Pentingnya Mengenal Masalah Hukum untuk Usaha

Saat ini banyak masyarakat Indonesia yang masih belum taat hukum. Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman mengenai hukum yang berlaku. Lalu, seberapa pentingnya mengenal masalah hukum? Simak ulasannya berikut ini.

Tingkat Awareness Hukum Masyarakat Indonesia

Tingkat awareness masyarakat Indonesia terhadap hukum saat ini masih rendah. Hal ini disebabkan karena beberapa alasan. Kurangnya kepercayaan terhadap aparat penegak hukum dan meremehkan sanksi atas pelanggaran hukum menjadi dua faktor utama dari permasalahan ini. Tidak hanya itu saja, masyarakat Indonesia juga merasa bahwa jaminan hukum belum mampu memberikan perlindungan yang aman kepada dirinya.

Masyarakat masih menganggap bahwa petugas hukum di Indonesia belum dapat menerapkan peraturan hukum yang sudah dibuat. Namun, banyak juga masyarakat yang masih kurang mengerti mengenai masalah hukum. Hal tersebut juga menjadi salah satu penyebab kesadaran hukum masyarakat Indonesia masih rendah.

Ketidaktahuan masyarakat mengenai hukum ini biasanya didasari karena kegiatan sosialisasi yang masih kurang.  Selain itu, masyarakat juga enggan untuk mempelajari masalah hukum yang terkesan rumit. Karena masih rendahnya kesadaran masyarakat tentang hukum, masyarakat belum mampu sepenuhnya mematuhi peraturan hukum sehingga masih banyak terjadi pelanggaran. Ketika melanggar hukum dan mendapatkan sanksi tegas atas pelanggaran, barulah masyarakat belajar untuk mengenal hukum.

1 2 3 4 5 6 7 25 26 27 28

Salah satu masalah hukum yang sering diremehkan oleh masyarakat adalah mengenai usaha. Padahal, hukum yang mengatur usaha sudah jelas terdapat di dalam undang-undang. Meski begitu, masih banyak masyarakat yang belum mematuhi hukum yang sudah ada. Salah satu pelanggaran hukum mengenai usaha yang sering dilakukan adalah tidak adanya perizinan usaha. Kemudian, pelanggaran lain yang sering terjadi adalah ketentuan membayar pajak yang sering  tidak dipenuhi oleh pengusaha.

Sadar Hukum Saat Sudah Terkena Masalah

Sering terjadi kasus dimana masyarakat mulai berusaha belajar mengenal hukum ketika sudah terkena permasalahan dengan hukum. Biasanya hal ini sering terjadi karena masyarakat melakukan pelanggaran. Setelah melakukan pelanggaran, tentunya masyarakat mendapatkan sanksi tegas atas perbuatan yang sudah dilakukannya.

Masalah yang sering terjadi dalam dunia usaha adalah tidak adanya izin usaha yang dimiliki. Ketika sudah mendapatkan masalah mengenai perizinan usaha, maka biasanya pelaku usaha baru mulai mengurus ijin. Permasalahan tersebut tentunya tidak akan terjadi apabila dari awal ketika mendirikan usaha, pengusaha sudah mengurus perizinan secara lengkap. Selain itu, sangat penting untuk memahami hukum mengenai usaha agar dapat terhindar dari permasalahan hukum saat mengembangkan usaha. Apabila kamu tidak memiliki izin usaha, usahamu tidak hanya akan didenda saja, tetapi kemungkinan terburuknya adalah kegiatan operasional usahamu juga akan diberhentikan.

Masalah hukum lainnya yang juga sering terjadi dalam badan usaha adalah masalah perpajakan. Sebuah badan usaha seharusnya mematuhi peraturan pajak demi menjamin kegiatan operasional tetap berjalan dengan baik, mengingat ketentuan mengenai pajak sudah diatur dalam undang-undang dan bersifat wajib dilakukan. Pelanggaran terhadap proses perpajakan bisa menimbulkan denda atau hambatan lainnya.

Pentingnya Mengenal Hukum

Mengenal hukum sangat penting untuk dilakukan. Dengan memahami peraturan hukum tentunya dapat melindungi diri dari permasalahan hukum. Ada banyak cara untuk dapat mengenal hukum terutama ketika akan membuka usaha. Misalnya dengan mengambil sekolah hukum atau membaca informasi mengenai hukum yang banyak tersedia di internet. Dengan mengenal hukum, maka masyarakat mampu bersikap sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

No post found!

Terlebih lagi, pemahaman hukum dalam dunia usaha sangat penting agar proses memulai usaha menjadi lebih mudah dan terjamin. Mulai dari hukum untuk membuat badan usaha, membuat perjanjian, mengurus perizinan usaha, pajak, dan masih banyak yang lainnya. Tidak hanya cukup dengan mengenal hukum saja, mematuhi peraturan hukum juga perlu dilakukan. Dengan begitu, kamu dapat menjaga diri dan usahamu agar terhindar dari permasalahan hukum.

Mengenal hukum dan taat mematuhi peraturan hukum dapat membuat kamu terhindar dari sanksi. Terutama jika kamu ingin membuka usaha baru. Saat ini sudah banyak konsultasi hukum digital yang bisa digunakan sehingga memudahkan kamu untuk berkonsultasi mengenai hukum. Apabila kamu mencari tempat untuk melakukan konsultasi mengenai seluk beluk hukum, kamu bisa menggunakan layanan dari Kontrak Hukum. Untuk informasi lebih jelas, kamu dapat mengunjungi langsung di www.kontrakhukum.com.

LOWONGAN KERJA KURIR LAW FIRM PERDANA MUNCUL JAYA & ASSOCIATE- SUKAJADI BANDUNG

October 15, 2020 No Comments

“Law Firm Perdana Muncul Jaya & Associate” adalah sebuah Firma Hukum dengan Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120314142015, yang bergerak dibidang Jasa Pengacara/Advokat merupakan salah satu bidang usaha dari PT. PERDANA MUNCUL JAYA yang didirikan melalui Akta Notaris Nomor: 02, tertanggal 02 Oktober 2019 dan telah mengalami perubahan sebagaimana dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. PERDANA MUNCUL JAYA No. 04, tanggal 20 Februari 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Citra Isma Uspitasari, S.H., M.Kn. Dan selanjutnya telah mendapatkan pengesahan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0036818.AH.01.11. Tahun 2020 tanggal 24 Februari 2020 Tentang Pengesahan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. PERDANA MUNCUL JAYA yang berkedudukan di Jl. Cibogo Bawah No. 25, Rt/Rw:005/005, Kelurahan Sukawarna, Kecamatan Sukajadi, Kota bandung, Jawa Barat (40164).

Pada kesempatan ini membutuhkan karyawan baru untuk mengisi jabatan Kurir, dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Usia Maksimal 30 Tahun
  • Mempunyai SIM C
  • Memahami wilayah Bandung dan sekitarnya
  • Berpakaian Rapi
Tanggung Jawab Pekerjaan :

MELAKUKAN PENGANTARAN SURAT

Keahlian :

MENGUASAI WILAYAH BANDUNG

Kualifikasi :

PRIA
MAKSIMAL UMUR 30 TAHUN
DOMISILI KECAMATAN SUKAJADI LEBIH DIUTAMAKAN
MEMPUNYAI SIM SIM C

Waktu Bekerja :

Senin – Sabtu

Berkas lamaran ditujukan kepada Managing Partners Law Firm PERDANA MUNCUL JAYA & ASSOCIATE (Andri Marpaung SH) dan dikirim melalui email: perdanamunculjaya@gmail.com Atau Menghubungi Lansung: HP: 082272188522-085318491056

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Money Laundering)

December 19, 2019 No Comments

Pertanyaan:

Selamat Siang Bapak Pengacara Andri Marpaung SH, perkenalkan saya Poltak Simbolon dari Kota Bandung, Saya Ingin bertanya terkait Tindak Pidana Pencucian, yaitu Apakah semua Aset/Harta dari Terdakwa dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dapat disita oleh Negara ??? dan Apabila ada korban dari Tindak Pidana Awal secara hukum bagaimana haknya serta bagaimana hak orang yang mempunyai piutang terhadap Terdakwa ???.

Jawaban:

Terimakasih atas pertanyaan Bapak Poltak Simbolon, untuk mejawab pertanyaan Bapak tersebut saya akan menjawabnya, yaitu sebagai berikut:

Sebelumnya kita membahas terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) terlebih dahulu kita memahami pengertian TPPU. Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) merupakan salah satu white collar atau kejahatan kerah putih atau kejahatan yang dilakukan oleh orang yang berdasi. Pengertian mengenai Pencucian Uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, yaitu: Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelenjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharaga atau perbuatanlain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebaimana dimaksud dalam Pasal 3 bebrunyi:

“Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

Pasal 4 berbunyi:

“Pasal 4 Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

Selanjutnya Pasal 2 (1) Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: a. korupsi; b. penyuapan; c. narkotika; d. psikotropika; e. penyelundupan tenaga kerja; f. penyelundupan migran; g. di bidang perbankan; h. di bidang pasar modal; i. di bidang perasuransian; j. kepabeanan; k. cukai; l. perdagangan orang; m. perdagangan senjata gelap; n. terorisme; o. penculikan; p. pencurian; q. penggelapan; r. penipuan; s. pemalsuan uang; t. perjudian; u. prostitusi; v. di bidang perpajakan; w. di bidang kehutanan; x. di bidang lingkungan hidup; y. di bidang kelautan dan perikanan; atau z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih,

Selanjutnya pengertian tindak pidana pencucian uang dapat juga dilihat dalam ketentuan Pasal (3), (4), dan (5) Undang-Undang TPPU. Intinya adalah bahwa tindak pidana pencucian uang merupakan suatu bentuk kejahatan yang dilakukan baik oleh seseorang dan/atau korporasi dengan sengaja menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan itu, termasuk juga yang menerima dan mengusainya.

Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dikenal dengan istilah pembuktian terbalik, dalam tindak pidana pencucian uang patut diberlakukan di Indonesia sebagai tindak lanjut dari pasal 77 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang berbunyi “untuk kepentingan pemeriksaan disidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana.” Jikalau kita mengimplementasikan pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum, artinya dalam konsep negara hukum, supremasi hukum harus dijunjung tinggi di Negara ini. Maka dari itulah mengapa dirasa perlu menerapkan sistem beban pembuktian terbalik ini dalam tindak pidana pencucian uang khususnya.

Selanjutnya kaitannya dengan pertanyaan Bapak terkait hak pihak ketiga yang hartanya tersangkut dalam Tindak Pidana Pencucian Uang, sebaiamana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 79 ayat 6 berbunyi:

“Setiap Orang yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan yang telah menjatuhkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3)”.

Solusi:

Maka secara hukum pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan atas penetapan aset sebagai hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berdasarkan pengalaman saya dalam menangani perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) hal utama yang sangat perlu diperhatikan adalah mengenai tenggang waktu (Tempus Delicti) tindak pidana awal (Predicate Crime) itu dilakukan, bahwa tenggang waktu tindak pidana awal sangat menentukan terhadap aset yang patut diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang, karena dalam perkara tindak pidana pencucian uang tidak semua aset dapat dikatakan sebagai hasil dari tindak pidana, akan tetapi sejak kapan perbuatan pidana itu dilakukan, maka sejak saat itulah aset atau hasil tindak pidana itu dapat diduga sebagai aset atau harta yang diperoleh dari tindak pidana yang selanjutnya disebut sebagai tindak pidana pencucian unang. Dan sebagai sumber bacaan dapat mengunjungi link berikut ini.

  1. https://cirebon.tribunnews.com/2019/12/05/masih-ingat-bos-miras-oplosan-maut-cicalengka-yang-tewaskan-45-orang-semua-harta-kekayaannya-disita
  2. https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4809840/kasus-tppu-big-bos-miras-jangan-sita-harta-saya?tag_from=news_newsfeed_5
  3. https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4684463/big-bos-miras-oplosan-cicalengka-jalani-sidang-tppu
PENERIMAAN KARYAWAN STAF ADMINISTRASI PT. PERDANA MUNCUL JAYA

December 20, 2019 No Comments

PT. PERDANA MUNCUL JAYA adalah sebuah perusahaan/badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang bergerak dibidang jasa. Adapun legalitasnya sesuai Akta Pendirian Nomor: 02, tertanggal 02 Oktober 2019 Tentang Pendirian PT. PERDANA MUNCUL JAYA, yang dibuat dihadapan Notaris Citra Isma Uspitasari, S.H., M.Kn. Dan telah mendapatkan pengesahan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0051066.AH.01.01. Tahun 2019 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. PERDANA MUNCUL JAYA yang berkedudukan di Jl. Cibogo Bawah No. 25, Rt/Rw:005/005, Kelurahan Sukawarna, Kecamatan Sukajadi, Kota bandung, Jawa Barat (40164). Pada kesempatan ini membutuhkan karyawan baru untuk mengisi jabatan Staf Administrasi, dengan persyaratan sebagai berikut:

Persyaratan:

  • Wanita usia maksimal 25 tahun, berpenampilan menarik.
  • Pendidikan minimun SMK/SMA/D3 dari semua jurusan.
  • Menguasai Microsoft Office (Excel, Word, Power Point).
  • Berkepribadian yang baik, jujur dan punya motivasi tinggi.
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan bersedia bekerja diluar jam kerja.

Deskripsi Pekerjaan:

  • Menerima Panggilan Telepon.
  • Membuat Agenda Kantor.
  • Entri Data Perusahaan.
  • Melakukan Arsip Data.
  • Mampu mengolah data dan proses administrasi keuangan.
  • Melakukan kontrol cash flow permintaan dan penerimaan dana.
  • Melakukan pembayaran dan penerimaan dana.
  • Membuat laporan untuk manager atau bagian terkait lainnya
  • Dapat membuat rekap absensi
  • Mengerjakan pekerjaan administrasi
  • Menerima Panggilan Telepon.
  • Membuat Agenda Kantor.
  • Entri Data Perusahaan.
  • Melakukan Arsip Data.
  • Mampu mengolah data dan proses administrasi keuangan.

Gaji: Nego

Berkas lamaran yang dikirim harus menyertakan:

  • Surat lamaran
  • Foto copy ijazah yang dilegalisir
  • Foto copy transkrip nilai yang dilegalisir
  • Curriculum vitae/Daftar Riwayat Hidup mencantumkan nomor HP dan telepon.
  • Pas foto warna ukuran 3×4 sejumlah 4 lembar
  • Foto copy KTP/SIM yang masih berlaku
  • SKCK dari kepolisian setempat

Berkas lamaran ditujukan kepada Direktur PT. PERDANA MUNCUL JAYA (Andri Marpaung SH) dan dikirim melalui email: perdanamunculjaya@gmail.com/WA:082272188522

Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi (MK), Perusahaan Leasing Tidak Bisa Melakukan Eksekusi Jaminan Fidusia, Akan Tetapi Harus Melalui Jalur Hukum Ke Pengadilan

January 8, 2020 4 Comments

Andri Marpaung SH

Pertanyaan:

Selamat Malam Dan Salam Keadilan Senior Andri Marpaung SH, Perkenalkan nama saya David Fernandes, saya adalah seorang Pengacara Magang dari Jakarta Selatan, kemarin saya mendengar informasi hangat mengenai Putusan Mahkamah Konsitusi tentang Larangan Perusahaan Leasing Melakukan Eksekusi Jaminan Fidusia. Jadi siapa yang berwenang melakukan Eksekusi Jaminan Fidusia ??? Dan apabila jaminan fidusia dialihkan oleh Konsumen/Debitur bagaimana konsekuensi hukumnya Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi ??? Mohon Penjelasannya !!!

Jawaban:

Salam Keadilan !!! Saya akan menjawab pertanyaan Bapak David Fernandes, Bahwa perlu saya sampaikan terkait Perusahaan Leasing Tidak Bisa Melakukan Eksekusi Jaminan Fidusia sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Perkara Nomor: 18/PUU-XVII/2019, tertanggal 06 Januari 2020 mengatakan Eksekusi jaminan Fidusia harus melalui proses pengadilan, tidak bisa di eksekusi sepihak oleh leasing hanya berdasarkan sertifikat Fidusia.

Bahwa berdarkan Putusan Mahkamah Konsitusi tersebut mewajibkan Perusahaan Leasing (Kreditur) yang ingin menarik kenderaan harus mengajukan Permohonan Eksekusi Pengadilan Negeri setempat, yang mana sebelumnya terhadap Debitur harus diajukan Peringatan Tertulis atau Somasi.

Dan selanjutnya dalam Putusan MK tersebut juga mengatakan Perusahaan Leasing bisa menarik kenderaan apabila Debitur (Pemilik Kenderaan) menyerahkan secara sukarela  kenderaan tersebut dan mengakui memang ada nya cedera janji, terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang telah terjadinya “cidera janji” (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia , maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”.

Dan selanjutnya terhadap norma Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999 khususnya frasa “cidera janji” hanya dapat dikatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji.

Selanjutnya jika Debitur tidak mau menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi obyek dalam perjanjian Fidusia, maka pihak Kreditur atau leasing tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konsitusi yang menyatakan bahwa sertifikat jaminan fidusia tidak serta merta (otomatis) memiliki kekuatan eksekutorial.

Selanjutnya pertanyaan bila Debitur mengalihkan jaminan fidusia kepada pihak lain, maka secara hukum pihak Debitur atau orang yang mengalihkan/menjual objek jaminan fidusia tetap dapat dituntut secara hukum dan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang N0. 42 Tahun 1999 Tentang Jamina Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).”

Dan juga sebagaimana diamksud dalam Pasal 36 bebrunyi: “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah”.

Karena sebagaimana dalam Putusan MK hanya menganulir sebagian Pasal dari Undang-Undang N0. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia bukan membatalkan Undang-Undang Fidusia secara keseluruhan, Pasal yang dianulir yaitu Pasal 15 yang berbunyi “Kekuatan eksekutorial dan sama dengan Putusan Pengadilan” Maksudnya sertifikat Fidusia sama dengan putusan pengadilan dan ayat (3) nya tentang Cidera Janji, menurut MK Cidera Janji atau terlambat membayar angsuran tidak bisa ditentukan secara sepihak oleh Leasing tapi harus melalui kesepakatan antara Pihak Leasing/Kreditur dengan si Pemilik Kenderaan/Debitur. Demikian yang bisa saya sampaikan semoga bermamfaat. Salam Keadilan !!!.

Anda Harus Ketahui Ini Ketika Terjadi Penangkapan Yang Dilakukan Polisi

January 12, 2020 No Comments

Pertanyaan:

Salam Hormat Pak Andri Marpaung SH, Perkenalkan saya Makarim Hotman tinggal di Pekanbaru, Kemarin Adek saya ditangkap polisi tanpa memberitahukan kepada keluarga dan setelah dibawah Ke Polsek tiba-tiba dipindahkan ke Polres tanpa sepengetahuan kami keluarganya, yang menjadi pertanyaan saya apabila Polisi melaksanakan penangkapan, apa saja syarat-sayarat penangkapan ??? dan apa saja hak dari orang yang ditangkap serta tkalau ada kesalahan/kelalaian Polisi bagaimana langkah hukumnya Pak ???

Jawaban:

Terimaksih atas pertanyaan, sebelumnya saya akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan Penangkapan ??? Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (20) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana bebrunyi:

“Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.

Dari definisi penangkapan diatas dapat kita bisa ketahui bahwa tindakan penangkapan yang dilakukan oleh penyidik (dalam hal ini kepolisian) pada proses penyidikan. Selain itu, penangkapan dilakukan guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan.

Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 158) mengatakan bahwa alasan penangkapan atau syarat penangkapan tersirat dalam Pasal 17 KUHAP:

– Seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana;

– Dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Penjelasan Pasal 17 KUHAP mengatakan bahwa pasal ini menentukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.

Berkaitan dengan fungsi penangkapan itu sendiri, dari definisi penangkapan di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa penangkapan dilakukan guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan.

M. Yahya mengatakan bahwa penangkapan harus dilakukan menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam KUHAP (hal. 157). Selain itu, penting diingat bahwa alasan untuk kepentingan penyelidikan dan kepentingan penyidikan jangan diselewengkan untuk maksud selain di luar kepentingan penyelidikan dan penyidikan (hal. 159).

Syarat-Syarat Penangkapan antara lain, yaitu:

  1. Penangkapan wajib didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
  2. Melakukan penangkapan tidak sewenang-wenang.

Maksudnya: kewajiban polisi dalam melakukan penangkapan adalah tidak berlaku sewenang-wenang terhadap “terduga”/tersangka tindak pidana. M. Yahya juga mengatakan bahwa penangkapan harus dilakukan menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam KUHAP

1. Berpijak pada landasan hukum.

Maksudnya: Wewenang yang diberikan kepada penyidik sedemikian rupa luasnya. Bersumber atas wewenang tersebut, penyidik berhak mengurangi kebebasan dan hak asasi seseorang asal masih berpijak pada landasan hukum. Salah satu bentuk pengurangan kebebasan dan hak asasi itu adalah dengan dilakukannya penangkapan. Akan tetapi harus diingat bahwa semua tindakan penyidik mengenai penangkapan itu adalah tindakan yang benar-benar diletakkan pada proporsi demi untuk kepentingan pemeriksaan dan benar-benar sangat diperlukan sekali.

2. Tidak menggunakan kekerasan.

Maksudnya: Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan. Hal ini juga berkaitan dengan salah satu hak yang dimiliki oleh tahanan, yaitu bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.

3. Melengkapi penangkapan dengan surat perintah penangkapan.

Maksudnya: Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka/keluarganya Surat Perintah Penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

4. Dalam melaksanakan penangkapan wajib dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut.

– Keseimbangan antara tindakan yang dlakukan dengan bobot ancaman;

– Kenantiasa menghargai/menghormati hak-hak tersangka yang ditangkap; dan

– Tindakan penangkapan bukan merupakan penghukuman bagi tersangka

Secara umum, kewajiban petugas kepolisian dalam melakukan penangkapan, yaitu:

  1. Memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri;
  2. Menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan;
  3. Memberitahukan alasan penangkapan;
  4. Menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan;
  5. Menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan;
  6. Senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; dan
  7. Memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.

Hak Tersangka Saat Ditangkap/Digeledah Polisi

Hak Tersangka antara lain:

1.    Meminta surat tugas dari petugas kepolisian yang akan menangkap.

2.    Meminta surat perintah penangkapan.

3.    Setelah seseorang ditangkap, maka dia berhak untuk:

  1. Menghubungi dan didampingi oleh seorang penasehat hukum/pengacara;
  2. Segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum;
  3. Minta untuk dilepaskan setelah lewat dari 1 X 24 jam;
  4. Diperiksa tanpa tekanan seperti ; intimidasi, ditaku-takuti dan disiksa secara fisik.

4.    Tidak mendapat penyiksaan dari pihak yang berwajib.

5.    Menghubungi penasihat hukumnya.

6.    Bebas dari penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari penghilangan secara paksa.

7.   Berhak untuk diperlakukan sebagai orang belum tentu bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan (asas praduga tak bersalah)

Kaitanynya untuk menjawab pertanyaan saudara tersebut diatas, dalam hal Pihak Kepolisian melakukan penangkapan harus memperhatikan hal-hal yang disebutkan diatas dan apabilan terjadi pelanggaran berupa tindakan ksewenang-wenanagan dalam hal melakukan penangkapan, maka secara hukum oknum atau pihak kepolisian tersebut bisa dilakukan upaya hukum baik itu dengan mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri setempat, yaitu dengan cara mengajukan Permohonan Praperadilan ke Ketua Pengadilan Negeri setempat dan juga bisa melakukan pengaduan ke Unit Yanduan atau Pelayanan dan Pengaduan Propam yang berada di POLRES/POLRESTABES dan POLDA atau melalui Website Div Propam Polri: http://www.propam.polri.go.id dengan mencantumkan Nama Polisi, Pangkat dan Kesatuan Anggota tersebut. Demikian yang bisa saya jawab, semoga bermamfaat.

TANPA PERSETUJUAN SALAH SATU AHLI WARIS, JUAL BELI HARTA WARISAN TIDAK SAH/BATAL

January 23, 2020 No Comments

Pertanyaan : Salam Keadilan !!!!!, perkenalkan saya Nadiem Makariem Wiranto tinggal di Kota Bandung. Singkatnya kami lima bersaudara dan kedua orang tua kami sudah meninggal dunia. Orang tua kami meninggalkan sebuah warisan berupa rumah, tokoh dan tanah. Ternyata tanpa sepengetahuan saya kakak dan adek saya 4 saudara saya menjual semua harta warisan dan hasil penjualan tersebut sedidkitypun tidak diberikan kepada saya. Apakah jual beli tersebut sah ??? Dan bagaimana caranya agar hak saya diberikan ???.

Pembahasan: Harta warisan/peninggalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : “Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.” dan “Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.”

Unsur-Unsur dalam harta waris, yaitu:

  • Adanya Pewaris
  • Adanya Harta Warisan
  • Adanya Ahli Waris

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 ayat (1) KUHPer berbunyi: “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal”. Selanjutnya Pasal 832 ayat (1) KUHPer berbunyi:Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.

Oleh karena berdasarkan hal tersebut saudara berhak atas warisan, akan tetapi tanpa sepengetahuan saudara ternyata harta warisan dari orang tua telah dijual, maka jual beli atas harta warisan tersebut dalah batal atau dianggap tidak pernah ada sesuai dengan Pasal 1471 KUHPer Dengan batalnya jual beli tersebut, maka jual beli tersebut dianggap tidak pernah ada, dan masing-masing pihak dikembalikan ke keadaannya semula sebelum terjadi peristiwa “jual beli” tersebut, yang mana hak milik atas tanah tetap berada pada ahli waris.

Berdasarkan hal tersebut untuk menperjuangkan hak saudara sebagai ahli waris atas warisan, karena hak saudara ahli waris telahdilanggar karena tanah milik mereka dijual tanpa persetujuan dari saudara, saudara dapat melakukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, yang berbunyi:   “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Demikian yang dapat saya sampaikan semoga bermafaat. https://www.youtube.com/watch?v=Gukmd-S6efY&t=68s

Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

February 24, 2020 No Comments

www.lawyersclubs.com

Salam Keadilan Bapak Andri Marpaung SH, Perkenalkan saya Bunga Citra Lestari Lucinta dari Jakarta seorang Ibu rumah Tangga dan memiliki bisnis Konveksi, Di Masa sekarang ini semua serba sulit, Usaha saya memang lagi menurun, saya membuka beberapa cek kepada rekan Bisnis, Namun saat jatuh tempo cek tersebut kosong, sebelum cek tersebut jatuh Tempo saya sudah memberi tahukan agar cek tersebut jangan dulu di cair kan karena dananya tidak ada, pertanyaan saya apakah saya telah melakukan tindak pidana, karena rekan bisnis saya itu melaporkan saya ke Jalur Hukum. Terimakasih banyak Pak.

Salam Keadilan Ibu Bunga Citra Lestari Lucinta di Jakarta

Saya akan mencoba menjawabnya:

Memang dalam kasus ibu terdapat beberapa pemahaman, karena perbuatan  ( Actus Reus) dengan niat (Mens Rea) memang ada untuk menipu dan memang misal nya ibu sengaja dan mengetahui bahwa memang cek itu kosong tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, atau klarifikasi kepada rekan bisnis ibu itu, hal itu baru dapat di golongkan sebagai penipuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 yang berbunyi :

“ Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”

Menurut Ahli Hukum Pidana dan juga Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI M Yahya Harahap tidak semua cek kosong di kategorikan sebagai penipuan “Jika pelaku sadar atau sudah mengetahui cek yang diberikan kosong dan tidak akan bisa dicairkan si penerima, maka terjadi tindak pidana penipuan,” kata Yahya.

Tetapi, lanjut Yahya, tindak pidana penipuan dalam pemberian cek kosong juga harus bisa dibuktikan dengan minimal dua alat bukti yang berkaitan dengan pasal yang diterapkan tersebut.

“Jika terjadi tindak pidana, pasal yang diterapkan itu apa 378 Penipuan, unsur-unsurnya harus terpenuhi, minimal dua alat bukti dalam unsur Pasal 378 KUHP.

Apa itu dua alat bukti nya ?

Ada orang sebagai subjek, ada bujuk rayu untuk mendapatkan sesuatu atau tipu muslihat, mendapat keuntungan, dan ada yang dirugikan. Jika unsur itu terpenuhi, tindak pidana itu memang ada, namun jika tidak itu bukan merupakan tindak pidana Penipuan.

Yang menjadi Yurisprudensi yang selama ini berpatokan bahwa Cek kosong adalah Pidana yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung N0. 133 K/Kr/1973 yang berbunyi. seorang menyerahkan cek bahwa dia mengetahui cek tersebut tidak ada dana nya, perbuatan itu sebagai tipu muslihat sebagai yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP.

Suatu hubungan keperdataan tidak selama nya memiliki konsekwensi hubungan keperdataan, ketika suatu hukum keperdataan di landasi adanya itikad tidak baik dengan maksud dan niat ingin menipu, selain dapat di gugat secara Perdata dapat juga di jerat dengan Pidana dan ancaman penjara“.

Namun saya tidak tau dan ibu tidak menyampaikannya ke saya, apakah ibu sudah lama berbisnis dengan rekan bisnis ibu tersebut, atau apakah sudah sering ibu melakukan pembayaran dengan cek, apakah cek yang sebelum ini tidak ada masalah dan baru kali ini saja bermasalah ? Apakah sebelum cek tersebut jatuh tempo, ibu berusaha menghubungi rekan bisnis ibu tersebut dan menyatakan bahwa cek ibu tersebut kosong atau tidak ada dananya?

Kalau itu yang ibu lakukan  menurut hemat saya kasus ibu bukan merupakan tindak pidana, itu hanya perdata Wanprestasi sesuai dengan Pasal 1234 S/d 1239 KUHPerdata. Dan tidak relevan jika kasus ini dibawa ke pidana, karena ibu jauh sebelumnya sudah menyampaikan bahwa cek tersebut kosong, artinya bahwa ibu adalah orang yang beritikad baik karena telah jujur menyampaikan yang sevbenarnya. Terimakasih, semoga bermanfaat.

Cara Membatalkan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)

February 24, 2020 No Comments

Salam Keadilan Bapak Andri Marpaung SH, Saya Joko William dari Kota Bandung, saya ingin bertanya bisakah Sertifikat Hak Milik dibatalkan, Mohon dijawab Pak, Terima Kasih

Salam Keadilan, saya akan menjawab sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UU No.5/1960”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 mengatur tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah, Berdasar kan itu terbit lah Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan .

Berdasarkan Hal tersebut ada Tiga (3) Cara untuk melakukan Pembatalan Sertifikat Hak milik, yaitu:

  1. Meminta Pembatalan Kepada Kepala BPN/ Menteri Agraria dan Tata Ruang

Pembatalan Sertifikat dapat di lakukan di Luar Pengadilan dengan mengajukan surat kepada Menteri/Kepala BPN/ Kementrian Agraria dan Tata Ruang, Menurut Pasal 1 angka 14 Permenag 9/99 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pembatalan hak atas tanah adalah pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah karena keputusan tersebut mengandung cacat hukum administrasi dalam penerbitannya atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh ketetapan hukum tetap, apa bila dalam proses tersebut mengandung cacat hukum administrasi maka Sertifikat Hak Milik Tersebut bisa di Batal kan.

Cara pembatalan Sertifikat Tanah yang cacat Hukum Administrasi seperti Kesalahan Perhitungan dan Luas Tanah sehingga menyerobot tanah lain nya, Tumpang Tindih Hak atas Tanah, Kesalahan Prosedural seperti, pemalsuan surat Dll, nah hal ini di mohon kan dengan cara Permohonan pembatalan hak atas tanah diajukan secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan.

Jangan lupa untuk  melampir kan berkas-berkas, berupa: (1) fotocopy surat bukti identitas dan surat bukti kewarganegaraan (perorangan) atau fotocopy akta pendirian (badan hukum); (2) fotocopy surat keputusan dan/atau sertifikat; (3) berkas – berkas lain yang berkaitan dengan permohonan pembatalan tersebut.

  1. Gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara

Menurut  Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014”) Sertifikat tanah merupakan salah satu Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”), namun yang perlu di perhatikan ada batas waktu untuk menggugat ke TUN yaitu 90 (Sembilan puluh) hari sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat TUN, lihat dalam Pasal 55 UU 5/1986, sebagai berikut:

“Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.”

  1. Gugatan Ke Pengadilan Negeri

Saudara  bisa mengajukan gugatan dengan Dasar dan Dalil – Dalil yang saudara pikirkan dan saudara nilai merugikan saudara seperti contoh anda menjual sebidang tanah kepada pembeli dan pembeli tersebut belum membayarkan sepenuh nya kepada anda Lihat Pasal 1365 KUH Perdata.

Namun perlu anda ingat bahwa ada masa kadaluarsanya, dalam artian gugatan dapat di ajukan Lima (5) Tahun sejak terbit nya sertifikat, sebagaimana menurut Pasal 32 Ayat (2) PP N0 24 Tahun 1997 yang berbunyi :

“Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.”

Namun kadaluwarsa sebagaimana disebut Pasal 32 PP 24/97 diatas tidak mutlak selama bisa dibuktikan bahwa perolehan tanah tersebut dilakukan tidak dengan itikad baik.

Sayang nya Anda tidak menjelaskan terperinci kepada kami alasan yang mendasar sehingga anda mau membatalkan sertifikat hak milik seseorang, tapi setidaknya dengan tulisan ini anda mempunyai gambaran tentang jawaban dari permasalahan yang anda miliki. Terima Kasih Semoga Bermanfaat.

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah ?

February 24, 2020 No Comments

www.lawyersclubs.com

Salam Sejahtera Bapak Andri Marpaung SH, Perkenalkan saya Raymond dari Kalimantan, saya ingin bertanya Apakah lahan yang dibeli dalam pertambangan emas dan batubara untuk kegiatan penambangan dapat dibalik nama atau disertipikatkan dan bukankah tanah yang dibebaskan tersebut harus dikembalikan ke Negara ???

Salam sejahtera Bapak Raymond, saya akan mencoba menjawab pertanyaan bapak.

Pada dasarnya, mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat. Penguasaan mineral dan batubara oleh negara, dalam hal ini diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah .

Wilayah Pertambangan: Perlu dipahami juga bahwa Wilayah Pertambangan (“WP”) sebagai bagian dari tata ruang nasional merupakan landasan bagi penetapan kegiatan pertambangan. WP ditetapkan oleh Pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, WP terdiri, yaitu:

  1. Wilayah Usaha Pertambangan (“WUP”), adalah bagian dan WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi;
  2. Wilayah Pertambangan Rakyat (“WPR”), adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat; dan
  3. Wilayah Pencadangan Negara (“WPN”), adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.

Kemudian, usaha pertambangan dikelompokkan, yaitu antara lain sebagai berikut:

  1. pertambangan mineral; dan
  2. pertambangan batubara.

Usaha PertambanganMenurut penjelasan umum UU 4/2009 menyatakan salah satu pokok pikiran dalam undang-undang tersebut adalah pemerintah selanjutnya memberikan kesempatan kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, perseorangan, maupun masyarakat setempat untuk melakukan pengusahaan mineral dan batubara berdasarkan izin, yang sejalan dengan otonomi daerah, diberikan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Usaha pertambangan sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dalam bentuk:

  1. Izin Usaha Pertambangan (“IUP”), adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan;
  2. Izin Pertambangan Rakyat (“IPR”), adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas; dan
  3. Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”), adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

Perlu diketahui bahwa hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan hak atas tanah

Dalam kasus bapak, untuk mempersingkat kami hanya akan membahas perihal IUP dan IUPK. Perlu diketahui bahwa IUP terdiri atas dua tahap, yaitu:

  1. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
  2. IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

 IUP diberikan kepada:

  1. Badan usaha;
  2. Koperasi; dan
  3. Perseorangan.

Sementara itu, IUPK terdiri atas dua tahap, yaitu:

  1. IUPK Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
  2. IUPK Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

 IUPK dapat diberikan kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, baik berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, maupun badan usaha swasta.

Penggunaan Tanah untuk Kegiatan Usaha PertambanganSebelum menjawab pertanyaan pokok Anda, perlu dijelaskan terlebih dahulu ketentuan dalam Pasal 135 UU 4/2009 mengenai penggunaan tanah untuk usaha pertambangan sebagai berikut: 

“Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah. Persetujuan dari pemegang hak atas tanah dimaksudkan untuk menyelesaikan lahan-lahan yang terganggu oleh kegiatan eksplorasi seperti pengeboran, parit uji, dan pengambilan contoh”.

Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelesaian hak atas tanah tersebut dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP atau IUPK.

Untuk menjawab pertanyaan Bapak, dalam hal ini memang terdapat kewajiban bagi pemegang IUP atau IUPK untuk menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum melakukan kegiatan operasi produksi. Penyelesaian hak atas tanah tersebut adalah dengan cara pembebasan dengan memberikan ganti rugi kepada pemegang haknya. Dengan pembebasan itu maka berakibat tanah yang dibebaskan kembali dikuasai oleh Negara, Kemudian, pemegang IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud di atas yang telah melaksanakan penyelesaian terhadap bidang-bidang tanah dapat diberikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semoga Bermamfaat.

Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum ?

February 24, 2020 No Comments

Salam keadilan Bapak Andri Marpaung SH, perkenalkan saya Johannes saya tinggal di kawasan pertambangan emas dan batubara. Saya sendiri adalah penambang tradisional. Kami menambang sendiri lahan milik masyarakat selama lebih dari 20 tahun. Bagaimana kedudukan kami secara hukum, mohon penjelasannya.

Salam keadilan Pak, sebelumnya perlu saya sampaikan beberapa hal atas pertanyaan bapak. Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (“UU 4/2009”), dan lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (“PP 22/2010”).

Dalam UU 4/2009, kawasan pertambangan rakyat disebut dengan wilayah pertambangan rakyat. Wilayah pertambangan rakyat (“WPR”) adalah salah atu bagian dari wilayah pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. Yang dimaksud dengan wilayah pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.

Kriteria Wilayah Pertambangan Rakyat

Kegiatan pertambangan rakyat dilaksanakan dalam suatu wilayah pertambangan rakyat dikelompokkan sebagai berikut:

a.    pertambangan mineral logam;

b.    pertambangan mineral bukan logam;

c.    pertambangan batuan; dan/atau

d.    pertambangan batubara.

Apa saja kriteria untuk bisa ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat, yaitu:

a.    mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau diantara tepi dan tepi sungai;

b.    mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 meter;

c.    Merupakan endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;

d.    Luas maksimal WPR sebesar 25 hektare;

e.    Menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang; dan/atau

f.     Merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 tahun;

g.    Tidak tumpang tindih dengan WUP dan WPN; dan

h.    Merupakan kawasan peruntukan pertambangan sesuai dengan rencana tata ruang.

Perlu saya sampaikan bahwa wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagaiwilayah pertambangan rakyat diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat. Hal tersebut sesuai dengan pernyataan bapak telah melakukan penambangan selama 20 tahun. Maka bapak dapat berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) kabupaten/kota dan berkonsultasi dengan bupati/walikota setempat setelah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar diusulkan kepada Menteri agar wilayah pertambangan tersebut ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat.

Tahap selanjutnya adalah Bupati/walikota memberikan Izin Pertambangan Rakyat (“IPR”), terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi. ijin tersebut dinamakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. Sekian dan terimakasih, semoga bermamfaat. https://www.youtube.com/watch?v=j5R25cH2C-g

Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan

February 28, 2020 No Comments

Selamat malam Bapak Andri Marpaung SH, Saya Ali Budiarjo dari Jakarta, Semoga Bapak dalam keadaan sehat dan sering memberikan tulisan – tulisan yang bermanfaat bagi masyarakat. Yang ingin saya tanyakan adalah Bagaimana caranya mendirikan Perusahaan/Perseroan Terbatas (PT), Terimakasih

Selamat Malam juga Pak Ali Budiarjo, saya akan memberikan jawaban atas pertanyaan bapak. Sebelumnya perlu saya jelaskan sebagaimana menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseraon Terbatas (PT) dalam Pasal 1 berbunyi:

“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.

Perseroan Terbatas (PT) merupakan perusahaan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai perusahaan yang berbadan hukum, Dengan demikian bahwa Perseroan Terbatas (PT) merupakan subyek hukum pendukung hak dan kewajiban atau disebut juga sebagai badan hukum. Artinya PT dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau utang (ia bertindak dengan perantaraan pengurusnya).

Unsur- unsur perseroan terbatas
Berdasarkan pengertian tersebut maka untuk dapat disebut sebagai perusahaan PT menurut UUPT harus memenuhi unsur-unsur:
1. Berbentuk badan hukum, yg merupakan persekutuan modal;
2. Didirikan atas dasar perjanjian;
3. Melakukan kegiatan usaha;
4. Modalnya terbagi saham-saham;
5. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT serta perat
PERSYARATAN MATERIAL PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS

Untuk mendirikan suatu perseroan harus memenuhi persyaratan material antara lain:
1. perjanjian antara dua orang atau lebih;
2. dibuat dengan akta autentik
3. modal dasar perseroan
4. pengambilan saham saat perseroan didirikan

Untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan :

  1. Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
  2. Bidang Usaha
  3. Domisili Perusahaan
  4. Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
  5. Komposisi Pemegang Saham
  6. Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
  7. Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
  8. Susunan Direksi dan Komisaris
  9. KTP Direktur dan Komisaris
  10. NPWP Direktur
  11. Fasfoto 3×4 2 lembar

Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

  1. Nama PT

Nama PT minimal dari 3 suku kata, tidak boleh menggunakan serapan asing dan tidak boleh menggunakan nama PT yang sudah digunakan oleh yang lain.

Pengaturan mengenai pemakaian nama PT diatur dalam PP 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

2. Tempat dan Kedudukan PT

Alamat dimana PT beralamat dan berkedudukan hukum. Berada di dalam wilayah Kotamadya/Kabupaten

3. Maksud dan Tujuan PT

Maksud dan tujuan PT akan diatur dalam Pasal 3 Akta Pendirian PT. Menjelaskan bahwa PT tersebut didirikan untuk melakukan kegiatan apa saja.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam maksud dan tujuan PT, yaitu:

  • Anda bisa memilih bidang usaha apapun, kecuali yang yang dilarang oleh peraturan
  • Bidang usaha yang akan dijalankan, harus tertulis dalam akta pendirian PT
  • Bidang usaha yang akan dijalankan, harus memiliki izin usaha. Contoh apabila kegiatan usaha anda adalah restoran, maka anda wajib memiliki Izin Restoran

5. Modal PT

UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mensyaratkan untuk membuat PT, minimal Modal Dasar adalah Rp 51 juta, dan minimal 25% dari Modal Dasar harus ditempatkan dan disetor.

Sesuai dengan  PP No. 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, maka ada ketentuan modal dasar tidak lagi minimum Rp 50 juta, tetapi tergantung kesepakatan para pendiri PT.

  1. Pengurus PT

Pengurus PT terdiri dari unsur Direktur dan Komisaris.

  1. Akte Perusahaan
    Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris
  2. Pengesahan Akte Pendirian PT

Setelah dibuat Akta Pendirian PT, Notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum atas PT kepada Menteri Hukum dan HAM.

Lalu Menteri akan mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan badan hukum PT, sehingga PT tersebut telah lahir sebagai badan hukum yang diakui oleh Negara.

  1. Ijin Usaha

SIUP adalah surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan dan jasa, dimana bidang-bidang usaha perdagangan dan jasa yang bisa dipilih ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Sesuai dengan Permendag No. 46 tahun 2009, ada 4 (empat) kategori SIUP yang dapat dipilih dalam prosedur pembuatan PT dengan SIUP, yaitu SIUP Mikro, SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar.

  1. Surat Keterangan Domisili Usaha.
    Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri.
  2. NPWP perusahaan.Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.

Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.

  1. Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
    TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
  2. Mengurus Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan

Sesuai dengan www.bpjsketenagakerjaan.go.id, adapun persyaratan untuk memiliki sertifikat BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut :
1. Asli dan salinan SIUP / Surat Izin Usaha Perdagangan.
2. Asli dan salinan NPWP Perusahaan.
3. Asli dan salinan Akta Perdagangan Perusahaan.
4. Salinan KTP / Kartu Tanda Penduduk masing-masing karyawan.
5. Salinan KK / Kartu Keluarga masing-masing karyawan.
6. Pas foto warna Karyawan, ukuran 2 x 3 sebanyak 1 lembar.

Itulah tata cara pendirian Perusahaan/Perseroan Terbatas (PT) semoga bermamfaat. Sekian dan terimakasih.

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

https://www.youtube.com/watch?v=MNp04u7I3ss&t=88s
SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM

February 28, 2020 No Comments

ANDRI MARPAUNG SH
(SEKJEND DPP LBH PETA)

Pertanyaan:

Salam Keadilan Bapak  Andri Marpaung SH, perkenalkan saya Hendry Joko Sandi dari Jakarta. Saya adalah salah satu Pimpinan Redaksi di salah satu  Media Cetak dan Media Online di Jakarta Selatan. Baru-baru ini sangat dihebohkan adanya Larangan  mengenai pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Setempat, Bagaimana pendapat Bapak Andri Marpaung SH mengenai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan, mohon penjelasan dan pendapatnya Pak. Terimakasih.

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan Bapak  Hotmen Joko Sandi dari Jakarta selaku Pimpinan Redaksi di salah satu  Media Cetak dan Media Online. Sebelumnya perlu saya jelaskan mengenai isi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan sebagaimana  tertuang dalam poin ketiga dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Badan Peradilan Hukum Pim Haryadi tanggal 7 Februari 2020 tersebut pada intinya menyatakan:

“Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan“.

Selanjutnya sebagai implikasi dari pelanggaran tata tertib persidangan ada sanksi pidana yang akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya yang diatur dalam poin 9 yakni:

“Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada angka 7 bersifat suatu tindakan pidana, akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya” .

Dan selanjutnya megenaibunyi poin 7 ialah “Segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua majelis untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.”

Untuk menjawab pertanyaan Bapak perlu saya sampaikan juga beberapa hal,yang mana  SEMA Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan hukum, yaitu sebagai berikut:

1.Bertentangan Dengan Pasal 28 F UUD RI 1945

Sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa: “Setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Bahwa memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dalam persidangan adalah dijamin oleh konsitusi dan merupakan hak masyarakat jika dikaitkan dengan prinsip persidangan terbuka untuk umum.

2.Bertentangan Dengan Prinsip Persidangan Terbuka untuk Umum

Dalam perkara pidana, persidangan yang terbuka untuk umum pada dasarnya adalah hak terdakwa, yakni hak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum. Prinsip ini disebut juga dalam Pasal 153 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi, yaitu:

“Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak”.

BahwaTidak dipenuhinya ketentuan ini mengakibatkan batalnya putusan demi hukum. Prinsip sidang terbuka untuk umum dapat dijumpai dalam beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Pasal 141 ayat (2), Pasal 192, Pasal 206, Pasal 279 ayat (1), dan Pasal 319 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (“UU Peradilan Militer”);
  2. Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU Peradilan Agama”) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  3. Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
  4. Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
  5. Pasal 146 ayat (2) dan (3), Pasal 152 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;
  6. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang mana telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang

Jadi, semua persidangan pada dasarnya terbuka untuk umum, kecuali diatur lain oleh undang-undang. Meski demikian, untuk semua proses persidangan baik yang terbuka maupun tertutup untuk umum berlaku ketentuan Pasal 195 KUHAP yang menyatakan bahwa semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.

3. Bertentangan Dengan UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Sebagaimana diamksud dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur tentang persidangan terbuka untuk umum, yaitu:

“1. Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.

2. Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

3. Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan putusan batal demi hukum”.

4. SEMA Nomor 2 Tahun 2020 Bertentangan Dengan SEMA No. 04 Tahun 2012 Tentang Perekaman Sidang

Bahwa Perekaman persidangan yang terbuka untuk umum, pada dasarnya tidak dilarang sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2012 tentang Perekaman Proses Persidangan (SEMA 4/2012) mengatur mengenai perekaman sidang. Tujuan perekaman proses sidang menurut SEMA ini adalah untuk memastikan pelaksanaan persidangan yang lebih transparan, akuntabel, dan teratur. Berikut aturan perekaman persidangan berdasarkan SEMA 4/2012:

  1. Secara bertahap persidangan pada pengadilan tingkat pertama harus disertai rekaman audio visual dengan ketentuan sebagai berikut:
  2. Hasil rekaman audio visual merupakan komplemen dari Berita Acara Persidangan;
  3. Perekaman audio visual dilakukan secara sistematis dan terjamin integritasnya;
  4. Hasil rekaman audio visual persidangan dikelola oleh kepaniteraan; dan
  5. Hasil rekaman audio visual sebagai bagian dari bundel A.
  6. Untuk memastikan pemenuhan ketentuan di atas, maka prioritas pelaksanaan rekaman audio visual pada persidangan akan dilakukan sebagai berikut:
  7. Untuk tahap awal dilakukan pada perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dan perkara lain yang menarik perhatian publik;
  8. Ketua Pengadilan wajib memastikan terlaksananya perekaman audio visual sesuai dengan surat edaran ini;
  9. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum bertanggung jawab terhadap:
  10. Pembiayaan;
  11. Standarisasi teknis;
  12. Pembinaan;
  13. Pemenuhan kebutuhan infrastruktur;
  14. Evaluasi berkala; dan
  15. Laporan tahunan kepada pimpinan Mahkamah Agung.
  16. hukum”.

5. Bertentangan Dengan Udang-Undang Penyiaran dan Perekaman

Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

6.Bertentangan Dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berbunyi:

“Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia”.

Selanjutnya sesuai Pasal 2 mengenai kemerdekaan Pers, yang bebrunyi:
“Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.

Dan Pasal Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan: “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara”.

Bahwa Pers dalam memberitakan tidak boleh dilarang, kalau terjadi larangan pelipuran oleh Pers/Wartawan diancam pidana sesuai Pasal 18
ayat (1)
, yaitu:

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Berdasarkan dasar hukum yang saya sebutkan diatas kaitannya dengan pertanyaan Bapak mengenai Larangan Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV dalam persidangan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan tidak mempunyai dasar hukum, selanjutnya perlu saya sampaikan bahwa Ketua Mahkamah Agung MA Hatta Ali  telah mencabut dan membatalkan SEMA Nomor 2 Tahun 2020 tersebut. Demikian yang bisa saya sampaikan, semoga bermamfat. https://www.youtube.com/watch?v=-zyFgaW0v6w

https://www.facebook.com/groups/AndriMarpaungSH/about/
Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan

March 7, 2020 No Comments

Pertanyaan:

Salam Keadilan Pak Andri Marpaung SH !! Perkenalkan saya Ujang dari Kota Bandung, pada kesempatan ini saya ingin bertanya apa bedanya penipuan dan penggelapan, mohon penjelasannya !.

Jawaban:

Salam Keadilan Pak Ujang ! Terimakasih atas pertanyaannya pada kesempatan ini yang akan menjawab pertanyaan bapak adalah saya Tohonan Marpaung SH. Sebelum menjawab pertanyaan bapak terlebih dahulu saya memaparkan sebagai berikut:

Bahwa Penipuan dan Penggelapan diatur dalam Pasal-Pasal yang berbeda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHPidana , yaitu:

A.Mengenai Penipuan

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana berbunyi:“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Mengenai Unsur-Unsur Penipuan:

Berdasarkan bunyi Pasal 378 KUHP diatas, maka secara yuridis delik penipuan harus memenuhi unsur-unsur pokok berupa, yaitu:

  1. Unsur Subyektif: Delik berupa kesengajaan pelaku untuk menipu orang lain yang dirumuskan dalam pasal undang-undang dengan kata-kata: “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum”; dan
  2. Unsur Obyektif Delik yang terdiri atas :
  3. Unsur barang siapa; Unsur menggerakkan orang lain agar orang lain tersebut menyerahkan suatu benda/memberi hutang/menghapuskan piutang; dan
  4. Unsur cara menggerakkan orang lain yakni dengan memakai nama palsu/martabat atau sifat palsu/tipu muslihat/rangkaian kebohongan.

Dengan demikian untuk dapat menyatakan seseorang sebagai pelaku kejahatan penipuan, harus dibuktikan apakah benar pada diri dan perbuatan orang tersebut telah terbukti unsur-unsur tindak pidana penipuan baik unsur subyektif maupun unsure obyektifnya. Hal ini berarti, dalam konteks pembuktian unsur subyektif misalnya, karena pengertian kesengajaan pelaku penipuan (opzet) secara teori adalah mencakup makna willenenwitens (menghendaki dan atau mengetahui), maka harus dapat dibuktikan bahwa terdakwa memang benar telah :

  • Bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
  • Mmenghendaki atau setidaknya mengetahui/menyadari bahwa perbuatannya sejak semula memang ditujukan untuk menggerakkan orang lain agar orang lain tersebut menyerahkan suatu benda / memberi hutang / menghapuskan piutang kepadanya (pelaku delik).
  • Mengetahui/menyadari bahwa yang ia pergunakan untuk menggerakkan orang lain, sehingga menyerahkan suatu benda/memberi hutang/menghapuskan piutang kepadanya itu adalah dengan memakai nama palsu, martabat palsu atau sifat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

Di samping itu, karena sifat/kualifikasi tindak pidana penipuan adalah merupakan delik formil – materiel, maka secara yuridis teoritis juga diperlukan pembuktian bahwa korban penipuan dalam menyerahkan suatu benda dan seterusnya kepada pelaku tersebut, haruslah benar-benar kausa liteit (berhubungan dan disebabkan oleh cara-cara pelaku penipuan) sebagaimana ditentukan dalam pasal 378 KUHP. Dan hal demikian ini tentu tidak sederhana dalam praktek pembuktian di Pengadilan. Oleh karenanya pula realitas suatu kasus pun seharusnya tidak bisa secara simplifistik (sederhana) ditarik dan dikualifikasikan sebagai kejahatan penipuan.

B.Mengenai Penggelapan

Sementara bunyi Pasal 372 KUHPidana berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Selanjutnya mengenai Tindak Pidana Penggelapan bahwa secara yuridis delik penggelapan harus memenuhi unsur-unsur pokok berupa :

  1. Unsur Subyektif Delik berupa kesengajaan petaku untuk menggelapkan barang milik orang lain yang dirumuskan dalam pasal undang-undang melalui kata : “dengan sengaja”; dan
  2. Unsur Oyektif Delik yang terdiri atas :
  3. Unsur barang siapa;
  4. Unsur menguasai secara melawan hukum;
  5. Unsur suatu benda;
  6. Unsur sebagian atau seluruhnya milik orang lain; dan
  7. Unsur benda tersebut ada padanya bukan karena kejahatan

Jadi untuk dapat menyatakan seseorang sebagai pelaku penggelapan, maka harus dibuktikan dulu apakah benar pada diri dan perbuatan orang tersebut telah terbukti unsur-unsur tindak pidana penggelapan baik berupa unsur subyektif maupun unsur obyektifnya. Dalam konteks pembuktian unsur subyektif misalnya, kesengajaan pelaku penggelapan (opzet), melahirkan implikasi-implikasi pembuktian apakah benar (berdasar fakta hukum) terdakwa memang :

  1. Menghendaki atau bermaksud untuk menguasai suatu benda secara melawan hukum.
  2. Mengetahui/menyadari” secara pasti bahwa yang ingin ia kuasai itu adalah sebuah benda.
  3. Mengetahui/menyadari bahwa benda tersebut sebagian atau seluruhnya adalah milik orang lain.
  4. Mengetahui bahwa benda tersebut ada padanya bukan karena kejahatan.

Menurut R. Soesilo dalam bukunya berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” menyatakan bahwa Penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian tetapi pada penggelapan pada waktu dimilikinya barang tersebut, sudah ada ditangannya tidak dengan jalan kejahatan/melawan hukum. Sehingga, dalam hal ini, jika kita jabarkan unsur-unsur penggelapan yang harus terpenuhi adalah :

– Barang siapa (ada pelaku);

– Dengan sengaja dan melawan hukum;

– Memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain;

– Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Sedangkan terkait unsur-unsur obyektif delik penggelapan, menurut perspektif doktin hukum pidana ada beberapa hal yang harus dipahami, yaitu:

1. Pelaku penggelapan harus melakukan penguasaan suatu benda yang milik orang lain tersebut secara melawan hukum. Unsur melawan hukum (wederrnechtelijk toeeigenen) ini merupakan hal yang harus melekat adap ada perbuatan menguasai benda milik orang lain tadi, dan dengan demikian harus pula dibuktikan. Menurut van Bemmelen dan van Hattum, makna secara melawan hukum dalam hal ini cukup dan bisa diartikan sebagai “bertentangan dengan kepatutan dalam pergaulan masyarakat”.

2. Cakupan makna “suatu benda” milik orang lain yang dikuasai pelaku penggelapan secara melawan hukum tadi, dalam praktek cenderung terbatas pada pengertian benda yang menurut sifatnya dapat dipindah-pindahkan atau biasa disebut dengan istilah “benda bergerak”.

3. Pengertian bahwa benda yang dikuasai pelaku penggelapan, sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain, adalah mengandung arti (menurut berbagai Arrest Hoge Raad) bahwa harus ada hubungan langsung yang bersifat nyata antara pelaku dengan benda yang dikuasainya.

Kesimpulan:

Berdasarkan uraian diatas, untuk menjawab pertanyaan BapakUjang pada dasarnya perbedaan antara Penipuan dan Penggelapan ialah bahwa Penipuan itu dilakukan dengan berbagai upaya atau tipu muslihat/kebohongan dalam menguasai milik orang lain sehingga barang/benda tersebut diserahkan, akan tetapi untuk Penggelapan terletak pada perbuatan penguasaan barang yang sudah ada padanya tidak dikembalikan kepada pemiliknya dengan kata lain disembunyikan atau barang/benda tersebut dikuasai oleh orang yang bukan pemiliknya. Demikian dan semoga bermamfaat.

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

https://www.youtube.com/watch?v=Bt2RWzSwrU8&t=10s https://www.youtube.com/watch?v=IwvVpyaIQ9M&t=3s

Apa Yang Menjadi Syarat Agar Suatu Perusahaan Dapat Dinyatakan Pailit/Bangkrut ?

March 7, 2020 No Comments

Pertanyaan: Salam Keadilan Bapak Andri Marpaung SH, perkenankan saya Karny Joko di Jakarta Pusat, saya ingin bertanya apa syarat agar suatu perusahaan bisa dinyatakan pailit, mohon penjelasannya.

Andri Marpaung SH

Pembahsan: Terimakasih atas pertanyaan Bapak Karny Joko, saya Andri Marpaung SH akan menjawab pertanyaan Bapak, tapi sebelumnya perlu saya jelaskan. Bahwa yang dimaksud dengan Kepailitan sebagaimana dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yaitu berbunyi:

Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini”.

Selanjutnya mengenai akibat kepailitan, Pasal 21 UU KPKPU menyebutkan:

“Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan”.

Syarat untuk dinyatakan pailit diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitian dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai berikut:

Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”.

Jika dirinci, maka syarat dinyatakan pailit berdasarkan bunyi pasal di atas sebagai berikut:

  1. Harus mempunyai minimal dua kreditor atau lebih;
  2. Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang;
  3. Utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
  4. Permohonan pailit bisa atas permohonan satu atau lebih kreditornya

Berdasarkan hal tersebut, maka seorang debitur pailit berada dalam keadaan sita umum kepailitan. Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU mengatur syarat debitur dapat dinyatakan pailit yaitu: Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Kemudian Pasal 8 ayat (4) UU KPKPU mengatur sebagai berikut: Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi. Merujuk pada ketentuan tersebut, jelas bahwa yang harus terbukti secara sederhana adalah fakta atau keadaan bahwa syarat untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU telah terpenuhi, yaitu: Ada dua atau lebih kreditor. Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.

Maka, untuk menjawab pertanyaan Bapak apa syarat agar suatu perusahaan dapat dinyatakan/diajukan pailit, sesuai Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitian dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,  yaitu:

  1. Harus mempunyai minimal dua kreditor atau lebih;
  2. Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang;
  3. Utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
  4. Permohonan pailit bisa atas permohonan satu atau lebih kreditornya
  5. Dinyatakan pailit sesuai dengan putusan Pengadilan

Demikian jawaban saya, semoga bermamfaat, Salam Keadilan.

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

https://www.youtube.com/watch?v=C7vqfGfM9YQ&t=25s
RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja/Buruh

March 22, 2020 No Comments

Andri Marpaung SH
www.lawyersclub.com

Pertanyaan: Salam Keadilan Bapak Andri Marpaung SH, perkenalkan saya Makarim Hadiputro di dari Jakarta Timur, saya adalah pekerja di sebuah perusahaan di Jakarta Selatan, baru-baru ini sedang hangat diperbincangkan mengenai Omnibus law yang mana sedang  dalam Rancangan Undang-Undang dan banyak ditentang para pekerja karena dianggap tidak memihak kepada pekerja. Mohon penjelasannya Pak !. Terimakasih.

Pembahasan: Terimakasih atas pertanyaan Bapak, pada kesempatan ini saya Andri Marpaung akan menjawabnya, akan tetapi sebelum menjawab pertanyaan bapak saya terlebih dahulu menjelasakan apa yang dimaksud dengan Omnibus law atau omnibus bill.

Omnibus Law berasal dari kata omnibus dan law. Kata omnibus berasal dari bahasa Latin, omnis, yang berarti “untuk semuanya” atau “banyak”. Bila digandeng dengan kata law, yang berarti hukum, maka Omnibus Law dapat didefinisikan sebagai hukum untuk semua. 

Kaitannya dengan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang sedang hangat diperbincangkan dan memndapatkan penolakan dari dikalangan masyarakat khusunya pekerja/buruh. Dimana dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja disatu sisi dapat mendongkrak perkembangan perekonomian dengan dipermudahnya investasi bagi para pengusaha, sehingga para pengusaha tergiur berinvestasi di Indonesia, akan tetapi disisi lain justru mempersulit pekerja Pasalnya dalam RUU tersebut Omnibus Law tidak melindungi hak-hak pekerja. Adapun kelemahan dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Tidak diaturnya mengenai sistem upah minimum.
  • Hilangnya pesangon.
  • Semakin banyaknya pekerja outsourcing atau kontrak lepas dan karyawan kontrak.
  • Hilangnya jaminan social.
  • Masuknya tenaga kerja asing.
  • Hilangnya AMDAL dalam perindustrian.
  • PHK semakin mudah dilakukan perusahaan.
  • Tidak dilindunginya hak azasi pekerja perempuan
  • Hilangnya upah lembur.

Demikian penjelasan dari saya, oleh karena RUU Omnibus Law Cipta Kerja belum menjadi Undang-Undang, sehingga saya tidak akan membahas terlalu jauh, akan tetapi harapan kita/pekerja semoga dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja hak pekerja/buruh agar tetap dilindungi dan semoga para wakil rakyat kita yaitu DPR dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja tetap dilindungi. Hidup Pekerja, Jaya Buruh, Indonesia Jaya.

Jangan Lupa Tonton: https://www.youtube.com/watch?v=jLymSE4wnxc&t=18s

Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya ? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia ?

April 5, 2020 No Comments

www.lawyersclubs.com

Pertanyaan:

Salam keadilan Pak Andri Marpaung SH, sebelumnya saya mengucapkan terimakasih kasih banyak karena bapak telah banyak membuat tips-tips hukum, karena dengan adanya tulisan mengenai hukum di Website Bapak yaitu www.lawyersclubs.com saya orang awam hukum sangat terbantu dan bisa belajar hukum. Untuk mepersingkat perkenanlkan saya Yuni Corona dari Jakarta Utara, Pak saya ingin bertannya apakah suatu hukum boleh bertentangan dengan hukum yang diatasnya dan bagaimana sebenarnya hirearki hukum itu yang berlaku di Indonesia, mohon penjelasannya pak. Terimaksih.

Baca Juga https://www.lawyersclubs.com/ini-solusi-agar-peralihan-kpr-aman-secara-hukum-pengacara-andri-marpaung-sh-advokat-lawyer/

Jawaban: Salam keadilan dan terimakasih atas pertanyaannya Bu Yuni Corona, untuk menjawab pertanyaan ibu yang pertama mungkin yang ibu maksud adalah apakah suatu hukum yang kedudukan/hierarkinya lebih rendah boleh bertentangan dengan hukum yang kedudukan hirearkinya lebih tinggi, bahwa secara asas hukum bahwa hukum yang kedudukannya lebih tinggi boleh menyesampingkan hukum yang kedudukannya lebih rendah sebagaimana dimaksud dalam asas lex superior derogat legi inferiori yang artinya bahwa hukum yang kedudukannya lebih  tinggi mengesampingkan hukum yang kedudukannya lebih rendah, sehingga secara hukum kalau ada kententuan hukum yang bertententangan dengan ketentuan hukum diatasnya, maka ketentuan hukum yang lebih rendah dimaksud harus dikesampingkan oleh hukum yang kedudukannya lebih tinggi.

Baca Juga https://www.lawyersclubs.com/tanpa-persetujuan-salah-satu-ahli-waris-jual-beli-harta-warisan-tidak-sah-pengacara-andri-marpaung-lawyer-advokat-konsultasi-hukum-berita-penagacara-terbaru/

Selanjutnya untuk menjawab pertanyaan Ibu yang kedua sistem hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.

Bahwa sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan selanjutnya telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu:

Baca Juga https://www.lawyersclubs.com/pasca-putusan-mahkamah-konsitusi-mk-perusahaan-leasing-tidak-bisa-melakukan-eksekusi-jaminan-putusan-mahkamah-konsitusi-fidusia-akan-tetapi-harus-melalui-jalur-hukum-ke-pengadilan-pengacara-advokat/

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas, antara lain sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Demikian jawaban dari saya Andri Marpaung SH, semoga bermamfaat, terimakasih.
https://www.youtube.com/watch?v=vvLnE2YPsAE&t=36s
Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian

April 17, 2020 No Comments

Pertanyaan

Salam Negara Hukum Bapak Pengacara Andri Marpaung SH, perkenalkan saya Muhammad Luhut Herman dari Provinsi Kalimantan Selatan, Saya Ingin bertanya bagaimana cara melaporkan tindak pidana ke kepolisian ?. Terimakasih.

Silahkan Baca Juga: INI SOLUSI AGAR PERALIHAN KPR AMAN SECARA HUKUMhttps://www.lawyersclubs.com/ini-solusi-agar-peralihan-kpr-aman-secara-hukum-pengacara-andri-marpaung-sh-advokat-lawyer/

Jawaban:

Terimakasih atas pertanyaan Bapak Muhammad Luhut Herman, sebelum mejawab pertanyaan Bapak terlebih dahulu saya jelaskan, yaitu sebagai berikut:

Tindak pidana merupakan terjemahan dari istilah Belanda “Strafbaar Feit” sedangkan dalam bahasa Latin dipakai istilah “Delict” atau “Delictum” dalam Bahasa Indonesia digunakan istilah Delik. Adapun pengertian tindak pidana menurut pakar ahli hukum pidana, yaitu:

Silahkan Baca Juga: Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi (MK), Perusahaan Leasing Tidak Bisa Melakukan Eksekusi Jaminan Fidusia, Akan Tetapi Harus Melalui Jalur Hukum Ke Pengadilan https://www.lawyersclubs.com/pasca-putusan-mahkamah-konsitusi-mk-perusahaan-leasing-tidak-bisa-melakukan-eksekusi-jaminan-putusan-mahkamah-konsitusi-fidusia-akan-tetapi-harus-melalui-jalur-hukum-ke-pengadilan-pengacara-advokat/

 Menurut Moeljatno tindak pidana adalah: “Perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh suatu aturan dilarang dan diancam pidana. Asal saja dalam pidana itu diingat bahwa larangan ditunjukkan pada perbuatan (yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang yang menimbulkan kejadian itu)”.

Menurut P.A.F Lamintang: “Istilah tindak pidana berasal dari bahasa Belanda yaitu “Strafbaar feit”. Perkataan feit itu sendiri dalam bahasa Belanda berarti “sebagian dari suatu kenyataan”, sedangkan straafbar berarti “dapat dihukum”, hingga secara harafiah perkataan “strafbaar feit” itu dapat diterjemahkan atau diartikan kedalam bahasa Indonesia yang berarti sebagian dari suatu kenyataan yang dapat dihukum.” Silahkan Baca Juga: Anda Harus Ketahui Ini Ketika Terjadi Penangkapan Yang Dilakukan Polisi https://www.lawyersclubs.com/anda-harus-ketahui-ini-ketika-terjadi-penangkapan-yang-dilakukan-polisi-pengacara-advokat-lawyer-masyarakat-hukum/

Didalam ilmu hukum pidana beberapa jenis tindak pidana yakni:

Tindak Pidana Formil

Tindak pidana formil adalah tindakan yang perumusannya dititik beratkan pada perbuatan yang dilarang jika tindak pidana tersebut telah selesai dengan dilakukannya perbuatan yang dilarang sebagaimana yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. https://www.facebook.com/4ndrimarpaung/ https://www.facebook.com/4ndrimarpaung/

Tindak Pidana Materil

Tindak pidana materil adalah tindak pidana yang perumusannya dititik beratkan pada akibat yang dilarang jika tindak pidana tersebut baru selesai apabila akibat yang dilarang itu telah terjadi.

Dolus dan Culpa

Dolus adalah tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja sedangkan Culpa tindak adalah tindak pidana yang dilakukan karena kelalaian atau kealpaan.

Tindak Pidana Aduan

Tindak pidana tersebut baru dilakukan penuntutan apabila ada pengaduan, oleh karena itu apabila tidak ada pengaduan maka tindak pidana tersebut tidak dapat dituntut.

Tindak Pidana Omisionis

Tindak pidana omisionis adalah tindak pidana yang berupa pelanggaran terhadap perintah yang ditetapkan oleh Undang- Undang.

Tindak Pidana Comisionis

Tindak pidana comisionis adalah tindak pidana yang berupa pelanggaran terhadap aturan yang diterapkan oleh Undang- Undang.

Selanjutnya apa yang dimaksud dengan laporan, sebagaimana dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yaitu: 

Silahkan Baca Juga: TANPA PERSETUJUAN SALAH SATU AHLI WARIS, JUAL BELI HARTA WARISAN TIDAK SAH/BATAL https://www.lawyersclubs.com/tanpa-persetujuan-salah-satu-ahli-waris-jual-beli-harta-warisan-tidak-sah-pengacara-andri-marpaung-lawyer-advokat-konsultasi-hukum-berita-penagacara-terbaru/

“Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”

Selanjutnya  siapa yang berhak melapor atau mengadu ke polisi dapat dilihat sebagaimana dalam Pasal 108 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut:

“1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

Kunjungi Group Facebook Andri Marpaung SH https://www.facebook.com/groups/AndriMarpaungSH

(2) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.

(3) Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.”

Menurut Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkap 14/2012), laporan polisi/pengaduan terdiri dari dua macam yaitu a) Laporan Polisi Model A, dan b) Laporan Polisi Model B.

Laporan Polisi Model A adalah laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Sedang, Laporan Polisi Mode B adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima dari masyarakat.

Selengkapnya Pasal 5 Perkap 14/2012 sebagai berikut:

“(1) Laporan Polisi/Pengaduan terdiri dari:

a. Laporan Polisi Model A; dan

b. Laporan Polisi Model B

(2) Laporan Polisi Model A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

(3) Laporan Polisi Model B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima dari masyarakat.”

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dipahami bahwa laporan yang bapak maksud adalah Laporan Polisi Model B.

Di dalam KUHAP, tidak ditemukan istilah terlapor. KUHAP hanya menjelaskan definisi laporan dalam Pasal 1 angka 24, sebagai “pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang  karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”.

Menurut mantan hakim agung yang juga guru besar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Prof Komariah Emong Sapardjaja, laporan menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk memulai tahap penyelidikan.

“Jadi terlapor adalah orang yang dilaporkan. Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan apakah benar ada tindak pidana atau tidak. Jadi, tahap ini belum dipastikan apakah terjadi tindak pidana,”.

Cara Melaporkan Tindak Pidana kepada Polisi

Selanjutnya, ke mana kita melapor? Begini prosedurnya: Silahkan Baca Juga: TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Money Laundering) https://www.lawyersclubs.com/tindak-pidana-pencucian-uang-money-laundering-pengacara-advokat-lawyer-andri-marpaung-sh/

Anda dapat langsung datang ke kantor Kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi.

Adapun daerah hukum kepolisian berdasarkan  Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi :

  1. Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi;
  3. Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota;
  4. Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.

Untuk wilayah administrasi Kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu. Sebagai contoh jika Anda melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka Anda dapat melaporkan hal tersebut ke Kepolisian tingkat Sektor (POLSEK) di mana tindak pidana itu terjadi. Akan tetapi, Anda juga dibenarkan/dibolehkan untuk melaporkan hal tersebut ke wilayah administrasi yang berada di atasnya misal melapor ke POLRES, POLDA atau MABES POLRI. Tonton Juga : Tips Hukum Keadaan Terpaksa (Overmacht) Melakukan Tindak Pidana https://www.youtube.com/watch?v=jLymSE4wnxc&t=283s https://www.youtube.com/watch?v=jLymSE4wnxc&t=283s

Silakan Anda langsung menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT“) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian.

SPKT memiliki tugas memberikan pelayanan terhadap laporan/pengaduan masyarakat. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 106 ayat (2)  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, yang berbunyi:

SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

Laporan yang diterima oleh SPKT (Penyidik/Penyidik Pembantu) kemudian dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi. Kemudian, laporan polisi tersebut diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan.

Registrasi Administrasi Penyidikan adalah pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan.

Kemudian, penyidikan dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan.

Mekanismenya berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana adalah sebagai berikut:

  • Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”).
  • SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
  • Dalam hal Tersangka ditetapkan setelah lebih dari tujuh hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya.
  • Apabila Penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada Jaksa Penuntut Umum, Penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP.
  • Sebelum melakukan penyidikan, Penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan Penyidik secara berjenjang.

Terkait hal di atas, sebagai contoh, jika melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, Anda dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian tingkat sektor (Polsek) dimana tindak pidana itu terjadi.

Namun, bukan berarti Anda tidak bisa melaporkan hal tersebut ke daerah hukum lain. Anda juga dibenarkan/dibolehkan untuk melaporkan hal tersebut ke wilayah administrasi yang berada di atasnya, misal melapor ke Polres, Polda, atau Mabes Polri. Tonton Juga https://www.youtube.com/watch?v=-zyFgaW0v6w

Setelah mendatangi kantor polisi, Anda bisa langsung menuju ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian.

Berdasarkan Pasal 106 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

Selanjutnya, setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.

Setelah itu, dalam Pasal 14 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, ada aturan sebagai berikut:

Penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

Setelah laporan polisi dibuat, terhadap pelapor akan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam “Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor”.

Karena itulah, tindak pidana dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan. Saat melapor suatu tindak pidana, dengan kata lain, kita telah mengurangi tugas kepolisian yang seharusnya menjaga kondisi lingkungan agar tetap dalam keadaan aman. Karena itu, dalam membuat laporan tentang dugaan tindak kejahatan, kita tidak dipungut biaya. Jika ada yang meminta bayaran, itu adalah oknum yang bisa Anda laporkan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Demikian yang bisa saya sampaikan, semoga bermamfaat.

Baca Juga: Profil Andri Marpaung SH https://www.lawyersclubs.com/andri-marpaung-s-h-pengacara-advokat-lawyer-corporate-lawyer-konsultan-hukum-pengacara-indoensia-lawyer-bandung-hukum/

Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19

April 25, 2020 No Comments

Pertanyaan:

Salam Keadilan Bapak Andri Marpaung SH, perkenalkan saya Mas Joko dari Jakarta Selatan, pada kesempatan ini ditengah ddampak Covid-19 saya ingin bertanya, bagaimana cara pengajuan penundaan pembayaran dan keringanan hutang ?. Terimakasih.

Jawaban:

Selam Keadilan Pak Joko, terimakasih atas pertanyaan bapak. Bahwa sebagaimana dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 yang dikelurakan atas dampak Pandemi Covid- 19 yang mana  berpengaruh terhadap pertumbuhan sektor ekonomi dan keuangan di Indonesia. Maka, demi menjaga kestabilan sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan  aturan Nomor 11/PJOK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid -19. https://www.youtube.com/watch?v=spbZJo4Zpl8&t=54s

Dengan peraturan tersebut,  maka debitur yang terkena dampak Covid-19 dapat mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank dan perusahaan pembiayaan, leasing BPR, Koperasi dll. Diberikan Restrukturisasi bertujuan untuk meringankan kreditur dalam bentuk penyesuaian cicilan pokok, penurunan suku bunga serta perpanjangan waktu, maka restrukturisasi dapat dilakukan dengan berbagai cara, sebagai berikut, yaitu:

  • Penurunan suku bunga;
  • Perpanjangan jangka waktu;
  • Pengurangan tunggakan pokok;
  • Pengurangan tunggakan bunga;
  • Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan;
  • Konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara

Bahwa sebagaimana hal disebutkan datas dapat digunakan satu persatu ataupun secara akumulasi sesuai dengan kebutuhan debitur dalam restrukturisasi kredit tersebut.

Adapun persyaratan untuk mengajukan restrukturisasi kredit adalah sebagai berikut, yaitu:

  • Debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah;
  • Debitur dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar
  • Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona
  • Pemegang unit kendaraan / jaminan
  • Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan
  • Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM
  • Debitur yang bergerak dalam sektor pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, pertambangan dan transportasi;

Bergabung Ke Group Facebook Andri Marpaung SH https://www.facebook.com/groups/AndriMarpaungSH/

Sebagaimana dengan pertanyaan bapak bagaimana cari pengajuannya keringanan atau restrukturisasi kredit, yaitu sebagai berikut:

  1. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan tersebut.
  2. Mengembalikan formulir tersebut yang dikirim melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan)
  3. Persetujuan permohonan akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email debitur.

Sukai Halaman Facebook Andri Marpaung SH

Sebagai informasi tambahan bahwa restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan dan pihak kreditur telah meyetujui permohonan keringanan atau penundaan pembayaran. Bahwa Debitur yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi (keringanan) agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi (keringanan) yang telah disepakati bersama. Sekian dan terimaksih, semoga bermamfaat. Kunjungi Website Kami “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”

Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Diserahkan Bank atau developer Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.

May 1, 2020 No Comments

Nikson Kennedy Marpaung, S.H., M.H., CLA

Pertanyaan: Salam Keadilan Pak !. Terimakasih kepada Para Pengacara diwebsite: www.lawyersclubs.com yang selama ini memberikan pembelajaran hukum. Perkenalkan saya Jimmy dari Kota Tangerang, pada kesempatan ini saya ini bertanya Bagaimana Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Diserahkan Bank atau developer Kepada Pemegang Cessie Yang Baru ?. Terimaksih https://www.youtube.com/watch?v=spbZJo4Zpl8

Pembahasan:

Salam Keadilan Pak ! Terimaskasih atas pertanyaan bapak, pada kesempatan ini saya Nikson Kennedy Marpaung, S.H., M.H., CLA akan menjawab pertanyaan bapak, sebelum masuk ke topic pembahasan saya terlebih dahulu mengulas tentang Cessie itu sendiri. Istilah Cessie berasal dari kata “Cedere” yang artinya melepaskan suatu hak dan menyerahkannya pada orang lain.

Menurut subekti, Cessie ialah cara pengalihan dan atau penyerahan piutang atas nama sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Namun demikian, kata Cessie tidak terdapat di dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, sedangkan Pengertian Cessie berdasarkan pada Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ayat (1) menyebutkan: “penyerahan piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, yang dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan. Dengan pembuatan akta tersebut hak atas piutang beralih kepada pihak lain.” Baca Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”

Berdasarkan ulasan tersebut dapat kita simpulkan bahwa penyerahan sertifikat atau hak-hak kebendaan si debitur kepada pemegang Cessie yang baru atau kreditur baru (cessionaris) wajib diserahkan oleh kreditur lama (cedent) (atau developer ataupun pihak lain) kepada pemegang Cessie yang baru (cessionaris) setelah Dibuat dan ditandatnganinya Akta Perjanjian Jual beli Piutang dan Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tagihan.

Hal mana sejalan dengan maksud Pasal 584 KUHPerdata yang menyebutkan Bahwa “terkait hak milik atas suatu benda dapat diproleh dengan cara penyerahan berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik”. berdasarkan bunyi dari pasal tersebut peristiwa hukum Perdata dimaksud adanya hubungan hukum antara pemegang Cessie yang baru dengan kreditur lama (cedent), hubungan hukum tersebut harus dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis, baik otentik maupun dibawah tangan. Maka untuk itu, Bank atau kreditur lama Maupun pihak lain tidak memiliki dasar untuk menahan atau tidak menyerahkan Sertifikat dimaksud kepada pemegang Cessie yang Baru (cessionaris). Baca Juga TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Money Laundering)

Bahwa sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia terhadap Cessie sebagai jaminan, tidak terdapat satupun ketentuan perundang-undangan yang menyatakan Cessie sebagai salah satu lembaga jaminan, sehingga Cessie tidak termasuk lembaga jaminan. Cessie merupakan penyerahan atau pengalihan hak tagih atas piutang, sehingga dalam Cessie terjadi peralihan hak dan kewenangan untuk menagih suatu piutang. Berdasarkan bunyi pasal tersebut menjelaskan bahwa Cessie bukan merupakan suatu lembaga jaminan oleh karena itu, maka seluruh hak-hak kebendaan si debitur wajib diserahkan kepada kreditur Baru selaku pemegang Cessie (cessionaris). https://www.youtube.com/watch?v=dROcydw7zC4

Untuk merujuk pertanyaan bapak terkait upaya hukum yang dapat yang dapat dilakukan oleh cessionaris terhadap Sertifikat atau hak-hak kebendaan yang tidak diserahkan oleh bank atau developer kepada kreditur Baru yaitu dengan cara membuat laporan polisi ke Kepolisian Republik Indonesia tentang dugaan penggelapan Jo. Penipuan dan/atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Setempat. Demikian yang bisa saya sampaikan dan semoga bermamfaat, terimakasih. Baca Juga Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi (MK), Perusahaan Leasing Tidak Bisa Melakukan Eksekusi Jaminan Fidusia, Akan Tetapi Harus Melalui Jalur Hukum Ke Pengadilan

Bagaimana Proses dan Mekanisme Penyelesaian Perkara Pidana Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian ?

May 9, 2020 2 Comments

Andri Marpaung SH
Web: www.lawyerscubs.com

Baca Juga: Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi (MK), Perusahaan Leasing Tidak Bisa Melakukan Eksekusi Jaminan Fidusia, Akan Tetapi Harus Melalui Jalur Hukum Ke Pengadilan

Pertanyaan : Salam Keadilan !!!!!, perkenalkan saya Husein Didu Luhut  tinggal di Jakarta Pusat ingin bertanya Bagaimana Proses dan Mekanisme Penyelesaian Perkara Pidana Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian ?. Mohon penjelasannya Pak, terimakasih. Lihat Tim Kami Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners

Pembahasan: Terimakasih atas pertanyaan Bapak Husein Didu Luhut, pada kesempatan ini saya Andri Marpaung SH akan menjawab pertanyaan bapak, tepai sebelumnya perlu saya jelaskan, yaitu sebagai berikut. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, angka2, angka 4, dan angka 5 KUHAP memberikan pengertian mengenai penyidik, penyidikan, penyelidik, dan penyelidikan sebagai berikut:

Pasal 1 angka 1 KUHAP

“Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”

Pasal 1 angka 2 KUHAP

“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”

Pasal 1 angka 4 KUHAP

“Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.”

Pasal 1 angka 5 KUHAP

“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.” Baca Juga: Anda Harus Ketahui Ini Ketika Terjadi Penangkapan Yang Dilakukan Polisi

Menurut M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.

Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan.

Lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana. Baca Juga: TANPA PERSETUJUAN SALAH SATU AHLI WARIS, JUAL BELI HARTA WARISAN TIDAK SAH/BATAL

Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan mulai dilakukan setelah diketahui atau diduga telah terjadi suatu tindak pidana berdasarkan laporan, pengaduan, dan informasi dari masyarakat. Baik laporan ataupun pengaduan serta informasi dari masyarakat yang diterima penyelidik atau penyidik merupakan bahan yang masih mentah dan perlu diadakan penelitian dan penyaringan. Setelah laporan diterima, petugas kepolisian segera mengambil tindakan yaitu dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tindakan tersebut dilakukan untuk mencari keterangan-keterangan dan bukti guna menentukan suatu peristiwa yang dilaporkan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan tindak pidana, melengkapi keterangan dan bukti-bukti yang diperoleh agar menjadi jelas sebelum dilakukan tindakan selanjutnya dan juga sebagai persiapan pelaksanaan penindakan dan atau pemeriksaan. Menurut Kanit Reskrim Polisi Sektor Lima Puluh bahwasanya penyidikan tindak pidana berawal dari terjadinya suatu peristiwa yang diketahui atau disampaikannya, melalui adanya:

1. Informasi.

2. Laporan atau Laporan Polisi.

3. Pengaduan.

4. Keadaan tertangkap tangan.

Tertangkap tangan, menurut Pasal 1 angka 19 KUHAP, adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau tengah melakukan tindak pidana dipergoki oleh orang lain, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana dilakukan. 5. Penyerahan tersangka dan atau barang bukti dari masyarakat atau lembaga diluar polisi.

Setiap peristiwa yang diketahui, dilaporkan, diadukan kepada polri atau penyidik belum pasti tindak pidana, untuk itu diperlukan proses penyelidikan yang menentukan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan. Apabila merupakan tindak pidana, penyidik sesuai dengan kewajibannya memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan pe melakukan penyidikan dan secara bersamaan nyidikan menurut cara yang ditentukan dalam KUHAP. Sebaliknya apabila bukan tindak pidana, maka penyidik tidak mempunyai kewajiban hukum/ KUHAP tidak memberi kewenangan untuk bertindak selaku penyidik.

Untuk memulai penyidikan tindak pidana, maka dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu melakukan tindakan-tindakan hukum terhadap orang, maupun benda ataupun barang yang ada hubungannya dengan tindak pidana yang terjadi. Tindakan-tindakan dalam suatu penyidikan antara lain:

1. Penangkapan

Untuk memperlancar proses pelaksanaan penyidikan tindak pidana, maka perlu dilakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dasar dikeluarkannya Surat Perintah Penangkapan tersebut adalah:

1) Pasal 5 ayat (1) b angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 37 KUHAP. 2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Setelah penangkapan dilakukan, segera dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui perlu diadakannya suatu penahanan terhadap tersangka atau tidak, mengingat jangka waktu penangkapan yang diberikan oleh undang-undang hanya 1 x 24 jam, selain itu juga setelah penangkapan dilakukan, diberikan salinan surat perintah penangkapan terhadap tersangka dan keluarganya, sesudah itu dibuat berita acara penangkapan yang berisi pelaksanaan penangkapan yang ditandatangani oleh tersangka dan penyidik yang melakukan penangkapan.

2. Penahanan

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah berwenang untuk melakukan penahanan atas bukti permulaan yang cukup bahwa tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana yang telah dilakukannya. Dasar dikeluarkannya surat perintah penahanan tersebut adalah:

1) Pasal 17 ayat (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 20, Pasal21, Pasal 22, Pasal 24 ayat (1) KUHAP.

2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.

3. Pemeriksaan

Pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan keterangan atau kejelasan tersangka dan atau saksi dan atau barang bukti maupun tentang unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi, sehingga kedudukan dan peranan seseorang maupun Pemeriksaan (BAP).

4. Penggeledahan

Pertimbangan penggeledahan dan pembuatan surat perintah penggeledahan adalah laporan polisi, hasil pemeriksaan tersangka dan atau saksi-saksi dan laporan hasil penyelidikan yang dibuat oleh petugas atas perintah penyidik atau penyidik pembantu. Yang berwenang mengeluarkan surat perintah penggeledahan adalah kepala kesatuan atau pejabat yang ditunjuk selaku penyidik atau penyidik pembantu. Baca Juga: Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Sasaran penggeledahan adalah rumah dan tempat-tempat tertutup, pakaian serta badan. Penggeledahan rumah dilakukan dengan surat perintah penggeledahan setelah mendapat surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat kecuali dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak tidak memerlukan izin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan Negeri.

Dalam hal tertangkap tangan penggeledahan dilakukan tanpa surat perintah penggeledahan maupun surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Adapun dasar penggeledahan sebagai berikut:

1) Pasal 1 butir 17, Pasal 5 ayat (1) angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 33, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 KUHAP.

2) Permintaan dari penyidik.

3) Surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri.

5. Penyitaan

Perkembangan penyitaan dan pembuatan surat perintah penyitaan adalah laporan polisi, hasil pemeriksaan, laporan hasil penyelidikan yang dibuat oleh petugas atas perintah penyidik atau penyidik pembantu dan hasil penggeledahan. Yang mempunyai wewenang mengeluarkan surat perintah penyitaan adalah Kepala Kesatuan atau pejabat yang ditunjuk selaku penyidik atau penyidik pembantu. Penyitaan dilakukan dengan surat perintah penyitaan setelah mendapat izin dan izin khusus dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Benda-benda yang dapat disita antara lain:

1) Benda atau tagihan tersangka bila seluruh atau sebagian diduga di peroleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.

2) Benda yang digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.

3) Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan suatu tindak pidana. Adapun dasar penyitaan adalah sebagai berikut:

1) Pasal 5 ayat (1) huruf I angka 1, Pasal 7 ayat (10) huruf d, Pasal 11, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 44, Pasal 128, Pasal 129, Pasal 130, Pasal 131 KUHAP.

2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia Apabila penyidik telah selesai maka penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara tersebut kepada penuntut umum yang merupakan penyerahan pada tahap pertama yaitu hanya berkas perkaranya saja (Pasal 8 ayat (3) sub a dan Pasal 110 ayat (1) KUHAP). Baca Juga: Cara Membatalkan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)

Jika dalam empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan (karena sesuai dengan Pasal 138 ayat (1) KUHAP dalam waktu tujuh hari penuntut umum wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu telah lengkap atau belum) tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik, maka penyidikan dianggap telah selesai (Pasal 110 ayat (4) KUHAP).

Tetapi apabila penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan tersebut masih kurang lengkap. Penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi dan penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk tadi dan dalam waktu empat belas hari sesudah tanggal penerimaan kembali berkas tersebut penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum (Pasal 110 ayat (2) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP). Dalam hal ini dimana penyidikan sudah dianggap selesai, maka penyidk menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum (Pasal 8 ayat (3) sub b).

Dengan mengetahui proses dan mekanisme penyelesaian suatu perkara pidana dalam tingkat penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian, terlebih dahulu mengerti alur dan prosedur yang seharusnya secara hukum.

Sehingga apabila pada suatu perkara dijumpai hal-hal atau keadaan yang tidak sesuai maka kita dapat melakukan protes sebagai sanggahan kepada aparat penegak hukum yang melalaikan kewajibannya. Sebagai penegak hukum untuk menegakkan keadilan bagi pencari keadilan.

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi :  Bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.

Maka segala tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum haruslah berdasarkan hukum dan dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP“).

Pasal 1 ayat (5) KUHAP yang dimaksud dengan Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai perbuatan pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan meurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Pasal 1 ayat (2) KUHAP yang dimaksud dengan Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang perbuatan pidana yang terjadi, guna menemukan tersangkanya.

Dimulainya Penyidikan dalam hal penyidik telah memulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang diduga merupakan perbuatan pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada Jaksa Penuntut Umum (Vide Pasal 109 ayat (1) KUHAP) Pemberitahuan dimulainya penyidikan dilakukan dengan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), yang dilampiri : 

1)    Laporan polisi, terkait dengan tempat kejadian perkara;

2)    Resume Berita Acara Pemeriksaan saksi;

3)    Resume Berita Acara Pemeriksaan Tersangka;

4)    Berita acara penangkapan;

5)    Berita acara penahanan;

6)    Berita acara penggeledahan;

7)    Berita acara penyitaan.

Kegiatan-kegiatan Pokok dalam Penyidikan :

1.    Penyelidikan :

Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai perbuatan tindak pidana, guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan;

2.    Pemeriksaan :

Kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan Tersangka dan atau saksi terhadap barang bukti, maupun unsur-unsur perbuatan pidana yang terjadi terhadap Tindak pidana yang terjadi sehingga peranan seseorang atau barang bukti dalam perbuatan pidana itu menjadi terang jelas siapa yang melakuakan suatu tindakan yang melanggar hukum dimaksud;

3.    Penindakan :

Setiap tindakan hukum yang dilakukan aparat hukum terhadap orang atau barang yang ada erat hubungannya dengan perbuatan tindak pidana yang terjadi, yang dapat berupa :

a.    Pemanggilan;

b.    Penangkapan;

c.    Penahanan;

d.    Penggeledahan;

e.    Penyitaan.

Pemeriksaan merupakan kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan Tersangka dan atau saksi atau barang bukti, maupun unsur-unsur perbuatan pidana yang terjadi, sehingga jelas peranan atau kedudukan seseorang atau barang bukti dalam perbuatan pidana yang terjadi menjadi jelas.

Penyelesaian dan Penyerahan Berkas Perkara merupakan kegiatan akhir dari penyidikan perbuatan pidana, meliputi :

1.    Pembuatan Resume Perkara

2.    Penyusunan isi Berkas perkara

3.    Pemberkasan.

Penahanan dan jangka waktu masa penahanan dalam penyidikan di kepolisian dan hak-hak seorang tersangka atau terdakwa saat penahanan.Penahanan

3. PENAHANAN

Menurut Pasal 1 ayat (21) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dimaksud dengan Penahanan adalah Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Didalam KUHAP dijelaskan mengenai unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam melakukan suatu penahanan, yaitu:

   Unsur yuridis

Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana Sebagai berikut:

a.    Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

b.    Tindak pidana yang dimaksud dalam pasal ini sebagai berikut :

–        Pasal 282 ayat (3) tindak pidana kesusilaan atau pornografi,

–        Pasal 296 Tindak pidana prostitusi,

–        Pasal 335 ayat (1) tindak pidana paksaan,

–        Pasal 351 ayat (1) tindak pidana penganiayaan,

–        Pasal 353 ayat (1) tindak pidana penganiayaan yang di rencanakan terlebih dahulu,

–        Pasal 372,tindak pidana penggelapan,

–        Pasal 378, tindak pidana penipuan,

–        Pasal 379 a,tindak pidana penipuan dalam jual-beli,

–        Pasal 453,tindak pidana penghentian pekerjaan sebelum habis tempo perjanjian,

–        Pasal 454,tindak pidana desersi,

–        Pasal 455,tindak pidana melarikan diri dari pekerjaan berlayar,

–        Pasal 459, tindak pidana isubordinasi (germo),

–        Pasal 480, tindak pidana penadahan, dan

–        Pasal 506 tindak pidana souteneur,

–      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471),

–    Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-Undang Nomor:  8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor: 8), Tindak Pidana Imigrasi,

–        Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 UU Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086), Tindak Pidana Narkotika.

   Memenuhi syarat Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Terdapat dua unsur yang penting didalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang dapat dijadikan alasan penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa, yaitu Sebagai berikut:

a.  Adanya unsur “diduga keras” bahwa tersangka atau terdakwa telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup; dan

b.  Adanya unsur “kekhawatiran” bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Adapun bunyi dari  Pasal 21 ayat (1) KUHAP, adalah: “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.”

Tujuan Penahanan

Tujuan dilakukannya penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa, menurut Pasal 20 ayat  (1),(2),(3), KUHAP, adalah Sebagai berikut:

  1. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu berwenang untuk melakukan penahanan.
  2. Untuk kepentingan penuntutan, Penuntut Umum bewenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
  3. Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan, dengan penetapanya berwenang melakukan penahanan.

Jenis Penahanan

Ada 3 (tiga) jenis penahanan yang diatur dalam Pasal 22 ayat (1) KUHAP, yaitu dapat berupa:

1.    Penahanan rumah tahanan negara;

2.    Penahanan rumah.

Dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya;

3.    Penahanan kota.

Dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban melapor diri pada waktu yang ditentukan.

Jangka Waktu Penahanan

Jangka waktu penahanan baik dalam tingkat penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, diatur dalam Pasal 24 KUHAP sampai dengan Pasal 29 KUHAP, dengan perincian sebagai berikut:

Pada tingkat penyidikan Pasal 24 KUHAP :

  1. Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.
  2. Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat 1, apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.
  3. Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
  4. Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

Pihak yang Berwenang Melakukan Penahanan  adalah Penyidik, dapat diperpanjang oleh penuntut umum  Jangka waktu masksimal penahanan  20 hari dan Perpanjangan Jangka Waktu Penahanan 40 hari.

Pada tingkat Penuntutan Pasal 25  KUHAP :

1)       Perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.

2)       Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat 1 apabila diperlukan guna kepantingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang untuk paling lama tiga puluh hari.

3)       Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.

4)       Setelah waktu lima puluh hari tersebut, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

Pihak yang Berwenang Melakukan Penahanan  adalah  Penuntut umum, dapat diperpanjang oleh ketua Pengadilan Negeri Jangka waktu masksimal penahanan  20 hari dan Perpanjangan Jangka Waktu Penahanan 30 hari.

Pada tingkat Pemeriksaan di Pengadilan Negeri  Pasal 26 KUHAP:

1)       Hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 84, guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengekuarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.

2)       Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat 1, apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari.

3)       Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat 1 dan ayat 2, tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.

4)       Setelah waktu sembilan puluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa sudah harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Pihak yang Berwenang Melakukan Penahanan  adalah  Hakim pengadilan negeri, dapat diperpanjang oleh oleh ketua Pengadilan Negeri Jangka waktu masksimal penahanan  30 hari dan Perpanjangan Jangka Waktu Penahanan 60 hari

Pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Pasal 27 KUHAP:

1)       Hakim pengadilan tinggi yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 87, guna kepentingan pemeriksaan banding berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.

2)       Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat 1 apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan tinggi yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari.

3)       Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.

4)       Setelah waktu sembilan puluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Pihak yang Berwenang Melakukan Penahanan  adalah  Hakim pengadilan tinggi, dapat diperpanjang oleh ketua Pengadilan Tinggi Jangka waktu masksimal penahanan  30 hari dan Perpanjangan Jangka Waktu Penahanan 60 hari

Pemeriksaan di Pengadilan Tingkat Kasasi Pasal 28 KUHAP:

1)       Hakim Mahkamah Agung yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 88, guna kepentingan pemeriksaan kasasi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama lima puluh hari.

2)       Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat 1 apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling lama enam puluh hari.

3)       Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.

4)       Setelah waktu seratus sepuluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa sudah harua dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Pihak yang Berwenang Melakukan Penahanan  adalah  Hakim Mahkamah Agung, dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung Jangka waktu masksimal penahanan  50 hari dan Perpanjangan Jangka Waktu Penahanan 60 hari.

Di samping itu, dalam Pasal 29 KUHAP juga diatur ketentuan mengenai pengecualian jangka waktu penahanan, hal mana dimungkinkannya perpanjangan penahanan dengan waktu maksimal 60 hari di setiap tingkatan, yaitu dalam hal tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun atau lebih.

jika jangka waktu sebagaimana yang sebut di atas sudah terlewati, hal tersebut bukan berarti tersangka bebas dari hukum. Akan tetapi, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum (Pasal 24 ayat (4) KUHAP).

Penangguhan Penahanan

Perlu diketahui bahwa penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang berbunyi :

Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.”

Untuk memahami soal wajib lapor, penjelasan Pasal 31 KUHAP yang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan syarat yang ditentukan ialah wajib lapor/tidak keluar rumah atau kota, masa penangguhan penahanan dari seorang tersangka atau terdakwa tidak termasuk masa status tahanan.

Bbahwa dengan adanya penangguhan penahanan, seorang tersangka atau terdakwa dikeluarkan dari tahanan pada saat masa tahanan yang sah dan resmi sedang berjalan. Dengan kata lain, dalam penangguhan, suatu penahanan masih sah dan resmi serta masih berada dalam batas waktu penahanan yang dibenarkan undang-undang. Namun, pelaksanaan penahanan dihentikan dengan jalan mengeluarkan tahanan setelah instansi yang menahan menetapkan syarat-syarat penangguhan yang harus dipenuhi oleh tahanan atau orang lain yang bertindak menjamin penangguhan. Tentunya penangguhan ini akan diikuti dengan keharusan wajib lapor oleh tersangka selama dalam masa penahanan pada suatu instansi tersebut berlangsung.

Menurut pendapat Yahya Harahap, kewenangan menangguhkan penahanan dengan sendirinya tanggal (lepas) apabila tahanan sudah beralih menjadi tanggung jawab yuridis ke instansi yang lain. Penyidik hanya berwenang menangguhkan penahanan, selama tahanan berada dalam tanggung jawab yuridisnya. Jika tanggung jawab yuridis atas penahanan sudah beralih ke tangan penuntut umum, tanggal kewenangan penyidik, terhitung sejak saat terjadi peralihan penahanan kepada instansi penuntut umum, dan seterusnya.
Hak-Hak Tersangka

Seorang tersangka atau terdakwa mempunyai beberapa hak pada saat dilakukan penahanan terhadap dirinya yang dijamin oleh hukum, yaitu berupa :

  1. Hak menerima dan membaca Surat Perintah Penahanan atau Penetapan Hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan (Pasal 21 ayat (2) KUHAP);
  2. Hak untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap, sesuai asas hukum praduga tak bersalah (Penjelasan Umum butir 3 huruf c KUHAP dan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
  3. Hak untuk menghubungi dan minta bantuan penasihat hukum/Advokat setiap waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 54 dan Pasal 55 KUHAP);
  4. Hak untuk mengajukan permintaan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan (Pasal 31 ayat (1) KUHAP);
  5. Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak (Pasal 58 KUHAP);
  6. Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak keluarga atau lainnya guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum (Pasal 60 KUHAP);
  7. Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan (Pasal 63 KUHAP).

Upaya Hukum terhadap Penahanan

Selain hak untuk meminta penangguhan penahanan terhadap dirinya, baik dengan jaminan uang ataupun jaminan orang, sebagaimana telah dijelaskan diatas, tersangka atau terdakwa juga dapat melakukan suatu upaya hukum mengenai tindakan penahanan terhadap dirinya.

Upaya hukum yang dimungkinkan oleh KUHAP adalah mengajukan Permohonan Praperadilan (atau yang sering disebut juga dengan gugatan praperadilan), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 (10) Jo. Pasal 77 jo. Pasal 79 KUHAP).

Pasal 77 KUHAP berbunyi:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”

Pasal 79 KUHAP berbunyi:Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.”
Alasan-Alasan Membuat Tersangka Bebas Dari Hukum

Yang dapat membuat tersangka bebas dari hukum adalah apabila dihentikan penyidikan atas tersangka. Pasal 109 ayat (2) KUHAP : Dalam hal penyidik menghentikan pentidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum , tersangka  atau keluarganya.

Alasan-alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu:

  1. Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.
  2. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
  3. Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.

Pelimpahan dan/atau Penyerahan Berkas Perkara Ke Penuntut Umum:

Tahap Pertama : Penyidik menyerahkan berkas perkara.

Tahap Kedua    : Dalam hal penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P.21), penyidik menyerahkan tanggung  jawab atas Tersangka dan barang bukti.

 Hukum Pidana: Penahanan Seorang Tersangka atau Terdakwa

Menurut hukum, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam suatu perkara tindak pidana, boleh dilakukan penahanan terhadap dirinya. Akan tetapi penahanan tersebut tetap harus mengacu kepada prosedur hukum yang berlaku. Terimakasih. Baca Juga: Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah ?

Andri Marpaung SH

Designation

Click here to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

https://www.youtube.com/watch?v=j2f7J5eEKzI
Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta

May 10, 2020 No Comments

Berikut ini daftar nama-nama dan alamat kantor perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terletak di kota Bandung, Jawa Barat dan Jakarta.

  1. Mandiri KC Bandung Asia Afrika Utara
    Alamat : Jl. Asia Afrika No. 107
    Telp. (022) 4207026, 420346,4336693
    Bandung
  2. Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS)
    Alamat : Jl. Pasteur No. 38
    Telp.
    Bandung
  3. PT Bank Negara Indonesia, Tbk (BNI)
    Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No.3
    Telp. (022) 4240457, 4240534, 4234610
    Fax. (022) 4240432,4214926
    Bandung
  4. PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI)
    Alamat : Jl. Asia Afrika No. 57-59
    Telp. (022) 4200356
    Fax. (022) 432038
    Bandung
  5. PT Bank Tabungan Negara (BTN)
    Alamat : Jl. Jawa No. 7
    Telp. (022) 4232112
    Bandung
  6. Stasiun Bandung
    Alamat : Jl. Kebon Kawung
    Telp.
    Bandung
  7. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
    Alamat : Jl. Asia Afrika No. 118-120
    Telp. (022) 4240282
    Bandung
  8. PT Asuransi ABRI (ASABRI)
    Alamat : Jl. Taman Citarum 6
    Telp. (022) 7103177
    Bandung
  9. PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI)
    Alamat : Jl. Asia Afrika 57-59 Gedung Menara BRI Lantai 8
    Telp. (022) 4238708
    Bandung
  10. PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO)
    Alamat : Jl. Wastukancana 10
    Telp. (022) 4231890
    Bandung
  11. PT Asuransi Jasa Raharja
    Alamat : Jl. Soekarno hatta No. 689-A
    Telp. (022) 7312482, 7312477
    Fax. (022) 7312480
    Bandung
  12. PT Asuransi Jiwasraya
    Alamat : Jl. Asia Afrika No. 53
    Telp. (022) 4204962, 4201601, 4201602
    Fax. (022) 4203874
    Bandung
  13. PT Asuransi Kesehatan Indonesia (AKSES)
    Alamat : Jl. Dr. Djundjunan No. 144
    Telp. (022) 2013174
    Fax. (022) 2001051
    Bandung
  14. PT Asuransi Kredit Indonesia (ASKRINDO)
    Alamat : Jl. Lapangan Supratman 8,Cihapit,Bandung Wetan
    Telp. (022) 70723803, 7201839, 7234628
    Fax. (022) 7208331
    Bandung
  15. PT Jamsostek
    Alamat : Jl. P. Hasan Mustofa No. 39
    Telp. (022) 7275736, 7204486, 7102733
    Fax. (022) 7275570, 7275810
    Bandung
  16. PD Kebersihan
    Alamat : Jl. Surapati No. 126
    Telp. (022) 7207889
    Bandung
  17. PT Taspen
    Alamat : Jl. P.H. Moestopha No 78
    Telp. (022) 7206545
    Fax. (022) 7206482
    Bandung
  18. PT Danareksa
    Alamat : Gedung Pinsil, Jl. Gatot Subroto no 1
    Telp. (022) 7303588
    Fax. (022) 7302511
    Bandung
  19. Perum Pegadaian
    Alamat : Jl. Pungkur No. 125
    Telp. (022) 4262280, 4230737
    Fax. (022) 4218680
    Bandung
  20. PT Permodalan Nasional Madani
    Alamat : Jl. Ahmad yani No. 258, Kel. Kacapiring Batununggal
    Telp. (022) 7231061
    Fax. (022) 7231062
    Bandung
  21. Perum Pembangunan Perumahan Nasional
    Alamat : Jl.Surapati No. 120,Bandung 40122
    Telp. (022) 7203970
    Fax. (022) 7203971
    Bandung
  22. PT Indah Karya
    Alamat : Jl. Golf No. 2A Ujungberung Bandung
    Telp. (022) 7807971, 7812885
    Fax. (022) 7834094
    Bandung
  23. PT Bina Karya
    Alamat : Jl. Sukabumi No. 3
    Telp. (022) 7202767
    Fax. (022) 7208421
    Bandung
  24. PT Jasa Marga
    Alamat : Plaza Tol Pasteur, Jl. Dr. Djundjunan No. 257
    Telp. (022) 2000867, (022) 2000866
    Fax. (022) 2011433
    Bandung
  25. PT Sucofindo
    Alamat : Jl. Soekarno Hatta No. 217
    Telp. (022) 6030262
    Fax. (022) 6034549
    Bandung
  26. PT Angkasa Pura II (AP II)
    Alamat : Jl. Pajajaran 156 Bandara Husein Sastranegara
    Telp.
    Bandung
  27. PT YODYA KARYA
    Alamat : Jl. Sekar Tonggeret No. 16, Buah Batu
    Telp. (022) 7317395
    Bandung
  28. PT Kimia Farma Tbk
    Alamat : Jl. Padjajaran No. 29-31
    Telp. (022) 4204043
    Fax.(022) 4237079
    Bandung
  29. PT Indofarma Tbk
    Alamat : Jl. Bapak Husein Dalam No. 01 Cihampelas
    Telp. (022) 2043970
    Bandung
  30. Perum DAMRI
    Alamat : Jl. Kebon Kawung
    Telp.
    Bandung
  31. PT Kereta Api Indonesia
    Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1
    Telp. (081) 57976775
    Fax.(022) 4310062
    Bandung
  32. Perum Bulog
    Alamat : Jl.Soekarno Hatta No. 711A
    Telp. (022) 7303093
    Fax.(022) 7303092
    Bandung
  33. PT Pos Indonesia
    Alamat : Jl. Asia Afrika No. 49
    Telp. (022) 4203662 (022) 4205703
    Bandung
  34. PT Sarinah
    Alamat : Jl. Braga 10
    Telp. (022) 4205798
    Fax.(022) 4230649
    Bandung
  35. PT Pengerukan Indonesia
    Alamat : Jl. Banda No. 30
    Telp. (022) 4261647
    Fax.(022) 4261647
    Bandung
  36. PT Merpati Nusantara Airlines
    Alamat : Jl. Jend. Gatot Subroto No. 54
    Telp. (022) 7302746, 7302737, 7302673
    Fax.(022) 7302780
    Bandung
  37. PT Bio Farma
    Alamat : Jl. Pasteur No. 28
    Telp. (022) 2033755
    Fax.(022) 2041306
    Bandung
  38. Industri Farmasi
    Alamat : Jl. Leuwi gajah No138
    Telp. (022) 6613339
    Fax.(022) 6613343
    Bandung
  39. PT Pertani
    Alamat : Jl. Jakarta No. 33
    Telp. (022) 7208473
    Fax.(022) 7208201
    Bandung
  40. Perum Perhutani
    Alamat : Jl. Soekarno –Hatta No. 628,KM 14
    Telp. (022) 7802971
    Fax.(022) 7802972
    Bandung
  41. PT PLN
    Alamat : Jl. Soekarno Hatta No 436
    Telp. (022) 522043 (022) 5221446
    Bandung
  42. PT Dirgantara Indonesia (PTDI)
    Alamat : Jl. Pajajaran No. 154
    Telp. (022) 6043277
    Fax.(022) 6031577
    Bandung
  43. PT Inka
    Alamat : Jl. Tubagus Ismail VII No.22B
    Telp. (022) 25081675202682
    Fax.(022) 2508167
    Bandung
  44. PT LEN Industri
    Alamat : Jl. Sukarnohatta no 442
    Telp. (022) 5202682
    Fax. 022-5202695
    Bandung
  45. PT Barata Indonesia
    Alamat : Jl. Industri No. 15
    Telp. (022) 603 4639
    Fax.(022) 203 1190
    Bandung
  46. PT PINDAD
    Alamat : Jl. Jend. Gatot Subroto No.517
    Telp. (022) 7304090
    Fax.(022) 7301222
    Bandung
  47. Perumnas
    Alamat : Jl. Surapati No. 120
    Telp. (022) 7203970
    Fax.(022) 7203971
    Bandung
  48. PDAM BANDUNG
    Alamat : Jl. Badak Singa No. 10
    Telp.
    Bandung
  49. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
    Alamat : Jl. Japati No. 1 Lt. 1
    Telp. (022) 4521409
    Fax.(022) 4521411
    Bandung
  50. PT Banda Ghara Reksa
    Alamat : Jl. Sukarno hatta no 503b
    Telp. (022) 7315878
    Fax.(022) 7315580
    Bandung
  51. PT ELTRAN INDONESIA
    Alamat : Jl. Soekarno –Hatta 442, Gedung C Lantai 1
    Telp. (022) 520 4069, (022) 5202682
    Fax.(022) 520 4902
    Bandung
  52. PT Surya Energi Indotama
    Alamat : Jl. Soekarno-Hatta 442, Gedung C Lantai 2
    Telp. (022) 520 2682
    Fax.(022) 520 8037
    Bandung
  53. PT INTERLOKINDO UTAMA
    Alamat : Jl. Waas B44
    Telp. (022) 5231685
    Fax.(022) 5231685
    Bandung
  54. PATAL BANJARAN
    Alamat : Jl. Raya Banjaran KM 15 Bojongmanggu
    Telp. (022) 5940850
    Fax.(022) 5940851
    Bandung
  55. PT ASURANSI JASA RAHARJA
    Alamat : Jl. Soekarno-Hatta no 689a
    Telp. (022) 7312476 (022) 7312478
    Fax.(022) 7312480
    Bandung
  56. PT PERTAMINA
    Alamat : Jl. Raya kamojang kec. Ibun
    Telp. (022) 7806882-3
    Fax.(022) 7806379
    Bandung
  57. PT Pelayaran Nasional Indonesia
    Alamat : Jl. Raya Puncak Bogor
    Telp. (251) 8255451
    Bandung
  58. PT ASDP Indonesia Ferry
    Alamat : Jl. A Yani Kav 52 A
    Telp. (021) 4208911-13-15
    Fax.(022) 4210544
    Bandung
  59. Perum Produksi Film Negara
    Alamat : Jl. Otto Iskandardinata No. 125-127
    Telp. (021) 8192508
    Fax.(022) 8190339
    Bandung
  60. PT DAHANA
    Alamat : Jl. Letkol basir Surya PO BOX 117
    Telp. (0265) 331853
    Fax.(0265) 334113
    Bandung
  61. PT Angkasa pura II
    Alamat : Pelud Husen Sasatranegara Jl. Padjajaran Bandung
    Telp. (022) 8015871
    Fax.(021) 8033971
    Bandung

Daftar Alamat BUMN di Jakarta

  1. PT Bahtera Adhiguna
    Alamat : Jl. Kali besar Timur No. 10-12
    Telp. (021) 6912547-49
    Fax.(021) 6902726, 6901450
    Jakarta
  2. PT Djakarta Lloyd
    Alamat : Jl. Senen Raya No. 44 Jakarta Pusat 10410
    Telp. (021) 3456206
    Fax.(021) 3441566
    Jakarta
  3. PT Angkasa Pura I
    Alamat : Kota baru Bandar Kemayoran Blok B-12 kav 2
    Telp. (021) 6541961
    Fax.(021) 6541962
    Jakarta
  4. Perum PPD
    Alamat : Jl. Mayjen DI Panjaitan No 1
    Telp. (021) 8501046
    Fax.(021) 8501047
    Jakarta
  5. PT Varuna Tirta Prakasya
    Alamat : Plaza Pacific Blok B-1 Unit 1,Jl. Boulevard Barat Raya,Kelapa Gading
    Telp. (021) 45847560
    Jakarta
  6. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia
    Alamat : Wisma ITC. Jl.abdul Muis No.8
    Telp. (021) 3862141
    Fax.(021) 3862143
    Jakarta
  7. PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI)
    Alamat : Jl. Denpasar Raya, Kav. D III, Kuningan
    Telp. (021) 252-3820
    Fax.(021) 5202827
    Jakarta
  8. PT Garuda Indonesia
    Alamat : Gedung Garha Sejahtera, Jalan Gunung Sahari Nomor 52
    Telp. (021) 4223714
    Fax.(021) 4223724
    Jakarta
  9. PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I)
    Alamat : Gedung Gula Jln. KH . Fachruddin No. 14 Tanah Abang
    Telp. (021) 3148961
    Fax.(021) 3149077
    Jakarta
  10. PT Kliring Berjangka Indonesia
    Alamat : Menara BDN, 8th Floor,Jl. MH. Thamrin No. 5, Kebon Sirih
    Telp. (021) 39833066
    Fax.(021) 39833065
    Jakarta
  11. PT Perkebunan Nusantara X (PTPN X)
    Alamat : Perumahan Taman Gandaria Valley Blok F/12A Kebayoran Lama
    Telp. (021) 7396565
    Fax.(021) 7396565
    Jakarta
  12. PT Inhutani II
    Alamat : Jl. Tebet Timur Raya No. 7
    Telp. (021) 8290572, 8350862
    Jakarta
  13. PT Inhutani IV
    Alamat : Gedung Manggala Wana Bhakti Nlok IV Lt. 2, Ruang 203-204 Wing A Jl. Gatot Subroto, Senayan
    Telp. (021) 5721292, 57212
    Fax.(021) 5746715
    Jakarta
  14. PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk.,
    Alamat : Jl. Gajah Mada No. 1,
    Telp.
    Jakarta
  15. PT Kertas Leces
    Alamat : Jl. Radio IV/6 Kebayoran Baru
    Telp. (021) 7202773
    Fax.(021) 7221416
    Jakarta
  16. PT Balai Pustaka
    Alamat : Jl. Gunung Sahari Raya No. 4
    Telp. (021) 345 1616
    Fax.(021) 344 6802
    Jakarta
  17. Perum Percetakan Negara Indonesia
    Alamat : Jl. Percetakan Negara No 21
    Telp. (021) 4221701-05
    Fax.(021) 4207251
    Jakarta
  18. Perum Percetakan Uang RI
    Alamat : Jl. Palatehan 4 Kebayoran baru Blok K-V
    Telp. (021) 7395000
    Fax.(021) 7221567
    Jakarta
  19. PT PAL
    Alamat : Jl. Tanah Abang II No. 27,
    Telp. (021) 3846833
    Fax.(021) 3865263, 3843717
    Jakarta
  20. PT Inti
    Alamat : Wisma Bisnis Indonesia Lt. XI Jl. S. Parman Kav. 12 Slipi
    Telp. (021) 5307161
    Fax.(021) 5307162
    Jakarta
  21. PT Krakatau Steel
    Alamat : Jl. Gatot Subroto Kav. 54
    Telp. (021) 522 1255
    Jakarta
  22. PT Semen Baturaja
    Alamat : Gedung Indorama Lantai 11 Jl. HR. Rasuna Said
    Telp. (021) 5261113
    Fax.(021) 5261411
    Jakarta
  23. PT Semen Gresik Tbk
    Alamat : Graha Irama 11th Floor Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan
    Telp. (021) 5261174, 526
    Fax.(021) 5261176
    Jakarta
  24. PT Ind.Sandang Nusantara
    Alamat : Jl. Wolter Monginsidi 88K Kebayoran Baru.
    Telp. (021) 7252623, 7252624
    Jakarta
  25. PT Iglas
    Alamat : Wisma Tugu Raden Saleh Lt. 6 Jl. Raden Saleh No. 44
    Telp. (021) 3140321, 3101359
    Fax.(021) 3141294
    Jakarta
  26. PT Atmindo
    Alamat : Jl. HR. Rasuna Kav 62 Gedung setabudi I BLA-4 3RD lat 3 fl
    Telp. (021) 5207570
    Jakarta
  27. PT Prasadha Pamunah Limbah Industri
    Alamat : Sampoerna Strategic Square Tower B Lt.19, Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46
    Telp. (021) 5750854, (021) 5750855
    Fax.(021) 5750803
    Jakarta
  28. PT Rekayasa Industri
    Alamat : Jl. Kalibata I No.36 kalibata
    Telp. (021) 7988700, 7988707
    Fax.(021) 7988701
    Jakarta
  29. PT Jakarta Industri Estate Pulogadung
    Alamat : Jl. Pulokambing ! Kawasan Industri Pulogadung
    Telp. (021) 4600305
    Fax.(021) 4600730
    Jakarta
  30. PT Surveyor Indonesia
    Alamat : Graha Surveyor Indonesia Lt.4-11 Jl.Jend.Gatot Subroto Kav. 56 Pancoran
    Telp. (021) 5265526
    Fax.(021) 5265562
    Jakarta
  31. Perum Jasa Tirta I
    Alamat : Jl. Bendungan Hilir Raya Kompleks Kopro Banjir No 18
    Telp. (021) 5749473
    Fax.(021) 5737118
    Jakarta
  32. Perum Jasa Tirta II
    Alamat : Jl. H. Agus Salim 69
    Telp. (021) 331606
    Fax.(021) 31438075
    Jakarta
  33. PT Perusahaan Pengelola Aset
    Alamat : Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45-46
    Telp. (021) 2512222
    Fax.(021) 57982150
    Jakarta
  34. PT PANN (Persero)
    Alamat : Jl. Cikini IV No. 11 Jakarta 1033 PO.BOX 3377
    Telp. (021) 31922003
    Fax.(021) 31922980
    Jakarta
  35. PT Pelabuahan Indonesia II (Pelindo II)
    Alamat : Jl. Pasoso No. 1 Tanjung Priok Jakarta Utara
    Telp. (021) 4367505
    Fax.(021) 43911704
    Jakarta
  36. PT Pelabuahan Indonesia III
    Alamat : Jl. Landasan pacu utara blok A-1 kav. No.2 kebon kosong kemayoran
    Telp. (021) 30044589-90
    Fax.(021) 30044566-67
    Jakarta
  37. PT JASA RAHARJA PUTRA ASURANSI
    Alamat : Menara Sudirman Lt.25 Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Kebayoran Baru
    Telp.
    Jakarta
  38. PT Surveyor Indonesia Graha Surveyor Indonesia
    Alamat : Jl. Gatot Subroto Kav. 56
    Telp. (021)526 5526
    Fax.(021) 526 5525
    Jakarta
  39. PDAM DKI JAKARTA
    Alamat : Jl. Penjernihan II – Pejompongan
    Telp. (021) 5704250
    Fax.(021) 5711796
    Jakarta
  40. PT Reasuransi Umum Indonesia (RUI)
    Alamat : Jl. Salemba Raya No 30
    Telp. (021) 3920101, 334208
    Fax.(021) 3143828
    Jakarta
  41. PT Bank Ekspor Indonesia (BEI)
    Alamat : Gedung Bursa Efek Jakarta Menara II Lantai 8, Jl. Jend. Sudirman, Kav 52-53
    Telp. (021) 515 4638
    Fax.(021) 515 4639
    Jakarta
  42. PT Wijaya Karya Tbk.
    Alamat : Jl. DI Panjaitan Kav.9
    Telp. (021) 8192808, 8508640, 8508650
    Fax.(021) 8191235
    Jakarta
  43. PT Waskita Karya
    Alamat : Jl. MT Haryono Kav No. 10 Cawang
    Telp. (021) 8508510, 8508520
    Fax.(021) 8508506
    Jakarta
  44. PT Brantas Abipraya
    Alamat : Jl. D.I. Panjaitan Kav. 14 Cawang
    Telp. (021) 8516290
    Fax.(021) 8516095
    Jakarta
  45. PT Hutama Karya Wil II DKI
    Alamat : Jl. Iskandarsyah I No. 6 Kebayoran Baru
    Telp. (021) 7221668
    Fax.(021) 7251239
    Jakarta
  46. PT Istaka Karya
    Alamat : Jl. Iskandarsyah Raya 66 C
    Telp. (021) 7258686
    Fax.(021) 7258787
    Jakarta
  47. PT Nindya Karya
    Alamat : Jl. Letjend. MT. Haryono Kav. 22
    Telp. (021) 8093276
    Jakarta
  48. PT Kertas Kraft Aceh
    Alamat : Jl. Pramuka Is Plaza, It. 5,6,7,
    Telp. (021) 8562213
    Fax.(021) 8562207
https://www.youtube.com/watch?v=j2f7J5eEKzI

Klik Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners

Daftar Kantor Pengacara Di Bandung

May 10, 2020 No Comments

KANTOR HUKUM SRI SUHARYONO, SH & REKAN

Jl.Sanggar Kencana XVI No.13 Rt.04 Rw.02 Kel.Jatisari Kec.Buahbatu Kota Bandung, Bandung, Java Verifie dTeleponE-mailPetaSitusProduk (1)Foto (2)1

Jasa Daftar Hak Cipta Paten Logo Merek TERDAFTAR

Soekarno Hatta 590 Metro Trade Centre Kav. B-36, Bandung, JavaVerifiedTeleponE-mailPetaSitusProduk (2)Foto (1)2

Kantor Hukum Irfan Disnizar Dan Rekan

Jalan Sumbawa No. 44 , Bandung, JavaKantor Hukum Irfan Disnizar Dan Rekan didirikan untuk menjalankan pelayanan jasa hukum secara profesional dan menjadi solusi bagi kebutuhan bantuan hukum dalam transaksi bisnis dan pengelolaan perusah…VerifiedTeleponE-mailPetaSitusProduk (1)Foto (1)3

Kantor Advokat Marten Lucky Zebua SH & Rekan

Jl Jend Sudirman 802, Bandung, JavaTeleponE-mailSitus

Law Office Afzal Mohamad, SH & Associates

Jl. Gemini No. 10, Pondok Bentang Asri, Kel. Gumuruh, Kec. Batununggal, Bandung, JavaLaw Office Afzal Mohamad, SH & Associates menyediakan jasa hukum berupa – LEGAL OPINION & LEGAL ADVICE – LEGAL DUE DILIGENCE – PENDAMPINGAN HUKUM – LITIGASI Tag Line : POP (Professional, Optimal and P…VerifiedTeleponE-mailProduk (1)Foto (1)

Advocate, Security & Consultant Company ( ASCOLaw)

Jl.Tubagus Ismail Raya No.40, Jawa Barat 40134, BandungTeleponE-mailSitus

Abidin SH Kantor Advokat

JL. Moh Toha 4040252, BandungTeleponPeta4

Advokat & Pengacara Tony Santhony SH LDS

Jl Mohamad Yunus 11 40171, BandungTeleponPeta5

Advokat Tanu Subroto

JL. Aceh Pav 6040113, BandungTeleponPeta6

Djamal SH And Associates

JL. Sendi Kencana Ruko Kopo Kencana Bl C/340233, BandungTeleponPeta7

Frans Wilson SH Pengacara

JL. Kopo 28640233, BandungTeleponPeta8

Gemagraha Ganesha PT

JL. Sukasari 1, Pajajaran,Cicendo, Bandung, BandungTeleponPeta9

George Azeem SH Pengacara

JL. Kebon Jati 18840181, BandungTeleponPeta10

Goenawan Nataadmadja SH & Rekan

JL. Jend Sudirman 24740241, BandungTeleponPeta11

Gunawan & Associates Law Firm

JL. Terusan Martanegara 840275, BandungTeleponPeta12

Hendra Yudhautama SH

JL. Venus Timur V 15 Kompl Margahayu RT 002/19, BandungTeleponPeta13

Herlina Kembaren SH

JL. Rereng Barong 3240123, BandungTeleponPeta14

HM Yos Faisal Husni SH

Jl Soekarno Hatta 220 Psr Induk Caringin Bl A-1/29 40223, BandungTeleponPeta15

Indra Kadarsah SH & Rekan

JL. Jend Gatot Subroto 2, BandungTeleponPeta16

Indosalam Pratama PT

Jl Salam 23, BandungTeleponPeta17

Kantor Pengacara Husein Pattimura SH

Jl Terusan Jakarta 192, BandungTeleponPeta18

Kantor Advokat Dadang Suganda SH

JL. Cijawura Bl G-3/4740133, BandungTeleponPeta19

Kantor Hukum Djuhana Charda SH

JL. Karapitan 127 A/36 B40262, BandungTeleponPeta20

Kantor Hukum Andriani, Riani & Hutabarat

JL. Naripan 42 Citra Griya Room 302 Third Floor, 40112, BandungTeleponPeta21

Kantor Hukum Advokat-Pengacara-King Legal Persada Associate

JL. Cemara 6240161, BandungTeleponPeta22

Kantor Advokat Ronald AR Sunaryo SH

JL. Gurame 13, 40262, BandungTeleponPeta23

Kantor Advokat Josep Trisna Saputra SH & Associates

JL. Cikawao 45, BandungTeleponPeta24

Kantor Hukum Tatang Setiawan SH & Rekan

JL. Banten 640272, BandungTeleponPeta25

Kantor Hukum Sidharta,Pohan,Prastowo

JL. Gemi 11-A40161, BandungTeleponPeta26

Kantor Advokat M Sandyan Syach SH

JL. Jati Mulya 1240275, BandungTeleponPeta

Kantor Pengacara Wiwih Harnawadi Ahmad SH & Rekan

JL. Waspada 20, BandungTeleponPeta1

Kantor Hukum Don Ritto SH & Associates

JL. Terusan Jakarta 295, BandungTeleponPeta2

Kantor Hukum Iwan Agustian SH & Associates

JL. H Samsudin 7940252, BandungTeleponPeta3

Kantor Advokat Herman Wijaya SH

JL. Babakan Jeruk III 24, BandungTeleponPeta4

Kantor Pengacara Jefri Sinaga SH

Jl Jend Sudirman 561 40221, BandungTeleponPeta5

Kantor Hukum Mulya Wijaya & Associate

JL. Naripan 4240112, BandungTeleponPeta6

Kantor Advokat & Pengacara Mr Abdul Wahab Bakri & Rekan

JL. Merdeka 39-4140111, BandungTeleponPeta7

Kantor Hukum Yuni Sriwahyuni SH & Rekan

JL. Terusan Kopo 35440226, BandungTeleponPeta8

Kantor Hukum Aldur Sinaga SH & Associates

JL. Sukamulya 2740232, BandungTeleponPeta9

Kantor Hukum Victor De Keizer

JL. Dr Setiabudi 8340153, BandungTeleponPeta10

Kantor Hukum Siloam

Jl Pasirluyu Timur 7 40254, BandungTeleponPeta11

Kantor Hukum HC Nainggolan SH

JL. Cibaduyut Raya 34, BandungTeleponPeta12

Kantor Hukum C Hendarwan SH & Associates

Jl RAA Martanegara 60 40264, BandungTeleponPeta13

Kantor Hukum HM Yos Faizal Husni SH MHum & Associates

JL. Soekarno Hatta 220 Pasar Induk Caringin Bl A-1/2940223, BandungTeleponPeta14

Kantor Hukum Asep Sapsudin SH & Rekan

JL. Cihampelas 204, BandungTeleponPeta15

Kantor Hukum Djuhari Surbakti SH, Tigor Silalahi SH & Rekan

JL. Marga Cinta 50, BandungTeleponPeta16

Kantor Advokat Moch Adah Arifin SH

JL. Holis 134 RT 004/04, BandungTeleponPeta17

Kantor Pengacara Sulistya Adi & Associate

JL. Naripan 4240112, BandungTeleponPeta18

Kantor Hukum Pancaran Kasih

JL. Soekarno Hatta 731-A, BandungTeleponPeta19

Kantor Hukum Hans Ojong SE SH MH & Leksadharma K SH

JL. Gandapura 5, BandungTeleponPeta20

Kantor Biro Hukum HIPSI

JL. Karawitan 76-A, BandungTeleponPeta21

Kantor Advokat Nursantiyo Prasetiyo & Rekan

JL. Banteng 51, BandungTeleponPeta22

Kantor Hukum Yusuf asyid SH MH

JL. Nakula 4540173, BandungTeleponPeta23

Kantor Hukum & Pengacara Marihut Tua Hardini Nababan SH & Associa

JL. H Zamzam 1040265, BandungTeleponPeta24

Kantor Pengacara Hendri Donald

Jl Laswi 16 40271, BandungTeleponPeta25

Kantor Pengacara & Penasehat Hukum Edi Toto SH & Rekan

JL. Holis Gg Cibuntu Brt 268 RT 002/0940212, BandungTeleponPeta26

Kantor Advokat Kosmas Situmorang SH & Rekan

Jl Terusan Jakarta 37-A, BandungTeleponPeta27

Kantor Advokat Solihin Mochtar SH MHum & Associates

JL. Laks L RE Martadina 86 Propelat Ruang 313 Third floor, BandungTeleponPeta28

Kantor Hukum Roberto Hutagalung & Associates

Jl Ir H Juanda 308 40135, BandungTeleponPeta29

Kantor Advokat Masta Sinulingga SH & Rekan

JL. Atambua 23 RT 006/1040291, BandungTeleponPeta

Kantor Advokat Indra Cahaya SH & Rekan

JL. Cilentah 9 RT 007/0740262, BandungTeleponPeta1

Kantor Hukum Iwa Hasibuan

JL. Emong 7 Hasmentco Ground Floor, 40262, BandungTeleponPeta2

Kantor Hukum Budi Fathur & Partners

JL. Belitung 24, BandungTeleponPeta3

Kantor Pengacara Konsultan Hukum Lokastiti SH

JL. Lengkong Besar 5240261, BandungTeleponPeta4

Kantor Hukum Ridwan & Rekan

JL. Karasak Baru 5240243, BandungTeleponPeta5

Kantor Hukum Toni Sopiyan SH & Rekan

JL. Cibolerang 119 RT 002/06, BandungTeleponPeta6

Kantor Hukum Indra Indrawan SH

JL. Paseban Kencana Bl B-3/2840233, BandungTeleponPeta7

Kantor Hukum Lys, Yanto Pranoto SH & Associates

JL. Sadakeling 1440262, BandungTeleponPeta8

Karman Saragih SH Pengacara

JL. Kebonjati 2740181, BandungTeleponPeta9

Kesumah Pengacara

JL. Ir H Juanda 28940135, BandungTeleponPeta10

Khaerulzaman Kurniawan Partner

JL. Karawitan 7140264, BandungTeleponPeta11

Klinik Hukum 78

Jl Bagus Rangin 16 RT 001/07 40132, BandungTeleponPeta12

Law Office Roy Andre Da Costa & Associates

JL. Cilaki 47 RT 002/0440114, BandungTeleponPeta13

Lembaga Bantuan Hukum Pengayoman

JL. Ciumbuleuit 94, BandungTeleponPeta14

Lembaga Konsultan Hukum Realita Recth

JL. Sukajadi 12840161, BandungTeleponPeta15

Lentera Law Firm

JL. Aria Timur XI 11 Aria Graha Regency40286, BandungTeleponPeta16

Kantor Hukum HM Yos Faisal Husni SH

Jl Soekarno Hatta 220 Psr Induk Caringin Bl A-1/29,Babakanciparay,Babakan C, BandungTeleponSitus

Advokat Purnama Sutanto SH

Jl Lengkong Kecil 57,Cikawao,Lengkong, BandungTelepon

Dewan Perwakilan Cabang Serikat Pengacara Indonesia

Jl Jend A Yani 303,Cicadas,Cibeunying Kidul, BandungTelepon

Kantor Advokat Binsar Sitompul

Jl Martanegara 24,Turangga,Lengkong, BandungTelepon

Kantor Advokat Jhoni Aluwi SH

Jl Imam Bonjol 9 RT 002/09,Lebak Gede,Coblong, BandungTelepon

Kantor Advokat Warsiyatmo SH, Jahuri SH MH & Nawawi SH MH

Jl Surapati 68 Ged Kantor Advokat Lt 3,Cihaurgeulis,Cibeunying Kaler, BandungTelepon

Kantor Hukum Drs Makki Yuliawan SH MSi

Jl Jend A Yani 303,Cicadas,Cibeunying Kidul, BandungTelepon

Kantor Hukum Erdi D Soemantri SH

Jl Citarum 35 Pav,Citarum,Bandung Wetan, BandungTelepon

Kantor Hukum M Hafiz Achsan SH

Jl Sukasari 1, BandungTelepon

Kantor Hukum Nasar Ambarita

Jl Sumbawa 93,Merdeka,Sumur Bandung, BandungTelepon

Kantor Hukum Noegroho Hanantoseno & Associates

Jl Wayang 12,Burangrang,Lengkong, BandungTelepon

Kantor Hukum Siaga

Jl Prof Surya Sumantri Setrasari Mall Bl B-4/64 RT 008/09,Sukawarna,Sukajad, BandungTelepon

Kantor Hukum Silvester Leonard SH

Jl Kayu Agung II 3-A,Turangga,Lengkong, BandungTelepon

Kantor Hukum Uli Hutajulu & Rekan

Jl Jend Gatot Subroto 205,Burangrang,Lengkong, BandungTelepon

Kantor Hukum Z & G

Jl Natuna 27,Kebon Pisang,Sumur Bandung, BandungTelepon

Kantor Pengacara & Advokat Roely Panggabean SH & Assosiates

Jl Veteran 14,Kebon Pisang,Sumur Bandung, BandungTelepon

Kantor Pengacara Hendri Sulaeman & Kristandar

Jl Talaga Bodas 43,Lingkar Selatan,Lengkong, BandungTelepon

Kantor Pengacara Jefri Sinaga SHI

Jl Jend Sudirman 561,Sukahaji,Babakan Ciparay, BandungTelepon

Kantor Hukum Budi Kurniawan SH M Hum & Rekan

Jl Guntursari Wetan I 1,Turangga,Lengkong, BandungTelepon

Kartabrata,Pohan & Rekan

Jl WR Supratman 3,Cihapit,Bandung Wetan, BandungTelepon

Purnama Susanto SH

Jl Gurame 20,Burangrang,Lengkong, BandungTelepon

Rachmatin Artita,SH,MH & Assosiates

Surapati Commercial Resident Bl M 10,Merdeka,Sumur Bandung, BandungTelepon

Sapta Suara Konsultan Hukum

Jl Buah Batu 37,Burangrang,Lengkong, BandungTelepon

Surjadi Jasin SH Notaris & PPAT

Jl Salam 51, BandungTelepon

Budi Kurniawan SH M Hum & Rekan Kantor Hukum

Jl Guntur Sari Wetan I 1,Turangga,Lengkong, BandungTelepon

Cahyo Cisyantono SH

Jl Puspa Utr II 5, BandungTelepon

Caritas Law Firm

Jl Naripan 129,Kebon Pisang,Sumur Bandung, BandungTelepon

Hilmar Prawirasastra A SH

Jl Dalem Kaum 130-C/Lt 2 40261, BandungTelepon

HRS

Jl Purwakarta 85 40291, BandungTelepon

Kantor Hukum Binsar Sitompul

Jl Laks L RE Martadinata 195 40115, BandungTelepon

Kantor Pengacara Dedy Suwachdi SH

Jl Pabaki Ujung 293/197-D 40232, BandungTelepon

Kantor Notaris Agung S Koesbandrijo SH

Jl Anggrek 35 40113, BandungTelepon

Kantor Hukum Ali Sigit SH & Rekan

Kompl MTC Bl D/21, BandungTelepon

Kantor Advokat Kuswara S Taryono SH MH & Associates

Jl Sarimas Raya 26 40293, BandungTelepon

Kantor Pengacara Dadang Sachmawan SH

Jl Babakan Hantap 27 40281, BandungTelepon

Kantor Advokat Efran Helmi Juni & Associates

Sentrasari Mall Bl C-3/97 40163, BandungTelepon

Kantor Advokat & Pengacara A Kadharusman SH

Jl Naripan 94 40112, BandungTelepon

Kantor Hukum Sinarta Bangun SH & Rekan

Kompl Taman Kopo Asri 9, BandungTelepon

Kantor Hukum Mahesa

Jl BKR 79, BandungTelepon

Kantor Pengacara Eko Tanuwiharja SH & Associates

Kompl Banceuy Permai Bl E-19/27 40111, BandungTelepon

Kantor Hukum Togu M Hutagalung SH & Rekan

Jl Merdeka 42 40117, BandungTelepon

Kantor Hukum Yanto, Afat

Jl Muhammad 24 40173, BandungTelepon

Kantor Hukum Sulaeman-Hutajulu & Associates

Jl Jend Gatot Subroto 205, BandungTelepon

Kantor Hukum Singap A Pandjaitan SH & Rekan

Jl Baranangsiang ITC Kosambi Bl G/26 40112, BandungTelepon

Kantor Advokat Dadang Suhendra SH & Rekan

Jl Meteor Utr V 35, BandungTelepon

Kantor Advokat Konsultan Hukum Rikhi Lazuardi

Jl Wastukencana 31,Babakan Ciamis,Sumurbandung, BandungTelepon

Kantor Hukum Cahyo Cisyantono SH

Jl Puspa Utr II 5, BandungTelepon

Kantor Hukum Felix & Ferdy

Jl Naripan 42,Kebon Pisang,Sumur Bandung, BandungTelepon

Kantor Hukum Freddy B Sirait

Jl Dian Elok Raya Bl L/25-A,Babakan,Babakan Ciparay, BandungTelepon

Kantor Hukum Gasibu Padjadjaran

Jl Soekarno-Hatta 590 Metro Indah Mall Bl I-1 /1,Margasari,Margacinta, BandungTelepon

Kantor Hukum Kencana Wati & Partner

Jl Soekarno Hatta 590 Metro Trade Centre Bl J/20,Margasari,Margacinta, BandungTelepon

Kantor Hukum Parahyangan

Jl Kecapi 11,Turangga,Lengkong, BandungTelepon

Kantor Hukum Renova Rumondang Bulan Mh SH

Jl Naripan 129, BandungTelepon

Kantor Hukum Soni Wasita SH Dan Rekan

Jl Natuna 19,Kebon Pisang,Sumur Bandung, BandungTelepon

Kantor Pengacara Iis Densih & Rekan SH

Jl Margacinta 120 Lt 2,Kujangsari,Margacinta, BandungTelepon

Kantor Hukum Aruman Agus SH

Jl Babakan Sari I 46 RT 006/06,Babakansari,Kiaracondong, BandungTelepon

Law Office Michdan & Partners

Jl Kb Jati 88 Ruko Bandung Textile Centre Bl E/6,Kebon Jeruk,Andir, BandungTelepon

Lembaga Bantuan Hukum

Jl Pagaden 21 40291, BandungTelepon

Rumahorbo Lamsihar MP SH

Jl Sukasenang II 6 RT 007/15, BandungTelepon

DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA

May 10, 2020 No Comments

No.PBHKETUANO. HPALAMAT
1PBH PERADI CirebonAbdi Mujiono, S.H.087829093787Jl. Pangeran Diponegoro No. 26 Kesenden Kota Cirebon 45121
2PBH PERADI SemarangAbu Khoer, S.H.085865072067Jl. Muradi Raya No. 40 Semarang
3PBH PERADI RutengErlan Yusran, S.H.08123762385Jl. Ulumbu No. 63 RT. 034 RW. X, Kel. Waru, Kec. Langke Rembong, Kab. Manggarai, Flores, NTT
4PBH PERADI Siantar SimalungunKencana Tarigan, S.H.08126413567Jl. Narumonda Bawah No. 74, Pematangsiantar, Sumatera Utara
5PBH PERADI MalangHusain Tarang, S.H.081345646262Jl. Janti Barat (Padepokan) No. 103, Kel. Sukun, Kec. Sukun, Kota Malang, Jawa Timur
6PBH PERADI BandungErdi Soemantri, S.H.085220001935 – 08122008586Jl. Terusan Jakarta No. 76 Bandung 40291
7PBH PERADI BanjarmasinMuhammad Rizky Hidayat, S.H., M.Kn.081216008121Jl. Sultan Adam Komp. Sultan Adam Permai No. 56 RT. 28, Kel. Surgi Mufti, Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70122
8PBH PERADI JayapuraIwan K. Niode, S.H.08124885672 – 081248315672Jl. MUSPAGCO No. 07 ( Depan Hotel Sahid) Entrop, Kota Jayapura
9PBH PERADI PadangRennal Arifin, S.H., M.H.08126794795Jl. Raden Saleh No. 30, Padang, Sumatera Barat
10PBH PERADI PalangkarayaNanang Sujahantopo, S.H.081349271662Jl. Temanggung Tilung Raya No. 80, Palangka Raya, Kalimantan Tengah
11PBH PERADI KapuasWilliam Than Sigai, S.H.0811524414Jl. Kasturi, Gg. II, RT. 07 Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat Kab Kapuas, Kalimantan Tengah 73551
12PBH PERADI SampitHartono, S.H., M.H.085248022002Jl. Putir Busu Blok D No. 4 Sampit, Kel. MB. Hulu, Kec. MB. Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74321
13PBH PERADI SukabumiCastrio Panji Indra, S.H.085659103111Jl. Suryakencana No. 62, Sukabumi
14PBH PERADI MakassarHendra Firmansyah, S.H., M.H.085242752063Jl. Komp. Griya Permata Mappaoddang Blok E No. 1, RT. 006 RW. 006, Kel. Jongaya, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan
15PBH PERADI BekasiJhon Maheri Purba, S.H.081386611633Ruko Centra Niaga Kayu Ringin Blok B1 No. 5 Jl. Jend. A. Yani, Kel. Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi
16PBH PERADI PangkalpinangSapanudi Hassan, S.H.08127302937Jl. Raya Prum Lega Sutra No. 4, Kel. Paritpadang, Kec. Sungailiat, Kab. Bangka, Babel
17PBH PERADI Bandar LampungDoli Iskandar, S.H.08127909090Jl. Mawar Indah No. 29A, Labuhan Dalam, Bandar Lampung
18PBH PERADI SurakartaAchmad Bachrudin Bakri, S.H.081548630739Jl. Temugiring RT. 05/16, Tunggulsari, Panjang, Laweyan, Surakarta
19PBH PERADI TanjungpinangHerman, S.H., M.H.08192291894Komp. Bintan Center C28, Jl. Adi Sucipto Km. 9 Tanjungpinang
20PBH PERADI SamarindaAji Dendy H. M., S.H.081213360217Jl. P.M. Noor Komplek Pondok Surya Blok CK No. 10 Kota Samarinda
21PBH PERADI MedanRumintan Naibaho, S.H.085362628865Jl. Sei Rokan No. 39 Medan
22PBH PERADI TasikmalayaSovi M. Shofiyuddin, S.H.085287941977Ruko Permata Regency Blok B3 Rt.07/RW.03 Jl. Siliwangi Kel. Tugu Jaya, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya
23PBH PERADI PalembangHj. Aina Rumiyati Aziz, S.H., M.H.085217116440 – 08877834131Jl. Sukabangun 1 RT. 28 RW. 04, Kel. Sukabangun, Kec. Sukarami, Palembang
24PBH PERADI CibinongYS. Parsiholan Marpaung, S.H.081383399957
0817899956
Jl. KSR Dadi Kusmayadi No. 22 A&B, Cipayung – Cibinong (Depan RSUD Cikaret), Kab. Bogor
25PBH PERADI BengkuluHendri Awansyah, S.H.082180766999Jl. Timur Indah I, Komp. Perum. Timur Indah Permai II Blok B4, Sidomulyo, Kota Bengkulu
26PBH PERADI TangerangDr. Christine Susanti, S.H., M.Hum.082139200060Ruko Fortune No. 21 Taman Royal I, Tanah Tinggi, Kota Tangerang 15119
27PBH PERADI Madiun Suryajiyoso, S.H.085235345900Jl. Usada Sari No. 15-B Rejomulyo, Kota Madiun
28PBH PERADI BloraM. Magdalena, Lina K., S.H.08122934423Jl. Raya Blora – Cepu Km. 4 Blora, Jawa Tengah
29PBH PERADI BlitarSuyanto, S.H.08125211510Jalan Madura Perumahan Griya Rama Blok A1/7 Blitar 66171
30PBH PERADI PurwakartaRuhiat, S.H., M.H.081320031222Jl. Letjen Basuki Rahmat No. 26 Sindangkasih Purwakarta 41112
31PBH PERADI PonorogoMulharjono, S.H., M.Hum.081335534275Jl. Raden Saleh No. 10 Ponorogo, Jawa Timur
32PBH PERADI Eks Karesidenan PekalonganSlamet Sutanto, S.H.081391802358Emerald Residence Blok F No. 14 Panggung Tegal, Jawa Tengah
33PBH PERADI SidoarjoAgung Silo Widodo Basuki, S.H., M.H.08121609787Ruko Boulevard No. 64 Jl. Kahuripan Nirwana Village, Jati, Sidoarjo
34PBH PERADI JambiWajdi, S.H.08163201241 – 081366931365Jl. Tengku Sulaiman/Setia Budi No.23 RT.26 Kel. Tambak Sari, Kota Jambi
35PBH PERADI KarawangAdyan Lubis. S.H.081319572288Jl. Tuparev No. 459 Karawang Jawa Barat 41314
36PBH PERADI SlemanR. Widhie Arie Sulistyo, S.H.081328688773 – 08995192273Beran Kidul RT.04/28 No. 56B Desa Tridadi, Kec. Sleman, Sleman-DIY
37PBH PERADI TulungagungKomarul Huda, S.H.081335843022Jl. Mayor Sujadi No. 230 Tulungagung Jawa Timur
38PBH PERADI GorontaloRongki Ali, S.H.081280376643Jl. Durian No. 28 Kel. Dulalowo Kec. Kota Tengah, Gorontalo
39PBH PERADI DenpasarI Ketut Bakuh, S.H.082145993880
081999720552
Jl. Maluku B-3 Komplek Kertha Wijaya Denpasar 80113, Bali
40PBH PERADI SerangHeri Kusmawan, S.H081906279298Jl. K.H. Abdul Hadi No. 10, Kebon Jahe, Serang – Banten   Telp. (0254) 219622
41PBH PERADI Labuhan BatuSudarsono, S.H., M.H.0811622182
081370073900
Jl. Belibis No. 07, Rantauprapat, Kab. Labuhanbatu – Sumatera Utara; Hp. 08126235988
42PBH PERADI Banda AcehNajmuddin, S.H.08126924460
085260236789
Kantor Advokat Zulfikar Sawang & Associates, Jln. Cut Meutia No. 39, Banda Aceh
43PBH PERADI Oku RayaFahrorozi, S.H.085366357005Jl. Prof. Dr. Hamka No. 136, Kel. Sukaraya, Baturaja Timur, OKU, Palembang, Sumatera Selatan
44PBH PERADI PekanbaruKhairul Azwar Anas, S.H., M.H.085271597157Law Office Yusril Sabri & Associates, Jl. Tuanku Tambusai No. 500 A, Pekanbaru – Riau
45PBH PERADI PontianakSugeng Wahyudi, S.H.08125734443Jl. Sulawesi No. 33, Pontianak Telp: (0561) 749875
46PBH PERADI Jakarta TimurWilman Malau, S.H., M.H.08161907830Jl. Cipinang Jaya Raya No. 2D, Jakarta Timur 13410; T: 021-8195537
47PBH PERADI MaumereAntonius Stefanus, S.H.08123647733Jln. Ahmad Yani No. 12, Maumere, Kab. Sikka, Nusa Tenggara Tmur
48PBH PERADI ProbolinggoAgus Sugeng Hariadi, S.H.08155518284Jl. Soekarno Hatta No. 60 B, Probolinggo – Jawa Timur
49PBH PERADI SalatigaHj. Siti Saeful Fatimah, S.H., CN.08122846898Jl. Imam Bonjol, Gg. Menur Rt. 08/08 (Belakang Balai RW), Kel. Sidorejo Lor, Sidorejo, Kota Salatiga
50PBH PERADI PaluArif Sulaeman, S.H.081341022235Jl. Juanda No. 9, Palu – Sulawesi Tengah
51PBH PERADI LumajangSuhariyono, S.H., M.H.081336741197Jl. Gatot Soebroto No. 95A, Sukadono, Lumajang – Jawa Timur
52PBH PERADI KupangHenhany Kristison, S.H.081339413736 – 081353539912Jl. Piet Tallo No. 5, Kel. Liliba, Kec. Oebobo, Kota Kupang, NTT
53PBH PERADI AmbonHasan Ohorella, S.H.085243548520Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Fahri Bachmid, S.H., M.H. & Associates, Jl. A. M Sangadji No. 36, Ambon 97126
54PBH PERADI Jakarta BaratSusy Tan, S.H., M.H.08129577271Twin Plaza Hotel Lt. 23 Jl. S. Parman kav. 93-94, Slipi, Jakarta Barat, 021 5696 7105
55PBH PERADI  SorongRaymond Ronaldy Morintoh, S.H., M.H.081344663350Jl. Jend. Sudirman Sorong No. 09, Kel. Klaligi, Distrik Manoi, Kota Sorong, Papua Barat 
56PBH PERADI  JemberRhony Bagus Sido Pekso Hamsah, S.H.08123206183Jln. Sumatera No. 86 A, Jember, Jawa Timur
57PBH PERADI  WonosariSarli Zulhendra, S.H.081321165900Arta Pradipta, Jl. Dr. Soetomo No. 14 Kotamadya Yogyakarta
58PBH PERADI  SibolgaSanggam Tambunan, S.H.081361306811Jl. Mahoni No. 6, Kel. Pancuran Gerobak, Kota Sibolga – Tapanuli Tengah
59PBH PERADI SubangUsya Amanat, S.H.085223643499Jln. Raya Mayjen Sutoyo No. 26, Subang, Jawa Barat    
60PBH PERADI CianjurR. Asep Mulyadi S., S.H., M.H.08179918188 – 085294477207Jl. Limbangansari No 73 RT.02 RW.07 Kel. Mekarsari Kec. Cianjur
61PBH PERADI BojonegoroNursamsi, S.H., M.H.081335883088Pertokokoan Gajah Mada Indah Blok C No. 6, Jln. Gaja Mada, Bojonegoro, Jawa Timur
62PBH PERADI CikarangGatut Kuswiana, S.H.08161309984Kantor Hukum Ibrahim Aziz, Jl. Sultan Hasanuddin No. 344 A, Perumda Tambun, Desa Tambun, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi 17510
63PBH PERADI BantulMoh. Faldy, S.H., M.H.085395185534Law Office J.P. Arsyad, Jl. Sugeng Jeroni No. 30, Gedongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta
64PBH PERADI DumaiRia Narfiady, S.H.081275501991Kantor Advokat Daulat Indra & Boy Febrianto, Jl. Sultan Syarif Kasim No. 53 B Lantai 2, Dumai – Riau
65PBH PERADI YogyakartaSukiratnasari, S.H.081802623739Jl. Pandeyan No. 1, Umbulharjo, Kota Yogyakarta Telp. (0274) 381018
66PBH PERADI IndramayuMuhammad Arief, S.H.082128702456Jl. Rambutan No. 8 BTN Bumek RT. 07 RW. 10 Lemah Mekar, Kec. Indramayu, Indramau – Jawa Barat
67PBH PERADI PadangsidimpuanRafidah, S.H.081264038973Jl. Sudirman (Eks. Merdeka) No.210, Padangsidimpuan Telp (0634)27814
68PBH PERADI BerauBilhaki, S.H.08125466676
081810887888
Jl. Jend. Ahmad Yani No. 26, Rt. 09, Samarinda 75117,      Telp: 0541-7770536
69PBH PERADI CilacapGatot Triono, S.H.081327017406Kantor Bantuan Hukum Sarijo, SH., MH, Jl. Gatot Subroto, Komp. Ruko No. 173A, Gunung Simping, Cilacap, Jawa Tengah
70PBH PERADI BanggaiYusak Siahaya, S.H.081525778219 – 081354334075Jl. Pulau Halmahera No. 10, Luwuk, Kab. Banggai – Sulawesi Tengah
71PBH PERADI Asahan (Asahan, Tanjung Balai, Batubara)Muhammad Ahdiat Siregar, S.H.085362482981Jl. Pangeran Diponegoro No. 191 Kisaran – Kab. Asahan, Sumatera Utara
72PBH PERADI Jakarta UtaraGuntur Perdamaian, S.H.081385934349Taman Griya Pratama Blok 9A No. 7, Kelapa gading, Jakarta Utara 14250;
73PBH PERADI SurabayaLujianto, S.H.08121612101Jl. Tunjungan No. 84, Surabaya; Telp/Fax: (031) 5325261
74PBH PERADI Jakarta SelatanRika Irianti, S.H.08121933306Plaza Sentral Lt. 10, Jl. Jend. Sudirman kav. 47, Jakarta 12930
75PBH PERADI DepokFredi Kusnanda Simanungkalit, S.H., M.H.081296099971Perum. Bukit Hijau Blok B No. 2 Rt. 06/10, Jl. Kemang 1, Kel. Sikmajaya, Kec. Sukmajaya, Depok.
76PBH PERADI Kulon ProgoHeribertus Apriadi, S.H.085293038989Jl. Daendels, KM 1, Modinan, Brosut, Galur, Kulon Progo; T: 0274-6525464
77PBH PERADI JombangAdang Dwi Widagdo, S.H.081231093456Jl. Akhmad Dahlan No. 18, Ruko The Eighteen A-10, Jombang, Jawa Timur
78PBH PERADI KlatenBernadet Sri Hartini. S.H.08122940437Jl. Geritan Rt. 02/05, Balangwetan, Klaten Utara,Klaten, Jawa Tengah
79PBH PERADI Padang Lawas RayaSohibul Maali Harahap, S.H.085275533857Jl. Ki Hajar Dewantara, Kel. Pasar Sibuhun, Kab. Padang Lawas, Sumatera Utara
80PBH PERADI GresikH. Koeswari, S.H.085648885553Perum. Mutiara Graha Agung Blok A No. 4, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Gresik, Jawa Timur
81PBH PERADI RangkasbitungDimas Maulana, S.H.081297333649Jl. R.A. Kartini No. 36, Kel. Muara Ujung Timur, Kec. Rangkasbitung, Kabupaten Lebak
82PBH PERADI NganjukBambang Sukoco, S.H.081334958419Jl. Rambutan No. 29, Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur 63414
83PBH PERADI TernateFahruddin Maloko, S.H.082291201992Jl. Raya Perumnas, Kel. Bastiong Talangame, Kec. Ternate Selatan, Ternate
84PBH PERADI PandeglangErlan Setiawan, S.H.087772628885 – 081284897857Jl. Serang KM. 2 Cigadung Pabrik Ruko No. 03 (Depan Hotel Sofyan Altama) Kel. Cigadung Kec. Karang Tanjung, Padeglang, Banten
85PBH PERADI NgawiDjoko Triyono, S.H.082140266752Jl. Supriyadi No. 16, Karang Asri, Kab. Ngawi, Jawa Timur
86PBH PERADI BondowosoAhmad Muzammil085204973479Jl. Perum Kembang Permai No. 7, Bondowoso, Jawa Timur
87PBH PERADI Kabupaten KeeromKletus Butu Dagang, S.H.081248586835 – 085244668085Jl. MUSPAGCO No. 07 ( Depan Hotel Sahid) Entrop, Kota Jayapura
88PBH PERADI Kabupaten NabireMochammad Fadly Fitri, S.H.081380888896 – 08124844468Jl. MUSPAGCO No. 07 ( Depan Hotel Sahid) Entrop, Kota Jayapura
89PBH PERADI Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Nduga dan Kabupaten YahukimoMus Marthianus Manggi, S.H.082147626924Jl. MUSPAGCO No. 07 ( Depan Hotel Sahid) Entrop, Kota Jayapura
90PBH PERADI Kabupaten Kepulauan Yapen WaropenAbednego Ansanay, S.H.081286500460 – 085756083205Jl. MUSPAGCO No. 07 ( Depan Hotel Sahid) Entrop, Kota Jayapura
91PBH PERADI Kabupaten SarmiFreddy Augusteyn Latunussa, S.H.081344967443 – 081344671512Jl. MUSPAGCO No. 07 ( Depan Hotel Sahid) Entrop, Kota Jayapura
92PBH PERADI Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten SupioriTuran Tengko, S.H.081344065950 – 081344323419STIH Biak, Jl. Petrus Kaifar (Belakang RSUD/PT. BIP Biak) Biak, Papua
93PBH PERADI MeraukeEfrem Fangohoy, S.H.08124820436 – 082198021276Jl. Missi No. 10, Mandala, Kec. Merauke, Kabupaten Merauke, Papua
94PBH PERADI MimikaMarvey Junus Dangeubun, S.H.08124087444Jl. Jend. Ahmad Yani No. 14, Kwamki, Kab. Mimika, Provinsi Papua
95PBH PERADI Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Mamberamo RayaRihi Simon Taihuttu, S.H.081232221782Jl. Pos 7 Kampung Sereh Sentani RT. 01/ RW. 01 Distrik Sentani Kabupaten Jayapura Provinsi Papua – 99352
96PBH PERADI BogorNur Bhakti, S.H.081315623611Jl. Siliwangi No. 152, Bogor Telp (0251) 8371386
97PBH PERADI Bale BandungH. Anwar Djamaludin, S.H., M.H.085220107577Komp. Graha Pelangi No. 02, Jl. Jaksa Naranata, Baleendah, Kab. Bandung – Jawa Barat
98PBH PERADI Jakarta PusatSardianto Tambunan, S.H.0811805446 – 08161180353Sarinah Building 11th Floor, Jl. M.H. Thamrin No. 11, Jakarta 10350
99PBH PERADI ManadoDence Novian Baeruma, S.H.085298865787 – 081299085079Jl. Sam Ratulangi 28 No. 6, Kel. Tanjung Batu Lingkungan IV, Kec. Wanea, Manado – Sulawesi Utara
100PBH PERADI TrenggalekAgus Purwanto. S.H.085856012381 – 081259585984Jl. Basuki Rahmat No. 38, Rt. 006/002, Trenggalek, Jawa Timur
101PBH PERADI PurwokertoTimoteus Prayitnoutomo. S.H.08562600303 – 081327344202Jl. Ringintirto No. 47, Bancarkembar, Purwokerto.
102PBH PERADI CiamisIwan Ridwan, S.H.085224271616Jl. Ir. H. Juanda No.274, Ciamis – Jawa Barat 46211
103PBH PERADI KendalSigit Nugroho, S.H.081377888623Kendal Permai Baru Lt. 2, Jl. Soekarno Hatta (Alun-Alun), Kota Kendal, Jawa Tengah 0822-2157-5606
104PBH PERADI BanjarKukun Abdul Syakur Munawar, S.H., M.H.082119541981 – 08112119168Jl. Tentara Pelajar – Pangasinan RT 05 RW 08 Desa Binangun Kec. Pataruman Kota Banjar
105PBH PERADI PangandaranFredy Kristianto, S.H.081323994375Jl. Raya Sukaresik – Cijulang Dusun Cipari Rt. 003 Rw. 001 Desa Sukaresik, Kec. Sidamulih Kab. Pangandaran, Jawa Barat
106PBH PERADI BalikpapanArdiansyah, S.H., M.H.08115455855Komplek Pantai Mas Permai Blok D No. 8, Klandasan Ulu, Kec. Balikpapan, Kota balikpapan – Kalimantan Timur
107PBH PERADI SingarajaFirmansyah, S.H.081319883306 – 087863261999Jl. Mayor Metra No. 63, Singaraja, Buleleng – Bali
108PBH PERADI Lubuklinggau, Musi Rawas dan Musi Rawas UtaraAlias Abubakar, S.H.081293341817Jl. Raya Lubuk Kupang No. B5 RT.10, Komp. Citra Regency, Kel. Lubuk Kupang, Kec. Lubuk Linggau Selatan, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan
109PBH PERADI Benua EnamRamadhani, S.H.087782189293Jl. Permata, Komp. Permata Indah V No. 15E, Rt. 08, Kel. Pembataan, Kec. Murung Pudak, Kabupaten Tabalong – Kalimantan Selatan

Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung

May 10, 2020 No Comments

TELEPON SEKTOR PERUSAHAAN
1 Richeese Kuliner Indonesia (outket IP) Jl. Pasir kaliki 121-123 Bandung 022-6031671 Restaurant (P$B)
2 Richeese Kuliner Indonesia (outlet PVJ) Jl. Sukajadi 137-139 Bandung 022-8206367 Restaurant (F&B)
3 Richeese Kuliner Indonesia (outlet Pahlawan ) Jl. Pahlawan No. 13 Cihaurgeulis Bandung 022-82741676 Restaurant (F&B)
4 PT. Henjaya Jl. H.Kurdi No. 14 Moch. Toha Bandung 022-5206600 Contracktor Eleccal
5 PT. Wisma Resortama Propertindo Jl. Dr,Junjunan No. 96 Bandung 022-2060123 Jasa Perhotelan/Akomodasi/Penginapan
6 Richeese Kuliner Indonesia (Head Ofic ) Jl. Soekarno Hatta No. 112 Bandung 022-6000666 Restaurant
7 PT. Bank Mayapada Internasional Jl. Buah Batu No. 247 Bandung 022-7310026 Perbankan
8 PT. Bank Mayapada Internasional Tbk Jl.. Jend.Ahmad Yani No. 584 Bandung 022-7215445 Perbankan
9 RM. Ayam Goreng Suharti Jl. Cipaganti No. 171 Bandung 022-2032188 Rumah Makan
10 Indosukses future .PT Jl. Braga No.109 Bdg 022-4200123 Perdagangan komoditi berjangka
11 Muhibah buana Utama Jl. Gatot subroto No.96 022-7317966 Jasa Biro perjalana wisata
12 Langgeng boga karsa PT Jl. RE Martadinata 118 022-4262908 Rumah Makan
13 Lerisa bakery Jl. Ters. Jakarta No. 776 022-7210628/022-7231469 Toko kue
14 Karya Laksana Jl. Baranag Sisang No. 1 D Bandung Percetakan
15 Point Samudra Jl. Merdeka No. 6 Bandung 022-4209087 Perdagangan BUku
16 PD. Sinar Abadi Jl. Cibadak No. 27 Bandung 022-4232790 Perdagangan Alat listrik
17 AL-Basiq trading est Surya Setra A2 Kecamatan Sukasari 022-2016477 Trading
18 Bandung international aviation PT Jl. Pajajaran 154 022-6014699/022-6020921 Sekolah penerbangan
19 Svarga elsany semesta PT Jl. Karang sari No. 12 022-2043322 Perdagangan barang dan jasa
20 Acarya Media Utama CV Jl. Rumah Sakit No. 58 Bdg 022-7800192 Penerbit Dan Percetakan
21 Universitas Kristen Maranatha Jl. Prof .Drg.Soerya Soemantri No. 65 Bdg 022-2012186 Jasa Pendidikan
22 Mega Lestari Garmindo PT Jl. Cipedes Hegar No. 6 Bdg 022-6003863-5 Industri Pakaian Jadi / Garment
23 Grand Setiabudhi Hotel & Apartement Jl. Dr.Setiabudhi No. 130-134 Bdg 022-2044002 Jasa akomodasi
24 Asuransi Central Asia Jl. Asia Afrika No. no. 116 Bdg 022-4236766 Jasa Asuransi Kerugian
25 Le Marly Jl. Citarum No. 10 Bdg 022-7273533 Rumah makan
26 Era Permata Sejahtera PT Jl. Jend. A,Yani No. 240 Bdg 022-7238152 Perdagangan Umum Dan Jasa
27 Prodia Widya Husada PT Jl. Buahbatu No. 160 Bdg 022-7310128 Jasa Pelayanan Kesehatan
28 Citra Nusa Insan Cemerlang PT Jl. K.H.Wahid Hasyim No. 248 Bdg 022-6014244 Perdagangan Umum
29 Puri Insan Asih(Hotel Bumi Asih Jaya ) Jl. Soekarno Hatta No. 452-A Bdg 022-7508151 Perhotelan
30 Aston Tropicana Hotel Bandung Jl. Cihampelas No. 125-129 Bdg 022-2030101 Jasa perhotelan
31 Traktor Nusantara PT Jl. BKR No.103 Bdg 022-5202290 Distributor Alat Berat
32 Modern International Tbk PT Jl. Buahbatu No. 31 Bdg 022-7321886 Perdagangan
33 Kalam Hidup Jl. Naripan No. 67 Bdg 022-4207734 Penerbit & Toko Buku
34 Parit Padang Global PT Komp. Kopo Mas Regency Blok B.21-22 Bdg 022-5436829 Distribusi Farmasi
35 Idola Insani PT Jl. Cibolerang 33-B /67-A Bdg 022-5409456 Garment
36 Genta Trikarya PT Jl. AH.Nasution No. 69 Bdg 022-7812446 Industri Gitar
37 PO. D S Jl. Raya Sindanglaya No. 25 Bdg 022-7802125 Jasa Angkuta Bis
38 Duma Karya Megar PT Jl. Soekarno Hatta No. 679 Bdg 022-7315616 Develover
39 Baso Abrag Jl. Moch Toha No. 331 Bdg 022- Rumah Makan Baso
NO. NAMA PERUSAHAAN ALAMAT PERUSAHAAN
40 Rumah Makan Ibu Hj. Cijantung Jl. Merak No. 11 Bdg 022-2506052 Rumah Makan
41 Toko Subur Jl. Kalipah Apo No. 4 Bdg 022-4207966 Perdagangan Alat Rumah Tangga
42 Mitra Bandung Consortium PT Jl. Cihampelas No. 160 Bdg 022-2061195 Jasa Restaurant
43 Mega Perkasa PD Jl. Pagarsih No. 61 Bdg 022-6030161 Bahan Bangunan
44 Pusaka PD Jl. Sunda No. 3 Bdg 022-4215163 Toko Alat Teknik
45 Sinar Jaya Glass Jl. Jend.A.Yani No. 66 Bdg 022-7271929 Service Kaca Mobil
46 Bintang Cahaya Agung Jl. Cibaduyut No. 110 Bdg 022-5400269 Sol Sepatu
47 Cikas Security Service, PT Jl. Komplek Setrasari Plaza Blok B.1-32 022-2015772 Jasa Pengamanan
48 SPBU – 34.40111 Jl. Cipaganti No. 141 Bdg 022-2031606 Pompa Bensin
49 Antareja Prima Antaram PT Jl. Sempurna No. 12 Bdg 022-2031800 Jasa Titipan
50 Cakrawala Mega Indah, PT Jl. Durman No. 10 Bdg 022-4233943 Distributor Kertas
51 Toko Gunung Agung Tbk, PT Jl. Merdeka No. 56 Bdg 022-4241217 Perdagangan Barang
52 Okatos Hero Mandiri, PT Jl. Banda No. 30, Gedung Wahana Bakti Pos 022-4213146 Konsultasi Management
53 Kopegtel Kantor Divre III Jl. Supratman No. 62 Bdg 022-7218594 Koperasi
54 gatur Sentosa Adiprana, PT Jl. Komplek Kopo Jaya III No. 18 Bdg 022-5407444 Jasa Perdagangan
55 Rumah Makan Ayam Goreng Suharti Jl. Lodaya No.1 Bdg 022-7303829 Rumah Makan
56 Rajawali Nusindo, PT Jl. Soekarno Hatta No. 493 Bdg 022-7301947 Perdagangan Besar Farmasi
57 BFI Finance Indonesia Tbk, PT Jl. Mochammad Ramdhan No. 82 Bdg 022-5229306 Lembaga Pembiayaan
58 Nav Jaya Mandiri, PT Jl. Jend. Gatot Subroto No. 289 Bdg 022-91091771 Karaoke Keluarga
59 Cipta Anugrah Central, PT Jl. Gagak Dalam No. 91 A / 144 F 022-2514448 Jasa
60 Ferrostaal Equipment Solutions. PT Jl. Surya Sumantri No. 6 Bandung 022-2016408 Perdagangan Alat Percetakan
61 Bina Dinamika Raya, PT Jl. Setrasari No. 3 Bandung 022-2006596 Jasa Kesehatan
62 Sunda Jaya, UD Jl. Sukapura No. Bandung 022-73122710 Produksi Gesper
63 Bhumi Prasaja, PT Jl. Jurang No. 4 Bandung 022-2033051 Kontraktor
64 Indra Mukti Segara, PT Jl. Melong Asih No. 26 Bandung 022-6012522 Perdagangan Umum
65 Aneka Jl. Simpang Pahlawan III No. 8 Bdg 022-7201730 Perdagangan
66 Djepati Jl. Kom. Ud. Supadio No. 59 Bdg 022-6014890 Bumbu Masak
67 SPBU Immanuel – 34. 40242 Jl. KH. Wahid Hasyim No. 288 Bdg 022-6070850 Pompa Bensin
68 Solaria Rumah Makan Jl. Peta (Citilink) Bdg Rumah Makan
69 Friend’s Café Jl. Cihampelas No. 160 Bdg 022-2061005 Café
70 Toko Mekar Baru Jl. Astana Anyar No. 139 Bdg 022-4230933 Pedagangan
71 Empat Sekawan Dua, CV Jl. Sumatra No. 28 Bdg 022-4232975 Restaurant
72 Café Huri Bambu I Jl. Sidangsirna No.12 Bdg 022-2040143 Rumah Makan
73 Kamola, PT Jl. Kejaksaan No.9 Bdg 022-4238333 Bordir
74 Be One Karaoke Jl. Soekarno Hatta No. 376 Bdg 022-5205343 Jasa Hiburan
75 Be One SPA Jl. Soekarno Hatta No. 376 Bdg 022-5228741 Jasa Kesehatan
76 Ispec, PT Jl. Srimahi I No. 1 Bdg 022-5210097 Develover
77 Sinaegi Pasundan, PT Jl. Riung Seni No. 31 Bdg 022-7565024 Perdagangan dan Jasa
78 Khasanah Timur Indonesia Jl. Braga No. 76 Bdg 022-4216808 Jasa Telekomunikasi
79 Mitra Infosarana, PT ITC Kosambi Blok C – 32 Bdg 022-4222084 Perdagangan Komputer
80 Forta Mitra Sejati, PT Jl. Caringin No. 254 Bdg 022-6026337 Distributor Obat
81 Badan Pengelola Pusat Perdagangan Caringin Jl. Soekarno Hatta No. 221 Bdg 022-5404556 Jasa Pengelola Pasar
82 Banceuy Tunggal Jaya, PT Jl. Kopo No. 271 Bdg 022-5208548 Distributor Mamin
83 Sapta Sari Tama, PT Jl. Caringin No. 254 A Bdg 022-6026306 Distributor Obat
84 Radio Gema Dwipa Intinada Jl. Sulanjana No. 15 Bdg 022-4212614 Jasa Siaran Radio Swasta
85 Radio Ekacita Swara Buana Jl. Sulanjana No. 15 Bdg 022-4212614 Jasa Siaran Radio Swasta
86 SPBU – 34.40116 Jl. Dr. Djunjunan No. 139 Bdg 022-6038282 Pompa Bensin
87 Dwi Mitra Sejahtera Abadi, PT Jl. Braga No. 70 Bdg 022-4207452 Restaurant
88 SPBU – 34. 40207 Jl. Soekarno Hatta No. 413 Bdg 022-5205427 Pompa Bensin
89 Toko Kue Abadi Jl. Purnawarman No. 49 Bdg 022-4237717 Toko Kue dan Roti
90 Duta Abadi Perkasa.PT Jl.Batununggal Indah No. 1 Bdg 022-7502025 Jasa dan Pengelolaan
91 Duta Abadi Perkasa.PT Jl.Batu Nunggal Indah II No.48 022-87526789 Jasa dan Pengelolaan
92 Duta Abadi Perkasa.PT Jl.Batu Nunggal Indah II No. 2 Bdg 022-7560200 Jasa dan Pengelolaan
93 Perdana Perkasa Elastindo.PT Jl.BKR No. 166 Lingkar Selatan Bdg 022-5209152 Pengyediaan Jasa Tenaga Kerja
94 Coppal Utama Indomelt.PT Jl.Mekar Raya Kav.36 022-7802207 Pengecoran Logam
95 Karya Gemilang Jl.Holis No. 256 Bdg 022-6078686 Pabrik Kecap
96 Garuda Knitindo Optima, PT Jl. H. Alpi No. 105 RT 01/05 022-6032193 Prajutan
97 Olympia, PT Jl. Cibadak No. 234 Bdg 022-6034149 Pabrik Biscuit, Coklat
98 Monang Sianipar Abadi, PT Jl. Palasari No. 37 Bdg 022-7300609 Jasa Pengiriman Barang
99 Hotel Mitra Jl. Supratman No. 98 Bdg 022-7207245 Perhotelan
100 Rumah Mode Jl. Dr. Setiabudhi No. 417 Bdg 022-2035498 Retail
101 Indotama Motor, CV Jl. Abdurahman Saleh No. 34 Bdg 022-86064665 Jasa Komisioner
102 Boga Mitra Gama, CV Jl. Sukajadi PVJ No. 137 – 139 Bdg 022-91513198 Café
103 Naga Mas Parulian, PT Jl. Komud Supadio No. 4 Bdg 022-6011165 Angkutan BBM
104 Griyamas Utama, PT Jl. Surapati No. 119 Bdg 022-2532239 Pompa Bensin
105 Kris Incorporation PTE LTD Jl. Setrasari Kulon Raya No. 28 Bdg 022-2008265 Promosi Komoditas Export Textile
106 Bandung Perdana Medikatama, PT Jl. Dr. Setiabudhi No. 187 Bdg 022-2010893 Farmasi
107 Estetika Medika Utama, PT Jl. Surya Sumantri No. 8 B Bdg 022-2005276 Klinik Kecantikan
108 Bukit Berkat, CV Jl. Dr. Setiabudhi No. 51 Bdg 022-2039006 Retail
109 CAM Jl. Babakan Jeruk III B No. 6 022-2011086 Perajin Boneka
110 Material Cendana Jl. Kiaracondong No. 141 Bdg 022-7271312 Material
111 Restaurant Sederhana Jl. Dr. Setiabudhi No. 33 Bdg 022-2032860 Rumah Makan
112 Mikawa, CV Jl. Sukaraja II No. 32 Ruko 7 – 9 Bdg 022-6073983 Restaurant
113 Paprika, CV Jl. Sukaresmi No. 1 Bdg 022-2035756 Kantor dan Gedung
114 Nepo Plastik Jl. Ciroyom No. 95 A / 77 Bdg 022-6030932 Plastik
115 Hotel Griya Indah Jl. H. Iskat No. 21 Bdg 022-4204263 Jasa Akomodasi
116 Hotel Mustika Jl. Dr. Setiabudhi No. 341 Bdg 022-20077475 Jasa Akomodasi
117 P. B. Makmur Jl. Andir No. 357 / 77 Bdg 022-6031687 Pengiriman Benang
118 Internusa Tribuana Citra Multi Finance.PT Jl.Kopo Plasa DD / 12 Bdg 022-6070682 Pembiayaan Otomotif
119 Gelora Bangun Lestari.PT Jl.Sangkuriang No. 15 Bdg 022-2507580 Building Contractor
120 P. B. Folung Jl. Cihampelas No. 26 Bdg 022-42030723 Maklun Gulung Benang
121 Langgeng Kencana, PT Jl. K. U. Supadio No. 196 / 72 B 022-6030184 Transporter
122 SPBU 34. 40209 Jl. Gedebage = Soekarno – Hatta Bdg 022-7805490 SPBU
123 SPBU 34. 40110 Jl. Jend. A. Yani No. 277 Bdg 022-7104058 SPBU
124 Radio Mara Griha.PT Jl.Guntur Sari Wotan No. 27b Bdg 022-7323030 Jasa Penyiaran Radio
125 Wijaya Lintas Komindo.PT Jl.Jakarta No. 36 B Bdg 022-7230819 Jasa Internet
126 Sinaegi Pasundan.PT Jl.Riung Seni No. 31 Bdg 022-7565024 Perdagangan Dan Jasa
127 Kantor Cabang BRI Bandung Ahmad Yani Jl.Jend.Ahmad Yani No. 276 A Bdg 022-7270277 Perbankan
128 New Braga Club Jl.Suniaraja No. 7- 9 Bdg 85624773884 Jasa Hiburan
129 Pantes, CV Jl. Trs, Pasirkoja No. 242 A Bdg 022-6031589 Jasa Angkutan Barang
130 SPBU 34.40225 Jl. Soekarno – Hatta No. 556 Bdg 022-7500149 Pompa Bensin
131 APL Indonesia, PT Wisma Bumi Putra – Jl. Asia Afrika Bdg 022-4215171 Jasa Angkutan
132 Yayasan Pribadi Bandung Jl. PHH. Mustopa No. 41 Bdg 022-7211674 Jasa Pendidikan
133 Tigaaa, PT Jl. Pengkur No. 41 Bdg 022-4205418 Farmasi
134 Lithai Lestari, PT Jl. Sendi Kencana B. 18 Bdg 022-6034563 Jasa Perdagangan
135 SPBU 34. 40250 Jl. Gedebage Selatan No. 170 Bdg 022-756624 Pompa Bensin
136 Kerupuk Sumber Sari Jl. Gedebage No. 228 Bdg 022-75099105 Kerupuk
137 Suma Geulis Kopo Mas Regensy Blok M. 99 Bdg 022-5426486 Jasa Perdagangan
138 Bank Mega TBK, PT Jl.Pasirkaliki No.167 Bdg 022-6002708 Perbankan
139 Bank Mega TBK, PT Komplek Ruko Sudirman Plaza F.91 Bdg 022-4260117 Perbankan
140 Trend Shop Jl.Kepatihan No.12 Bdg 022-4234615 Perdagangan
141 Kayo Surya Utama, PT Jl. Derwati No. 18 Bdg 022-7567645 Penyimpanan Electronic
142 Multi Reka Prima Utama, PT Jl. Venus Barat No. 42 Bdg 022-7512020 Telecomunication Enginnering Service
143 Multi Keramik Indah Jl. Rumah Sakit No. 116 Bdg 022-7800285 Jasa Pedagangan
144 SPBU-31-40201 Jl. Ibrahim Adjie No. 390 022-2337151 Pompa Bensin
145 Kembang Christa Darma, PT Jl. Sarimas Utara No. 1 Bdg 022-7203258 Fharmasi
146 Hasil Karya Sejahtera, PT Jl. Golf Raya No. 39 Bdg 022-7834298 Fharmasi
147 United Broadband Communications, PT Jl.Karang Tinggal No. 27 Bdg 022-2042624 Perdagangan Import Dan Jasa Konsultasi Telekomunikasi Tv Kabel, Internet dan Multimedia
148 Kopkar PT. Telkom ” Saraswati ” Jl. Geger Kalong Hilir No. 47 Bdg 022-2042624 Perdagangan barang dan Jasa
149 Asia Afrika Biscuit Factory Jl. Banten No. 21 Bdg 022-7271372 Pabrik Biscuit
150 Diponegoro, PT Jl. Moch.Toha No. 44 Bdg 022-5201215 Percetakan
151 Trimuda Nuansa Citra, PT Jl. Lengkong Kecil No. 19 Bdg Jasa Pengiriman dan Pengantaran Barang
152 Sinar Sakti Matra Nusantara, PT Jl. Jend. Ahmad Yani No. 726 Bdg 022-7202200 Bengkel Teknik Industri
153 Mitra Kelola Selaras, PT Jl. Braga No. 99 – 101 Bdg 022-8446000 Jasa Akomodasi
154 Gizitatapangan Sejahtera, PT Jl. Paralon I No. 22 Bdg 022-6022679 Pengolahan Snack Coklat
155 Samos Partogi Najeges, PT Jl. Cukang Kawung No. 21-O Bdg 022-2516301 Perdagangan barang dan Jasa
156 Salomo Agung, PT Jl. Cukang Kawung No. 21-O Bdg 022-2516301 Perdagangan barang dan Jasa
157 SPBU 34.40226 Jl. Cipamokolan No. 9 Bdg 022-7534930 Pompa Bensin
158 Afison Rekacipta Teknologi, PT Jl. Kencana No.5 Bdg 085-222392456 Perdagangan Electronick
159 K And C International, PT Jl. Ters. Dr.Djundjunan No.11 Bdg 022-2000774 Karaoke
160 Bakti Jaya Perkasa, PT / Happy Puppy Karaoke Jl. Kopo No. 599 – Miko Mall Lt.P.1 Bdg 022-85446363 Jasa Hiburan / Karaoke
161 Naripan Motor Jl. Naripan No.5 Bdg 022-4206748 Showroom Mobil
162 RM. Mauneh Jl. LL.R.Martadinata No.157 Bdg 022-7218132 Rumah Makan
163 Rumah Makan Mauneh Jl. Dr. Setiabudhi No. 159 Bdg 022-2011859 Rumah Makan
164 Sinar Jaya Glass, PD Ters.Jl.Cimuncang No.1 Bdg 022-7273256 Jasa Pedagangan Barang
165 Bina Dinamika Raya, PT Komp. Gading Regency A.I No. 6 Bdg 022-7319201 Jasa Kesehatan
166 Bengkel Bubut Mekar Jaya Jl. PLN No. 16 Bdg 022-5209510 Bengkel
167 Tiara Citra indah, CV Jl. Cimencrang No. 27 Bdg 022-7830915 Embroidery / Rajut
168 Kurniawan LS. Jl.Soekarno Hatta No. 714 Bdg 022-7800480-81-82 Industri Pakaian Jadi
169 Altinek.PT Jl.Rumah Sakiit No. 25 Bdg 022-7800455 Pembuatan Tutup Botol
170 Fajar Mataram Sedayu, PT Jl. Soekarno – Hatta No. 225 Bdg 022-6030087 Makanan ( Coklat )
171 Eka Dharma International, Tbk, PT Jl. Singgasana Raya No. 25 Bdg 022-5436176 Perdagangan Pita Perekat
172 SPBU 34.40234 Jl. Ters. Jakarta Bdg 022-7233048 Pompa Bensin
173 SPBU 34.40220 Jl. Purwakarta No. 1 Bdg 022-7800485 Pompa Bensin
174 Edwar Forrer Jl. Cihampelas No. 124 Bdg 022-4204865 Retail
175 Djoeroe Masak Jl. Veteran No. 44 Bdg 022-4200313 Rumah Makan
176 Arum Bandung Jl. Cibadak No. 150 Bdg Membuat Mie
177 Jon In Jl. H. Samsudin No. 56 Bdg 022-436914 Home Industri Sepatu
178 Pabrik Es Hendro / Nasional Jl. Industri Barat No. 4 Bdg Pabrik Es
179 The Nine Jl. Lengkong Besar No. 30 Bdg Membuat Selei
180 PA. Sinar Jl. Jend. Sudirman No. 561 Bdg 022-6031541 Jasa Angkutan Truck
181 Lima Saudara Jl. Soekarno – Hatta No. 20 Bdg 022-6032200 Jasa Perdagangan
182 SPBU 34.40233 Jl. Bojong Raya No. 85 Bdg 022-6022733 Pompa Bensin
183 Liga Setra Utama Jl. Melong Asih No. 61 Bdg 022-6016678 Perdagangan
184 Biro Asri, PT Jl. Soekarno – Hatta No. 238 Bdg 022-5421544 Kontraktor
185 Sinar Baru Jl. Soekarno – Hatta No. 370 Bdg 022-5209991 Perdagangan Bahan Bangunan
186 Fajar Insan Nusantara, PT Komp. Putraco Gd. Regency Blok A. 2 No. 1 Bdg 022-7319742 Freight Foorwarder
187 Nurosadi Farma, PT Jl. Caringin No. 254 Bdg 022-6044131 Distributor Farmasi
188 Skypak International, PT Jl. Soekarno – Hatta No. 763 Bdg 022-7335075 Jasa Pengiriman Barang
189 Edward Forrer, PT Jl. Veteran No. 44 Bdg 022-4204895 Retail
190 Edward Forrer, PT Jl. Ir. H. Djuanda 113 022-2504030 Retail
191 Sungai Budi, PT Jl. Soekarno – Hatta No. 160 Bdg 022-6073530 Perdagangan Hasil Bumi – P & D
192 SPBU 34.40230 Jl. Laswi No. 61 Bdg 022-7380959 Pompa Bensin
193 Asuransi Bina Dana Arta, PT Jl. BKR No. 136 Bdg 022-6046779 Asuransi Kerugian
194 Lotte Shopping Indonesia, PT Jl. Soekarno – Hatta No. 646 Bdg 022-7503570 Perkulakan
195 Glosis Grill & Bar Jl. Hegar Manah No. 6 Bdg 022-2031321 Restaurant
196 H C M Medika, PT Jl. Pasirkaliki Hyper Square B. 28 Bdg 022-7001800 Jasa Pelayanan Kesehatan
197 Putra Sedia Usaha, PT Jl. Malabar No. 43 Bdg 022-7304979 Perdagangan Obat – Obatan
198 Graha Niaga, CV Jl. Kopo Jaya No. 15 Bdg 022-5400475 Gudang Kertas
199 SPBU 34.40217 Jl. BKR No. 78 Bdg 022-5220387 Pompa Bensin
200 Yayasan Guna Harapan Baru Jl. Setia Budi No. 84 Bdg 022-76833033 Yayasan Sosial
201 Fan Fila Indosari, PT Jl. Soekarno – Hatta No. 394 Bdg 022-5228678 Penyalur Air Minum
202 Ben’z Service Station Jl. Soekarno – Hatta No. 45 Bdg 022-6027741 Bengkel
203 Naripan Motor Jl. BKR No. 113 Bdg 022-5221122 Showroom Mobil
204 Tina Yudha, CV Jl. Dago Pojok No. 67 Bdg 022-2505251 Kontraktor
205 Bintang Citra motor Jl. Mochamad toha No.141 bdg 022-5228904 Dealer sepeda motor
206 Estern Restaurant Jl. Pasirkaliki No. 121 -123 Bdg 022-6066778 Restaurant
207 Missouri, CV Jl. Raya Ujungberung No. 50 Bdg 022-7802313 Penetasan Ayam
208 PT. Bank Nusantara Parahyangan, Tbk Jl. Dr.Djunjunan NO.126-128 Bandung 022-2021330 Perbankan
209 Bank Nusantara Parahyangan Tbk,PT JL. Kopo No. 97 Bdg 022-5204888 Perbankan
210 Bank Nusantara Parahyangan Tbk,PT JL. Pajajaran No 151 Bdg 022-6010130 Perbankan
211 Bank Nusantara Parahyangan Tbk,PT Komp Ruko sumber sari Kav T9 Bdg 022-6120585 Perbankan
212 Bank nusantara parahyangan. PT JL. Jend. Gatot subroto No 268 Bdg 022-7306688 Perbankan
213 Bank Nusantara Parahyangan Tbk,PT JL. Sukajadi No 143 Bdg 022-2042155 Perbankan
214 Mandiri multi logistiks. PT JL rumah sakit No 121 Bdg 022-70819148 jasa penunjang angkutan
215 catudaya data prakasa. PT JL. Sekejati No 8 022-7313181 pengadaan barang dan jasa elektronik
216 Pelita Sehat Abadi, PT Jl. Ters. Suryani No. 146 Bdg 022-6021012 Bengkel Las & Bubut
217 Pancaran Buni Bhakti, CV Jl. Guntur No. 19 Bdg 022-4215658 Distributor Bahan Bangunan
218 Kencana Wastu Abadi Tunggal, PT Jl. Guntur No. 19 Bdg 022-4215867 Distributor
219 Mega Perkasa Jl. Pagarsi No. 65 Bdg 022-6030160 Perdagangan Bahan Bangunan
220 Sate Ayam Asli Jl. Maulana Yusub No.21 Bdg 022-721127 Rumah Makan
221 Hotel Nyland III Jl. Cijagra No. 76 Bdg 022-7317388 Jasa Akomodasi
222 Hotel Guntur Jl.Otto – Iskandarinata No. 20 Bdg 022-4203763 Jasa Akomodasi
223 Universitas Kristen Maranatha Jl. Prof. Drg. Soeria Soemantri No. 65 022-2012186 Pendidikan Tinggi
224 Kencana Makmur Lestari, PT Jl. Terusan Ciliwung No. 24 022-7273459 Pengadaan Jasa Tenaga Kerja
225 Astra International, TBK, PT Jl. Asia Afrika No. 125 Bdg 022-4242000 Penjualan dan Service
226 SPBU 34. 40204 GKPRI Jl. Peta No. 75 Bdg 022-6038036 Pompa Bensin
227 Pensilindo Pratama PT Jl. Peta No. 223 Bdg 022-6031445 Industri Pensil
228 Polyescom Satwika Indonesia / Hotel Nalendra PT Jl. Cihampelas No. 225-229 Bdg 022-2034000 Jasa Perhotelan
229 Bank Nusantara Parahyangan PT Jl. Waringin No. 31 Bdg 022-6013320 Perbankan
230 Central Santosa Finance PT Ters Jalan Jakarta No. 57 Bdg 022-8778470 Lembaga Pembiayaan
231 Panorama Transportasi TBK PT Jl. Jend.Sudirman No. 691 Bdg 022-6028868 Jasa Transportasi
232 Angcona Mestika Unisole CV Jl. Caringin No. 439 Kav.B.2 Bdg 022-5416767 Sol Sepatu
233 Koperasi Karyawan Kuda Laut Jl. Soekarno Hatta No. 728 Bdg 022-7813995 Koperasi Simpan Pinjam
234 Pratama Selaras Mandiri PT Jl. Cikampel XII No. 12 Antapani Bdg 022-7279854 Jasa Penyedia Tenaga Kerja
235 Indonesia Commets Plus PT Jl. Wr. Supratman No. 58 Bdg 022- Jaringan Telekomunikasi
236 Profesional Telekomunikasi Indonesia PT Jl. WR.Supratman No. 36 Bdg 022-7101348 Jasa Penunjang Telekomunikasi
237 Tjahya Putri Puritama / Asmila Hotel Jl. Dr.Djunjunan No. 54 Bdg 022-82066222 Jasa Perhotelan
238 Koperasi Pegawai PT. Telkom Bandung (Kopegtel Dadali) Jl. BKR No. 107 Bdg 022-7320890 Jasa Simpan Pinjam
239 Tirta Utama Abadi, PT Jl, Lodya No. 37 Bdg 022-7301420 Perdagangan
240 Daya Mitra Inti, CV Jl. Jend A.Yani No. 33 Bdg 022-7204739 Perdagangan
241 KENANGAN” Jl. Kebon Sirih No. 4 Bdg 022-4213244 Jasa Perhotelan/Akomodasi/Penginapan
242 Garuda Kencana Jl. Oto Iskandardinata No. 15 Bdg 022-4207815 Industri Lencana
243 PD. Ampuh Jl. Mengger Girang No. 9 Bdg 022-5223446 Distributor Makanan
244 Yayasan Obor Cemerlang Indonesia Jl.Komp.Setrasari Mall C 1/63 Bdg 022-2018861 Jasa Kerohanian
245 Anugerah Sehati Cemerlang.PT Jl.Pascal Hypper square A . 18-19 Bdg 022-86060592 Restaurant
246 Melvar Lintas Nusa.PT Jl.Pasir Kaliki Hyper square Blok . C No. 39- 41
Bdg
022-3003022 Jasa Telekomunikasi
247 Bengkel Mesin Garuda Jl. Komud .Supadio No. 3 Bdg 022-6031303 Bengkel Bubut
248 Tirta Utama Abadi, PT Jl. Sadakeling No. 25 Bdg 022-7302951 Distributor Air Minum Aqua (cabang)
249 Tirta Utama Abadi, PT Jl. Soekarno – Hatta No. 608 Bdg 022-7351524 Distributor Air Minum Aqua
250 Panin Insurance, TBK Jl. Asia Afrika No. 170 Bdg 022-4233707 Jasa Asuransi
251 Gania Flaza Jl. Veteran No. 30 Bdg 022-4206557 Jasa Akomodasi
252 Ghilanesia Catering Jl. Sukajadi No. 162 Bdg 022-2033551 Catering
253 Double “S” Karaoke Jl. Soekarno Hatta No. 779 Bdg 022-7321112 Hiburan Malam/Karaoke
254 Double “S” Karaoke Jl. Karapitan No. 78-80 022-4262754 Hiburan Malam/Karaoke
255 Cipta Panca Utama CV Jl. Pasteur No. 11-A Bdg 022- Restaurant
256 Golden Monkey Jl. Ir.H.Juanda No. 163 Bdg 022- Restaurant
257 Check Point Jl. Sumatra No. 15 Bdg 022-4204394 Jasa Pencucian
258 Papan Jaya Sentosa PT Jl. Vandeventer No. 7 Bdg 022-4231027 Developer
259 Karya Tunggal Prima Jl. Vandeventer No. 7 Bdg 022-4230310 Developer
260 Warna Jaya Sentosa PT Jl. Dr.Setiabudhi No. 120 Bdg 022-2038707 Trading
261 Vitasari PD Jl. H.Kurdi No. 49 Bdg 022-5203429 Toko Roti
262 Vitasari PD Jl. Surapati No. 55-A Bdg 022-7304736 Toko Roti
263 Entec Indonesia PT Jl. Cisatu II No. 10 Bdg 022-203228 Jasa Konsultasi
264 Jasa Enggal Motor Jl. BKR No. 90 Bdg 022-5205366 Show Room Mobil
265 Vitasri Jl. Buahbatu 022-7304884 Perusahaan Roti
266 Ekasari Lorena Transport, PT Jl. Soekarno – Hatta No. 411 Bdg 022-5226142 Transportasi
267 Rukun Sentosa Bersama, PT Jl. Padasuka No. 4 Bdg Perdagangan Barang dan Jasa
268 Sinar Waringin Jl. Suryani Dalam Bdg 022-6037964 Perdagangan
269 Merpati Nusantara Airlines, PT Jl. Pajajaran No. 85 Bdg 022-6072432 Jasa Angkutan Udara
270 Anugerah Texindotama Kopo Mas Regensy Blok 88 YZ 022-5436656 Trading
271 Handi Setiawan Jl. Holis No. 434 Bdg 022-5410087 Konpeksi
272 Multi Adhi Perkasa.PT Jl.Pungkur No. 34 Bdg Perdagangan Barang dan Jasa
273 Parlindo.PT Jl.Kebonjati No.88 Bdg 022-42219934 Perdagangan dan Jasa
274 Cipaku Indah.PT Jl.Cipaku Indah XI / 2 Bdg 022-2010220 Hotel
275 Mandiri Tunas Finance.PT Jl.Karapitan No. 106 B Bdg 022-4219029 Pembiayaan / Leasing
276 Commonwealth Life.PT Jl.Sindang Sirna No. 38 Bdg 022-2016202 Asuransi Jiwa
277 Sharp Electronics Indonesia.PT Jl.Arjuna No. 67- 69 Bdg 022-6030366 Distribusi dan Service Electrics
278 Rindang Garvit, PT Jl. Kom. Ud. Supadio No. 8 Bdg 022-6012481 Konfeksi
279 Hinani, CV Jl. Rumah Sakit No. 110 Ujung Berung 022-7803834 Industri Logam
280 SPBU – Pertamina 31.40601 Jl. Soekarno – Hatta No. 728 Bdg 022-7806887 Pompa Bensin
281 Asia Frika Plastik, CV Jl. Mekar Raya Kav. 18 Bdg 022-7803705 Industri Kemasan Plastik
282 Bank Sinar Mas, Tbk, Kcp, Ujung Berung Jl. A. H. Nasution No. 46 A Kav. A. 11 Bdg 022-87880101 Perbankan
283 Bank Sinar Mas, Tbk, Kcp, Buah Batu Jl. Buah Batu No. 248 B Bdg 022-7322348 Perbankan
284 PT. Toyota Astra Financial Services JL. Bkr No. 118 Bdg 022-5202088 Jasa Pembiyaan Konsumen
285 XL Axiata PT Jl. Soekarno Hatta No. 779 Bdg 022-7321012 Jasa Telekomunikasi
286 Rumah Sakit Khusus Bedah Halmahera Siaga Jl . LL.RE.Martadinata No. 28 Bdg 022-4206061 Jasa Pelayanan Kesehatan
287 Mairodi Mandiri Sejahtera PT Perum Tamansari Bukit Bandung Blok 8 no. 6 022-7215668 Perdagangan/ Jasa pelatihan
288 Kagum Yakin Abadi PT (Hotel Carcadin) Jl. Kebonjati No. 71-75 Bdg 022-4248000 Jasa Perhotelan
289 Amaris Internasional PT Jl. Cimanuk no 14 Bdg 022-4208985 Jasa Perhotelan
290 Rumah Makan Jawareh Jl.Lodaya No. 32 Bdg 022-7301833 Rumah Makan
291 Garuda Pratama Perkasa Jl.MargaKencana Utara No. 1Bdg 022-76888041 Jasa Konsultasi Pengamanan dan Kebersihan
292 Cahaya Metal Jl. Bumi Panyileukan No. 5 Bdg 022-7801793 Bengkel Bubut
293 SPBU 34.40135 Jl. Surya Sumantri No. 36 Bdg 022-2005260 Pompa Bensin
294 Awlake Spa Concepts, PT Jl. Cipaku Indah XI No. 4 022-2017323 Perdagangan & Jasa
295 Laju Sakti Jaya, PT Jl. Soekarno – Hatta No. 107 Bdg 022-6024085 Perdangan Kimia Textil
296 SPBU 34. 40312 Amasarinti Nusantara, PT Jl. Terusan Buah Batu Bdg 022-7501911 Pompa Bensin
297 Lancar Terus, PT Jl. Kiaracondong No. 72 Bdg 022-7208428 Pencelupan
298 Pramita PT Jl. Moch toha No. 163 022-5201915/022-5222845 Perdagangan barang dan jasa
299 Istana sepatu Jl. Merdeka No. 23 022- Perdagangan sepatu
300 Istana sepatu “King shoping centre” Jl. Dalem kaum No. 40 022-4232535 Perdagangan sepatu
301 Istana sepatu Jl. Dalem kaum No. 25 022- Perdagangan sepatu
302 Dunia sepatu & Dunia mainan Jl. Dalem kaum No. 39 022- Perdagangan sepatu & mainan
303 Yayasan silih asih Komplek cikawao permai Kav. C-3 No. 10 022-4202212/022-70704984 Yayasan sosial
304 PT. Mantex indonesia Jl. Raya gede bage No. 16 022-7802314/022-7810714 Accessories textile
305 PT . Bank Pan Indonesia , TBK Jl. Gardujati No. 66 C 022-4224720 Perbankan
306 PT . Bank Pan Indonesia , TBK JL. Jend. A. Yani 022-7238170 Perbankan
307 PT . Bank Pan Indonesia , TBK JL. Surya Sumantri No . 6 A 022-2001068 Perbankan
308 PT. Sinar Sosro – KPW Jabar Selatan JL. Soekarno-Hatta No.325 – 327 022-5203924-5207336 Distributor Produk Sosro
309 PT. Bank OCBC NISP Tbk JL,. Moh . Toha No. 182 022-5206565/022-2033882 Perbankan
310 istana sepatu JL.sunda NO.67 Bandung 022-4231804 toko sepatu
311 CV. Agung Sentosa JL. Cicukang No 16 022-6002572 Jasa Perdagangan
312 PT Blossom Mandiri Sejati JL. Ir .H. Juanda No. 112 Toko Pakaian
313 Medika Antapani PT Jl. Purwakarta No. 3 Bdg 022-7200736 Balai Pengobatan
314 Biru Fast Food Nusantara A&W Restaurant) Jl. Jend. Gatot Subroto No. 289 Bdg Rt. 03/07 Kel.
Cibangkong Kec. Batununggal 40273
022-91091421 Restaurant
315 Berkat Kasih Mulia PT Jl. Dr. Djunjunan No. 143-149 022-6033843 Mall
316 FLAMBOYANT CENTER / SQUARE (2038658) Jl. Sukajadi No. 232 Bdg 022-2038658 Bakery
317 Yayasan Bantuan Kasih Indonesia (Compasion
Indonesia)
Jl. Sukawangi No. 3 Bdg 022-2034691 Pelayanan Pengembangan Anak Miskin (Keagamaan)
318 Karang Setra Hotel ,Spa & Cottages Jl. Bungur No. 2 Bdg 022-2031900 Perhotelan
319 Weru Indonesia PT Jl. Komp. MTC Blok I No. 28 Bdg 022-7537475 Jasa Dan Barang
320 Wiraguna Tani PT Jl. Jakarta No. 58 Bdg 022-7205913 Konsultan Teknik
321 Raja Rasa Restaurant Jl. Setra Ria No. 1 Bdg 022-2105070 Restaurant
322 Raja Sunda Restaurant Ters Jalan Pasteur No. 63 Bdg 022-6027688 Restaurant
323 Gokana Racha Sukajdi Jl. Sukajadi No. 225 Bdg 022-20355877 Restaurant
324 Apotik Eradiga Farma Jl. Raya Sukamiskin No. 138-B Bdg 022-7219887 Apotik
325 Elizabeth Jl. Sukagalih No. 75 Bdg 022-2034903 Makloon Konfeksi
326 Karya Bakti Persada Cargo PT Jl. Batununggal Indah I No. 8 Bdg 022-7502018 Jasa Pengiriman Paket
327 Prima Usaha Era Mandiri PT Jl. Dr.Djunjunan No. 126 Bdg Rt.07/09
Kel.Pamoyanan Kec.Cicendo
022-2012590 Restaurant
328 Prima Usaha Era Mandiri PT Jl.Merdeka No.56 Bdg Rt.08/04 Kel.BBk Ciamis
Kec.Sumur Bandung
022-4223316 Restaurant
329 Putra Kusumah Jaya CV Jl. Salam No. 11 Bdg 022-7203300 Cleaning Service
330 Koperasi Karyawan Sejahtera Jl. AH.Nasution No. 140 Bdg 022-7816559 Koperasi
331 CV. Dwitunggal Mekar Abadi Jl. Karapitan No. 20 Bdg 022-11262676 Perdagangan
332 Astra International, PT Jl. Soekarno-Hatta No. 145 Bdg 022-6022000 Dealer Mobil & Suku Cadang
333 Oto Multi Artha, PT Jl. BBKR No. 73 Bdg 022-522999 Pembiayaan
334 Sanjaya Tama Lestari JL. Rangga Gading No. 64 Bdg 022-4221936 Jasa Perdagangan
335 Clipan Finance Indonesia, PT Jl. Asia Afrika No. 170 Bdg 022-4202903 Finance
336 Cipta Dana Mandiri, PT Kopo Plaza B. 5 Jl. Peta Bdg 022-6034930 Perdagangan Umum
337 Bintang Mas Cemerlang, UD Jl. Mekar Raya Kav. 14 Bdg Sablon
338 PT. Sygma Exa Media Arkaleema Jl. Babakan Sari I No. 71 Bdg 022-7208297 Jasa Perdagangan Dan Percetakan
339 CV. Tunas Artha Media Jl. Jamika No. 15 Bdg Perabotan Rumah Tangga
340 Oval JL. Raya Cibaduyut No. 142 Bdg 022-5403001 Sepatu & Tas
341 Labitta Benderang Usaha JL. Komplek Industri Satria Raya II No. 6 B. 2 b
Bdg
022-85440899 Kantor & Gudang Sepatu
342 CV. Asia Afrika Plastik JL. Lmu. Nurtanio No. 91-93 Bdg 022-6014570 Industri Kemasan Plastik
343 CV. Asia Afrika Plastik JL. Lmu. Nurtanio No. 91-93 Bdg 022-6014570 Industri Kemasan Plastik
344 Bank Tabungan Pensiunan Nasional, PT Jl. Buahbatu No. 252 Kav. 10 Bdg 022-7304156 Perbankan
345 NIPON INDOSARI CORPINDO, TBK . PT Kl. Cipamokolan No.20 022-7562997 Distribusi Roti
346 Bank Tabungan Pensiunan Nasional, PT Jl. Buahbatu No. 252 Kav. 10 Bdg 022-7304156 Perbankan
347 Lokon Prima, PT Jl. Sadakeling No. 25 Bdg 022-7302952 Jasa Perdagangan
348 Federal International Finance, PT JL. Rajawali Timur No. 132 022-6001933 Pembiayaan Sepeda Motor Honda
349 Bienss Fesyenindo, PT JL. Cimencrang No. 2 B Bdg 022-7202422 Jasa Perdagangan
350 Vivaldi Inti Perkasa, CV JL. Trs Pasir Koja No. 248 Bdg 022-6003604 Pakaian Jadi
351 Angkutan Prima Jaya, PT JL. Soekarno-Hatta No. 608 Bdg 022-7505269 Jasa Angkutan
352 Tirta Utama Abadi, PT JL. Soekarno Hatta No. 608 Bdg 022-7561744 Penyalur Air Minum Dalam Kemasan
353 Pikiran Rakyat Bandung, PT JL. Asia Afrika No. 77 Bdg 022-4212593 Industri Informasi & Grafika
354 Pikiran Rakyat Bandung, PT JL. Soekarno-Hatta No. 147 Bdg 022-60311004 Industri Informasi & Grafika
355 Blossom Mandiri Sejati, PT JL. Batununggal Indah V No. 65 Bdg 022-87524630 Kantor Garment & Makloon
356 Bank Tabungan Pensiunan Nasional KCP. RFB Setia
Budhi, PT
JL. Dr. Setiabudhi NO. 142 Bdg 022-2033751 Perbnkan
357 CV.Santo Plastik Jl. Ciroyom No. 105 Bandung 022-6030478 Produksi Plastik
358 Grutty Shops Shoes Bag’s Jl.Raya Cibaduyut No.60 A Bandung 022-5423819 Perdagangan Sepatu Dan Tas
359 PT. Golftex Prima Indojaya Jl. Maleber Barat No. 04 Bandung 022- 6015583 Industri Textile
360 Kertasari JL. Astana Anyar No. 141 Bdg 022-4204814 Industri Kecap
361 Lie Foe JL. Jend. Sudirman No. 318-320 Bdg 022-6015705 Industri Timbangan
362 Setia Budi Guest House Jl. Dr.Setiabudhi No. 191 Bandung 022-2012761 Jasa akomondasi
363 Hotel Melati Putra Mayang Sari Jl. Dr.Setiabudhi No, 343 Bandung 022-2011604 Jasa Akomodasi
364 Toko Samaji Jl. Samiaji No. 02 Bandung 022-6011506 Toko Kain/Pakaian
365 Mepar, PT Jl. Pasir Kaliki No. 771 Bandung 022-6012556 Industri Fafer Tube
366 Apotik Vita Farma Jl. Pasir Kaliki No. 717 Bandung 022-6012556 Apotik
367 Pt. Almega Sejahtera Jl. Abdurachman Shaleh No. 9 Bandung 022-6125412 Peralatan Laboratorium
368 Seger Chemical Jl. Jend. A yani No. 83 Bandung 022-4235077 Perdagangan Bahan Kimia
369 Pt. Almega Sejahtera Jl. Abdurachman Shaleh No. 9 Bandung 022-6125412 Peralatan Laboratorium
370 SPBU – 34.40129 Jl. Ciroyom Barat No. 42 / 44 Bandung 022-6030128- Fax 6030128 Pompa Bensin
371 Insan Parahyangan Nusantara Jl. Komp. Sentrasari mall Block C . 1 No.65
Bandung
022- 3009045 Pengembangan Masyarakat
372 SPBU – 34.40601 Jl. A. H. Nasution No. 13 Bandung 022- 7800711 Pompa Bensin
373 Radio Ilnafir Kicbs, PT Jl. Karang Layung No. 10 Bandung 022-2032452 Radio Broadcasting
374 Georama Jl.Sukawangi No. 7 Bandung 022-2034518 Jasa Musik
375 Hotel Sukamulya Jl.PDAM No, 7 Bandung 022-2011811 Jasa Akomodasi
376 Prima Spring Manufacturing Jl. Panghegar No. 21 Bandung 022-70033352 Industri Logam
377 Mitra Usaha Jl. Rumah Sakit No.158 022-7801604 Distributor Makanan
378 Budi Rahardja Cahya ( Game Master ) Jl. Dr. Djundjunan No. 143 – 145 Bdg 022-6126515 Permainan Anak
379 Budi Rahardja Cahya ( Game Master ), PT Jl.Otto Iskandar Dinata Bdg Permainan Anak
380 Budi Rahardja Cahaya ( Game Master ), PT Jl. Pasir Kaliki No. 121 -123 Bdg 022-6001502 Permainan Anak
381 Kencan Mitra Textindo Jl. Lingkar Selatan B.2 Bdg 022-6034548 Distribusi Suku Cadang Mesin Tekstil
382 Setia Septa, PT Jl. Bojong Raya No. 19 Bdg 022-6077742 Perdagangan
383 Dharma, PD Jl. Buah Batu No. 283 Bdg 022-7319946 Perdagangan Rokok
384 Surya Putra Sarana, PT Jl. Jend. Sudirman No. 776-778 Bdg 022-6033721 Showroom & Bengkel
385 Budi Rahardja Cahaya ( Game Master ), PT Jl. Sukajadi No. 137-139 Bandung 022-6001502 Permainan Anak
386 B Club Karaoke & PUB Jl. Malabar No. 9 Bdg 022-7316666 PUB & Karaoke
387 Rahayu Jl. Veteran No. 66 Bdg Pabrik Kecap
388 Plastik Dunia Jl. Kebon Jati No. 262 Bdg Industri Barang Plastik
389 Pelta Plastik Jl. Holis No. 2 Bdg Industri Plastik
390 Pelastik Dunia Jl. Satria Raya II No. 5 Bandung Industri Barang Plastik
391 Pancha Dharma Jl. Veterean No. 66 Bandung Percetakan
392 Bandung Japanase School Jl. Ciumbuleuit No. 199 Bdg 022-2031532 Pendidikan Sekolah Diplomatik
393 Griyamart BTC (MBC) – Griya Pratama, PT Jl. Dr. Junjunan No. 143-149 Bdg 022-6126362 Retail
394 Griya Pratama, PT Jl. Soekarno Hatta No. 533 Bdg 022-7301047 Retail
395 Griyamart Soekarno Hatta ( MSH ) – Griya Pratama, PT Jl. Soekarno Hatta No. 407 Bdg 022-5202160 Retail
396 Griya Pratama ( Yogya Group ) Exspress Jl. Ters. Jakarta No. 2 022-87242169 Retail
397 Griya Mart Head Office ( MHO ) – Griya Pratama, PT Jl. Cibaduyut Lama No 61 Bdg 022-5437412 Retail
398 Griya Mart Cicaheum ( MCH ) – Griya Pratama, PT Jl. Jend. A. H. Nasution No. 22 Bdg 022-7230505 Retail
399 Griya Pratama, PT ( Yogya Group ) JL.Trs. Jakarta No. 2 022-87242191 Retail
400 Griya Mart Sudirman ( NSD ) – Griya Pratama, PT Jl. Jend. Sudirman No 709 Bdg 022-6045179 Retail
401 Akur Pratama, PT Jl. Sukajadi No 31 Bdg 022-2038784 Retail
402 Akur Pratama , PT Jl. Ciumbuleuit No. 147 Bdg 022-2031194 Retail
403 Akur Pratama, PT Jl, Sumbersari T1-T2 Bdg 022-6044374 Retail
404 Akur Pratama, PT Jl. Cihampelas No. 160 Bdg 022- 2061186 Retail
405 Akur Pratama – Yogya Cabang Merdeka, PT JL. Mrdeka No. 54 Bdg 022-4209849 Retail
406 Akur Pratama , PT JL. Pajajaran No. 83 Bdg 022-6120434 Retail
407 Akur Pratama – Yogya Cabang Riau Junction, PT JL. RE Marta Dinata No. 17 Bdg 022-4202680 Retail
408 Akur Pratama- Anggrek Shoping Hotel, PT JL. RE Marta Dinata No. 15 Bdg 022-4260868 Hotel
409 Akur Pratama- Anggrek Ganda Sari Hotel, PT JL. Seram No. 3 Bdg 022-4200517 Hotel
410 Koperasi Kulak Mitra Pakuan-Ardin Jabar JL. Baranang Siang No. 15-17 Bdg 022-4210901 Perdagangan Barang, Jasa Konsultasi/ Konstruksi Medical, Laboratory Equitment & Chemical
411 Federal internasional finance,PT JL.Rumah sakit NO 25 ujung berung 022-7803444 pembiayaan konsumen
412 Ge Nusantara Turbine Services. PT JL. Pajajaran No. 154 Bdg 022-6035960 Jasa Konsultasi di Bidang Engineering Jasa Perbaikan & Pengoprasiaan Mesin Perdagangan Import
413 Trimoda Up To Date. PT JL. Batununggal Insah Raya No. 118 Bdg 022-7502033 Perdagangan
414 Inti Cakrawala Citra. PT JL. Jend. A . Yani No. 806 Cicaheum 022-7202711 Jasa Perdagangan
415 Bank Cimb Niaga. PT JL. Buahbatu No. 143 022-4206606 Perbankan
416 Sinarmas Multifinance. PT JL. Abdul Rivai No. 2 022-4266660 Pembiyaan Konsumen
417 Bikasoga.PT Jl. Surlayala indah No. 1-3 Bdg 022-7311191 Jasa
418 Chrysanta Hotel JL. Pasteur No. 35 Bdg 022-4237733 Jasa Akomodasi
419 XL Axiata. PT JL. LL. RE. Martadinata No. 7 Bdg 022-4261385 Jasa Telekomunikasi
420 Bostinco. PT JL. Sumbersari No. 2 Bdg 022-6030209 Perdagangan
421 Pabrik Karet Teguh. PT JL. Aruna No. 21 Bdg 022-6030923 Karet
422 Estetika Medika Utama (LONDON BEAUTY GENTRE). PT JL. Jend. Gatot Subroto No. 12 Bdg 022-7312386 Klinik Kecantikan Estetika
423 Mekar Jaya JL. Babakan Ciparay No. 274 Bdg 022-6011231 Perusahaan Kue
424 Win Star Jl. Kopo Jaya II No. 11 Bdg 022-5409650 Garment
425 Atlas Copco, PT Komp. Istana Mekar Wangi Bdg 022-520948 Perdagangan
426 Young Shin World Zipper, PT Jl. Cibolerang No. 203 Kav. B Bdg 022-5426804 Industri Barang Plastik Lainnya / Zipper
427 Tiara Griya Prianga Hotel ( Caryota ), PT Jl. Sukajadi No. 169 Bdg 022-2035574 Perhotelan
428 Astra International, TBK. UD. TRUCKS. PT JL. Soekarno-Hatta No. 438 Bdg 022-8888899 Otomotip / Bengkel Kendaraan Bermotor
429 Ombak Laut, PT Jl. Bungur No, 23 Cipedes Sukajadi Bdg 022-2035675 Jasa Hiburan & Rekreasi
430 Marline Darmawan Jl. Paralon II No. 88 Bdg 022-6022823 Jasa Perdagangan
431 Pinnacle Management Consultine. PT JL. Veteran No. 44 Bdg 022-4200634 Jasa
432 Bandung International Aviation. PT JL. Padjajaran No. 219 Bdg 022-6014699 Sekolah Penerbang
433 Rumah Buah JL. Sukaasih No. 5 Bdg 022-2041266 Retail Buah – Buahan
434 Puri Gardenia JL. Dipati Ukur No. 21 Bdg 022-4237733 Jasa Akomodasi
435 Karya Laksana Ruko ITC Kosambi 0 – 1 Bdg Percetakan
436 Trijaya Adya Busana JL. Cibolerang No. 143 Bdg 022-5406308 Garment
437 Delapan Delapan Jaya Sejahtera JL. Soekarno-Hatta No. 236 Bdg 022-5403116 Perdagangan Umum
438 Sarana Bangunan JL. Pajagalan No. 25 Bdg 022-4206600 Bahan Bangunan
439 Tooko Pola Jl. Pagarsih No. 45 A Bdg 022-6014307 Pra Cetak/ Alat Cetak
440 Arlindo Label Jalan Sendi Kencana C – 6 Bdg 022-6002591 Percetakan
441 Vinatama Mas, PT Jl. Sandi Kencana Blok B – 17 Bdg 022-6033223 Perdagangan & jasa
442 Ambassador Jl. Dalem Kaum No. 27 Bdg 022-4223340 Karaoke & PUB
443 Bunga Jaya Jl. Andir No. 117/78 Bdg 022-6019884 Pengolahan Sosis & Bakso
444 Roempoet Café JL. Braga No. 80 Bdg 022-4239273 Café
445 R. Karaoke JL. Braga No. 107 Bdg 022-4260656 Jasa Hiburan
446 Total Buah Segar JL. Sultan Tirtayasa No. 22 Bdg 022-4206269 Retail Buah – Buahan
447 Bumiputera-Bot Finance. PT JL.Dr.Djunjunan No. 194 Bdg 022-2020133 Finance
448 Mirasurya Multi Finance, PT JL. Soekarno-Hatta No. 269 Bdg 022-5204650 Jasa Pembiyaan
449 Nagamas Mitra Abadi. CV JL. Soekarno-Hatta 529 3/II 022-7321290 Dealer Kendaraan Bermotor
450 Flamboyant Center / Square JL. Sukajadi No. 232 Bdg 022-2038658 Bakery
451 Sriwijaya Air, PT JL. Burangrang No. 35 C Bdg 022-7313999 Jasa Penerbangan
452 Green And Green. CV Jl. Sumatra No. 21 Bdg 022-4235935 Toko & Restaurant
453 Exonindo Multi Produck Industri/Est. Fashion Gallery Jl. Sumatra No. 24 – 30 Bdg 022-4264107 Perdagangan
454 Papyrus Photo JL. Bengawan No. 29 Bdg 022-7234596 Studio Photo
455 Toko Satu Dua Empat / Sumber Rajut JL. Otto Iskandardinata No. 124 022-4234069 Perdagangnan Eceran Dan Tekstil / Kain Cita
456 Mitraboga Esa Lestari Yasa / Blue Ribs, PT JL. Karangsari No. 15 A Bdg 022-70070177 Restaurant
457 Brussels Spring Jl. Sumatra No. 30 Bdg 022-4264104 Toko Kue
458 Fajar Indah, CV Jl. Nana Rohana No. 59 Bdg 022-60312961 Konfeksi
459 Hotel Palem Jl. Belakang Pasar No. 117-119 Bdg 022-4236277 Penginapan
460 Swisstex Naratama Indonesia , PT Jl. Ters, Pasir Koja No. 273 C Bdg 022-6028208 Perdagangan & jasa
461 Kebonjati Jl. Kebonjatti No 164 Bdg 022-6011803 Bengkel Bubut/ Las
462 Bank Artha Graha INT, Tbk. PT Jl. Peta No. Bdg 022-6078789 Perbankan
463 Bank Artha Graha INT, Tbk. PT Jl. Jend. Sudirman No 57 Bdg 022-4224344 Perbankan
464 Hotel Santika Jl. Sumatra No 52 – 54 Bdg 022-4203009 Hotel
465 Indo Aghny Mulia Utama, PT Jl. H. E. Nawa kanti No. 2 Bdg 022-5220248 Jasa Keselamatan & Kesehatan
466 Sekolah Tinggi Teologie Bdg Jl. Dr. Djunjunan No 105 Bdg 022-6016454 Data Pendidikan
467 IndisChetafel Jl. Sumatra No 19 Bdg 022-4218802 Rumah Makan
468 Yayasan Pekabaran Injil Immanuel Jl. Cihampelas No 76 C Bdg 022-4210921 Toko Buku
469 Citra Agro Buana Semesta, PT Jl.. Dipatiukur No 71 Bandung 022-2533894 Peternakan Sapi
470 Rajawali Pratama Mulya, PT Jl. Bojong Raya No. 28 Bandung 022-6073888 Pertenunan
471 CV. Gradient Jl. Situ Batu No. 18 Bdg 022-7317171 Manufacturing
472 Optik Tunggal Sempurna, PT JL. Braga No. 72 Bandung 022-4233903 Optik
473 D & B William , CV. Jl. Satria raya II No. 3 Banndung 022-5409637 Garment
474 Promits.PT Jl. Diponegoro No. 38 Bandung 022-7271230 Kontraktor
475 Tanabe Indonesia.PT Jl. Rumah Sakit No. 104 Ujung berung
Bandung
022-7800001/7800081 Industri Farmasi
476 Industri printing Jl. Holis No. 459 Bandung 022-6074827 sablon
477 Valdo internasional .PT Jl.Gandapura No.39 Bandung 022-4209514 jas konsultasi dan out sourching management
478 Perdana bangun pusaka. PT Jl. Buahbatu No. 240 022-7320738 Retail perdagangan
479 Bevera Makmur Cemerlang, PT Jl. Holis No 357 Bdg 022-6070923 Kantor Perdagangan
480 Gracia Jaya Makmur,PT Komp. Kopo Mas Regency Blok 88 AA Bandung 022-5436563 Jasa Perbaikan Mesin Textile
481 Prima Jl. Caringin No. 255 Bdg 022- industri bumbu masak
482 Medal Quenindo , PT. Jl. Holis No. 294/ 12 Bandung 022- 6301261 jasa perdagangan
483 Inti Karet CV Jl. Aruna No. 18 Bdg 022- 6032284 barang tehnik dari karet
484 Kharindo Perkasa , PT. Jl. Holis No. 304 Bdg 022-6038135 perdaganagan kimia
485 Satelit plastik Jl. H. Apli No. 106 Bdg 022-6037810 listrik
486 Assuransi multti artaguna.PT Jl.asia afrika No. 170 bandung 022-42007519 jasa asuransi
487 Pusaka.PD Jl. Sunda No.3 Bandung 022-4215163 Perdagangan alat teknik
488 Dilamo Jl. Maskumambang No. 35 Bandung 022-7301001 Distributor Makanan
489 Maskapai assuransi sonwelis . PT Komp. Cikawao permai kav.5-7 No.39 bandung 022-4201221 assuransi kerugian
490 Omega Motor Jl. Lengkong Besar No. 78 Bdg 022-4203436 Showroom Mobil
491 Koperasi Bandar Sejahtera Jl. Pasir Salam No 17 Bdg 022-5206183 Koperasi Serba Usaha
492 Birama Idaman Express, PT Jl.Dipatiukur No. 23 Bdg 022-2504871 Biro Perjalanan
493 Abuba Steak Jl. Pramudimuntur No. 12 Bdg 022-4233290 Restaurant
494 Tizi Restaurant Jl. Kidang pananjung No.3 Bandung 022-2504963 Restaurant
495 Tandur niaga bersama PT (PT. Citra van titipan kilat) Jl. Otto iskandardinata No. 471 022-5200364 jasa pengiriman paket & dokumen
496 Tandur niaga bersama PT (PT. Citra van titipan kilat) Kopo mas regency 99 F – G 022-5436677 jasa pengiriman paket & dokumen
497 Bandung karya diesel CV Jl.soekarno hatta No. 235 022-6001236 Perdagangan barang suku cadang kendaraan
498 Karya prima sentosa PT Jl. Satria raya III No. 2 022-5422285 / 022-5422284 Perajutan
499 Priodia widya husada PT Jl. Sindanglaya KM. 9 No. 111 A 022-7834495 Jasa pelayanan penunjang kesehatan
500 PT. Blom Nusantara Jl. Cicemdo Nr. 41 Bandung 022-4221985/022-4221986 Jasa Survey Geologi
501 PT. Outsourcing indonesia Jl. BKR No. 166 022-5209152/022-5204252 Jasa konsultasi management
502 CV. Pafrika Jl. Jend.Gatot Subroto No. 289 Bdg 022-910991694 Restaurant
503 CV. Pafrika JL. SetiaBudhi No. 174 Bdg 022-2038824 Restaurant
504 CV. Pafrika Jl. Peta LT,3-A No 241 Bdg 022-6128703 Restaurant
505 CV. Pafrika Jl. RE. Martadinata No 2014 Bdg 022-7205778 Restaurant
506 RS. Ibu dan anak Hermina pasteur Jl. Dr.Djunjunan No.107 bandung 022-6072525 Pelayan kesehetan
507 Wisma Sandang Jaya Textile Mills Jl. Raya Ujungberung KM, 14,5 Bdg 022-780052 Industri Textile
508 Lumpia semarang Jl. Badak singa No21 bdg 022-2504533 Rumah makan
509 hyper inn hotel bandung komp. Hyper square jl. Pasir kaliki Blok D 29-32 022-87786190 Hotel
510 Multi garmen jaya . PT Jl. Karawang No. 1 Bdg 022-7200158 Garmen
511 Adhi chandra dwiutama. PT Jl. Kiaracondong No 42 Bdg 022-7275416 Percetakan
512 Mustika citra rasa (holland bakery). PT Jl. Buah batu No. 171 022-7304499 Toko roti
513 Kafe Halaman Jl. Jend. Gatot Subroto No. 289 022-93083890 Restaurant
514 Klinik utama kebidanan kartini Jl. Pahlawan No.48 022-720015 Jasa Kesehatan
515 Wijaya Prima Jl. Naripan No. 84 022-4206674 Showroom mobil
516 Kafe Halaman Jl. Sukajadi No. 137-139 Bandung 022-82063704 Restaurant
517 Kafe Halaman Jl. Taman Sari No. 22 022-2512250 Restaurant
518 Mustika citra rasa (holland bakery). PT Jl. Setiabudi No. 119 A 022-2039080 Toko roti
519 Mustika citra rasa (holland bakery). PT Jl. A.H. Nasution No 143 022-7803442 Toko roti
520 Garden Permata Hotel; Bandung Jl. Leumahneundeut No. 7 Bdg 022-2011000 Jasa Perhotelan
521 Primas Jamintara PT Jl. Pungkur No. 95 Bdg 022-4268671 Jasa Penyedia Tenaga Kerja
522 Intrias Mandiri Sejati PT Jl. Jend.Gatot Subroto No. 71 Bdg 022-87340270 Jasa konsultasi management
523 Hariff Daya Tunggal Engineering Jl. Soekarno Hatta No. 450 Bdg 022-7562000 Perdagangan Barang Dan Jasa
524 Cahaya andhika tamara PT Jl. Soekarno-hatta No. 728 022-7814907 jasa tenaga kerja
525 PAN Asia synthetic abadi PT Jl. Garuda No. 153/74 Bdg 022-6034123 Perdagangan barang textile dan benang
526 Nawakara perkasa nusantara PT Jl. Martanegara No. 40 022-7316911 Jasa pengamanan
527 Ciptagria mutiara busana PT Jl. Mekar raya Kav. 33 022-7805858 Sweater garment
528 Wahana Bakti Inti PT Jl. Moch Toha No. 77 Bdg 022-5201501 Pel;ayanan Kesehatan & Diklat
529 The papandayan Jl. Gatot subroto No. 83 022-7310799/022-7310988 Jasa akomodasi
530 Asia griya makmur PT Jl. Asia Afrika No. 116 Bdg 022-4267337 Building management
531 Asuransi astra buana PT Jl. Soekarno-hatta No. 438 022-88887900 Asuransi
532 Kelola jasa artha PT Jl. Naripa No. 112 022-4234688 Jasa cash management
533 Hadena indonesia PT Jl. Jend. A yani No. 814 022-7273905 perdagangan
534 Isola ressort PT Jl. Dr. Setiabudhi No. 229 022-2001979/022-72001978 Perhotelan
535 Bhawata nusa surya perdana PT JL. Perintis Kemerdekaan No. 3 Bdg Jasa pengamanan
536 Adi Dharma Bumi Indonesia Indah PT Jl. Garuda No. 153/74 Bdg 022-6034123 Pedagangan Dan Jasa
537 Ashoka pembaharu bagi masyarakat Jl. Durma No. 17 022-7306914 Sosial
538 Aries makmur sentosa PT Jl. Cobogo No. 11 022-2007908/022-2007406 Perhotelan
539 Mekar Utama Embrodery PT Jl. Mekar Mulya No. 62 Bdg 022-7800742 Industri Kain Rajut
540 Top style mebel Jl. Satria raya I No. 38 022-4235011 Meubeul
541 Ngopi doeloe Jl. Hasanudin No. 022-2500639 Rumah Makan
542 Yayasan mitra pengembangan indonesia Jl. Ters. Dr. Djinjunan No. 220 022-2012777/022-2006212 Jasa pendidikan
543 Texcoms PT Jl. Cemara No. 77 022-2040036/022-2031979 Perdagangan besar
544 Ngopi doeloe Jl. Purnawarman No. 022-2500639 Rumah Makan
545 Mustika citra rasa (holland bakery). PT Jl. Mredeka No. 66 022-4221121 Toko roti
546 Mustika citra rasa (holland bakery). PT Jl. Gardujati No. 66 022-4206225 Toko roti
547 Mustika citra rasa (holland bakery). PT Jl. Pungkur no.95i 022-4262208 Toko roti
548 Mustika citra rasa (holland bakery). PT Jl. Gatot Subroto No.187 022-7318876 Toko roti
549 Mustika citra rasa (holland bakery). PT Jl. DR. Abdul Rivai No.7 BDG 022-4266627 Toko roti
550 new champion motor. PT Jl. Soekarno-Hatta No. 291 Bdg 022-5233535 dealer/showroom mobil
551 Nusantara jaya sentosa. PT Jl. Ir.H. Juanda No. 75 Bdg 022-4200925 showroom mobil
552 Nusantara jaya sentosa. PT Jl. Dr. Djundjunan No. 5 Bdg 022-6074849 showroom mobil
553 Nusantara jaya sentosa. PT Jl. Jend. A. Yani No. 259 Bdg 022-7271185 dealer/showroom mobil
554 Nusantara jaya sentosa. PT Jl. Setiabudhi No. 78 Bdg 022-2030563 dealer/showroom mobil
555 Pegadaian (persero) , PT (Holis) Jl. Ters. Pasirkoja No. 349-B Bdg 022-6028247 Jasa Gadai
556 Diaz Hand Bag & Shoes Jl. Setderhana No. 9 Bdg Produksi Tas& Sepatu
557 Super Service, PT Jl. Asia Afrika No. 158 Bdg Pencucian Mobil
558 Dana Putra Investama, PT BCA KCU Soekarno Hatta No 240 022-5403343 Perdagangan Barang dan Jasa
559 Simpatindo Multi Media, PT Gyan Plaza Blok VIII c-5 Bdg 022-6046642 Jasa Perdagangan
560 San San Print Komp. Kopo Jaya No. 11 A Bdg 022-91106934 Sablon
561 PT. Blue Bird Jl. Terusan Buahbatu No. 194 Bandung 022-7561222 Jasa Transportasi
562 Pusaka Prima Transport,PT Jl. Terusan Buahbatu No. 194 Bandung 022-7538123 Jasa Transportasi
563 LAPI DIVUSI PT Jl. Kyai Gede Utama No. 12 Bdg 02-2501925 Konsultan
564 Abuba Jl. Pelajar Pejuang 45 No. 70 Bdg 022-7335240 Rumah Makan
565 CAHAYA BARU (PT.BINTANG CAHAYA BARU) Jl. Caringin No. 439 Bdg 022-5421771 Produksi Sepatu
566 Talenta Insan Gemilang PT Jl. Soekarno Hatta No. 550 Bdg 022-7530760 Jasa Konsultan
567 Kromatindomas Kimiatama PT Jl. Taman Holis Indah Kav. 4 Bdg 022-6009188 Perdagangan Kimia
568 Getscom Indonesia PT Jl. Sarijadi No. 85 Bdg 022-2014519 jasa tenaga kerja
569 Nav Jaya Mandiri PT Jl. Buahbatu No. 264 Bdg 022-73116666 Jasa Hiburan
570 Kharisma multi performa PT Jl. Saringkas VII No. 7 022-7302533 Jasa Penyedia Tenaga Kerja
571 Bina san prima PT Jl. Purnawarman No. 47 022-4207725 Distribusi farmasi dan makanan
572 Citra Niaga Abadi PT Jl. Soekarno Hatta No. 550 Bdg 022-7530760 Jasa Konsultan
573 Alphabet PT Jl. Conblok No. 8 Bdg 022-2006000 Perdagangan
574 Pelangi Steel PT Jl. Satria Raya No. 8 Bdg 022-5407322 Jasa Perdagangan
575 Kiaracondong Motor Jl. Kiaracondong No. 273 Bdg 022-7312161 Jasa Bengkel Motor
576 Wahana Interfoo Nusantara Jl. Dadali No. 1-C Bdg 022-6011375 Perdagangan Dan Jasa
577 Dwi papuri asri PT Jl. Soekaro-hatta No. 785 022-7801616/022-7800297 Industri meubel penyimpanan dan kantor
578 Lembaga pendidikan BLCI Jl. Taman sari No. 56 022-4232490 Kursus bahasa
579 BNI (persero)Tbk, PT Jl. Taman Sari No. 80 Bdg 022- 2504491/022-2504497 Perbankan
580 Bank UOB Indonesia PT Jl. Jamika No. 22 Bdg 022-6000992 Perbankan
581 The Majesty Hotel JL. Surya Sumantri No. 91 Bdg 022-2015483/022-2002279 Hotel Dan Departemen
582 Outsourching Indonesia PT Jl. BKR No. 166 H Lingkar Selatan Bdg 022-5209152/022-5204252 Jasa konsultasi management
583 Bank permata Tbk. PT Jl. Sunda No. 9 022-423809 Perbankan
584 Bank permata Tbk. PT Jl. Merdeka No. 66 022-4234366 Perbankan
585 PT. Dipo star finance Jl. Asia afrika No. 57-59 022-4205757/022-4205470 Pembiayaan
586 PAN asia indo resouces PT Jl. Garuda No. 153/74 022-6034123 Perdagangan
587 Bank permata Tbk. PT Jl. Pasirkaliki No. 161 022-6046271 Perbankan
588 Bank permata Tbk. PT Komp. Sumbersari indah T. 7 022-6016862 Perbankan
589 Rs. Santo borromeus Jl. Ir. H. Juanda No. 100 022-2552000/022-2504235 Pelayanan kesehatan
590 Apotek Bintang Jl. Jend. Sudirman No. 436 BDg 022-6013149 Apotek
591 Bintang Tujuh CV Jl. Jend. Sudirman No. 730 Bdg 022-6031378 Industri Plastik
592 Ramoco Dinamika PT Jl. Jend. Sudirman No. 660 Bdg 022-6014975/022-6030400 Spare part mesin diesel & Marine loading Arm microwave popcorn. Katrin tissue paper
593 Ngopi doeloe Jl. Teukeu umar No. 5 022-2005639 Rumah Makan
594 Qahwa Jl. Progo No. 1 022-61627543/022-4201531 Restoran
595 Sumber Alfa Trijaya Tbk. Kopo Citarip, PT Jl.Kopo No.342 Bdg 022-6122878 Retail
596 Sumber Alfaria Trijaya Tbk. SPBU Setiabudhi, PT Jl. Dr. Setiabudhi No. 47 Bdg Retail
597 Sumber Alfaria Trijaya Tbk. Astana Anyar 3, PT Jl. Astana Anyar No. 277 Bdg 022-5225697 Tegallega
598 Bank Nusantara Parahyangan Tbk,PT Jl,Buah batu No.162-B, Bdg 022-7322484 Perbankan
599 Bank Nusantara Parahyangan Tbk,PT Jl. Kiaracondong No. 36-B Bdg 022-7209240 Perbankan
600 Geoxp, PT Jl.Haji Kurdi I No.16-A Bdg 022-5229335 Konsultan Pertambangan
601 Mimi Love Jl. Terate No. 4 Bdg 022-73055833 Konpeksi
602 Coppa Utama Indonesia Facturing,PT Kawasan industri Mekar Raya Kav. 37 Bdg 022-7809329 Pabrik Asi (logam)
603 Indosal Jaya Mandiri,PT Komp.Sumbersari Indah No.2.Bdg 022-6034833 Percetakan Label
604 Lika Indra Jaya, PT ( Theardjuna Boutique Hotel and
Spa )
Jl.Cimbuleuit No 152 Bdg 022-2043800 Perhotelan
605 Indo Makmur Mandiri, CV Jl.Kopo Cirangrang No.599-C Bdg 022-5412627 Garment
606 Les Enphants Indonesia, PT Jl.Paralon No.10 Bdg 022-6030011 Garment
607 Sumber Alfaria Trijaya Tbk. Otista-2, PT Jl. Otto Iskandar No. 511 Bdg 022-5222792 Retail
608 Reko international.PT Jl. Asia Afrika No. 116 Bandung 022 – 4201130 Perdagangan
609 Karya Laksana Jl. Gajah Lumantung 022-4205869 Jasa Percetakan
610 Mulya PD Jl. Kopo No. 211 Bandung 022-5233466 Makanan anak-anak
611 Caturkarda Depo Bangunan, PT Jl.Soekarno Hatta Kav.648 Bdg 022-7508999 Supermarket Bahan Bangunan
612 Golden Princes Karaoke ( Message ) Jl.Dalem Kaum No.112 Bdg 022-4263141 Hiburan Karaoke ( Message )
613 Restaurant Sangkuriang Jl.Karangsari No.5 Bdg 022-2031340 Restaurant
614 Graha Medika Sejahtera, CV ( Erha Clinik ) Jl.Setrasari III No.1 Bdg 022-2003020 Jasa Perawatan Kulit
615 Mayasari Kue Jl.Sukamukti No.10 Bdg 022-20344044 Perusahaan Kue
616 Mayasari Kue Jl.Cihampelas No.110 Bdg 022-2042678 Toko Kue
617 Mayasari Kue Jl.Pajajaran No. 156 Bdg 022-70560607 Toko Kue
618 Mayasari Kue Jl.Kebon Kawung No.22-B Bdg 022-4222444 Toko Kue
619 Mayasari Kue Jl.Dr.Junjunan No.155 Bdg 022-6004765 Toko Kue
620 Ajinomoto Sales Indonesia, PT JL. Soekarno-Hatta. Kel. Cimencrang 022-7816375 Distributor Bumbu Masak Produk Ajinomoto
621 Almakana Sari. PT JL. Dalem Kaum No. 54 Bdg 022-4206884 Property Rental
622 Solusi Cipta Jaya,PT Jl. Rajawali Barat No. 95-A Bdg 022-6013400 Jasa
623 H D Finance Jl. BKR No. 73 Bdg 022-5200850 Pembiayaan Sepeda Motor / Leasing
624 PT. Bintang bandung sejati Jl. Jend. Sudirman No 219 Bandung 022-6030248 Penyalur semen
625 Hotel abadi asri Jl. Setia budhi No 278 Bandung 022-2012000 HOTEL
626 PT. Elteha Internaional Jl.soekarno hatta No599 bandung 022-7322799 jasa titipan barang / doukmen
627 Yayasan Taruna Bakti JL. LL. RE. Martadinata No. 52 Bdg 022-4203206 Jasa Pendidikan
628 Elteha International. Ltd. PT JL. Kebon Kawung No. 43 A Bdg 022-4204544 Jasa Titipan Barang/ Dokumen
629 Adira Dinamika Multi Finance, TBK, PT JL. Pungkur No. 117 Bdg 022-4241001 pembiayaan konsumen
630 P.T PQC Indonesia Jl. Sawah kurung 1 No.9 022-88887145 Perdagangan Barang dan Jasa
631 PT. BPR pundi kencana makmur Jl.Moh.Toha No212 bnadung 022-5225229 Perbankan
632 Abadi Prima Inti Karya. PT JL. Buahbatu No. 5 Bdg 022-7506977 Jasa Konstruksi
633 Bengkel Makmur JL. Soekarno-Hatta No. 4/7 Bdg 022-6014612 Bengkel Teknik
634 Jujur Citra Sentosa. CV JL. Satria Raya I No. 5 Bdg 022-5406475 Gudang Penyimpanan Barang
635 Puji Lestari Purnama JL. Trunojoyo No. 48 Bdg 022-4238426 Jasa Perdagangan
636 Satria Prima Jaya Lestari. PT JL. Satria Raya I No. 5 Bdg 022-5406275 Gudang Penyimpanan Barang
637 Hollywood Karaoke Jl. Sumatra No. 38 Bdg 022-4202187 Jasa Hiburan
638 Hollywood Karaoke Jl. Jend.Sudirman No. 165 Bdg 022-6105512 Jasa Hiburan
639 Hotel Bilique Jl. Sersan Bajuri No. 100 Bdg Jasa Akomodasi
640 Hira Express Jl. Ters Buahbatu No. 342 Bdg 022-7500513 Jasa Exspedisi
641 Bank Nusantara Parahyangan PT Jl. Soekarno Hatta (MTC) Bdg 022-7537525 Perbankan
642 So Good Food PT Jl. Cibolerang No. 203 Kav. 10-12 Bdg 022-5407491 Distributor Makanan Dan Minuman
643 Nagamas Kurnia Sejahtera PT Jl. Jend.A.Yani No. 922 Bdg 022-7272720 Pertenunan
644 Wira Aryatama PT Jl. Kembar Baru Selatan II No. 2 Bdg 022-82026293 Perdagangan & Jasa Tenaga Kerja
645 Bandung Mutiara Sewu PT Jl. Gunung Batu No. 107 Bdg 022-6613777 Industri Karung Plastik
646 Pegadaian (persero) , PTSyariah Cab Pajajaran Jl. Pajajaran No. 104 Bdg 022-6022087 Pegadaian
647 Eliza Bakery Jl. Kepatihan No. 21 Bdg 022-4236046 Toko Roti dan Kue
648 Toko Milano Jl. Dalemkaum No. 45 Bdg 022-4267464 Toko Sepatu
649 Abadi 123. PT JL. Sekelimus Utara No. 50 Bdg 022-91278117 Perdagangan & jasa
650 Texmach Impex. PT JL. Sukakarya II/2 Antapani Bdg 022-7100088 Perdagangan Barang dan Jasa
651 Multi Ika Perdana. PT JL. Batununggal Permai No. 20 Bdg 022-7512143 Perdagangan Barang dan Jasa
652 Ghutty Shops JL. Raya Cibaduyut No. 60 A Bdg 022-5423819 Pedagangan Sepatu & Tas
653 Anata Salon Jl. Pasirkaliki No. 179 Bdg 022-6120181 Jasa Salon
654 Anata Salon Jl. Windu No. 3 Bdg 022-7306417 Salon Kecantikan
655 Anata Salon Jl. Banteng No. 34 Bdg 022-7321200 Salon Kecantikan
656 Anugerah Kimia Mandiri Jaya, PT Jl. Sukakarya II No. 2 Antapani Bdg 022-7104088 Perdagangan Barang dan Jasa
657 Securindo packatama Indonesia ( Seruni Foto Bdg ) Jl. Merdeka No. 49 Bdg Jasa Perparkiran
658 Anata Salon Jl. Emong No. 8 Bdg 022-7321200 Salon Kecantikan
659 Securindo packatama Indonesia ( RS. Santo Yusuf ) JL. Cikutra No. 77 Bdg Jasa Perparkiran
660 Karya Artha Lestari, PT Jl. Babakan Cibereum No. 30 022-6027708 Washing
661 Securindo packatama Indonesia ( Polo Dago ) Jl. Ir. H. Djuanda No. 151 Jasa Perparkiran
662 Bank Tabungan Pensiunan KCP. RFB.Setra Sari Ruko Setrasari,Jl. Surya Sumantri No 10 A Bdg 022-2000010 Perbankan
663 Bangun Mitra Mandiri / QqFave Braga. PT JL. Braga No. 99 Bdg 022-8448222 Perdagangan Barang dan Jasa
664 Casad Ladera Hotel JL. Setia budi No. 262 022-2006702 Perhotelan
665 Sahara Club Malam JL. Sudirman No. 121 Bdg 022-6033116 Jasa Hiburan
666 Brutini JL. Leuwisari No. 2 Bdg 022-5222241 Home Industri Sepatu
667 Astra International Tbk – Honda, PT Jl. Jend. Sudirman No. 566 – 568 Bdg 022-6016393 Ottomotif
668 Mustika citra rasa (holland bakery). PT Jl. DR. Abdul Rivai No.7 BDG 022-4266627 Toko Roti
669 Bandung Indah Gemilang Jl. Caringin No. 439 Kav. N Bdg 022-54211708 Garmen
670 Yayasan Sosial Elim Jl. Jend.Sudirman No. 190 Bdg 022-6029696 Klinik
671 Sun Prima Nusantara, PT Jl. Sukajadi No. 7-A Bdg 022-70636021 Jasa Perdagangan
672 Angkuta TB Jl. Moch Toha II No. 3 Bdg 022-520412 Angkutan Barang / Truck
673 Mega Kayu Industri, PT Jl. Maleber No. 115 Bdg 022-6032036 Meubel
674 Togu Manaham Hutagalung, PT Jl. Merdeka No. 42 Bdg 022-4202958 jasa tenaga kerja
675 Astra International, TBk,PT Jl. PHH Mustopa No. 6 bdg 022-87832000 Dealer & Bengkel
676 Centralux, CV Jl. Babakan Ciparay No. 163 – 165 Bdg 022-4239504 Perdagangan Alumunium & Kaca
677 Sinar Bandung CV Jl. Aruna No. 199/72 (Blk 19) Bdg 022-6030035 Textile
678 Hotel Panghegar (grand Royal Panghegar) PT Jl. Merdeka No. 2 Bdg 022-4232286 Perhotelan
679 The Bank Of Tokyo -Mitsubishi UFJ , Ltd Jl. Asia Afrika No. 129 Bdg 022-4241870 Perbankan
680 Toko Mas Enam Jl. Otto Iskandardinata No. 249 Bdg 022-4207420 Toko Emas
681 Fungtatex PT Jl. Paralon II No. 1 Bdg 022-6033805 Textile
682 Bank Mutiara Tbk PT Jl. Ir.H.Juanda No. 28 Bdg 022-4265058 Perbankan
683 Bank Mega Tbk PT Jl. Jend.Gatot Subroto No. 283 Bdg 022-87341000 Perbankan
684 Pasir Indah PT Jl. Gedebage Selatan No. 65-67 Bdg 022-7534349 Jasa Akomodasi Lainya
685 Komfeksi “SURYA) Ters.Jalan Suryani No. 237 Bdg 022-60115176 Komfeksi
686 Karya Makmur Perkasa PT Komp Kopo Jaya I No. 11 Bdg 022-5418888 Suplier
687 Kumala Hidup Jl. Cibadak No. 169 Bdg 022-6011625 Perusahaan Angkutan
688 Ace Life Assurance,PT Jl.Lembong No.32 Bdg 022-4213839 Assuransi Jiwa
689 Geoinoda Giri Jaya, PT Jl.Batu Nungga Indah IV No.83 Bdg 022-7513168 Jasa Konsultan Tehnik
690 Hotel Perdana Wisata Jl.Jend.Sudirman No.66 – 68 Bdg 022-4238238 Perhotelan
691 Arwiga,CV Jl. Sederhana No. 53 Bdg 022-2039992 Jasa Akomodasi
692 Hotel Melati Larosa Jl.Naripan No.26 Bdg 022-4205062 Hotel
693 Fajar Mulia, CV Jl.Tarumanegara Barat No.29 Bdg 022-5435966 Perdagangan Umum Dan Jasa
694 Adhi Karya Busana, PT Jl.Cihampelas No.97 Bdg 022-5224769 Outlet Pakaian Jadi
695 Wijaya Motor Lestari, PT Jl.Jend.A.Yani No.336 -338 Bdg 022-7103388 Dealer Mobil
696 Wijaya Lestari Dago, PT Jl.Ir.H.Juanda No. 131 Bdg 022-2500010 Dealer Mobil
697 Lakshmi Machine Works Limited Jl.Purwakarta No.39 – C Antapani Bdg 022-7103761 Kantor Perwakilan
698 Bio Bilyard Jl.Soekarno Hatta No. 643 Bdg 022-7320842 Billiard
699 Pandu Siwi Sentosa, PT Jl.Lodaya No,18 Bdg 022-7308384 Jasa Expedisi
700 Empire Karaoke Jl.Pelajar Pejuangan 45 No.27 Bdg 022-7311034 Jasa Hiburan Karaoke
701 Jakarta Bilyard Jl.Jakarta No.21 Bdg 022-7202732 Billiard
702 Maya Graha Indah, PT Jl.Soekarno Hatta No.481 Bdg 022-7312416 Dealer Mobil
703 Bio Karaoke Jl.Soekarno Hatta No. 64 Bdg 022-7320642 Jasa Hiburan
704 Empire Spa Jl.Pelajar Pejuangan 45 No.27 Bdg 022-7321233 Jasa Massage
705 Ny.Liem Jl.Naripan No.62 Bdg 022-4215480 Kursus Kue Dan Masakan
706 Adhikarya Busana Jl.Cihampelas No.120 Bdg 022-5224769 Outlet Pakaian Jadi
707 Sumber Sarana Investana,CV Jl.Dr. Setiabudhi No.- F Bdg Rumah Makan Talam Salaka
708 Bioskop Galaxi Jl.Kepatihan No. 17 Bdg Jasa Hiburan
709 Griya Dahar Ibu Kadi Jl. Dr. Djunjunan No. 178 Bdg 022-2013178 Rumah Makan
710 SPBU-3440118 Jl. Gunung Batu No. 334 Bdg 022-6002687 Pompa Bensin
711 Kencana internusa artha finance PT Jl.Mochamad Toha No. 149 A 022-34783131 / 022-35521011 Lembaga pembiayaan
712 Malaka hotel / Bangun indonesia persada PT Jl. Halimun No. 36 022-7303344 Perhotelan
713 Perkumpulan pelita indonesia Jl.Ciumbuleuit Atas bongkor No. 29 / 1653 022-2031469 /022-70658832 Jasa sosial dan kemasyarakatan lainnya
714 Sinar plastik abadi PT Jl. Otto iskandar dinata No. 301 022- Perdagangan
715 Rs. Hermina Arcamanik Jl.A.H.Nasution No.50 Arcamanik Bdg 022-8572525 Pelayanan Kesehatan
716 Mandala Multifinance, PT Jl.A.H.Nasution No.12 Bdg 022-7204177 Jasa Pembiayaan
717 Mandala Multifinance, PT Jl.BKR No. 34 Bdg 022-7314135 Jasa Pembiayaan
718 Hotel Brawijaya Jl.Pungkur No. 28 Bdg 022-5210376 Jasa Akomodasi
719 Trisada Raya, PT Jl.Ciatoul No.1 Bdg 022-5210376 Jasa Angkutan Truck
720 Danapati Mulia, PT Jl.Srikusumah No.11 A Bdg 022-5202176 Kontraktor
721 Terminal Tas Jl. LL.RE.Martadinata No.32 Bdg 022-4202808 Outlet Tas
722 Oris Tunggal Jalan Tera No. 26 Bdg 022-4205207 Vaving Blok
723 Buana Fajar.PT Jl.Belitung No.24 Bdg 022-7316913 Jasa keamanan
724 Fortuna Mega Abadi.CV Jl. Karangsari No.14 Bdg 022-9555586 Restaurant
725 Rajawali Neon, PT Jl. Jend.Sudirman No. 727 Bdg 022-6000477 Biro Reklame
726 PT. Queen Jl. Dalem Kaum No. 79 Bandung 022-4205661 Restaurant
727 Rejeki Motor Jl. Cihampelas No. 159 Bandung 022-2033989 Perdagangan/Service Motor Honda
728 Tritech Consult, PT Jl. Lombok No. 28 Bandung 022-4208388 Konsultan
729 Agronesia Divisi Industri Teknik Karet,PT Jl. Simpang Industri No. 2 Bdg 022-6030352 Industri Teknik Karet
730 PT. Kharisma Maju abadi / BSM – 21 Jl. Jend. Gatot Subroto No. 289 Bandung 022-91091121 Jasa Hiburan
731 PT. Nusantara Sejahtera Raya / Empire – 21 Jl. Merdeka No. 56 / BIP – Bandung 022-4240719 Jasa Hiburan
732 PT. Nusantara Sejahtera Raya / Ciwalk – 21 Jl. Cihampelas No, 160 Bandung 022-2061017 Jasa Hiburan
733 PT. Kharisma Maju abadi / Braga – 21 Jl. Baraga No. 99 – 101Bandung 022-84460121 Jasa Hiburan
734 PT. Nusantara Sejahtera Raya / BTC – 21 Jl. Dr. Junjunan – Bandung 022-6126521 Jasa Hiburan
735 Nusantara Cemerlang, PT. Jl. Banten No. 5-7 bdg 022-7275147 garment industri
736 Murata Machinery Indonesia ,PT. Jl. Trs. Pasirkoja blk 8 d-4 ruko gyan plaza
bandung
022-6046633 perdagangan besar dan kegiatan konsultasi managemen lainnya
737 Senglie Jl. Andir No. 68 Bdg 022-6012407 Produksi Kecap
738 Melodi Indah Sejati (Inul Vista) Jl. Sukajadi No. 137-139 Bandung 022-82063511 Jasa Hiburan
739 Lipstik Jl. Purwakarta B-11 Bdg 022-7204582 Sandal & Sepatu
740 Kobutri Jabar Jl. Parakan Elok No. 9 Bdg 022-7513434 Koperasi
741 STMIK & POLITEKNIK LPKIA JL. Soekarno – hatta bdg 022-7564283 Pendidikan
742 PT. pindad (Persero) Jl. Jend.Gatot Subroto No. 517 Bdg 022-7312073 Manufacture
743 PT.Metropolitan Horison Development Jl. Pelajar Pejuang 45 Bdg 022-7305000 Hotel
744 Asia Penta Garment Jl. Mekar Mulya Kav. 11 Bdg 022-7800398 Garment
745 Garda Utama Nusa Satria PT Jl. Rajamantri Tengah No. 10 Bdg 022-7306253 Jasa Keamanan Dan Cleaning Service
746 SBU-IHT PTPN VIII Jl. Raya Panyileukan Ni, 1 Bdg 022-7830827 Penekapan The
747 Kembar Abadi Prima PT Jl. Banda No. 22 Bdg 022-4204355 Jasa Kontruksi
748 Serena seriti (Grand Seriti) Jl. LL.RE.Martadinata No. 56 Bdg 022-4240328 Jasa perhotelan
749 Permata Nusantara Hotelindo PT Jl. Budi Asih No. 9 Bdg 022-4263333 Pengelola Perhotelan
750 Marga Tirta Kencana PT Jl. BKR No. 140-142 Bdg 022-5209699 Pengembang Perumahan
751 Tidjara Sakurai PT Jl. Lengkong Kecil Bdg 022-70737601 Money Changer
752 Banda Karya Abadi PT Jl. Banda No. 22 Lt.3-C Bdg 022-4204355 Jasa Kontruksi
753 Jaya Oke PT Jl. Pasteur No. 8 Bdg 022-2031842 Penyalur Gas 3 Kg
754 Karya Cipta Persada PT Jl. Cihampelas No. 211-217 Bdg 022-2035568 Jasa perhotelan
755 c Jl. Surapati No. 189 Bdg 022-2511002 jasa tenaga kerja
756 Axis telecom indonesia PT Jl. LL. RE Martadinata No. 104 022-4216840 Sistem telekomunikasi / jasa telekomunkasi
757 Bank syariah bukopin cab. Bdg PT Jl. LL. RE. Martadinata No. 142 022-7213373/022-7213380 Perbankan
758 Anata salon Jl. Banteng No. 28 022-731728 Salon Kecantikan
759 Anata salon Jl. Talaga bodas No. 34 022-7320575 Salon Kecantikan
760 Anata salon Jl. Astana anyar no 49 bdg 022-4205656 Salon Kecantikan
761 Anata salon Jl. Surya sumantri No 32 Bdg 022-2009835 Salon Kecantikan
762 Pt. Lotter mart Indonesia Jl. Peta no 241 Bdg 022-6128500/6128501 Hypermart
763 Pt. LAWE ADYAPRIMA SPINING MILLS Bandung Jl. Rumah sakit No.112 Rt.01/05 022-7800448 Pemintalan
764 Rumah Sakit Al-Islam Bandung Jl. Soekarno hatta No. 644 022-75105835/022-7563233 Jasa Pelayanan Kesehatan
765 Glory Textille Indonesia PT Jl. Cipamokolan No. 179 022-762879/022-87521801 Industri Textille
766 Midtou Aryacom Futures PT Jl. Asia afrika No. 57-59 022-4202031 jasa perbankan
767 Pita Mas Inti Cv Jl. Ters. Buahbatu No.284 022-7562798 Distributor air minum
768 c Ruko Kopo Kencana Blok A-4 No. 20 Bdg 022-91507088 Jasa Keagamaan
769 SPBU-34.400102 Jl.Wastukencana No. 36 Bandung 022-4205955 Pompa Bensin
770 SPBU-34.40121 Jl. Cihampelas No. 175 022-2034221 Pompa Bensin
771 Universal Jl. Istana Anyar No. 345 022-5202304 Percetakan
772 Kijang mas PD Jl. Hariang Banga No.68 022-5231979 Perdangan alat dan bahan kue
773 Garuda PD Jl. Pungkur No. 9 022-5200581 Agen air minum
774 Dago IT PT Jl. Gelap Nyawang No. 4 Lt. 3 022-2534294 Informasi Teknologi
775 Victoria Jl. Pagergunung No. 2 022-2056041 Cafetaria & bakery
776 Yayasan anugrah kompas Jl. Lomah Noundout No.1 Sukawarna Bdg 022-7222263 Sosial pemberdayaan Masyarakat
777 Mabarroh Cahaya megah Jl. Sauyunan Timur VIII no.16 Bdg 022-5419338 Perdagangan barang
778 PT. Girana Pratama Mandiri Jl. Jurang no 26 Bdg 022-2032181 Perdagangan dan jasa berdasarkan Kontrak
779 Surya Makmur Agung Lestaei PT Jl. Mekar Mulia No. 12 Bdg RT.07/04 Kel.Mekar
Mulia Kec.Rancasari
022-7806940-7806998 Chemical
780 Wahana Ottomitra Multi Artha, tbk PT. Jl. Peta No.19-21 Bdg RT.01/04 Kel.Pelindung
Hewan Kec.Astana Anyar
022-5223500-5221495 Jasa Pembiayaan
781 Rogers Salon & Spa Jl. Ir.H. Djuanda No.97 Bdg RT.02/04 Kel.Lebak
Siliwangi Kec.Coblong
022-2502662 – 2534280 Jasa
782 Modern International Tbk PT Jl. Buahbatu No.31 Bdg RT.04/08 Kel.Turangga
Kec.Batununggal
022-7321886 Perdagangan
783 Laboratorium Klinik Andir Jl. Jend.Sudirman No. 354 Bdg Rt. 01/02 Kel;.
Kebon Jeruk Kec. Andir
022-601559 Laboratorium
784 Murni.PB Jl.Geger Kalong Hilir No. 137 Bdg 022-2014666 Mitral
785 Sakura Medical Jl.Pajajaran No. 15 Bdg 022-523551 Perdagangan Alat Kesehatan
786 Jaya Prima.PT Jl.Surya Sumantri No. 8 Bdg 022-2000999 Travel Agent
787 Siliwangi.CV Jl.Muhamad No. 48/165 Bdg 022-6014918 Produksi Kecap
788 Tas Diamond Jl.Kalipah Apo No. 55 Bdg 022-4232543 Membuat Tas
789 Apotik Perintis Jl.Pasar Barat No. 6 Bdg 022-4234109 Apotek
790 Yayasan Sepakbola Plus Indonesia Jl. Gunung Agung RT.01/04 Kel.Ciumbuleuit
Kec.Cidadap Bdg
022-2037320 Sosial Olahraga ( Kemanusiaan )
791 Mitra Bandung Consortium PT Jl. Cihampelas No. 160 RT.005/007
Kel.Cipaganti Kec.Coblong Bdg
022-2061195 Jasa
792 APK Santo Yusup Jl. Dr.Djunjunan No. 190 Bdg Rt. 06/06 Kel.
Sukagalih Kec.Sukajadi
022-2015282 Pelayanan Kematian
793 Hasanah Citra Lestari CV Jl. Prof Eycman No. 17 Bdg Rt. 01/08 Kel.
Pasteur Kec. Sukajadi
022-2037400 Perdagangan
794 Central Mega Perdana PT Jl. Lengkong Besar No. 15-17 BdgRt.03/05 Kel.
Paledang Kec.Lengkong
022-4231554 Perdagangan
795 Apotik Cicendo Jl. Cicendo No. 2-A Bdg Rt. 5/2 Kel. Babakan
Ciamis Kec. Sumur Bandung
022-4241144 Apotik
796 Konveksi Elvana Jl. Kawaluyaan No. 11 Bdg Rt. 07/13 Kel.
Sukapura Kec. Kiaracondong
022-7318637 Konveksi
797 BORMA TOSERBA Jl.Cikuta Barat No. 66 Bandung 022-7809662 RETAIL
798 Borma Toserba (PT. Harja Gunatama Lestari) Jl. Ir.H. Juanda No. 348 Bandung 022-7800662 Retail
799 STAUBLI (HK) LTB Jl. Sumbernanjung I No. 23 -9 Sumbersari
Bandung
022-6121939 PROMOTION & MARKET RESSEARCH
800 Pusaka Nusantara, PT Jl. Kinanti No. 14 Bandung 022-7301936 Jasa Perjalanan / Pengiriman Barang
801 Idelie Cemerlang PT Jl. Kembar Barat No. 29 Bdg Rt.01/02 Kel.
Cigereleng Kec. Regol
022-5204192-5228783 Perdagangan
802 BFI Finance Indonesia PT Jl. Lengkong Kecil No. 12-B BdgRt..05/01 Kel.
Paledang Kec. Lengkong
022-4210031 Jasa Pembiayaan
803 Mitra Adiperkasa Tbk PT Jl. Jend.Gatot Subroto No. 289 Bdg Rt.07/09
Kel. Maleer Kec. Batununggal
022-9101238 Perdagangan
804 Mitra Adiperkasa Tbk PT Jl. Trunojoyo No. 7 Bdg Rt. 03/09 Kel. Citarum
Kec. Bandung Wetan
022-4241178 Perdagangan
805 Mitra Adiperkasa Tbk PT Jl. Cihampelas No. 160 Bdg Rt.02/07 Kel.
Lebak Siliwangi Kec. Cidadap
022-2061098 Perdagangan
806 Mitra Adiperkasa Tbk PT Jl. Sukajadi No. 137-139 Bdg RT.03/05 Kel.
Cipedes Kec Sukajadi
022-82063494 Perdagangan
807 RS Kebonjati Jl. Kebonjati No. 152 Bdg Rt.04/04 Kel.
Kebonjeruk Kec. Andir
022-6031969 Rumah Sakit
808 Toys Games Indonesia PT Jl. A.Yani No. 296 IBCC Bdg Rt.07/09 Kel.
Kacapiring Kec. Batununggal
022-7238386 Retail
809 Alva Karya Perkasa PT Jl. Inhoftank No. 35-A Bdg Rt.04/08 Kel.
Pelindung Hewan Kec. Astana Anyar
022-85240294 Penyedia jasa tenaga kerja
810 Arina Multi Karya PT Jl. Rajamantri Kaler No. 1 Bdg Rt. 05/08 Kel.
Turangga Kec. Lengkong
022-7304101 Penyedia jasa tenaga kerja
811 Berkat Sinar Sentosa PT Jl. Asia Afrika No. 166 Bdg Rt.09/04
Kel.Paledang Kec.Lengkong
022-4202333 jasa tenaga kerja
812 Koperasi Inti Jl. Moch Toha No. 77 Bdg Rt.00/09 Kel.
Cigereleng Kec. Regol
022-5220982 Serba Usaha
813 Indosat Mega Media PT Jl. Asia Afrika No. 141 Wisma Bumiputra Rt.5/1
Kel. Kebon Pisang Kec. Sumur Bandung
022-30001500 Telekomunikasi
814 Ace Hardware Indonesia Tbk PT Jl. Kopo No. 599 (Miko Mall) Rt.07/09 Kel.
Babakan Asih Kec. Bojongloa Kaler
022-85446328 Retail
815 Briliant Sakti Persada PT Jl. Peta No. 241 Bdg Rt.05/09 Kel. Sukaasih
Kec. Bojongloa Kaler
022-6128600 Jasa perhotelan
816 Graha Berlin Jaya Sukses PT Jl. Asia Afrika No. 129 Bdg Rt.06/05 Kel. Kebon
Pisang Kec. Sumur Bandung
022-4204215 Jasa Penyewaan Ruang Kantor
817 Personil Alih Daya PT Jl. Wartawan III No. 30 Bdg Rt.07/05 Kel.
Turangga Kec. Buahbatu
022- Perdagangan Dan Jasa
818 Visi Nusantara Pratama PT Jl. Margahayu Raya Barat Blok Q-2 No. 3
Rt.03/10 Kel. Sekejati Kec.Buahbatu
022-7699974 Jasa Penyedia Tenaga Kerja
819 Bahtera Pesat Lintasbuana PT Jl. Naripan No. 89 (Be Mall) Bdg Rt.001/004
Kel. Kebun Pisang Kec. Sumur Bandung
022- Jasa Pengelola Sumber Daya Manusia
820 Cargo F/O Jl. Diponegoro No. 30 Bandung 022-7273429 Retail
821 EPISODE FASHION Jl. Ir.H.Juanda No. 125 Bandung 022-2501515 Retail Pakaian Jadi
822 Lapang jaya Jl. Abdurahman shaleh No. 46 Bandung 022-6021003 Dealer Motor & Bengkel
823 Lapang jaya Jl. Derwati No. 16 Bdg 022-7565457 Dealer Motor & Bengkel
824 SPBU – 34.40254 Jl. Moch Ramdhan No. 92 Bandung 022-5203620 Pompa Bensin
825 Hugz Indonesia,PT Komp. Bizpark 445 Commercial Estate Blok A-5
No. 11 Bdg
022-87784648 Garment / Barang Jadi Textile
826 JJ International PT Ruko Setra Sari Mall Blok B-4 No. 91 Bdg Rt.
06/01 Kel. Sukagalih Kec. Sukajadi
022-2021616 Perdagangan
827 Fastfood Indonesia PT Jl. Kepatihan No. 11-17 Bdg Rt.07/4
Kel.Balonggede Kec. Regol
022-4208660 Restaurant
828 Inowa Prima Consult PT Jl. Flores No. 8 Bdg Rt. 04/06 Kel. Citarum Kec.
Bandung Wetan
022-4209395 Konsultasi
829 Fan Factory Jl. Jend.A.Yani No. 378 Bdg Rt.02/06 Kel.
Cicaheum Kec. Kiaracondong
0222-7708377 Kerajinan Dari Kulit Imitasi
830 Cipaganti Inti Developmet PT Jl. Jend.Gatot Subroto No. 94 Bdg Rt.07/09
Kel.Binong Kec. Batununggal
022-7319498 Perdagangan Barang Dan Jasa
831 Fastfood Indonesia PT Jl. Pajajaran No. 121 Bdg Rt. 07/04 Kel.
Pajajaran Kec. Cicendo
022- Restaurant
832 PT. Kresna Reksa Pinance Jl. Jend.A.Yani No. 1005 Bandung 022-7236329 Jasa pembiayaan
833 PT. Para bandung propertindo/ unit usaha Mall Jl. Gatot subroto no. 289 022-91091020 Pengelola gedung/perdagangan
834 PT. Para bandung propertindo/ unit usaha ibis hotel
bandung
Jl. Gatot subroto no. 289 022-87345555 Jasa Perhotelan
835 PT. Para bandung propertindo/ unit Trans studio bdg Jl. Gatot subroto no. 289 022-91099999 gelanggang permainan mekanik
836 PT. Nusantara Sejahtera Raya / Festival Citylink XXI Jl. Peta No. 241 Bandung 022-6128708 Jasa Hiburan
837 Monaliza Jl. LL.RE.Martadinata No. 170 Bdg 022-7271700 Konpeksi
838 Garuda Indonesia (Persero), PT Jl. Asia Afrika No. 141-149 Bdg 022-4209468 Jasa Penerbangan Berjadwal
839 Pacipik Sock Kniting Factory Jl. 17 Agustus I No. 2 Bdg 022-7301829 Perusahaan Kaos Kaki
840 Trimegah Asset Management Jl. Asia Afrika Gd.Wisma HSBC Bdg 022-4267929 Perdagangan Surat Berharga
841 Fast Food Indonesia, PT (KFC) Jl. Soekarno Hatta No. 628 Bandung 022-7562076 Restaurant
842 Fast Food Indonesia, PT (KFC) Jl. Kopo No. 559 Bdg 022- Restaurant
843 Fast Food Indonesia, PT (KFC) Jl. Merdeka No. 39 – 41 Bdg 022- Restaurant
844 Fast Food Indonesia, PT (KFC) Jl. Buahbatu No. 189 Bdg 022-7231887 Restaurant
845 Fast Food Indonesia, PT (KFC) Jl. Dr.Djunjunan No. 143 Bdg 022-6126459 Restaurant
846 De Java Hotel Bandung Jl. Sukajadi No. 148 Bdg Rt. 01/06 Kel. Pasteur
Kec Sukajadi 40161
022-2039888 Jasa Akomodasi Perhotelan
847 The Cellar Jl. Diponegoro No. 9 Bdg Rt.9/05 Kel. Citarum
Kec. Bandung Wetan 40115
022-4203588 Restaurant
848 Suniaraja optical Jl. Kalipah apo No. 19 Bandung 022-4204194 optik
849 PT. Limagas jaya mandiri Jl. Soekarno Hatta No. 399 Bandung 022-5227134 Stasiun pengisian bahan bakar elpiji
850 Tri Arga Pratama (Suryalaya) Jl. Naripan No. 109-B Bdg 022-4230424 Selular Shop
851 Cahaya Bandung Promonusa PT Jl. Sumedang No. 10 Bdg Rt. 01/04 Kel. Maleer
Kec. Batununggal
022-7106145 Perdagangan Dan Jasa
852 Gravita CV Jl. Sumedang No. 10 Bdg Rt. 01/04 Kel. Maleer
Kec. Batununggal
022-7106145 Perdagangan Dan Jasa
853 CIMB Niaga Tbk PT Jl. Raya Dakota No. 109 Bdg. Rt. 02/07 Kel.
Sukarasa Kec. Cicendo
022-8605396 Perbankan
854 Astra International Tbk Isuzu PT Jl. Soekarno Hatta No. 438-D Rt. 02/04 Kel.
Cigereleng Kec. Regol 40265
022-8889000 Showroom & service
855 Home Center Indonesia PT Jl. Jend.A.Yani No. 296 Bdg Rt.04/08 Kel.
Kacapiring Kec. Batununggal 40271
022-7219090 Retail Furniture
856 Pelita Abadi Sejahtera PT Jl. Cisaranten Wetan No. 56 Bdg Rt. 01/04 Kel.
Babakan Penghulu Kec. Cinambo 40612
022-87821188 Perdagangan Alat Listrik
857 Ace Hardware Indonesia Tbk PT Jl. Pasirkaliki No. 121-123 Bdg Rt. 04/07 Kel.
Pasirkaliki Kec. Cicendo 40171
022-6000567 Retail
858 Ace Hardware Indonesia Tbk PT Jl. Jend.A.Yani No. 296 Bdg Rt. 04/08 Kel.
Kacapiring Kec.Batununggal 40271
022-7218080 Retail
859 Ace Hardware Indonesia Tbk PT Mall Baltos Taman Sari Bdg Rt. 07/09 Kel.
Taman Sari Kec. Coblong 40116
022-84468707 Retail
860 Rumah Sakit Umum Pindad Jl. Jend.Gatot Subroto No. 517 Bdg 40285 022-7322468 Pelayanan kesehatan
861 Raharja Sinergi Komunikasi PT Jl. Muara No. 36 Bdg 40243 022-5226038 Perdagangan Barang Dan Jasa
862 Adimitra Abadi Mulia PT Jl. Babakan Tarogong No. 325 – A Bdg Rt.06/04
Kel. Babakan Tarogong Kec. Astana Anyar
40232
022-6016081 Garment
863 Missouri CV Jl. Malabar No. 53 Bdg Rt. 07/04 Kel. Malabar
Kec. Lengkong 40262
022-7305323 Perdagangan
864 Jasa Raharja (Persero) Cab Jabar PT Jl. Soekarno Hatta No. 689-A Bdg Rt. 07/09
Kel. Margasari Kec. Margacinta 40286
022-7312476 Asuransi Nasional
865 Swallow Plastik Jl. Soekarno Hatta No. 277 Bdg Rt. 07/10 Kel.
Mekarwangi Kec. Bojongloa Kidul 40237
022-5207359 Membuat Alat Tenun Dari Plastik
866 Prima Usaha Era Mandiri PT Jl. Jakarta No. 58 Bdg Rt. 01/10 Kel. Babakan
Surabaya Kec. Kiaracondong 40281
022-87242172 Restaurant
867 Ace Hardware Indonesia Tbk PT Jl. Peta No. 241 Bdg Rt. 06/03 Kel. Babakan
Asih Kec.Bojongloa Kaler 40232
022-6128676 Retail
868 Igloo Jl. Ciwulan No. 24 Bdg Rt. 05/03 Kel. Citarum
Kec. Bandung Wetan 40115
022-70296009 Perdagangan Electro
869 Sempurna Motor Jl. LL.RE.Martadinata No. 12 Bdg Rt.06/04 Kel.
Cihapit Kec. Sumur Bandung 40114
022- Bengkel
870 Puncak CV Jl. Halimun No. 15 Bdg Rt. 07/04 Kel. Malabar
Kec. Batununggal 40262
022-73003868 Travel
871 Laboratorium Labora Jl. Lengkong Kecil No. 73 Bdg Rt.04/07 Kel.
Paledang Kec. Lengkong 40261
022-4203887 Laboratorium
872 Aneka Warna Jl. Buahbatu No. 11 Bdg Rt. 04/06 Kel.
Turangga Kec. Lengkong 40264
022- Jasa perdagangan
873 Bank permat tbk. PT Jl. Buah batu No. 216 022-7311970 Perbankan
874 BNI (persero)Tbk, PT JL. Perintis Kemerdekaan No. 3 Bdg 022-4215007/022-4235003 Perbankan
875 BNI (persero)Tbk, PT Jl. Asia afrika No. 119 022-4239270/022-4230419 Perbankan
876 Bandung international school Jl. Surya sumantri No. 61 022-2019495/022-2012688 Yayasan pendidikan
877 Masterindo jaya abadi Pt. Jl. Soekarno-hatta No. 24 022-6032662/022-6031322 Garment
878 RS. Santo yusuf Jl. Cikutra No. 7 022-7208172/022-7202419 Jasa kesehatan
879 Tresnamuda sejati Pt Jl. Kiaracondon No. 394A 022-7333088/022-7333289 Jasa pelayanan
880 Bank permat tbk. PT Jl. Soekarno-hatta No. 438 022-88884100 Perbankan
881 Bank permat tbk. PT Jl. Sukajadi No. 250 022-2141181 Perbankan
882 Bank permat tbk. PT Jl. Pajajaran No.50 Perbankan
883 Sinkona Indonesia lestari PT Jl. Dederuk No. 21 022-2502852/022-2534608 Jasa Pemasaran Hasil Perkebunan
884 Panen Lestari Internusa Jl. Sukajadi No. 137-139 022-82063475 Retail
885 Silver Kris PT Jl. Jend A. Yani , KM-9 Cicukang No. 6 022-7801756 Pemintalan Benang
886 Mitrais PT Jl. Prof. Surya Sumantri No. 8D 022-2015519 Jasa Penembangan dan penerapan perangkat lunak komputer serta jasa konsultasi manajemen informasi untuk perangkat lunak komputer
887 Papyrus Photo Jl. Cihampelas No. 160 022-2061188 Studio Photo
888 Siliwangi & co CV Jl. Pagarsih No. 34 022-6042726 Percetakan
889 Konfeksi “lucky” Jl. Situ Aksan No. 59 022-6014083 Konfeksi
890 Bengkel “Saka Utama” Ters Jl. Pasirkoja No.103 022-6070841 Bengkel Mobil
891 Ekson Jl. Pasirkoja No.11 A 022-5210521 Toko Peralatan Tas
892 Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk PT Jl. Sukajadi No. 248 Bdg Rt. 05/3 Kel.
Sukabungah Kec. Sukajadi 40162
022-2042248 Perbankan
893 Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk PT Jl. Dalem Kaum No. 5 Bdg Rt. 02/01 Kel.
Balong Gede Kec. Regol 40251
022-4211906 Perbankan
894 Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk PT Jl. Diponegoro No. 28 Bdg Rt.01/09 Kel.
Citarum Kec. Bandung Wetan 40115
022-87831900 Perbankan
895 Bank Saudara 1906 Tbk PT Jl. Soekarno Hatta No. 618 Bdg Rt.07/08 Kel.
Cisaranten Kec. Ujungberung 40294
022-7509905 Perbankan
896 Bank Saudara 1906 Tbk PT Jl. Kopo Cirangrang Mas J-9 Bdg Rt.06/07 Kel.
Cibaduyut Wetan Kec. Bojongloa Kidul 40238
022-5436802 Perbankan
897 Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk PT Jl. Wastu kencana No. 79 Bdg Rt.04/18 Kel.
Babakan Ciparay Kec. Sumurbandung 40117
022-4209940 Perbankan
898 Indosentosa Trada PT Jl. Abdurahman Saleh No. 32 Bdg Rt. 04/09
Kel. Arjuna Kec. Cidadap 40172
022-6030220 Perdagangan
899 Indosentosa Trada PT Jl. Soekarno Hatta No. 382 Bdg Rt. Kel.
Sekejati Kec. Margacinta 40286
022-5207777 Perdagangan Dan Jasa
900 Bank Saudara 1906 Tbk PT Jl. A.H.Nasution Komp. Cyber Plaza Rt.03/07
Kel. Karang Pamulang Kec. Cicadas 40194
022-7844128 Perbankan
901 Bank Saudara 1906 Tbk PT Jl. LL.RE.Martadinata No. 123 Bdg Rt. 04/08
Kel. Cihapit Kec. Sumur Bandung 40114
022-7107090 Perbankan
902 Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk PT Jl. Buahbatu No. 110 Bdg Rt. 04/09 Kel.
Turangga Kec. Lengkong 40264
022-7306347 Perbankan
903 Bank Saudara 1906 Tbk PT Jl. P.H.Mustopa No. 39 Bdg Rt. 04/06 Kel.
Neglasari Kec. Cibeunying Kaler 40124
022-87241326 Perbankan
904 Rekso Nasional Food (MCD Gatsu) PT Jl. Jend.Gatot Subroto No. 160 Bdg Rt. 07/04
Kel. Samoja Kec. 40273
022-08111927523 Restaurant
905 Rekso Nasional Food (MCD Gatsu) PT Jl. Pasirkaliki No. 121-123 Bdg Rt. 07/07 Kel.
Pamoyanan Kec. Cicendo 40173
022-08111927470 Restaurant
906 Rekso Nasional Food (MCD Margacinta) PT Jl. Soekarno Hatta No. 55 Bdg Rt. 07/12 Kel.
Batucikal Kec. Bandung Kidul 40266
022-08111534653 Restaurant
907 Rekso Nasional Food (MCD Kopo) PT Komp. Ruko Kopo Mas Regency Bdg Rt.03/07
Kel. Cirangrang Kec. Bojong Loa Kidul 40227
022-08111927498 Restaurant
908 Rekso Nasional Food (MCD BIP) PT Jl. Merdeka No. 56 Bdg Rt. 04/09 Kel. Merdeka
Kec. Sumur Bandung 40113
811927674 Restaurant
909 Rekso Nasional Food (MCD Dago) PT Jl. Ir.H.Jaunda No. 181 Bdg Rt.05/07 Kel.
Tamansari Kec. Bandung Wetan 40116
8111927537 Restaurant
910 Rekso Nasional Food (MCD Setiabudhi) PT Jl. Dr.Setiabudhi No. 29-A Bdg Rt. 07/04 Kel.
Hegarmanah Kec. Cidadap 40141
811927482 Restaurant
911 Rekso Nasional Food (MCD KING) PT Jl. Kepatihan No. 4 Bdg Rt. 02/08 Kel. Balong
Gede Kec. Regol 40251
8111927454 Restaurant
912 Rekso Nasional Food (MCD Buahbatu) PT Jl. Buahbatu No. 183 Bdg Rt. 07/04 Kel.
Turangga Kec. Lengkong 40264
8111927410 Restaurant
913 Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Dharma Husada Jl. Ters. Jakarta No. 75 Bdg Rt. 07/09 Kel.
Cicaheum Kec. Batununggal 40282
022-7204803 Pendidikan Tinggi Kesehatan
914 Sanoki PT Jl. Rengasdengklok 8 No. 13 Bdg Rt. 2/5 Kel.
Antapani Kidul Kec. Antapani Barat 40110
022- Perdagangan Dan Jasa
915 Tunas Prima Abadi PT Jl. Karang Sari No. 15-A Bdg Rt. 07/1 Kel.
Karang Sari Kec. Sukajadi 40118
022-2034130 Pendidikan Kelompok Bermain Anak (Play Grup)
916 BCA Pinance PT Jl. Soekarno Hatta No. 240 Bdg Rt. 04/06 Kel.
Kebon Lega Kec. Bojongloa Kidul 40227
022-5421116 Multifinance
917 Prima Hujau Lestari PT Ruko Metro Indah Mall C-33 Bdg Rt. 04/07 Kel.
Cipamokolan ec. Margacinta 40292
022-61086864 Penyedia jasa tenaga kerja
918 Usaha Abadi Rasa CV Jl. Suryani Dalam No. 48 Bdg Rt. 07/01 Kel.
Warung Muncang Kec. Bandung Kulon 40211
022-6001234 Industri Baso
919 Beringin Gigantara Bandung PT Jl. Ciliwung No.18 Bdg RT 04 RW 04 Kel.
Cihapit Kec. Bandung Wetan 40114
022-7201818 Perdagangan umum danJasa
920 MAP Abadi Sentosa PT Jl. Merdeka No. 43 Bdg Rt. 03/05 Kel. Babakan
Ciamais Kec. Sumur Bandung 40117
022-4265370 Jasa Cleaning Service
921 Regista Bunga Wijaya PT Jl. Margahayu Raya (Pluto Raya No. A-10 Bdg
Rt. 07/13 Kel. Cijawura Kec. Buahbatu 40286
022-7511764 jasa tenaga kerja
922 Duta Usaha Abadi PT Jl. Cipamokolan Komp. Rancaloa Regency No.
17 Bdg Rt. 01/07 Kel. Cipamokolan Kec.
Rancasari 40286
022-7568555 Jasa Keamanan
923 Great Esatern Life Indonesia PT Jl. Jend Gatot Subroto No. 91-A Bdg Rt. 03/05
Kel. Malabar Kec. Lengkong 40262
022-322890 Asuransi Jiwa
924 Brentag PT Jl. Soekarno Hatta No. 503 Bdg Rt. 07/04 Kel.
Kebon Kangkung Kec. Kiaracondong 40284
022- Perdagangan Export & Import
925 Verena Multi Finance PT Jl. Pungkur No. 217 – A Bdg Rt. 02/07 Kel.
Balong Gede Kec. Regol 40276
022-4204420 Keuangan
926 Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Imanuel Jl. Kopo No. 161 Bdg Rt. 07/001 Kel. Situsaeur
Kec. Bojongloa Kidul 40234
022-5212226 Jasa Pendidikan
927 Rahayu Mulia Sejahtera PT Jl. Sukaasih II No. 26 Arcamanik Bdg Rt. 02/06
Kel. Sindang Jaya Kec. Arcamanik 45363
022-87920296 Penyedia jasa tenaga kerja
928 Brussels Spring Jl. Setiabudhi No. 49-51 Bdg Rt.04/03 Kel.
Sukarasa Kec. Sukasari
022-2040410 Toko Kue
929 Toko Mas Jelita Jl. Jend.A.Yani No. 197 Bdg Rt. 05/03 Kel.
Kebon Pisang Kec. Sumur Bandung 40112
022-4222050 Toko Perhiasan
930 Champion Multi Product Indonesia CV Jl. Peta No. 54 Bdg Rt.06/001 Kel. Pelindung
Hewan Kec. Astana Anyar 40243
022-5231647 Distributor /Agen Tas
931 Saluyu Motor Jl. Asia Afrika No. 154 Bdg Rt. 04/09 Kel.
Paledang Kec. Regol 40261
022-4205691 Dealer Mobil
932 Agung Raharja Manunggal Yudha PT Jl. Soekarno Hatta No. 590 MIM Bdg RT.03/11
Kel.Sekejati Kec.Buahbatu 40284
o81321070244 Jasa Keamanan
933 Nav Karaoke Keluarga Festifal Citylink Jl. Peta No. 241 Lt. 111 Bdg Rt. 04/07 Kel.
Sukahaji Kec. Babakan Ciparay 40221
022-6128667 Karaoke
934 Panca Budi Plasindo PT Jl. Dirgantara No. 88 Bdg Rt. 01/06 Kel.
Gempol Sari Kec. Bandung Kulon
022-6075549 Distributor Plastik
935 Fortune Star Global PT Jl. Pluto Raya Blok A-188 Bdg Rt. 04/07 Kel.
Margacinta Kec. Gedebage 40286
022-7564139 Perdagangan Besar
936 Alfaraya Mitraniaga PT Jl. Golf Raya No. 14 Bdg Rt. 02/04 Kel.
Cisaranten Kec. Cinambo
022-7814262 Jasa Karoseri
937 Panfila Indosari PT Jl. Soekarno Hatta No. 349 Bdg Rt. 04/09 Kel.
Kebon Lega Kec. Bojongloa Kaler 40235
022-5228678 Penyalur Air Minum
938 Jalawave Cakrawala PT Komp. Segitiga Mas Kosambi A.Yani 221 Bdg Rt.
003/005 Kel. Merdeka Kec. Sumurbandung
40113
022-7206849 Internet Service Provider
939 Jalawave Cakrawala PT Graha Bumi Putera Asia Afika No. 141 Bdg Rt.
05/04 Kel. Kebon Pisang Kec. Sumurbandung
40112
022-4203120 Internet Service Provider
940 Bandung Makmur Sejahtera PT Ruko Istana Pasteur CR.A No. 20 Bdg Rt. 02/05
Kel. Sukaraja Kec. Cicendo 40152
Makanan Minuman Dan Hasil Tembakau
941 Bukit Mas Abadi/Opus One Jl. DR.Setiabudhi No. 45-51 Bdg Rt. 04/03 Kel.
Sukarasa Kec. Sukasari
022-2040414 Toko Pakaian Jadi
942 Jou Longos Salution PT Jl. Sariwates 3 No. 9 Bdg Rt. 03/14 Kel.
Antapani Kec. Antapani 40292
022-6082220 Jasa Dan Perdagangan
943 Nav Jaya Mandiri PT Jl. Kopo Ruko Kopo Mas Regency B-9 Kav/ BC
Bdg Rt. 07/04 Kel. Margasuka Kec. Babakan
Ciparay 40225
022-5436926 Jasa Hiburan
944 PT. Reka Inti Chatura Eka Jl. Gempol Wetan No. 54 Bdg Rt. 06/05 Kel.
Citarum Kec. Bandung Wetan 40115
022-4237645 Perdagangan Barang Dan Jasa
945 Sanggar Busana Frida Jl. Yakin No. 14 Bdg Rt.05/05 Kel. Pasirkaliki
Kec Cicendo 40171
022- Maklon Jahitan
946 Kurnia Abadi Sarana PT Ruko ITC Kosambi Blok C.No. 11 Bdg Rt. 02/10
Kel. Kebon Pisang Kec. Sumur Bandung 40112
022-4232320 Penyedia jasa tenaga kerja
947 Bank ANZ Indinesia Cab Bandung PT Jl. Ir.H.Juanda No. 7-9 Bdg Rt. 05/04 Kel.
Tamansari Kec. Bandung Wetan 40116
022-4261139 Perbankan
948 Primajasa Tunas Mandiri PT Ruko Surapati Core Blok J-09 Jl. Suci Rt.
01/03 Kel. Sukaluyu Kec. Cibeunying Kaler
40123
022-93182244 Jasa Pendukung Cargo
949 Agricon Putra Optima PT Jl. Muararajeun No. 4 Bdg Rt. 03/07 Kel.
Cihapit Kec. Bandung Wetan 40114
022-7237280 Jasa Pest Control
950 Infomedia Solusi Humanika PT Jl. Malabar No. 16 Bdg Rt. 04/04 Kel. Malabar
Kec. Lengkong 40262
022- Jasa Dan Perdagangan
951 Loka Wisata Asri PT Jl. Bekamin No. 13 Bdg Rt. 06/014 Kel. Cikutra
Kec. Cibeunying Kaler 40124
022-7309724 Perdagangan
952 RS Advent Bandung Jl. Cihampelas No. 161 Bdg Rt. 002/05 Kel.
Cipaganti Kec.Coblong 41131
022-034386-9 Rumah Sakit
953 PT.Biru Fast Food Nusantara ( A & W Restaurant ) Jl. Jend. Gatot Subroto No. 289 Bdg Rt. 03/07
Kel. Cibangkong Kec. Batununggal 40273
022-91091421 Restaurant
954 Himbar Buana Wibawa PT Jl. Cipadung (Eastern Hills Regency G-11Rt.
06/13 Kel Cipadung Kec. Cibiru 40614
022-87881680 Jasa Event Organizer
955 Zen Family Spa & Rexlexiology Jl. Surya Sumantri No. 18 Bdg Rt. 03/07 Kel.
Sukagalih Kec.Sukajadi 40163
022-2003752 Healty , Family Jasa Kesehatan
956 Utama Niaga CV Jl. Dr.Setiabudhi No. 8 Bdg Rt. 04/07 Kel.
Pasirkaliki Kec. Cicendo 40171
022-4200761 Perdagangan Umum & Jasa Pengujian K3
957 Advantage SCM PT Jl. Suryalaya No. 15-A Bdg Rt. 07/04 Kel.
Cijagra Kec. Lengkong 40265
022-7318796 Jasa Pengiriman Barang Berharga
958 Universal PT Jl. Maulana Yusuf No. 1 Bdg Rt. 04/04 Kel.
Citarum Kec. Bandung Wetan 11530
022-4202233 Penyewaan Kendaraan Bermotor
959 Granesia PT Jl. Soekarno Hatta No. 147 Bdg Rt. 08/09 Kel.
Babakan Ciparay KecBabakan Ciparay 40223
022-6046239 Percetakan Dan Penerbitan
960 Granesia PT Jl. Sekelimus No. 4-6 Bdg Rt. 03/5 Kel.
Batununggal Kec. Bandung Kidul 40266
022-7562929 Percetakan Dan Penerbitan
961 Karunia Adi Sentosa PT Jl. Pajajaran No. 136 Bdg Rt. 04/07 Kel.
Cicendo Kec. Cicendo 40173
022-6012018 Jasa Kebersihan Umum Bangunan
962 PT. Tomo Food Industri Jl. Saturnus Selatan VI Blok 1 No. 24 Rt. 06/14
Kel. Margasari Kec. Buahbatu 40011
022-2073694 Produksi / Pemasaran
963 Bank ANZ Indinesia Cab Bandung PT Jl. Jawa No. 1 Bdg Rt. 03/05 Kel;. Babakan
Ciparay Kec. Sumurbandung 40117
022-4202656 Perbankan
964 Media Citra Mandiri PT Jl. Batu Indah I No. 25 Bdg Rt. 002/003 Kel.
Batununggal Kec. Bandung Kidul 40266
022-7505731 Perdagangan Barang Dan Jasa
965 The Movie Rooms Jl. Ciliwung No. 1 Bdg RT. 01/03 Kel. Cihapit
Kec Bandung Wetan 40114
022-7108003 Perdagangan
966 Sang Woo PT Jl. Leumah Neundeut No. 87-89 Bdg Rt. 05-04
Kel. Sukawarna Kec. Sukajadi 40164
022-5436880 Restaurant
967 Kamaya Mukti Kerta Arjaya PT Jl. Hegarmanah No. 28 Bdg Rt. 07/03 Kel.
Hegarmanah Kec. Cidadap 40141
022-2039359 Restaurant
968 Fortune Star Global PT Jl. Moch Ramdhan
969 Prima Gracindo PT Jl. Panyileukan No. 3 022-7801854 Industri Kantong Plastik
970 Bank Artos Indonesia PT Jl. Gardujati No. 75 bdg 022-6004088 Perbankan
971 Bank Artos Indonesia PT komp. Kopo mas regency b 9 bdg 022-5423371 Perbankan
972 Humanindo Selaras PT Istana Plaza Bdg (Jl.Pasirkaliki Bdg) Penyeleksian dan Penyedia Tenaga Kerja
973 Yayasan Pribadi Bandung Jl. PHH. Mustofa No. 41 bdg 022-7211674 Jasa Pendidikan
974 Sinergy Media Informasi PT Jl. Hariabangga No. 7 022-4263998 Electronika dan Komponen
975 Asia Timur / Tong AH Jl. Simpang industri No. 7 Bdg 022-6030090 Pertenunan
976 Cosa Indonesia PT Jl. Teuks umar 15 Bandun 022-2505715 Jasa Perdagangan
977 PT. PURINUSANTARA EKA PERSADA Jl. Soekarno-Hatta No. 791 7838190/7838192 Industri kemasan kertas / Karton Box
978 Kharisma Paramdya Raya PT Jl. Sowkarno Hatta No. 638 022-7562088/022-7562085 Pengembang / Developer
979 Metro Pertama Raya PT Jl. Soekarno Hatta No. 638 022-7562088/022-7562085 Pengembang / Developer
980 Bank Artos Indonesia PT Segitiga emas kosambi Kav. A 15 022-7237024 Perbankan
981 Grabindo Indah Raya PT Jl. Soekarno Hatta No. 638 022-7562088/022-7562085 Pengembang / Developer
982 IMF PT Jl. Raya Sindanglaya KM.8,4 022-7801784 Bengkel Mesin
983 Papyrus Photo Jl. Merdeka No. 56 022-4207239 Studio Photo
984 Benli Vanvonco Jl. Katapang No. 4 022-7301924 Perdagangan barang dan jasa
985 Rumah makan bumbu desa Jl. Pasirkaliki No. 160 Bdg 022-4234330 Rumah Makan
986 Bumbu Desa Jl. Laswi No. 1 Bandung 022-7100539 Rumah Makan
987 Global Kriya Nusantara Jl. Cinambo No. 148 A 7810716 Kerajinan
988 Global Kriya Nusantara Jl. Cinambo No. 148 A
989 King Ruber Jl. Mekar Raya No. 24 Bdg 022-7804334 Pengrajin Karet
990 Rona Damar Sejahtera , PT Komp. Kopo Jaya I No . 7 Bdg 022-5400179 Distribusi
991 Bank Harda Internasional Jl. Jend. Sudirman No 91 C Bdg 022-4212270 Perbankan
992 Margahayu Raya , PT. Jl. Sokarno Hatta NO. 638 Bandung 022-7562088 Pengembang/Developer
993 Mitra sarana purnama.PT Jl.cimencrang No.96 bandung 022-7830800 Perdagangan Barang dan Jasa
994 Alex Variasi Mobil Jl. Kopo No. 288 Bdg 022-5403251 Variasi Mobil
995 Waringin CV Jl. Klenteng No. 2 Bdg 022-6015715 Apotik
996 SPBU – 34.40131 JL. Garuda No. 92 Bdg 022-6031198 Pompa Bensin
997 Hotel Serena JL. Marjuk No. 4 Bdg 022-4207850 Jasa Akomodasi
998 48.48 Bintang Irawan Sarpingi, PT JL. Cipedes Tengah No. 88/196 Bdg 022-7034848 Jasa Angkutan Taxi
999 Jimando Perkasa , PT Jl. Holis No 235 Bdg 022-6016928 Penyalur Air Minum Dalam Kemasan
1000 Biscuit Sinar Jl. Ters. Kiara condong No. 258 Bdg 022-7513990 Pabrik Biscuit
1001 Romano Kyooki Plus PT Jl. Belimbing No. 1 Bdg Rt. 04/08 Kel.
Cibeunying Kec. Bandung Wetan 40221
022-7208058 Jasa Konsultan Management
1002 Mascotindo Jaya Abadi PT Jl. Maleber Barat No. 77 Bdg Rt. 03/04 Kel.
Maleber Kec. Andir 40184
022-6034800 Pakaian Jadi
1003 Saboga Food Indonesia / Bekat PT Jl. Batununggal Indah IV No. 1-3 Bdg Rt. 08/01
Kel. Batununggal Kec. Bandung Kidul 40266
022-7513206 Produksi Makanan
1004 PT. Enam Boga Rasa (Krangkring) Jl. Ciliwung No. 3 Bdg Rt. 001/003 Kel. Cihapit
Kec. Bandung Wetan 40114
022-70907777 Restaurant
1005 Gowan Indonesia PT Jl. Sumbersari 34-6 Bdg Rt. 03-05 Kel. Caringin
Kec. Bandung Kulon 40222
022-6077802 Perdagangan Besar Textile
1006 Hotel Madju Jl. LL>RE.Martadinata No. 90 Bdg Rt. 05/04
Kel. Cihapit Kec. Bandung Wetan 40114
022-4205423 Jasa Akomodasi
1007 Prima Yasa Eduka PT Jl. Sari Asih No. 54 Bdg Rt. 07/10 Kel. Sarijadi
Kec. Sukasari 40151
022-2011304 Jasa Konsultasi Bisnis
1008 Dapensi Abadi PT Jl. Tasikmalaya No. 1 Bdg Rt. 01/05 Kel.
Kacapiring Kec. Batununggal
022-7209233 Perdagangan Umum Dan Jasa
1009 Tirta Austenite,Tbk PT Jl. Cikawao Permai B.26 Bdg Rt. 04/06 Kel.
Paledang Kec. Lengkong 40261
022-4202289 Jasa tyeknik Trading
1010 Delta Cipta Pratama PT Jl. Parasailing No. 9 Bdg Rt. 006/014 Kel.
Sukamiskin Kec. Arcamanik 40262
022-87240986 Penyedia jasa tenaga kerja
1011 Pusaka marmer Indahjaya PT Jl. Sirnamanah No. 28 Bdg Rt. 08/02 Kel.
Pasteur Kec. Sukajadi 40161
Perdagangan Barang
1012 Pandu Siwi Sentosa PT Jl. Lodaya No. 18 Bdg Rt. 03/04 Kel. Malabar
Kec. Lengkong 40262
022-7308384 Jasa Expedisi
1013 La Hand Air Service PT Jl. Pajajaran No. 156 Bdg Rt. 03/07 Kel. Husein
Kec. Cicendo 40174
022-6030061 Jasa Ground Handling
1014 Gapura Angkasa PT Jl. Bandara Husein Sastra Negara Kel. Husein
Kec. Cicendo 40174
022-86060019 Ground Hendling
1015 Bank Ekonomi Jl. Dr.Setiabudhi No. 158 Bdg Rt. 04/03 Kel.
Hegarmanah Kec. Cidadap 40141
022-2043777 Perbankan
1016 Bank Ekonomi Jl. Ir.H.Juanda No. 719 Bdg Rt. 03/08 Kel. Dago
Kec. Coblong 40135
022-4209998 Perbankan
1017 Werisa Medika Indonesia PT Jl. Raya Cilember No. 288 Bdg Rt. 01/05 Kel.
Sukaraja Kec. Cicendo 40152
022-6645393 Perdagangan alat kesehatan
1018 Traco Trio Utama PT Jl. Ters. Ciliwung No. 5 Bdg Rt. 01/11 Kel.
Cihampelas Kec. Cibeuying Kaler 40122
022-7234251 Trading Seafood
1019 Kamal Photo Supply Jl. Braga No. 91-93 Bdg 022-4202038 Toko Alat Alat Photo Dan Laboratorium Cuci Cetak
1020 Yayasan Mulia Meisoli Indonesia Komp. Surapati Core Blok C- No. 26 Bdg Rt.
01/11 Kel. Sukapada Kec. Cibeunying Kidul
40125
022-87241358 Jasa Keterampilan Swasta
1021 Indocolor Rich PT Jl. Mekar Abadi I No. 29 Bdg 022-88886510 Perdagangan Umum Dan Jasa
1022 PT.Raya Konsult Jl. BKR Jeruk II No.94 Bandung 022-2001883 Konsultan Teknik
1023 CV.tabach Jl Sukapura No.142 bandung 022-7311652 Jasa Perdagangan
1024 Saroja Motor Jl. Soekarno-hatta No. 530 Bandung 022-7512201 Bengkel Pemeliharaan Dan Perbaikan
1025 Konfeksi Elvana Jl. Kawaluyaan No. 11 Bandung 022-7318637-022-73188339 Konfeksi
1026 Toko Tanti Sugih Jl .Cicendo 022-4204278-022-4219788 Toko Pertanian
1027 Tunas samudra kurnia PT Jl. Kebon jadi Kav. C. 88 022-4200987 Forwarding/Expedisi
1028 Restaurant simpan raya Jl. Dr. djunjunan No. 121A 022-6078787 Restaurant
1029 Beccarino bakery & Pastry JL. Batunuggal indah IV No. 19 022-751488 Toko kue
1030 Gramedia astri media PT Jl;. Sukajadi No. 137-139 022-82063616/022-82063618Perdagangan / toko buku
1031 Stones of eden PT Jl. Soekarno-hatta Bumi panyileukan Blok.
Citra AB 11 No. 10
022-87820495/022-87820496Trade
1032 Manggala jaya makmur PT Jl. Garuda No. 47 022-76312277/022-6017369 Perdagangan umum & jasa
1033 Sama-sama makmur PT Jl. Sukajadi No. 197 022-2044200 Rumah Makan
1034 Karunia mandiri plastindo Jl. Maleber barat No. 8A 022-6015297 Plastik
1035 Citra mitra Niaga PT JL Parakan III No. 2 A 022- Kantor perdagangan umum
1036 Delta sarana sentosa PT Jl. Pasirkaliki hyper square Blok. C 45-51 022-86060939 Message
1037 Dream liner Jl. Cibadak No. 117 022-6031652 Panti pijat
1038 Pendekar bodoh PT Jl. Merdeka No. 56 022-4208422 Rumah Makan
1039 indisi , PT. Jl. Bengawan No.28 Bandung 022-7234572 kontraktor plaksana
1040 Hexa pilar utama , PT. Jl. Taman sari p-2 rt 5 rw 11 022-30003100 kantor perdaganagan umum & jasa
1041 Marga Nusantara Jaya .PT Jl. Soekarno Hatta No. 454 Bandung 022-7563495 Perdagangan
1042 york chemicals indomesia , PT. Jl asia afrika No.129 bdg 022- kantor perdaganagan umum & jasa
1043 Sarana Olah Raga / Gardenice.CV Jl. Sukajadi No. 137-139 Bandung 022-82063727 Ice Skating
1044 Pandora Spa Jl. Braga No. 129 Bandung 022-4241457 Jasa Kesehatan
1045 Securindo Packatama Indonesia (Aston Cihampelas) Jl. Cihampelas No. 125-129 Bdg 022- Jasa Perparkiran
1046 Securindo Packatama Indonesia (Pasar Caringin) Jl. Soekarno Hatta Blok B-3 – 17 Bdg 022- Jasa Perparkiran
1047 Grafindo Media Pratama PT Jl. Pasirwangi No. 3 Bdg 022-5222052 Penerbit
1048 Karya Kita PT Jl. Pasirwangi No. 2 Bdg 022-5206122 Percetakan
1049 Electrindodaya Pakarnusa PT Jl. Soekarno Hatta Km, 13,8 LIK Unit 8 Bdg 022-7801536 Industroi Electronika
1050 Aldora Motor Jl. Jakarta No. 36-D Bdg 022-7275828 Perdagangan Sepweda Motor Dan Jasa
1051 Mitra Sederhana Pasteur Jl. Pelajar Pejuang 45 No. 64 Bdg 022-7305799 Restaurant
1052 Mirasa Jl. Purnawarman No. 68 Bdg 022-4235270 Rumah Makan
1053 Brodway Karaoke Jl. Dr.Djunjunan No. 126-128 Bdg 022-20033655 Hiburan Karaoke
1054 Dirgantara Indonesia ( Persero ), PT Jl. Pajajaran No.154 Bdg 022-6054180 Industri Pesawat Terbang
1055 Menara Jaya, PT Jl.Batu Reng At No. 88 Bdg 022-6011069 Kantung Plastik
1056 Putri Tomat Jl. Ir. H. Juanda No. 420 Bdg 022-2501746 Hotel
1057 Gemerlap Jaya Prima, PT Jl. Jend.Sudirman No. 725 Bdg Jasa Perdagangan
1058 Prova, CV Jl. Holis No. 309 Bdg 022-70744515 Sablon
1059 Toko Guning Agung Tbk, PT Jl. Indrayasa No.1 Komp Singgasana Pradana =
Cibaduyut Bdg
022-8540642 Retail
1060 Bintang Inti Cahaya, PT Jl. Pajajaran No.94 Bdg 022-679111 Perdagangan
1061 Sai Indonesia.PT Jl.Soekarno Hatta No. 614 Bdg 022-7563070 Distrinusi
1062 Hotel Promenade Jl.Cihampelas No. 119-121 Bdg 022-2061070 Jasa Perhotelan
1063 Bengkel Mekar Jaya Terusan Jalan Kiaracondong No. 1 Bdg 022-7564944 Bengkel Mobil
1064 Hotel Melati – 3 Metro Jl.Soekarno Hatta No. 673 Bdg 022-7314387 Jasa Perhotelan
1065 Café Furi Bambu II Jl.Sindangsirna No. 14 Bdg 022-2040143 Rumah Makan
1066 Café Furi Bambu I Jl.Sindangsirna No. 12 Bdg 022-2040143 Rumah Makan
1067 Lion Super Indo, PT Jl. Pelajar Pejuang 45 No. 119 Bdg 022-7308792 Supermarket
1068 Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero , PT Jl. Moch. Toha No. 77 Bdg 022-5201501 Telekomunikasi
1069 Groz Beckert Indonsia,PT Jl. H. Hasan No. 26 Bdg 022-2534499 Import & Distributor Aksesories Textile – Jasa konsultant
1070 Josanhokindo Sentragarment,PT Jl. Kopo Jaya No. 19 Bdg 022-5400290 Perusahaan Kompeksi
1071 Ajinomoto Sales Indonesia, PT Jl. Sumber Endah No. 20-14 Bdg Sumber sari 022-6120729 Distributor Bumbu Masak Produk Ajinomoto
1072 P P ( persero) cabang IV Jl. PHH Mustopa No47 bdg 022-7206936 Jasa kontruksi
1073 Cresco indonesia , PT Jl. Mekar Raya Ka 29 Bdg 022-7813315 supper Industry / industri alas kaki
1074 Asuransi Dinamika Adira Jl. BKR No. 14 Bdg 022-7322975 Asuransi
1075 Rimba Citra Insantex, PT Jl. Holis Bdg 022-6122055 Jasa Perdagangan
1076 Mahkota Wisata Sejahtera Jl. Cihampelas no. 76 022-42140086 Agen perjalanan wisata
1077 Optik seis Jl. Asia afrika No. 150 bdg 022-433774 Optik
1078 Prima, CV Jl. Muhammad Toha No. 45 BDg 022-5206385 Meubel
1079 Mabech Indonesia, PT Jl. Buanasari Timur Raya No. 17/19 Bdg 022-7538130 Industri Kimia Dan Textile
1080 Fortuna Motor CV Jl. Kiaracondong No. 401 Bdg 022-7306693 Dealer Sepeda Motor Yamaha
1081 Yayasan Pendidikan Australia Jl. Sulanjana No. 31 Bdg 022-4261054 Konsultant Pendidikan
1082 Cipta Wahana Sentosa PT Jl. Leuwisari VII No. 1-A Bdg 022-5229018 Perdagangan Jasa Tenaga Kerja
1083 The Newtone Hotel Jl. LL.RE.Martadinata No. 223-227 Bdg 022-7272408 Hotel
1084 Central Santosa Finance PT Ruko Tugumas Kencana Blok A-6 Jl. Peta Bdg 022-603358 Jasa Perbankan
1085 Geo Services PT Jl. Dr.Setiabudhi No. 79-81 Bdg 022-2031316 Jasa Konsultan
1086 Mitra Yomart Sejati PT Jl. Cibolerang No. 121 Bdg 022- Retail
1087 Mitra Yomart Sejati PT Jl. Ters Buahbatu No. 205 Bdg 022- Retail
1088 Mitra Yomart Sejati PT Jl. Otto Iskandardinata No. 515-A Bdg 022- Retail
1089 Mitra Yomart Sejati PT Jl. PSM No. 30 Kiaracondong Bdg 022- Retail
1090 Mitra Yomart Sejati PT Jl. Cikutra No. 78 Bdg 022- Retail
1091 Mitra Yomart Sejati PT Jl. Indramayu No. 49-B Bdg 022- Retail
1092 Mitra Yomart Sejati PT Jl. Ciumbuleuit Bdg 022- Retail
1093 Mitra Yomart Sejati PT Jl. KH.Wahid Hasyim No. 373 Bdg 022- Retail
1094 Mitra Yomart Sejati PT Jl. Babakan Ciparay No. 146 Bdg 022- Retail
1095 Mitra Yomart Sejati PT Jl. Cipamokolan No. 14-16 Bdg 022- Retail
1096 Mitra Yomart Sejati PT Jl. Cijambe No. 4 Bdg 022- Retail
1097 Mitra Yomart Sejati PT Jl. Gegerkalong Hilir No. 260 Bdg 022- Retail
1098 Mitra Yomart Sejati PT Jl. Jamika No. 22-A Bdg 022- Retail
1099 Mitra Yomart Sejati PT Jl. Kembar II No. 21 Bdg 022- Retail
1100 Mitra Yomart Sejati PT Jl. Raya Cijerah No. 247 Bdg 022- Retail
1101 Mitra Yomart Sejati PT Jl. Raya Gunung Batu No. 70 Bdg 022- Retail
1102 Mitra Yomart Sejati PT Jl. Garuda No. 108 Bdg 022- Retail
1103 Mitra Yomart Sejati PT Jl. Ciwastra No. 237 Bdg 022- Retail
1104 Mitra Yomart Sejati PT Jl. Sarijadi No. 49 Bdg 022- Retail
1105 Mitra Yomart Sejati PT Jl. Jend.A.Yani No. 447 Bdg 022- Retail
1106 Bina Talenta PT Jl. Wastukencana No. 31 Bdg 022-4265431 jasa tenaga kerja
1107 Koperasi Syariah BMT Barrah Jl. Kiara Sari Asri No. 10 Ters. Bauah Batu Bdg 022-7531037 Jasa Simpan Pinjam
1108 Rumah Makan Sari Rasa Samabal Hejo Jl. Natuna No. 39 Bdg 022-4218961 Rumah Makan
1109 Rumah Makan Sari Rasa Jl. Bigjen Katamso No. 49 Bdg 022-7233276 Rumah Makan
1110 M. Scheiner AG / Swiss Indo Trading Jl. Padasaluyu I No. 17 Bdg 022-2014332 Exsport Komoditi Textile
1111 Zombie Pastri Berhasil PT Jl. Braga No. 3 Bdg 022- Restaurant / Resto Café
1112 Dago Jl. Ir.H.Juanda No. 34 Bdg 022-92617388 Makanan Dan Minuman
1113 Toko Dago 34 Lama Jl. Ir.H.Juanda No. 34 Bdg 022-4209116 Makanan Dan Minuman
1114 Gadingmas Wirajaya PT Jl. Cimencrang No. 9 Rancasagatan Bdg 022-7830954 Industri
1115 Permodalan Nasional Madani (Persero) PT Jl. Jend.A.Yani No. 258 Bdg 022-7231061 Lembaga Keuangan
1116 Sertiabudhi Jaya Sakti (Banana Inn) Jl. Dr.Setiabudhi No. 191 Bdg 022-2005479 Perhotelan
1117 Securindo Packatama Indonesia (Miko Mall) Jl. Kopo No. 199 Bdg 022- Jasa Perparkiran
1118 Eltran Indonesia PT Jl. Soekarno Hatta No. 442 BDg 022-5204069 Perdagangan Barang dan Jasa
1119 Erha Clinic Indopnesia PT Jl. Pasirkaliki No. 121-123 (IP) Bdg 022-6013384 Apotik Dan Jasa Kesehatan Lainnya
1120 Erha Clinic Indopnesia PT Jl. Cimanuk No. 16 Bdg 02-7217711 Apotik Dan Jasa Kesehatan Lainnya
1121 Serena seriti PT Jl. Hegarmanah No. 9-15 Bdg 022-2041680 Perhotelan
1122 De Batara Hotel Jl. Cihampelas No. 122 Bdg 022-2030055 Perhotelan
1123 Telkomsel, PT Jl. Soekarno – Hatta No. 707 Bandung 022-4150000 Jasa Telekomunikasi
1124 Telkomsel. PT (Branch Bandung) Gd. Wahana Bakti Pos LT. 2 Bandung 022-415900 Jasa Telekomunikasi
1125 Putra Asia Perdana Indah. PT (CFC) Jl. Raya Ujungberung No. 148 Bandung 022-91611693 Restaurant
1126 Putra Asia Perdana Indah. PT (CFC) Jl. Pahlawan No. 10 – 14 Bandung 022-91611694 Restaurant
1127 Putra Asia Perdana Indah. PT (CFC) Jl. Kepatihan No. 18 Bandung 022-4205501 Restaurant
1128 Putra Asia Perdana Indah. PT (CFC) Jl. Ters. Jakarta No. 53 Bandung 022-91202841 Restaurant
1129 Putra Asia Perdana Indah. PT (CFC) Jl. Kepatihan No.11-17 Bandung 022-4240129 Restaurant
1130 Putra Asia Perdana Indah. PT (CFC) Jl. Komp. Ud. Supedio No. 38 Bandung 022-6013776 Restaurant
1131 Putra Asia Perdana Indah. PT (CFC) Jl. Komp. Ud. Supedio No. 46 Bandung 022-603273 Restaurant
1132 Putra Asia Perdana Indah. PT (CFC) Jl. Dakota No. 109 Bandung 022-91611049 Restaurant
1133 Putra Asia Perdana Indah. PT (CFC) Jl. Cikutra No. 7 Bandung 022-92132114 Restaurant
1134 Finindo Foods Indonesia, PT Jl. Ir. H. Juanda No. 40-44 Bandung 022-4203626 Industri Makanan
1135 Tjoenkie Jl. Jend. Sudirman No. 62 Bdg 022-439125 Restaurant
1136 Hero Super Market,Tbk.PT JL. Dr. Djunjunan No. 126-128 022-2003048 Retail
1137 Fast Food Indonesia PT Jl. Kiara Condong Komp. Btm Bdg 022-87243125 restaurant
1138 Putra Asia Perdana Indah. PT JL. Margacinta No.44 bdg 022-91321290 restaurant
1139 Putra Asia Perdana Indah. PT Jl. Cijerah No. 90 Bdg 022-92972636 restaurant
1140 LG Electronics Indonesia , PT. Jl. Kopo Plaza A. 24 Jalan Pota – Bdg 022- 6033673 perdagangan
1141 Seni abadi poto Jl. Watukencana No. 95 Bdg 022-4203734 Photo Studio
1142 Millenium penata futures PT Jl. Wr. Supratman No. 21 Bdg 022-7279555 jasa keuangan
1143 Fast Food Indonesia, PT Jl. Suryasumantri No. 62 Bandung 022-2017584 Restaurant
1144 Eka Karya Jl. Andir No. 97 Bdg 022-6030086 Perajutan / Konfeksi
1145 Patrajasa Bandung Hotel Jn.Ir.H. Juanda No.132 022-2502664-2504995 Perhotelan
1146 PT.Toys Games Indonesia Jn. PETA No. 241 Bandung 022 6128558 Rerail
1147 Bank Mayapada Internasional. PT Jl. Sumbersari T-6 No. 11 Bdg 022-6002205 Perbankan
1148 Mitra Yomart Sejati PT Jl. Margacinta No. 58-B Bdg 022- Retail
1149 Mitra Yomart Sejati PT Jl. Sariwangi Blok 23 No. 23 Bdg 022- Retail
1150 Mitra Yomart Sejati PT Bumi Panyileukan No. D III No. 3 Bdg 022- Retail
1151 Mitra Yomart Sejati PT Jl. Pagrsih No. 214 022- Retail
1152 Mitra Yomart Sejati PT Jl. Leuwipanjang No. 132 Bdg 022- Retail
1153 Togamas Parahyangan CV Jl. Buahbatu No. 178 Bdg 022-7304067 Perdagangan Buku
1154 Togamas CV Jl. WR.Supratman No. 45 Bdg 022-7206443 Perdagangan Buku
1155 Pegadaian Persero KanCab Suci PT Jl. Surapati No. 107 Bdg 022-2506354 Jasa Gadai
1156 Bina Dinamika Raga PT Jl. H.Kurdi No. 62 Bdg 022-5204566 Jasa Kesehatan
1157 Jiwa Ali PT Jl. Dr.Setiabudhi No. 42 Bdg 022-91347964 Fitnes
1158 Bank Mayapada Internasional. PT Jl. Astana Anyar No. 238-B Bandung 022-5203931 Perbankan
1159 PT. STARLIGHT Jn.Sukajadi No.137 – 139 022-2060800 – 2037186 PROPERTY
1160 PT. Trijaya Makmur Lestari Jn. Satria Raya IV No. 2 Bandung 022-5413678 DISTRIBUTOR
1161 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Sunda No. 66 Bdg 022-70619040 Retail
1162 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Riau No. 56 Bdg 022-61585575 Retail
1163 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Surapati No. 119 Bdg 022-70619065 Retail
1164 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Dalem Kaum No. 132 Bdg 022-70619047 Retail
1165 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Taman Sari No. 90 Bdg 022-70619050 Retail
1166 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Ir.H.Juanda No. 51 Bdg 022-70619030 Retail
1167 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Sukakrya II No. 8 Bdg 022-7208859 Retail
1168 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Dipatiukur No. 46 Bdg 022-70619044 Retail
1169 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Suci No. 35 Bdg 022-70619057 Retail
1170 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Braga No. 92 Bdg 022-7069047 Retail
1171 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Setia Budi No. 169 Bdg 022-70610929 Retail
1172 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Abdurahman Saleh BDG 022-70619035 Retail
1173 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Dr. Djunjunan No. 133 BDG 022-61707402 Retail
1174 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Buahbatu Bdg 022-61563169 Retail
1175 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Pasirkaliki No. 223 Bdg 022-70619070 Retail
1176 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Pasirkaliki No. 136 Bdg 022-70619071 Retail
1177 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Cihampelas No. 30 Bdg 022-70619050 Retail
1178 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Ir.H.Juanda No. 106 Bdg 022-70619062 Retail
1179 Circleka Indonesia Utama PT Jl. LL.RE.Martadinata No. 189 Bdg 022-70619062 Retail
1180 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Ir.H.Juanda No. 170 Bdg 022-70619031 Retail
1181 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Banda No. 32 Bdg 022-70619058 Retail
1182 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Supratman Bandung 022-70619060 Retail
1183 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Ir.H.Juanda No. 343 Bdg 022- Retail
1184 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Ir.H.Juanda Bdg 022-70619060 Retail
1185 Circleka Indonesia Utama PT Jl. LL.RE.Martadinata No. 123 Bdg 022-70619066 Retail
1186 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Wastukencana No. 36 Bdg 022-70619069 Retail
1187 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Taman Sari No. 15 Bdg 022-70619034 Retail
1188 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Lemahneundeut No. 8-D Bdg 022-70619061 Retail
1189 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Cihampelas No. 286 Bdg 022-70619003 Retail
1190 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Jend.Sudirman No. 281 Bdg 022-70619046 Retail
1191 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Dr.Djunjunan No. 199 Bdg 022-70619045 Retail
1192 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Lengkong Besar No. 81 Bdg 022-70619074 Retail
1193 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Buahbatu No. 163 Bdg 022-70619051 Retail
1194 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Karapitan No. 108 Bdg 022-70619051 Retail
1195 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Purnawarman No. 36 Bdg 022-70857590 Retail
1196 CRASSHOPPER THAI RESTO Jn. Sukaasih No. 1 Bandung 022-2031372 – 2038641 Restoran
1197 MERAUKE Jn. Cibadak No. 31 Bandung Perdagangan Buku
1198 Samafitro, PT Jl.LL.RE.Martadinata No.229 Bdg 022-7205555 Perdagangan
1199 Sumber Hidangan Jl.Braga No. 20 – 22 Bdg 022-4236638 Makanan Dan Minuman
1200 Wans, CV Jl.Cicukang No.54 Bdg 022-6072698 Industri Makanan
1201 SPBU-344.40201 Jl. Soekarno Hatta No.55 Bdg 022-7500114 Pompa Bensin
1202 Kencana Wastu Abadi Tunggal, PT Jl.Gedebage No. 88 Bdg 022-7511002 Distributor Cat
1203 PT. Dom Pizza Indonesia Jl. Ir H.Juanda No. 42 Kel Citarum 022-4203536 Perdagangan Makanan dan Minuman
1204 PT. Dom Pizza Indonesia Jl. Pasirkaliki No. 121 022-6010106 Perdagangan Makanan dan Minuman
1205 PT. Dom Pizza Indonesia Jl. Buahbatu No 163 022-7337455 Perdagangan Makanan dan Minuman
1206 Singgasana Witra Suryamas. PT Jl. Dadali No. 9-A Bdg 022-6032329 Distribusi Farmasi
1207 Mahakam Kencana Intan Padi. PT Perum Margahayu Raya Jl. Mercury Utara II
No. 9 Bdg
022-7560622 Jasa Penyedia Tenaga Kerja
1208 Thai Palace Jl. Ir.H.Juanda No. 345 Bdg 022-2503006 Rumah Makan
1209 Sepakat Megah. PT Jl. Cikudapateuh No. 6 Bdg 022-7307404 Pemotongan Kertas
1210 CV. Karya Putra Perdana / Mayfair JL. Sukaasih No. 5 Bdg 022-2041230 Jasa Penyewaan Gedung
1211 PT. Magna Finance Jn. KOPO No. 246 B Bandung 022-6032273 Pembiayaan Konsumen
1212 PT.Saung Angklung Udjo Jn.Padasuka No. 118 Bandung 022-7271714 – 7201587 Kesenian Budaya & Kerajinan Angklung
1213 Landmark Convention Hall Jl. Braga No. 129 Bandung 022-4233291 Gedung Serbaguna
1214 Restaurant Imperial Chinese Jl. Braga No. 129 Bandung 022-4233291 Restaurant
1215 Madu Nusantara Jl. Soekarno Hatta No. 022-87340884 Perdagangan
1216 Natasha Skin Care Jl. Palasari No. 93 Bdg 022-7317753 Salon Kecantikan
1217 Anugerah Jaya Abadi PT Jl. Sadang Buntu No. 9 Bdg 022-5414309 Industri Plastik
1218 Jaya Mas Dwi Perkasa PT Jl. Kiaracondong No. 260-A Bdg 022-7505034 Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
1219 Resik Cemerlang PT Jl.Merdeka No.40 Bdg 022Z_4207550 leaning Service
1220 Resik Cemerlang PT Jl. Gandapura No 32 bandung Rt. 02/05 Kel.
Merdeka Kec. Sumurbandung 40113
02-87243366 Jasa Kebersihan
1221 Resik Cemerlang PT Jl. Dayang Sumbi No. 165 Bdg 022-2532106 Jasa Kebersihan
1222 Selaras Guest House And Restaurant Jl. Taman Cibeunying Selatan No. 45 Bdg 022-7213681 Restaurant
1223 Sumber Usaha Abadi PT Jl. Jend.A.Yani No. 250 Bdg 022-7207140 Distributor
1224 Aneka Produksi PT Jl. Ters.Jakarta No. 37-B Bdg 022- Produksi Textile
1225 Bank Sinarmas Kantor Kas Bandung BKR PT Jl. BKR No. 73 Bdg 022-4241800 Perbankan
1226 Bank permata Tbk. PT Jl. Surya Sumantri No. 52 Bdg 022-7311970 Perbankan
1227 Bank permata Tbk. PT Jl. Cihampelas No. 188 Bdg 022-2038932 Perbankan
1228 Bank permata Tbk. PT Komp. Batununggal Ruko No. 151 Bdg 088-7507970 Perbankan
1229 Bank permata Tbk. PT Jl. Ciumbluit No. 91 Bdg 022-2033926 Perbankan
1230 Bank permata Tbk. PT Jl. Kopo No. 24 Bdg 022-6099107 Perbankan
1231 Bank permata Tbk. PT Jl. Jend. A. Yani No. 251 Bdg 022-7203850 Perbankan
1232 Bank permata Tbk. PT Jl, Astanya Anyar No. 22 Bdg 022-6079018 Perbankan
1233 Bank permata Tbk. PT Jl. Venus Kav. IV No. 14 Bdg 022-7507817 Perbankan
1234 Opey Production CV Jl. Babakan Ciamis No. 37 Bdg 022-4205087 Perdagangan Pakaian
1235 Harja Gunatama Lestari (BORMA TOSERBA) PT Jl. AH. Nasution No.20 Cipadung 022-780366 Retail
1236 Harja Gunatama Lestari (BORMA TOSERBA) PT Jl. Margahayu Raya No. 62 022-7809662 Retail
1237 Bank Central Asia, Tbk PT Jl. Buah batu No. 192 022-7304393 Perbankan
1238 Bank Central Asia, Tbk PT Jl. Kiaracondong No. 190 022-7306080 Perbankan
1239 Bank Central Asia, Tbk PT Jl. Ahmad yani No. 280 022-7205691/022-7214653 Perbankan
1240 Bank Central Asia, Tbk PT Jl. Batununggal Indah Raya 149 022-7538745 Perbankan
1241 Bank Central Asia, Tbk PT Jl. Banda No.39 022-4217347/022-4232817 Perbankan
1242 Bank Central Asia, Tbk PT Jl. Ujungberung No. 50 022-7800619/022-7801849 Perbankan
1243 Bank Central Asia, Tbk PT Jl. R.E Martadinata No. 92 022-4200816/022-4241030 Perbankan
1244 Ayam Penyet Joko Solo Jl. A. H. Nasution NO. 23 Bdg 022-87790028 Rumah Makan
1245 Oka Fish Jl. Pasir salam No. 26 Bdg 022-5207212 Perdagangan Ikan
1246 Prima Trekking Jl. Karang Kamulyan No. 23 A Bdg 022-5435977 Perdagangan Barang (Sepatu, Busana Dll)
1247 YKK ZIPPER INDONESIA PT Jl. Komp. Metro Mall Blok B No. 32 Bdg 40286 022-70840018 – 70840019 Perdagangan Barang
1248 Caladi Lima Sembilan PT Jl. Merak No. 2 Bdg 022-2507225 Kantor Pemasaran Garment
1249 Caladi Lima Sembilan PT Jl. Cigadung Timur No. 107 Bdg 022-2506640 Produksi Garment
1250 Fastfood Indonesia PT Jl. Pajajaran No. 85 022-4207983 Restaurant
1251 Fastfood Indonesia PT Jl. Ir.H.Juanda No. 40-44 Bdg 022-4205290 Restaurant
1252 Fastfood Indonesia PT Jl. LL.RE.Martadinata No. 64 Bdg 022-4206013 Restaurant
1253 Fastfood Indonesia PT Jl. Cihampelas No. 160 Bdg 022- Restaurant
1254 Yayasan Margasatwa / Kebun Binatang Bdg Jl. Taman Sari No. 6 Bdg 022-2502770 Jasa Rekreasi Taman Satwa
1255 Dana Pensiun Telkom Jl. Surapati No. 151 Bdg 022-2500983 Dana Pensiun
1256 Nada Suara Abadi PT Jl. Pelajar Pejuang 45 No. 115 bdg 022-7321584/022-321570 Hiburan Karaoke
1257 Agansa Primatama PT Kopo Plaza Blok D-19 Jl. Peta Bandung 022-60707118/6070728 Trading
1258 Gansa Techno Center PT Kopo Plaza G.5 Bandung 022-6071638 Perdagangan dan Service Center
1259 Cemara Agung Motor Jl. Ciateul No. 116 Bandung 022-5202629 Showroom Sepeda Motor
1260 Percetakan “Dominion” Jl. Jend. Sudirman No.203 Bandung 022-6015958 Percetakan
1261 Aneka Gas Industri PT Jl. Simpang Industri No. 12 Bandung 022-6030157/022-6077910 Industri & Perdagangan
1262 Bidakara Savoy Homan Duaribu Jl.Asia Afrika No. 112 022-4232244/022-4236187 Hotel Dan Restaurant
1263 Sun flower Jl.Kopo No. 31 022-5200333 Perusahaan tas
1264 Baja satya pratama Jl. Gompol sari No. 340 022-6034906 Bengkel
1265 Bangunan PD Jl. A.H. Nasution No. 45 Bandung 022-7271612 Material
1266 Makmur PD Jl. Encang No. 59/98 Banudng 022-5202231 Konpeksi
1267 Tomodachi Jl. Dr.Rajiman No. 5 Bandung 022-421895 Restaurant
1268 Surya buana rahayu PT Jl.Atlas No. 32 022-87787480 Agen elpiji
1269 Sinar Jaya PD Jl.Pasir koja No. 159 022-6075398 Makloon karton
1270 SPBU 34.40228 Jl.Jend gatot subroto No. 160 Pompa Bensin
1271 Valbury asia securities Jl.Diponogoro No. 40 022-87255888/022-87255899Bursa berjangka/ Saham
1272 HS Jl.Bojongloa No. 1 022-5209043 Bengkel bubut
1273 PT. Harja gunatama Lestari (Borma Toserba) Jl. Dr Setiabudhi No. 148 022-7809662 retail
1274 PT. Alkin Global Jl. Paster no 15 022-4239112 / 022-4231143 penjualan bahan kimia & alat laboratorium
1275 PT. Harja gunatama Lestari (Borma Toserba) Jl. AH . Nasution No.137 Pasir Impun 022-7809662 Retail
1276 PT. Harja gunatama Lestari (Borma Toserba) Jl. Cipamokolan No.50 022-7809662 Retail
1277 PT. Harja gunatama Lestari (Borma Toserba) Jl. Margacinta No. 220 Bdg 022-7809602 Retail
1278 Natasha Skin Care Jl. Wr. Supratman No. 84 022-7233263 Salon Kecantikan
1279 Surya Pratama Transeperna PT Jl. Margacinta No.4 Bdg 022-7514646 Penyedia Tenaga Kerja
1280 Bank Sinarmas Kantor Kas Soekarno-hatta Bandung Jl. Soekarno Hatta No. 695 022-7334935 Perbankan
1281 Karang Setra Water Land (PT. Brajatama Perwakilan
Bandung)
Jl. Sirna Galih No. 15 022-2035272 Taman wisata karang setra
1282 Indotest Multi Laboratama CV. Kav. Industri ciboleran No. 303 Kav. 7 Bdg 022-85441037 Industri alat-alat Lab. Teknik Sipil
1283 Panca Nan Jaya PT. Jl. Sumatra No. 9 Bdg 022-4223181 Rumah Makan
1284 Arco Tritama Mandiri PT Jl. Jend. A. Yani No. 895 022-7211700 Advertising
1285 Tricomindo Cipta mandiri Jl. Kota Baru Raya No. 27 B 022-5200994/5229402 Jasa Konsultan
1286 Telekomunikasi indonesia Jl. Japati No. 1 Bdg 022-4525132 Penyelenggara Jasa dan Jaringan telekomunikasi
1287 Karya Abadi Samara Jl. Cihampelas 160 Bdg 022-2061111 Perhotelan
1288 Harja Gunatama Lestari (BORMA TOSERBA) PT Jl. Caringin No 175 022-7809662 Retail
1289 Anugrah Utama Lestari Jl. Idawasar No 88 Bdg 022-70728912 Perdaganan dan Jasa
1290 Equity Finance Indonesia Jl. Naripan No. 90B Bdg 022-4203381 Jasa Pembiayaan
1291 PT. Nurie Internasinal komp. Setyasari Mall kav .b3 lt.3 022-2005222 / 022-2000889 perdagangan exsport dan inport
1292 PT. Distriviersa Buana Mas JL. Bengawan No. 88 022-7808268 Jasa Perdagangan
1293 FT – X Corp Jl leuwisari No. 24 022-9205746 Perdagangan Barang (Busana Sepatu Dll)
1294 Aneka Kreasi Pangan Jl. Batu Rengat No. 4 Bdg 022-6070227 Makanan Anak-anak
1295 Bank UOB Indonesia PT Jl. Abdul Rivai No. 2-A Bdg 022-4209980 Perbankan
1296 PT. CIPTA SELARAS Jl. Setiabudi No.176 Bandung Rt.04 Rw 05 022-6522555 Kontraktor
1297 Alam Permai Jl. Dr.Setiabudhi No. 432 Bdg 022- Jasa Akomodasi
1298 Perusahaan Kancing “Lia” Taman Holis Indah Komplek Industri 022- Kancing Logam
1299 Pesona Alam CV Jl. Dr.Setiabudhi No. 293 Bdg 022- Pemandian / Kolam Renang
1300 Gunindo Trisapta CV Jl. Situ Lengkong No. 13 Bdg 022- Jasa perdagangan
1301 Gospel Karisma Mediatama. PT Jl. Dr.Djunjunan No. 143-149 Bdg 022-6126501 Retail
1302 Asuransi Bintang, TBK. PT Jl. Karapitan No. 20-A Bdg 022-4230133 Asuransi Umum / Asuransi Kerugian
1303 Esensi Indonesia.PT Jl. Soekarno Hatta No. 725 Bdg 022-7335522 Perdagangan Umum Dan Jasa
1304 Gramedia Asri Media. PT Jl. Merdeka No. 43 Bdg 022-4233287 Perdagangan / Toko Buku
1305 Sahabat Baru Jl. Paralon II No. 21 Bdg 022-6020090 Industri Plastik
1306 Asli Jl.pajagalan No. 36 Bdg 022-9236665 perusahaan kueh koya
1307 Bank rakyat indonesia agroniaga,Tbk,PT. Jl.R.E.Martadinata No.113 022-7279787 Jasa perbangka
1308 Gada Elanga Sakti PT Jl. Kembarsari Indah No. 20 Bandung 022-5229355 jasa tenaga kerja
1309 Cantech indonesia PT Jl. Jend. Gatot subroto No. 517 022-7308076/022-7307702 Industri tabung elpiji
1310 “Sumber Jaya” Jl.Pajagalan No. 153 Bandung 022- Perdagangan & Pemotongan
1311 Glorius Gg. Siti No.3 Bandung 022-4232788 Meubel & Perbengkelan Fondus
1312 Maju Jaya Jl. Wiradinata No. 120 Bandung 022-5208742 Makloon Tenaga Kerja
1313 “Senjaya” Jl. Peta No 2 Bandung 022-5219674 Perusahaan Bahan Bangunan
1314 Toko Kertas Lily Jl. Astana Anyar No. 18 Bandung 022-4265802 Perdagangan Kertas
1315 Cito sarana jasapratama PT Jl.Buahbatu No.298 A 022-7319654/022-7314026 Jasa kirim barang
1316 PT. Bank Central Asia TBK Jl. Asia Afrika 122-124 022-4236303 Perbankan
1317 PT. Bank Central Asia TBK Jl. Pasirkaliki 165 022-6011415/ 6016039 Perbankan
1318 PT. Bank Central Asia TBK Jl. Suniaraja no 49 022-4337294 Perbankan
1319 PT. Bank Central Asia TBK Jl. Jend. Sudirman 239-241 022-603681 Perbankan
1320 PT. Bank Central Asia TBK Jl. Sunda no 50-64 022-4208886 Perbankan
1321 PT. Bank Central Asia TBK Jl. ABC No 18 022-4235858 Perbankan
1322 PT. Bank Central Asia TBK Jl. Dewi sartika no 58 022-433035 Perbankan
1323 PT. Bank Central Asia TBK Jl. Rajawali Timur No 27B 022-6072852 Perbankan
1324 PT. Bank Central Asia TBK Jl. Burangrang no 44 022-7303060/7310462 Perbankan
1325 PT Nikkatsu Electric Works Jl. Cimuncan No. 70 Bandung 022-7208088/022-7276000 Industri lampu hemat energi
1326 PT. Bank Central Asia TBK Jl. Abd. Saleh No. 77 022-6020876 Perbankan
1327 PT. Bank Central Asia TBK Jl. Astana anyar 128 022-612340 Perbankan
1328 PT. Bank Central Asia TBK Jl. Jamika No 29 022-6022241/022-6022447 Perbankan
1329 PT. Bank Central Asia TBK Jl. Simbersari T/12/23 022-6030568 Perbankan
1330 PT. Bank Central Asia TBK Jl. Moh. Toha No. 197 022-5709785 Perbankan
1331 PT. Bank Central Asia TBK Jl. Kopo No. 26 A-B 022-6033127 Perbankan
1332 PT. Bank Central Asia TBK Jl. Peta No. 33 022-6036455/022-6074502 Perbankan
1333 PT. Bank Central Asia TBK Jl. Soekarno-hatta Bno. 240 022-5403343 Perbankan
1334 PT. Bank Central Asia TBK Jl. Dr. Djunjunan No. 143-149 022-6126020 Perbankan
1335 PT. Bank Central Asia TBK Jl. Surya sumantri No. 33 022-200350/022-2013457 Perbankan
1336 PT. Bank Central Asia TBK JL. SetiaBudhi No. 46 Bdg 022-2032604/022-2034950 Perbankan
1337 PT. Bank Central Asia TBK Jl. Ir. H. Juanda No. 66 022-2513185 Perbankan
1338 PT. Bank Central Asia TBK Jl. Pahlawan No. 17 022-7277177 Perbankan
1339 PT. Bank Nusantara Parahyangan Ruko pasar baru Lt. 2 Blok 02 No. 01 022-4245071 Perbankan
1340 PT. Bank Nusantara Parahyangan Jl. Jend. Sudirman No. 30-32 Bdg 022-4202088 Perbankan
1341 PT. Bank Sinarmas, Tbk. KCP. Sudirman Jl. Jend. Sudirman No. 91 Bdg 022-4205002/022-4260106 Perbankan
1342 Sindang Reret Restaurant Jl. Surapati No. 53 Bdg 022-2535050/022-2531216 Restaurant
1343 PT. Bina Bintang Priangan Jl. Jend. A. Yani No. 296 Bdg 022-7231331/022-7278351 Perdagangan Barang dan jasa
1344 PT. Medislab Fortuna Farm Jl. Lapanan Supratman No. 5 Bdg 022-7271010 Penyedia Alat-alat Kesehatan
1345 PT. Harja gunatama Lestari (Borma Toserba) Jl. Cijerah No. 90 Bdg 022-7809602 REtail
1346 PT. Sumber Alkeslab Jl. Lapangan Supratman No. 5 Bdg 022-7271010 Penyedia Alat-alat Kesehatan
1347 PT. Medi Fortuna Jl. Lapangan Supratman No. 5 Bdg 022-7271010 Penyedia Alat-alat Kesehatan
1348 Sari Mutiara Gg. Taruna V No.123 022-5405161 Membuat Baso
1349 PT. Jackal Holidays Tours&Travels Jl. Soekarno-hatta No. 593 022-7302244/022-7310081 Tours travels
1350 PT. Bank Sahabat Sampoerna Jl. Pasir Kaliki No. 175 022-6047223/022-6047224 jasa perbankan
1351 Bank QNB Kesawan, Tbk, PT JL. BKR No. 100 Bandung 022-5225868 Perbankan
1352 Bank Mega, Tbk, PT komp. Ruko kopo Blok B No. 8 Bandung 022-6002955 Perbankan
1353 Sandang Jaya textile industri JL. Cijerang No. 56 Bandung 022-6015027 texstil (pertenunan)
1354 Marga jaya pusat,PT Jl.Abdurachman salch No. 1 bdg 022-6032143 Industri karet
1355 Marga jaya.PT Jl.Industri No. 6 bdg 022-6032143 Industri Karet
1356 Dekatama centra.PT Jl.Mekar mulya No. 33 bdg 022-7800605 Garment
1357 Sajian sunda sambara Jl.trunojoyo No.64 bdg 022-4208757 Restaurant
1358 Panca abadi nanjaya Jl.jend.Gatot subroto No.289 bdg 022-91092229 Restaurant
1359 Bank Mega, Tbk, PT JL. Soekarno-Hatta No. 592 022-750896 Perbankan
1360 supertech internusa, PT .JL.RE.Martadinata No. 147 Bandung 022-7017030 Jasa perdagangan
1361 Warna agung JL. Kalipah apo No. 45 bdg 022-4230505 Bordir
1362 Rumah bersalin ibu mairah Jl.Babakan tarogon No. 12 bdg 022-6011773 Jasa persalinan
1363 Serasi Autoraya. PT Jl. Soekarno Hatta No. 811 Bdg 022-7801715 – 7833352 Persewaan Angkutan Darat
1364 Wahana Ritelindo PT Jl. Abdurahman Saleh No. 53 Bdg 022-6021099 Bengkel
1365 Mitra Pinashtika Mustika PT Jl. BKR No. 26-A Bdg 022-7322196 Pembiayaan/Leasing
1366 Sistar Indonesia PT Jl. Sukahaji Raya No. 69 Bdg 022-82026310 Perdagangan Obat & Alat Kesehatan
1367 Hero Supermarket Tbk PT Jl. Gatot Subroto No. 289 Bdg 022-78044268 Retail
1368 Santosa CV Jl. Ko.Mud Supadio No. 4-6 Bdg 022-6014045 Distributor Ban
1369 Astra Sedaya Finance Jl. Naripan No. 24-26 Bdg 022-4241552 Jasa Perbankan
1370 Blossom PT Jl. Pasirkaliki No. 25 Bdg 022-86060980 Outlet Pakaian
1371 Ussi Pinbuk Prima Software PT Putraco Gading Regency A-2 No. 2 Bdg 022-7311333 Imformasi Tekno;ogi
1372 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Aceh No. 44 Bdg 022-70619059 Retail
1373 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Surya Sumantri No. 49 Bdg 022-70619053 Retail
1374 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Ir.H.Juanda No. 343 Bdg 022-70619023 Retail
1375 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Sutami No. 59 Bdg 022-70619070 Retail
1376 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Stasiun Timur No. 1 Bdg 022-70619070 Retail
1377 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Cihampelas No. 198 Bdg 022-70619032 Retail
1378 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Dayang Sumbi No. 159 Bdg 022-70619027 Retail
1379 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Ciumbuleuit No. 151 Bdg 022-70619033 Retail
1380 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Ir.H.Juanda No. 161 022-70619037 Retail
1381 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Banda Bdg 022-70619050 Retail
1382 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Ir.H.Juanda No. 161 022-70619050 Retail
1383 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Gegerkalong Hilir No. 11-A Bdg 022-70619067 Retail
1384 Circleka Indonesia Utama PT Jl. Braga No. 97 Bdg 022-70619028 Retail
1385 Sabang Kaca Jl. Sriwijaya No. 100 Bdg 022-5202100 Toko Kaca
1386 SPBU-34.40116 Jl. Dr.Djunjunan No. 139 Bdg 022-6038282 Pompa Bensin
1387 Warung Sate Shinta Jl. Dr.Djunjunan No. 164 Bdg 022-2000907 Rumah Makan
1388 Sehat Jaminan Abadi PT Jl. Sukajadi No. 137-139 Bdg 022-82063641 Klinik Jasa Kesehatan
1389 Sejati Utama Raharja CV Jl. Gedebage No. 180 Bdg 022-7535109 Jasa Perdagangan
1390 Cahyana Karya CV Jl. Aruna No. 5 Bdg 022- Perajutan
1391 PT. Adira Dinamika Multi Finance Jl.Raya Sukamiskin No. 118 081324869804 – 081324689805 Lembaga Pembiayaan
1392 PT . Bank Sinar Mas , TBK .KCP . MTC Bandung JL. Soekarno-Hatta No. 590 Kawasan B .11 022-7535930/022-753680 Perbankan
1393 PT . Bank Sinar Mas , TBK .KCP . Jamika JL. Jamika No. 42 022-6009100/0226009172 Perbankan
1394 PT. Harja gunatama Lestari (Borma Toserba) Jl . Ibrahim aji No. 428 022-7809662 Retail
1395 PT. Harja gunatama Lestari (Borma Toserba) JL. Buah Batu No.235 A – 235 B 022-7809662 Retail
1396 PT . Justus Kimia Raya Jl. Lmu . Nurtanto No.23 022-6031496 Toko kimia
1397 PT . Sucofindo ( Persero ) Jl. Soekarno – Hatta No.217 022-6030262 / 022-6034549 Jasa Surveyor
1398 PT . Nobel Industries JL . Soekarno Hatta No. 817 022-7801111 / 022-7800202 Permadani & Carpets
1399 PT . Astra Internasional , TBK – Toyota Auto 2000 JL. Dr Djunjunan No . 192 022-2000100 / 022-2000400 Perdagangan Kendaraan Roda – 4 ( Toyota )
1400 PT . Mangala Indopratama JL. Kopo Jaya III No. 2 A 022-5408612 Pergudangan
1401 PUM Indonesia Jl. Prof . Dr . Surya Sumantri Kav . 5-F 022-2020478 Perdagangan Besar dan export import
1402 PT. Radio Lintas Kontinental ( Radio K.lite ) JL. Sumur Bandung No. 12 022-2531972 / 022-2532072 Perdagangan & Jasa
1403 PT . Tamana Star Indonesia Jl. Titian Kencana F – 1 022-6037320 Jasa Perdangan Export
1404 PT . Laserindo Indo Megah Sistem Jl. Laswi RT.06/RW . 09 Perdangan Umum
1405 PT . Jaya Kreasi Sejati JL. Rajamatri Kaler No. 18 Perdangan Umum dan Jasa
1406 PT . Equtty Securities Indonesia JL . Dago No.130 C 022-2515790 / 022-2531970 Perantara Pedagang Efek
1407 Simatex,CV Jl. Coroyom No. 127-A Bdg 022-6032570 Perajutan
1408 Eigerindo Multi Produk Industri.PT Jl. Cihampelas No.22 Bandung 022-4207703 Perdagangan
1409 Bank UOB Indonesia.PT Jl.Buah Batu No.146 A 022-7315139 Perbankan
1410 Gatha Wiraboga Mandhika “Korean House”.PT Jl.Sukajadi No.175 Bandung 022-2031626 Restaurant
1411 Sanbe Farma.PT Jl.Tamansari No.10 Bandung 022-4207725 Farmasi
1412 Graha Layar Prima(Blitz Megaplek).PT Jl.Sukajati Paris Van Java Bandung 022-82063630 Perdagangan Barang dan Jasa
1413 Bank Mega, Tbk, PT Jl.A.H.Nasution No.202 Bandung 022-88884212 Perbankan
1414 Bank Mega, Tbk, PT Jl.Pasar induk Caringin No.12 bdg 022-5413633 Perbankan
1415 Hotel Yehezkiel Jl.Surapati No.191-193 bdg 022-2502383 Jasa Akomodasi
1416 Hotel Scarlet Jl. Mochamad Mesri No. 11 Bandung 022-4236146 Jasa Akomodasi
1417 Wisma Parahyangan Jl. Garuda No. 83 Bandung 022-6034134 Penginapan
1418 Prima Jl. Kiaracondong No. 41 Bdg 022-7500567 Sol Karet
1419 Gema Sagita, PT Jl. Industri Barat No. 4 Bdg 022-70720727 Air Minum Kemasan
1420 SPBU – 34.40115 Jl. Abdul Rachman Saleh No. 4 Bdg 022-6033248 Pompa Bensin
1421 Viva Cellebrity Jl. Korawa No. 27 Bdg 022-6033895 Air Minum
1422 Teguh Jaya Jl. Satria Raya No. 12 Bdg 022-5411524 Bahan Bangunan
1423 SPBU – 34.40216 Jl. Kiaracondong No. 92 Bdg 022-7205314 Pompa Bensin
1424 Sama Sama Makmur.PT Jl.Peta No.241 Bandung 022-6128747 Restaurant
1425 Symphoni Nada.CV Jl.Ibrahim Adjie No.47 022-87242300 Karaoke Keluarga
1426 Ifatama Jaya Kreasi Jl.Cigondewah Kaler No.57 Bandung 022-6023021 Ip Benang
1427 Baru Dan Rapih.PT Jl.Cibolerang No.145 Bandung 022-5409966 Konveksi,Sablon,Bordir
1428 Yayasan mardiwijaya Jl.Sultan Agung No4 bdg 022-4268112 Pendidikan
1429 Zen Family R Eflixology Jl.Sukajadi No. 182 bdg 022-2039177 Healty Reflixology
1430 Sinar Tambang Arthalestari.PT Jl.Garuda No.157/74 bdg 022-6034123 Perdagangan dan Jasa
1431 Rumah Sakit Ibu Anak Limijati Jl. LL.RE.Martadinata No. 39 Bdg 022-4207770 Rumah Sakit
1432 Mitra Yomart Sejati PT Jl. Jakarta No. 48 Bdg 022- Retail
1433 Mitra Yomart Sejati PT Jl. Sarimanah Raya Kav 106 No. 33 Sarijadi Bdg 022- Retail
1434 Citra Cianjur Prima PT Jl. Gegerkalong Hilir No. 47 Bdg 022- Jasa Telkom
1435 Citra Cianjur Prima PT Jl. Ciliwung No. 21 Bdg Jasa Telkom
1436 Citra Cianjur Prima PT Jl. Badak Singa No. 17 Bdg 022- Jasa Telkom
1437 Citra Cianjur Prima PT Jl. Sentot Alibasyah No. 4 Bdg 022- Jasa Telkom
1438 Citra Cianjur Prima PT Jl. Bongo No. 2 Bdg 022- Jasa Telkom
1439 Citra Cianjur Prima PT Jl. Buahbatu No. 33 Bdg 022- Jasa Telkom
1440 Citra Cianjur Prima PT Jl. Cimanuk No. 33 Bdg 022- Jasa Telkom
1441 Citra Cianjur Prima PT Jl. Trunojoyo No. 1 Bdg 022- Jasa Telkom
1442 Citra Cianjur Prima PT Jl. Sentot Alibasyah No. 6 Bdg 022- Jasa Telkom
1443 Citra Cianjur Prima PT Jl. Diponogoro No. 24 Bdg 022- Jasa Telkom
1444 Citra Cianjur Prima PT Jl. Tengku Angkasa No. 16 Bdg 022- Jasa Telkom
1445 Citra Cianjur Prima PT Jl. Japati No. 1 Bdg 022- Jasa Telkom
1446 Citra Cianjur Prima PT Jl. Sindang Sirna Kulon No. 11 Bdg 022- Jasa Telkom
1447 Citra Cianjur Prima PT Jl. Ir. H.Juanda No. 8 Bdg 022- Jasa Telkom
1448 Citra Cianjur Prima PT Jl. Wastukencana No. 45 Bdg 022- Jasa Telkom
1449 Citra Cianjur Prima PT Jl. Cisanggarung No. 2 Bdg 022- Jasa Telkom
1450 Citra Cianjur Prima PT Jl. Cisanggarung No. 2 Bdg 022- Jasa Telkom
1451 Mitra Yomart Sejati PT Jl. Moch Ramdhan No. 5-B Bdg 022- Retail
1452 Mitra Yomart Sejati PT Jl. Taman Holis Indah Blok A 022- Retail
1453 Tirta Investama PT Jl. Soekarno Hatta No. 608-E Bdg 022-7505733 Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
1454 Alkmaar Asia Pacific PT Jl. Surya sumantri No. 91 Bandung 022-2021656 Perdagangan dan Jasa
1455 Multi Kencana Semesta PT Jl. Jend.A.H.Nasution No. 73 Bdg 022-7802221 Percetakan
1456 Mikitex Pratama PT Jl. Setrasari Mall Blok B-III No. 87 Bdg 022-2016639 Perdagangan
1457 Blue Print Jl. Otto Iskandardinata No. 44 Bdg 022-4201218 Percetakan
1458 Atari Plastik Terusan Jalan Suryani No. 343 Bdg 022-6015492 Industri Barang Plastik
1459 Solo Murni PT Jl. Derwati Bdg 022-7568368 Distributor Buku Tulis
1460 Panel Asri Perkasa PT Jl. Dr. Junjunan No. 152 Bdg 022-2020761 Jasa Perdagangan
1461 Sinar Ragamindo Utama PT Jl. Rajawali Timur No.251 Bdg 022-6012100 Produksi Plastik
1462 Golden Flower Hotel Jl. Asia Afrika No. 15-17 Bdg 022-4239999 Perhotelan
1463 Wahana Artha Ritelindo Jl. Abdurahman Saleh No. 53 Bdg 022-6021099 Perdagangan Umum / Dealer
1464 Daya Muda Agung PT Jl. Holis No. 294 / 12-A Bdg 022-6016644 Perdagangan
1465 Tara Prima Megah PT Jl. Abdurahman Saleh No. 84 Bdg 022-6000077 Jasa Perdagangan
1466 Restaurant Sederhana Jl. Soekarno Hatta No. 508 Bdg 022-7504126 Rumah Makan
1467 Enivli Factory Jl. Moch Toha No. 355 Bdg 022-5201555 Finishing
1468 Bintang Asri Arthauli CV Jl. Cinambo No. 48 B Cisaranten Bdg 022-7810717 Industri Pupuk Organik/Hayati
1469 Asa Pratama CV Jl. Dakota Raya No. 56 Bdg 022-8047131 Perdagangan Barang dan Jasa
1470 Rumah Makan Ma’Uneh Jl. Pajajaran Terasana No. 132 Bdg 022-4202568 Rumah Makan
1471 Prmajasa Prj. PT Jl. Batununggal Indah Pasar Modern RC 17 022-87526996 Jasa Angkutan
1472 SPBU 34-4027 Jl. Kiaracondong No.126 Bdg 022-5204993 Pompa Bensin
1473 Yayasan Persekutuan Untuk Pekabaran Injil Jl. Damar No. 45 Bdg 022-2034613 Yayasan Keagamaan
1474 Rumah Tungku Jl. Dr.Cipto No. 26 Bdg 022-4238180 Restaurant
1475 Maju Bersama CV (Mozart Karaoke) Jl. Soekarno Hatta No. 172 -178 Bdg 022-5415079 Karaoke Hiburan
1476 Cahaya Jl. Pabaki No. 29 022-5204084 Konveksi
1477 Warna Agung Jl. Jend.Sudirman No. 27 Bdg 022- Penyalur Cat Tembok
1478 Sinar Jaya PD Jl. Pajagalan No. 50 Bdg 022-4203606 Toko Kertas
1479 Sinar Seismindo PT Jl. Sukamulya No. 30 Bdg 022- Penyedia Tenaga Kerja Di Bidang Pertambangan Minyak Gas Bumi Dan Lainnya
1480 Universitas pasundan Jl. Dr. Setiabudhi No. 193 022-2021440 Jasa pendidikan
1481 Fastfood Indonesia PT Jl. Soekarno Hatta No. 618 Bdg 022-7538455 Restaurant
1482 Fastfood Indonesia PT Jl. Raya Ujungberung No. 192 Bdg 022-73114930 Restaurant
1483 Fastfood Indonesia PT Jl. Sukawangi No. 1 Bdg 022-2039662 Restaurant
1484 Fastfood Indonesia PT Jl. Soekarno Hatta (Care Four) 022-6002606 Restaurant
1485 Fastfood Indonesia PT Jl. Sukajadi No. 137-139 Bdg 022-4205290 Restaurant
1486 Fastfood Indonesia PT Jl. Peta No. 241 Bdg 022-6002606 Restaurant
1487 Fastfood Indonesia PT Jl. Dr.Setiabudhi No. 169-A Bdg 022-2017617 Restaurant
1488 Bintang Permata CV Jl. Burangrang no. 22 Bdg 022-7306591 Pembuatan Sperpart Mesin Textile
1489 Primarindo Asaia Infrastructure, Tbk PT Jl. Raya Rancabolang No. 98 Bdg 022-7560555 Industri Sepatu
1490 Mimi Kids Garmindo PT Jl. Sekejati No. 42 Rt.01/Rw.10 Kel. Sukapura
Kec. Kiaracondong
022-7313683 Industri Garment
1491 Delami Garment Industries PT Jl. Soekarno Hatta No. 571 Rt.001/Rw.12 Kel.
Gumuruh Kec. Batununggal
022-7300333 Industri Pakaian Jadi / Garment
1492 Binayasa Putra Batara PT Jl. Jawa No. 7 Rt.05/Rw.06 Kel.BBK Ciamis
Kec.Sumur Bandung
022-4211757 Pengelola Gedung
1493 Famatex Ltd PT Jl. A.H.Nasution No. 272 022-7801888 Industri Textile
1494 Summit Otto Finance PT Jl. Laswi No. 142 Rt.001/Rw.004 Kel,
Batununggal Kec,Samoja
022-7334902 Pembiayaan Kendaraan Bermotor
1495 Bank Sinarmas, Tbk Kantor Kas Kopo Mas Bandung Ruko Kopo Mas Regency Blok A-B No. Rt.007-
Rw.004 Kec Bojong Loa
022-5436924 Perbankan
1496 Bank Sinarmas, Tbk Kantor Kas Laswi Jl. Laswi No. 142 Bdg Rt.4/6 Kec Kiaracondong
Kel Samoja Bdg
022-7334935 Perbankan
1497 Lapi ITB PT Jl. Ganesha No. 5 Bdg Rt.3/5 Kel.Taman Sari
Kec.Bandung Wetan
022-2534178 Konsultan
1498 Geo Ace PT Jl. Soekarno Hatta No. 544 Bdg Rt.04/12 Kel.
Sekejati, Kec.Buahbatu
022-7504202 Jasa Konsulatasi
1499 Binayasa Karya Pratama PT Jl. Jawa No. 7 Rt.05/Rw.06 Kel.BBK Ciamis
Kec.Sumur Bandung
022-4232112 Jasa Penyedia Tenaga Kerja
1500 Silen Indonesia PT Jl. Mars Selatan VIII No. 5 Bdg Rt.07/04 Kel
Binong Kec.Lengkong
022-5231772 Perdagangan Barang Dan Jasa
1501 Advaned Career Indonesia PT Jl. Kejaksaan No. 1 Bdg Rt.002/006 Kel Braga
Kec. Sumur Bandung
022-4239176 Jasa
1502 PO Bandung Express Jl. Soekarno Hatta No. 732 Bdg Rt.01/05 Kel.
Babakan Penghulu Kec. Cinambo
022-7800455 Jasa Tranportasi
1503 Bangtelindo PT Jl. Mangga No. 4 Bdg Rt.4/8 Kel.Cihapit
Kec.Bandung Wetan
022-7216282 Kontruksi Telekomunikasi
1504 Koperasi Simpan Pinjam “Nasari” Jl. Peta No. 218 Bdg Rt.005/006 Kel. BBK
Tarogong Kec. Bojong Loa
022-6124110 Koperasi Simpan Pinjam
1505 Kontak Perkasa Futures PT Ruko Paskal Hyper Square Rt.08/04 Kel.Kebon
Jukut Kec.andir
022-87786162 Perdagangan Berjangka
1506 Rumah Makan Atmosphere Jl. Lenkong Besar No. 97 Bdg Rt.01/07
Kel.Paledang Kec.Lengkong
022-4262815 Restaurant
1507 Birama Idaman Expres PT Jl. Dipatiukur No. 23 Bdg Rt. 04/08 Kel. Lebak
Gede Kec. Coblong
022-2504871 Biro Perjalanan
1508 Bank Mega, Tbk, PT Jl.Rajawali Barat No.63 bdg 022-6012771 Perbankan
1509 Agronesia Divisi BMC.PT Jl. Aceh No.30 bandung 022-4204595 Industri Makanan Minuman
1510 Kopkar pindad bandung.PT Jl.gatot Subroto No.517 bdg 022-7312073 Perdagangan dan Jasa
1511 Agronesia Divisi BMC (outlet PVJ).PT Jl.Sukajadi No. 137-139 bdg 022-82063574 Makanan Minuman
1512 Hero Super Market,Tbk.PT Jl.Pasir kaliki No.121-123 bdg 022-6045353 Retail
1513 BPR Gunadharma Mitra Sembada.PT Jl.Naripan No.70 bdg 022-42222464 Perbankan
1514 Citra Sari Jl. Soka No. 3 Bdg 022-72080238 Rumah Makan
1515 Saung Angklung Udjo PT Jl. Padasuka No. 118 Bdg 022-7271714 Kerajinan Angklung
1516 BPR Karya Jatnika Sadaya. PT Jl. Veteran No. 34 Bdg 022-4364352 Perbankan
1517 BPR Karya Jatnika Sadaya. PT Jl. Lengkong Besar No. 119 Bdg 022-4212278 Perbankan
1518 BPR Karya Jatnika Sadaya. PT Jl. Buahbatu No. 250 022-7309292 Perbankan
1519 BPR Karya Jatnika Sadaya. PT (Akantor Cabanag) Jl. Malabar No. 70 Bdg 022-7318036 Perbankan
1520 BPR Karya Jatnika Sadaya. PT (Akantor Cabanag) Jl. Merdeka No. 26 Bdg 022-4224868 Perbankan
1521 Pakta Sarana Medika. PT Jl. Setiabudi No. 63 Bandung 022-2031922 Pelayan kesehetan
1522 Kresna Graha Sekurindo, Tbk. PT Jl. Pasirkaliki, Hypersquare Blok a-6 022-86061012 Perusahaa Efek
1523 Budi Raharja Cahaya. PT (Game Master) Cihampelas Bandung 022- Permainan Anak
1524 Astra Multi Finance. PT Jl. Jend. Sudirman No. 656 G Bandung 022-6019925 Jasa pembiayaan
1525 Radio Mitra Gama Swara. PT Jl. Setrasari 2 No. 14 Bandung 022-2013233 Jasa Radio
1526 Furi Cipaganti Jl. Cipaganti No. 165 Bandung 022-2032243 Gedung Pertemuan
1527 Tudari Jl. Surya sumantri No. 35 Bandung 022-2003216 Restaurant
1528 Annor Citra Abdika. PT Jl. Setiabudi No. 63 Bandung 022-2031922 Convention Organizer
1529 Geger Sunten. PT Jl. Dr. Setiabudhi No. 428 Bandung 022-2016922 Percetakan
1530 Konfeksi Abadi Jl. Sulaksana III No. 38/32 Bandung 022- Konpeksi
1531 Surya Putra Motor. CV Jl. Ibu Inggit Ganarsih No. 122 Bandung 022-5210417 Daelaer Motor
1532 Bintang Raya Motor Jl. Mochamad Ramdhan No.80 Bandung 022-5210808 showroom mobil
1533 Raja Paket Lebaran. PT Trs Jl. Sukamulya Indah No. 5 Bandung 022-2017431 kantor perdaganagan umum & jasa
1534 Bintang Motor Jl. Pungkur No. 194 Bandung 022-4231619 showroom motor
1535 Nusantara Surya Sakti PT Jl. Peta 152 Bdg 022-6036175 Perdagangan Umum
1536 Securindo Packatama Indonesia (Ace Hard Ware A.Yani)
PT
Jl. Jend.A.Yani Bdg 022- Jasa Perparkiran
1537 Securindo Packatama Indonesia (Ace Hard Ware A.Yani)
PT
Jl. Soekarno Hatta Bdg 022- Jasa Perparkiran
1538 Securindo Packatama Indonesia (Borma Bojongsoang)
PT
Jl. Buahbatu No. 022- Jasa Perparkiran
1539 Merapi Utama Pharma PT Jl. Gedebage No. 163 Bdg 022-7506816 Perdagangan Besar Parmasi Dan Alat Kesehatan
1540 Seger Surya PT Jl. Soekarno Hatta No. 759 Bdg 022-7304226 Indusri Farmasi
1541 PT monica hijau lestari Jl. Pasir kaliki no.121-122 Bdg Distributor
1542 PT monica hijau lestari Jl. Gatot Subroto No.B1 BDg Distributor
1543 PT monica hijau lestari Jl. Sukajadi 137-139 Bdg Distributor
1544 PT monica hijau lestari Jl. Merdeka No.56 Bdg Distributor
1545 PT monica hijau lestari Jl. Peta No. 241 Bdg Distributor
1546 PT Astra sedaya finance Jl. Naripan No. 24-26 Bdg 022-4241552 Jasa perbaikan
1547 PT. Karya Putra Surya Gemilang Jl. Kebon jati no. 136 Bdg 022-6078431/022-6078430 Perusahaan Jasa penyedia Tenaga Kerja
1548 Yayasan pendidikan petra Jl. Dipatiukur No.122 Bdg 022-250636/022-2507901 pendidikan Swasta
1549 PT BANK MASPION INDONESIA Jl. Pajajaran No. 68 B 022-6034588/022-6077399 Perbankan
1550 RS.Immanuel jl.kopo No.161 Bandung 022-5201656/022-5224219 Jasa
1551 PT.BANK MASPION INDONESIA JL.SUNDA NO. 54 & 54 A 022-4261788/022-4261859 Perbankan
1552 PT.BPR KARYAJATNIKA SADAYA JL.WASTUKENCANA NO. 65 BANDUNG 022-4200418 Perbankan
1553 TWINK INDONESIA JLPadasuka NO.28 bandung 022-7271202 Industri Isolator Keramik
1554 ANEKA PRODUKSI NUSAJAYA PT Jl. Pasir impun No. 127 Bdg 022-7215039 Pengelosan benang
1555 KSU Rizky Abadi Jl. Cisaranten Kidul IV No.55 Bdg 022-87882769 Koperasi
1556 PT Mitra periangan persada Kawasan industri mekar raya 16 022-7812921 Distributor Makanan Dan Minuman
1557 PT. Frigia Airconditioning Jl.Soekarno Hatta No.511 Bandung 022-7301895/022-7309881 Penjualan dan pemeliharaan AC kendaraan
1558 PT. Frigia Airconditioning Jl.Naripan No.34 Bandung 022-4234750/022-4210712 Penjualan dan pemeliharaan AC kendaraan
1559 PT. Bank Ina Perdana Jl. Jend. Gatot Subroto No. 47-b 022-87340234 Perbankan
1560 PT. Bina Dinamika Jl. Badak Singa No. 4 Bdg 022-2506289 Jasa Kesehatan
1561 PT. Tricada Intronik Jl. Aria Jipang No. 9 Bdg 022-4263040 Pengadaan Barang dan Jasa
1562 Essar Indonesia PT Jl. Soekarno Hatta No. 537 Bdg 021-8980152 Industri Baja Lantaian Pencanaian Dingin
1563 Elektronik Sukses Indonesia PT Jl. Pasirkaliki No. 121-123 (IP) Bdg 022-6000990 Retail Elektronik
1564 Mitra Yomart Sejati PT Jl. Ir.H.Juanda No. 353 Bdg 022- Retail
1565 Solaria Rumah Makan Jl. Sukajadi PVJ No. 137 – 139 Bdg 022- Rumah Makan
1566 Solaria Rumah Makan Jl. Pajajaran Bdg 022- Rumah Makan
1567 Solaria Rumah Makan Jl. Pasirkaliki No. 121-123 (IP) Bdg 022- Rumah Makan
1568 Kimia Farma (Persero) Tbk Plant Bandung PT Jl. Pajajaran No. 29-31 022-4204043 Industri Farmasi
1569 SPBU-34.40127 Jl. Naripan No.33 Bdg 022-4208378 Pompa Bensin
1570 Ngopi Doeloe Jl. Burangrang No. 27 Bdg 022- Rumah Makan
1571 Raharja Media Internet PT Jl. Asia Afrika No. 124 Bdg 022-4213142 Jasa Internet
1572 Biskuit Malabar Jl. Malabar No. 46 Bdg 022-5202191 Biskuit
1573 Intrasco Kilat Cargo Jl. Soekarno Hatta No. 523 Bdg 022-7318477 Jasa Pengiriman Barang
1574 Agung Concern (Putraco Indah Regency) Jl. Gading Utama Timur Blok B-3 No. 16 Bdg 022-7314692 Penyedia Jasa Angkutan
1575 Gutfelia Nusantara PT Jl. Cibaduyut Lama No. 21 Bdg 022-5403069 Perdagangan Barang Dan Jasa
1576 Cafetaria Cisangkuy Jl. Cisangkuy No. 66 Bdg 022-7273959 Café
1577 Hummingbird Eatry & Guest House Jl. Progo No. 14 Bdg 022-4212582 Hotel
1578 Fashion World Jl. Dr.Setiabudhi No. 43 Bdg 022-2039068 Factory Outlet
1579 PT. Matahari putra prima Tbk. / Hypermart BIP Jl. Merdeka No. 56 022-4223291 Retail
1580 PT. Prathita titian nusantara Jl. Padjajaran No. 156 022-6044391 Bidang jasa ground handling
1581 Dana pensiun inti Jl. Moch. Toha No. 77 022-5227731 Jasa keuangan
1582 PT. Inti bumi perkasa Jl. Moch. Toha No. 77 022-5201501/022-5227255 Perdagangan barang dan jasa
1583 PT. Atanaka persada permai Jl. Ottoiskandardinata No. 70 022-4245555/022-4245550 Pengelola pasar baru trade centre
1584 PT. Tabi murni Dona Jl. Muarasari IV No. 77 Bdg 022-522691 Perdagangan Dan jasa
1585 Summit Otto Finance PT Jl. Soekarno-Hatta No 695 Bdg 022-7331945 Pembiayaan Kendaraan Bermotor
1586 PT. Sinar Mitra Sepadan Ruko Tugumas Kencana Blok P bandung 022-86082150 Pembiayaan
1587 PT. Daya anugrah mandiri Jl. Soekarno-Hatta No. 518 Bdg 022-7509005/7503606 Penjualan Speda Motor, Suku cadang dan aksesories
1588 PT. Daya anugrah mandiri Jl. Soekarno-Hatta No. 518 Bdg 022-7563060 Penjualan Speda Motor, Suku cadang dan aksesories
1589 PT. Daya anugrah mandiri Jl. Asia Afrika No. 138 Bdg 022-4024061 Penjualan Speda Motor dan Bengkel
1590 PT. Matahari Graha Fantasi Jl. Kepatihan No. 11-17 Bdg 022-4026426 Pusat Hiburan Keluarga
1591 PT. NAV Jaya Mandiri Jl. Pelajar Pejuang 45 No. 115 bdg 022-7303270 Jasa Hiburan
1592 PT. Mega Global Meta Morfosa Jl. Asia Afrika No. 141-149 Bdg 022-4267124 Perdagangan barang dan jasa
1593 PT. Kencana Makmur Lstari Jl. Terusan Ciliwung no. 24 Bdg 022-7273459 Cleaning Service
1594 PT. Daese Garmin Jl. H. Ibrahim adjie No. 90 022-7200950 Garment
1595 PT.Adira Quantum Multi Finance Jl. Ibrahim Adhie No. 87 022-7203430/022-8288673 Pembiayaan konsumen
1596 CV. Pudak Scientific Jl. Pudak No. 2 022-7272755/022-7207252 Manufaktur
1597 PT. Pertamina Training&Consulting Jl.Soekarno-Hatta No. 726 022-7333027/022-7223028 Jasa Konsultan Management
1598 PT. Batununggal Perkasa Jl. Batununggal Indah IX No. 2 022-757000 Developer
1599 Optik International Jl. Jend. A. Yani No. 830 022-7275775 Optical
1600 Optik International Jl. Buahbatu No. 141 022-7318801 Optical
1601 Optik International Jl. Lenkong Besar No. 5 022-4235846 Optical
1602 PT. Matahari Putra Prima Tbk, Hypermart Miko Jl. Kopo cirangrang No. 599 022-85446224/022-85446254Retail Bisnis
1603 PT. Matahari Graha Fantasi Jl. Merdeka No. 56 022-4219656 Pusat rekreasi keluarga
1604 PT. Matahari Graha Fantasi Jl. Soekarno-Hatta No. 590 Bdg 022-7538457 Pusat rekreasi keluarga
1605 PT. Matahari Putra Prima Hypermart Jl. Soekarno-Hatta No, 590 Bdg 022-7538411 Retail
1606 PT. KOPRIMA SANDY SEJAHTERA Jl. Palasari No. 28 Bdg 022-7132369 Developer
1607 PT. ALSTOM TRANSPORT INDONESIA Jl. Asia Afrika No. 141-149 Bdg 022-87832099 Jasa Pelasksana Kontruksi
1608 PT. Primarindo putra perkasa Jl. Sumber Hogar No. 8-22 Bdg 022-6031185 Industri Sepatu
1609 PT. Cakra Mandiri Pratama Indonesia Jl. Jend.Gatot Subroto No. 517 Bdg 022-7308158 Manufactur ,Niaga ,Jasa
1610 PT. Metz indonesia Jl. Satria Raya I No. 10 Bdg Perdagangan alat kesehatan
1611 Teknik Willys Jl. Punkur no. 65 Bdg Bengkel Bubut
1612 Mitra Sederhana Pasteur Jl. Kebon kawung No. 24 Bdg 022-4266333 Restaurant
1613 PT. Sentinel Mitra Adiyaksa Jl. Soekarno-Hatta No. 730 A bdg 022-7313734 Jasa pengamanan
1614 PT. Pembangunan Perumahan Jl. PH. Hasan Mustopa No 57.47 Bdg 022-7206936 Jasa Kontruksi
1615 Bank Danamon Indonesia, Tbk. PT Jl. Pasirkaliki No. 150 Bdg 022-4208673 Jasa Perbankan
1616 Bank Danamon Indonesia, Tbk. PT Jl. Gardujati No. 38 022-9213566 Jasa Perbankan
1617 Bank Danamon Indonesia, Tbk. PT Jl. Otto Iskandardinata No. 22 Bandung 022-4221577 Jasa Perbankan
1618 Bank Danamon Indonesia, Tbk. PT Jl. Sentrasari Mall No. 22 Bandung 022-216002 Jasa Perbankan
1619 Bank Danamon Indonesia, Tbk. PT Jl. Jend Sudirman No. 437 Bandung 022- 6002456 Jasa Perbankan
1620 Bank Danamon Indonesia, Tbk. PT JL. Ir.H. Juanda No. 64 Bandung 022-4202262 Jasa Perbankan
1621 Bank Danamon Indonesia, Tbk. PT Jl. Surapati No. 6 Bamdung 022-7272568 Jasa Perbankan
1622 Bank Danamon Indonesia, Tbk. PT JL. Dr.Setiabudi No.62 Bandung 022-233668 Jasa Perbankan
1623 Bank Danamon Indonesia Jl. Merdeka No. 40 Bandung 022-4223344 Jasa Perbankan
1624 PT. Asuransi Ramayana Tbk Jl. Karapitan No. 119 Bandung 022-7304010 Jasa Asuransi Kerugian
1625 Bank Danamon Indonesia, Tbk. PT Jl. LL.RE.Martadinata No. 136 Bdg 022-7106222 Jasa Perbankan
1626 Brilian Maju Jaya Perkasa/Hotel Elcavana PT Jl. Stasiun Barat No. 25-27 Bandung 022-4266226 Perhotelan
1627 PT. Centroindo Techs Jl. Mekar Abadi No. 30 RT.003/006 Mekar
Wangi
022-8888641 Perdagangan
1628 Fasindo Jaya Kabel PT Jl. Raya Caringin No. 439-D Bdg 022-5421768 Jasa Televisi Kabel
1629 Bank Mega TBK, PT Jl. Prof Dr. Surya Sumantri Kav. 7 Bdg 022-2009860 Perbankan
1630 Bank Mega TBK, PT Jl. Jend.A.Yani No. 650 Bdg 022-7106630 Perbankan
1631 Nusantara jaya sentosa. PT Jl. Soekarno Hatta No. 513 Bdg 022-7300723 Showroom Mobil
1632 Sims Service International PT Jl. K.H.Abd Syafei A-17 Bdg 021-83790948 Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
1633 Pegadaian (Persero) Jl. Sukup Baru No. 1-A Bdg 022-7837990 Jasa Gadai Fidusia
1634 Toko Tiga JL.Jend.A.Yani. No. 116 Bdg 22-7300421 Toko Pakaian
1635 Apotik Eureka Jl. Kalipah Apo No. 20 Bdg 022-4233051 Apotik
1636 Ravina CV Jl. A.H.Nasution Km. 10 No. 32 Bdg 022-7832468 Garment
1637 PT. Global Reight Cocsolidatama Ruko Kopo Mas Regency Blok 18 – F Bdg 022-5430578 Jasa Tranportasi
1638 PT. Braga Carex Indo Jl. Satria Raya II No. 12 Bdg 022-5407343/022-5406048 Industri mainan anak (boneka)
1639 Puri setiabudhi residence hotel JL. SetiaBudhi No. 378 Bdg 022-2001285/022-2001377 Jasa akomodasi
1640 PT. Bank Bukopin Jl. Buah Batu No. 231 022-7317421 Perbankan
1641 PT. Bank Bukopin Ters. Jl. Jakarta No. 53 Bdg 022-72069979 Perbankan
1642 PT. Bank Bukopin Jl. Soejarno-Hatta No. 711 A Bdg 022-7307052 Perbankan
1643 PT. Bank Bukopin Jl. Soekarno-hatta No. 234 Bdg 022-2505210 Perbankan
1644 PT. Bank Bukopin Jl. Ganesha No. 10 Bdg 022-5413600 Perbankan
1645 PT. Bank Bukopin Jl. Dr. Setiabudhi No. 170 B Bdg 022-203477 Perbankan
1646 PT. Gamatara Persada Nusantara Jl. Rajawali timur No. 101 Bdg 022-6035644/022-6035645 Kantor Perdagangan Umum Dan Jasa
1647 PT. Bakti Insan Usaha Mandiri Jl. Ir. H. Juanda No. 442 Bdg 022-2510093 Pompa Bensin / SPBU
1648 Perusahaan Kue & Roti La Belle Jl. Ir. H. Juanda No. 73 Bdg 022-420550 Roti & Kue
1649 Sinar Pangjaya Mulia,PT Jl. Soekarno-hatta No 671 bdg 022-7332333 Perajutan
1650 Asia Sastra, PT Jl. Kiaracondong No. 70 Bdg 022-7200890 Garment
1651 Plastin EP. PT JL. Cijerah No. 21 Bdg 022-60173 Industri Kantong Plastik
1652 Hyalt Regency Bandung JL. Sumatera No. 51 Bdg 022-4211234 Hotel
1653 Wira Dharma Buana. PT JL. Sukaluyu Indah No. 24 Bdg 022-7079308 Jasa Ahli Daya – Outsourching
1654 Sawah Besar Farma. PT JL. Pahlawan No. 83 Bdg 022-2500221 Distributor Farmasi
1655 SPBU-34.40109 JL. Kebon Kawung No. 43 Bdg 022-4221501 Pompa Bensin
1656 Tiga Raksa Satria. PT JL. Soekarno-Hatta No. 606 Bdg 022-7564300 Distributor
1657 Sarana Kencana Mulya. PT JL. Sokarno-Hatta No. 338 Bdg 022-5406086 Sevice & Perdagangan Electronic
1658 Hotel Cemerlangn JL. Pasirkaliki No. 45 Bdg 022-6071383 Hotel
1659 Drupadi Mandiri Jl. Sukagalih No. 264-C Sukajadi Bandung 022-2039044 Jasa Pengamanan (BUJP)
1660 Duta lestari sentratama,PT Jl. Soekarno- hatta No 447 Kav 3-6 022-85249177 Distributor
1661 Hodoo Indonesia, PT JL. Trs. Setrasari Indah No. 2 Bdg 022-70856226 Jasa Perdaganngan
1662 Dwi Mitra Braga. CV JL. Braga No. 54 Bdg 022-4238398 Restaurant & PUB Karaoke
1663 Jasa Perkasa Adigaraha. PT JL. Budisari No. 351 Bdg 022-2033535 Kontraktor
1664 Apotik Eureka JL. Kalipah Apo No. 20 B Bdg 022-4233050 Apotik
1665 Southbank Resto & Café JL. Aceh No. 61 Bdg 022-92183888 Resto Café
1666 Cahyana Karya JL. Aruna No. 5 Bdg 022- Perajutan
1667 United Chemicals Inter Aneka. PT JL. Satria Raya II No. 38 Bdg 022-6407360 Perdagangan Bahan Kimia
1668 Atlas Copco Indonesia. PT JL. Taman Mekar Utama No. 1 B Mekarwangi 022-5209948 Perdagngan Besar Mesin-mesin & Suku Cadangnya
1669 Klinik Utama Cermat JL. Astana Anyar No. 124 Bdg 022-6018671 Klinik & Laboratorium
1670 Surya Motor. Cv JL. Ciateul No. 109 Bdg 022-5210460 Perdagangan Motor
1671 Bank Danamon Indonesia, Tbk. PT Jl. Asia Afrika No. 180 Bandung 022-4201508 Jasa Perbankan
1672 Bank Danamon Indonesia, Tbk. PT Jl. Jend. A. Yani No. 38 Bandung 022-720060 Jasa Perbankan
1673 Bank Danamon Indonesia, Tbk. PT Jl. Pungkur No. 118 Bandung 022-5210179 Jasa Perbankan
1674 Bank Danamon Indonesia, Tbk. PT Jl. Buahbatu No. 166 Bandung 022-7300103 Jasa Perbankan
1675 Grand Hotel Panghegar Jl. Asia Afrika No. 81 Bdg 022-4231631 Perhotelan
1676 CIMB Niaga Tbk – Bandung Lingkar Selatan Jl. Peta No. 65 Bandung 022-5231941 Perbankan
1677 Summer Hilis Jl. Setrasari Raya No. 10 Bdg 022-2011160 Pondokan
1678 Venta Valent. PT Jl. Maleber Barat No. 8 Bdg 022-6013278 Distribusi Farmasi
1679 Birotika Semesta. PT Jl. Soekarno-Hatta No. 507 022-7331534 Expedisi pesawat
1680 Multi Sarana Texindo Jl. Srimahi No. 1 022-5225030 Perdangan
1681 Iglo Jl. Cikamulan No. 2 022-4239725 Perdangan alat electro
1682 Trijaya Adya Busana <PT JL. Cibolerang No. 143 Bdg 022-5406308 Garment
1683 Mekanika Periangan PT Jl. Rajawali Barat No. 67 Bandung 022-6034766 Bengkel
1684 Hotel Vio Surapati Jl. Surapati No. 51 022-2511718 Jasa Perhotelan
1685 Hotel Vio Cimanuk Jl. Cimanuk No. 15 022-10231099 Jasa Perhotelan
1686 Kacida Sukses PT (Geulis Boutique Hotel & Café) Jl. Ir H.Juanda No. 129 Bandung 022-2507777 / 022-2503086 Jasa Perhotelan
1687 Intra Sari Raya PT Jl. Soekarno Hatta No. 451 022-6220338 / 022-5210043 Distributor
1688 Kurnia Promo Lestari PT Jl. Soekarno Hatta No. 022-7305620 Jasa Promosi
1689 Derisol Jl. Citarum No. 24 Bandung 022-7107160 Rumah Makan
1690 Carvieno Jl. Soka No. 24 Bandung 022-7108000 Outlet Boutique
1691 Pelayanan Sekuriti Nusantara PT MTC Blok I-10, Jl. Soekarno hatta No. 550 022-7537468 jasa tenaga kerja
1692 Karya Bina Usaha Jaya PT Jl. Soekarno Hatta No. 701 022-72277788 Jasa
1693 Hoka hoka bento Jl. Setia budi No. 61 022-2037943 Rumah Makan
1694 Kaisar Jaya Abadi PT Jl. Kencanawangi Raya No. 61-A Bdg 022-91224339 Pengadaan Barang dan Jasa
1695 JKS Realty PT Jl. Cibuluit No. 125 022-82065688 Property
1696 Hoka hoka bento Jl. Merdeka No. 47 022-4205494 Rumah Makan
1697 Hoka hoka bento Kings, Jl. Kepatihan No. 11 022-4207432 Rumah Makan
1698 Hoka hoka bento Jl. Buah Batu No. 225 022-7308818 Rumah Makan
1699 Hoka hoka bento Jl. Ters. Jakarta No. 53 Bandung 022-7202979 Rumah Makan
1700 Hoka hoka bento Jl. Kebon Rawung No. 43 022-4208770 Rumah Makan
1701 Hoka hoka bento Jl. Ters. Pasteur No. 143/149 022-6126672 Rumah Makan
1702 Hoka hoka bento Jl. Kopo cirangrang No. 599 022-85446121 Rumah Makan
1703 Hoka hoka bento Jl. Soekarno-hatta No. 590 022-7538522 Rumah Makan
1704 Resto Café Roemah Nenek Jl. Taman Cibeunying Selatan No. 47 022-7271745 Café
1705 Yoyo Indonesia PT Jl. Titisan Kencana D=7 No. 51 022-91519546 Jasa Pebaikan Mesin Textil
1706 Rumah Makan Tojoyo Jl. Prabudimuntur No. 22 Bdg 022-4203682 Rumah Makan
1707 Astra International TBK – Daihatsu.PT Jl. Soekarno Hatta No.438 D kav .I 022-88888000 Perdagangan & jasa
1708 Telkomsel Oke, TBK.PT Jl. Lodaya No.101 Bdg 022-7317205 Retail
1709 Laris Chandra Jl. Karapitan No.121 Bdg 022-4216457 Distributor Oli
1710 Hotel Cemerlangn Jl. Pasirkaliki No.45 022-6071383 Hotel
1711 Sentra Anugrah Motor Jl. Dipatiukur No. 75 Bdg 022-2506668 Show Room Motor
1712 Mutiara Super Kitchen Jl. Soekarno Hatta No.497 Bdg 022-7318888 Perdagangan Alat Rumah Tangga
1713 Mutiara Super Kitchen Jl. Ibrahim Adjio (BTM) Bdg 022-7219053 Perdagangan Alat Rumah Tangga
1714 Mutiara Super Kitchen Jl. Jond.A.Yani No.830 022-7219053 Perdagangan
1715 Bali Pertiwi Wisata Utama. PT Jl.Sunda No.70 Bdg 022-4215168 Biro perjalanan wisata
1716 SPBU – 34.40260 Jl. Otti Iskandar Dinata No 469 Bdg 022-5224209 Pompa Bensin
1717 Toko Aditya Jl. Suniaraja No 6 Bdg 022-4209892 Perdagangan Alat Elektronik
1718 Karya Manunggal Lithomas Jl. Pasirlayung Rt.01/02 Bdg 022-5223972 Percetakan
1719 Negro Brand Jl. Veteran No. 18 Bdg 022-5214397 Preverving
1720 AJB Bumi Putra 1912 Kanwil Bandung Jl. Asia Afrika No. 141-147 Bdg 022-4202312 Asuransi Jiwa
1721 Rekatrans Sutera PT Jl. Moch Ramdhan No. 54 Bdg 022-5221881 Biro Perjalanan Wisata
1722 Tawan Restaurant Jl. Gatot Subroto Bsm A.207 022-91091709 Restaurant
1723 Tawan Restaurant Jl. Sukajadi Pvj No.137-139 Bdg 022-82063590 Restaurant
1724 PT. Circleka indonesia utama Jl. Rest Area Km. 57 022-438785 Retail
1725 PT. Circleka indonesia utama Jl. Burangrang No. 48 Bdg 022-70619048 Retail
1726 PT. Circleka indonesia utama Jl, Rest area cipularang Km.62 022-74752476 Retail
1727 PT. Circleka indonesia utama Jl. Surapati No. 119 Bdg Retail
1728 PT. Circleka indonesia utama Jl. Jend Gatot Subroto No 46-C 022-7208859 Retail
1729 PT. Circleka indonesia utama Jl Rest Area Cipularang Km.97 022-43434996 Retail
1730 Rs.Imanuel jl.kopo No.161 Bandung 022-5201656/022-5224219 Jasa
1731 PT.Indomarco Adi Prima Jl. Ters. Kiaracondong No. 54 Bdg 022-7564122/022-7513550 Distributor
1732 PT. Sola Gratia Jl. Batu Permata II No. 4 022-7505338/022-7538138 Perdagangan Barang dan Jasa
1733 Fave hotel premier cihampelas Jl. Cihampelas No. 125-129 Bdg 022-2030300/022-2030800 Jasa perhotelan
1734 Tobadihon mandiri Jl. Sriwijaya No. 115 022-85240160/022-85240160Jasa Penyedia Tenaga Kerja
1735 PT. Duta riya sarana Jl. Ters. Jakarta No. 181 022-93660267/022-87240871Penyedia jasa tenaga kerja
1736 PT. Bank Bukopin Jl. Asia afrika No. 121 022-4234569 Perbankan
1737 Warung nasi ampera Jl. Soekarno-hatta no. 396 022-5208646 Rumah Makan
1738 Multi karya Jl. Ters. Jakarta No. 49/D3 022-7202852 Komponen elektronik
1739 PT. Rifan financindo berjangka Wisma bumi putera lt. 3 302-307 022-4224288/022-4224577 Perdagangan perhangka
1740 PT. Matahari dept. Store, Tbk. Jl. Sumatera No. 53 022-4203890/022-4201635 Retail businnes
1741 PT. Matahari dept. Store, Tbk. Jl. Kepatihan No. 11-17 Bdg 022-420813031/022-4208152Retail businnes
1742 SPBU 34.40207 Jl. Ir. H. Juanda No. 413 022-5205427 Pompa Bensin / SPBU
1743 Liberti excutive karaoke intl Jl. Jend. Gatot subroto No. 41 81910686959 Karaoke
1744 General Shoe Factory JL. Cigondewah No. 1 Bdg 022-6010616 Sepatu
1745 Sinar Agung Polyprint. PT JL. Caringin No. 240 Bdg 022-601776 Plastik
1746 Sakumas Jaya. PT JL. Caringin No. 439 Bdg 022-5421774 Kemasan Plastik
1747 Adira Dinamika Multi Finance. PT JL. Soekarno-Hatta No. 380 022-5210766 Financing/Pembiyaan Konsumen
1748 Tarumatex. PT JL. Jend. Ahmad Yani No. 806 Bdg 022-7203581 Textile
1749 Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kanwil Bdg. PT JL. Perintis Kemerdekaan No. 3 Bdg 022-4240457 Perbankan
1750 Duta Warna JL. Beton No. 1 Bdg 022-6027998 Percetakan
1751 Sinar Agung JL. Arjuna No. 42 Bdg 022-630750 Percetakan
1752 Galeri Ciumbuleut Hotel ‘N, APARTMENT Jl.Ciumbuleut No.42 A 022-82062000 Perhotelan
1753 Tunggal Inti Kahuripan PT Jl. Jend.Sudirman No. 570-574 Bdg 22-6014242 Industri Makanan
1754 Yayasan Pendidikan Dan Latihan TBI Jl. LL.RE.Martadinata No. 189-A Bdg 022-7234666 Lembaga Pendidikan
1755 Yayasan Pendidikan Dan Latihan TBI Jl. Ir.H.Juanda No. 157 Bdg 022-2534444 Lembaga Pendidikan
1756 Bina Harapan Nusantara TBI PT Jl. Pasirkaliki No. 25-27 Bdg 022-86060940 Lembaga Pendidikan
1757 PT.Itc auto multi finance Jl.Mochamad ramdan No.31 bandung 022-5228432/022-5228389 Pembiayaan kendaraan bermotor
1758 Rumah Makan Atmosphere Jl. Lengkong Besar No.97 Bandung 022-5262815-4262667 Restoran
1759 PT. U Finance indonesia Jl. Wastu kencana No. 5A 022-4203939/022-4236408 Lembaga keuangna Non Bank (Pembiayaan)
1760 Hotel augusta Jl. Surapati No. 203 022-2507491/022-2507492 Jasa akomodasi
1761 PT. Kanvas cemerlan perdana Jl. Aruna BKK No. 19 022-6011456/022-6031661 Textile
1762 PT. Dakota buana semesta Jl. Soekarno-hatta No. 538 022-7565810/022-7509282 Jasa pengiriman / paket
1763 Kopegtel kantor perusahaan Jl. Japati No. 1 Basement 2/Gkp Telkom 022-7205111 Koperasi
1764 PT. Mandiri insan usaha Jl. Taman mekar utama I No. 39-41 Bdg 022-85240963 Barang dan jasa
1765 PT. Setra jasa prima Jl. Cihampelas No. 82 022-2031288 Showroom & service
1766 PT. FU-YI Indonesia Jl. Sakura utama No. 14 022-6077260 Jasa perdagangan
1767 Café rumah 1930 Jl. Taman cibeunying selatan No. 37 022-7271347 Café
1768 PT. Rekatama putra gegana Jl. Bima No. 90 022-6046497 Jasa perbaikan komponen pesawat terbang
1769 DF. Clinic Jl. Lemah nendeut No. 100 022-2010593 Perdaganan umum dan jasa
1770 Perahu sea food Jl. Sumatra No. 31 022-4215606 Restaurant
1771 Tabitha Bakery Jl. Sunda No. 67 Bdg 022-4235517 Toko Roti & Kue
1772 Vegetindo Tunggal Perkasa. PT JL. Rangga Malela No. 3 Bdg 022-4209873 Ritel
1773 Orix Indonesia Finance. PT Wisma CIMB Niaga Lt. 9, JL. Jend. Gatot 022-7313008 Pembiayaan
1774 Sasana Megah Agung. PT JL. Suka Karya II No. 8 Antapani Bdg 022-7206767 Jasa Perdagangan
1775 Naga Mas JL. Sulaksana I No. 31 Bdg 022-7208121 Bordir, Rajut & Celup
1776 Blesindo Mega Anugrah. PT JL. Naripan No. 110 Bdg 022-4346080 Jasa Perdagangan
1777 Merdeka Arcade Factory Outlet JL. Merdeka No. 351 Bdg 022-4217757 Toko Pakaian
1778 Dago Stock Export JL. Ir. H. Juanda No. 57 Bdg 022-4212088 Toko Pakaian Jadi
1779 Bintang Istana JL. Jend. Sudirman No. 135 Bdg 022-4260222 Dealer Motor & Bengkel
1780 Astra Internasional TBK – Toyota sales operation (Auto
2000)
Jl. Setiabudi No. 68 bdg 022-2042000 Perdagangan Kendaraan Roda Empat – Merk toyota dan Service
1781 Gajah angkasa Perkasa (D/H.PT.BSSM LTD) Jl. Jendral Sudirman No.823 bdg 022-6030130 Textill
1782 Fratekindo Jaya Gemilang.PT Jl.Aria Utama No. 38 bdg 022-7531575 Perdagangan Ekspor,Import & Distributor
1783 Cisangkan.PT Jl.H.Alpin No. 107 bdg 022-6078467 Industri Genteng Beton,Paving Blok & Ubin
1784 Bank Kesejahteraan Ekonomi Jl. Lengkong Besar No. 4 Bandung 022-42653178 Perbankan
1785 Abagus Trading And Export Agensy.PT Jl. Sunda No.55 LT.III Bdg 022-7314621 Jasa Perdagangan Export
1786 Murni cakra Utama Lestari,PT Jl. Cimuncang No.66 bdg 022-7271731 Industri sabun detergent cream
1787 Bursa Buku Nusantara.PT Jl.Kopo Cirangrang No.447 Toko Buku
1788 Sanggar Mas Jaya PT Jl. Soekarno Hatta No. 335 Bdg 022-5206131 Dealer Sepeda Motor Suzuki
1789 Sanggar Mas Jaya PT Jl. Soekarno Hatta No. 729 Bdg 022-732000 Dealer Sepeda Motor Suzuki
1790 Sanggar Mas Jaya PT Jl. Cibeureum No. 18 Bdg 022-6027783 Dealer Sepeda Motor Suzuki
1791 Mitra Yomart Sejati PT Jl. Kopo Permai AD-50 No. 14 Bdg 022- Retail
1792 Mitra Yomart Sejati PT Jl. Raya Sukamiskin No. 26 Bdg 022- Retail
1793 Yomart Rukun Selalu PT Jl. Tamansari No. 3 Bdg 022- Retail
1794 Kagum Yakin Abadi / Gino Ferruci Hotel PT Jl. Braga No. 67 Bdg 022-4200099 Jasa perhotelan
1795 Universitas Katolik Parahyangan Jl. Ciumbuleuit No. 94 Bdg 022-2032655 Perguruan Tinggi
1796 Lucky Square PT Jl. Ters Jakarta No. 2 Bdg 022-70555555 Pengelola Gedung
1797 Gumilang Regency Jl. Dr.Setiabudhi No. 323-325 Bdg 022-2012618 Hotel Dan Restaurant
1798 Bandung Kulina Utama PT Jl. Gedebage Selatan No. 88 Bdg 022-7535191 Distributor Daging
1799 Wina Perdana Jaya PT Jl. Meteor Raya No. 305 Bdg 022-4204355-7569396 Jasa Kontruksi
1800 Layar Sentosa PT Jl. Cijagra No. 22 Bdg 022- Jaya Pelayaran
1801 Bumi Laut PT Jl. Cijagra No. 22 Bdg 022-7311546 Jaya Pelayaran
1802 BTPN KCP Cikapundung Bank Jl. Cikapundung timur No. 1 022-4236507/022-4238433 Perbankan
1803 Bank Commonwealth PT Ruko sumbersari No. 130 A 022-4221823/022-6004477 Perbankan
1804 Bank Commonwealth PT Ruko capital Plaza, Jl. Jend. Sudirman 91 022-4220455/022-4220456 Perbankan
1805 Bank Commonwealth PT Jl. Asia Afrika No. 129 Lt. 2 022-4221808/022-42211801 Perbankan
1806 Sandang sari CV Jl. AH. Nasution No. 105 A 022-7801841/022-7801473 Textile
1807 Yayasan adhiguna kencana Jl. Soekarno-hatta No. 754 022-7830768/022-7830760 Yayasan pendidikan
1808 Wahana Ottomitra Multi Artha, tbk PT. JL. Batunuggal indah IV No.. 15 022-87522792/022-87522793Pembiayaan konsumen
1809 Bank icb bumiputera, tbk . Ruko ITC kosambi Blok. E No. 12 022-4209259/022-4224727 Perbankan
1810 Bank icb bumiputera, tbk . Jl. Veteran No. 22 022-4202707/022-4264406 Perbankan
1811 Bank icb bumiputera, tbk . Jl. Raya ujung berung , Ruko astor No. 1 022-7816329/022-7831931 Perbankan
1812 Ace Life Assurance PT Jl. Lembong No. 32 022-4213839 Asuransi Jiwa
1813 Bank Commonwealth PT Jl. Buah Batu No. 202 022-7309699/022-7305397 Perbankan
1814 Bank Muamalat Indonesia, TBK PT. Jl. Gegerkalong Hilir No. 4 022-2007952 Jasa Perbankan
1815 Bank Muamalat Indonesia, TBK PT. Jl. Raya ujung berung kav. 3 022-7832132/022-7832086 Jasa Perbankan
1816 Bank Muamalat Indonesia, TBK PT. Jl. Braga No.21 022-4214261 Jasa Perbankan
1817 Bank Muamalat Indonesia, TBK PT. Jl. Jend. A. Yani No. 778 022-7277839/022-7277259 Jasa Perbankan
1818 Bank Muamalat Indonesia, TBK PT. Jl. Buah batu No. 276 022-7305919/022-7309393 Jasa Perbankan
1819 Bank Muamalat Indonesia, TBK PT. Jl. Cihampelas No. 288 022-2036632/022-2042382 Jasa Perbankan
1820 Bank Muamalat Indonesia, TBK PT. Jl. Gelap nyawang no 64 022-2510512/022-2510417 Jasa Perbankan
1821 Bank Muamalat Indonesia, TBK PT. Jl. Japati No. 1 Bdg 022-72777729 Jasa Perbankan
1822 Bank Muamalat Indonesia, TBK PT. Jl. Citarum No. 1 Bdg 022-4234156/022-4234143 Jasa Perbankan
1823 Bank Muamalat Indonesia, TBK PT. Komplek kopo mas regensy Blok No.9 022-5430297 Jasa Perbankan
1824 Bank Muamalat Indonesia, TBK PT. JL. IR.H Juanda No 285 Bdg 022-2533995 Jasa Perbankan
1825 PT. Prodya Widya Husada Jl. Cisarangkuy No 2 Bdg 022-7234210/022-7207682 Jasa Labolatorium
1826 PT. Nusa Raya Cipta Jl. Ciumbluit Bdg Kontraktor
1827 PT. Vox Tened Indonesia Sotraduta Laguna B. 4 No. 3 Bdg Pengembangan teknologi informasi
1828 PT. Vox Tened Indonesia Jl.Cikajang XV no. 29 Bdg 022-2009371 Pengembangan teknologi informasi
1829 PT. Huawet Services Jl.Soekarno-Hatta No 779 BDg 022-7321012 Jasa telekomunikasi
1830 Titian usaha graha utama PT. Jl. Arcamanik endah ruko IV No. 1 022-87241035/022-87241034Perdagangan umum dan kontraktor
1831 Canary Bakery Jl. Braga No. 16 Bandung Rt.02-10 Kel. Braga
Kec.Sumur Bandung
022-4232617 Toko Roti & Kue
1832 Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk Jl. Sunda No. 27-D Bdg 022-4234241 Perbankan
1833 Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk Jl. Pasirkaliki No. 161 Bdg Rt.01/07 Kel.
Pasirkaliki Kec. Cicendo
022-6079251 Perbankan
1834 Respec Indogroup PT Komp. MTC Blok E-19 Bdg Rt. 04-11 Kel.
Sekejati Kec.Buahbatu
022-7500058 Perdagangan Dan Jasa
1835 Securindo Packatama Ind (Golden Dago) Jl. Ir.H.Juanda No. 89 Bdg Rt.01/04 Kel. Lebak
Gede Kec.Coblong
022- Jasa Perparkiran
1836 Securindo Packatama Ind (Polo Dago Bdg) Jl. Ir.H.Juanda No. 85-87 Bdg Rt.01-04 Kel.
Lebak Siliwangi Kec,Coblong
022- Jasa Perparkiran
1837 Securindo Packatama Ind (Gateway Apartemen Bdg) Jl. A.Yani No. 669 Bdg Rt.01/08 Kel. Padasuka
Kec,Cibeuyning
022- Jasa Perparkiran
1838 Securindo Packatama Ind (Paskal Hyper Square) Jl. Pasirkaliki No. 25-27 Bdg Kel.Kebon Jeruk
Kec.Andir
022- Jasa Perparkiran
1839 Securindo Packatama Ind (Golden Otista) Jl. Otista No 180 Bdg Rt.04/02 Kel.Karang
Anyar Kec.Astana Anyar
022- Jasa Perparkiran
1840 Securindo Packatama Ind (Supermarket Setiabudhi) Jl. Setiabudhi No. 42-46 Bdg Rt.02/02 Kel Kbn
Jeruk Kec. Andir
022- Jasa Perparkiran
1841 Securindo Packatama Ind (Rs Santosa) Jl. Kebon Jeruk No. 30 Bdg Rt.02/02 kel.Kbn
Jeruk Kec.Andir
022- Jasa Perparkiran
1842 Securindo Packatama Ind (Seruni Photo Bdg) Jl. Merdeka No. 49 Bdg Rt.03/05 Kel.Bandung
Wetan Kec.Babakan Ciamis
022- Jasa Perparkiran
1843 Securindo Packatama Ind (RS Santo Yusup) Jl. Cikutra No. 7 Rt.11/19 Kel.Cikutra
Kec.Cibeuying Kidul
022- Jasa Perparkiran
1844 Cipta Mapan Logistik PT Jl. Jend.Sudirman No. 757 Bdg Rt.05/09
Kel.Cibuntu Kec.Bandung Kulon
022-6000557 Jasa Pengurusan Transportasi
1845 Kopegtel kantor perusahaan Jl. Japati No. 1 Bdg Rt.04/08 Kel.Sadang
Serang Kec.Cibeunying Kaler
022-7205111 jasa tenaga kerja
1846 Descona Yasa PT Jl. Lodaya No. 17 Bdg Rt.6/9 Kel.Malabar
Kec.Lengkong
022-7301013 Kontraktor
1847 Koperasi Pegawai Dana Pensiun Telkom Jl. Surapati No. 151 Bdg Rt.7/08
Kel.Sadangserang Kec.Cibeuying Kaler
022-2500483 Perdagangan Barang Dan Jasa Penyedia Tenaga Krja
1848 Swara Pajajran PT Jl. Ir.H.Juanda No. 65-67 Bdg Rt.04/07 Kel.
Tamansari Kec.Bandung Wetan
022-4215882 PUB & Karaoke
1849 Lautan Luas Tbk PT Jl. Jend Sudirman No. 757 Bdg Rt.07/09
Kel.Cibuntu Kec.Bandung Kulon
022-6030590 Distributor Bahan Kimia
1850 Securindo Packatama Ind (RS Imanuel) Jl. Kopo No. 161 Bdg Rt.12/13 Kel.Situ Saer
Kec.Bojong Loa
022- Jasa Perparkiran
1851 Securindo Packatama Ind (City Square) Jl. Abdurahman Saleh C-18 Bdg 02/03
Kel.Husein Kec Cicendo
022- Jasa Perparkiran
1852 Garda Samapta Nusantara PT Jl. Mercury Tengah No. 1 Bdg Rt.01/04
Kel.Majah lega Kec.Rancasari
022-7569007 Jasa Keamanan
1853 Miner Sabur Putera PT Jl. Raya Cibeureum No. 14 Bdg Rt. 001/001
Kel.Campaka Kec.Andir
022-6034934 Jasa perhotelan
1854 Abadi Daya Mitra Abadi PT Jl. Kh.Ahmad Dahlan No. 73-C Rt.04/08
Kel.Turangga Kec Lengkong
022-7321711 Jasa
1855 Indo Kompressigma PT Jl. Dr.Djunjunan No. 25 Bdg Rt.05/21
Kel.Pamoyanan Kec.Cicendo
022-6046388 Perdagangan Mesin Dan Suku Cadang
1856 Hote Trio Jl. Gardujati No. 55-61 Bdg Rt. 08/07 Kel.Kbn
Jeruk Kec. Andir
022-6031055 Jasa perhotelan
1857 Citra Nusa Insan Cemerlang PT Jl. K.H. Wahid Hasim No. 248Bdg Rt. 07/09
Kel.BBK.Ciparay.Kec.Ciparay
022-6014244 – 6036575 Perdangan Umum
1858 Berkat Kasih Mulia PT Jl. Dr.Junjunan No.143-149 Bdg Rt.09/04
Kel.Pamoyanan Kec.Cicendo
022-6033843 – 6126060 Perdangan Umum
1859 Catur Daya Sukses PT Jl.Setrasari Mall Blok B4 No.90 Bdg Rt.07/09
Kel.Sukagalih Kec.Sukajadi
022-20184 Perdagangan Dan Jasa
1860 Marga Nusantara Jaya Cab.Bdg Utara PT Jl.Cikutra Barat No.96 Rt.04/20 Kel.Sadang
Serang Kec.Coblong Bdg
022-2508963 Distributor
1861 Prodia Widya Husada PT Jl.BuahBatu No.160 Rt.07/08 Kel.Turangga
Kec.Lenkong Bdg
022-7310128 Jasa Pelayanan Kesehatan
1862 Explore Global Solution PT Jl. Naripan No. 110 Bdg Rt. 005/08 Kel. Kbn
Pisang Kec Sumur Bandung
022-4233038 Jasa
1863 Cipta Selaras PT Jl. Dr.Setiabudhi No. 176-B Bdg Rt.04/15 Kel
Hegarmanah Kec.Cidadap
022-6522555 Kontraktor
1864 Dapensi Trio Usaha PT Jl. PHH. Mustopa No. 35 Bdg Rt 07/04
Kel.Sukapada Kec.Cibeunying Kidul
022-7205982 – 7271857 Perdagangan umum & Penyedia Tenaga Kerja
1865 Biru Fast Food Nusantara PT Jl. Jend.Gatot Subroto No.289 Bdg
Rt07/09bKel.Cbangkong Kec.Bt.Nunggal
022-91091421 Restaurant
1866 Universitas Kristen Maranatha Jl. Prof.drg.Soeris Soemantri No.65 Rt.07/05
Kel.Sukagalih Kec.Sukajadi
022-2012186 /Fax 2015154 Pendidikan Tinggi
1867 Dapensi Trio Usaha PT Jl. P.H.Mustopa No. 35 Bdg Rt. 07/04 Kel.
Sukapada Kec. Cibeuying Kidul
022-7205982 Penyedia jasa tenaga kerja
1868 Bersih Sehat Midori Jl. Sultan Tirtayasa No. 31 Bdg Rt.08/05 Kel.
Citarum Kec Bandung Wetan
022-4260765 Kebugaran Dan Restaurant
1869 Bersih Sehat & Hairaka Ruko Setra Sari Plaza II-B No. 5-7 Bdg Rt.06/01
Kel. Sukagalih Kec. Sukajadi
022-2010719 Kebugaran Dan Restaurant
1870 Yayasan Pelayanan Pemakaman Bumi Baru Jl. Holis No. 131 Bdg Rt.04/07 Kel.Warung
Muncang Kec. Bandung Kulon
022-6078403 Jasa Rumah Duka
1871 Warung Sate Sidaredja “Pa Gino” Jl. WR. Supratman No. 104 Bdg Rt.01/12 Kel
Cihaurgeulis Kec.CibeuyingKaler
022-7237304 Warung Sate
1872 Warung Sate Sidaredja “Pa Gino” Jl. Sunda No. 76 Bdg Rt.01/01 Kel.Merdeka
Kec.Sumur Bandung
022-6222532 Warung Sate
1873 Pelita Baru Jl. Paralon No. 19 Bdg Rt.07-08 Kel. Cijerah
Kec.Bandung Kulon
022-6012519 Industri Plastik
1874 KTG Indonesia PT Jl. Gudang Selatan No. 88 Bdg Rt.07/09
Kel.Merdeka Kec.Sumur Bandung
022-4212959 perdagangan exsport dan inport
1875 Mega Finance Jl. Jend.Gatot Subroto No. 175-B Bdg Rt.04/08
Kel.Cibangkong Kec.Batununggal
022-7300816 Jasa Pembiayaan
1876 Naripan Motor Jl. BKR No. 113 Bdg02/10 Kel Ancol Kec.Regol 022-5222233 Showroom Mobil
1877 Sanjaya Motor Jl. Ibu Inggitgarnasih No. 136 Bdg Rt,03/09
Kel.Pungkur Kec.Regol
022-5200221 Showroom Motor
1878 Koperasi Karyawan Sejahtera Jl.A.H.Nasution No.140 Bdg Rt 04/06
Kel.Padasuka Kec.Cibeunying Kaler
022-7816559 Jasa
1879 Artha Wahana Kary A PT Jl.Soekarno-Hatta No.117 Rt.06/08 Kel.BBK
Ciparay Kec.BBK.Ciparay Bdg
022-6035540 Jasa Electronik
1880 SNA BODY REPAIR Jl.Moch.Toha No.86 Bdg RT.04/07 Kel.Ancol
Kec.Regol
022-5200113 Jasa
1881 Putra Kusumah Jaya CV Jl. Salam No.11 Bdg Rt 04/08 Kel.Cihapit Kec.
Cibeunying Kidul
022-7203300 Cleaning Service
1882 Dwitunggal Mekar Abadi CV Jl. Karapitan No.20 Bdg RT 03/04 Kel. Paledang
Kec. Lengkong
022-11262676 – 4202558 Perdagangan
1883 PT. Panca Abadi Nanjaya Jl. Sukawangi No.2 Bandung 022- 2039258
1884 PT. Sarana Wira Usaha/Hotel Jl. Cihampelas No. 171 Bandung 022-82062688 Jasa Akomondasi
1885 Cahaya Laju Lestri ./Cherry Homes .PT Jl. Babakan Jeruk No. 39 Bandung 022-2021628 Jasa Akomondasi
1886 Dian Kimia Putra. PT Jl. Caringin No. 256 Bandung 022-6030651 Perdagangan Bahan Kimia Tekstil
1887 Tritunggal Sukses Makmur/Hotel Guci.CV Jl. Pasirkaliki No .53 -55 Bandung Perhotelan
1888 Andarisana , PT Jl. Rumah sakit No.23 Ujung berung Pencelupan
1889 Central international peroperty PT Jl. Kopo No. 455 D Bdg 022-5408 786 pengembang dan pengelola pergudangan
1890 bank bumi arta Tbk, Cabang pembantu laswi ,PT. Jl. Laswi No . 3 bdg 022-7204438 bank
1891 bank bumi arta Tbk, cabang bandung PT. Jl. Otto iskandar dinata No. 146 Bdg 022-4239095 bank
1892 bank bumi arta tbk, cabang pembantu kopo , PT. Jl. Ruko kopo mas regency blok 8-P1 022-5436568 bank
1893 kerajinan karet dragon Jl. Cijerah No 223 Bdg 022-6011730 kerajinan karet
1894 Taka turbomachinery indonesia , PT Jl. Soekarno-hatta No 797 Bandung 022-7838222 jasa pemeliharaan mesin produksi
1895 Dunia sepatu dan dunia mainan Jl. Dalam kaum No. 39 Bdg 022- 4205085 toko sepatu dan dunia mainan
1896 Prima Citra Mandala PT Jl. Gunung Batu No. 14 Bdg 022-6009300 IT & Telekomunikasi
1897 Le Mongrass Spa Jl. Sawunggaling No. 4 Bdg 022-4221444 Jasa Refleksiology
1898 Harmoni mukti PT (Hotel california) Jl. Wastukencana No. 48 Industri jasa perhotelan
1899 RSIA. Melinda hospital Jl. Pajajaran No. 46 022-4222788/022-4215700 Rumah sakit ibu dan anak
1900 PT. asuransi astra buana jl. Ir h. juanda no. 80 022-2515900/022-2503800 asuransi
1901 PT. mnc finance cabang bandung jl. Karapitan no. 131 022-7334063-7334064/022-7300018 pembiyaan
1902 PT. bank tabungan negara (persero), TBK jl. Jawa no. 7 022-4232112/022-42-4562 jasa perbankan
1903 PT. securindo packatama indonesia (hotel papandayan) jl. Gatot subroto jasa perparkiran
1904 PT. securindo packatama indonesia (gedung ibcc) jl. Jend.a.yani no. 296 jasa perparkiran
1905 PT. securindo packatama indonesia (bandung supermal) jl. Gotot subroto no. 289 jasa perparkiran
1906 PT. securindo packatama indonesia (borma kopo
bandung)
jl. Taman kopo indah II blok V no.2 jasa perparkiran
1907 PT.securindo packatama Ind (Kartikasari Dago) Jl.Ir.H Djuanda no 85-87 jasa perparkiran
1908 90 gourmet Jl. Ll. RE. Martadinata No. 90 022-4203295 Restaurant
1909 PT. golden rama express jl sunda no 86 – g 022-4239345 biro perjalanan
1910 Warung Sate Shinta Jl.Dr.SetiaBudhi no 82 022-2031908 Warung Sate / Restaurant
1911 Level Outlet Jl.Ir.H Juanda no 138 022-2501616 Toko Pakaian
1912 Glow Factory Jl.Ir.H Juanda no 108 022-25100000 Toko Pakaian
1913 PT. INKO Seed Makmur Jl. Budisari III no 20 022-2035389 / 022-2033096 Perdagangan Kebutuhan Pertanian
1914 PT.Pemintalan Kasta Timbul Jl. Raya cilameta KM 12,6 022-7800261 / 022-7800078 Pemintalan
1915 RM. Ibu haji cijantung Jl. Kamuning 15 022-7208304 Rumah Makan
1916 Gepuk Ny.Yong -I Jl. Pasundan No. 15 Bdg 022-4230565 Rumah Makan
1917 Gepuk Ny.Yong -II Jl. Dr.Setiabudhi No. 144 Bdg 022-423565 Rumah Makan
1918 Japhiar Topik Furniture PT Jl. K.U Supadio No. 36 Bdg 022-6014370 Meubel
1919 Haier Sales Indonesia PT Jl. Holis No. 310 Bdg 022-6010812 Penyalur Barang Electronik
1920 Neo Megah Jaya Jl. Laswi No. 59 Bdg 022-7330766 Jasa Body Repaire
1921 Hoka hoka bento Jl. Gatot subroto No. 285 022-91091661 Rumah Makan
1922 Metro steel Jl. Soekarno-hatta No. 635 022-701664 Toko besi beton
1923 Hoka hoka bento Jl. Peta No. 241 Bandung 022-6128718 Rumah Makan
1924 Hoka hoka bento Jl. Taman sari 022-84468847 Rumah Makan
1925 Hoka hoka bento Jl. Cihampelas No. 60 022-2061150 Rumah Makan
1926 Hoka hoka bento Jl. Purnawarman No. 13-15 022-4222952 Rumah Makan
1927 Hoka hoka bento Jl. Pasirkaliki No. 121 022-6046701 Rumah Makan
1928 Suparma PT Jl. Soekarno-hatta No. 701 022-7623365 Manufaktur kertas/Perdagangan/Pemasaran
1929 Foximas mandiri Jl. Leuwipanjang No. 80 022-5205050 Perusahaan sepatu
1930 Horizon departement store Jl. Jend. A. Yani No. 603 022-7213560 Toko Pakaian
1931 Aceng sunaryo Jl. Kebon jato No. 139 A 022-91807646 Bengkel teknik
1932 Sejahtera Niaga Indonesia PT Jl. Mekar mandiri No. 24 022-5224562/022-5224562 Perdagangan Besar
1933 Hotel kanira Jl. Pelajar Pejuang 45 No. 10 022-7316283 Perhotelan
1934 Hummingbird Eatry & Guest House Jl. Gitar No. 5 022-7310318 Gudang dan produksi
1935 PT. Bank PAN Indonesia ,TBK Jl. PHH Mustofa no 39 022-87242818 – 022-87242793 Perbankan
1936 PT. Bank PAN Indonesia ,TBK Jl. Dr.Setyabudhi no 167 A 022-20077844 Perbankan
1937 PT. Bank PAN Indonesia ,TBK Jl. Kiaracondong no 175 022-7313297 Perbankan
1938 PT. Bank PAN Indonesia ,TBK Komp. Metro Trade Center D. 17 022-7535655 Perbankan
1939 PT. Bank PAN Indonesia ,TBK Jl. Buahbatu No. 238 022-7307700 Perbankan
1940 PT. Bank PAN Indonesia ,TBK Gd. Festival Citylink Grand Floor 27 Jl. Peta 022-6128711 Perbankan
1941 PT. Bank PAN Indonesia ,TBK Jl. Banceuy No. 8 – 10 022-4233100 Perbankan
1942 PT. Bank PAN Indonesia ,TBK Jl. Otto Iskandardinata no 233 022-4230927 Perbankan
1943 PT. Bank PAN Indonesia Jl. Abdurahman Saleh No.37 022-605059 Perbankan
1944 PT. Bank PAN Indonesia ,TBK Jl. Jend. Sudirman no. 467 022-60372081 Perbankan
1945 PT. Bank PAN Indonesia ,TBK Jl. Ir.H. Juanda No. 110 022-2506853 Perbankan
1946 PT. Bank PAN Indonesia ,TBK JL. Asia Afrika No. 166 022-4233100 Perbankan
1947 PT. Bank PAN Indonesia ,TBK Ruko Kopo Mas Regensy No. N. 1 A 022-5430710 Perbankan
1948 PT. Sarana Tunas Mandiri jl. Ir h. juanda no. 130B 022-2503727 / 022-2503726 Jasa pendidikan swasta
1949 PT. Securindo Packatama Indonesia (Paris Van Java) Jl. Sukajadi No.137/139 jasa perparkiran
1950 PT. Securindo Packatama Indonesia (Borma Dakota
BDG)
Jl. Raya Dakota No. 109 jasa perparkiran
1951 PT. Securindo Packatama Indonesia (Borma Margacinta
Bdg)
Jl. Margacinta No. 220 jasa perparkiran
1952 PT. Securindo Packatama Indonesia (Gedung Equinox
Bdg)
Jl. Dr Setiabudhi No. 29 Blok G/H jasa perparkiran
1953 PT. Securindo Packatama Indonesia (Gdg Asia Afrika) Jl.. Asia Afrika No. 95/97 jasa perparkiran
1954 PT. Securindo Packatama Indonesia (Borma Pasir
Impun)
Jl. A. H. Nasution NO. 157 jasa perparkiran
1955 Cipaganti Jati Rahayu PT Jl. Ters. Cipamokola Bdg Rt.07/07 Kel.
Cipamokolan Kec. Bandung Kidul
022- Perdagangan Barang Dan Jasa
1956 Puteraco Indah PT Jl. Gading Utama Blok A-I No. 1 Bdg 022-7316739 Kantor Perdagangan Umum Dan Jasa
1957 AYAM BAKAR WONG SOLO Jl. LL.RE.Martadinata No. 152 Bdg 022-7275825 Rumah Makan
1958 Karya abadi samarga PT Jl. Cihampelas 160 022-2061122 Jasa penyewaan unit counter
1959 Hero supermarket (GIANT Supermarket) PT Jl. PHH. Mustofa No. 7 022-7212555 Retail
1960 BANK RESONA PERDANI PT Wisma bumi putera Lt. 2 Jl. Asia afrika No. 141-
149
022-4241742/022-4241207 Perbankan
1961 Satria digdaya mandiri PT Jl. Talaga bodas No. 31 022-73007003/022-7300075 Penyedia jasa tenaga kerja
1962 Sungai indah CV Jl. Wayang No. 31 022-7306529 Kantor perdagangan
1963 Toys games indonesia PT Jl. Peta No. 241 Bandung 022-6128558/ 6128560 Retail
1964 Maktal makmur mandiri PT Jl. Jend. Sudirman No. 41 022-22462229 Perdagangan/distributor
1965 Makmur PD Jl. Jamika No. 47 022-70295252/6023423 Perdgangan bahan makanan dan minuman ringan
1966 Makmur mandiri CV Jl. Jamika No. 47 022-70295151 Distribusi
1967 Maktal makmur CV Jl. Jamika No. 47 022-6019110/6042330 Perdagangan besar
1968 Romindosada Globalindo PT Jl. Asia Afrika No. no. 116 Bdg Rt. 06/01 Kel.
Paledang Kec. Lengkong
022-4233066 Jasa Pengamanan
1969 Bank Pundi Indonesia PT Jl. BKR No. 154 c RT.05/04 Kel.Cigorolong Kec.
Regol Bdg
022-5211415 – 520042 Perbankan
1970 Citra Buana Prasida PT Jl. Pasirkaliki No. 115 RT.07/09 Kel.Pasirkaliki
Kec.Cicendo Bdg
022-70371886 – 86061010 Proferti/Develover
1971 Idola Insani PT Jl. Cibolerang No.33 B/67 A RT.07/09 Kel.BBK.
Ciparay Kel. Margasuka
022-5409456/5409567 Garment
1972 Yayasan Bantuan Kasih Indonesia (Compasion
Indonesia)
Jl. Sukawangi No.3 Bdg RT.03/07 Kel.Geger
kalong Kec. Sukasari
022-2034691 – 2040209 Pelayanan Pengembangan Anak Miskin (Keagamaan)
1973 Duta Nada (PT.Catur Dharma Abadi) Jl. Braga No. 46 Bdg Rt.02/10 Kel. Braga Kec.
Sumur Bandung
022-4206330 Perdagangan
1974 Nav Jaya Mandiri PT Jl. Jend. Gatot Subroto No. 288 Bandung 022-91091771-72 karaoke keluarga
1975 Purimas Putera Abadi PT Jl. Babkan Priangan V No. 24 Rt.07/01 Kel.
Ciseureuh Kec. Regol 40253
022-5206321 jasa
1976 Energi Jaringan komunikasi (persero ) PT Jl. Bountour No. 1 Rt.003/009 022-7319408 Kantor Perdagangan Umum dan Jasa
1977 Cariza Pratama CV. Jl. Cihampelas Gg. Margacinta No 390/25 022-2033978-7718172 Kas a k-3

8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi

May 22, 2020 No Comments

Suku Batak dikenal memiliki suara yang merdu. Tak ayal banyak yang berprofesi sebagai penyanyi. Namun, siapa sangka ternyata banyak juga orang-orang berdarah Batak menjadi pengacara terkenal. Mereka disegani akibat berani membela klien di meja hijau. Berikut ini beberapa Pengacara Berdarah Batak yang terkenal di Indonesia, yaitu: https://www.lawyersclubs.com/pt-perdana-muncul-jaya/andri-marpaung-s-h-pengacara-advokat-lawyer-corporate-lawyer-konsultan-hukum-pengacara-indoensia-lawyer-bandung-hukum/

  1. Hotman Paris Hutapea

Siapa tak kenal pengacara yang satu ini? Bang Hotman Paris sangat terkenal dengan gayanya yang flamboyan ini tidak  segan-segan memamerkan kekayaan dan kehidupan pribadinya melalui instagram pribadinya @hotmanparisofficial. Pengacara yang lahir di Laguboti, 20 Oktober 1959 ini memiliki beberapa julukan karena kemampuannya dalam menangani kasus hukum, seperti ‘Raja Pailit’ dan pengacara Rp30 Miliar.

Hotman Paris juga punya firma hukum sendiri bernama Hotman Paris Hutapea & Partners sejak tahun 1999, beberapa ruko di Jakarta, hotel, villa dan beberapa koleksi mobil mewah seperti Ferrari, Lamborghini, Cadillac Escalade, Bentley, dan Audi yang per unitnya dibandrol miliaran rupiah. Walaupun kaya dan terkesan seperti ‘tukang pamer’ tapi Hotman Paris juga merupakan sosok yang suka menolong sesama, dia tidak segan-segan menjadi seorang pengacara untuk sebuah kasus yang menjerat orang-orang kelas ekonomi kebawah yang tidak punya uang untuk mendapatkan perlindungan hukum. Melalui acara nongkrong ‘Kopi Joni’nya dia bercerita melalui sosial medianya bahwa dia sering menerima orang-orang dari kalangan bawah untuk dibantu dalam hal hukum. Dia pun mengakui sering dibayar hanya dengan kerupuk, kue serabi bahkan tidak di bayar sama sekali. Hotman membuktikan bahwa tugas pengacara yang benar adalah dia yang menjunjung tinggi kebenaran bukan hanya bayaran saja.

2. Otto Hasiabuan

Otto Hasibuan pernah menjabat sebagai ketua umum DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) selama dua periode, yakni 2003-2007 dan 2007-2012. Selain itu, dia juga pernah menjadi ketua umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) periode 2005-2015.

Pada Oktober 2014, Otto mendapat gelar profesor kehormatan dari Universitas Jayabaya atas jasanya menegakkan hukum dan keadilan selama 32 tahun menjadi advokat.

Dia juga pernah menjadi kuasa hukum Jessica Kumala Wongso atas dakwaan permbunuhan Mirna dengan menggunakan kopi beracun sianida. Selanjutnya, pada 2017 dia juga pernah menjadi kuasa hukum eks Ketua DPR Setya Novanto atas dugaan korupsi e-KTP.

3. Luhut M. P. Pangaribuan

Luhut dikenal sebagai sosok yang pemberani dan rendah hati. Sepak terjangnya sebagai pengacara tidak perlu di ragukan lagi, dia dikenal sebagai advokat dengan loyalitas dan kualitas yang tinggi. Pria kelahiran Balige, Sumatra Utara, 24 Mei 1956 ini juga dikenal sebagai seorang aktivis dan akademis.

Kasus yang paling melambungkan namanya sebagai advokat adalah ketika dia membela sesama rekan bataknya Adnan Buyung Nasution yang saat itu akan terancam akan disingkirkan dari praktik advokat oleh pemerintah, dari kasus itu Luhut beserta penasihat hukum lainnya yang membela Adnan tercatat pada peristiwa pertama dalam sejarah Indonesia dimana Advokat melawan Lembaga Hukum Indonesia.

Sebagai akademis pun, dia telah banyak melahirkan buku-buku karyanya sendiri yang ditulisnya berdasarkan pengalamannya sebagai seorang advokat, dan hampir seluruh buku-bukunya menjadi best seller dan dijadikan pedoman oleh banyak mahasiswa untuk belajar tentang hukum Indonesia.

Beberapa judul buku ‘best seller’ yang ditulis oleh Luhut M. P. Pangaribuan dan masih di jual sampai sekarang mulai dari Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana Khusus, dan Pengadilan Hukum dan Advokat.

4. Juniver Girsang

Dia adalah salah satu pengacara di Indonesia yang cukup senior dan sudah mulai berkarir di dunia hukum Indonesia sejak tahun 1987. Girsang menempuh pendidikan formal di Fakultas Hukum (S1) Universitas Krisnadwipayana (1986), Program Study Magister (S2) Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (2004), dan Program Study Doktor (S3) Universitas Padjadjaran (2010). Selama berkarir menjadi salah satu pengacara top di Indonesia, Juniver sering terlibat berbagai kasus hukum kelas berat, seperti menjadi salah satu kuasa hukum Firman Wijaya dalam menghadapi gugatan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kasus korupsi Mall Grand Indonesia dan masih banyak lagi.

Juniver Girsang pun aktif mengikuti berbagai kegiatan komoditas para advokat Indonesia dan sangat berjiwa nasionalis, beliau pernah membentuk tim pembela pancasila dengan para petinggi kepolisian dan dengan para anggota Perhimpunan Advokat Indonesia yang saat itu bertugas melindungi pancasila sebagai ideologi negara oleh beberapa pihak yang ingin menggantinya.

5. Hotma Sitompul

Hotma juga tidak kalah hebat namanya di dunia hukum Indonesia. Saudara kandung dari pengacara sekaligus politikus ternama Ruhut Sitompul ini bisa dikatakan menjadi salah satu pengacara paling kontroversial di Indonesia ini juga memiliki bayaran yang tinggi untuk setiap penanganan kasus yang dia pegang, bayarannya bisa mencapai hingga ratusan juta rupiah per kasusnya.

Sebagai salah satu pengacara terbaik di Indonesia, Hotma juga pernah menangani kasus-kasus sensasional seperti tuduhan pemakaian narkoba oleh artis Raffi Ahmad dan kasus pembunuhan gadis kecil Engeline oleh Margariet di Bali.

Ayah kandung dari mantan vokalis band, Bam Samson ini sering dibayar hingga ratusan juta rupiah untuk setiap kasus yang ditanganinya. Tidak hanya itu Hotma Sitompul juga memiliki firma hukumnya sendiri Hotma Sitompoel & Associates dan beberapa aset investasi properti yang tersebar di beberapa mall besar di Jakarta.

Meski sudah sukses dan kaya, Hotma tetap membuka lembaga sosial bersama putrinya dimana orang yang berada pada ekonomi menengah ke bawah untuk mendapatkan konsultasi dan perlindungan hukum secara gratis yaitu Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron. Demi membiayai dana operasional dari lembaga ini Hotma pun pernah menjual beberapa koleksi mobil mewahnya agar lembaga ini tetap berjalan lancar.

6. Todung Mulya Lubis

Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M. adalah seorang ahli hukum dan Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Sumatera Utara serta aktivis pembela hak-hak asasi Indonesia. Dalam karir politiknya telah banyak menangani kasus berkaitan dengan HAM seperti penolakan terhadap pembangunan TMII yang lebih diprioritaskan dari pada kesejahteraan para guru pada tahun 1975 dan kasus pelanggaran HAM di Timor Timur pada tahun 1999.

Pengacara senior ini juga tercatat sebagai salah satu deklarator pembetukan divisi Perlindungan HAM di LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang bertugas untuk melindungi hak-hak asasi masyarakat Indonesia. Sampai saat ini sosok Todung tidak hanya sebagai pengacara kelas atas tapi juga aktivis pembela HAM yang paling berpengaruh di Indonesia.

Sekarang Todung tidak terlalu aktif lagi berprofesi sebagai pengacara dan telah ditunjuk sebagai Duta Besar Indonesia,  dia dipilih menjadi duta di Norwegia dan dilantik langsung  Presiden Jokowi pada tanggal 22 Februari 2018.

Meskipun begitu, dia masih belum melepas seluruh karirnya di dunia hukum Indonesia, karena dia masih menjadi pemilik The Law Office of Mulya Lubis and Partners atau yang lebih dikenal dengan nama Lubis Santosa and Maulana Law Offices dan telah melahirkan berbagai karya tulis tentang hukum dan HAM.

7. Ruhut Poltak Sitompul

Ruhut Sitompul dikenal masyarakat luas sebagai seorang politikus, advokat, dan pemain sinetron yang nyentrik. Seringkali tanggapan dan tindakannya di ranah politik menuai kontroversi dan kritik dari berbagai pihak.

Pria kelahiran Medan, 24 Maret 1952 ini kerap disapa Poltak karena pernah membintangi sinetron “Gerhana” sebagai “Poltak si raja minyak dari Medan.” Ruhut mendapat peran ini karena pada waktu itu sebagai kuasa hukum dari StarVision, rumah produksi yang membuat sinetro Gerhana.

Meski pada awalnya, Ruhut hanya bermain sampai episode ke-13, namun karena banyak pemirsa yang menyukainya alhasil ia bertahan hingga puluhan episode. Bahkan berlanjut dengan beberapa sinetron lainnya.

Tentu saja, perannya sebagai si Poltak di layar kaca makin melambungkan namanya sebagai pengacara. Berbagai kasus kontroversial pernah ia tangani. Ia tandem bersama Hotma Sitompul sebagai kuasa hukum Akbar Tandjung yang kala itu menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Ruhut Sitompul sendiri sudah berpolitik sejak tahun 1983 bersama partai Golkar. Prestasi Ruhut di Golkar tergolong biasa-biasa saja. Hingga akhirnya pada tahun 2004, ia berpaling ke Partai Demokrat.

Partai Demokrat yang masih baru kala itu sangat membutuhkan sosok Ruhut sebagai penengah kala berselisih paham. Karena Ruhut dinilai jago bersilat lidah. Pada Pemilu 2009, ia terpilih sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara. Pada Pemilu berikutnya, kembali terpilih sebagai anggota DPR.

Selama berada di Partai Demokrat, ia selalu menjadi corong partai tulen yang sebelumnya sebagai politikus Golkar. Ruhut tak sungkan menkritik habis Partai Golkar demi membela Partai Demokrat. Bahkan ia rela mati-matian membela Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dari lawan-lawan politiknya.

Sepak terjang Ruhut di politik mengundang reaksi para kawan dan lawan-lawannya. Ruhut sempat dicalonkan sebagai ketua Komisi III DPR. Namun, karena banyaknya pro dan kontra akhirnya ia mengundurkan diri dari pencalonan tersebut.

Tak hanya itu, pada tahun 2016, Ruhut lagi-lagi menuai kontroversi berkaitan Pilkada DKI. Partai Demokrat mencalonkan Agus Harimurti Yudhoyono, sementara Ruhut memilih mendukung petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Tentu saja, sikap Ruhut ini mendapat reaksi keras dari internal Demokrat. Ruhut pun digeser dari jabatannya dan ia pun memilih keluar dari Demokrat dan DPR RI.

8. Juan Felix Tampubolon

Lahir di Kabanjahe, pada tanggal 26 April `956 adalah seorang Pengacara, Ia menjadi salah satu kuasa Hukum dari keluarga almarhum mantan Presiden Soeharto. Kuasa Hukum Keluarga Cendana Juan Felix Tampubolon adalah pengacara ternama yang merupakan salah satu kuasa hukum keluarga Cendana. Hal itulah yang membuat Juan Felix berkeinginan untuk mempelajari ilmu hukum. Selama kuliah, ia sengaja melepaskan diri dari tanggung jawab orangtuanya. Juan pun bekerja di sebuah perusahaan asing agar dapat membayar uang kuliah dan membiayai hidupnya. Karena konsentrasinya terbagi antara sekolah dan kerja, kuliahnya di Jayabaya sampai mulur delapan tahun. Kuasa Hukum Keluarga Cendana Juan Felix mendapatkan pengalamannya. Ia membantu menangani kasus pemutusan hubungan kerja yang menimpa sekitar 60 karyawan. Nama Juan Felix Tampubolon mulai dikenal luas sejak menjadi garda terdepan dalam sejumlah kasus yang menyangkut keluarga cendana. Ia berhasil mengatasi kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di masa Orde Baru oleh Presidan RI ke-3, Soeharto.

Demikian 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi dan sebagai panutan di dunia Pengacara Indonesia.

https://www.lawyersclubs.com/pt-perdana-muncul-jaya/andri-marpaung-s-h-pengacara-advokat-lawyer-corporate-lawyer-konsultan-hukum-pengacara-indoensia-lawyer-bandung-hukum/
Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia

May 22, 2020 No Comments

NoDewan Pimpinan Cabang (DPC)Alamat
1DPC Banda AcehKantor Advokat Zulfikar Sawang & Associates, Jl. Cut Meutia No. 39, Banda Aceh;
2DPC LhokseumaweJl. Merdeka Timur No. 14, Cunda, Lhokseumawe, Aceh;
3DPC MedanGedung PERADI Medan, Jl. Sei Rokan No. 39, Medan , Telp: (061) 80512703;
4DPC PadangsidimpuanJl. Sudirman (Eks. Merdeka) No.210, Padangsidimpuan Telp (0634)27814
5DPC Deli SerdangDusun IV, Jl. P. Siantar No. 329, Desa Pagar Jati, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang – 20518
6DPC Siantar SimalungunJl. Besar Saribudolok, Kel. Panei Tongah, Kec. Panei, Kab. Simalungun 21161
7DPC LangkatJl. Perintis Kemerdekaan, Simpang Panti Jompo, Kel. Cengkeh Turi, Kec. Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara
8DPC Labuhan BatuJl. Belibis No. 07, Rantauprapat, Kab. Labuhanbatu, Sumatera Utara
9DPC Tapanuli RayaJl. Dr. Gerhard Lumban Tobing No. 25, Tarutung 22411
10DPC SibolgaJl. Mahoni No. 6, Kel. Pancuran Gerobak, Kota Sibolga – Tapanuli Tengah
11DPC ASTARA (Asahan-Tj. Balai-Batubara)Jl. P. Diponegoro No. 191, Kisaran – Sumatera Utara
12DPC Karo Dairi-PakpakJl. Perwira, Komp. Perum. Gundaling Indah No. 4, Brastagi, Tanah Karo, Sumatera Utara
13DPC Padang Lawas RayaJl. Ki Hajar Dewantara, Kel. Pasar Sibuhun, Kab. Padang Lawas, Sumatera Utara
14DPC PadangJl. Raden Saleh No. 30, Padang – Sumatera Barat
15DPC BukittinggiFirma Hukum As-Sakinah, Jl. Bukittinggi Bypass Anak AIA, Ruko 5 (Depan Ra’zak Auto Care) Rt. 01/04, Kel. Manggis Ganting, Kec. Mandi Angin Koto Selayan, Bukittinggi, Sumatera Barat 26129
16DPC PayakumbuhKantor Hukum Setia Budi, SH., MH, Jl. Gatot Subroto, Kel. Tanjung Pauh, Kec. Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh
17DPC PekanbaruJl. Arifin Ahmad Komplek Perkantoran Gerindra Blok C No. 6, Pekanbaru – Riau
18DPC DumaiKantor Advokat Daulat Indra & Boy Febrianto, Jl. Sultan Syarif Kasim No. 53 B Lantai 2, Dumai – Riau
19DPC BatamJl. Teuku Umar Blok G No. 10, Batam – Kep. Riau
20DPC Tanjung PinangRuko Mahkota Alam Permai, Jl. Adi Sucipto No. 26, Rt. 04/01, Kel. Pinang Kencana, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang – Kep. Riau
21DPC JambiJl. Tengku Sulaiman/ Lorong Setiabudi No. 23 Rt. 26, Kel. Tambak Sari,Kota Jambi
22DPC Bungo – TeboJl. Batanghari No. 544, Perumnas Blok A, Rimbo Tengah, Muara Bungo, Kab. Bungo, Jambi – Kota Jambi
23DPC PalembangJl. Sukabangun 1 (Ujung) Ruko 1&2, Rt. 28/04, Kel. Sukabangun, Kec. Sukaramai, Palembang – Sumatera Selatan
24DPC OKU RayaJl. Prof. Dr. Hamka No. 136, Kel. Sukaraya, Baturaja Timur, OKU, Palembang, Sumatera Selatan
25DPC LubuklinggauJl. Raya Lubuk Kupang No. B5 RT.10, Komp. Citra Regency, Kel. Lubuk Kupang, Kec. Lubuk Linggau Selatan, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan
26DPC Lahat RayaPerum. Tiara Blok E3 No. 001, Kel. Bandar Agung, Kec. Lahat, Kab. Lahat
27DPC Muara EnimJl. Lintas Sumatera/Samping Iwan Service AC (Batas Kota) Muara Enim, Kel. Muara Enim, Kec. Muara Enim, Kab. Muara Enim – Sumatera Selatan
28DPC PangkalpinangLaw Firm Turki & Partners, Jl. Raya Perum Lega Sutra No. 4, Kel. Paritpadang, Kec. Sungailiat, Kab. Bangka – Babel
29DPC BengkuluJl. Timur Indah I, Komp. Perum. Timur Indah Permai II Blok B4, Sidomulyo, Kota Bengkulu
30DPC Bandar LampungJl. Mawar Indah No. 29A, Labuhan Dalam, Bandar Lampung     Telp/Fax: (0271) 7690139
31DPC MetroJl. Sutan Syahrir. Gg. Waluh. No. 02, RT. 10 RW. 04 Lingk. II, Kel. Tejo Agung, Metro, Lampung
32DPC TangerangRuko Fortune No. 21, Taman Royal I, Tanah Tinggi, Kota Tangerang 15119
33DPC SerangJl. K.H. Abdul Hadi No. 10, Kebon Jahe, Serang – Banten Telp. (0254) 219622
34DPC PandeglangJl. Serang KM. 2 Cigadung Pabrik Ruko No. 03 (Depan Hotel Sofyan Altama), Kel. Cigadung, Kec. Karang Tanjung, Kab. Pandeglang – Banten
35DPC RangkasbitungJl. R.A. Kartini No. 36, Kel. Muara Ujung Timur, Kec. Rangkasbitung, Kabupaten Lebak
36DPC Jakarta UtaraJl. Asem Baris Raya No. 7, Tebet, Jakarta Selatan 12830
37DPC Jakarta BaratTwin Plaza Hotel Lt. 23, Jl. S. Parman Kav. 93-94, Slipi, Jakarta Barat    Telp: (021) 56967105 / Fax: 56967106.
38DPC Jakarta TimurJl. Cipinang Jaya Raya No. 2D, Jakarta Timur 13410; T: 021-8195537
39DPC Jakarta SelatanPlaza Sentral Lantai 10. Jl. Jend. Sudirman Kav. 47 Jakarta – 12930
40DPC Jakarta PusatSarinah Building 9th Floor, Jl. M.H. Thamrin No. 11, Jakarta 10350
41DPC BekasiRuko Sentra Niaga Kalimalang Jl. Jend. A. Yani B1/22 Kel. Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi 17144 Telp/Fax. (021)89456034
42DPC CirebonJl. P. Diponegoro No. 26, Cirebon 45152
43DPC CibinongPerum. RS PMI Blok A.1 No. 9, Rt. 01/11, Kel. Cilebut Barat, Kec. Sukaraja, Kabupaten Bogor.
44DPC KarawangJl. Tuparev No. 459 Karawang – Jawa Barat 41314 Telp. (0267) 401953 Fax. 0267) 412800
45DPC BogorJl. Siliwangi No. 152, Bogor Telp (0251) 8371386
46DPC BandungJl. Terusan Jakarta No. 76,  Bandung 40291    Telp/Fax:  022-7236740 / 022-7232757
47DPC SukabumiKantor Hukum Ferdy Ferdian, S.H., M.H. Jl. Raya Karang Hilir, Rt. 3/8, Karang Tengah Cibadak, Kab. Sukabumi
48DPC TasikmalayaKomp. Ruko Permata Regency Blok B3, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat
49DPC DepokPerum. Bukit Hijau Blok B No. 2 Rt. 06/10, Jl. Kemang 1, Kel. Sikmajaya, Kec. Sukmajaya, Depok.  Telp.: 021-29444705
50DPC CianjurJl. Dr. Muwardi No. 178 (depan Samsat Bypass), Cianjur  43216
51DPC PurwakartaJl. Ir. Juanda Cinangka C No. 3, Jatiluhur, Purwakarta
52DPC SubangJl. Raya Mayjen Sutoyo No. 26, Subang, Jawa Barat
53DPC IndramayuJl. Rambutan No. 8 BTN Bumek RT. 07 RW. 10 Lemah Mekar, Kec. Indramayu, Indramau – Jawa Barat
54DPC CikarangKantor Hukum Ibrahim Aziz. Jl. Sultan Hasanuddin No. 344 A, Perumda Tambun, Desa Tambun Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi – 17510
55DPC GarutPerum. Bumi Cempaka Indah No. 92, Blok 1, Jl. Ir. H. Juanda, Kec. Karangpawitan, Kab. Garut – Jawa Barat
56DPC Bale-BandungKomplek Graha Pelangi No. 02, Jl. Jaksa Naranata, Baleendah, Kab. Bandung – Jawa Barat
57DPC CiamisJl. Ir. H. Juanda No.274, Ciamis – Jawa Barat 46211
58DPC PurwokertoJl. Ringintirto No. 47, Bancarkembar, Purwokerto.
59DPC SurakartaJl. Temugiring Rt. 05/16, Tunggulsari, Panjang, Laweyan, Surakarta
60DPC Tegal (Eks. Karisidenan Pekalongan)Jl. Ki Hajar Dewantoro No.11, Doro Pekalongan, Telp. (0258)7928198
61DPC MagelangJl. Sanggrahan RT. 2/RW. 12, Bumirejo, Kec. Mungkid, Kab. Magelang
62DPC KlatenJl. Geritan Rt. 02/05, Balangwetan, Klaten Utara,Klaten, Jawa Tengah.
63DPC SemarangPerum. Puri Executive I Blok B No. 11-12, Semarang Barat
64DPC SalatigaJl. Imam Bonjol, Gg. Menur Rt. 08/08 (Belakang Balai RW), Kel. Sidorejo Lor, Sidorejo, Kota Salatiga
65DPC CilacapKantor Bantuan Hukum Sarijo, SH., MH, Jl. Gatot Subroto, Komp. Ruko No. 173A, Gunung Simping, Cilacap, Jawa Tengah
66DPC BloraJl. Raya Blora Cepo KM. 4, Blora, Jawa Tengah Telp: 0296-525157
67DPC KendalKendal Permai Baru Lt. 2, Jl. Soekarno Hatta (Alun-Alun), Kota Kendal, Jawa Tengah
68DPC PatiJl. Kolonel Sugiono No. 10, Pati, Jawa Tengah
69DPC GroboganPerum. Suropati Regency Kav. 6, Jl. Untung Suropati, Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah
70DPC BoyolaliJl. Polo No. 12, Kebonso, Polisen, Boyolali � Jawa Tengah 57316
71DPC SlemanBeran Kidul No. 56 B, RT. 04/28 , Desa Tridadi, Kec. Sleman, Kab. Sleman, D.I. Yogyakarta
72DPC BantulLaw Office J.P. Arsyad – Jl. Sugeng Jeroni No. 30, Gedongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta
73DPC YogyakartaJl. Pandeyan No. 1, Umbulharjo, Kota Yogyakarta Telp. (0274) 381018
74DPC WatesJl. Daendels, KM 1, Modinan, Brosut, Galur, Kulon Progo; Telp: 0274-6525464
75DPC WonosariGedung Binasari, Jl. Veteran 202, Pandeyan, Umbulharjo, Yogyakarta
76DPC MalangJl. Bungur No. 29 Kav. 1, Lowokwaru, Kota Malang
77DPC KediriJl. Letjend. Sutoyo II/19, Kel. Tinalan, Kota Kediri, 64132
78DPC MadiunRuko PGM Blok B-15, Jl. Serayu Timur, Kota Madiun
79DPC MojokertoJl. Teratai F-14, Sooko, Kota Mojokerto
80DPC SidoarjoJl. K.H. Mukmin No. 11 (Komp. Pertokoan Bumi Jenggala Plaza Blok D – 1) Sidoarjo, Jawa Timur
81DPC SurabayaJl.Dukuh Kupang Barat XXX No. 68, Surabaya Telp: 031-99535397
82DPC JemberJl. Sumatera No. 86 A, Jember, Jawa Timur; ; Telp. 0331.337102 / Fax. 0331.484857
83DPC BojonegoroPertokokoan Gajah Mada Indah Blok C No. 6, Jl. Gaja Mada, Bojonegoro, Jawa Timur
84DPC BanyuwangiJl. Sutomo No. 1, Mutiara Glambangan, Banyuwangi
85DPC TulungagungJl. A. Yani Barat II/6, Tulungagung, Jawa Timur 66211
86DPC NganjukJl. Rambutan No. 29, Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur 63414
87DPC BlitarJl. Madura, Perum. Griya Rama Blok A1/7, Kuningan, Blitar.
88DPC PonorogoJl. Raden Saleh No. 10, Ponorogo, Jawa Timur
89DPC SitubondoJl. Pelabuhan Jangkar 03/014, Situbondo, Jawa Timur
90DPC JombangJl. Mawar, Rt. 001/007, Dusun Penjor, Desa Kedunglosari, Kec. Tembelang, Kab. Jombang, Jawa Timur
91DPC PasuruanJl. Tompo Truno No. 53, Dusun Beji, RT. 003/003, Desa Beji, Kec. Beji, Pasuruan, Jawa Timur
92DPC ProbolinggoJl. Soekarno Hatta No. 60 B, Probolinggo – Jawa Timur
93DPC LumajangJl. Gatot Soebroto No. 95A, Sukadono, Lumajang – Jawa Timur
94DPC LamonganLaw Office S. Serbabagus, S.H., M.H.; Jl. Jaksa Agung Suprapto, Ruko Kaliotik Kav. 26, Lamongan, Jawa Timur
95DPC TubanLBH Dharma Mulya, JL. Pattimura, No. 94 RT. 02 RW. 02, Kabupaten Tuban, Jawa Timur 62319
96DPC TrenggalekJl. Basuki Rahmat No. 38, Rt. 006/002, Trenggalek, Jawa Timur
97DPC NgawiJl. Supriyadi No. 16, Karang Asri, Kab. Ngawi, Jawa Timur
98DPC GresikPerum. Mutiara Graha Agung Blok A No. 4, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Gresik, Jawa Timur
99DPC BondowosoJl. Perum Kembang Permai No. 7, Bondowoso, Jawa Timur
100DPC BangkalanJl. Panglima Sudirman 4, Kauman Socah , Bangkalan – Jawa Timur
101DPC BanjarmasinJl. Pangeran Hidayatullah (Benua Anyar) Ruko No. 36, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
102DPC PontianakPelni Building Lt. 2, Jl. Sultan Sy. Abdurahman No. 12, Pontianak – Kalimantan Barat
103DPC SamarindaJl. Jend. Ahmad Yani No. 26, Rt. 09, Samarinda 75117; Telp: 0541-7770536
104DPC BalikpapanKomplek Pantai Mas Permai Blok D No. 8, Klandasan Ulu, Kec. Balikpapan, Kota balikpapan – Kalimantan Timur
105DPC PalangkarayaJl. Temanggung Tilung Raya No. 80, Palangka Raya – Kalimantan Tengah;
106DPC SingkawangGedung Pusat Niaga NHP Lt. 2, Jl. S.M. Tsjafioeddin No 58 D, Kota Singkawang, Kalimantan Barat
107DPC Martapura-BanjarbaruKantor Advokat Syahruzzaman, S.H. & Rekan, Jl. Palam Ruko Kav. 14 (Seberang Perumahan Griya Mawar Asri), Banjarbaru, Telp: 0511-4770191
108DPC Kota TarakanJl. Panglima Batur, Rt. 01 No. 70, Kel. Pamunsian, Kec. Tarakan, Kota Tarakan, Kalimantan Utara
109DPC Benua EnamJl. Permata, Komp. Permata Indah V No. 15E, Rt. 08, Kel. Pembataan, Kec. Murung Pudak, Kabupaten Tabalong – Kalimantan Selatan
110DPC PaluHarun, S.H. – Kantor PBHR Sulteng, Jl. Tanjung Tada No. 22, Kel. Lolu Selatan, Kota Palu – Sulawesi Tengah
111DPC KendariJl. Sao-Sao No. 291 (Samping Apotik Dian Farma), Kendari
112DPC ManadoJl. Sam Ratulangi 28 No. 6, Kel. Tanjung Batu Lingkungan IV, Kec. Wanea, Manado – Sulawesi Utara
113DPC MakassarJl. Komp. Griya Permata Mappaoddang Blok E No. 1, Rt. 006/Rw. 006, Kel. Jongaya, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.    Telp: 0411-5730802 ;
114DPC GorontaloJl. Durian No. 28, Kel. Dulalowo, Kec. Kota Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara Telp.: (0435) 8524026
115DPC BanggaiJl. Pulau Halmahera No. 10, Luwuk, Kab. Banggai – Sulawesi Tengah
116DPC BaubauJl. Palagimata, Simpang Lima, Menara Pandang PO5, Komp. Perum. Baubau City View Blok K No. 2, Baubau.
117DPC DenpasarKomp. Rukan Niti Mandala No. 16, Jl. Puputan Renon, Denpasar
118DPC SingarajaJl. Mayor Metra No. 63, Singaraja, Buleleng – Bali
119DPC MataramJl. Kesra Raya No. 108, Perumnas Bumi Tanjung Karang Permai, Kel. Tj. Karang, Kec. Sekarbela Mataram, NTB, 83115
120DPC SelongJl. Prof. Soepomo No. 10 Selong, Kel. Selong, Kec. Selong, Kab. Lombok Timur, NTB – 83612; Telp. 082145111116, 087750009272, 082341114114
121DPC RutengJl. Ulumbu No. 63 Rt 034 Rw X, Kel. Waru, Kec. Langke Rembong, Kab. Manggarai, Flores – NTT. Telp/Fax. (0385) 22547
122DPC KupangJl. Piet Tallo No. 5, Kel. Liliba, Kec. Oebobo, Kota Kupang, NTT
123DPC MaumereJl. Ahmad Yani No. 12, Maumere, Kab. Sikka, Nusa Tenggara Tmur
124DPC EndeJl. Melati Rt. 001/005, Kel. Paupire, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende, Flores
125DPC TernateJl. Raya Perumnas, Kel. Bastiong Talangame, Kec. Ternate Selatan, Ternate
126DPC AmbonKantor Advokat dan Konsultan Hukum Fahri Bachmid, S.H., M.H. & Associates, Jl. A. M Sangadji No. 36, Ambon 97126
127DPC JayapuraJl. Muspagco No. 07 ( Depan Hotel Sahid) Entrop Jayapura
128DPC Papua Barat (Sorong)Jl. Sungai Maruni KM. 10, Ruko Venus, Kelurahan Sawagumu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat
129DPC Biak NumforSTIH Biak, Jl. Petrus Kaifar (Belakang RSUD/PT. BIP Biak) Biak, Papua
130DPC MeraukeJl. Missi No. 10, Mandala, Kec. Merauke, Kabupaten Merauke, Papua
131DPC TimikaJl. Jend. Ahmad Yani No. 14, Kwamki, Kab. Mimika, Provinsi Papua
132DPC ManokwariJl. Trikora Wosi Ruko Haji Bauw, Manokwari, Papua Barat

Kunjungi Website PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

https://www.lawyersclubs.com/pt-perdana-muncul-jaya/andri-marpaung-s-h-pengacara-advokat-lawyer-corporate-lawyer-konsultan-hukum-pengacara-indoensia-lawyer-bandung-hukum/
TEORI-TEORI PEMIDANAAN

May 24, 2020 No Comments

TEORI-TEORI PEMIDANAAN

Pidana berasal dari kata straf dari bahasa Belanda, yang biasa diartikan sebagai hal yang dipidanakan atau ada kalanya disebut dengan istilah hukuman. Istilah hukuman adalah istilah umum untuk segala macam sanksi baik perdata, administratif, disiplin dan pidana itu sendiri. Pidana di pandang sebagai suatu nestapa yang dikenakan kepada pembuat karena melakukan suatu tindak pidana.

Menurut Sudarto, menyatakan bahwa (Muladi Dan Barda Nawawi Arif:1984): Pidana adalah reaksi atas delik, dan ini berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara kepada pembuat delik itu. Selanjutnya menurut Chazawi Adami, menyatakan bahwa : (Chazawi Adami:2002): Pidana adalah lebih tepat didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum pidana. Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana (strafbarfeit). Tujuan utama hukum pidana adalah ketertiban, yang secara khusus dapat disebut terhindarnya masyarakat dari perkosaan-perkosaan terhadap kepentingan hukum yang dilindungi. Pada saat ini oleh masyarakat umum telah diterima pendapat bahwa negaralah yang berhak memidana dengan perantaraan aparatur hukum pemerintahan. Oleh karena negara mempunyai kekuasaan, maka pidana yang dijatuhkan hanyalah suatu alat untuk mempertahankan tata tertib negara. Negara harus mengembalikan ketentraman apabila ketentraman itu terganggu dan harus mencegah perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum. Seperti halnya yang dikemukakan oleh Hans, bahwa :

Sanksi itu di ancamkan terhadap seorang individu yang perbuatannya dianggap oleh pembuat Undang-undang mebahayakan masyarakat, dan oleh sebab itu pembuat Undang-undang bemaksud untuk mencegahnya dengan sanksi tersebut.

Pada zaman Yunani dahulu oleh Plato mengemukakan bahwa “tujuan pemidanaan bukanlah pembalasan, tetapi menakut-nakuti dan memperbaiki orang serta tercapainya keamanan”. Sedangakan Aristoteles berpendapat bahwa tujuan pidana adalah “menakut-nakuti serta memperbaiki orang”. Pada abad pertengahan Thomas Aquino, sebagai seorang ahli filsafat sebenarnya mempertahankan pendapat Aristoteles yang antara lain berpendapat bahwa tujuan pidana ialah “ bukanlah pebalasan semata-mata tetapi disesuaikan dengan tujuan negara yaitu kesejahteraan serta memperbaiki dan menakutkan” (Efendy Rusli:1986).

Sehubungan dengan tujuan pemidanaan tersebut Sneca, seorang filosof Romawi yang terkenal sudah membuat formulasi yakni nemo prudens puint quia peccatum est, sed ne peccetur, yang artinya adalah tidak layak orang memidana karena telah terjadi perbuatan salah, tetapi dengan maksud agar tidak terjadi lagi perbuatan yang salah (Priyanto Dwijaya:2006).

Begitu pula Jeremy Benthanm  dan sebagian besar penulis modern yang lain selalu menyatakan bahwa tujuan pemidanaan adalah “untuk mencegah dilakukannya kejahatan pada masa yang akan datang”. Di lain pihak Immanuel Kant dan Gereja Katolik sebagai pelopor menyatakan, bahwa “pembenaran pidana dan tujuan pidana adalah pembalasan terhadap serangan kejahatan atas ketertiban sosial dan moral”.

Sebagaimana tujuan pemidanaan tersebut di atas, di dalam literatur berbahasa Inggris tujuan pidana biasa disingkat dengan tiga R (Reformation, Restrain, dan Retribution) dan satu D (Deterrence dan general deterrence).

Menurut Andi Hamzah menyatakan bahwa (Hamzah Andi:1994) : Reformasi berarti memperbaiki atau merehabilitasi penjahat menjadi orang baik dan berguna bagi masyarakat. Masyarakat akan memperoleh keuntungan dan tiada seorangpun yang merugi jika penjahat menjadi baik. Reformasi itu perlu digabung dengan tujuan yang lain seperti pencegahan.

Sementara H.R. Abdussalam, menyatakan bahwa (Abdussalam:2006) :

Tujuan pemidanaan reformatif adalah memperbaiki kembali para narapidana. Teori ini mempunyai nama lain antara lain : rehabilitasi, pembenahan, perlakuan (perawatan). Usaha untuk memberikan program selama pemulihan benar-benar diarahkan kepada individu narapidana.

Untuk tujuan pidana restraint, Andi Hamzah menyatakan bahwa: Restraint adalah mengasingkan pelanggar dari masyarakat. Dengan tersingkirnya pelanggar hukum dari masyarakat, berarti masyarakat itu akan menjadi lebih aman. Pada tujuan pemidanaan retribution, Andi Hamzah menyatakan bahwa : Retribution adalah pembalasan terhadap pelanggar karena telah melakukan kejahatan.

Sehubungan dengan tujuan pemidanaan retibutif, Hr. Abdussalam, mengemukakan bahwa :

Retributif tidak lain ialah penebusan dosa, penebusan dosa bagi orang yang berbuat dosa,karena melakukan perbuatan melawan masyarakat dengan penggantian kerugian. Pidana diberikan kepada pelanggar, karena hal ini merupakan apa yang sepantasnya dia peroleh sehubungan dengan pelanggarannya terhadap hukum pidana. Penggantian kerugian merefleksikan kehendak atau keinginan masyarakat akan balas dendam.

Dalam tujuan pemidanaan deterrence, Andi Hamzah, menyatakan bahwa :

Deterrence berarti menjera atau mencegah sehingga baik terdakwa sebagai individu maupun orang lain yang potensial menjadi penjahat akan jera atau takut untuk melakukan kejahtan, melihat pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Sedangkan Michael J. Allen, menyatakan bahwa :

Deterrence terdiri dari particullar deterrence dan general deterrence. Particullar deterrence, mencegah pelaku tindak pidana kembali di masa mendatang ataupun general deterrence yakni mencegah para pelaku tindak pidana lain yang mungkin untuk melakukan tindak pidana melalui contoh yang di buat dari masing-masing pelaku tindak pidana tertentu.

Berkaitan dengan dengan tujuan pidana yang garis besarnya disebut di atas, maka muncullah teori-teori mengenai hal tersebut. Terdapat tiga golongan utama teori untuk membenarkan penjatuhan pidana, yaitu :

a.    Teori absolut atau teori pembalasan (retributif / vergeldings theorien).

b.    Teori relatif atau teori tujuan (utilitarian / doeltheorien).

c.    Teori gabungan (verinigings theorien).

Teori pembalasan mengatakan bahwa pidana tidaklah bertujuan untuk yang praktis, seperti memperbaiki penjahat. Kejahatan itu sendirilah yang mengandung unsur-unsur untuk menjatuhkannya pidana. Pidana secara mutlak ada, karena dilakukan suatu kejahatan. Tidaklah perlu untuk memikirkan manfaat untuk mejatuhkan pidana itu. Setiap kejahatan harus berakibat dijatuhkan pidana kepada pelaku kejahatan. Oleh karena itulah teori ini disebut teori absolut. Pidana merupakan tuntutan mutlak, bukan hanya sesuatu yang perlu dijatuhkan tetapi menjadi keharusan. Hakikat dari suatu pidana adalah pembalasan semata.

Menurut Muladi dan Barda Nawawi Arif pada teori ini, pidana dijatuhkan semata-mata karena orang telah melakukan suatu tindak pidana atau kejahatan. Menurut teori absolut ini, setiap kejahatan harus diikuti dengan pidana, tidak boleh tiidak, tanpa tawar-menawar, seseorang mendapat pidana oleh karena melakukan kejahatan.

Selanjutnya Adami Chazawi memaparkan bahwa dasar pijakan dari teori adalah pembalasan. Inilah dasar pembenar dari penjatuhan penderitaan berupa pidana itu kepada penjahat. Alasan negara sehingga mempunyai hak menjatuhkan pidana ialah karena penjahat tersebut telah melakukan gangguan dan penyerangan terhadap hak dan kepentingan hukum (pribadi, masyarakat atau negara) yang telah dilindungi. Tidak di lihat akibat-akibat apa yang dapat timbul dari penjatuhan pidana itu, dan tidak memperhatikan dampak yang terjadi kepada penjahat itu ataupun masyarakat dalam penjatuhan pidana itu. Menjatuhkan pidana tidak dimaksudkan untuk mencapai sesuatu yang praktis, tetapi bermaksud satu-satunya penderitaan bagi penjahat.

Di dalam buku E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi Teori pembalasan ini terbagi atas lima, yaitu sebagi berikut  (Kanter E.Y. Dan S.R. Sianturi:2002):

1.    Pembalasan berdasarkan tuntutan mutlak dari ethica (moraal philosofie).

Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant yang mengatakan bahwa pemidanaan adalah merupakan tuntutan mutlak dari kesusilaan (etika) terhadap seorang penjahat. Ahli filsafat ini mengatakan bahwa dasar pemidanaan adalah tuntutan mutlak dari kesusilaan kepada seorang penjahat yang telah merugikan orang lain.

2.    Pembalasan “bersambut” (dialektis).

Teori ini dikemukakan oleh Hegel, yang mengatakan bahwa hukum adalah perwujudan dari kemerdekaan, sedangkan kejahatan adalah merupakan tantangan kepada hukum dan keadilan.

3.    Pembalasan demi “keindahan” atau kepuasan (aesthetisch).

Teori ini dikemukakan oleh Herbart, yang mengatakan bahwa pemidanaan adalah merupakan tuntutan mutlak dari perasaan ketidakpuasan masyarakat, sebagai akibat dari kejahatan, untuk memidana penjahat,, agar ketidakpuasan masyarakat terimbangi atau rasa keindahan masyarakat terpulihkan kembali.

4.    Pembalasan sesuai dengan ajaran Tuhan(Agama).

Teori ini dikemukakan oleh Dthal, (termasuk juga Gewin dan Thomas Aquino) yang mengemukakan, bahwa keajahatan merupakan pelanggaran terhadap pri-keadilan Tuhan dan harus ditiadakan. Karenanya mutlak harus diberikan penderitaan kepada penjahat, demi terpeliharanya keadilan Tuhan.

5.    Pembalasan sebagai kehendak manusia.

Para sarjana dari mashab hukum alam yang memandang  negara sebagai hasil dari kehendak manusia, mendasarkan pemidanaan juga sebagai perwujudan dari kehendak manusia. Menurut ajaran ini adalah merupakan tuntutan alam bahwa siapa saja yang melakukan kejahatan, dia akan menerima sesuatu yang jahat. Penganut teori ini antara lain adalah Jean Jacques Roesseau, Grotius, Beccaria dan lain sebagainya.

Teori tentang tujuan pidana yang kedua adalah teori relatif. Teori mencari dasar hukum pidana dalam menyelenggarakan tertib masyarakat dan akibatnya yaitu tujuan untuk prevensi terjadinya kejahatan. Menurut teori ini, memidana bukanlah untuk memutuskan tuntutan absolute dari keadilan. Pembalasan itu sendiri tidak mempunyai nilai, tetapi hanya sebagai sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Muladi dan Barda Nawawi Arif, menyatakan bahwa :

            Pidana mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang bermanfaat. Oleh karena itu teori inipun sering juga disebut teori tujuan (utilitarian teory). Jadi dasar pembenaran pidana menurut teori ini adalah terletak pada tujuannya. Pidana dijatuhkan bukan quia peccatum est (karena orang membuat kejahatan) melainkan ne peccatum ( supaya orang jangan melakukan kejahatan).

Menurut J. Andenas, teori ini dapat disebut sebagai teori perlindungan masyarakat (the theory of social defence). Sedangkan Nigel Walker teori ini lebih tepat disebut teori atau aliran reduktif (the reductive foint of view) karena dasar pembenaran pidana menurut teori ini adalah untuk mengurangi frekuensi kejahatan. Oleh karena itu penganutnya dapat disebut golongan Reducers (penganut teori reduktif).

Menurut Adami Chazawi, mengemukakan bahwa :

Teori relatif atau tujuan berpangkal pada dasar bahwa pidana adalah alat untuk menegakkan tata tertib (hukum) dalam masyarakat. Tujuan pidana ialah tata tertib masyarakat, dan untuk mengakkan tata tertib itu diperlukan pidana. Pidana adalah alat untuk mencegah timbulnya suatu kejahatan, dengan tujuan agar tata tertib masyarakat tetap terpelihara.

Selanjutnya menurut teori ini tujuan pidana adalah mengamankan masyarakat dengan jalan menjaga serta mempertahankan tata tertib masyarakat. Dalam menjaga serta mempertahankan tata tertib masyarakat ini, maka pidana itu adalah bertujuan untuk menghindarkan pelanggaran norma-norma hukum. Untuk menghindarkan pelanggaran norma-norma hukum ini, pidana itu dapat bersifat menakuti, memperbaiki dan dapat juga bersifat membinasakan.

Sehubungan dengan sifat pidana tersebut Leden Marpaung, memaparkan sebagai berikut :

a.    Menjerakan

Dengan penjatuhan pidana, diharapkan sipelaku atau terpidana menjadi jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya (speciale preventive) serta masyarakat umum mengetahui bahwa jika melakukan pebuatan sebagaimana dilakukan terpidana, mereka akan mengalami hukuman yang serupa (generale preventive).

b.    Memperbaiki pribadi terpidana

Berdasarkan perlakuan dan pendidikan yang diberikan selama menjalani pidana, terpidana merasa menyesal sehingga ia tidak akan mengulangi perbuatannya dan kembali kepada masyarakat sebagai orang yang baik dan berguna.

c.    Membinasakan atau membuat terpidana tidak berdaya.

Membinasakan berarti menjatuhkan hukuman mati, sedangakan membuat terpidana tidak berdaya dilakukan dengan menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Jadi menurut teori relatif pidana ini sebenarnya bersifat menghindarkan (prevensi)  dilakukannya pelanggaran hukum. Sifat prevensi dari pidana terbagi atas dua bagian yakni prevensi khusus dan prevensi umum. Prevensi khusus berkaitan dengan maksud dan tujuan pidana ditinjau dari segi individu, karena prevensi khusus ini bermaksud juga supaya si tersalah sendiri jangan lagi melanggar. Menurut prevensi khusus tujuan pidana tidak lain ialah bermaksud menahan niat buruk pembuat, yang didasarkan kepada pikiran bahwa pidana itu dimaksudkan supaya orang yang bersalah itu tidak berbuat kesalahan lagi.

Seperti halnya yang dikemukakan oleh Van Hammel dari Belanda bahwa tujuan pemidanaan, selain untuk mempertahankan ketetiban masyarakat, juga mempunyai tujuan kombinasi untuk melakukan (ofschrikking), memperbaiki (verbetering) dan untuk kejahatan tertentu harus membinasakan (onskchadelijkmaking).

Tujuan pemidaanaan memperbaiki sipenjahat, agar menjadi manusia yang baik. Menjatuhkan pidana harus disertai pendidikan selama menjalani pidana. Pendidikan yang diberikan terutama untuk disiplin dan selain itu diberikan pendidikan keahlian seperti menjahit, bertukang dan lain sebagainya, sebagi bekal setelah selesai menjalani pemidanaan. Cara perbaikan penjahat dikemukakan ada tiga macam yaitu perbaikan, intelektual, dan perbaikan moral serta pebaikan yuridis.

Prevensi umum bertujuan untuk mencegah orang pada umumnya jangan melanggar karena pidana itu dimaksudkan untuk menghalang-halangi supaya orang jangan berbuat salah. Teori prevensi umum mengajarkan bahwa untuk mempertahankan ketertiban umum pada kaum penjahat, maka penjahat yang tertangkap harus dipidana berat supaya orang laian takut melanggar peraturan-peraturan pidana.

Dalam teori prevensi umum ini, tujuan pokok yang hendak dicapai adalah pencegahan yag ditujukan kepada khalayak ramai atau semua orang agar tidak melakukan pelanggaran terhadap ketertiban masyarakat. Menurut H.B. Vos, menyatakan bahwa “teori prevensi umum bentuknya berwujud pemidanaan yang mengandung sifat menjerakan atau menakutkan”.

Dengan adanya keberatan terhadap teori pembalasan dan teori tujuan, maka lahir aliran ketiga yang didasarkan pada jalan pemikiran bahwa pemidanaan hendaknya didasarkan atas tujuan unsur-unsur pembalasan dan mempertahankan ketertiban masyarakat, yang diterapkan secara kombinasi dengan menitikberatkan pada salah satu unsurnya tanpa menghilangkan unsur yang lain, maupun pada semua unsur yang ada.

Menurut Grotius, menyatakan bahwa :

Teori gabungan ini sebagai pemidanaan berdasarkan keadilan absolute, “de absolute gerechtighaeid” yang berwujud pemabalasan terbatas kepada apa yang berfaedah bagi masyarakat dan dikenal dengan bahasa latin “piniendus nemo est iltra meritum, intra meriti vero modum magis out minus peccata puniuntur pro utilitate”, artinya tidak seorangpun yang dipidana sebagai ganjaran, yang diberikan tentu tidak melampaui maksud, tidak kurang atau tidak lebih dari kefaedahan.  

Teori ini adalah kombinasi antara penganut teori pemabalasan dan teori tujuan, yaitu membalas kejahatan atau kesalahan penjahat  dan melindungi masyarakat; dan kedua tujuan ini disusul dengan memidana.

Ada yang mengutamakan tujuan membalas, agar kejahatan itu dibalas dengan pidana yang lebih berat daripada melindungi masyarakat. Yang lain berpendapat bahwa tujuan pidana yang pertama ialah melindungi masyarakat, akan tetapi untuk mencapai tujuan itu tidak boleh dijatuhkan pidana lebih berat daripada membalas kesalahan pembuat atau kesengsaraan yang diadakan olehnya.

Sementara Van Apeldorn, menyatakan bahwa :

Teori gabungan ini tepat benar karena mengajarkan bahwa pidana diberikan baik quia peccatum est (karena orang membuat kejahatan) maupun nepeccatur (supaya orang jangan membuat kejahatan).

Dan akhirnya dikatakan bahwa asas pembalasan yang kuno tidak berlaku lagi, malah diantara mereka yang masih menganggapnya penting, ada kesediaan untuk memperhatikan aspek-aspek social defence dari pidana.

Untuk membandingkan dengan teori-teori tentang tujuan pemidanaan seperti yang dikemukakan di atas, maka dalam rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 1982 dapat dijumpai gagasan tentang maksud tujuan pemidanaan dalam rumusan sebagai berikut :

1. Untuk mencegah dilakukannya tindak pidana demi pengayoman negara, masyarakat dan penduduk.

2.    Untuk membimbing agar terpidana insaf dan menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan berguna, serta mampu untuk hidup bermasyarakat.

3. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai pada masyarakat.

4.    Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenangkan merendahkan martabat manusia melainkan untuk membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN

May 24, 2020 No Comments

Teori-teori pemidanaan dan tujuan pemidanaan yang ditawarkan dalam perkembangan hukum mengalami perubahan-perubahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam perkembangannya, tujuan pemidanaan dan pemidanaan memiliki pandangan-pandangan tersendiri yang mengalami perubahan-perubahan dari waktu ke waktu dengan berbagai aliran atau penggolongan sebagai berikut.

Aliran Klasik berfaham indeterminisme mengenai kebebasan kehendak (free will) manusia yang menekankan pada perbuatan pelaku kejahatan sehingga dikehendakilah hukum pidana perbuatan (daad-strefrecht). Aliran klasik pada prinsipnya hanya menganutsingle track system berupa sanksi tunggal, yaitu sanksi pidana. Aliran ini juga bersifat retributif dan represif terhadap tindak pidana, sebab doktrin dalam aliran ini adalah pidana harus sesuai dengan kejahatan. Sebagai konsekuensinya, hukum harus dirumuskan dengan jelas dan tidak memberikan kemungkinan bagi hakim untuk melakukan penafsiran.

Aliran Modern atau aliran positif bertitik tolak pada aliran determinisme yang menggantikan doktrin kebebasan berkehendak (the doctrine of free will). Manusia dipandang tidak mempunyai kebebasan berkehendak, tetapi dipengaruhi oleh watak lingkungannya, sehingga dia tidak dapat dipersalahkan atau dipertanggungjawabkan dan dipidana. Aliran ini menolak pandangan pembalasan berdasarkan kesalahan yang subyektif. Aliran ini menghendaki adanya individualisasi pidana yang bertujuan untuk mengadakan resosialisasi pelaku. Aliran ini menyatakan bahwa sistem hukum pidana, tindak pidana sebagai perbuatan yang diancam pidana oleh undang-undang, penilaian hakim yang didasarkan pada konteks hukum yang murni atau sanksi pidana itu sendiri harus tetap dipertahankan. Hanya saja dalam menggunakan hukum pidana, aliran ini menolak penggunaan fiksi-fiksi yuridis dan teknik-teknik yuridis yang terlepas dari kenyataan sosial.

Aliran Neo Klasik beranggapan bahwa pidana yang dihasilkan olah aliran klasik terlalu berat dan merusak semangat kemanusiaan yang berkembang pada saat itu. Perbaikan dalam aliran neo klasik ini didasarkan pada beberapa kebijakan peradilan dengan merumuskan pidana minimum dan maksimum dan mengakui asas-asas tentang keadaan yang meringankan (principle ofextenuating circumtances). Perbaikan selanjutnya adalah banyak kebijakan peradilan yang berdasarkan keadaaan-keadaan obyektif. Aliran ini mulai mempertimbangkan kebutuhan adanya pembinaan individual dari pelaku tindak pidana.
Disamping munculnya aliran-aliran hukum pidana tersebut muncullah teori-teori tentang pemidanaan beserta tujuannya masing-masing yaitu sebagai berikut:

a. Teori Absolut/Teori pembalasan (Vergeldings Theorien). Menurut teori ini pidana dijatuhkan semata-mata karena orang telah melakukan kejahatan atau tindak pidana. Teori ini diperkenalkan oleh Kent dan Hegel. Teori Absolut didasarkan pada pemikiran bahwa pidana tidak bertujuan untuk praktis, seperti memperbaiki penjahat tetapi pidana merupakan tuntutan mutlak, bukan hanya sesuatu yang perlu dijatuhkan tetapi menjadi keharusan, dengan kata lain hakikat pidana adalah pembalasan (revegen).

Sebagaimana yang dinyatakan Muladi (Zainal Abidin, 2005 : 11) bahwa: Teori absolut memandang bahwa pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan sehingga berorientasi pada perbuatan dan terletak pada terjadinya kejahatan itu sendiri. Teori ini mengedepankan bahwa sanksi dalam hukum pidana dijatuhkan semata-mata karena orang telah melakukan sesuatu kejahatan yang merupakan akibat mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasan kepada orang yang melakukan kejahatan sehingga sanksi bertujuan untuk memuaskan tuntutan keadilan.

Menurut Vos (Andi Hamzah, 1993 : 27), bahwa: Teori pembalasan absolut ini terbagi atas pembalsan subyektif dan pembalasan obyektif. Pembalasan subyektif adalah pembalasan terhadap kesalahan pelaku, sementara pembalasan obyektif adalah pembalasan terhadap apa yang telah diciptakan oleh pelaku di dunia luar.

Teori pembalasan mengatakan bahwa pidana tidaklah bertujuan untuk yang praktis, seperti memperbaiki penjahat. Kejahatan itu sendirilah yang mengandung unsur-unsur untuk dijatuhkannya pidana. Pidana secara mutlak ada, karena dilakukan suatu kejahatan. Tidaklah perlu untuk memikirkan manfaat menjatuhkan pidana itu. Setiap kejahatan harus berakibatkan dijatuhkan pidana kepada pelanggar. Oleh karena itulah maka teori ini disebut teori absolut. Pidana merupakan tuntutan mutlak, bukan hanya sesuatu yang perlu dijatuhkan tetapi menjadi keharusan. Hakikat suatu pidana ialah pembalasan (Andi Hamzah, 2005 : 31).

Nigel Walker. Menjelaskan bahwa ada dua golongan penganut teori retributive yaitu: 

Teori retributif Murni: yang memandang bahwa pidana harus sepadan dengan kesalahan.

Teori retributif Tidak Murni, Teori ini juga masih terpecah menjadi dua yaitu: 

  • Teori Retributif terbatas (The Limiting Retribution). Yang berpandangan bahwa pidana tidak harus sepadan dengan kesalahan. Yang lebih penting adalah keadaan yang tidak menyenangkan yang ditimbulkan oleh sanksi dalam hukum pidana itu harus tidak melebihi batas-batas yang tepat untuk penetapan kesalahan pelanggaran. 
  • Teori retributive distribusi (retribution in distribution). Penganut teori ini tidak hanya melepaskan gagasan bahwa sanksi dalam hukum pidana harus dirancang dengan pandangan pada pembalasan, namun juga gagasan bahwa harus ada batas yang tepat dalam retribusi pada beratnya sanksi.

b. Teori Relatif atau Tujuan (Doel Theorien)

Teori relatif atau teori tujuan, berpokok pangkal pada dasar bahwa pidana adalah alat untuk menegakkan tata tertib (hukum) dalam masyarakat. Teori ini berbeda dengan teori absolut, dasar pemikiran agar suatu kejahatan dapat dijatuhi hukuman artinya penjatuhan pidana mempunyai tujuan tertentu, misalnya memperbaiki sikap mental atau membuat pelaku tidak berbahaya lagi, dibutuhkan proses pembinaan sikap mental.

Menurut Muladi (Zainal Abidin, 2005 : 11) tentang teori ini bahwa: Pemidanaan bukan sebagai pembalasan atas kesalahan pelaku tetapi sarana mencapai tujuan yang bermanfaat untuk melindungi masyarakat menuju kesejahteraan masyarakat. Sanksi ditekankan pada tujuannya, yakni untuk mencegah agar orang tidak melakukan kejahatan, maka bukan bertujuan untuk pemuasan absolut atas keadilan.

Dari teori ini muncul tujuan pemidanaan yang sebagai sarana pencegahan, baik pencegahan khusus (speciale preventie) yang ditujukan kepada pelaku maupun pencegahan umum (general preventie) yang ditujukan ke masyarakat.

Teori relatif ini berasas pada tiga tujuan utama pemidanaan yaitu preventif,detterence, dan reformatif. Tujuan preventif (prevention) untuk melindungi masyarakat dengan menempatkan pelaku kejahatan terpisah dari masyarakat. Tujuan menakuti (detterence) untuk menimbulkan rasa takut melakukan kejahatan, baik bagi individual pelaku agar tidak mengulangi perbuatanya, maupun bagi publik sebagai langkah panjang. Sedangkan tujuan perubahan (reformation) untuk mengubah sifat jahat si pelaku dengan dilakukannya pembinaan dan pengawasan, sehingga nantinya dapat kembali melanjutkan kebiasaan hidupnya sehari-hari sebagai manusia yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat.

Menurut teori ini suatu kejahatan tidak mutlak harus diikuti dengan suatu pidana. Untuk ini, tidaklah cukup adanya suatu kejahatan, tetapi harus dipersoalkan perlu dan manfaatnya suatu pidana bagi masyarakat atau bagi si penjahat sendiri. Tidaklah saja dilihat pada masa lampau, tetapi juga pada masa depan.

Dengan demikian, harus ada tujuan lebih jauh daripada hanya menjatuhkan pidana saja. Dengan demikian, teori ini juga dinamakan teori tujuan. Tujuan ini pertama-tama harus diarahkan kepda upaya agar dikemudian hari kejahatan yang dilakukan itu tidak terulang lagi (prevensi).

Teori relatif ini melihat bahwa penjatuhan pidana bertujuan untuk memperbaiki si penjahat agar menjadi orang yang baik dan tidak akan melakukan kejahatan lagi. Menurut Zevenbergen(Wirjono Projdodikoro, 2003 : 26) ”terdapat tiga macam memperbaiki si penjahat, yaitu perbaikan yuridis, perbaikan intelektual, dan perbaikan moral.”

Perbaikan yuridis mengenai sikap si penjahat dalam hal menaati undang-undang. Perbaikan intelektual mengenai cara berfikir si penjahat agar ia insyaf akan jeleknya kejahatan. Sedangkan perbaikan moral mengenai rasa kesusilaan si penjahat agar ia menjadi orang yang bermoral tinggi.

c. Teori Gabungan/modern (Vereningings Theorien)

Teori gabungan atau teori modern memandang bahwa tujuan pemidanaan bersifat plural, karena menggabungkan antara prinsip-prinsip relatif (tujuan) dan absolut (pembalasan) sebagai satu kesatuan. Teori ini bercorak ganda, dimana pemidanaan mengandung karakter pembalasan sejauh pemidanaan dilihat sebagai suatu kritik moral dalam menjawab tindakan yang salah. Sedangkan karakter tujuannya terletak pada ide bahwa tujuan kritik moral tersebut ialah suatu reformasi atau perubahan perilaku terpidana di kemudian hari.

Teori ini diperkenalkan oleh Prins, Van Hammel, Van List (Djoko Prakoso, 1988 :47) dengan pandangan sebagai berikut :

  1. Tujuan terpenting pidana adalah membrantas kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat.
  2. Ilmu hukum pidana dan perundang-undangan pidana harus memperhatikan hasil studi antropologi dan sosiologis.
  3. Pidana ialah suatu dari yang paling efektif yang dapat digunakan pemerintah untuk memberantas kejahatan. Pidana bukanlah satu-satunya sarana, oleh karena itu pidana tidak boleh digunakan tersendiri akan tetapi harus digunakan dalam bentuk kombinasi denga upaya sosialnya.

Dari pandangan diatas menunjukkan bahwa teori ini mensyaratkan agar pemidanaan itu selain memberikan penderitaan jasmani juga psikologi dan terpenting adalah memberikan pemidanaan dan pendidikan.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan dari pemidanaan, yaitu dikehendakinya suatu perbaikan-perbaikan dalam diri manusia atau yang melakukan kejahatan-kejahatan terutama dalam delik ringan. Sedangkan untuk delik-delik tertentu yang dianggap dapat merusak tata kehidupan sosial dan masyarakat, dan dipandang bahwa penjahat-penjahat tersebut sudah tidak bisa lagi diperbaiki, maka sifat penjeraan atau pembalasan dari suatu pemidanaan tidak dapat dihindari. Teori ini di satu pihak mengakui adanya unsur pembalasan dalam penjatuhan pidana. Akan tetapi di pihak lain, mengakui pula unsur prevensi dan unsur memperbaiki penjahat/pelaku yang melekat pada tiap pidana. Teori ketiga ini muncul karena terdapat kelemahan dalam teori absolut dan teori relatif, kelemahan kedua teori tersebut adalah (Hermien Hadiati Koeswadji, 1995 : 11-12):

Kelemahan teori absolut :

  1. Dapat menimbulkan ketidakadilan. Misalnya pada pembunuhan tidak semua pelaku pembunuhan dijatuhi pidana mati, melainkan harus dipertimbangkan berdasarkan alat-alat bukti yang ada.
  2. Apabila yang menjadi dasar teori ini adalah untuk pembalasan, maka mengapa hanya Negara saja yang memberikan pidana?

Kelemahan teori tujuan :

  1. Dapat menimbulkan ketidak adilan pula. Misalnya untuk mencegah kejahatan itu dengan jalan menakut-nakuti, maka mungkin pelaku kejahatan yang ringan dijatuhi pidana yang berat sekadar untuk menakut-nakuti saja, sehingga menjadi tidak seimbang. Hal mana bertentangan dengan keadilan.
  2. Kepuasan masyarakat diabaikan. Misalnya jika tujuan itu semata-mata untuk memperbaiki sipenjahat, masyarakat yang membutuhkan kepuasan dengan demikian diabaikan.
  3. Sulit untuk dilaksanakan dalam peraktek. Bahwa tujuan mencegah kejahatan dengan jalan menakut-nakuti itu dalam praktek sulit dilaksanakan. Misalnya terhadap residive.

Dengan munculnya teori gabungan ini, maka terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ahli (hukum pidana), ada yang menitik beratkan pembalasan, ada pula yang ingin unsur pembalasan dan prevensi seimbang.

Yang pertama, yaitu menitik beratkan unsur pembalasan dianut oleh Pompe (Andi Hamzah, 2005 : 36). Pompe menyatakan: Orang tidak menutup mata pada pembalasan. Memang, pidana dapat dibedakan dengan sanksi-sanksi lain, tetapi tetap ada ciri-cirinya. Tetap tidak dapat dikecilkan artinya bahwa pidana adalah suatu sanksi, dan dengan demikian terikat dengan tujuan sanksi-sanksi itu. Dan karena hanya akan diterapkan jika menguntungkan pemenuhan kaidah-kaidah dan berguna bagi kepentingan umum.

Van Bemmelan pun menganut teori gabungan (Andi Hamzah, 2005 : 36), ia menyatakan: Pidana bertujuan membalas kesalahan dan mengamankan masyarakat. Tindakan bermaksud mengamankan dan memelihara tujuan. Jadi pidana dan tindakan, keduanya bertujuan mempersiapkan untuk mengembalikan terpidana kedalam kehidupan masyarakat.

Grotius mengembangkan teori gabungan yang menitik beratkan keadilan mutlak yang diwujudkan dalam pembalasan, tetapi yang berguna bagi masyarkat. Dasar tiap-tiap pidana ialah penderitaan yang berat sesuai dengan beratnya perbuatan yang dilakukan oleh terpidana. Tetapi sampai batas mana beratnya pidana dan beratnya perbuatan yang dilakukan oleh terpidana dapat diukur, ditentukan oleh apa yang berguna bagi masyarakat.

Teori yang dikemukakan oleh Grotius tersebut dilanjutkan oleh Rossi dan kemudian Zenvenbergen, yang mengatakan bahwa makna tiap-tiap pidana ialah pembalasan tetapi maksud tiap-tiap pidana melindungi tata hukum. Pidana mengembalikan hormat terhadap hukum dan pemerintahan (Andi Hamzah, 2005 : 37).

Teori gabungan yang kedua yaitu menitik beratkan pertahanan tata tertib masyarakat. Teori ini tidak boleh lebih berat daripada yang ditimbulkannya dan gunanya juga tidak boleh lebih besar dari pada yang seharusnya.

Pidana bersifat pembalasan karena ia hanya dijatuhkan terhadap delik-delik, yaitu perbuatan yang dilakukan secara sukarela, pembalasan adalah sifat suatu pidana tetapi bukan tujuan. Tujuan pidana ialah melindungi kesejahtraan masyarakat.

Menurut Vos (Andi Hamzah, 2005 : 37) ”pidana berfungsi sebagai prevensi umum, bukan yang khusus kepada terpidana, karena kalau ia sudah pernah masuk penjara ia tidak terlalu takut lagi, karena sudah berpengalaman.”

Teori gabungan yang ketiga, yaitu yang memandang pembalasan dan pertahanan tata tertib masyarakat. Menurut E. Utrecht teori ini kurang dibahas oleh para sarjana (Andi Hamzah, 2005 : 37).

Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi

May 26, 2020 No Comments

Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners

Alamat: Jl. Telegrafia I  No.1, Kel. Cibeureum, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat 40535

Website: www.lawyersclubs.com, HP: 082272188522

Kantor Hukum Togu M. Hutagalung, SH., MH. Dan Rekan

Jl. Merdeka No.42, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117

KANTOR HUKUM SUPREME & REKAN

Alamat: Jatihandap, Kec. Mandalajati, Kota Bandung, Jawa Barat 40195 Telepon: 0822-7218-8522, Website: www.lawyersclubs.com

Law Firm Perdana Muncul Jaya

Alamat: Jl. Cibogo No.25, Sukawarna, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40164

Telepon: 0881-0230-13999, Website: www.lawyersclubs.com

Kantor Pengacara Dr. Iur. Liona N. Supriatna, S.H.,M.Hum and Partners

Jl. Surapati No.19, Lebakgede, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40132

Telepon: 62 82272188522, Website: www.lawyersclubs.com

Kantor Hukum PRISTON TAMPUBOLON – ANDRI MARPAUNG & REKAN

Alamat : Jl. Cibogo No. 25 A, Sukawarna, Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40164, Indonesia
Telepon: 62 82272188522, Website: www.lawyersclubs.com

Kantor Hukum Polmer Sirait, SH. MH & Rekan

Alamat: Jl. Sriwijaya No.115, Cigereleng, Kec. Regol, Kota Bandung, Jawa Barat 40253

Kantor Hukum Dr. Roely Panggabean,SH,MH. & Rekan

Alamat: Jl. Veteran No.14, Kb. Pisang, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40112

Kantor Hukum PRISTON TAMPUBOLON & REKAN
Alamat : Jl. Cibogo No.23-24, Sukawarna, Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40164, Indonesia
Telepon: 0853-1849-1056, Website: www.lawyersclubs.com

Kantor Advokat Bob P. Nainggolan, S.H & Rekan

Alamat: Jl. Sumatera No.33, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117

Kantor Hukum / Syariah
Alamat : Jl. Cipedes Tengah No.24, Cipedes, Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40162, Indonesia

Kantor Hukum Bardot Sianturi SH & Rekan

Alamat: Jl. Gatot Subroto , Malabar, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40262

Kantor Hukum Advokat-Pengacara-King Legal Persada Associate
Alamat : JL. Cemara 62, Pasteur, Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40161, Indonesia

Law Firm Marnaek Hasudungan Siagian & Co.

Alamat: Jl. Moh. Toha No.317, Karasak, Kec. Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat 40243

Law Office Mohamad Ali Nurdin & Partners

Aalamat Jalan Braga, Kota Bandung.

Kantor Hukum Hendri Siagian, SH & Rekan

Alamat: Jl. Sukasenang Raya No.2a, RW.12, Cikutra, Kec. Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat 40124

Kantor Advokat Efran Helmi Juni & Associates
Alamat : Sentrasari Mall Blok C-3/97, Sukajadi, Bandung, 40163, Sukagalih, Sukajadi, Bandung City, West Java 40163, Indonesia

Kantor Hukum Madani (Maman Sutarman, SH)
Alamat : Cipedes, Sukajadi, Bandung City, West Java 40162, Indonesia

Kantor Hukum Sidharta,Pohan,Prastowo
Alamat : Jl. Gemi No.11, Pasteur, Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40161, Indonesia

Kantor Pengacara WIWIH Harnawadi Ahmad SH & Rekan
Alamat : Jl. Waspada No.20, Pasteur, Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 14420, Indonesia

Kantor Advokat Herman Wijaya SH
Alamat : Jl. Babakan Jeruk III No.24, Sukagalih, Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40376, Indonesia

Kantor Hukum Tavip Prahasta Bayunendra, S.H. & Rekan
Alamat : Jl. Boscha No.33, Cipaganti, Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40161, Indonesia

Kantor Hukum Denny Chandra, S.H., & Partners
Alamat : Ruko Setrasari Plaza II Blok A-18, Sukagalih, Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40163, Indonesia

Kantor Pengacara “ADIN SUDIARJO PAKPAHAN, S.H. & PARNER”
Alamat : Ruko Setrasari Mall Blok B.4 No.66, Pasteur, Sukajadi, Sukagalih, Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40163, Indonesia

Kantor Advokat RBJ
Alamat : JL Cassa, No. 2, Ciboro, Sukajadi, Sukawarna, Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40164, Indonesia

Kantor Jasa Penilai Public Sarwono, Indrastuti & Rekan
Alamat : Cipedes, Sukajadi, Bandung City, West Java 40162, Indonesia

Kantor Hukum
Alamat : Jl. KH. Ahmad Dahlan No.76 D, Kp. Melayu, Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau 28122, Indonesia

KANTOR HUKUM DIEN ZHURINDAH SH – RAFNI NARTI SH & REKAN
Alamat : Jl. Durian No.35, Pulau Karam, Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau 28121, Indonesia

Kantor Advokat Utara Harahap, SH & Rekan
Alamat : JL. Nenas, No. 27, Jatirejo, Sukajadi, Jadirejo, Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Riau 28155, Indonesia

Kantor Advokat / Pengacara
Alamat : Jl. Melati No.50, Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau 28122, Indonesia

Kantor Hukum YS & Partners Attorney & Counsellors At Law
Alamat : Blok RJ 12, Ruko Dermaga, Jl. Sudirman, Sukajadi, Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau 29432, Indonesia

Kantor Hukum Ida Bagiawaty & Rekan
Alamat : Jl. Bangau No.17, Kp. Melayu, Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau 28122, Indonesia

Kantor Pengacara Wismar Harianto SH
Alamat : Jl. Nenas No.82-A, Kp. Tengah, Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau 28121, Indonesia

Penasaran, Apa Sih Arti New Normal Dalam Pandemi Copid-19

May 30, 2020 No Comments

Pertanyaan:

Salam Keadilan Bapak  Andri Marpaung SH, perkenalkan saya Joko dari Jakarta. Untuk mempersingkat waktu saya lansung menanyakan Apa yang dimaksud dengan New Normal kaitannya dengan Pandemi Copid-19, mohon penjelasan dan pendapatnya Pak. Terimakasih.

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan Bapak  Hotmen Joko, memang sekarang ini istilah New Normal atau kenormalan baru, sangat hangat diperbincangkan yang mana sebagai rencana yang diambil setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau sering disebut PSBB.

Sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (20/5/2020), Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmita mengatakan, New Normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal. Namun, perubahan ini ditambah dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19. https://www.lawyersclubs.com/about/

Bila merujuk Wikipedia, New Normal atau normal baru adalah sebuah istilah dalam bisnis dan ekonomi yang merujuk pada kondisi-kondisi keuangan usai krisis keuangan 2007—2008, resesi global 2008—2012, dan pandemi Covid-19. Sehingga bila dikaitkan dengan Pandemi Copid-19, bahwa new normal  yang dimaksud tersebut dapat diartikan  suatu masa transisi pola hidup baru dalam menghadapi Pandemi Copid-19, yang lebih menekankan kepada kesiapan individu terhadap aktivitas di luar rumah meski virus Corona Covid-19 belum berakhir, akan tetapi tentunya new normal ini harus tetap berpedoman terhadap protocol atau anjuran kesehatan dari Pemerintah, salah satu contonya harus tetap memakai masker, sarung tangan, jaga jarak, rajin cuci tangan dll.

Bahwa terkait Nem Normal ini Pemerintah telah memberikan protokol kesehatan terkait kehidupan ne normal lewat Surat Edaran nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang pencegahan penularan virus Corona di tempat kerja sektor usaha dan perdagangan dalam mendukung keberlangsungan usaha. Berikut pengaturan pencegahan penularan COVID-19 dalam menghadapi new normal atau kenormalan baru:

1. Bagi Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja/Pelaku Usaha pada Sektor Jasa dan
Perdagangan (Area Publik)

  1. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali).
  2. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh
    pekerja dan konsumen/pelaku usaha.
  3. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19
    dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
  4. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai
    bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu >37,30C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
  5. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.
  6. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha,
    pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/hand sanitizer, serta kedisiplinan menggunakan masker.
  7. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter:
  8. Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat
    pekerja seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak
    antar pekerja.
  9. Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan
  10. menjaga jarak.
  11. Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.
  12. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan:
  13. – Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau
  14. counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer
  15. service dan lain-lain).
  16. Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpa kontak
  17. dan tanpa alat bersama).
  18. i. Mencegah kerumunan pelanggan, dapat dilakukan dengan cara:
  19. 1) Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke
  20. sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan.
  21. 2) Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1
  22. meter.
  23. 3) Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik,
  24. khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer
  25. service.
  26. 4) Menerima pesanan secara daring atau melalui telepon untuk
  27. meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Jika
  28. memungkinkan, dapat menyediakan layanan pesan antar (delivery
  29. services) atau dibawa pulang secara langsung (take away).
  30. 5) Menetapkan jam layanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan
  31. pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan

2. Bagi Pekerja

a. Pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Pekerja yang
mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan disarankan
untuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan
kesehatan jika diperlukan.
b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan
air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.
c. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.
d. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter saat
berhadapan dengan pelaku usaha atau rekan kerja pada saat bertugas.
e. Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai
bekerja.
f. Gunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama
berada di tempat kerja.
g. Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota
keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya
dengan cairan desinfektan.

3. Bagi Konsumen/Pelanggan

a. Selalu menggunakan masker selama berada di area publik
b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan
air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
c. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut.
d. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan
orang lain.

Sebagaimana dikutip dari https://news.ddtc.co.id yang disampaikan Bapak Presiden Republik Indonesia Jokowi menyatakan bahwa standar kenormalan baru saat ini hanya berlaku untuk wilayah dengan kurva penularan virus Corona R0 di bawah angka 1 antara lain seperti Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Gorontalo.

Menurutnya, konsep new normal akan diperluas jika ada daerah lain yang kurva R0-nya telah di bawah angka 1. Presiden meyakini kurva penularan virus bisa menurun meski beberapa wilayah menjalankan kenormalan baru.

Untuk itu kepada masyarakat, sangat penting sekali mengubah kebiasaan dan mematuhi aturan yang nantinya akan dikeluarkan terkait New Normal. Dengan tetap menjaga kepatuhan dan kebiasaan menjalani aktivitas dengan physical distancing, memakai masker ke mana pun, rajin cuci tangan pakai sabun atau penggunaan hand sanitizer adalah keharusan bagi setiap individu masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri bukan orang lain. serta, ikuti aturan yang diberlakukan di setiap sektor di mana Anda akan beraktivitas nantinya. https://www.lawyersclubs.com/blog/

Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan

May 30, 2020 No Comments

Sejak mewabahnya Virus Corona atau yang disebut dengan Covid-19 memukul produktivitas perusahaan yang semakin menurun dan tidak stabil, baik perusahaan yang bergerak dibidang produksi maupun jasa. Akhir-akhir ini pimpinan perusahaan banyak yang mengeluh mengenai income perusahaan yang semakin menurun dikarenakan berkurangnya permintaan barang sejak mewabahnya Covid-19 sehingga menjadi salah satu hambatan untuk melakukan aktivitas diperusahaan.

Apalagi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk kerja dari rumah atau istilah kerennya work from home menjadi salah satu faktor berkurangnya monitoring pimpinan perusahaan terhadap pekerjaan karyawan dibandingkan dengan bertatapan muka lansung apalagi karyawan tersebut tidak terbiasa kerja sendiri membuat motivasi kerja berkurang akibatnya semua pekerjaan telat dari deadline yang sudah ditentukan sehingga bisa menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Seiring dengan semakin gencar-gencarnya strategi pemerintah dalam menanggulangi Virus Corona atau yang disebut dengan Covid-19 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menekan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  berdasarkan  Pasal 1 di jelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan kegiatan tertentu disuatu wilayah serta membatasi aktivitas di tempat kerja, megurangi beroperasinya moda transportasi maka, hal ini menjadi salah satu penghambat bagi perusahaan untuk melakukan keluar masuk barang ke luar wilayah padahal moda transportasi yang diperbolehkan adalah pengangkut pangan atau kebutuhan masyarakat.

http://www.lawyersclubs.com

Segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ada sisi baiknya dan sisi buruknya bagi perusahaan sisi buruknya adalah terbatasnya aktivitas pekerja serta berkurang produksi barang  di perusahaan sehingga mempengaruhi income perusahaan tidak seperti yang diharapakn oleh pimpinan perusahaan. Sisi baiknya bagi perusahaan semenjak mewabahnya Covid-19 dan di keluarkannya kebijakan mengenai kerja dari rumah atau istilah kerennya stay at home bisa menjadi menambah pundi-pundi perusahaan yang selama ini perusahaan harus membayar biaya operasional karyawan dan menyediakan komputer serta perlengkapan kantor lainya sebagai penunjang berjalannya pekerjaan di tempat kerja.

Nasip Karyawan

Akhir-akhir ini pimpinan perusahaan sudah banyak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan karyawan dengan dasar pimpinan perusahaan melakukan PHK dan merumahkan akibat mewabahnya Covid-19 dan melakukan kebijakan sesuai peraturan  pemerintah untuk membatasi aktivitas di tempat kerja. Disatu sisi alasan ini memang berat bagi karyawan dan menjadi simalakama untuk menerima kebijakan yang di keluarkan pimpinan perusahaan terkait PHK dan dirumahkan namun karyawan harus mematuhi aturan dan kebijakan tersebut demi mengikuti dan melaksanakan anjuran pemerintah guna untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 maka, susah untuk dipungkiri bagaimana dengan nasip karyawan yang di PHK dan dirumahkan.

Di dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 151 ayat (1) “ Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja” namun pasal ini di satu sisi sangat memukul bagi karyawan untuk menerima kebijakan yang dikeluarkan pimpinan perusahaan dengan alasan mengurangi aktivitas di tempat kerja dan dengan mengkaitkan terhadap peraturan dan kebijakan yang di keluarkan pemerintah. Dimana kebijakan yang dikeluarkan oleh pimpinan perusahaan mengenai PHK dan dirumahkan terhadap karyawan apakah hak-hak karyawan akan dipenuhi  sesuai  ketentuan dan undang-undang yang berlaku karena berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 156 ayat (1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Pada Pasal 164 ayat (1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur) dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketetuan, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan dan uang masa kerja 1 (satu) kali ketentuan sesuai pada Pasal 156 UU No.13 Tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan.

Akibat dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pimpinan perusahaan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan di rumahkan secara otomatis pendapatan penghasilan para karyawan menjadi bekurang sehingga menimbulkan kegelisahan dan rasa was-was untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terutama bagi karyawan yang sudah berkeluarga sangatlah terpukul dimana sebelum di PHK dan di rumahkan kebutuhan keluarga masih terpenuhi, karena dalam kebutuhan sehari-hari untuk bertahan hidup maka uang adalah segalanya sebab kebutuhan pokok yang serba dibeli.

Dan akhir-akhir ini banyak berita di media sosial baik koran maupun TV karyawan yang di PHK dan dirumahkan oleh perusahaan banyak yang mudik kekampung halaman karena tidak mampu lagi untuk bertahan hidup terutama bagi karyawan yang masih single karena pilihan terakhir bagi mereka mudik kekampung halaman dan di karenakan juga keterbatasan bahan makanan serta kebutuhan yang harus di penuhi dengan menggunakan uang.

Semenjak mewabahnya Covid-19 bagi mereka yang mudikpun akan di isolasi selama 14 (empat belas) hari sesuai peraturan pemerintah dan yang paling terpukul ada juga masyarakat setempat yang menolak pulangnya para karyawan yang di PHK karena mereka bisa di anggap menyebarkan virus corona padahal merekapun sebelum mudik sudah melakukan tes dengan alat pengukur suhu dan menjalankan anjuran sesuai dengan protokol untuk pencengahan virus corona maka nasip mereka bisa dikatakan sudah jatuh di timpa tangga pula. https://www.lawyersclubs.com/about/

Langkah Perusahaan

Memang sulit untuk di pungkiri bagi para pimpinan perusahaan pada saat sekarang akibat dampak dari wabah Covid-19 yang membuat perusahaan bahkan banyak hampir tutup dikarenakan minimnya permintaan hasil produksi dan di karenakan juga pemerintah mengeluarkan peraturan tengtang mengurangi aktivitas kerja sehingga icome pun berkurang, dan akibatnya pimpinan perusahaan harus mengambil langkah-langkah untuk mengurangi biaya operasional perusahaan dengan mengeluarkan kebijakan dengan sebagian karyawan di PHK dan di rumahkan  dan hal ini menjadi beban berat bagi pimpinan perusahaan untuk memberikan hak-hak kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penutup

Dampak Covid-19 yang membuat menurunnya income dan produksi pada perusahaan atau usaha-usahanya lainya bisa menjadi langkah yang sangat lama bagi pimpinan perusahaan bahkan pemerintah untuk memulihkan kembali perekonomian di lingkungan masyarakat apabila Covid-19 masih ada.

Penulis adalah Advokat Rahmat Lumbangaol SH

Profil Purnawirawan Mayor TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila

June 3, 2020 2 Comments

Mayor (Purn) TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila, lahir di Jeneponto tanggal 10 Juni 1978 putra dari Bapak Almarhum H Syamsul Bahri karaeng Situju , dulunya PNS Pemkab Jeneponto. Mayor TNI ( Purn ) Muhammad Saleh Karaeng Sila merupakan putra terbaik bangsa yang mempunyai jiwa Nasionalis tanpa membeda-bedakan suku, agama, jabata, ras dan satatus sosial masyarakat.Muhammad Saleh adalah lulusan Akademi Militer (AKMIL) tahun 1999 dan beliau merupakan putra asal Lorong Macan jalan Sungai Kelara Bontosunggu Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu kabupaten Jeneponto provinsi Sulawesi Selatan. Beliau merupakan pendiri Komunitas Pembela Tanah Air (PETA) yang sekarang anggotanya telah ribuan di seluruh penjuru yaitu 34 Provinsi di wilayah Indonesia dan juga beliau merupakan Pembina Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH PETA) yang telah berkibar di 14 Provinsi dan baru-baru ini sedang mengencar-gencarkan pembentukan Partai Indonesia Mandiri (PIM). Bahwa adapun besic perjuangan jebolan Akmil angkatan tahun 1999 ini adalah dibidang perekonomian yang dikenal dengan sebutan Gerakan Ekonomi PETA 1 Komando. Adapun riwayat karir dan pendidikan jebolan Akmil 99 ini adalah sebagai berikut:

Riwayat Pendidikan dan Prestasi

MUHAMMAD SALEH KARAENG SILA. SR, YM , Putra asli dari Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan. Lahir pada 10 Juni 1978 Tahun 1990 Lulus Sekolah Dasar (SD) .
Tahun 1993 Lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP).Tahun 1996 Lulus Sekolah Menengah Atas (SMA).
Tahun 1996 Menjadi siswa Teladan dengan keterampilan dibidang elektronik yaitu Membagi arus listrik dengan alat yang sederhana dengan bahan dasar triplek .

Tahun 1996 Masuk Pendidikan AKABRI

– Tahun 1998 Pendidikan Dasar Pasukan Udara (PARA) di Batu Jajar – Bandung. – Tahun 1999 Prestasi demi prestasi diraih selama pendidikan di AKABRI , sehingga memperoleh kenaikan jabatan hingga 4 x berturut – turut selama dalam kurun waktu 1 tahun. – Komandan Regu Batalyon Madya Korps Taruna.Komandan Pleton Batalyon Madya Korps Taruna.Komandan Kompi Batalyon Madya Korps Taruna. – Komandan Batalyon III Candra Dimuka Korps Taruna. “ Hal – hal seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah berdirinya Akademi Militer baik di Indonesia maupun di Luar Negeri. Tahun 1999 Bulan Desember dilantik menjadi perwira. – Tahun 2000 Kelulusan Pendidikan Infantri dengan urutan Rangking ke 5.Tahun 2001 Memperjuangkan hak prajurit walaupun jabatan dan dirinya menjadi korban. – Tahun2002 Pemecah rumus koordinat Geografis ke koordinat Taktis tanpa menggunakan GPS. Tahun 2003 Dilantik menjadi pelatih terbaik Raider oleh Jendral TNI Ryamizad Ryacudu dan melatih para pelatih Kostrad Raider serta Batalyon Raider. – Tahun 2004 Ikut dalam Darurat Militer II Aceh. – Tahun 2005 Kursus Perwira Operasi. – Tahun 2007 Melatih Batalyon Raider 514 Bondowoso. – Tahun 2008 Menciptakan sistem pembayaran gaji prajurit yang berbeda dan diresmikan oleh Negara tahun 2011 yaitu ATM Merah Putih. – Tahun 2009 saat di Batalyon Linud 501 mengajukan pengunduran diri dari TNI namun komandan Batalyon dan para senior tidak merestui. – Tahun 2009 Melanjutkan sekolah perwira di Bandung. – Tahun 2010 Menjabat sebagai Kasi Logistik Brigif 20 Timika dan membuat konsep perumahan prajurit termurah di Indonesia yaitu perumahan tipe 36 dengan harga dibawah Rp. 100 Juta, adapun nama perumahan tersebut adalah Perumahan Tentara 01 di Timika – Papua.
– Tahun 2011 Menjabat sebagai Wakil Komandan Batalyon 754 – Dansubsatgas TNI Dan memberikan hak – hak Satgas Darat, Laut, Udara, meskipun oknum atasan membenci. Dan juga telah diberi kesempatan oleh Allah SWT untuk menyelesaikan Sengketa industrial PT. Freeport.

KEAHLIAN DAN SPESIALISASI

1. Operasi Raid Baik Dalam Maupun Luar Negeri dengan Keahlian & Spesialisasi*
_- Penculikan._
_- Penghancuran Gedung._
_- Pembebasan Sandera._
_- Pertempuran Kota._
_- Pertempuran Gunung dan Hutan._
_- Pertempuran Rawa Dan Laut._
_- Sabotase._
_- Operasi Gerilya._
_- Operasi LINUD._
_- Operasi Mobil Udara._
_- LEMPIKA (Lempar Pisau dan Kapak)._
_- Navigasi Darat._
_- Menembak dengan Jarak 300 Meter._
_- Menaksir Jarak dan Bunyi._
_- Sumpit._
_- Memanah._
_- BDM (Beladiri Diri Militer)._
_- Membuat BOM dari Zat Kimia._
_- Infiltrasi (Penyusupan)._
_- Eksfiltrasi (Pelolosan)._
_- Kombat Intel (Intel Tempur)._

2. Pelatih Terbaik :*
_- Teknis._
_- Taktis._
_- Tempur._
_- Strategi._
_- Spionase._
_- Survival._
_- Serbuan Ruangan._
Tahun 2012 Mengundurkan diri sebagai anggota TNI

Tahun 2012 Manager Operasional PT. Putra Bintang Mimika di Timika – Papua. Tahun 2013 Manager Operasional PT. Indimatam Group di Timika – Papua. Tahun 2013 Manager Security PT. GBU di Kutai Barat – Kalimantan Timur. Tahun 2014 Manager Security dan HUMAS PT. Kedap Sayaq di Kutai Barat Kalimantan Timur. Tahun 2014 Menjadi Panglima Markas Besar Laskar Merah Putih (LMP) di Jakarta.Tahun 2015 Project Manager PT. DAP di Kalimantan Timur. Tahun 2015 Manager Security PT. Kideko di Tanah Grogot – Kalimantan Timur. Tahun 2015 Direktur Utama PT. Pandawa Mandiri Sejahtera di Jakarta. Tahun 2015 Komisaris PT. Arka Jaya di Jakarta.
10 November 2015 Dipilih menjadi Panglima Besar PETA 1 KOMANDO oleh Rakyat Jelata dan diangkat secara De Facto. Pengunduran diri ini dilakukan agar bisa lebih leluasa berjuang bersama rakyat yang selama Ini tertindas dengan tujuan utama adalah Negara harus kelola kekayaan alam bangsa sendiri sesuai dengan amanah pasal 33 UUD 1945 dan Pancasila sila ke 5 demi kemakmuran seluruh Rakyat Indonesia tanpa terkecuali, bukan untuk Kapitalis Asing beserta antek – anteknya,mewujudkan Indonesia Mandiri  dan menciptakan Keadilan Kepada seluruh Rakyat Indonesia.

Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat

June 3, 2020 No Comments

Jawa Barat adalah sebuah provinsi yang terletak di Pulau Jawa. Provinsi ini terletak di sebelah DKI Jakarta sehingga banyak pendatang yang menetap di provinsi ini. Ibu kotanya ialah Bandung. Berikut ini tempat wisata unggulan di Provinsi Jawa Barat, yaitu:

Gunung Tangkuban Perahu

Gunung Tangkuban Parahu adalah salah satu gunung yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Sekitar 20 km ke arah utara Kota Bandung, dengan rimbun pohon pinus dan hamparan kebun teh di sekitarnya, Gunung Tangkuban Parahu mempunyai ketinggian setinggi 2.084 Meter di atas permukaan laut atau sekitar 6.873 kaki. Suhu di gunung ini adalah 17 derajat Celcius pada siang hari dan dapat mencapai 2 derajat Celcius pada malam hari. Karena suhunya yang dingin, pada saat berkunjung ke tempat wisata ini jangan lupa untuk membawa sweater dan jaket Anda. Gunung Tangkuban berada di Bandung, Gunung ini merupakan sebuah gunung aktif di Bandung Utara, tepatnya di Cikole, Lembang, atau sekitar 20 km dari pusat kota Bandung. Letusan terakhir gunung ini tercatat pada tahun 2013 namun meski begitu, gunung ini masih relatif aman untuk dikunjungi.

Duduk dengan anggunnya mendominasi panorama Bandung utara, Gunung Tangkuban Perahu adalah salah satu gunung berapi yang masih aktif di Jawa Barat. Berada di ketinggian 2084 m dpl, gunung berbentuk unik ini telah menarik banyak pengunjung selama puluhan tahun yang datang untuk melihat lebih dekat kawahnya, menikmati panorama lembah sekelilingnya, serta lebih akrab dengan cerita rakyatnya yang terkenal, Sangkuriang. Berdasarkan legendanya, gunung ini terbentuk akibat kemarahan Sangkuriang yang merasa gagal dalam mengabulkan permintaan pembuatan danau dan perahu besar dari Dayang Sumbi (merupakan kisah cinta terlarang antara seorang anak dengan ibu kandungnya sendiri). Maka ditendangnya perahu yang telah dibuat dan jatuh tertelengkup (dalam Basa Sunda nangkub) di lokasinya sekarang – yang menjadi asal mula nama Gunung Tangkuban Perahu. Menurut sejarah geologinya, Gunung Tangkuban Parahu terbentuk dari aktifitas letusan berulang Gunung Api Sunda di jaman prasejarah. Catatan letusan dalam 2 abad terakhir adalah tahun 1829, 1846, 1862, 1887, 1896, 1910, dan 1929. Dari puncak menara Gedung Sate di Kota Bandung, Anda dapat melihat dengan sangat jelas bentuk fisik Gunung Tangkuban Parahu yang benar-benar menyerupai perahu terbalik.

Kawa Putih

Kawah Putih adalah sebuah tempat wisata di Jawa Barat yang terletak di desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung Jawa Barat yang terletak di kaki Gunung Patuha. Kawah putih merupakan sebuah danau yang terbentuk dari letusan Gunung Patuha. Kawah Putih adalah tempat wisata di Bandung yang paling terkenal. Berlokasi di Ciwidey, Jawa Barat, kurang lebih sekitar 50 KM arah selatan kota Bandung, Kawah Putih adalah sebuah danau yang terbentuk akibat dari letusan Gunung Patuha. Sesuai dengan namanya, tanah yang ada di kawasan ini berwarna putih akibat dari pencampuran unsur belerang. Selain tanahnya yang berwarna putih, air danau kawasan Kawah Putih juga mempunyai warna yang putih kehijauan dan dapat berubah warna sesuai dengan kadar belerang yang terkandung, suhu, dan cuaca.

Kawah Putih Ciwidey berada di kawasan pegunungan yang mempunyai ketinggian lebih dari 2.400 meter di atas permukaan laut. Dengan ketinggian tersebut, suhu udara di kawasan Kawah Putih tentu saja dingin dengan suhu 8 derajat Celsius sampai dengan 22 derajat Celsius, oleh karena itu jangan lupa membawa jaket atau memakai pakaian yang tebal. Selain untuk dinikmati keindahannya oleh para wisatawan, Kawah Putih Ciwidey juga sering kali menjadi tempat kegiatan lain, misalnya pengambilan gambar film, melukis, foto pengantin, sampai dengan kegiatan mendaki dan berkuda.

Pantai Pangandaran

Pantai Pangandaran merupakan salah satu pantai di Jawa Barat yang terkenal karena keindahan dari pemandangan yang diberikan, tidak sedikit wisatawan yang datang ke pantai ini selama musim liburan. Pantai yang terletak di Kabupaten Pangandaran yang merupakan pemekaran dari kabupaten Ciamis dan terletak di sebelah tenggara Jawa Barat, tepatnya ada di desa Pangandaran, Kecamatan Pangandaran, Provinsi Jawa Barat.

Di pantai ini anda juga dapat menikmati bersepeda yang sudah disewakan disekitar tempat tersebut sambil menikmati angin laut yang segar, ada juga jasa untuk naik ke perahu pesiar, memancing, parasailing hingga bermain jetski, sungguh akan membuat anda seperti berada di luar negeri. Uniknya lagi banyak penginapan yang disediakan di sekitar rumah warga yang tentunya dekat dengan bibir pantai, penginapan yang terlihat sederhana namun memiliki bangunan yang modern dan tentunya disuguhkan dengan keindahan pantai nan eksotik. Anda juga akan diantar oleh becak-becak khas Pangandaran yang akan mengantar anda dari penginapan hingga menuju ke beberapa tempat di pantai ini.

Situs Batujaya (Candi Jiwa)

Candi Situs Batujaya secara administratif terletak di dua wilayah desa, yaitu Desa Segaran, Kecamatan Batujaya dan Desa Talagajaya, Kecamatan Pakisjaya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sebaran candi di situs Batujaya ini diperkirakan mencapai 5 km2. Terletak di tengah-tengah areal persawahan dan sebagian candi dekat permukiman penduduk seperti candi Serut atau Batujaya VII dan Candi Sumur atau Batujaya VIII. Situs Batujaya berada pada 6 km dari garis pantai utara Jawa Barat (Ujung Karawang).

Green Canyon (Cukang Taneuh)

Cukang Taneuh atau Green Canyon adalah salah satu objek wisata di Jawa Barat yang terletak di Desa Kertayasa Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran. Objek wisata ini berjarak ± 31 km dari Pangandaran. Green Canyon di Pangandaran adalah destinasi yang bisa dikategorikan sebagai lanskap tropis yang unik, diantara kedua dinding ngarai yang berwarna hijau karena ditumbuhi lumut ini anda bisa langsung melihat fenomena alam yang menarik, adanya stalagtit dan stalagmit yang dapat disaksikan secara langsung diruang terbuka, bukannya di kedalaman lorong-lorong gua bawah tanah.

Kampung Naga

Kampung Naga ini terletak di Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Yang unik letak kampung ini yang berada di lembah. Tidak hanya itu Kampung Naga ini ternyata masih mempertahankan kearifan lokal dan budaya yang mereka jaga sejak dahulu. Kampung Naga merupakan salah satu kampung adat yang masih melestarikan tradisi dan budaya leluhurnya, dalam hal ini adalah budaya Sunda. Kampung Naga menjadi objek kajian antropologi mengenai kehidupan masyarakat pedesaan Sunda di masa peralihan dari pengaruh Hindu menuju pengaruh Islam di Jawa Barat,

Keraton Kanoman

Keraton Kanoman adalah salah satu dari dua bangunan kesultanan Cirebon, setelah berdiri keraton Kanoman pada tahun 1678 M kesultanan Cirebon terdiri dari keraton Kasepuhan dan keraton Kanoman. Kebesaran Islam di Jawa bagian barat tidak lepas dari Cirebon. Keraton Kanoman berada di Jl. Winaon, Kampung Kanoman, Kelurahan Lemah Wungkuk, Kecamatan Lemah Wungkuk Provinsi Jawa Barat.

Di keraton ini, tersimpan peninggalan-peninggalan bersejarah, mulai dari kereta milik keraton, peralatan rumah tangga, hingga senjata-senjata keraton. Salah satu kereta kerajaan yang masih tersimpan di sini adalah Paksi Naga Liman yang berbahan kayu sawo dan dibuat oleh Pangeran Losari pada tahun 1350 Saka atau 1428 Masehi. Kereta Paksi Naga Liman merupakan kereta kebesaran Sunan Gunung Jati, yang memerintah di Kesultanan Cirebon pada tahun 1479 – 1568. Pemberian nama kereta pun berkaitan dengan bentuknya, yaitu gabungan antara paksi (burung), naga, dan liman (gajah) yang memegang senjata berbentuk trisula. Perpaduan bentuk ini juga melambangkan tiga kekuatan, yaitu darat, laut, dan darat, serta menyimbolkan keutuhan wilayah.

Kereta lain bernama Jempana, merupakan kereta kebesaran permaisuri yang ukirannya bermotif batik Cirebon. Kereta ini juga berbahan kayu sawo dan dirancang serta dibuat pada tahun 1428 Masehi, atas arahan Pangeran Losari. Di bagian lagi keraton, terdapat singgasana Sri Sultan yang terbuat dari gading dan sudah berusia lebih dari 700 tahun. Kursi kebesaran ini digunakan pada awal pemerintahan Kesultanan Cirebon hingga masa pemerintahan Sri Sultan Kanoman ke-8

Situ Patengang

Situ Patenggang yang terletak di wilayah Bandung selatan merupakan salah satu objek wisata alam yang layak untuk di kunjungi. Situ Patenggang terletak Situ Patenggang teletak di daerah Bandung selatan, berdekatan dengan kebun teh ciwalini. Posisi situ patenggang sendiri terletak kurang lebih 5 KM setelah kawah putih, salah satu tempat wisata di Bandung yang sudah terkenal.

Gua Pawon

Gua Pawon adalah sebuah tempat yang penting bagi orang Sunda karena di sana pernah ditemukan kerangka manusia purba yang konon adalah nenek moyang orang Sunda (masih diteliti di balai Arkeolog Bandung). Gua ini sebenarnya adalah sebuah situs purbakala yang terletak di Desa Gunung Masigit, Kecamatan Cipatat, Padalarang, atau sekitar 25 km arah barat Kota Bandung.

Candi Cangkuang

Candi Cangkuang adalah sebuah candi Hindu yang terdapat di Kampung Pulo, wilayah Cangkuang, Kecamatan Leles, Garut, Jawa Barat. Candi inilah juga yang pertama kali ditemukan di Tatar Sunda serta merupakan satu-satunya candi Hindu di Tatar Sunda.

Wisata Candi Cangkuang merupakan salah satu objek wisata yang cukup populer di kota Garut. Candi peninggalan masa Hindu ini terletak di kecamatan Leles dan mudah untuk di akses dari ibu kota jawa barat , Bandung. Kompleks wisata candi cangkuang terletak ditengah situ (danau kecil) Cangkuang. Selain itu terdapat juga kampung adat tradisional yaitu kampung Pulo . Candi ini diperkirakan di bangun pada abad 8 M dan merupakan peninggalan budaya hindu di jawa barat. Untuk mencapai candi ini, anda dapat menggunakan jasa penyeberangan rakit yang dapat menampung cukup banyak penumpang . Selain menikmati keindahan alam sekitar yang cukup asri, anda juga bisa berkunjung ke kampung adat pulo yang terletak persis di pinggir candi cangkuang.

Deminianlah info Objek Wisata di Provinsi Jawa Barat yang ramai dikunjungi wisatwan, dan masih banyak lagi info-info wisata lainnya. Semoga info objek wisata ini bermamfaat.

BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG

June 4, 2020 2 Comments

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Bandung (DPC PERADI BANDUNG) yang diketuai oleh Bapak Dr. Roely Panggabean, S.H.,M.H, bahwa DPC PERADI BANDUNG merupakan Kantor Cabang Resmi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang beralamat di Jl. Terusan Jakarta No.188, Antapani Tengah, Kec. Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat 40291.

Bahwa sebagai profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile) tentunya harus menjungjung tinggi keadilan, sebagai salah satu perlindungan terhadap Profesi Advokat, yaitu sebagaimana dimaksud Pasal 16 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Advokat, berbunyi:

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan”.

Yang mana hal tersebut selanjutnya disebut sebagai Hak Imunitas, bahwa Hak Imunitas dimaksud berlaku sepanjang Advokat menjalankan tuguas profesinya dengan itikad baik, bahwa peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang diberikan Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Hal tersebut juga telah dikuatkan oleh Putusan Makamah Konstitusi Nomor 26/PUU_XI/2013 dalam Pengujian Undang-Undang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang pada intinya adalah advokat tidak dapat dituntut, baik secara pidana dan perdata,sejak advokat menerima kuasa.

Atas dasar Hak Imunitas dimnaksud DPC PERADI BANDUNG memnpunyai Bidang Perlindungan & Pembelaan Profesi Advokat DPC Peradi Bandung, yaitu sebagai berikut:

  1. Polmer Sirait, S.H., M.H.
  2. Andri Marpaung, S.H.
  3. Dr Romi Sihombing, S.H., M.H.
  4. Jannes Sagala, S.H., M.H.
  5. Marthin Hutasoit, S.H., M.H.
  6. Jun Parincan Gurning, S.H., M.H.
  7. Priston Tampubolon, S,H,
  8. Ahmad Ridwan, S.H., M.H.
  9. James Panjaitan, S.H.
https://www.lawyersclubs.com/home/blog/
APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA PROSES HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG

June 5, 2020 No Comments

Pertanyaan:

Horas Bapak Pengacara, perkenalkan saya Olo Simbolon dari Kota Medan, Saya Ingin bertanya apa saja yang menjadi hak-hak hukumdan proses apa saja yang dilalui ketika menghadapi masalah hukum dalam perkara pidana baik di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung ???. Mohon penjelasannya Pak, terimakasih. Horas.

Jawaban:

Terimakasih atas pertanyaan Bapak Olo Simbolon, untuk mejawab pertanyaan Bapak tersebut saya Lido Iwanto Simbolon, S.H akan menjawabnya dan memberikan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocence)diartikan sebagai ketentuan yang menganggap seseorang yang menjalani proses pemidanaan tetap tidak bersalah sehingga harus dihormati hak-haknya sebagai warga negara sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahanya.
Asas praduga tak bersalah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”). Dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu:  “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”, Sedangkan dalam UU Kehakiman, asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi:  “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”Subscribe NowGet access to Premium Features for FREE for a year!

Inilah yang disebut dengan asas praduga tidak bersalah(Presumption of Innocence) yang merupakan suatu prinsip yang sangat mendasar yang telah ditegaskan dalam undang-undang dalam penegakan hukum pidana demi perlindungan hak-hak setiap orang yang diperhadapkan dengan masalah hukum pidana (kejahatan atau pelanggaran). Berkaitan dengan asas praduga tidak bersalah tersebut Undang-undang telah mengatur dan menegaskan berbagai hak setiap orang yang ditangkap atau ditahan karena disangka melakukan suatu tindak pidana, akan tetapi fakta menunjukkan cukup banyak kasus pelanggaaran terhadap hak-hak tersangka, terdakwa maupun terpidana yang terjadi di negara ini. Seringkali seorang warga digeledah, ditangkap, ditahan dan dipenjara, namun kemudian terungkap bahwa dia tidak bersalah.

  1. BACA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Money Laundering)
  2. BACA INI SOLUSI AGAR PERALIHAN KPR AMAN SECARA HUKUM
  3. KLIK Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi (MK), Perusahaan Leasing Tidak Bisa Melakukan Eksekusi Jaminan Fidusia, Akan Tetapi Harus Melalui Jalur Hukum Ke Pengadilan
  4. KLIK Anda Harus Ketahui Ini Ketika Terjadi Penangkapan Yang Dilakukan Polisi
  5. KLIK TANPA PERSETUJUAN SALAH SATU AHLI WARIS, JUAL BELI HARTA WARISAN TIDAK SAH/BATAL

Pada dasarnya, ada dua hal yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut yaitu:

Pertama, aparat penegak hukum mau cari mudahnya saja dalam melakukan tugas dan fungsinya. Penyidik mengabaikan prosedur yang telah ditentukan ketika melakukan penyidikan terhadap suatu kasus. Untuk mendapatkan pengakuan, seseorang seringkali dipaksa dengan berbagai cara seperti diintimidasi, ditakut-takuti bahkan disiksa secara sadis.
Kedua,masih banyak warga masyarakat yang kurang mengetahui akan hak-haknya ketika dia digeledah, ditangkap, ditahan atau ketika  dipenjara. Akibatnya, ketika mereka menghadapi masalah hukum, mereka menurut saja apa yang dilakukan aparat penegak hukum bahkan ketika diperlakukan secara semena-mena yang bertentangan dengan hukumpun diterima begitu saja.
Kami mencoba memaparkan berbagai pengetahuan dasar tentang hukum yang dapat dijadikan pengangan anda ketika menghadapi masalah hukum, khususnya masalah hukum pidana yang sering dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.


Untuk tujuan itu, kami akan jelaskan secara garis besar mengenai tata-cara dan hak-hak warga masyarakat ketika digeledah, barang atau benda milik disita, ditangkap  dan ditahan.
Setiap warga negara yang menghadapi masalah-masalah tersebut tetap memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh aparat penegak hukum antara lain, sebagai berikut:

1. Hak Anda Saat Digeledah

Penggeledahan adalah suatu tindakan penyidik yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap tempat tertutup/rumah atau badan seseorang.

Tujuan penggeledahan adalah untuk mencari, menemukan dan mengumpulkan alat atau barang bukti sekaligus menemukan atau menangkap seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana. Syarat dan prosedur penggeledahan adalah sebagai berikut:

  • Penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenal kepada tersangka atau keluarganya;
  • Harus ada Surat Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat (kecuali dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak);
  • Ada surat tugas dari penyidik yang melakukan penggeledahan;
  • Jika tersangka atau penghuni setuju atas penggeledahan tersebut maka harus disaksikan 2 (dua)  orang saksi;
  • Jika tersangka atau penghuni tidak menyetujui atau tidak bersedia menghadiri penggeledahan, maka selain disaksikan 2 (dua) orang saksi juga harus disaksikan oleh Kepala Desa atau Kepala Kelurahan atau Ketua Lingkungan;
  • Dua hari setelah penggeledahan wajib dibuat suatu berita acara penggeledahan yang berisi penjelasan tentang jalannya dan hasil penggeledahan; BAP selanjutnya harus dibacakan kepada pemilik atau penghuni rumah; lalu diberi tanggal dan ditanda tangani oleh penyidik, tersangka atau keluarganya/penghuni rumah serta saksi yang menyaksikan jalannya penggeledahan; Jika tersangka atau keluarganya tidak bersedia membubuhkan tandatangannya maka hal itu dicatat dalam berita acara dan menyebut alasan penolakannya.
  • Turunan BAP disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.
  • Penyidik dapat menutup dan/atau menutup tempat tertentu yang dianggap perlu demi keamanan dan ketertiban ketika melakukan penggeledahan rumah;
  • Selama penggeledahan berlangsung, penyidik berwenang memerintahkan untuk tidak meninggalkan tempat yang sedang digeledah terutama bagi setiap orang yang dianggap perlu.
  • Jika perlu dapat dilakukan pemeriksaan rongga badan seperti mulut, lubang telinga dan lain-lain.
  • Penggeledahan harus dilaksanakan secara hati-hati dan manusiawi terutama penggeledahan badan. 

Hak-hak tersangka atau keluarganya yang digeledah atau rumahnya digeledah, antara lain:

  • Hak untuk menanyakan tanda pengenal penyidik yang akan melakukan penggeledahan;
  • Hak untuk menanyakan surat perintah penggeledahan;
  • Hak untuk mendapatkan penjelasan mengenai alasan penggeledahan;
  • Hak untuk menandatangani berita acara penggeledahan;
  • Hak untuk mendapatkan salinan berita acara penggeledahan;
  • Hak untuk mendapat perlakuan yang manusiawi saat digeledah 

Selanjutnya kami akan merujuk pada pasal yang dihubungkan dengan proses penyelidikan dan penggeledahan. menyebutkan Pasal 5 ayat (1), Pasal 32, dan Pasal 16 KUHAP. Yang mengatur mengenai bahwa penyelidik bisa melakukan penggeledahan terdapat pada Pasal 5 ayat (1) KUHAP.

Pasal 5 ayat (1) KUHAP:

1. Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4:

a. Karena kewajibannya mempunyai wewenang:

  • Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
  • Mencari keterangan dan barang bukti;
  • menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
  • Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

b. Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:

  • Penangkapan, larangan meninggalkan tempat.
  • Penggeledahan dan penahanan;
  • Pemeriksaan dan penyitaan surat;
  • Mengambil sidik jari dan memotret seorang;
  • Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.

2. Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.

Pasal 32 KUHAP:  Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

2. Hak Anda Saat Benda atau Barang Milik Anda Disita

Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian di tingkat penyidkan, penunututan dan pengadilan.

Syarat dan prosedur penyitaan adalah sebagai berikut:      

  • Penyitaan dilakukan dengan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri kecuali   dalam hal tersangka tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana;
  • Penyidik sebelum melakukan penyitaan harus terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenal;
  • Penyitaan harus disaksikan oleh Kepala Desa ata Ketua Lingkungan dan dua orang saksi;
  • Penyidik membuat berita acara penyitaan yang kemudian dibacakan, ditandatangani dan salinnannya disampaikan kepada orang darimana benda disita atau keluarganya atau Kepala Desa.
  • Benda sitaan dibungkus, dirawat, dijaga serta diberi cap jabatan.
https://www.youtube.com/watch?v=BocuoHgdC0o&feature=emb_title

Hak-hak anda bila benda atau barang milik anda disita oleh penyidik adalah:

  • Anda berhak meminta penyidik untuk menunjukkan kepada anda surat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri;
  • Anda berhak untuk menanyakan alasan benda/barang milik anda disita dan mengetahui tindak pidana apa yang disangkakan yang melibatkan barang/benda milik anda;
  • Anda berhak untuk mendapatkan surat tanda penerimaan penyitaan berikut salinannya;
  • Anda berhak untuk meminta kembali barang/benda sitaan jika tidak diperlukan lagi dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan;
  • Anda berhak untuk meminta kembali barang atau benda kepunyaan anda yang disita jikalau perkara terkait tidak dilanjutkan karena tidak cukup bukti;
  • Anda berhak untuk menolak penyitaan barang-barang yang tidak terkait dengan tindak pidana yang sedang  terjadi.

Perlu Anda ketahui bahwa Penyitaan adalah salah satu upaya paksa (dwang middelen) yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yaitu dalam Pasal 1 angka 16 KUHAPPasal 38 s/d 46 KUHAPPasal 82 ayat (1)dan ayat (3) KUHAP dalam konteks Praperadilan, Pasal 128 s/d 130 KUHAPPasal 194 KUHAP, dan Pasal 215 KUHAP. Definisi dari Penyitaan telah dirumuskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, yaitu: Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.”
Oleh karena Penyitaan termasuk dalam salah satu upaya paksa (dwang middelen) yang dapat melanggar Hak Asasi Manusia, maka sesuai ketentuan Pasal 38 KUHAP, Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, namun dalam keadaan mendesak, Penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri, untuk memperoleh persetujuan.

Menurut Pasal 39 KUHAP, benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah:

  • Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagai diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian hasil dari tindak pidana;
  • Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  • Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
  • Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
  • Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Untuk melindungi kepentingan publik, dalam hal ini adalah pemilik yang sah dari benda yang disita oleh Penyidik tersebut, maka Pasal 46 KUHAP juga telah mengatur tentang mekanisme pengembalian benda sitaan, yaitu: “(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:

  • Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
  • Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
  • Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

(2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain”

3. Hak Anda Saat Ditangkap

Penangkapan adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan seseorang apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau pengadilan. DELIK-DELIK DALAM KUHP Syarat dan prosedur penangkapan adalah sebagai berikut:

  • Dilakukan oleh petugas kepolisian RI;
  • Membawa Surat Tugas;
  • Memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan yang berisi :
  1.   Identitas tersangka;
  2. Alasan penangkapan (penyelidikan dan penyidikan);
  3. Uraian singkat perkara yang dipersangkakan;
  4. Tempat pemeriksaan dilakukan;
  • Menyerahkan tembusan Surat Perintah Penangkapan kepada keluarga tersangka;
  • Penangkapan dilakukan untuk paling lama 1 hari (24 jam)

Hak-hak anda ketika ditangkap antara lain:

  • Hak untuk meminta surat tugas dan surat perintah penangkapan terhadap dirinya kepada petugas yang melakukan penangkapan;
  • Hak untuk meminta penjelasan tentang tuduhan kejahatan yang dituduhkan kepadanya, tempat ia akan dibawa/diperiksa atau ditahan, serta bukti awal terhadap tuduhan yang dituduhkan kepadanya;
  • Hak untuk diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah;
  • Hak untuk memperoleh perlakuan yang manusiawi dan hak-hak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa penangkapan dirinya;
  • Hak untuk mendapat bantuan juru bahasa atau penerjemah yang akan menjelaskan kepada tersangka bahasa yang mudah dipahami;
  • Hak untuk segera mendapat pemeriksaan dari penyidik;
  • Hak untuk didampingi oleh Penasehat Hukum yang dipilih sendiri untuk mendapat bantuan hukum;
  • Hak untuk mendapat Penasehat hukum secara cuma-cuma bagi mereka yang tidak mampu membayar penasehat hukum;
  • Hak untuk mengungkapkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan tanpa adanya tekanan dan hak untuk diam dalam arti tidak mengeluarkan pernyataan atau pengakuan.

Pengertian penangkapan menurut Pasal 1 angka 20 KUHAP adalah sebagai berikut:

Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan”

Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa penangkapan dilakukan oleh penyidik dalam hal ini pihak kepolisian berdasarkan syarat – syarat yang ditentukan oleh undang – undang, baik itu syarat materil maupun syarat formil. Syarat materil adalah adanya bukti permulaan yang cukup (Pasal 17 KUHAP) sedangkan syarat formilnya adalah surat perintah penangkapan serta tembusannya (Pasal18 ayat (1) KUHAP). Selanjutnya mengenai masa waktu penangkapan menurut Pasal 19 ayat (1) bahwa jangka penangkapan tidak boleh lebih dari satu hari. Artinya apabila selama 1 x 24 jam pemeriksaan tersangka tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan statusnya sebagai tahanan maka ia harus dibebaskan demi hukum.

Dr. iur Liona Nanang Supriatna, SH., M.Hum.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung

Advokat dan Konsultan Hukum

4. Hak Anda Saat Ditahan

Penahanan berarti menempatkan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang  (KUHAP).

Selanjutnya pengertian penahanan dijelaskan pada Pasal 1 angka 21 yaitu sebagai berikut:

“Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang”.

Dengan demikian penahanan dilakukan baik pada tingkat penyelidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan dan pemeriksaan di pengadilan oleh hakim. Penahanan dilakukan setelah tersangka melewati masa penangkapan 1 x 24 jam dan memenuhi syarat untuk ditingkatkan sebagai tahanan kepolisian. Tempat untuk menahan tersangka bisa di Rumah Tahannan Negara (Rutan) yang meliputi juga Rumah Tahanan Kepolisian yang ada di setiap kantor kepolisian. Selain tahanan Rutan bisa juga seseorang ditahan di Rumah atau di dalam kota.

Tata cara penahanan dilakukan sebagai berikut:

  • Harus dengan Surat Perintah Penahanan (SPP) oleh Penyidik dan Penuntut Umum atau Surat Penetapan Penahanan oleh Hakim, yang berisi:
  1. Identitas tersangka/terdakwa; – Alasan penahanan, untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan, atau pemeriksaan sidang pengadilan ;
  2. Uraian singkat kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan;
  3. Menyebut dengan  jelas tempat penahanan ; –   Menyebut lamanya masa penahanan.
  • Menyampaikan tembusan surat perintah penahanan kepada keluarga.

  Alasan Juridis dan Objektif  Penahanan

  • Penahanan hanya dapat dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa jika diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.  
  • Ancaman hukuman atas tindak pidana yang dipersangkakan atau didakwakan minimal 5 tahun ;
  • Dalam beberapa tindak pidana tertentu, dapat juga dilakukan penahanan walaupun ancaman hukuman kurungan dari 5 tahun yaitu tindak pidana sebagaimana disebut dalam Pasal 282 ayat (3), 296, 335 AYAT (1), 351 ayat (1), 353 ayat (1), 372, 378, 379A, 453, 454, 455, 459, 480, 506, dan lain-lain (cari di beberapa ketentuan tindak pidana khusus seperti narkoba, bea cukai dll).
  • Adanya kekhawatiran :
  1. Tersangka atau terdakwa akan melarikan diri;
  2. Merusak atau menghilangkan barang bukti;
  3. Mengulangi tindak pidana.

Masa Penahanan untuk masing-masing tingkat pemeriksan adalah sebagai berikut :

  • Di tingkat penyidikan oleh polisi:
  1. Paling lama 20 hari dengan Surat Perintah Penahanan oleh penyidik;
  2. Perpanjangan paling lama 40 hari dengan Surat Perintah Penahanan oleh Penuntut Umum.
  • Di tingkat penuntutan oleh Jaksa:
  1. Paling lama 20 hari oleh Penuntut Umum ;
  2. Perpanjangan paling lama 30 hari dengan Surat Penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.
  • Di tingkat Pengadilan Negeri oleh Hakim:
  1. Paling lama 30 hari dengan Surat Penetapan oleh Hakim yang mengadili perkara yang bersangkutan;
  2. Perpanjangan paling lama 60 hari dengan Surat Penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
  • Di tingkat  Pengadilan Tinggi (banding) oleh Hakim Pengadilan Tinggi:
  1. Paling lama 30 hari dengan Surat Penetapan Hakim yang mengadili perkara yang bersangkutan ;
  2. Perpanjangan paling lama 60 hari dengan Surat Penetapan oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.
  • Di tingkat pengadilan Mahkamah Agung (Kasasi) oleh Hakim Agung:
  1. Paling lama 50 hari dengan Surat Penetapan oleh Hakim yang mengadili perkara yang bersangkutan;
  2. Perpanjangan paling lama 60 hari dengan Surat Penetapan oleh Ketua Mahkamah Agung.

Total masa penahanan adalah paling lama 400 hari mulai dari penyidikan sampai kepada Mahkamah Agung. Namun dalam kasus-kasus tertentu terhadap ketentuan tersebut di atas terdapat pengecualian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 29 KUHAP yaitu:

  1. Jika tersangka atau terdakwa menderita gangguan isik atau mental yang berat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau ;
  2. Perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih; maka masa penahanannya dapat diperpanjang lagi untuk paling lama 30 hari dimana perpanjangan tersebut diberikan secara bertahap dan dengan penuh tanggung jawab.

Penangguhan Penahanan adalah tindakan pejabat yang berwenang untuk itu dengan cara mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari Rumah Tahanan Negara sebelum habis masa penahanannya dijalani. Artinya penahanan tersangka atau terdakwa masih sah dan resmi sedang berjalan tetapi sebelum habis masa tahanan dijalani di Rutan, yang bersangkutan dikeluarkan dari Rutan.

Penangguhan penahanan dapat diberikan penyidik, penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing atas permohonan tersangka atau terdakwa dengan syarat-syarat tertentu yaitu :

  1. Adanya permohonan tersangka atau terdakwa ;
  2. Adanya jaminan orang atau uang ;
  3. Mematuhi syarat-syarat seperti, wajib lapor, tidak keluar rumah, atau tidak keluar kota.

Penangguhan penahanan dapat dibatalkan pejabat yang memberikan penangguhan apabila tersangka atau terdakwa melanggar syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Pengalihan Jenis Tahanan Jenis tahanan tersangka/terdakwa dapat dialihkan dari satu jenis tahanan ke jenis tahanan yang lain, misalnya dari penahanan Rutan menjadi penahanan rumah atau penahanan kota dan sebaliknya dari penahanan  kota menjadi penahanan rumah atau penahanan Rutan.

Hak-hak Anda ketika ditahan antara lain:

  • Menghubungi dan didampingi oleh Penasihat Hukum atau Advokat;
  • Berhak untuk segera diperiksa oleh penyidik;
  • Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum;
  • Meminta atau mengajukan penangguhan penahanan;
  • Menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadi untuk kepentingan kesehatan;
  • Mendapat penangguhan penahanan atau peralihan penahanan;
  • Menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga;
  • Mengirim surat atau menerima surat dari penasihat hukum tanpa diperiksa oleh penyidik;
  • Mengajukan keberatan atas penahanan atau jenis penahanan kepada penyidik;
  • Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan;
  • Bebas dari tekanan seperti intimidasi, ditakut-takuti atau disiksa.

Deminianlah hak yang bisa saya sampaikan, semoga bermamfaat. https://www.lawyersclubs.com/team-kami/#

This image has an empty alt attribute; its file name is LIDO.jpeg
Advokat Lido Iwanto Simbolon, S.H.

https://www.lawyersclubs.com/home/andri-marpaung-s-h-pengacara-advokat-lawyer-corporate-lawyer-konsultan-hukum-pengacara-indoensia-lawyer-hukum/ https://www.lawyersclubs.com/

TONTON YOUTUBE DENGAN CARA KLIK LINK INI: TIPS HUKUM TERHADAP PENGUSAHA

ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???

June 10, 2020 No Comments

Pertanyaan : Salam Keadilan !!!!!, Perkenalkan saya Joko Luhut Simamora tinggal di Medan Sumatera Utara. Saya adalah Advokat di Kota Medan yang sudah berpraktek selama 1 Tahun, pada kesempatan ini saya ingin bertanya terkait Apakah Advokat Penegak Hukum atau Mitra Penegak Hukum ??, yang mana hal ini sedang hangat diperbincangkan, mohon penjelasan Bang Andri Marpaung SH, terimakasih. Horas !!!.

Pembahasan: Salam keadilan, terimakasih atas pertanyaannya, pada kesempatan ini akan saya jawa sendiri Andri Marpaung SH, akan tetapi terlebih dahulu saya jelaskan sebagai berikut:

Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat Pasal 1 Ayat (1) berbunyi, yaitu : “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini”. Bahwa adapun wilayah kerja Advokat adalah seluruh wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2) “Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia”.

Selanjutnya mengenai pengangkatan Advokat diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) dan (2), berbunyi:

Ayat 1 Berbunyi: Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertempat tinggal di Indonesia;
  3. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
  6. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
  7. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
  8. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Ayat 2 Berbunyi: Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Dan mengenai Peyumpahan Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) sampai (3), yaitu:

  1. Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
  2. Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut : “Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji :
    1. bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
    2. bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
    3. bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
    4. bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
    5. bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
    6. bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.
  3. Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.

Selanjutnya bahwa Profesi Advokat dikenal Profesi Yang Mulia dan Terhormat (officium nobile), adapaun alasan penyebutan Advokat sebagai Profesi Yang Mulia dan Terhormat, karena Advokat mengabdikan dirinya serta kewajibannya kepada kepentingan masyarakat dan bukan semata-mata karena kepentingannya sendiri. Advokat juga turut serta dalam menegakkan hak-hak azasi manusia baik tanpa imbalan maupun dengan imbalan. Advokat mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat dan demi penegakan hukum yang berdasarkan kepada keadilan, serta turut menegakkan hak-hak asasi manusia. Di samping itu, advokat bebas dalam membela, tidak terikat pada perintah kliennya dan tidak pandang bulu terhadap terhadap kasus yang dibelanya. Dalam membela kliennya advokat tidak boleh melanggar aturan hukum yang berlaku.

Menurut Undang-Undang Advokat disana dinyatakan bahwa Advokat mempunyaihak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat berbunyi: “Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan”.

Pasal 15 berbunyi: “Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan”.

Pasal 16 berbunyi: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan”.

Bahwa hak tersebut selanjutnya disebut sebagai Hak Imunitas Advokat

Pasal 7 berbunyi: “Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Selanjutnya untuk menjawab pertanyaan saudara yaitu terkait Apakah Advokat Adalah Penegak Hukum atau Advokat Mitra Penegak Hukum ?, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat sebagaimana dimaksud dengan Pasal 5 Ayat (1) “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”. Maka atas dasar Undang-Undang tersebut tersebut Advokat Adalah Penegak Hukum. Sekian yang bisa saya sampaikan, semoga bermamfaat.

PEMBAHASAN TERKAIT ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM TELAH TERBIT DIBEBERAPA MEDIA, YAITU:

  1. MEDIA TANGAN RAKYAT.COM, Selengkapnya Klik: Advokat Adalah Penegak Hukum, Bukan Mitra Penegak Hukum
  2. MEDIA PEWARIS PADJAJARAN.COM, Selengkapnya Klik: Advokat Adalah Penegak Hukum, Bukan Mitra Penegak Hukum
ASAS-ASAS HUKUM PIDANA

June 12, 2020 No Comments

Pertanyaan : Salam Keadilan !!!!!, perkenalkan saya Bowo Wiranto tinggal di Kalimantan Timur. Saya adalah seorang mahasiswa, mohon ijin Pak saya ini bertanya mengenai Apa saja asas-asas yang berlaku dalam hukum pidana ? Mohon penjelasannya ya Pak, terimakasih.

Pembahasan: Salam Keadilan !!! Terimakasih atas pertanyaan, saya akan mencoba menjawab pertanyaannya yaitu mengenai Asas-Asas Hukum Pidana, akan tetapi saya akan menjelaskan berikut ini:

Asas adalah dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat), dasar cita-cita dan dasar hukum, sebagaimana dimaksud dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Asas hukum pidana adalah asas hukum yang khusus dikenal dalam ilmu hukum pidana atau peraturan hukum pemidanaan.

Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.

Menurut Prof. Moeljatno, S.H. Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :

  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
  2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan. Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melainkan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.

  1. Asas Legalitas (“Nullum Dellictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenalie)

Asas legalitas adalah bahwa tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.  Asas ini sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), berbunyi: “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada.”

Asas legalitas dalam bahasa Latin dikenal dengan ungkapan Nullum delictum noella poena sine praevia lege poenali.  

asas legalitas mengandung makna bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana apabila tidak atau belum ada aturan yang mengatur bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan pidana. Ketentuan ini sejalan dengan dengan sebuah adagium hukum yang berbunyi non obligat lex nisi promulgate yang berarti suatu hukum tidak mengikat kecuali telah diberlakukan.

Dalam Bahasa Latin, asas legalitas dikenal dengan “Nullum Dellictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenalie”. Menurut Achmad Ali menyimpulkan empat unsur yang terdapat dalam asas legalitas tersebut, yaitu:

  1. Lex Scripta, yaitu semua aturan hukum pidana harus dituangkan dalam bentuk tertulis (perundang-undangan)
  2. Lex Certa, yaitu setiap tindak pidana harus dijelaskan unsur-unsurnya.
  3. Non – Retroactive, yaitu tidak berlaku surut yang maknanya dalam keadaan apapun, tidak ada seorangpun yang dapat dituntut berdasarkan ketentuan hukum pidana yang sedang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukakan.
  4. Non Analogy, yaitu dalam perkara pidana para penegak hukum tidak boleh melakukan salah satu jenis metode yang dinamakan analogy atau argumentum per analogian.

2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld)

Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut. Artinya tidak adak hukuman tanpa ada kesalatan.

3. Asas Teritorial

Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing (pasal 2 KUHP).

4. Asas Nasionalitas Aktif

Sebagaimana dalam ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana dimana pun ia berada (Pasal 5 KUHP). Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara (Pasal 4 KUHP).

5. Asas Opportunitas

Maksud dalam asas ini ialah bahwa Penuntut umum berwenang untuk tidak melakukan penuntutan dengan pertimbangan demi kepentingan umum.

6. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)

Bahwa menurut asas ini seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Asas ini juga populer dengan istilah Presumption of Innocent. Maksudnya adalah bahwa seorang yang diduga telah melakukan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang memutus sebaliknya. Asas ini adalah salah satu asas paling pokok dalam pemeriksaan perkara pidana. Beberapa peraturan perundang – undangan secara khusus mengatur tentang asas praduga tak bersalah tersebut, antara lain Penjelasan Umum KUHAP dan pasal 8 ayat (1) Undang – Undang Tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman

7. Asas In Dubio Pro Reo.

Maksud dari asas ini ialah jika hakim dalam hal terjadi keragu – raguan maka yang diberlakukan adalah peraturan yang paling menguntungkan terdakwa.

8. Asas Persamaan dimuka Hukum (Equality Before the Law)

Artinya setiap orang harus diperlakukan sama didepan hukum tanpa membedakan suku, agama, pangkat , jabatan dan sebagainya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Makna equality before the law ditemukan di hampir semua konstitusi negara. Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerinta

9. Asas Perintah Tertulis Dari Yang Berwenang

Artinya bahwa setiap penangkapan, penggeledahan, penahanan dan penyitaan harus dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang diberi wewenang oleh UU dan hanya dalam hal dan cara yang diatur oleh UU.

10. Asas Peradilan cepat, Sederhana dan Biaya Ringan Serta Bebas, Jujur Dan Tidak Memihak

Asas ini menghendaki proses pemeriksaan tidak berbelit – belit dan untuk melindungi hak tersangka guna mendapat pemeriksaan dengan cepat agar segera didapat kepastian hukum.

11. Asas Harus Hadirnya Terdakwa

Pangadilan dalam memeriksa perkara pidana harus dengan hadirnya terdakwa.

12. Asas Terbuka untuk Umum

Sidang pemeriksaan perkara pidana harus terbuka untuk umum, kecuali diatur oleh UU dalam perkara tertentu seperti perkara kesusilaan, sidang tertutup untuk umum tetapi pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

13. Asas Nebis In Idem.

Seseorang tidak dapat dituntut lagi karena perbuatan yang sudah pernah diajukan kemuka pengadilan dan sudah mendapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

14. Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi

Hak bagi tersangka/terdakwa/terpidana untuk mendapatkan ganti rugi/rehabilitasi atas tindakan terhadap dirinya sejak dalam proses penyidikan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP, tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan (Pasal 95 ayat (2) KUHAP). Sedangkan jika perkara telah diadili di pengadilan, untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut, ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan (Pasal 95 ayat (4) KUHAP). Putusan pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan (Pasal 96 ayat (1) KUHAP). Ini berarti ganti kerugian tersebut dapat diberikan setelah adanya tuntutan dari yang bersangkutan (tersangka, terdakwa atau terpidana) atau ahli warisnya.

15. Asas Persidangan Tanpa Kehadiran Terdakwa (In Absentia)

Maksudnya ialah bahwa dalam hal perkara pidana khusus seperti Tindak Pidana Korupsi dan Tiondak Pidana Pencucian Uang, persidangan dapat dilakukan tanpa hadir Terdakwa.

Demikian yang bisa disampaikan, semoga bermamfaat.

MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA

June 15, 2020 No Comments

A. MENGENAL DALIHAN NA TOLU

“Dalihan Natolu” adalah “Dalihan” artinya sebuah tungku yang dibuat dari batu, sedangkan “Dalihan Natolu” ialah tungku tempat memasak yang diletakkan diatas dari tiga batu. Ketiga dalihan yang dibuat berfungsi sebagai tempat tungku tempat memasak diatasnya. Dalihan yang dibuat haruslah sama besar dan diletakkan atau ditanam ditanah serta jaraknya seimbang satu sama lain serta tingginya sama agar dalihan yang diletakkan tidak miring dan menyebabkan isinya dapat tumpah atau terbuang.

Dulunya, kebiasaan ini oleh masyarakat Batak khususnya Batak Toba memasak di atas tiga tumpukan batu, dengan bahan bakar kayu. Tiga tungku jika diterjemahkan langsung dalam bahasa Batak Toba disebut juga dalihan natolu. Namun sebutan dalihan natolu paopat sihalsihal adalah falsafah yang dimaknakan sebagai kebersamaan yang cukup adil dalam kehidupan masyarakat Batak.

Sehari-hari alat tungku merupakan bagian peralatan rumah yang paling vital untuk memasak. Makanan yang dimasak baik makanan dan minuman untuk memenuhi kebutuhan hidup anggota keluarga. Biasanya memasak di atas dalihan natolu terkadang tidak rata karena batu penyangga yang tidak sejajar. Agar sejajar maka digunakanlah benda lain untuk mengganjal. Dalam bahasa sehari-harinya kebanyakan orang Batak Toba tambahan benda untuk mengganjal disebut Sihal-sihal.

Contoh umpasa Batak Toba yang menggunakan kata Dalihan Natolu : “Ompunta naparjolo martungkot sialagundi. Adat napinungka ni naparjolo sipaihut-ihut on ni na parpudi. Umpasa itu sangat relevan dengan falsafah dalihan natolu paopat sihal-sihal sebagai sumber hukum adat Batak.”

Berikut ini penjabaran singkat tentang makna filsafah Dalihan Natolu dalam kehidupan Batak Toba serta contoh penerapan bersosial dalam adat Batak Toba.

1. Somba Marhula-Hula

Hula-hula dalam adat Batak adalah keluarga laki-laki dari pihak istri atau ibu, yang lazim disebut tunggane oleh suami dan tulang oleh anak. Dalam adat Batak yang paternalistik, yang melakukan peminangan adalah pihak lelaki, sehingga apabila perempuan sering datang ke rumah laki-laki yang bukan saudaranya, disebut bagot tumandangi sige. (artinya, dalam budaya Batak tuak merupakan minuman khas. Tuak diambil dari pohon Bagot (enau). Sumber tuak di pohon Bagot berada pada mayang muda yang di agat. Untuk sampai di mayang diperlukan tangga bambu yang disebut Sige. Sige dibawa oleh orang yang mau mengambil tuak (maragat). Itulah sebabnya, Bagot tidak bisa bergerak, yang datang adalah sige. Sehingga, perempuan yang mendatangi rumah laki-laki dianggap menyalahi adat.

Pihak perempuan pantas dihormati, karena mau memberikan putrinya sebagai istri yang memberi keturunan kepada satu-satu marga. Penghormatan itu tidak hanya diberikan pada tingkat ibu, tetapi sampai kepada tingkat ompung dan seterusnya.

Hula-hula dalam adat Batak akan lebih kelihatan dalam upacara Saurmatua (meninggal setelah semua anak berkeluarga dan mempunyai cucu). Biasanya akan dipanggil satu-persatu, antara lain : Bonaniari, Bonatulang, Tulangrorobot, Tulang, Tunggane, dengan sebutan hula-hula.

Disebutkan, Naso somba marhula-hula, siraraon ma gadong na. Gadong dalam masyarakat Batak dianggap salah satu makanan pokok pengganti nasi, khususnya sebagai sarapan pagi atau bekal/makan selingan waktu kerja (tugo).
Siraraon adalah kondisi ubi jalar (gadong) yang rasanya hambar. Seakan-akan busuk dan isi nya berair. Pernyataan itu mengandung makna, pihak yang tidak menghormati hula-hula akan menemui kesulitan mencari nafkah.

Dalam adat Batak, pihak borulah yang menghormati hula-hula. Di dalam satu wilayah yang dikuasai hula-hula, tanah adat selalu dikuasai oleh hula-hula. Sehingga boru yang tinggal di kampung hula-hulanya akan kesulitan mencari nafkah apabila tidak menghormati hula-hulanya. Misalnya, tanah adat tidak akan diberikan untuk diolah boru yang tidak menghormati hula-hula (baca elek marboru).

2. Manat Mardongan Tubu.

Dongan tubu dalam adat Batak adalah kelompok masyarakat dalam satu rumpun marga. Rumpun marga suku Batak mencapai ratusan marga induk. Silsilah marga-marga Batak hanya diisi oleh satu marga. Namun dalam perkembangannya, marga bisa memecah diri menurut peringkat yang dianggap perlu, walaupun dalam kegiatan adat menyatukan diri. Misalnya: Si Raja Guru Mangaloksa menjadi Hutabarat, Hutagalung, Panggabean, dan Hutatoruan (Tobing dan Hutapea). Atau Toga Sihombing yakni Lumbantoruan, Silaban, Nababan dan Hutasoit.

Dongan Tubu dalam adat batak selalu dimulai dari tingkat pelaksanaan adat bagi tuan rumah atau yang disebut Suhut. Kalau marga A mempunyai upacara adat, yang menjadi pelaksana dalam adat adalah seluruh marga A yang kalau ditarik silsilah ke bawah, belum saling kimpoi.

Gambaran dongan tubu adalah sosok abang dan adik. Secara psikologis dalam kehidupan sehari-hari hubungan antara abang dan adik sangat erat. Namun satu saat hubungan itu akan renggang, bahkan dapat menimbulkan perkelahian. seperti umpama “Angka naso manat mardongan tubu, na tajom ma adopanna’. Ungkapan itu mengingatkan, na mardongan tubu (yang semarga) potensil pada suatu pertikaian. Pertikaian yang sering berakhir dengan adu fisik.

Dalam adat Batak, ada istilah panombol atau parhata yang menetapkan perwakilan suhut (tuan rumah) dalam adat yang dilaksanakan. Itulah sebabnya, untuk merencanakan suatu adat (pesta kimpoi atau kematian) namardongan tubu selalu membicarakannya terlebih dahulu. Hal itu berguna untuk menghindarkan kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan adat. Umumnya, Panombol atau parhata diambil setingkat di bawah dan/atau setingkat di atas marga yang bersangkutan.

3. Elek Marboru

Boru ialah kelompok orang dari saudara perempuan kita, dan pihak marga suaminya atau keluarga perempuan dari marga kita. Dalam kehidupan sehari-hari sering kita dengar istilah elek marboru yang artinya agar saling mengasihi supaya mendapat berkat(pasu-pasu). Istilah boru dalam adat batak tidak memandang status, jabatan, kekayaan oleh sebab itu mungkin saja seorang pejabat harus sibuk dalam suatu pesta adat batak karena posisinya saat itu sebagai boru.

Pada hakikatnya setiap laki-laki dalam adat batak mempunyai 3 status yang berbeda pada tempat atau adat yg diselenggarakan misalnya: waktu anak dari saudara perempuannya menikah maka posisinya sebagai Hula-hula, dan sebaliknya jika marga dari istrinya mengadakan pesta adat, maka posisinya sebagai boru dan sebagai dongan tubu saat teman semarganya melakukan pesta.

Keharmonisan Adat Batak dalam Lingkaran Dalihan Natolu


Ada sebuah kalimat bijak yang mengatakan bahwa “Roda Kehidupan Akan Selalu Berputar“. Setiap orang tidak selamanya diatas dan tidak pula selamanya dibawah dalam seluruh perjalanan hidupnya. Begitulah filosofi “Roda Berputar“ itu telah melekat dan menyatu kedalam filosofi adat masyarakat Batak yang domninan berasal dari Danau Toba Sumatera Utara..

Filosofi adat batak yang telah beratus tahun menjadi sebuah kearifan lokal masyarakat batak tersebut adalah Adat Dalihan Na Tolu. Dalihan Na Tolu yang berarti tungku yang berkaki tiga merupakan filosofi kedua dalam kehidupan masyarakat Batak setelah keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Mengapa berkaki tiga? Hal itu agar supaya terjadi sebuah keseimbangan yang tetap menjaga keharmonisan hubungan dalam tungku kekeluargaan.

Ketiga istilah dalam Dalihan Na Tolu tersebut melekat pada diri setiap orang Batak. Setiap orang Batak pada suatu waktu akan berposisi sebagai salah satu diantara hula-hula, atau berposisi sebagai boru dan atau berposisi sebagai dongan tubu. Hal itu tergantung sebagai apa posisinya dalam adat pada waktu sebuah pesta adat dilaksanakan. Contohnya pada sebuah acara perkawinan, saya akan berposisi sebagai hula-hula terhadap saudara perempuan saya, namun dilain pihak saya beserta istri juga akan berposisi sebagai boru terhadap saudara laki-laki dari pihak istri. Dan saya akan berposisi sebagai dongan tubu ketika saya bertemu dengan saudara yang semarga dengan saya.

Meskipun terlihat simple, namun ketika dirunut dalam sebuah pesta besar maka akan sangat sulit dan hanya raja adat dan para orang tualah biasanya yang sudah memahaminya dengan benar. Untuk prosesi pelaksanaan acara adat, selalu disesuaikan fungsi seseorang dalam acara adat tersebut. Terciptanya pola pikir demikian, karena relasi kekerabatan ditata dalam sistem dalihan na tolu yang diwariskan turun temurun. Apabila melanggar tatanan adat, berarti melanggar petuah leluhur yang berarti pula menentang kehendak masyarakat sekitarnya yang tentu saja dapat menjadi bahan pembicaraan, atau dikucilkan dari lingkungan masyarakatnya.

Setiap orang Batak dalam sebuah pesta/acara adat pasti akan berposisi diantara salah satunya yaitu mungkin akan melakoni sebagai hula-hula, atau boru atau dongan tubu. Itulah sebabnya diawal saya menyatakannya sebagai sebuah “roda yang berputar“ atau sebagai tungku yang berkaki tiga. Dengan adat yang kompleks seperti itu, Tak salah jika orang Batak disebut sebagai sebuah bangsa karena memiliki dan menjujung adat Dalihan Na Tolu yang terkenal hingga keluar negeri.

Kearifan lokal adat Batak ini sampai sekarang masih tetap terjaga keharmonisannya ditengah keberagaman Indonesia. Bangso Batak selain menjaga keharmonisan Adatnya namun tetap mengutamakan nilai kebhinekaan Indonesia. Bahkan bangso batak dapat dikatakan menjadi katalis yang menjadikan Indonesia juga terkenal di dunia soal keragaman dan keunikan budayanya sehingga budaya lokal batak tersebar kepenjuru dunia lewat orang-orang batak yang merantau. Dengan demikian, kearifan lokal dalihan na tolu nyata memiliki potensi kuat merajut hubungan dengan siapapun apalagi jika dijadikan ciri khas dalam dunia kepariwisataan Indonesia terkhususnya Sumatera Utara yang tentunya akan memancing wisatawan berkunjung.

“Pir Ma inna Pokki, Bahul-bahul Passamotan, Pirma tonditta, Sai tu tambana pangomoan”
Sada silompa gadong dua silompa ubi, Sada pe namanghatahon Sudema dapotan Uli.

B. PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA

Negara Indonesia adalah negara yang terdiri dari berbagai suku yang mempunyai adat-istiadatnya masing–masing yang tidak ada satupun yang sama dengan yang lainya, yang  salah satunya adalah masyarakat adat batak toba. Masyarakat batak menurut prof.C.Van vollen hoven adalah merupakan salah satu lingkungan hukum, dari 19 (sembilan belas) lingkungan hukum adat di seluruh  indonesia . oleh karena itu masyarakat batak mempunyai hukum adat tersendiri yang berbeda–beda dengan hukum adat di lingkungan indonesia.(djisman samosir.Sh:hukum perkawinan adat batak:1980:10) Masalah perkawinan adalah masalah yang penting bagi semua manusia, karna dengan perkawinan adalah cara manusia dan satu–satunya  untuk mendapatkan keturunan yang sah, demikian juga halnya dengan suku orang batak masalah perkawinan adalah masalah yang sakral dan yang sangat penting untuk dapat melanjutkan keturunanya dan semua manusia menginginkan hal ini terjadi pada dirinya untuk melangsungkan perkawinan. Maka dengan itu di dalam melakukan suatu perkawinan haruslah terlebih dahulu, melalui proses–proses tertentu sebagai mana biasanya dilakukan oleh orang batak dalam melaksanakan perkawinan atau pernikahan, proses ini haruslah dilalui apabila seorang suku batak mau melakukan perkawinan. Jadi hukum adat yang di taati oleh semua orang batak telah menetapkan bagaimana proses yang harus dilakukan serta tindakan apa yang harus dilakukan serta syarat–syarat apa yang harus di penuhi, apabila seorang dari suku batak yang mau melaksanakan pernikahan. Oleh karena itu bagi masyarakat batak disamping ketentuan–ketentuan  yang terdapat dalam undang–undang Nomor: 1 Tahun 1974 tentang perkawinana, masih berlaku ketentuan–ketentuan mengenai perkawinan yang di atur dalam hukum adat batak. ( djaren saragih.Sh.hukum perkawinan adat batak:1980:11).

Pengertian perkawinan menurut undang–undang perkawinan Nomor: 1 Tahun 1974. Pasal 1 yang menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa.
Perkawinan maksudnya adalah suatu ikatan antara dua orang yang berlainan jenis kelamin, atau antara seorang pria dengan seorang wanita, dimana mereka mengikatkan diri, untuk bersama bersatu dalam kehidupan bersama. proses yang mereka lalui dalam rangka mengikatkan diri ini, tentunya menurut ketentuan–ketentuan yang terdapat dalam masyarakat. Laki-laki yang mengikatkan diri dengan seorang wanita, setelah melalui prosedur yang di tentukan di dalam hukum adat dimana pria dan wanita mengikatkan diri dan menjadi satu kluarga. (hukum perkawinan adat batak:djisman samosir.sh:1980:27) Perkawinan adalah salah satu bentuk ibadah yang kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah pihak baik suami maupun istri. Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia sejahtera dan kekal selamanya. Perkawinan memerlukan kematangan dan persiapan fisik dan mental karena menikah/kawin adalah sesuatu yang sakral dan dapat menentukan jalan hidup seseorang. Perkawinan adalah ikatan sosial atau ikatan perjanjianhukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan dan yang merupakan suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi-yang biasanya intim dan seksual.Perkawinan umumnya dimulai dan diresmikan dengan upacara pernikahan. Umumnya perkawinan dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga. (Wikipedia bahasa Indonesia).

Bagi masyarakat adat batak toba juga mengartikan perkawinan itu adalah dimana seorang laki-laki mengikatkan diri dengan seorang wanita, untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga dengan melalui prosedur yang di tentukan dalam ketentuan-ketentuan hukum adat batak toba. (hukum perkawinan adat batak:djisman samosir. Sh.1980:29) Laki -laki yang mengikatkan diri ini disebut TUNGANE DOLI  (suami)  dan wanita yang mengikatkan diri dengan laki-laki (suaminya) itu disebut dengan TUNGGANE BORU (istri). Pada masyarakat batak adat toba, seorang laki–laki di dalam menentukan siapa siapa yang pantas mennjadi TUNGGANE BORU–nya, bukanlah hanya masalah laki–laki itu saja, melainkan hak keluarga dan orang tua si laki–laki pada masyarakat batak toba, karena seorang laki–laki pada masyarakat adat batak toba, adalah menjadi penerus marga, maka suatu marga tidak menghendaki marganya di turunkan dari seorang tungane boru (istri) yang yang tidak berperilaku yang baik.   Demikian juga pihak si wanita yang mau menentukan siapa yang mau menjadi tungane doli (suami), bukan hanya masalahnya sendiri, tetapi dari keluarga dan orangtuanya sangat menentukan, walaupun nantinya wanita itu tidak akan menurunkan maraga dari bapaknya, tetapi dengan suatu perkawinan berarti bertambahnya suatu keluarga, bagi pihak si wanita.
Pihak keluarga, dari yang menjadi suami (tungani doli) dari anaknya permpuan (boru) tersebut, nantinya akan menjadi boru (sitem kekerabatan dalam adat batak toba darin pihak boru (anak perempuan), bagi kelompok marga ayah si wanita itu. Setiap keluarga  masyarakat adat batak toba, menghendaki agar boru (HELA atau menantu) nya adalah berasal dari keluarga yang baik–baik.
Dengan demikian perkawinan bagi masyarakat adat batak toba, menentukan siapa menjadi tunggane doli (suami) seorang wanita, dan siapa yang menjadi tunggane boru (istri) seorang laki-laki, oleh keluarga mereka masing–masing oleh kedua belah pihak. Karena dengan cara ini, nantinya diharapkan terbentukalah suatu rumah tanggga baru yang rukun dan harmonis, dan dapat menurunkan marga dengan baik.

Masyarakat adat batak toba adalah menarik garis keturunan dari pihak laki–laki atau di kenal dengan sistem kekerabatan  Patrilineal yaitu suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ayah. Cara menarik garis keturunan yang diambil melalui laki–laki (pihak ayah) ini biasanya sangat mempengaruhi pada masayarakat adat pada umumnya. Sitem perkawinan pada masyarakat adat ini pada umumnya dapat dibedakan menjadi sebagai berikut (djaja sembiring.sh:1980:31) yaitu antara lain :
a. Sistem perkawinan Endogami.

Dalam sitem ini, seseorang di haruskan kawin dengan orang lain yang berasal dari kalanya sendiri, ataupun dari keluarganya sendiri.        
b. Sistem perkawinan Exogami.

Dalam sistem ini, seseorang harus kawin dengan orang lain yang berasal dari klan yang berlainan. Dengan kata lain bahwa orang orang yang berasal dari klan  atau suku yang sama atau semarga dilarang untuk mekakukan perkawinan.
c. Sistem perkawinan Eleutheregami.

Sitem ini tidak mengahruskan adanya perkawinan di dalam klan yang sama ataupun perkawinan antara klan yang berlainan. Dalam sitem ini larangna perkawinan lebih di tonjolkan masalah pertalian ikatan kekeluargaan. Dari ketiga sistim ini, yang kita jumpai pada masyarakat adat  batak adalah sistim perkawinan yang exogami, yaitu yang pada prinsipnya orang batak harus kawin dengan  marga yang lain, atau dengan kata lain bahwa pada prinsipnya perkawinan antara marga yang saama adalah tidak diperbolehkan dalam lingkungan masyarakat adat batak.
Sistim exogami yang di jumpai pada masyarakat adat batak toba mempunyai kekhususan tersendiri. Antara paerkawinan yang sama, tidak diperbolehkan, bukan berati pula tidak selamnya diperbolehkan perkawinan antara nmarga yang berbeda. Dengan kata lain bahwa tidak selalu bahwa marga yang berbeda diperbolehkan untuk melaksanakan perkawinan. Didalam masyarakat adat batak dikenal istilah asimentris connubium, yaitu tidak diperbolehkanya perkawinan secara timbal balik. (djisman samosir sh:1980:32), misalnya seorang laki–laki bermarga simbolon kawin dengan seorang wanita berrmarga tambunan. Dalam hal ini jelas bahwa laki–laki yang mau kawin berasal dari marga yang berbeda, dengan marga si wanita. Dalam hal seperti ini wanita yang bermarga tambunan , mempunyai saudara laki–laki, maka saudara laki–laki dari wanita tersebut tidak di perbolehkan kawin dengan seorang wanita yang saudara dari simbolon tersebut. Walaupun laki–laki dalam hal ini berbeda marga dengan dengan perempuan, tetapi mereka mereka tidak diperbolehkan untuk kawin.
Hal inilah yang dinamakan asimentris connubium.oleh karena itu sistem perkawinan pada masyarakat batak, disamping menganut sistem exogami, yaitu tidak diperbolehkan perkawinan dalam satu marga, juga tidak diperbolehkan perkawinan timbal–balik.
Apabila terjadi perkawinan dalam satu marga maka perkawinanya disebut KAWIN SUMBANG. Apabila hal ini terjadi biasanya para pihak–pihak yang melakukan perkawinan akan dihukum oleh pemuka–pemuka adat. Perkawinan exogam marga pada masyarakat toba sudah tidak seketat pada masyarakat batak simalungun. Pada masyarakat batak toba, marga–marga yang besar, sudah banyak yang dipecah–pecah menjadi beberapa sub marga yang lebih kecil. Sub–sub marga yang lebih kecil ini sudah boleh saling kawin, tetapi tidak diperbolehkan mengunakan marga besarnya. Misalnya marga Tambunan dipecah menjadi 4 (empat) sub marga yang lebih kecil yakni, lumban gaol, lumban pea, baruara, dan pagar aji.
Kalau diantara sub marga ini mengadakan perkawinan , maka biasanya kalau ditanya marga istrinya maka dia akan menyebutkan nama sub marganya. Akan tetapi sampai sekarang ini masih ada marga yang masih utuh atau belum terpecah menjadi sub–sub yang kecil yang  tida di perbolehkan untuk kawin dengan satu sub marga yang yang besar tersebut, yaitu adala sub marga parna dalam masyarakat adat toba sampai sekarang ini belum ada yang melakukan itu.
Oleh karena itu pada masyarkat adat batak toba perkawinan dengan sistem exogam marga sudah tidak murni lagi. Hal–hal ini juga banyak dipengaruhi oleh perkembangan jaman. Pada masa sekaranng ini apabila terjadi kawin sumbang , maka diadakanlah suatu pesta yang disebut pesta MANOPPAS BONG–BONG. Pada pesta ini dikumpulkan semua anggota marga dan raja–raja adat, serta memotong tujuh ekor kerbau, pada pesta inilah kedua belah pihak memohon maaf kepada raja–raja adat dan khalayak ramai.
Dalam masyarakat adat batak toba biasanya seorang anak laki–laki akan dianjurkan kawin dengan PARIBAN ataui BORU NI TULANGNA (paman). Adan apabila hal ini terjadi maka hal inilah yang disebut dengan istilah MANGUDUTI (menyambung) dengan tujuan agar ikatan kekeluargaan dengan pihak wanita tetap tersambung terus–menerus serta harta warisan dari orang tua tidak kepada orang lain.

Setiap perkawinan akan selalu menyangkut dua belah pihak, yaitu pihak antara laki–laki dengan pihak wanita. Maka kedua pihak ini akan mengikatkan diri dengan satu sam lainyauntuk hidup dalam Satu keluarga. Di dalam mengikatkan diri ini tentu ada hal–hal yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak, hal–hal apa yang haraus dilaksankan oleh kedua pihak ini adalah merupakan masalah yang akan dibicarakan dalam bentuk perkawinan ini. Masalah yang pertama yang harus dibicarakan sebelum melaksankan perkawinan dalam masyarkat adat batak adalah masalah MARHATA SINAMOT yang artinya harta yanng di peroleh dari hasil MANSAMOT (bekerja dengan tekun). oleh karena itu, dalam masyarakat adat batak toba pihak  keluarga silaki–laki harus menyerahkan sinamot kepada pihak keluarga si wanita. SINAMOT yang di beriakn itu biasanya berupa uang tetapi kadang–kadang dapat juga berupa barang. Sedangkan jumlahnya selalu merupakan dari hasil kata ssepakat atau kesepakatan dari kadua belah pihak keluarga laki–laki dan pihak keluarga wanita.
Dari sini juga terbukti bahwa masalah perkawinan itu dalam masyarakat adat batak toba maslah perkawinan itu bukan hanya masalah masalah orang yang mau menikah tetapi melainkan  juga merupakan maslah dari keluarga dari masing–masing kedua belah pihak.
Dalam pemikiran umum dalam arti sinamot yang kita kenal sehari–hari adalah bahwa kata sinamot selalu diartikan dengan BOLI atau TUHOR, seolah-olah wanita itu dibeli oleh keluarga si laki–laki, maka dengan itu kalau sudah di beli berarti hubungan dengan keluarganya sudah putus, sehingga oranng tua si wanita tidak mempunyai hak lagi terhadap BORU (anak perempuan) nya, pengertian yang demikian sebenarnya kurang tepat karena kalau kita melihat struktur DALIHAN NATOLU, pihak keluarga si wanita  adalah HULA–HULA yaitu pihak yang sangat di hormati oleh keluarga dari pihak laki–laki dalam masyarakat adat batak.
Oleh karena itu, maka pengertian dari pemberian dari kata sinamot adalah merupakan penghormatan kepada keluarga dari pihak perempuan (HULA–HULA) berupa persembahan, agar memberikan anak perempuanya sebagai istri dari anak laki–laki pilihab hati dari anak perempuanya tersebut. Maka dengan diterimanya sinamot  tersebut tadi maka BORU (anak perempuan) nya tersebut dilepaskan dari golongan sanak marga ayahnya.  Istialah dari ini bukan berati merupakan putusnya hubungan keluarga dari si wanita tersebut dengan pihak keluarganya, artinya disini dimaksudkan adalah apabila nantinya siwanta tersebut nantinya melahirkan seorang anak maka anak yang dilahirkan nantinya adalah bukan lagi mengikuti marga dari bapak siwanita itu, akan tetapi akan mengikuti marga dari suami si wanita tersebut, pemberian sinamot tersebut kapada pihak keluarga wanita tersebut juga mengakibatkan  adanya pergeseran harta kekayaan dari pihak keluarga anak laki–laki kepada pihak keluarga perempuan tersebut.
Bentuk dan cara perkawinan adat masyarakat adat batak toba ada beberapa bagian yaitu sebagai berikut :        1. Mangalua
 Mangalua adalah  suatu bentuk  perkawinan yang di kenal dalam adat masyarakat batak toba, dimana seorang anak laki–laki dengan wanita pilihanya mau lawin sama–sama dengan cara melarikan diri, dengan menghilangkan peraturan– peraturan  yang dikenal biasanya.           Artinya tanpa dengan membayar sinamot terlebih dahulu, pada jaman dulu mangalua ini sering disebabkan karena besarnya sinamot yang diberikan oleh pihak keluarga dari wanita kepada pihak laki–laki, sehingga pihak dari keluarga laki–laki tidak sanggup untuk menyerahkan sinamot kepada pihak keluarga tersebut.
Akan tetapi pada masa saat sekarang ini masalah sinamot bukan lagi maslah yang menghalang bagi kedua laki–laki dengan perempuan itu untuk melangsungkan perkawinan. Kadanag–kadang mangalua dilakukan dengan sepengetahuan orang tua kedua belah pihak, karena dimingkinkan salah satu keluarga ada hal–hal tertentu yang mengakibatkan tidak dapat melangsungkan pesta perkawinan. Maka supaya perkawinan tetap terlaksana maka ditempuhlah dengan cara mangalua, akan tetapi pada umumnya mangalua ini sedapat mungkin sangat dihindarkan oleh kedua belah pihak karena alasan tadi.
Setelah mangalua terjadi, maka keluarga silaki–laki datang kerumah orang tua si wanita untuk memberitahukan bahawa anak perempuanya (boru) sudah menjadi PANIARAN  (istri salah dari salah satu DONGAN TUBU  atau  SAUDARA)  mereka. Kedatangan dari pihak keluarga laki–laki ini biasanya akan membawa makanan adat berupa daging yang di sebut dengan IHUR- IHUR. Dan apabila bapak dari si wanita tersebut tidak menerimanya maka makanan adat tersebut akan dibawa kepada salah seorang saudara dari ayah siwanita tersebut dan harus menerimanya dikarenakan makanan adat tersebut tidak boleh dibwa kembali, setelah itu kira–kira setelah berselang waktu kira-kira setelah ada sekitar seminggu, maka kedua pengantin itu datang kerumah orang tua sigadis tersebut untuk minta maaf atas kesalahan mereka dan supaya mereka diterima kembali sebagai anaknya. Kedatangan mereka ini biasanya disebut dengan istilah MANURUK–MANURUK, dan kalau anak sigadis juga tidak mau menerimanya maka mereka akan pergi kesalah satu keluarga saudara dari ayah si wanita tersebut, maka setelah mereka diterima maka berarti mereka sudah diterima kembali sebagai anaknya.
Setelah upacara menuruk–nuruk selesai dilakukan maka perkawinan  kedua mempelai akan segera diadatkan. Masalah pelaksanaan dan waktu pesta perkawinan tersebut tergantung atas persetujuan  dari keluarga kedua belah pihak, dan pada upacara PANGADATION (pesta perkawinan) inilah pihak keluarga silaki–laki membayar kewjiban–kewajibanya berupa membayar sinamot, jadi dalam dalm bentuk mangalua inilah sinamot dibayar, setelah perkawinan dilaksanakan.
2. Mangabing

Mangabing dalam arti perkawinan adat batak toba adalah anak laki–laki melarikan seorang gadis, untuk menjadi istrinya. Didalam melarikan ini biasanya si gadis tidak menyetujui si laki–laki tersebut menjadi suaminya. Akan tetapi kadang dalam bentuk ini orang tua dari wanita tersebut sudah menyetujui bahwa laki–laki tersebut       boleh menjadi suami daru borunya.
Tetapi ada kemungkinan orang tua siwanita tersebut tidak setuju. Apabila terjadi perkawinan dengan cara mangabing maka pihak dari laki–laki harus siap menanggung resikonya, sinamot yang di minta oleh keluarga keluarga dari orang rua si gadis harus di penuhi, dan apabila sinamot sudah dilunasi maka perkawinan sudah dapat dikasanakan secara adat.
3. Pareakhon

Perkawinan seperti ini adalah suatu perkawinan antara adik laki–laki suami yang meninggal dengan wanita istri dari suami tersebut (jandanya). Di dalam bentuk perkawinan seperti ini tidak perlu lagi melakukan pembayaran sinamot, karena si janda masih dianggap sebagai keluarga si suami.
4. Maningkat Rere
Perkawinan ini adalah suatu perkawinan seorang laki–laki dengan adik istrinya, dikarenakan istrinya sudah miniggal dunia. Dalam bentuk perkawinan seperti ini sinamot tidak perlu lagi oleh keluarga si wanita karena istri yang kedua ini adalah menggantikan kedudukan kakaknya.
5. Mangalap Tungkot
Perkawinan ini terjadi apabila salah satu keluarga yang sudah lama kawin, tetapi belum mempunyai keturunan sama sekali. Maka untuk melanjutkan keturunan, maka atas persetujuan istri pertama si suami di perbolehkan mencari istri lagi. Istri kedua ini disebut TUNGKOT, istri kedua  ini boleh dari dalam keluarga istrinya, tetapi dapat juga dari keluarga lain.   Apabila hal ini terjadi maka sinamot tetap di serahkan oleh pihak dari keluarga  laki – laki kepada keluarga si wanita.
6. Maroroan
Maroroan adalah suatu perkawinan dimana anak laki–laki maupun perempuan masih anak–anak. Tetapi walaupun demikian syarat penyerahan sinamot tetap harus di laksanakan oleh pihak keluarga laki–laki kepada pihak keluarga wanita.

C.PELAKSANAAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT BATAK TOBA

Perkawinan dalam suatu masyarakat mempunyai arti yang sangat luas, yang meliputi mulai dari proses yang terjadi sebelum upacara perkawinan itu sampai selesainya acara perkawinan. Dalam proses sebelum upacara perkawinan di langsungkan disini adalah masa yang sangat pentig di karenakan bukan hanya membicarakan masalah proses perkawinan tetapi juga menyangkut sesudah dan sebelum perkawinan itu  dilangsungkan.          Pada masyarakat adat batak toba saat sebelum upacara dan   saat sesudah upacara perkawinan di langsunngkan adalah ini adalah hal yang sangat penting karena apakah perkawinan itu sudah berjalan sesuai dengan aturan hukum adat.

Oleh karena itu saya akan menguraikan beberapa proses perkawinan yang di kenal dalam masyarakat adat batak toba yang antara lainya sebagai berikut :
    1.Proses Sebelum Upacara Perkawinan Dilaksanakan.
 Proses–proses yang terjadi sebelum upacara perkawinan dalam masyarakat adat batak toba antaran lain adalah :
a. Martandang
Kata martandang dalam masyarakat adat batak toba artinya adalah  berkunjung kerumah orang lain. Hal ini biasanya dilakukan oleh muda–muda (DOLI–DOLI) ke rumah wanita pada masyarakat adat batak toba. Dalam martandang ini anak si laki–laki keluar dari rumahnya dan berkunjung kerumah si gadis untuk berkenalan, pada martandang inilah sering di lakukan MANGARIRIT BORU (memilih orang yang di cintainya oleh anak laki-laki)
Oleh karena itu pada martandang ini, termasuk juga tujuan laki–laki untuk memilih si gadis untuk  menjadi istrinya. Acara martandanng ini biasanya dilakukan pada malam hari, dan kalau seorang laki–laki susah untuk memilih si gadis untuk calon istrinya, maka si laki–laki tersebut akan mencari boru ni tulang (anak pamanya). boru tulang sebagai istri dari anak laki–laki adalah sangat  di setujui oleh ibu si laki–laki, dan ayah si wanita itu juga, dan jarang untuk menolaknya.
b. Mangalehon tanda
Managalehon tanda artinya adalah memberi tanda, hal ini terjadi apabila si laki–laki itu sudah menemukan si gadis sebagai calon istrinya, dan sigadis itu sudah menyetujui bahwa si laki–laki akan menjadi calon suaminya. Maka kedua belah pihak akan saling memberi tanda, dari pihak laki–laki biasanya menyerahkan uang kepada wanita itu sebagai tanda, sedangkan dari pihak wanita itu akan menyerahkan kain sarung, ataupun ulos sitolon tuho kepada si laki–laki. Maka setelah pemberian tanda dilakukan maka anak si laki–laki dengan si wanita itu sudah mempunyai ikatan, maka si laki–laki ini akan memberitahukan hal ini kepada orang tuanya. Maka orang tua si laki–laki mnyuruh perantara yang di sebut DOMU–DOMU untuk memberitahukan kepada pihak ayah si wanita bhawa anak laki – laki mereka sudah mengikat janji dengan putri yang empunya rumah, apabila orang tua sigadis menyetujuinya, maka dia akan memberitahukan kepada perantara tersebut, untuk diteruskan kepada orang tua si laki–laki.

MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA

June 19, 2020 No Comments

Dalam Pasal 10 KUHP disebutkan pidana itu terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok terdiri atas pidana mati, kurungan, denda dan tutupan. Sedangkan pidana tambahan terdiri atas pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

Berikut ini akan diuraikan jenis pidana yang disebutkan dalam pasal 10 KUHP, yakni :

  1. Pidana Mati

Pidana mati merupakan sanksi yang terberat diantara semua jenis pidana yang ada dan juga merupakan jenis pidana yang tertua, terberat dan sering dikatakan sebagai jenis pidana yang paling kejam. Di Indonesia, penjatuhan pidana mati diancamkan dalam beberapa pasal tertentu didalam KUHP. Dalam hal ini Adami Chazawi (2002 : 31) berpendapat bahwa Kejahatan-kejahatan yang diancam dengan pidana mati hanyalah pada kejahatan-kejahatan yang dipandang sangat berat saja, yang jumlahnya juga sangat terbatas, seperti :

  • Kejahatan-kejahatan yang mengancam keamanan negara (104,111 ayat 2, 124 ayat 3 jo 129):
  • Kejahatan-kejahatan pembunuhan terhadap orang tertentu dan atau dilakukan dengan faktor-faktor pemberat, misalnya : 104 (3), 340;
  • Kejahatan terhadap harta benda yang disertai unsur/faktor yang sangat memberatkan (365 ayat 4, 368 ayat 2)
  • Kejahatan-kejahatan pembajakan laut, sungai dan pantai (444);

Di luar ketentuan KUHP, pidana mati diancamkan pula dalam beberapa pasal di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika serta Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Dasar pelaksanaan pidana mati di Indonesia yaitu menurut Penetapan Presiden (PENPRES) tanggal 27 April 1964 LN Tahun 1964 bahwa eksekusi pidana mati dilakukan dengan cara ditembak sampai mati.

2.    Pidana Penjara

Pidana penjara merupakan pidana pokok yang berwujud pengurangan atau perampasan kemerdekaan seseorang. Namun demikian, tujuan pidana penjara itu tidak hanya memberikan pembalasan terhadap perbuatan yang dilakukan dengan memberikan penderitaan kepada terpidana karena telah dirampas atau dihilangkan kemerdekaan bergeraknya, disamping itu juga  mempunyai tujuan lain yaitu untuk membina dan membimbing terpidana agar dapat kembalimenjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara. Mengenai pidana penjara, Rusli Effendy (Ahmad Ferry Nindra,2002 : 9) menyatakan bahwa “ pidana Penjara Diancamkan Terhadap kejahatan-kejahatan bersengaja, kejahatan-kejahatan culpa dan pelanggaran fiskal ”.

Dalam pasal 12 KUHP, R. Soesilo (1981 : 32) diatur mengenai lamanya ancaman atau penjatuhan pidana penjara, yaitu :

  • Hukaman penjara itu lamanya seumur hidup atau untuk sementara.
  • Hukuman penjara sementara itu sekurang-kurangnya satu hari dan selama-lamanya lima belas tahun berturut-turut.
  • Hukuman penjara sementara boleh dihukum mati, penjara seumur hidup, dan penjara sementara, dan dalam hal lima belas tahun itu dilampaui, sebab hukuman ditambah, karna ada gabungan kejahatan atau karna aturan pasal 52.
  • lamanya hukuman sementara itu sekali-kali tidak boleh lebij dari dua puluh tahun.

3. Pidana Kurungan

Pidana kutungan merupakan pidana yang lebih ringan daripada pidana penjara yang diperuntukkan bagi peristiwa-peristiwa pidana yang lebih ringan sifatnya, dalam hal bagi mereka yang melakukan pelanggaran-pelanggaran yang sebagaimana telah diatur dalam Buku III KUHP serta bagi mereka yang melakukan kejahatan-kejahatan yang tidak disengaja sebagaimana yang telah diatur dalam Buku II KUHP. Menurut pasal 18 KUHP, pidana kurungan minimal satu hari dan maksimal satu tahun dan dapat diperpanjang menjadi satu tahun empat bulan jika terdapat atau terjadi gabungan delik, berulang kali melakukan delik dan terkena rumusan ketentuan pasal 52 KUHP.

Dalam beberapa hal , pidana kurungan adalah sama dengan pidana penjara  (Adami Chazawai, 2002 : 38), yaitu :

  • Sama, berupa pidana hilang kemerdekaan bergerak.
  • Mengenal maksimum umum, maksimum khusus, dan minimum umum, tapi tidak mengenal minimum khusus, maksimum umum pidana penjara 15 tahun yang karna alasan-alasan tertentu dapat diperpanjang menjadi maksimum 20 tahun, dan pidana kurungan 1 tahun yang dapat diperpanjang maksimum 1 tahun 4 bulan. Minimum umum pidana penjara maupun kurungan sama 1 hari. Sedangkan maksimum khusus disebutkan pada setiap rumusan tindak pidana tertentu sendiri-sendiri, yang tidak sama bagi semua tindak pidana, bergantung dari pertimbangan berat ringannya tindak pidana yang bersangkutan.
  • Orang yang dipidana kurungan dan pidana penjara diwajibkan untu menjalankan (bekerja) pekerjaan tertentu, walaupun untuk narapidana kurungan lebih ringan dibanding narapidan penjara.
  • Tempat menjalani pidana penjara adalah sama dengan tempat menjalani pidana kurungan, walaupun ada sedikit perbedaan yaitu harus dipisah (pasal 28).
  • Pidana kurungan dan pidana penjara mulai berlaku, apabila terpidana tidak ditahan, yaitu pada hari putusan hakim (setelah mempunyai kekuatan tetap)dijalankan/dieksekusi, yaitu pada saat pejabat kejaksaan mengeksekusi dengan cara melakukan tindakan paksa memasukkan terpidana kedalam lembaga pemasyarakatan.

Adapun perbedaan perbedaan pidana penjara dan pidana kurungan menurut Hamzah (Ahmad Fery Nindra, 2002 : 12), adalah :

  • Pidana kurungan dijatuhkan pada kejahatan-kejahatan culpa, pidana penjara dijatuhkan untuk kejahatan-kejahatan dolus dan culpa.
  • Pidana kurungan ada dua macam yaitu kurungan principal dan subsidair (pengganti denda), pada pidana penjara tidak mengenal hal ini.
  • Pidana bersyarat tidak terdapat dalam pidana kurungan.
  • Perbedaan berat ringan pemidanaan.
  • Perbedaan berat ringannya pekerjaan yang dilakukan terpidana.
  • Orang yang dipidana kurungan mempunyai hak pistole, hak memperbaiki keadaannya dalam lembaga pemasyarakatan atas biaya sendiri yang pada pidana penjara ini tidak ada.

4. Pidana Denda

Pidana denda adalah pidana yang berupa harta benda yang jumlah ancaman pidananya pada umumnya relatif ringan yang mana dirumuskan sebagai pokok pidana alternatif dari pidana penjara dan denda. Terpidana yang diancam dengan pidana denda sedikit sekali, seperti dalam Buku II KUHP hanya terdapat satu delik yaitu pasal 403 KUHP sedangkan dalam pelanggaran pada Buku III hanya terdapat 40 pasal dari pasal-pasal tentang pelanggaran. Menurut pasal 30 ayat 2 KUHP apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan, yang menurut ayat (3) lamanya adalah minimal satu hari dan maksimal enam bulan, menurut pasal 30 ayat (4) KUHP, pengganti denda itu diperhitungkan sebagai berikut :

  1. Putusan denda setengan rupiah atau kurang lamanya ditetapkan satu hari.
  2. Putusan denda yang lebih dari setengah rupiah ditetapkan kurungan bagi tiap-tiap setengah rupiah dan kelebihannya tidak lebih dari satu hari lamanya.

Selanjutnya pasal 30 ayat (5) menyatakan bahwa maksimal pidana kurungan yang enam bulan diperberat menjadi maksimal delapan bulan  jika terdapat gabungan tindak pidana, gabungan tindak pidana atau terkena pasal 52 KUHP, Menurut Pasal 31 KUHP, terpidana dapat menjalani pidana kurungan sebagai pengganti denda utamanya jika ia sadar bahwa ia tidak mampu membayar denda. Sifat yang ditujukan kepada pribadi terpidana  menjadi kabur karna KUHP  tidak menentukan secara eksplisit siapa yang harus membayar denda. Hal ini memberikan kemungkinan kepada orang lain untuk membayar denda tersebut.

5. Pidana Tutupan

 Pidana tutupan adalah merupakan jenis pidana yang baru dimasukkan dalam KUHP yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1946 tanggal 31 Oktober 1946 dan menempati urutan kelima pada jenis-jenis pidana pokok seperti yang telah ada pada Pasal 10 huruf a KUHP. Mengenai pidana tutupan (Adami Chazawai, 2002 : 43), menyatakan bahwa : Dalam praktik hukum selama ini, hampir tidak pernah ada putusan hakim yang menjatuhkan pidana tutupan. Sepanjang sejarah praktik hukum di Indonesia, pernah terjadi hanya satu kali hakim menjatuhkan pidana tutupan, yaitu putusan Mahkamah Tentara Agung RI pada tanggal 27 Mei 1948 dalam hal mengadili para pelaku kejahatan yang dikenal dengan sebutan peristiwa 3 Juli 1946.

TUJUAN HUKUM PIDANA

June 19, 2020 No Comments

Tujuan Hukum Pidana itu adalah untuk melindungi kepentingan orang perseorangan atau hak asasi manusia dan melindungi kepentingan masyarakt dan negara dengan pertimbangan yang serasi dari kejahatan/ tindakan tercela di satu pihak dan dari tindakan penguasa yang sewenang-wenang dilain pihak. Dengan demikian, yang dilindungi oleh hukum pidana bukan saja individu, tetapi juga negara, masyarakat harta benda milik individu. Dari rumusan tujuan tersebut, dapat dikelompokkan bahwa yang dilindungi oleh hukum pidana adalah :

1. Negara;
2. Penguasa Negara;
3. Masyarakat Umum;
4. Individu;
5. Harta Benda Individu;
6. Binatang ternak termasuk tanaman.

Dalam banyak literatur hukum pidana, disebutkan bahwa tujuan hukum pidana adalah antara lain untuk :
1. Menakut-nakuti setiap orang jjangna sampai melakukan perbuatan yang tidak baik (aliran klasik);
2. Mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungan.

Pandangan tersebut di atas dikemukakan oleh Teguh Parsetyo dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana. Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Wirjono Prodjodikoro yang menyebutkan tujuan hukum pidana itu yaitu :
1. Untuk menakkut-nakuti orang jangan sampai melakukakn kejahatan, baik secara menakut-nakuti orang banyak maupun menakut-nakuti orang tertentu yang sudah melakukan kejahatan agar di kemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi.
2. Untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang yang sudah menandakan suka melakukan kejahatan agar menjadiorang yang baik tabiatnya sehingga bermanfaat bagi masyarakat.

Berbeda dengan dua sarjana di atas, Remelink menyatakan bahwa tujuan hukum pidana adalah untuk menegakkan tertib hukum, melindungi masyarakat hukum. Manusia satu persatu di dalam masyarakt saling bergantung; kepentingan mereka dan relasi sosial ini untuk bagian terbesar sangat tergantung paksaan.

TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN

June 19, 2020 No Comments

Teori-teori pemidanaan dan tujuan pemidanaan yang ditawarkan dalam perkembangan hukum mengalami perubahan-perubahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam perkembangannya, tujuan pemidanaan dan pemidanaan memiliki pandangan-pandangan tersendiri yang mengalami perubahan-perubahan dari waktu ke waktu dengan berbagai aliran atau penggolongan sebagai berikut.

Aliran Klasik berfaham indeterminisme mengenai kebebasan kehendak (free will) manusia yang menekankan pada perbuatan pelaku kejahatan sehingga dikehendakilah hukum pidana perbuatan (daad-strefrecht). Aliran klasik pada prinsipnya hanya menganutsingle track system berupa sanksi tunggal, yaitu sanksi pidana. Aliran ini juga bersifat retributif dan represif terhadap tindak pidana, sebab doktrin dalam aliran ini adalah pidana harus sesuai dengan kejahatan. Sebagai konsekuensinya, hukum harus dirumuskan dengan jelas dan tidak memberikan kemungkinan bagi hakim untuk melakukan penafsiran.

Aliran Modern atau aliran positif bertitik tolak pada aliran determinisme yang menggantikan doktrin kebebasan berkehendak (the doctrine of free will). Manusia dipandang tidak mempunyai kebebasan berkehendak, tetapi dipengaruhi oleh watak lingkungannya, sehingga dia tidak dapat dipersalahkan atau dipertanggungjawabkan dan dipidana. Aliran ini menolak pandangan pembalasan berdasarkan kesalahan yang subyektif. Aliran ini menghendaki adanya individualisasi pidana yang bertujuan untuk mengadakan resosialisasi pelaku. Aliran ini menyatakan bahwa sistem hukum pidana, tindak pidana sebagai perbuatan yang diancam pidana oleh undang-undang, penilaian hakim yang didasarkan pada konteks hukum yang murni atau sanksi pidana itu sendiri harus tetap dipertahankan. Hanya saja dalam menggunakan hukum pidana, aliran ini menolak penggunaan fiksi-fiksi yuridis dan teknik-teknik yuridis yang terlepas dari kenyataan sosial. Aliran Neo Klasik beranggapan bahwa pidana yang dihasilkan olah aliran klasik terlalu berat dan merusak semangat kemanusiaan yang berkembang pada saat itu. Perbaikan dalam aliran neo klasik ini didasarkan pada beberapa kebijakan peradilan dengan merumuskan pidana minimum dan maksimum dan mengakui asas-asas tentang keadaan yang meringankan (principle ofextenuating circumtances). Perbaikan selanjutnya adalah banyak kebijakan peradilan yang berdasarkan keadaaan-keadaan obyektif. Aliran ini mulai mempertimbangkan kebutuhan adanya pembinaan individual dari pelaku tindak pidana.
Disamping munculnya aliran-aliran hukum pidana tersebut muncullah teori-teori tentang pemidanaan beserta tujuannya masing-masing yaitu sebagai berikut;

a. Teori Absolut/Teori pembalasan (Vergeldings Theorien). Menurut teori ini pidana dijatuhkan semata-mata karena orang telah melakukan kejahatan atau tindak pidana. Teori ini diperkenalkan oleh Kent dan Hegel. Teori Absolut didasarkan pada pemikiran bahwa pidana tidak bertujuan untuk praktis, seperti memperbaiki penjahat tetapi pidana merupakan tuntutan mutlak, bukan hanya sesuatu yang perlu dijatuhkan tetapi menjadi keharusan, dengan kata lain hakikat pidana adalah pembalasan (revegen).

Sebagaimana yang dinyatakan Muladi (Zainal Abidin, 2005 : 11) bahwa: Teori absolut memandang bahwa pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan sehingga berorientasi pada perbuatan dan terletak pada terjadinya kejahatan itu sendiri. Teori ini mengedepankan bahwa sanksi dalam hukum pidana dijatuhkan semata-mata karena orang telah melakukan sesuatu kejahatan yang merupakan akibat mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasan kepada orang yang melakukan kejahatan sehingga sanksi bertujuan untuk memuaskan tuntutan keadilan.

Menurut Vos (Andi Hamzah, 1993 : 27), bahwa: Teori pembalasan absolut ini terbagi atas pembalsan subyektif dan pembalasan obyektif. Pembalasan subyektif adalah pembalasan terhadap kesalahan pelaku, sementara pembalasan obyektif adalah pembalasan terhadap apa yang telah diciptakan oleh pelaku di dunia luar.

Teori pembalasan mengatakan bahwa pidana tidaklah bertujuan untuk yang praktis, seperti memperbaiki penjahat. Kejahatan itu sendirilah yang mengandung unsur-unsur untuk dijatuhkannya pidana. Pidana secara mutlak ada, karena dilakukan suatu kejahatan. Tidaklah perlu untuk memikirkan manfaat menjatuhkan pidana itu. Setiap kejahatan harus berakibatkan dijatuhkan pidana kepada pelanggar. Oleh karena itulah maka teori ini disebut teori absolut. Pidana merupakan tuntutan mutlak, bukan hanya sesuatu yang perlu dijatuhkan tetapi menjadi keharusan. Hakikat suatu pidana ialah pembalasan (Andi Hamzah, 2005 : 31).

Nigel Walker. Menjelaskan bahwa ada dua golongan penganut teori retributive yaitu: 

Teori retributif Murni: yang memandang bahwa pidana harus sepadan dengan kesalahan.

Teori retributif Tidak Murni, Teori ini juga masih terpecah menjadi dua yaitu: 

  • Teori Retributif terbatas (The Limiting Retribution). Yang berpandangan bahwa pidana tidak harus sepadan dengan kesalahan. Yang lebih penting adalah keadaan yang tidak menyenangkan yang ditimbulkan oleh sanksi dalam hukum pidana itu harus tidak melebihi batas-batas yang tepat untuk penetapan kesalahan pelanggaran. 
  • Teori retributive distribusi (retribution in distribution). Penganut teori ini tidak hanya melepaskan gagasan bahwa sanksi dalam hukum pidana harus dirancang dengan pandangan pada pembalasan, namun juga gagasan bahwa harus ada batas yang tepat dalam retribusi pada beratnya sanksi.

b. Teori Relatif atau Tujuan (Doel Theorien)

Teori relatif atau teori tujuan, berpokok pangkal pada dasar bahwa pidana adalah alat untuk menegakkan tata tertib (hukum) dalam masyarakat. Teori ini berbeda dengan teori absolut, dasar pemikiran agar suatu kejahatan dapat dijatuhi hukuman artinya penjatuhan pidana mempunyai tujuan tertentu, misalnya memperbaiki sikap mental atau membuat pelaku tidak berbahaya lagi, dibutuhkan proses pembinaan sikap mental. Menurut Muladi (Zainal Abidin, 2005 : 11) tentang teori ini bahwa: Pemidanaan bukan sebagai pembalasan atas kesalahan pelaku tetapi sarana mencapai tujuan yang bermanfaat untuk melindungi masyarakat menuju kesejahteraan masyarakat. Sanksi ditekankan pada tujuannya, yakni untuk mencegah agar orang tidak melakukan kejahatan, maka bukan bertujuan untuk pemuasan absolut atas keadilan.

Dari teori ini muncul tujuan pemidanaan yang sebagai sarana pencegahan, baik pencegahan khusus (speciale preventie) yang ditujukan kepada pelaku maupun pencegahan umum (general preventie) yang ditujukan ke masyarakat. Teori relatif ini berasas pada tiga tujuan utama pemidanaan yaitu preventif,detterence, dan reformatif. Tujuan preventif (prevention) untuk melindungi masyarakat dengan menempatkan pelaku kejahatan terpisah dari masyarakat. Tujuan menakuti (detterence) untuk menimbulkan rasa takut melakukan kejahatan, baik bagi individual pelaku agar tidak mengulangi perbuatanya, maupun bagi publik sebagai langkah panjang. Sedangkan tujuan perubahan (reformation) untuk mengubah sifat jahat si pelaku dengan dilakukannya pembinaan dan pengawasan, sehingga nantinya dapat kembali melanjutkan kebiasaan hidupnya sehari-hari sebagai manusia yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat. Menurut teori ini suatu kejahatan tidak mutlak harus diikuti dengan suatu pidana. Untuk ini, tidaklah cukup adanya suatu kejahatan, tetapi harus dipersoalkan perlu dan manfaatnya suatu pidana bagi masyarakat atau bagi si penjahat sendiri. Tidaklah saja dilihat pada masa lampau, tetapi juga pada masa depan.

Dengan demikian, harus ada tujuan lebih jauh daripada hanya menjatuhkan pidana saja. Dengan demikian, teori ini juga dinamakan teori tujuan. Tujuan ini pertama-tama harus diarahkan kepda upaya agar dikemudian hari kejahatan yang dilakukan itu tidak terulang lagi (prevensi). Teori relatif ini melihat bahwa penjatuhan pidana bertujuan untuk memperbaiki si penjahat agar menjadi orang yang baik dan tidak akan melakukan kejahatan lagi. Menurut Zevenbergen(Wirjono Projdodikoro, 2003 : 26) ”terdapat tiga macam memperbaiki si penjahat, yaitu perbaikan yuridis, perbaikan intelektual, dan perbaikan moral.” Perbaikan yuridis mengenai sikap si penjahat dalam hal menaati undang-undang. Perbaikan intelektual mengenai cara berfikir si penjahat agar ia insyaf akan jeleknya kejahatan. Sedangkan perbaikan moral mengenai rasa kesusilaan si penjahat agar ia menjadi orang yang bermoral tinggi.

c. Teori Gabungan/modern (Vereningings Theorien)

Teori gabungan atau teori modern memandang bahwa tujuan pemidanaan bersifat plural, karena menggabungkan antara prinsip-prinsip relatif (tujuan) dan absolut (pembalasan) sebagai satu kesatuan. Teori ini bercorak ganda, dimana pemidanaan mengandung karakter pembalasan sejauh pemidanaan dilihat sebagai suatu kritik moral dalam menjawab tindakan yang salah. Sedangkan karakter tujuannya terletak pada ide bahwa tujuan kritik moral tersebut ialah suatu reformasi atau perubahan perilaku terpidana di kemudian hari.

Teori ini diperkenalkan oleh Prins, Van Hammel, Van List (Djoko Prakoso, 1988 :47) dengan pandangan sebagai berikut :

  1. Tujuan terpenting pidana adalah membrantas kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat.
  2. Ilmu hukum pidana dan perundang-undangan pidana harus memperhatikan hasil studi antropologi dan sosiologis.
  3. Pidana ialah suatu dari yang paling efektif yang dapat digunakan pemerintah untuk memberantas kejahatan. Pidana bukanlah satu-satunya sarana, oleh karena itu pidana tidak boleh digunakan tersendiri akan tetapi harus digunakan dalam bentuk kombinasi denga upaya sosialnya.

Dari pandangan diatas menunjukkan bahwa teori ini mensyaratkan agar pemidanaan itu selain memberikan penderitaan jasmani juga psikologi dan terpenting adalah memberikan pemidanaan dan pendidikan.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan dari pemidanaan, yaitu dikehendakinya suatu perbaikan-perbaikan dalam diri manusia atau yang melakukan kejahatan-kejahatan terutama dalam delik ringan. Sedangkan untuk delik-delik tertentu yang dianggap dapat merusak tata kehidupan sosial dan masyarakat, dan dipandang bahwa penjahat-penjahat tersebut sudah tidak bisa lagi diperbaiki, maka sifat penjeraan atau pembalasan dari suatu pemidanaan tidak dapat dihindari. Teori ini di satu pihak mengakui adanya unsur pembalasan dalam penjatuhan pidana. Akan tetapi di pihak lain, mengakui pula unsur prevensi dan unsur memperbaiki penjahat/pelaku yang melekat pada tiap pidana. Teori ketiga ini muncul karena terdapat kelemahan dalam teori absolut dan teori relatif, kelemahan kedua teori tersebut adalah (Hermien Hadiati Koeswadji, 1995 : 11-12):

Kelemahan teori absolut :

  1. Dapat menimbulkan ketidakadilan. Misalnya pada pembunuhan tidak semua pelaku pembunuhan dijatuhi pidana mati, melainkan harus dipertimbangkan berdasarkan alat-alat bukti yang ada.
  2. Apabila yang menjadi dasar teori ini adalah untuk pembalasan, maka mengapa hanya Negara saja yang memberikan pidana?

Kelemahan teori tujuan :

  1. Dapat menimbulkan ketidak adilan pula. Misalnya untuk mencegah kejahatan itu dengan jalan menakut-nakuti, maka mungkin pelaku kejahatan yang ringan dijatuhi pidana yang berat sekadar untuk menakut-nakuti saja, sehingga menjadi tidak seimbang. Hal mana bertentangan dengan keadilan.
  2. Kepuasan masyarakat diabaikan. Misalnya jika tujuan itu semata-mata untuk memperbaiki sipenjahat, masyarakat yang membutuhkan kepuasan dengan demikian diabaikan.
  3. Sulit untuk dilaksanakan dalam peraktek. Bahwa tujuan mencegah kejahatan dengan jalan menakut-nakuti itu dalam praktek sulit dilaksanakan. Misalnya terhadap residive.

Dengan munculnya teori gabungan ini, maka terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ahli (hukum pidana), ada yang menitik beratkan pembalasan, ada pula yang ingin unsur pembalasan dan prevensi seimbang. Yang pertama, yaitu menitik beratkan unsur pembalasan dianut oleh Pompe (Andi Hamzah, 2005 : 36). Pompe menyatakan: Orang tidak menutup mata pada pembalasan. Memang, pidana dapat dibedakan dengan sanksi-sanksi lain, tetapi tetap ada ciri-cirinya. Tetap tidak dapat dikecilkan artinya bahwa pidana adalah suatu sanksi, dan dengan demikian terikat dengan tujuan sanksi-sanksi itu. Dan karena hanya akan diterapkan jika menguntungkan pemenuhan kaidah-kaidah dan berguna bagi kepentingan umum.

Van Bemmelan pun menganut teori gabungan (Andi Hamzah, 2005 : 36), ia menyatakan: Pidana bertujuan membalas kesalahan dan mengamankan masyarakat. Tindakan bermaksud mengamankan dan memelihara tujuan. Jadi pidana dan tindakan, keduanya bertujuan mempersiapkan untuk mengembalikan terpidana kedalam kehidupan masyarakat.

Grotius mengembangkan teori gabungan yang menitik beratkan keadilan mutlak yang diwujudkan dalam pembalasan, tetapi yang berguna bagi masyarkat. Dasar tiap-tiap pidana ialah penderitaan yang berat sesuai dengan beratnya perbuatan yang dilakukan oleh terpidana. Tetapi sampai batas mana beratnya pidana dan beratnya perbuatan yang dilakukan oleh terpidana dapat diukur, ditentukan oleh apa yang berguna bagi masyarakat.

Teori yang dikemukakan oleh Grotius tersebut dilanjutkan oleh Rossi dan kemudian Zenvenbergen, yang mengatakan bahwa makna tiap-tiap pidana ialah pembalasan tetapi maksud tiap-tiap pidana melindungi tata hukum. Pidana mengembalikan hormat terhadap hukum dan pemerintahan (Andi Hamzah, 2005 : 37).

Teori gabungan yang kedua yaitu menitik beratkan pertahanan tata tertib masyarakat. Teori ini tidak boleh lebih berat daripada yang ditimbulkannya dan gunanya juga tidak boleh lebih besar dari pada yang seharusnya.

Pidana bersifat pembalasan karena ia hanya dijatuhkan terhadap delik-delik, yaitu perbuatan yang dilakukan secara sukarela, pembalasan adalah sifat suatu pidana tetapi bukan tujuan. Tujuan pidana ialah melindungi kesejahtraan masyarakat. Menurut Vos (Andi Hamzah, 2005 : 37) ”pidana berfungsi sebagai prevensi umum, bukan yang khusus kepada terpidana, karena kalau ia sudah pernah masuk penjara ia tidak terlalu takut lagi, karena sudah berpengalaman.” Teori gabungan yang ketiga, yaitu yang memandang pembalasan dan pertahanan tata tertib masyarakat. Menurut E. Utrecht teori ini kurang dibahas oleh para sarjana (Andi Hamzah, 2005 : 37).

Sejarah KUHP Di Indonesia

June 19, 2020 No Comments

Sebelum datangnya penjajah belanda,hukum pidana yang berlaku adalah hukum adat pidana (hukum pidana yang sebagian besar tidak tertulis yang beraneka ragan yang berlaku di masing-masing kerajaan yang ada dinusantara ini). Jadi pada mulanya tidak dikenal hukum pidana tertulis dalam bentuk kodifikasi. Kelak setelah datangnya pemerintah belanda barulah dikenal hukum pidana yang terdiri atas beberapa peraturan tentang hukum pidana yakni de bataviasche statuten tahun 1942,yang memua aturan hukum pidana yang berlaku bagi orang eropa,dan selanjutnya pada tahun 1848 dibentuk lagi intermaire strafbepalingen. Disamping kedua peraturan itu juga dijalankan peraturan lain yang bersandar pada Oud Hollands dan Romeins Strafrecht.

Kedua macam hukum pidana yang berlaku bagi orang eropa tersebut diatas berasaskan hukum belanda kuno dan hukum romawi.

Adapun bagi orang bumiputera atau orang indonesia asli,meskipun terdapat aturan-aturan huku ertulis tersebut tetap berlaku hukum adat pidana yang sebagian besar tidak tertulis.

Pada tahun 1866 barulah dikenal kodifikasi dalam arti sebenarnya,yaitu pembukaan segala peraturan huku pidana. Pada tanggal 10 februari 1866 berlakulah dua kitab undang-undang hukum pidana di indonesia yakni:

  1. Het wetboek Van StrafrechtVoor Europeanen (S. 1866 nomor 55) yang berlaku bagi orang eropa mulai 1 januari 1867.
  2. Het wetboek Van strafrecht Voor Inlands en Darmede Gelijkgestlede s. 1872 nomor 85 yang mulai berlaku pada tanggal 1 januari 1873.

Setelah berlakunya KUHP tahun 1866 dan tahun 1872,maka aturan hukum yang lama yaitu tahun 1642 dan tahun 1848 tidak berlaku lagi, demikian pula hukum adat pidana yang berlaku di daerah-daerah yang dijajah itu dihapuskan dan semua orang-orang indonesia tunduk pada satu KUHP saja. Berdasarkan Regeringsreglement pasal 75 ayat 1 dan 2,sebenarnya KUHP yang ditetapkan dengan koninklijk besluit tanggal 10 februari 1866 yang mulai berlaku pada tanggal 1 januari 1867 khusus terhadap golongan eropa,adalah copy atau turunan KUHP yang berlaku pada waktu itu di negeri belanda,yakni ode penal perancis karena negeri belanda pernah dijajah oleh perancis. Perbedaanya ialah code penal perancis terdapat empat buku,sedangkan KUHP untuk golongan eropa di indonesia hanya terdiri dua buku saja. (E. Utrecht 1960 :45)

Selanjutnya KUHP yang ditetapkan dengan ordonansi tanggal 6 mei 1872 yang mulai berlaku pada tanggal 1 januari 1873 khusus terhadap goonan bumi putera adalah suatu trunan pula dari KUHP yang berlaku untuk golongan eropa dengan perubahan-perubahan yang telah disesuaikan dengan agama dan lingkungan hidup golongan bumi putera. Adapun perbedaanya terletak pada sanksinya saja.

Dengan koninklijk besluit tanggal 12 april 1896 dibentuklah rancangan KUHP yang khusus berlaku bagi golongan eropa di hindia belanda. Walupun rancangan KUHP tersebut telah disesuaikan,tetapi belum dapat ditetapkan berlakunya karena rancangan KUHP ini,maka keadaan dualisme hukum pidana di hindia belanda masih tetap dipertahankan sebagaimana sebelumnya.

Selama kedua rancangan KUHP yang telah disesuaikan dengan KUHP nasional belum berlaku,maka yang berlaku tetap S. 1866 nomor 55 untuk golongan eropa  dan S. 1872 nomor 85 untuk golongan indonesia dan timur asing yang berlangsung samai dengan 1918. Setelah selesainya kedua rancangan KUHP tersebut, ternyata tetap tidak di berlakukan karena menteri daerah jajahan yaitu Mr. Idenburgh berpendapat lain,bahwa untuk hindia belanda harus berlaku satu KUHP,dengan kata lain ia menganjurkan adannya unifikas (jonkers. 1946:2). Dengan demikian maka pada tahun 1913 dibentuklah suatu panitia yang bertugas untuk menyusun KUHP yang berlaku untuk seluruh penduduk  hindia belanda. Setelah selesai ,dengan koninklijk Besluit Van strafrecht Voor nederlandsch indie,dinyatakan mulai berlaku pada 1 Januari 1918 (S. 1915 nomor 732).

Setelah indonesia diduduki jepang pada tahun 1942, pemerintah jepang mengeluarkan peraturan yang menetapkan  bahwa S. 1915 nomor 732 tetap berlaku. Demikian pula dengan proklamasi kemerdekaan indonesia,sesuai dengan paal II aturan peralihan hukum UUD 1945,maka dengan sendirinya S. 1915 nomor 732 tersebut dinyatakan pula tetap berlaku yang kemudian dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 diubah namanya menjadi  Wetboek Van Strafrecht aau yang biasa disebut KUHP.

Istilah-Istilah Hukum Dalam Bahasa Inggris

June 19, 2020 No Comments

Tergugat (dalam arbitrase) : respondent

Tertanggung asuransi : Insured

Tidak sah atau mengikat : null and void

Tuntut : prosecute

Turut tergugat : co-defendant

Upah Minimum Provinsi : Minimum Provincial Wages

Usia dewasa : lawful age; legal age

Visa Berdiam Sementara : Temporary Residence Visa

Wajib Lapor Tenaga Kerja : Mandatory Manpower Report

Yang digantikan (dalam subrogasi) : subrogee

Yurisprudensi : precedent

Penerima janji : obligee

Pemberi janji : obligor
Akta : deed

Akta bawah tangan : Underhand Deed; Privately made Deed

Alias : a.k.a; also known as

Bursa Efek : Stock Exchange

Daluwarsa : expire ; expiration

Dapat dibatalkan : voidable

Dicabut : repealed

Dewan Direksi : Board of Directors

Dewan Komisaris : Board of Commissioners

Domisili suami-istri : matrimonial domicile

Diundangkan : promulgated

Efektifitas / Keberlakuan : Efficacy

Fasilitas dana talangan : bridging facilities

Ijin Kerja Tenaga Asing (IKTA) : Foreign Worker Working Permit

Gugatan : plaint; complaint

Gadai : pledge

Hakim : judge; judex factie, justice

Hakim pengganti : judge pro tempore

Hak Pakai : Right To Use

Hipotik : mortgage

Alimentasi perceraian dibayarkan sekaligus : lump-sum alimony

Anggaran Dasar : Article of Association

Angka Pengenal Importir Umum : General Importer Identification Number

Angsuran/cicilan : installment

Asuransi : Insurance

Asuransi Tenaga Kerja : Manpower Insurance

Ayat : verse

Bab : Chapter

Badan hukum : legal entity

Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) : Capital Market Supervisory Board

Banding : appeal

Bapak dari anak luar kawin : putative father

Barang bergerak : movable asset

Barang tidak bergerak : immovable asset

Batal demi hukum : void ab initio

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan: Land and Building Acquirement Tax

Bentuk Usaha Tetap : Permanent Business Form

Berlaku surut : retroactive

Bertindak atas nama : a.o.b; act on behalf

Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor : Proof of Vehicle Ownership

Buku Besar (akuntansi) : General Ledger

Bunga Tetap : Fixed rate interest

Bunga Mengambang : Floating rate interest

Ibu rahim : surrogate mother

Ijin Mendirikan Bangunan : License to Build

Ijin Usaha Tetap : Permanent Business License

Ilmu hukum : jurisprudence

Itikad baik : good faith

Itikad buruk : bad faith; mala fides

Jaksa : solicitor

Jaminan Fidusia : Fiduciary assignment

Jaminan Perorangan : Personal Guarantee

Jaminan Sosial Tenaga Kerja : Employee Social Security

Janji kawin / janji nikah : wedding engagement

Kerja sampingan (di malam hari) : moonlighting

Klausul larangan (untuk melakukan sesuatu) : Negative covenant

Kredit macet : non-performing loan

Orang awam : layman

Pasal : article

Pajak Pertambahan Nilai : Value Added Tax

Pajak barang mewah (PPN BM) : Value Added luxury tax

Pasangan dalam perkawinan yang tidak sah : putative spouse

Pembanding : appellant

pembatalan : Nullification; annulment

Pembayar premi (Penanggung) : Insurer

Pembebanan (barang sebagai jaminan) : encumbrance

Pembebasan tanah : land relinquishment

Pemberi donasi : Donor

Pemberi hipotik : mortgagor

Pemberi jaminan Fidusia : Fiduciary assignor

Pemberi lisensi : licensor

Pemberi sewa : lessor

Pemberi gadai : pledgor

Pemberi janji : promissor

Pembiayaan : financing

Pemegang saham : shareholder/stockholder

Pemegang hak paten : patentee

Pemilikan : property

Pemilik benda jaminan : lienee

Pemutusan Hubungan Kerja (oleh majikan) : layoff

Penerima donasi : Donee

Penerima/pemegang jaminan : lienor

Penerima gadai : pledgee

Penerima hipotik : mortgagee

Penerima jaminan Fidusia : Fiduciary assignee

Penerima janji : promissee

Penerima lisensi : licensee

Penarikan kembali/pembatalan : revocation

Penebangan kayu illegal : illegal logging

Pengadilan Negeri : District Court (of Justice)

Pengadilan Tinggi : High Court (of Justice)

Mahkamah Agung : Supreme Court (of Justice)

Pengakuan hutang : debt acknowledgement

Pengganti (dalam subrogasi) : subrogor

Penguasaan : possession

Penggugat : plaintiff

Penggugat (dalam arbitrase) : complainant

Penundaan : postponement

Pengundangan : promulgation

Peninjauan Kembali : Judicial Review

Penuntut (umum) : (public) prosecutor

Penuntut (JK= wanita) : prosecutrix

Penyewa; penerima sewa : lessee

Penyitaan : seizure/confiscation

Peraturan Pemerintah : Government Regulation

Perbuatan Melawan Hukum : tort; unlawful act

Perceraian mutlak : Divorce a vinculo matrimonii

Perhitungan Laba-Rugi : profit and lost account

Perjanjian kredit sindikasi : syndicated loan agreement

Perjanjian pranikah : prenuptial agreement

Perkawinan yang tidak sah : putative marriage

Permohonan : petition ; application

Persetujuan diam-diam : tacit consent

Persekutuan / permitraan : partnership

Persentase bunga / tingkat bunga : interest rate

Per tahun : per annum

Perusahaan Perorangan : Proprietorship

Peta situasi : situation map

Penyelesaian secara damai : amicable settlement

Pinjaman dengan jaminan : collateral loan; secured loan

Pisah meja dan tempat tidur : Divorce a mensa et thoro; limited divorce

Premi Asuransi : insurance Premium

Putusan sela : interlocutory decision (judgement)

Putusan akhir : final judgement

Rapat Umum Pemegang Saham : General Meeting of Shareholders

Reksa dana : mutual fund

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing : Foreign Worker Employment Plan

Rencana Umum Tata Ruang : master plan

Roya : deregistration

Roya parsial : partial deregistration

Saham : stock/share

Saham atas tunjuk : Bearer share

Saksi : witness

Saksi Ahli : Expert witness

Kurator : receiver

Kantor Panitera Pengadilan Negeri : Clerk Office of District Court

KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara) : Temporary Stay Permit

Kelalaian : negligence

Keputusan Presiden : President Decree

Ketertiban umum : public policy

Kesusilaan : decency

Lisensi : license

Luas : acreage

Membebankan : to encumber

Mengemudi sambil mabuk : driving while intoxicated (DWI)

Minuta (akta) : Minute

Mengakumulasikan Keuntungan kembali ke dalam modal: plow back

Modal dasar : Authorised Capital

Modal ditempatkan : issued capital

Modal disetor : paid-up capital

Membatalkan/menarik kembali : revoke

Mencabut : repeal

Ne bis in idem : double jeopardy

Neraca T : T account

Nomor Pokok Wajib Pajak : Mandatory Taxpayer Number

Nomor Pengusaha Kena Pajak : Taxable Entrepereneur Number

Notaris : notary in civil law

Novasi : Novation

Obligasi : bond

Obligasi yang dapat dikonversi ke saham : Convertible bond

Obyek jaminan : lien

Sekutu komanditer : Sleeping partner

Sertifikat Hak Guna Bangunan : Certificate of Right to Build

Sertifikat Hak Milik : Certificate of Ownership

Sewa-menyewa : lease

Sewa-beli : leasing

Sisa Hasil Usaha : Business Revenue Residu

Sita : seize/confiscate

Subrogasi : subrogation

Sumpah : oath

Surat cekal (larangan meninggalkan kota/negara) : Ne exeat

Surat Keterangan Lapor Diri : Self Report Information Letter

Surat Keterangan Penduduk Pendatang Sementara : Temporary Alien Resident

Information Letter

Tanggung renteng : jointly

Terbanding : appellee

Terdakwa : malefactor

Tergugat : defendant

Surat perintah penggeledahan : search warrant

Surat sanggup : promissory note

Surat Setoran Pajak : Tax Payment Form

Surat Tanda Lapor Diri : Self Report Confirmation/Verification Letter

Surat utang jangka panjang (2-10 tahun) : T-bond

Surat utang jangka pendek (12 bulan) : T-bills

Tanda Daftar Perusahaan : Company Registration Number

Bagaimana Cara Mendirikan PT (Perseroan Terbatas)

June 20, 2020 No Comments

Pertanyaan: Selamat Keadilan pak Andri Marpaung, Saya Mas Joko dari Jakarta, Semoga Bapak dalam keadaan sehat dan sering memberikan tulisan – tulisan yang bermanfaat bagi masyarakat. Yang ingin saya tanyakan adalah Bagaimana cara nya mendirikan Perseroan Terbatas (PT) Terima Kasih.

Jawaban: Salam Keadilan Pak Leo, sebelum saya memberikan pemaparan terkait Cara Mendirikan PT terlebih dahulu menjelaskan sebagai berikut:

Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseraon Terbatas (PT) sebagaimana dalam Pasal 1 berbunyi:

“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yangmerupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usahadengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratanyang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.

Perseroan Terbatas (PT) merupakan perusahaan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai perusahaan yang berbadan hukum, Dengan demikian bahwa Perseroan Terbatas (PT) merupakan subyek hukum pendukung hak dan kewajiban atau disebut juga sebagai badan hukum. Artinya PT dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau utang (ia bertindak dengan perantaraan pengurusnya). 

Unsur- unsur Perseroan Terbatas
Berdasarkan pengertian tersebut maka untuk dapat disebut sebagai perusahaan PT menurut UUPT harus memenuhi unsur-unsur:
1. Berbentuk badan hukum, yg merupakan persekutuan modal;
2. Didirikan atas dasar perjanjian;
3. Melakukan kegiatan usaha;
4. Modalnya terbagi saham-saham;
5. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT

Untuk mendirikan suatu perseroan harus memenuhi persyaratan material antara lain: 
1. Perjanjian antara dua orang atau lebih; 
2. Dibuat dengan akta autentik 
3. Modal dasar perseroan 
4. Pengambilan saham saat perseroan didirikan 

Untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan :

  1. Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
  2. Bidang Usaha
  3. Domisili Perusahaan
  4. Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
  5. Komposisi Pemegang Saham
  6. Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
  7. Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
  8. Susunan Direksi dan Komisaris
  9. KTP Direktur dan Komisaris
  10. NPWP Direktur
  11. Fasfoto 3×4 2 lembar

Prosedur Pembuatan Perseroajn Terbatas (PT)
1. Data Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

a. Nama PT

Nama PT minimal dari 3 suku kata, tidak boleh menggunakan serapan asing dan tidak boleh menggunakan nama PT yang sudah digunakan oleh yang lain.

Pengaturan mengenai pemakaian nama PT diatur dalam PP 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

b. Tempat dan Kedudukan PT

Alamat dimana PT beralamat dan berkedudukan hukum. Berada di dalam wilayah Kotamadya/Kabupaten

c. Maksud dan Tujuan PT

Maksud dan tujuan PT akan diatur dalam Pasal 3 Akta Pendirian PT. Menjelaskan bahwa PT tersebut didirikan untuk melakukan kegiatan apa saja.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam maksud dan tujuan PT, yaitu:

  • Anda bisa memilih bidang usaha apapun, kecuali yang yang dilarang oleh peraturan
  • Bidang usaha yang akan dijalankan, harus tertulis dalam akta pendirian PT
  • Bidang usaha yang akan dijalankan, harus memiliki izin usaha. Contoh apabila kegiatan usaha anda adalah restoran, maka anda wajib memiliki Izin Restoran

d.Modal PT

UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mensyaratkan untuk membuat PT, minimal Modal Dasar adalah Rp 51 juta, dan minimal 25% dari Modal Dasar harus ditempatkan dan disetor.

Sesuai dengan Paket Kebijakan XII yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi berdasarkan PP No. 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, maka ada ketentuan modal dasar tidak lagi minimum Rp 50juta, tetapi tergantung kesepakatan para pendiri PT.

e. Pengurus PT

Pengurus PT terdiri dari unsur Direktur dan Komisaris.

f. Akte Perusahaan
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris

g. Pengesahan Akte Pendirian PT

Setelah dibuat Akta Pendirian PT, Notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum atas PT kepada Menteri Hukum dan HAM.

Lalu Menteri akan mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan badan hukum PT, sehingga PT tersebut telah lahir sebagai badan hukum yang diakui oleh Negara.

h. Ijin Usaha

SIUP adalah surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan dan jasa, dimana bidang-bidang usaha perdagangan dan jasa yang bisa dipilih ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Sesuai dengan Permendag No. 46 tahun 2009, ada 4 (empat) kategori SIUP yang dapat dipilih dalam prosedur pembuatan PT dengan SIUP, yaitu SIUP Mikro, SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar.

i. Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri.

j. NPWP perusahaan.

Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.

Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.

k. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.

l. Mengurus Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan

Sesuai dengan www.bpjsketenagakerjaan.go.id, adapun persyaratan untuk memiliki sertifikat BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut :
1. Asli dan salinan SIUP / Surat Izin Usaha Perdagangan.
2. Asli dan salinan NPWP Perusahaan.
3. Asli dan salinan Akta Perdagangan Perusahaan.
4. Salinan KTP / Kartu Tanda Penduduk masing-masing karyawan.
5. Salinan KK / Kartu Keluarga masing-masing karyawan.
6. Pas foto warna Karyawan, ukuran 2 x 3 sebanyak 1 lembar.

Itulah tata cara pendirian Perseroan Terbatas (PT) semoga bermamfaat. Sekian Dari Saya https://www.lawyersclubs.com/

Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja

June 20, 2020 No Comments

BAB I PENDAHULUAN

  1. Latar belakang masalah

Tenaga kerja Indonesia pada dasarnya membantu memberikan deviden terhadap negara. TKI memiliki peran penting secara tidak langsung terhadap pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Namun terkadang TKI mendapatkan permasalahan-permasalahan ketika bekerja di luar negeri sehingga negara wajib melindungi semua warganegaranya baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Sebenarnya telah banyak upaya-upaya yang di lakukan oleh pemerintah Indonesia dalam mengurangi jumlah kekerasan dan segala pelanggaran-pelanggaran yang menimpa TKI.

Penegakan Hak Asasi Manusia merupakan salah satu issu penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Namun masih banyak pelanggaran HAM di Indonesia yang belum terselesaikan dengan baik, banyak pihak yang masih ragu-ragu akan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Banyak faktor yang mempengaruhi penegakan HAM di Indonesia, dan faktor penyebab kurang ditegakannya HAM di Indonesia.

Persoalan hak asasi manusia berkaitan langsung dengan eksistensi martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Itulah sebabnya, konsep hak-hak asasi manusia harus dimaknai sebagai sebuah potensi yang dimiliki oleh manusia secara kodrati yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, sebagai hak dasar, pokok, dan asasi yang melekat bersama dengan kelahiran manusia di dunia. John Locke menyebut hak-hak asasi itu meliputi hak hidup, hak milik, dan hak merdeka. Dari hak-hak asasi tersebut, kemudian berkembang menjadi hak-hak lain seperti hak berbicara, hak beragama, hak berusaha, hak berbudaya, hak politik, hak sama dalam hukum, dan sebagainya.

Kebijakan itu muncul pada beberapa kebijakan pemerintah  yang tertulis  dalam UU, PP, dan peraturan-peraturan mentri lainya. Kebijakan           yang dikeluarkan oleh pemeritahIndonesia     dalam memberikan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia namun pada implementasinya perlindugan yang di buat belum mapu untuk melindungi Tenaga Kerja Indonesia baik pada masa pra penempatan, penempatan dan purna penempatanya. Masih banyak terdapat kasus-kasus yang hilangnya hak-hak TKI baik yang sudah bekerja di luar negeri maupun yang akan berangkat bekerja di luar negeri.

  1. Rumusan Masalah
  1. Bagaimanakah perlindungan Hak Asasi Manusia Pekerja Indonesia di Luar Negeri ?
  2. Langkah-langkah apa yang dilakukan oleh Negara Indonesia untuk melindungi Pekerja Indoesia di luar Negeri ?
  3. Mengapa perlindungan buruh migran di Indonesia masih lemah ?
  4. Tujuan dan Manfaat Penelitian
  1. Melindungi HAM Pekerja yang bekerja di Luar Negeri.
  2. Untuk mengetahui kelemahan-kelemahan perlindungan buruh migran yang sudah ada sebelumnya.
  3. Untuk mengetahui dan menjelaskan oportunity yang lebih baik terhadap perlindungan buruh migran Indonesia
  4. Untuk memperbaiki kebijakan-kebijakan yang di pandang kurang dalam menyikapi permasalahan buruh migran Indonesia.
  5. Menguatkan posisi buruh migran Indonesia dalam perlindungan hukum baik pra pempatan, penempatan dan purna penempatan

BAB II PEMBAHASAN

  1. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati  sebagai anugerah dari Tuhan, mencangkup hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang dipunyai oleh semua orang sesuai dengan kondisi yang manusiawi. Hak asasi manusia ini selalu dipandang sebagai sesuatu yang mendasar, fundamental dan penting. Oleh karena itu, banyak pendapat yang mengatakan bahwa hak asasi manusia itu adalah “kekuasaan dan keamanan” yang dimiliki oleh setiap individu dan wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara  hukum, Pemerintahan, dan setiap  orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Secara umum gambaran kondisi TKI yang banyak diadukan adalah penyiksaan, perkosaan, terancam dirazia, ditangkap, deportasi, perbudakan, terancam hukuman mati, hak dasar yang tidak dipenuhi (gaji tidak tepat waktu, pekerjaan yang overload, kerja tanpa batas waktu yang jelas hingga tidak ada hak cuti), masalah overstay (kelebihan waktu tinggal) di negara tempat bekerja, dan keinginan TKI untuk kembali ke tanah air.

Beberapa waktu yang yang lalu Komnas HAM telah merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo untuk dapat memberikan perlindungan lebih baik kepada para TKI terlebih mengingat kontribusi mereka terhadap negara ini. Mereka telah memberikan kontribusi devisa kedua tertinggi setelah Migas yang mencapai Rp 100 triliun setahun. Kendati demikian rekomendasi Komnas HAM ini belum mendapatkan respon yang berarti dari Pemerintahan Jokowi-JK.

Terkait peliknya persoalan TKI tersebut, maka pada 2 April 2015 lalu di ruang pleno utama lantai 3 gedung Komnas HAM, telah diadakan Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan Pelapor Khusus Komnas HAM untuk isu Buruh Migran Prof. Dr. Hafid Abbas. Turut hadir pula perwakilan sejumlah Kementerian/ Lembaga (Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia/ BNP2TKI), Komnas Perempuan, Perwakilan civil society, perwakilan PJTKI, dan para jurnalis.  

Prof. Dr, Hafid Abbas pada kesempatan itu menyampaikan bahwa Komnas HAM saat ini tengah menyusun laporan terkait isu buruh migran (TKI) untuk disampaikan kepada Pemerintah RI sebagai rekomendasi Komnas HAM. Oleh karena itu, maka pihaknya meminta masukan dan konfirmasi data dari para pihak terkait terutama mengenai data statistik TKI yang bermasalah di luar negeri terlebih yang terancam hukuman mati dan mengenai kebijakan Pemerintahan Jokowi yang akan menghentikan secara bertahap (hingga 2017) pengiriman TKI untuk sektor informal khususnya profesi Pekerja Rumah Tangga (PRT)1.

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memberikan catatan penting bahwa saat ini di luar negeri justru sangat marak TKI ilegal akibat kebijakan moritarium TKI. Mereka (TKI) ‘bergeser’ melalui bandara-bandara internasional  (Indonesia, Malaysia, Timur Tengah). Akibatnya, banyak permasalahan yang mereka timbulkan di negara-negara penempatan.

BNP2TKI mengaku mengalami kesulitan dalam melaksanakan peran pencegahan sehingga mereka memprediksikan pada tahun 2015 jumlah TKI ilegal akan semakin marak. Kasus yang kerap kali terjadi adalah TKI yang berpindah-pindah majikan kendati pemberangkatan sudah sesuai.

Sesungguhnya Undang‑Undang Dasar 1945 telah mengatur tentang perlindungan pekerja khususnya ketentuan Pasal 28D ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” Oleh karena itu sangatlah jelas bahwa kekerasan yang dialami oleh para TKI merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).

B. Pengertian Hak Asasi Manusia menurut beberapa ahli yaitu:

1). Miriam Budiardjo

Pengertian hak asasi manusia adalah sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

2). Oemar Seno Adji

Hal Asasi Manusia menurut Oemar Seno Adji adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.

3). Franz Magnis- Suseno

Pengertian Hak Asasi Manusia menurut Franz Magnis- Suseno adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat.

  1. de Rover
  2. de Rover mengartikan HAM sebagai hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan.

4). David Beetham dan Kevin Boyle

Pengertian HAM menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

5). Austin-Ranney

Austin-Ranney menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah2.

  1. Perlindungan Terhadap Pekerja Indonesia di Luar Negeri

Berdasarkan Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memiliki banyak kemajuan dalam beberapa aspek. Di antaranya adalah aspek perlindungan yang telah mengadopsi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, yang juga telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang No.6 Tahun 2012. Namun, masih terdapat beberapa catatan kritis yang perlu menjadi perhatian kita dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2017 ini dalam tataran implementasi hingga aturan pelaksananya ke depan. Untuk itu, mari menyimak dan cermati bersama naskah Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Lemahnya perlindungan buruh migran tidak hanya di karenakan lemahnya Undang-Undang perlindungan dan penempatan TKI saja melainkan fakotor-faktor pendukung lainya seperti kebijakan yang menyangkut stakeholder lain yang berfungsi sebagai aktor dalam implemantasi perlindungan ini. Faktor-faktor lain seperti kinerja aktor terkait tentunya sangat berpengaruh terhadap perlindungan ini. Sehingga dengan lemahnya perlindungan tersebut maka penulis berpendapat bahwa pertama, Implementasi mengenai UU no.39 tahun 2004 perlu di kaji kembali, kedua, kordinasi antra stakeholder terkait dan ketiga, kebijakan pemerintah Indonesia yang masih berupa perlindungan secara reactive.

Tenaga Kerja Indonesia (disingkat TKI) adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Namun demikian, istilah TKI seringkali dikonotasikan dengan pekerja kasar. TKI perempuan seringkali disebut Tenaga Kerja Wanita (TKW).

TKI sering disebut sebagai pahlawan devisa karena dalam setahun bisa menghasilkan devisa 60 trilyun rupiah (2006). Pada 9 Maret 2007 kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri dialihkan menjadi tanggung jawab BNP2TKI. Sebelumnya seluruh kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dilaksanakan oleh Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Depnakertrans.

Hampir semua TKI atau buruh migran Indonesia mengalami potongan gaji secara ilegal. Potongan ini disebutkan sebagai biaya penempatan dan “bea jasa” yang diklaim oleh PJTKI dari para TKI yang dikirimkannya. Besarnya potongan bervariasi, mulai dari tiga bulan sampai tujuh, bahkan ada yang sampai sembilan bulan gaji. Tidak sedikit TKI yang terpaksa menyerahkan seluruh gajinya dan harus bekerja tanpa gaji selama berbulan-bulan. Praktik ini memunculkan kesan bahwa TKI adalah bentuk perbudakan yang paling aktual di Indonesia.

  1.  Penempatan TKI Di Luar Negeri

Definisi mengenai tenaga kerja disebutkan dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yaitu:

“ Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat”

Berdasarkan definisi tersebut di atas, maka terdapat beberapa unsur yang dapat diketahui, yaitu:

  1. Tenaga kerja merupakan setiap orang yang dapat melakukan pekerjaan.
  2. Tenaga kerja merupakan setiap orang yang mampu menghasilkan barang dan/atau jasa.
  3. Tenaga kerja menghasilkan barang dan/atau jasa untuk kebutuhan sendiri atau untuk masyarakat3.

Apabila ketiga unsur tersebut di atas terpenuhi, maka seseorang dapat disebut sebagai seorang tenaga kerja. Menurut Pasal 5 UU Ketenagakerjaan setiap tenaga kerja berhak memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan.

Penempatan TKI di luar negeri hanya dapat dilakukan ke Negara tujuan yang pemerintahnya telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah RI atau ke negara tujuan yang mempunyai Peraturan Perundang-undangan yang melindungi tenaga asing. Atas pertimbangan keamanan, Pemerintah menetapkan negara-negara tertentu tertutup bagi penempatan TKI, antara lain negara tujuan dalam keadaan perang, bencana alam, atau terjangkit wabah penyakit menular. Khusus untuk penempatan TKI pada pekerjaan dan jabatan tertentu diatur tersendiri, misalnya pekerjaan sebagai pelaut.

Penempatan calon TKI/TKI di luar negeri diarahkan pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, ketrampilan, bakat, minat, dan kemampuan. Penempatan calon TKI/TKI dilaksanakan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak azasi manusia, perlindungan hukum, pemerataan kesempatan kerja, dan ketersediaan tenaga kerja dengan mengutamakan kepentingan nasional. Setiap orang dilarang menempatkan calon TKI/TKI pada jabatan dan tempat pekerjaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan serta Peraturan Perundang-undangan, baik di Indonesia maupun di Negara tujuan atau di negara tujuan yang telah dinyatakan tertutup.

Pelaksanaan penempatan TKI di luar negeri dapat dilakukan oleh:

1.   Penempatan Oleh Pemerintah

Penempatan TKI di luar negeri oleh Pemerintah, hanya dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara pengguna berbadan hukum di negara tujuan.

2.    Penempatan oleh Perusahaan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (P3TKIS)

Perusahaan yang akan menjadi P3TKIS mendapatkan izin tertulis berupa Surat Izin Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI), setelah memenuhi persyaratan :

a.   Berbentuk badan hukum perseorangan terbatas (PT),

b.   Memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan, sekurang kurangnya sebesar tiga miliar rupiah,

c.   Meyetor uang kepada bank sebagai jaminan dalam bentuk deposito sebesar lima ratus juta rupiah pada bank pemerintah,

d.   Memiliki rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sekurang-kurangnya untuk tiga tahun berjalan,

e.   Memiliki unit pelatihan kerja, dan

f.   Memiliki sarana dan prasarana pelayanan penempatan TKI.

Penempatan TKI pada pengguna perseorangan dilakukan melalui mitra usaha di negara tujuan. Mitra Usaha berbentuk badan hukum yang didirikan sesuai dengan ketentuan di negara tujuan. Untuk pengguna perseorangan, dapat mempekerjakan TKI pada pekerjaan antara lain, sebagai penata laksana rumah tangga, pengasuh bayi atau perawat manusia lanjut usia, pengemudi, tukang kebun/taman (sektor informal).

Perlindungan bagi calon TKI yang diberangkatkan keluar negeri oleh P3TKIS, meliputi kegiatan sebelum pemberangkatan (pra penempatan), selama masa penempatan di luar negeri, dan sampai dengan kembali ketanah air (purna penempatan). Untuk selanjutnya, TKI yang bekerja di luar negeri secara perseorangan berhak untuk memperoleh perlindungan dari Perwakilan RI.

Untuk menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) diperlukan sebuah manajemen yang perlu diperhatikan, agar tidak menjadi problem dalam melaksanakan tugas menjadi seorang TKI. Banyak tenaga kerja Indonesia yang illegal karena tidak mengindahkan syarat-syarat menjadi seorang TKI, dokumen wajib calon TKI, pendidikan dan pelatihan, perjanjian kerja.

Syarat menjadi TKI:

a.   Berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada Pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 ( dua puluh satu) tahun

b.   Sehat jasmani dan rohani;

c.   Tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan; dan

d.   Berpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Dasar atau yang sederajat.

Dokumen wajib calon TKI:

a.       Kartu Tanda Penduduk, Ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;

b.      Surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah;

c.    Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali;

d.   Sertifikat kompetensi kerja;

e.   Surat keterangan sehat berdasarkan hasil-hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;

f.    Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;

g.    Visa kerja;

h.   Perjanjian penempatan kerja;

i.    Perjanjian kerja, dan

j.    KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri.

Pendidikan dan Pelatihan:

a.   Calon TKI wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja sesuai dengan persyaratan jabatan.

b.   Dalam hal TKI belum memiliki kompetensi kerja dalam pelaksana penempatan TKI swasta wajib melakukan penddikan dan pelatihan sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan.

Pendidikan dan pelatihan kerja bagi calon TKI dimaksudkan untuk:

a)    Membekali, menempatkan dan mengembangkan kompetensi kerja calon TKI;

b)   Memberi pengetahuan dan pemahaman tentang situasi, kondisi, adat istiadat, budaya agama, dan risiko bekerja di luar negeri;

c)    Membekali kemampuan berkomunikasi dalam bahas negara tujuan; dan

d)    Memberi pengetahuan dan pemahaman tentang hak dan kewajiban calon TKI/TKI.

Perjanjian Kerja:

  1. Hubungan kerja antara Pengguna dan TKI terjadi setelah perjanjian kerja disepakati dan ditandatangi oleh para pihak.
  2. Setiap TKI wajib menandatangani perjanjian kerja sebelum TKI yang bersangkutan diberangkatkan ke luar negeri.
  3. Perjanjian kerja ditanda tangani di hadapan pejabat instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.

D.    Perlindungan TKI di Luar Negeri

Perlindungan TKI adalah segala upaya perlindungan atas kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.

Perlindungan buruh migran diatur dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan Anggota Keluarganya (International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families) 1990. Di samping itu ada konvensi internasional lainnya. Sedangkan perlindungan terhadap TKI diatur dalam UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, namun UU ini lebih banyak mengatur prosedural dan tata cara penempatan TKI ke luar negeri, dan hanya sedikit mengatur hak-hak dan jaminan perlindungan hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya. Selain itu perlindungan terhadap buruh migran diberikan pemerintah berdasarkan konstitusi negara, sebagaimana dilakukan oleh Departemen Luar Negeri (Deplu) RI.

1.  Perlindungan Buruh Migran Berdasarkan Konvensi 1990

Buruh migran menurut konvensi ini adalah seseorang yang akan, tengah atau telah melakukan pekerjaan yang dibayar dalam suatu negara dimana dia bukan menjadi warga negaranya. Konvensi ini mengakui dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar dari buruh migran yang berlaku bagi semua buruh migran (yang berdokumen atau tidak) dan anggota keluarganya dan bersifat non diskriminasi.
2. Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia
Hal ini menjadi bagian dari program kerja dan menjadi tanggung jawab Departemen Luar Negeri (Deplu) RI.Perlindungan terhadap TKI dilakukan melalui:

1.   Pendekatan politis, melakukan dan membuat perjanjian kerjasama antar pemerintah dari negara penerima TKI, sesama negara pengirim tenaga kerja,

2.   Pemberian bantuan kemanusian, hal ini lebih banyak diberikan kepada TKI yang sedang menjalani proses peradilan di negara setempat karena dituduh melakukan tindak pidana. Perlindungan ini dilakukan dengan mengunjungi secara periodik, pemantauan serta memberikan dukungan moril kepadanya. Selain itu juga memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari selama dalam proses peradilan, menyediakan rohaniawan dan pelayanan kesehatan/psiko sosial, serta membantu pemulangan ke tanah air;

Bantuan hukum (pendampingan; konsultasi hukum; bertindak sebagai mediator dalam menyelesaikan perselisihan perburuhan antara TKI dengan pengguna; menyediakan advokat).

3.   Perlindungan TKI berdasarkan Pernyataan Umum tentang Hak-hak Asasi Manusia.

Hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang penindasan, pembangunan hubungan persahabatan antara negaranegara perlu digalakkan.

Selain itu, dalam Pasal 5 Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa :

“Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.”

Pada pasal 6 Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa :

“Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada.”

Pada pasal 7 Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa :

“Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.”

Pada Pasal 8 Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa :

“Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.”

E. Upaya-upaya Yang Dilakukan Dalam Perlindungan Hukum TKI di Luar Negeri Yang Dikirim PJTKI dan Non PJTKI

Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan TKI di luar negeri Pemerintah berkewajiban : a) menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI, baik yang berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri, b) mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI, c) membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri, d) melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan, dan e) memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelum pemberangkatan, penempatan dan purna penempatan4.

BAB III PENUTUP

Kesimpulan

Penempatan TKI di luar negeri hanya dapat dilakukan ke Negara tujuan yang pemerintahnya telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah RI atau ke negara tujuan yang mempunyai Peraturan Perundang-undangan yang melindungi tenaga asing. Atas pertimbangan keamanan, Pemerintah menetapkan negara-negara tertentu tertutup bagi penempatan TKI, antara lain negara tujuan dalam keadaan perang, bencana alam, atau terjangkit wabah penyakit menular. Khusus untuk penempatan TKI pada pekerjaan dan jabatan tertentu diatur tersendiri, misalnya pekerjaan sebagai pelaut.

Hak-hak dasar yang melekat pada induvidu sangat dilindungi di mata hukum, sehingga berbagai permasalahan penganiayaan TKI di luar negeri yang terjadi, pada dasarnya sangat bertentangan dengan apa yang dipaparkan dalam Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Dan pemerintah harus bertindak tegas dalam permasalahan yang semakin terlarut-larut ini demi menegakkan dan memperjuangkan hak asasi bangsa Indonesia di mata dunia.

Pemerintah telah mengeluarkan perundang-undangan untuk menjamin perlindungan TKI seperti UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang lantas mendorong pemberlakukan Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran IndonesiaJo UU No. 39/2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (UU PPTKILN) sudah berusaha untuk memfasilitasi “kepentingan” TKI pada umumnya.

Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia

June 20, 2020 No Comments

BAB I PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Kehidupan yang mencuat dewasa ini, terutama bagi kehidupan bangsa-bangsa di dunia termasuk Indonesia, Penegakan Hak Asasi Manusia merupakan salah satu issu penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Namun masih banyak pelanggaran HAM di Indonesia yang belum terselesaikan dengan baik, banyak pihak yang masih ragu-ragu akan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Banyak faktor yang mempengaruhi penegakan HAM di Indonesia, dan faktor penyebab kurang ditegakannya HAM di Indonesia.

Persoalan hak asasi manusia berkaitan langsung dengan eksistensi martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Itulah sebabnya, konsep hak-hak asasi manusia harus dimaknai sebagai sebuah potensi yang dimiliki oleh manusia secara kodrati yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, sebagai hak dasar, pokok, dan asasi yang melekat bersama dengan kelahiran manusia di dunia. John Locke menyebut hak-hak asasi itu meliputi hak hidup, hak milik, dan hak merdeka. Dari hak-hak asasi tersebut, kemudian berkembang menjadi hak-hak lain seperti hak berbicara, hak beragama, hak berusaha, hak berbudaya, hak politik, hak sama dalam hukum, dan sebagainya.

 Sekalipun demikian, tidak semua orang (bahkan pnguasa negara) menyadari akan martabat kemanusiaan tadi baik pengakuan maupun perlakuannya. Kenyataan yang ada dalam kehidupan, pengakuan terhadap martabat manusia lebih gampang dari pada perlakuannya. Karena itu, persoalan yang hendak dipecahkan sekarang adalah bagaimana memperlakukan hak-hak asasi manusia itu secara konkret (dalam kehidupan nyata) sesuai dengan martabat kemanusiaannya.

B. Rumusan Masalah

1.   Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

2. Program penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)

3. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)  dikaitkan dengan Undang-Undang Intelijen.

BAB II PEMBAHASAN

2.1   Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati  sebagai anugerah dari Tuhan, mencangkup hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang dipunyai oleh semua orang sesuai dengan kondisi yang manusiawi. Hak asasi manusia ini selalu dipandang sebagai sesuatu yang mendasar, fundamental dan penting. Oleh karena itu, banyak pendapat yang mengatakan bahwa hak asasi manusia itu adalah “kekuasaan dan keamanan” yang dimiliki oleh setiap individu dan wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara  hukum, Pemerintahan, dan setiap  orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 menyatakna bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2. 2 Pengertian Hak Asasi Manusia menurut beberapa ahli yaitu:

1). Miriam Budiardjo

Pengertian hak asasi manusia adalah sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

2). Oemar Seno Adji

Hal Asasi Manusia menurut Oemar Seno Adji adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.

3). Franz Magnis- Suseno

Pengertian Hak Asasi Manusia menurut Franz Magnis- Suseno adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat.

  1. de Rover
  2. de Rover mengartikan HAM sebagai hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan.

4). David Beetham dan Kevin Boyle

Pengertian HAM menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

5). Austin-Ranney

Austin-Ranney menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah1.

Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia.Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.

2.3  Pengertian Intelijen

Intelijen merupakan salah satu instrumen penting bagi penyelenggaraan kekuasaan negara. Intelijen juga merupakan produk yang dihasilkan dari proses pengumpulan, perangkaian, evaluasi, analisis, integrasi, dan interpretasi dari seluruh informasi yang berhasil didapatkan terkait dengan isu keamanan nasional. Dengan kata lain, Intelijen merupakan sari dari pengetahuan yang mencoba membuat prediksi dengan menganalis dan mensintesis aliran informasi terkini, serta menyediakan bagi para pembuat keputusan berbagai proyeksi latar belakang serta tindakan alternatif yang dapat dijadikan ukuran dari kebijakan dan tindakan yang akan dibuat. Sebagai bagian dari sistem keamanan nasional, intelijen berperan sebagai sistem peringatan dini dan sistem strategis untuk mencegah terjadinya pendadakan strategis yang mengancam keamanannegara.

Sesuai dengan konsep idealnya, intelijen negara dapat dibedakan menjadi dua pengertian: sebagai fungsi dan sebagai organisasi. Intelijen sebagai fungsi, pada hakekatnya terpusat pada sistem peringatan dini (early warning system) di mana tugas intelijen adalah untuk mengumpulkan, menganalisa, dan memberikan informasi yang diperlukan kepada pembuatkebijakan yang terbaik untuk mencapai tujuan1. Sementara, sebagai sebuah organisasi, institusi intelijen tidak jauh berbeda dengan institusi negara lainnya. Intelijen memiliki tempat di dalam struktur ketatanegaraan, lengkap dengan personel dan hubungan antar institusinya. Karakteristik dasar intelijen dalam aktivitasnya rentan bertentangan dengan prinsip dasar penadbiran. Hal ini terjadi karena intelijen pada dasarnya berkaitan erat dengan prinsip- prinsip kerahasiaan, yang berlawanan dengan prinsip penadbiran yang mensyaratkan transparansi dan keterbukaan

Intelijen sendiri diatur dalam UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, yang bertujuan mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat ancaman yang potensial dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta peluang yang ada bagi kepentingan dan keamanan nasional.

Berdasarkan UU Intelijen Negara, bahwa kedudukan Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai koordinator penyelengara sistem intelijen negara merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional, yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan melakukan aktivitas intelijen berdasarkan peraturan perundang-undangan. Keberadaan dan penyelenggaraan sistem keamanan nasional berkaitan erat dengan sistem intelijen negara, yang terdiri atas komunitas intelijen negara,penyelenggaraintelijen kemanan, penyelenggara intelijen militer, penyelenggara intelijen kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian2. Terkait dengan peranan BIN tersebut, pada Pasal 4 UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dinyatakan :

“Intelijen Negara berperan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional.”

Dalam rangka menjalankan fungsi koordinasi tersebut, dalam Pasal 28 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dinyatakan: “Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Intelijen Negara menyelenggarakan fungsi koordinasi Intelijen Negara.”

2.4 Kedudukan Badan Intelijen Negara (BIN)

Berdasarkan Peraturan Presiden No 34 Tahun 2010 menyebutkan BIN adalah lembaga pemerintah non Departemen, dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

a.         Fungsi Badan Intelijen Negara (BIN)

Badan Intelijen Negara (BIN) merupakan satu lembaga yang mendukung kekuatan negara. Dengan fungsi intelijen, BIN mengumpulkan informasi berdasarkan fakta untuk mendeteksi dan melakukan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional.Badan Intelijen Negara (BIN) merupakan satu lembaga yang mendukung kekuatan negara. Dengan fungsi intelijen, BIN mengumpulkan informasi berdasarkan fakta untuk mendeteksi dan melakukan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor  17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara, Indonesia memiliki intelijen negara seperti BIN, intelijen TNI,  intelijen Polri,  intelijen Kejaksaan, dan intelijen kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2010 Tentang Badan Intelijen Negara, BIN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BIN menyelenggarakan fungsi pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang intelijen, perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang intelijen, pengaturan dan pengkoordinasian sistem intelijen pengamanan pimpinan nasional, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan atau operasi intelijen dalam dan luar negeri, pengolahan, penyusunan, dan penyampaian produk intelijen. Hal itu digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengkoordinasian pelaksanaan, fasilitasi dan pembinaan kegiatan instansi pemerintah di bidang intelijen, penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan dan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, hukum, organisasi dan tata laksana serta rumah tangga di lingkungan BIN dan  pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaantugas BIN.

Berdasarkan hal tersebut Fungsi Badan Intelijen Negara (BIN) adalah sebagai berikut:

  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang intelijen
  2. Penyampaian produk intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah
  3. Perencanaan, pengkoordinasian dan pelaksanaan operasi intelijen di bidangnya
  4. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BIN
  5. Operasi kontra intelijen3.

b.      Kewenangan Badan Intelijen Negara (BIN)

BIN memiliki wewenang melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran yang terkait dengan kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat lainnya. Termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup atau kegiatan terorisme, separatisme, spionase dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional, termasuk yang sedang menjalani proses hukum. Berdasarkan hal tersebut kewenagan BIN adalah sebagai berikut:

  1. wewenang melakukan penyadapan,
  2. pemeriksaan aliran dana,
  3. penggalian informasi terhadap sasaran yang terkait dengan kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat lainnya.
  4. Termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup atau kegiatan terorisme, separatisme, spionase dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional, termasuk yang sedang menjalani proses hukum.
  5. Keutuhan negara tidak tergantung dari satu aparatur saja, melainkan semua unsur harus ikut dalam menjaga kentraman dan ketenangan sebuah negara.

Ketentuan penyadapan yang diatur di dalam Pasal 32 UU Intelijen Negara, meski terkesan memberikan batasan dan syarat bagi intelijen, dalam menggunakan kewenangan penyadapan, namun hal itu belum cukup untuk memberikan perlindungan bagi warganegara.Dalam praktik internasional, undang-undang yang mengatur mengenai kewenangan penyadapan bagi lembaga intelijen, harus secara tegas mengatur mengenai hal-hal berikut ini: (1) tindakan intersepsi yang dapat dilakukan, (2) tujuan melakukan intersepsi, (3) kategorisasi objek—individu yang dapat dilakukan intersepsi, (4) ambang kecurigaan—bukti permulaan,  yang diperlukan untuk membenarkan penggunaan tindakan intersepsi, (5) pengaturan mengenai pembatasan durasi dalam melakukan tindakan intersepsi, (6) prosedur otorisasi—perijinan, dan (7) pengawasan serta peninjauan atas tindakan intersepsi yang dilakukan.

Dalam konteks Indonesia, penegasan serupa juga diberikan oleh sejumlah peraturan perundang-undangan nasional, seperti halnya ketentuan Pasal 32 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 12/2005 tentang Pengesahan ICCPR. Ketentuan ini makin diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi melalui beberapa putusannya. Sedikitnya terdapat tiga putusan MK yang secara khusus memberikan penegasan mengenai jaminan hak privasi serta relasinya dengan keperluan intersepesi komunikasi oleh aparat negara, dalam kerangka penegakan hukum. Terakhir MK menegaskan dalam putusannya pada perkara No. 5/PUU-VIII/2010 tentang pengujian Pasal 31 ayat (4) UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.Dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, MK menyatakan bahwa penyadapan merupakan sebuah tindakan yang melanggar privasi orang lain dan oleh karenanya melanggar hak asasi manusia (HAM), akan tetapi untuk kepentingan nasional yang lebih luas, seperti halnya penegakan hukum, hak tersebut dapat disimpangi dengan pembatasan4.

Menurut Alexandra intelijen negara setidaknya berkaitan dengan dua hal. Intelijen sebagai sebuah fungsi dan intelijen sebagai sebuah organisasi dalam struktur ketatanegaraan. Sebagai sebuah fungsi, berkaitan dengan penginderaan awal atau yang lebih dikenal dengan early warning system. Hal ini akan mengakibatkan intelijen memiliki tugas mengumpulkan, menganalisa dan memberikan informasi yang diperlukan kepada pembuat kebijakan dalam penentuan kebijakan yang terbaik untuk mencapai tujuan8. Ikrar Nusa Bakti menyatakan bahwa intelijen antara lain dibutuhkan untuk mencegah tindak kekerasan atau teror yang dimotivasi politik, agama atau apa pun, agar nyawa manusia dan harta benda masyarakat dapat terlindungi. Intelijen juga dibutuhkan untuk mencegah terjadinya ancaman terhadap keamanan nasional yang dilakukan aktor-aktor domestik yang ingin menjatuhkan pemerintahan dengan caracara tidak demokratis atau ingin mengubah sistem politik dengan cara-carakekerasan.

Intelijen berasal dari kata intel yang secara etimologi berasal dari kata intelligere (Latin), intelligence (Inggris), dan intelligt/intelgentie (Belanda) yang berarti cerdas atau pandai. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah Intelijen dipersonifikasikan sebagai orang yang bertugas mencari keterangan (mengamat-amati) seseorang5. Sedang dalam Ensiklopedi Nasional Indonesia intelijen dijelaskan sebagai hasil rangkaian kegiatan, suatu proses pentahapan kerja sistematis yang terdiri ataspengumpulaninformasi, evaluasi, integrasi dari semua tahapan proses kerja sebelumnya dan interpretasi dari seluruh informasi yang didapatkan, serta perkiraan yang kemudian dibuat berdasarkan interpretasi yang diperoleh.

Dalam melaksanakan deteksi dini terhadap berbagai ancaman, maka diperlukan upaya koordinasi diantara unsur Intelijen negara seperti yang dinyatakan dalam Pasal 28 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara yaitu “Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Intelijen Negara menyelenggarakan fungsi koordinasi Intelijen negara.” Menurut Z.A. Maulani (Mantan Kepala BAKIN), Koordinasi adalah kegiatan tukar-menukar keterangan mengenai masalah- masalahyang“tidakjelas”atau“tidakdiketahui”atau“perludiketahuibersama”. Sementara kaum intelijen adalah sosok yang acapkali harus menampilkan kesan yang serba tahu5.

Pengaturan lebih lanjut tentang koordinasi intelijen negara tersebut dijelaskan pada Perpres No. 67 Tahun 2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) selaku Koordinator penyelenggara Intelijen Negara, mengeluarkan Peraturan Kepala BIN No. 01 Tahun 2014 tentang Komite Intelijen Pusat dan Daerah. Namun demikian, Peraturan Kepala BIN tersebut tidak menjelaskan secara rinci bentuk koordinasi intelijen pada tingkatan kabupaten/kota, hanya menjelaskan bentuk koordinasi pada tingkatan provinsi dan pusat juga tentang perubahan nomenklatur Kominda dari Komunitas menjadi Komite, maka saat ini masih pada tingkatan kabupaten/kota masih diberlakukan Komunitas Intelijen Daerah yang mengacu kepada Permendagri No. 16 Tahun 2011. Keberadaan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) sebagai sebuah instrument ini merupakan kolaborasi antara kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menciptakan stabilitas nasional di daerah. Kominda merupakan forum komunikasi dan koordinasi diantara unsur intelijen yang ada di daerah (BIN, TNI, POLRI, Kejaksaan dan intelijen sektoral lainnya, yang merupakan unsur Pemerintah Pusat),

  1. PENYELENGGARAAN FUNGSI INTELIJEN

Fungsi  intelijen meliputi tiga fungsi intelijen, yaitu penyelidikan, pengamanan dan penggalangan. Dengan kata lain bahwa melakukan kegiatan intelijen berarti melakukan kegiatan penyelidikan, pengamanan atau penggalangan. Namun setiap melakukan penyelidikan, pengamanan atau penggalangan, dua fungsi intelijen lainnya harus merupakan kesatuan fungsi yang saling menunjang, sehingga didapatkan keterpaduan penyelenggaraan kegiatan intelijen.


Dalam melakukan pengamanan, juga harus melakukan penyelidikan dan penggalangan. Demikian pula bila melakukan penggalangan, melakukan penyelidikan dan pengamanan.Oleh sebab itu bagi insan intelijen yang profesioanl, fungsi intelijen adalah merupakan naluri intelijen yang harus dihayati dan diterapkan secara terampil dan profesional.Guna memahami lebih lanjut, berikut ini akan diuraikan bagaimana cara penyelenggaraan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan.

  1. Penyelenggaraan Penyelidikan

Penyelidikan dilakukan melalui 4 tahap yang disebut roda perputaran penyelidikan (RPP) yang berputar secara terus menerus, yang terdiri dari :

  1. Tahap Perencanaan
  2. Tahap Pengumpulan
  3. Tahap Pengolahan
  4. Tahap Penyampaian


1)      Perencanaan


a. Perencanaan dilakukan untuk memberikan pengarahan kepada kegiatan – kegiatan penyelidikan, bahan –bahan keterangan ap yang harus dikumpulkan sesuai dengan kebutuhan, bilamana waktunya harus selesai, badan – badan pengumpulan keterangan mana yang digunakan sesuai dengan kemampuan masing – masing, dan seterusnya.
Pengarahan tersebut dituangkan dalam bentuk – bentuk perintah – perintah dan permintaan – permintaan, dimana ditentukan penyelidikan yang harus dilakukan (tertutup atau terbuka).


b.Pejabat- pejabat yang bertanggung jawab atas penyusunan rencana pengumpulan keterangan, merumuskan keterangan – keterangan yang dibutuhkan dalam bentuk pertanyaan – pertanyaan yang disebut unsur utama keterangan (UUK), unsur utama keterangan ini memuat pertanyaan mengenai hal – hal yang belum diketahui atau belum jelas, yang perlu diketahui sebagai faktor – faktor yang harus diperhitungkan dalam mempertimbangkan kebijaksanaan atau tindakan apa yang akan diambil dalam rangka penunaian tugas/mencapai tujuan. Hal – hal yang belum jelas tersebut bisa berupa keterangan – keterangan, tetapi bisa pula berupa indikasi – indikasi atau gejala – gejala yang perlu diketahui, guna menjawab unsur utama keterangan tersebut dimana jawaban ini bisa negatif dan bisa pula positif (artinya menyangkal atau membenarkan serta meneguhkan UUK).


c. Rencana pengumpulan keterangan memuat :

  1. Rumusan unsur utama keterangan yang dirumuskan dalam bentuk pertanyaan – pertanyaan, yang dimuat dalam perintah – perintah dan permintaan – permintaan yang disampaikan ke badan – badan pengumpul keterangan.
  2. Daftar semua badan – badan pengumpul yang tersedia dan di antaranya badan – badan pengumpul mana yang ditunjuk untuk melaksanakan perintah dan badan pengumpul mana yang ditunjuk untuk diminta keterangan. Penunjukkan tersebut berdasarkan pertimbangan tentang batas – batas kemampuan masing – masing badan pengumpul dan faktor waktu yang terbatas.
  3. Pembatasan jangka waktu bagi setiap badan pengumpul untuk menyampaikan keterangan yang diperoleh kepada pihak yang memberi perintah/yang mengajukan permintaan.
  4. Penentuan tempat dimana badan – badan pengumpul keterangan tersebut harus menyampaikan keterangan – keterangan yang dapat dikumpulkan.

Selanjutnya dikeluarkan perintah – perintah dan atau permintaan – permintaan kepada badan – badan pengumpul keterangan yang ditunjuk sesuai dengan batas kemampuan masing – masing dan faktor waktu. Dalam hal ini perlu diperhatikan, bahwa jaringan – jaringan penyelidikan tertutup hanya dapat ditugaskan untuk mengumpulkan bahan – bahan keterangan yang tak dapat diperoleh dengan jalan terbuka.

2)      Pengumpulan

  1. Pengumpulan dilakukan dengan jalan penelitian (research), pengamatan (observasi), deteksi dan penyusupan (penetrasi).
  2. Penelitian yang dilakukan hanya secara terpusat dengan mempelajari kepustakaan dan pemeberitahuan umum, baik yang berasal dari dalam negeri, maupun luar negeri, digunakan untuk memperoleh keterangan – keterangan mengenai masalah – masalah IPOLEKSOSBUDMIL yang proses perkembangannya perlu diikuti secara terus menerus.

Juga diperoleh keterangan – keterangan dengan jalan wawancara, interogasi dan kegiatan – kegiatan riset.

  1. Di samping usaha – usaha tersebut di atas, peneliti menyelenggarakan juga pengamatan yang dilakukan dengan alat – alat teknologis untuk keterangan yang serupa sifatnya dengan yang di atas.
    1. Pengamatan dilakukan dengan jalan mengamati langsung keadaan – keadaan dan peristiwa – peristiwa yang perlu diketahui, guna memperoleh keterangan yang segera diperlukan mengenai masalahnya.
    2. Di dalam pengamatan tidak langsung, dipergunakan alat – alat yang dapat mengumpulkan keterangan dari jarak jauh atau dekat pada sasaran alat – alat tersebut, antara lain : radar, kamera udara, satelit, infra merah dan alat – alat elektronika lainnya.
    3. Deteksi dilakukan dengan alat – alat elektronika yang mampu memberikan keterangan – keterangan untuk mengetahui hal – hal tertentu, seperti alat deteksi pemancar gelap, radiasi atom, ranjau – ranjau, getaran – getaran eksplosi nuklir, alat – alat elektronika untuk penyadap suara dan lain – lain.
    4. Penyusupan adalah alat pengamatan yang tertutup langsung maupun tidak langsung, yang dilakukan melalui penggalangan yang hanya dapat dibentuk di dalam jangka waktu yang relatif lama.

Jaringan ini adalah jaringan yang paling lambat menghasilkan keterangan – keterangan. Walaupun demikian, jaringan ini adalah jaringan yang penting dalam di dalam seluruh sistim penyelidikan, karena dapat memberikan keterangan – keterangan yang tidak dapat diperoleh dengan cara – cara penyelidikan lainnya.

  1. Sarana – sarana pengumpulan.

Sarana – sarana pengumpulan terdiri dari :

  1. Badan pengumpul keterangan yang organik berada di bawah komando langsung.

Badan – badan ini mengumpulkan keterangan atas perintah.

  1. Badan – badan pengumpul keterangan yang non organik yang berada pada eselon atasan atau samping badan – badan ini mengumpulkan keterangan atas permintaan.
  2. Badan – badan pengumpul keterangan lainnya.

Badan – badan ini mengumpulkan keterangan atas permintaan.


3)      Pengolahan


a. Bahan – bahan yang diterima, diolah melalui proses : pencatatan, penilaian, analisa, integrasi, kesimpulan dan penafsiran, sehingga bahan – bahan keterangan yang pada mulanya masih merupakan bahan mentah ditransformasikan menjadi produk yang masuk.
b.Pencatatan yang dilakukan dalam buku harian, lembaran kerja adalah untuk mencocokkan isi keterangan yang diperoleh ke dalam kotak – kotak yang mempersatukan keterangan – keterangan yang sejenis di dalam rangkaian susunan yang diperlukan, yang mempermudah pekerjaan – pekerjaan, memperbandingkan dan menyimpulkan keterangan – keterangan serta menyusun laporan – laporan menurut masalahnya.
c. Penyimpangan keterangan – keterangan yang diperoleh mutlak disusun menurut urutan – urutan pencatatan pada buku harian dimana keterangan itu disimpulkan.
d.Lembaran – lembaran kerja yang dibuat menurut susunan rangkaian jenis – jenis keterangan yang diperlukan dan disimpan secara berurutan.
e.Di samping penyimpanan yang tersusun ini, perlu disusun pula daftar penunjukkan (index) berabjad yang memuat nama – nama orang, badan dan masalah – masalah yang diberi penjelasan – penjelasan dimana keterangan yang bersangkutan dengan hal – hal tersebut disimpan.

  1. Dengan memperbandingkan keterangan – keterangan yang baru diterima dengan keterangan yang telah ada, maka sumber bahan keterangan dan isinya dinilai dengan menggunakan daftar penilaian atau neraca penilaian (Letter Figure System). Sebagai berikut :
    1. Kepercayaan terhadap sumber – sumber keterangan.
      1. Dipercaya sepenuhnya
      2. Biasanya dapat dipercaya
      3. Agak dapat dipercaya
      4. Biasanya tidak dapat dipercaya
      5. Kepercayaannya tak dapat dinilai
      6. Kebenaran isi bahan keterangan
        1. Kebenarannya ditegaskan oleh sumber lain
        2. Sangat mungkin benar
        3. Mungkin benar
        4. Kebenarannya meragu – ragukan
        5. Tidak mungkin benar
        6. Kebenarannya tidak dapat dinilai

g. Penyimpanan bahan – bahan keterangan dan penafsiran keterangan dilakukan secara induksi dengan menggunakan lembaran – lembaran kerja, peta – peta, dan lain – lain alat perbandingan atas dasar pengetahuan tentang peristiwa – peristiwa atau proses yang dihadapi.

BAB III PENUTUP

  1. Kesimpulan

Berdasarkan berbagai penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa intelijen adalah salah satu instrumen penting bagi pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Intelijen dapat digunakan sebagai alat untuk mengurangi kekhawatiran terhadap ancaman bangsa dan negara, tetapi disaat yang bersamaan intelijen juga dapat digunakan sebagai alat untuk melindungi kepentingan pribadi sang penguasa. Oleh karena itu, pengelolaan sistem intelijen yang efektif, profesional dalam tatanan yang demokratis merupakan kondisi wajib bagi sebuah negara. Tuntutan terhadap efektivitas seringkali mengalahkan kebutuhan terhadap penegakan hak asasi manusia, nilai-nilai sipil dan prinsip-prinsip demokratis lainnya. Prinsip kerja demokratis dalam sistem intelijen negara dapat dilihat dari beberapa pengaturan dasar. Pertama, intelijen harus ditempatkan sebagai institusi sipil dan menjadi bagian dari sistem keamanan nasional. Kedua, Adanya mekanisme pertanggungjawaban dan pertanggunggugatan yang akuntabel untuk memastikan penggunaan intelijen secara proporsional dan mencegah akumulasi kekuasaan. Ketiga, adanya mekanisme pengawasan untuk memastikan keberlangsungan sistem checks andbalances.

Berkaitan dengan hal tersebut kepolisian sebagai intelijen penegakan hukum melakukan tugasnya membimbing dan mengayomi masyarakat serta bertujuan agar masyarakat merasa aman dari berbagai ancaman dan gangguan kamtibmas, proses intelijen mutlak diperlukan. Intelijen sangat berfungsi bagi satuan, apabila organisasi intelijen cukup solid, sistem dan metodenya berkembang sesuai hakekat ancaman yang dihadapi. Namun lebih penting adalah pelaksanaan tugas-tugas dari intelijen, baik perorangan maupun unit harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap intelijen. Mampu mengimplementasikan dan mengembangkan teori intelijen dalam kondisi lapangan yang berubah-ubah, serta menghasilkan produk intel yang tajam, akurat, dan terpercaya sesuai kebutuhan satuannya. Tugas dari intelijen ialah mencari informasi, dimana informasi tersebut digunakan untuk mendukung sebagai alternatif pengambilan keputusan tentang tindakan apa yang harus dilakukan oleh pimpinan dalam pengambilan kebijakan dalam hal ini tentunya menjadi tugas Polri.

B. Saran – saran

Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, maka dapat disarankan beberapa hal penting. Pertama, negara juga akan mengalami kesulitan untuk dapat mengembangkan dua sistem manajemen intelijen yang dapat digunakan dalam kondisi damai dan perang secara terpisah. Hal ini dialami oleh Indonesia yang masih dalam proses pembangunan bangsa dan negara (nation and state building). Tetapi seharusnya negara dapat mengembangkan satu sistem manajemen intelijen demokratik yang memiliki satuan-satuan khusus dan dapat digunakan untuk kondisi perang dengan berbagai aturan khusus dan sistem pengawasan yang secara langsung melekat ketika satuan ini digunakan. Kedua, kebutuhan terhadap faktor efektivitas yang meningkat dalam situasi perang dapat diatasi bukan dengan cara menegasikan sistem yang berdasar pada prinsip demokratis tetapi dengan mengefektifkan waktu, sumber daya serta meningkatkan profesionalitas dan kemampuan teknologi intelijen sebuah negara. Dengan demikian diharapkan baik dalam kondisi damai maupun perang, negara tetap dapat menjalankan sistem intelijen yang demokratis sekaligus efektif dalam pencapaian tujuan keamanan nasionalnya.

Dalam dinamika dan kondisi masyarakat yang semakin berkembang, informasi yang digunakan sebagai bahan baku pengambilaan keputusan sangat kompleks dan bervariasi sehingga diperlukan kecepatan,ketepatan, dan manfaat terhadap informasi yang disajikan. Tetapi yang menjadi kendala intelijen sebagai penegak hukum yaitu sarana dan prasarana maupun anggaran dalam membiayai aktifitas intelijen polri masih sangat minim. Untuk mendukung tugas Polri yang mengalami kendala tersebut, jelas akan berpulang pada sejauh mana sense dari setiap anggota intelijen Polri harus dapat bertindak setiap saat, karena keputusan tersebut haruslah tepat. Dalam pemberian informasi berupa saran dan pertimbangan haruslah melekat pada anggota Polri. Untuk itu sense of intelligence sangat diperlukan oleh anggota Polri sebagai intelijen penegak hukum.

Referensi:

  1. http://www.sumberpengertian.co/pengertian-hak-asasi-manusia-ham-menurut-para-ahli, 12/6/2018
  2. Alexandra Retno Wulan, et.al., Negara, Intel, dan Ketakutan, Pacivis, Jakarta,  2006,  hlm.17.
  3. http://www.gresnews.com/berita/tips/107489-fungsi-dan-wewenang-bin/12/06/2018
  4. https://www.viva.co.id/berita/nasional/254681-lsm-uu-intelijen-potensial-langgar-ham, 12/6/2018.
  5. Ikrar Nusa Bhakti dan Riza Sihbudi, Kontroversi Negara Federal: Mencari Bentuk Negara Ideal Indonesia Masa Depan, Mizan, Bandung, 2005, hlm.2.
  6. Z.A.  Maulani.  Dasar Dasar Intelijen. https://serbasejarah.files.wordpress.com/2010/0/buku-intel-oh-intel.pdf, diunduh pada tanggal 12/6/2018
Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan

June 20, 2020 No Comments

Dr. iur Liona Nanang Supriatna, SH., M.Hum

Lahir di Kuningan, tanggal 24 Agustus 1964. Adalah seorang Dosen dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, sebagai Pembicara diberbagai Seminar Nasional dan juga berpraktek sebagai Advokat yang mendirikan beberapa Kantor Hukum, yaitu pendiri ”Law Office Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H., M.Hum & Partners” dan Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”. Area fokus prakteknya adalah pada Hukum Transaksi Bisnis International, Hukum International, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Korporasi, Hukum Perbankan,Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Kontrak, Perjanjian Lisensi dan Perjanjian Waralaba, Hukum Lingkungan, Hukum Perhutani, Hukum Hak dan Kekayaan Intelektual dan juga Hukum Tanah dan Property. Beliau memperoleh gelar sarjananya dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parshyangan Bandung, Tahun 1990. Gelar Master Humaniora dari Program Pascasarjana Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik Parshyangan Bandung Tahun 1998. Kemudian meraih Gelar Doktor dari Fakultas Hukum Justus Liebig University Jerman Tahun 2007. Telah menjadi Advokat/Pengacara sejak Tahun 1993 sampai dengan sekarang.

A. Pengalaman Penanganan Perkara

  1. Perkara Pidana.
  2. Perkara Perdata.
  3. Perkara Perusahaan.
  4. Perkara Sengketa Tata Usaha Negera.
  5. Perkara Tindak Pidana Korupsi.
  6. Perkara Perselisihan Hubungan Industrial.

B. Pengalaman Menangani Perusahaan

  1. Kuasa Hukum Pt. Hotel Danau Toba Internasional (Pt. HDTI) Medan.
  2. Kuasa Hukum Pt. Jhony Surya Sakti Medan.
  3. Kuasa Hukum Pt. Pertekstilan Medan.

C. Pengalamanan Bidang Akademisi:

  • Dosen/Staff Pengajajar di berbagai Universitas:
  • Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Universitas Katolik Parahyangan Bandung, sejak Tahun 1990 sampai dengan sekarang;
  • Dosen Luar Biasa Universitas Pertanahan Jakarta sejak Tahun 2009;
  • Dosen Luar Biasa Sesko TNI AD, AU, AL sejak Tahun 2009;
  • Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha sejak Tahun 2008.
  • Dosen Luar Biasa Magister Hukum Kesehatan Unika Soegijapranata sejak Tahun 2013.

D. Penerbitan Buku, Diktat, Artikel, Karya Ilmiah:

  • The Implementation of International Human Rights Law into the Indonesian Legal System. Penerbit Johannes Hermann Verlag, Giessen Germany Tahun 2007;
  • Makalah dipresentasikan dalam Forum DiskusiIlmiah Internasional di Giessen Jerman tentang Geographical Indication Protection in Indonesia Tahun 2007;
  • Makalah dipresentasikan dalam Forum Diskusi Ilmiah Internasional di Giessen Jerman tentang Geographical Indications Recognition and Protection: Legal Instrument in India Tahun 2007;
  • Pro Justisia: Do International Human Rights Ratifications Improve Respect for Human Rights in Indonesia? Tahun 2008;
  • Jurnal Hukum Internasional UI: Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Kerangka Kerjasama ASEAN Tahun 2008;
  • Sedang menyelesaikan buku ajar tentang Hak Asasi Manusia yang masih dalam proses pencetakan Tahun 2014.

E. Pengalaman Bidang Organisasi

  1. Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Tahun 2018
  2. Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan sejak Tahun 2019-2023
  3. Pembantu Dekan III FH Unpar sejak Tahun 1994 – 1997;
  4. Pembantu Dekan III FH Unpar sejak Tahun 1998 s/d 2001;
  5. Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Ham Pengayoman Unpar sejak Tahun 2008 – 2011;
  6. Presiden Bandung Lawyers Club sejak Tahun 2016 -2019;
  7. Ketua SarjanaHukumIndonesia sejak Tahun 2016 – 2019;
  8. Anggota Team AdvokasiPemenanganJoko Widodo dan Jusuf Kala sebagai Presiden RI Tahun 2014 – 2019 JawaBarat;
  9. Ketua Bidang Pendidikan dan PembinaanAsosiasi Advokat Indonesia (AAI) Cabang Bandung 2008 – 2013;
  10. Sekretaris JenderalPerhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Bandung 2013 – 2017;
  11. PengawasYayasan Kesehatan Gigi Anak Indonesia  Bandung 2013 – 2017;
  12. Ketua Bidang Hukum dan HAMDewan Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (DPP ISKA) 2010 – 2013;
  13. Wakil KetuaDewan Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (DPP ISKA) 2013 – 2016;
  14. Ketua Pendidikan Khusus Profesi AdvokatKerjasama Peradi-AAI-Unpad Tahun 2009;
  15. Ketua Pendidikan Khusus Profesi AdvokatKerjasama Peradi-AAI-Unpar Tahun 2010;
  16. Ketua Pendidikan Khusus Profesi AdvokatKerjasama Peradi-AAI-Unpar Tahun 2011;
  17. Ketua Pendidikan Khusus Profesi AdvokatKerjasama Peradi-AAI-Unpar Tahun 2012;
  18. Ketua Pendidikan Khusus Profesi AdvokatKerjasama Peradi-AAI-Unpar Tahun 2013;
  19. Ketua Seksi Pelayanan Sosial EkonomiParoki Waringin Tahun 2010 – 2013;
  20. Anggota Sub Komisi Sosial PolitikKeuskupan Bandung Tahun 2008 – 2010;
  21. Ketua Team Advokasi Pembangungan Gereja Katolik Santa Maria Purwakarta;
  22. Ketua Team Advokasi Pembangungan Gereja Katolik Santo Servatius Kranggran Bekasi;
  23. Penyelidik Team Penyelidik Pelanggaran HAM Berat Lumpur Lapindo – KOMNAS HAM;

F. Kegiatan Akademis/Seminar

  1. Narasumber Seminar Nasional PancasilaRefleksi Aspek De Jure Dari Praksis Sekaligus Konkretisasi Roh Pancasila Pada Dimensi Hukum Tahun 2014;
  2. Narasumber Konferensi Nasional HAM Kedua: „HAM & Tata Kelola Pemerintahan Baru Indonesia“ Kerjasama Pusat Studi HAM Universitas Negeri Medan (Pusham Unimed) dengan Serikat Pengajar HAM se Indonesia (Sepaham Indonesia) Medan Tahun 2014;
  3. Narasumber Pendidikan Khusus Profesi AdvokatKerjasama Peradi – Unpas Tahun 2014;
  4. Narasumber Pelatihan dan Pendidikan Hak Asasi Manusia Bagi Guru PKN SMU se Keuskupan Bandung Tahun 2014;
  5. Narasumber Latihan Kepemimpinan PMKRI St. Thomas Aquinas, Bandung Tahun 2014;
  6. Narasumber Latihan Kepemimpinan PMKRI St. Thomas Aquinas, Bandung Tahun 2013;
  7. Narasumber Pendidikan Khusus Profesi AdvokatKerjasama Peradi – AAI – Unpar Tahun 2013;
  8. Narasumber Seminar Internasional Pax Romana ICMICA, “Times of Crises, Time to Share Visions and Actions –Searching for a New Paradigm”, Vienna, Austria Tahun 2012;
  9. Oratir Orasi Ilmiah: Hak Asasi Manusia Dalam Dimensi Pancasila. FH Unpar Bandung Tahun 2012;
  10. Narasumber Diskusi Ilmiah, Implementasi Hak Asasi Manusia ke dalam Sistem Hukum Indonesia, Unika St. Thomas Medan Tahun 2012;
  11. Narasumber Diskusi Ilmiah, Kajian Kritis Undang-Undang Intelijen dalam Persfektif Hukum Hak Asasi Manusia, Unika St. Thomas Medan Tahun 2012;
  12. Narasumber Diskusi Ilmiah Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia terhadap Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, FH Universitas Suryakancana, Cianjur Tahun 2012;
  13. Pembahas Bedah Buku: Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya, FH Universitas Suryakancana, Cianjur Tahun 2012;
  14. Narasumber Pendidikan Khusus Profesi AdvokatKerjasama Peradi-AAI-Unpar Tahun 2012;
  15. Delegasi Jakarta International Defense Dialogue 2012, Strengthening, Security and Stability. Universitas Pertahanan Indonesia Tahun 2012;
  16. Narasumber Pelatihan Penanaman Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia, Unpar Tahun 2011;
  17. Narasumber Pendidikan Khusus Profesi AdvokatKerjasama Peradi-AAI-Unpar Tahun 2011;
  18. Terpilih sebagai peserta yang paling banyak memberikan inspirasiWorkshopDevelopmental Leadership Program I, Unpar dan Principia Learning Lab Tahun 2011;
  19. Terpilih sebagai peserta yang paling banyak memberi-kan inspirasiWorkshop Developmental Leadership Program II, Unpar dan Principia Learning Lab Tahun 2010;
  20. NarasumberSeminar Pendidikan Politik Bagi Generasi Muda Katolik Tahun 2010;
  21. Narasumber Semiloka Agenda Strategis Penelitian dan Pengembangan Lintas Sektoral di Bidang HAM Khususnya Kelompok Rentan. Departemen Hukum dan Ham Jabar Tahun 2010;
  22. Narasumber Pelatihan Tingkat Nasional “Memahami Social Justice”. YLBHI Jakarta Tahun 2010;
  23. Narasumber Pelatihan Penanaman Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia Unpar Tahun 2010;
  24. Narasumber Pendidikan Khusus Profesi AdvokatKerjasama Peradi-AAI-Unpar Tahun 2010;
  25. Narasumber Pelatihan Penanaman Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia Unpar Tahun 2009;
  26. Narasumber Pendidikan Khusus Profesi AdvokatKerjasama Peradi-AAI-Unpad Tahun 2009;
  27. Narasumber Roundtable Discussion “Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Kerangka Kerjasama ASEAN” Deparlu, Jakarta Tahun 2008;
  28. Narasumber Lokakarya Strategi Nasional Akses Terhadap Keadilan – Konsultasi Narasumber Regional Tahun 2007;
  29. Peserta Pelatihan Hak Asasi Manusia di Strassbourg, France Tahun 2007;
  30. Peserta Seminar „Naturraum und Lebensituation im Erdbebengebiet auf Java“, Institut für Geographie der Justus Liebig Universität, Giessen, Germany Tahun 2006;
  31. Peserta Seminar:„Korruption ist Bad Governance; Der Kampf gegen Korruption als Beispiel für die konstruktive Rolle der Zivilgesellschaft“, auf dem Campus Recht und Wirtschaft, Giessen, Germany Tahun 2006;
  32. Peserta Seminar: „Antisemitismus in Indonesia“  Johan Wolfgang Universität, Frankfurt, Germany Tahun 2006;
  33. Peserta Seminar: 60 Jahre Vareinte Nationen-400 Jahre Universität Gießen (1607-2007): Vorlesungsreihe des Präsidenten der Justus-Liebig-Universität und des Forum Juris Internationalis. Giessen, Germany Tahun 2006;
  34. Peserta Seminar: Die Vereinten Nationen als Sicherheits organisation: das „Balkan – Laboratorium. Giessen, Germany Tahun 2006;
  35. Peserta Seminar: Universeller Menschenrechtsschutz durch die Vereinten Nationen. Giessen, Germany Tahun 2006;
  36. Peserta Seminar United Nations Volunteers; Das Freiwilligenprogramm der Vereinten Nationen. Giessen, Germany Tahun 2006;
  37. Peserta Seminar: Rivalitätsmanagement zwischen Demokratien – Eine institutionalistische Analyse des Demokratischen Friedens.Giessen, Germany Tahun 2006;
  38. Peserta IRU-Symposium: The Security Sector Reform in Indonesia and its Impact on European Politics. Justus-Liebig-University Giessen, Germany Tahun 2006;
  39. Peserta Seminar KAAD: „Demokratie und Ihre kulturelle Perspektive in Asien“ di Staufen, Germany Tahun 2005;
  40. Peserta Jean-Monnet-Workshop der Academia Juris Internationalis Franz von Liszt, „Grundprobleme eines europäischen Beweisrechts“,Giessen, Germany Tahun 2005;
  41. Peserta Seminar KAAD – SECIS: „Europea und die Menschenrechte“, Strassbourg, FranceTahun 2005;
  42. Tamu (Visitor) Council of Europe Special Meeting, Strasburg, France. Tahun 2005;
  43. Peserta Seminar: “Hostis Humanis Generis – Das Weltrechtprinzip und die Internationale Seminar: Strafverfolgung von Menschenrechts verletzungen”. Giessen, Germany Tahun 2005;
  44. Peserta Seminar: „The Victim’sPosition in InternationalCriminalLaw – with Reference to the ICC’s Victims Trust Fund“ Giessen, Germany Tahun 2005;
  45. Peserta Kursus Bahasa dan Budaya Jerman di Zentrum für internationale Bildung und Kulturaustausch, Kreuzberg, Bonn, Germany Tahun 2004;
  46. Peserta Seminar „Internasionales Strafverfahrensrecht aus der Perspektive von Anklagebehörde und Verteidigung“  Giessen, Germany Tahun 2004;
  47. Peserta Seminar „Eurojust – Instrument zur Justizielellen zusammenarbeit in Strafsachen“, Giessen, Germany Tahun 2004;
  48. Peserta Seminar: „Human Rights and Extradition Law – Menschenrechte und Auslieferungen“ Giessen, Germany Tahun 2004;
  49. Peserta Seminar: “Ausbildung und Gewalt”, Erfurt, Germany Tahun 2004;
  50. Peserta Seminar: „Asian Economic”, Schwerte, German Tahun 2004;
  51. Peserta Asian Christian Faculty Fellowship Program, (Indonesian Chapter) Universitas Kristen Satyawacana, Salatiga Tahun 2003;
  52. Peserta Asian Christian Faculty Fellowship Program, Payap University, Chiang Mai, Thailand Tahun 2002;
  53. Narasumber Pelatihan Dasar Hukum Humaniter Internasional dan Hak Asasi Manusia, Kerjasama FH Brawijaya Malang dengan Palang Merah Internasional Delegasi JakartaTahun 2002;
  54. Narasumber Seminar tentang Kedudukan Syariah Islam Dalam Politik Hukum Saat Ini, Bandung Tahun 2002;
  55. Narasumber Pelatihan Dasar Hukum Humaniter Internasional dan Hak Asasi Manusia, Kerjasama FH Universitas Padjadjaran Bandung dengan Palang Merah Internasional Delegasi Jakarta Tahun 2002;
  56. Narasumber Pendidikan Politik Untuk Masyarakat, Kerjasama Fisip Unpar – The British Council – The Leeds University, Bandung Tahun 2001;
  57. Narasumber Pelatihan Dasar Hukum Humaniter Internasional dan Hak Asasi Manusia, Kerjasama FH Universitas Andalas, Padang – Sumatra Barat dengan Palang Merah Internasional Delegasi Jakarta Tahun 2001;
  58. Narasumber Workshop Hukum Humaniter Tingkat Lanjut dan Seminar Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Kerjasama FH Universitas Syah Kuala Aceh dengan Palang Merah Internasional Delegasi Jakarta Tahun 2000;
  59. Narasumber Pelatihan Tingkat Lanjut Dosen Hukum Humaniter Internasional, kerjasama Universitas Sriwijaya Palembang dan Palang Merah Internasional Delegasi Jakarta,Tahun 2000;
  60. Peserta Pelatihan Metode Penelitian dan Teknik Analisa Masalah Sosial Tahun 2000;
  61. Narasumber Diskusi Panel: Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Dalam Rangka Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia, Bandung Tahun 1999;
  62. Peserta Pelatihan dan Penyegaran, Kursus Alternative Dispute Resolution Tahun 1999;
  63. Peserta Pelatihan Tingkat Lanjut Dosen Hukum Humaniter Internasional, kerjasama Universitas Gajah Mada Jogjakarta dan Palang Merah Internasional Delegasi Jakarta Tahun 1999;
  64. Narasumber Simposium Kemanusiaan ke 3, Papua Barat, Kemarin, Sekarang dan Esok Tahun 1999;
  65. Narasumber Voters‘ Education: Pemilihan Umum Untuk Indonesia Baru, Analisa Terhadap Undang-undang No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. Bandung Tahun 1999.
Ulasan Lengkap Mengenai Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan

June 21, 2020 No Comments

Penangguhan Penahanan adalah penangguhan atas penahan badan tersangka/terdakwa dari penahanan badan/penempatan tersangka atau terdakwa dari tempat tertentu oleh penyidik dan/atau penuntut umum atau hakim,terhadap penahanan yang masih sah dan resmi berlaku yang pelaksanaan penahanannya dihentikan dengan jalan mengeluarkan tersangka/terdakwa dari tahanan setelah menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh tersangka dan/atau terdakwa atau orang lain yang menjamini penangguhan penahanan atas diri tersangka/terdakwa.
Penangguhan penahanan dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,  (“KUHAP”) yang berbunyi bahwa:

Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan”.  

Dengan demikian, untuk seseorang mendapat penangguhan penahanan, maka harus ada mengajukan :

  1. Permintaan dari tersangka,terdakwa;
  2. Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan;
  3. Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa atau orang lain yang menjamini penangguhan penahanan yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.

Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan (hal. 215) menjelaskan bahwa salah satu perbedaan antara penangguhan penahanan dengan pembebasan dari tahanan, terletak pada “syarat”. Faktor ini merupakan “dasar” atau landasan pemberian penangguhan penahanan. Sedangkan dalam tindakan pembebasan, dilakukan “tanpa syarat”, sehingga tidak merupakan faktor yang mendasari pembebasan. Menurut lanjut Yahya Harahap, penetapan syarat ini merupakan conditio sine quanon dalam pemberian penangguhan. Sehingga, tanpa adanya syarat yang ditetapkan lebih dulu, penangguhan penahanan tidak boleh diberikan.
Yang dimaksud dengan syarat yang ditentukan atau syarat penangguhan penahanan sesuai dengan  penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP karangan M.Karjadi dan R.Soesilo adalah bahwa , tersangka/terdakwa:

  1. Wajib lapor;
  2. Tidak keluar rumah;
  3. Tidak keluar kota.

Lanjut R.soesilo dalam penjelasanya mengatakan bahwa Masa penangguhan penahanan dari seorang tersangka atau terdakwa tidak termasuk masa status tahanan. Itulah syarat yang dapat ditetapkan dalam pemberian penangguhan penahanan. Contohnya adalah dengan membebankan kepada tahanan untuk “melapor” setiap hari atau wajib lapor 1 x 24 Jam, atau 1 x 3 hari atau 1 x seminggu, dan sebagainya. Atau pembebanan syarat bisa berupa tidak keluar rumah maupun tidak keluar kota, dengan jaminan sejumlah uang atau badan.
PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP diatur bahwa dalam permintaan penangguhan penahanan, ada jaminan yang disyaratkan yang bisa berupa:

1. Jaminan Uang (Pasal 35).

  1. Jaminan uang ini ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri.
  2. Penyetoran uang jaminan ini dilakukan sendiri oleh pemohon atau penasihat hukumnya atau keluarganya dan untuk itu panitera memberikan tanda terima.
  3. Penyetoran ini dilakukan berdasar “formulir penyetoran” yang dikeluarkan instansi yang bersangkutan.
  4. Bukti setoran ini dibuat dalam rangkap tiga sesuai ketentuan angka 8 huruf f Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 14-PW.07.03/1983. Tembusan tanda penyetoran tersebut oleh panitera disampaikan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan untuk menjadi dasar bagi pejabat yang menahan mengeluarkan surat perintah atau surat penetapan penangguhan penahanan.
  5. Apabila kemudian tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah melewati waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara.

2. Jaminan Orang (Pasal 36).

  • Orang penjamin bisa penasihat hukumnya, keluarganya, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apa pun dengan tahanan.
  • Penjamin memberi “pernyataan” dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa dia “bersedia” dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri.
  • Identitas orang yang menjamin harus disebutkan secara jelas.
  • Instansi yang menahan menetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin, yang disebut “uang tanggungan” (apabila tersangka/terdakwa melarikan diri).
  • Pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas surat jaminan dari si penjamin.

Timbulnya kewajiban orang yang menjamin menyetor uang tanggungan yang ditetapkan dalam perjanjian penangguhan penahanan:

  • Apabila tersangka/terdakwa melarikan diri;
  • Dan setelah lewat 3 bulan tidak ditemukan;
  • Penyetoran uang tanggungan ke kas Negara dilakukan oleh orang yang menjamin melalui panitera Pengadilan Negeri;
  • Apabila penjamin tidak dapat membayar sejumlah uang yang ditentukan tersebut, jurusita menyita barang miliknya untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke Kas Negara melalui panitera pengadilan negeri.

Tapi dalam praktek sehari-hari, belum ada kita jumpai penangguhan penahanan tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukanundang-undang tersebut; Penangguhan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dengan jaminan uang sangat berbeda dari yang diatur di dalam KUHAP serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Dalam Prakteknya pihak yang memberikan penanggugahan Penahanan tidak pernah memberikan tanda terima atas penyerahan uang jaminan yang diberikan pihak tersangka atau terdakwa atauorang lain atau kuasa hukumnya. uang jaminan atas penangguhan penahanan yang diberikan sebelumnya, tidak pernah dikembalikan kepada pihak yang memberikannya meski kemudian terdakwa dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan.
Bahwa dengan adanya penangguhan penahanan, seorang tersangka atau terdakwa dikeluarkan dari tahanan pada saat masa tahanan yang sah dan resmi sedang berjalan. Dengan kata lain, dalam penangguhan, suatu penahanan masih sah dan resmi serta masih berada dalam batas waktu penahanan yang dibenarkan undang-undang. Namun, pelaksanaan penahanan dihentikan dengan jalan mengeluarkan tahanan setelah instansi yang menahan menetapkan syarat-syarat penangguhan yang harus dipenuhi oleh tahanan atau orang lain yang bertindak menjamin penangguhan. Tentunya penangguhan ini akan diikuti dengan keharusan wajib lapor oleh tersangka selama dalam masa penahanan pada suatu instansi tersebut berlangsung. Menurut pendapat Yahya Harahap, kewenangan menangguhkan penahanan dengan sendirinya tanggal (lepas) apabila tahanan sudah beralih menjadi tanggung jawab yuridis ke instansi yang lain. Penyidik hanya berwenang menangguhkan penahanan, selama tahanan berada dalam tanggung jawab yuridisnya. Jika tanggung jawab yuridis atas penahanan sudah beralih ke tangan penuntut umum, tanggal kewenangan penyidik, terhitung sejak saat terjadi peralihan penahanan kepada instansi penuntut umum, dan seterusnya.

Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung

June 21, 2020 No Comments

Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung mempersembahkan Webinar :

“Kampus Merdeka pada Pendidikan Umum dan Vokasional: Study Perbandingan Indonesia dan Jerman-Swiss” Study Perbandingan Indonesia dan Jerman-Swiss”

Hari, Tanggal : Kamis, 25 Juni 2020
Pukul : 16:00-18:00 WIB
Media : Zoom

Pembicara:

  1. Dr. Iur. Liona Nanang Supriatna, S.H., M.Hum (Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan) – “Kebijakan Kampus Merdeka di Indonesia”
  2. Dr-Ing. Yuliadi Erdani, M.Sc (Ketua Program Studi D4 Teknologi Rekayasa Otomasi Politeknik Manufaktur Negeri Bandung) – “Pengalaman Studi di Swiss dan Jerman”
  3. Dr. Asep Mulyana, MCE (Ketua Pusat Pengkajian Inkubasi Bisnis (PPIB) LMFE Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran) – “Pengalaman S2 Jerman”
  4. Drs. Edi Wahyu Sri Mulyono, M.Si., Apt (Dosen Teknik Kimia Politeknik Negeri Bandung) – “Pendidikan Vokasi di Jerman dan Indonesia”

Host: Estananto (Dosen Telkom University/IDST The Habibie Center)

Registrasi Di Link Ini : https://bit.ly/DaftarPAJ

(AYO BURUAN PESERTA TERBATAS !!! ).

Ingat Pendaftaran dibuka sampai Rabu, 24 Juni 2020 pukul 18:00 WIB. https://www.lawyersclubs.com/

Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Sejak Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini

June 22, 2020 No Comments

Bangsa Yang Besar adalah Bangsa yang Menghargai jasa Pahlawannya.

Indonesia merdeka pada tahun 1945 dan pernah dipimpin oleh 7 orang yang menjadi kepala negara. Tujuh presiden yang pernah memimpin Indonesia memiliki kehidupan serta latar belakang sendiri. Berikut ini kita akan membahas Biografi presiden Indonesia dari dahulu sampai sekarang.

1. Dr.lr. H. SOEKARNO: Presiden RI Ke-1: (1945-1966)

Lahir: Blitar, Jawa Timur, 6 Juni 1901.
Meninggal: Jakarta 21 Juni 1970.
Agama: Islam.
Pendidikan: SMP / SMA di Surabaya, ITB di Bandung.
Pengalaman: Penulis/Kolumnis dan Pejuang Politik /
Diplomatic Pendiri PNI (4 Juli 1927); ProklamatorR.I.

Biografi Bapak Ir. H. SOEKARNO:

Dr. Ir. H. SOEKARNO lahir dari keturunan bangsawan Jawa, waktu kecil bernama Kusno yang kemudian akrab dengan panggilan Bung Karno saja. la hanya beberapa tahun hidup bahagia bersama orang tuanya di Blitar. Tamat SD tinggal di Surabaya, indekost di rumah H.O.S. Cokroaminoto, politisi kawakan tokoh Syarikat Islam. Sambil belajar, Soekarno menggembleng jiwa nasionalismenya.

Lulus SLTA, Soekarno melanjutkan sekolahnya ke ITB di Bandung. Setelah meraih title Ir. pada tahun 1926, H.O.S. Cokroaminoto mengambilnya sebagai menantu. Soekarno kemudian mendirikan PNI (Partai Nasional Indonesia, 1927) dan berhasil merumuskan ajaran Marhaen. Karena merasa khawatir, penjajah Belanda kemudian menjebloskan Soekarno ke penjara Sukamiskin, Bandung (29 Desember 1929). Delapan bulan kemudian baru disidangkan di pengadilan dengan tuduhan mengambil bagian dalam suatu organisasi yang bertujuan melakukan kejahatan di samping usaha menggulingkan kekuasaan Hindia-Belanda. Dalam pembelaannya berjudul Indonesia Menggugat, dengan gagah berani Bung Karno menelanjangi kemurtadan bangsa yang mengaku lebih maju itu. Pada tahun 1933, Belanda membuang Bung Karno ke Endeh, Flores, kemudian memindahkannya ke Bengkulu.

Pada zaman Jepang Bung Karno mensiasati saudara tua yang rakus itu. Pura-pura bekerja sama tetapi memanfaatkannya untuk kepentingan Indonesia. Bung Karno dan Bung Hatta memproklamasikan Kemerdekaan Rl pada 17 Agustus 1945, setelah Jepang bertekuk lutut pada Sekutu.

Pada sidang pleno PPKI ditetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi RI dan memilih Soekarno dan Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pertama. Dengan proklamasi Kemerdekaan RI, Pancasila dan UUD 1945 ribuan suku bangsa yang berbeda adat istiadat dan agamanya di 17.000 pulau dari Sabang sampai Merauke berhasil disatukan menjadi bangsa yang berdaulat.

Setelah berhasil mempersatukan Nusantara, Soekarno berusaha menghimpun bangsa-bangsa di Asia, Afrika, dan Amerika Latin yang ketika itu umumnya terjajah, menjadi satu kekuatan baru yang adil, makmur, dan damai. Bersama negarawan lain, Soekarno menyelenggarakan Konferensi Asia-Afrika di Bandung (1955). Kini berkembang menjadi Gerakan Non-Blok beranggotakan ratusan negara.

Ketika di dalam negeri berlarut-larut terjadi perpecahan akibat sejumlah politisi memaksakan pelaksanaan demokrasi parlementer yang liberal, pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden kembali ke UUD 1945. Persatuan dan kesatuan bangsa utuh kembali.

Tetapi kemudian Bung Karno menerapkan sistim politik Nasakom (Nasionalis, Agama, Komunis). Para penentang politik ini berulang kali mengingatkan Bung Karno untuk tidak memberi peluang berkembangnya komunisme, karena akan berkhianat seperti pernah dilakukannya pada tahun 1926 dan 1948. Kekhawatiran itu terbukti lagi, PKI melancarkan kudeta (30 September 1965). Namun meskipun didesak. Presiden Soekarno enggan membubarkan PKI. Setelah keadaan parah, pada 11 Maret 1966 barulah ia mengeluarkan Surat Perintah kepada Jenderal Soeharto, yang lebih dikenal dengan Supersemar, agar mengambil tindakan, yang kemudian membubarkan PKI sampai ke akar-akarnya.

Menjelang akhir masa bhaktinya, proklamator itu pernah berkata, ‘Selangkah saja saya maju, negara ini akan hancur”. Ia memang tak bergeming sedikit pun. Lebih baik dirinya lebur dari pada bangsa dan negara ini hancur.
Meskipun kini sudah lama ia tiada, tetapi nama besarnya tak pernah pudar, kekal di hati rakyat Indonesia. Itu berkat jasanya kepada bangsa dan negara yang tak terhingga.

2. SOEHARTO: Presiden R.l. ke-2 (1968-1998)

Lahir : Kemusuk, Argamulyo, Yogyakarta, 8 juni 1921
Pendidikan : SD di Twir, Yogyakarta, Wuryantoro dan Solo; SMP dan Sekolah Agama di Wonogiri dan Yogyakarta (1935- 1939); Sekolah Bintara di Gombong, Jawa Tengah (1941).
Pengalaman : Prajurit Teladan (1941-1942); Polisi Surela dan Tentara Peta (1942-1945); Pengawal Panglima Besar Soedirman; Pemimpin Serangan Umum merebut Ibu kota Yogyakarta (1 Maret 1949); Komandan Kostrad dan Panglima Sementara TNI AD (sampai dengan 1965); Panglima AD (1966); Ketua Presidium KabinetAmpera (1966).

Biografi Bapak SOEHARTO:

SOEHARTO, terlahir dari pasangan suami istri Sukirah dan Kertoredjo. Dulu orang tua itu cuma berharap anak tunggalnya asal bisa membantu di sawah saja. Syukur kalau dapat melanjutkan jabatan menjadi ulu-ulu di kampung mereka, Kemusuk, Argomulyo, Yogyakarta.

Pak Harto harus bersusah payah untuk bisa sekolah, SD dan SMPnya diselesaikan sampai beberapa kali pindah dari Twir, Yogyakarta, Wuryantoro, Solo, Wonogiri dan Yogyakarta. Disamping itu ia masih menyempatkan sekolah Agama, agar mendapat ilmu dan keteladanan untuk beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian karena terpanggil untuk membela tanah air, Soeharto, si anak desa itu melanjutkan Sekolah Bintara di Gombong.
Setelah terpilih menjadi prajurit teladan, pangkat bintara itu tak lama kemudian menjadi Sersan. Di jaman Jepang Pak Harto masuk polisi, lalu pindah ke Peta sampai berpangkat Komandan Pelopor. Ia resmi menjadi anggota TNI pada 5 Oktober 1945 ketika berusia 24 tahun. Sampai terakhir berpangkat Jenderal.

Tugas yang pernah diemban oleh Pak Harto, antara lain: Pengawal Panglima Besar Sudirman, Memimpin Serangan Umum merebut Ibukota RI Yogyakarta (1 Maret 1949), Panglima Mandala / Pembebasan Irian Barat (1962-1963), dan menghancurkan Gerakan 30 September 1965 / PKI. Tugas yang terakhir itu ia lakukan berdasarkan Surat Perintah Sebelas Maret (Super Semar). Atas sukses itu, kemudian MPRS mengangkat Jendral Soeharto menjadi Presiden Rl kedua menggantikan Soekarno.

Sebagai negarawan, Pak Harto lama-lama menjadi panutan kalangan pemerintahan negara-negara Asia Tenggara (ASEAN). Salah satu keberhasilannya ialah mengendalikan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang berpenduduk sangat majemuk dan amat beragam adat istiadatnya. Selama 20 tahun tanpa konflik yang berarti, sedang sebelumnya selalu ribut.

Sukses itu membuka kesempatan untuk membangun secara rencana dan berkesinambungan. Dalam percaturan Internasional, Indonesia semakin mendapat kepercayaan, dengan makin banyaknya kerja sama dengan negara-negara berkembang. Dengan semangat giat belajar, tekun beribadah serta senantiasa membaktikan diri kepada bangsa dan negara, ternyata Soeharto anak petani yang sangat bersahaya dari desa berhasil menjadi negarawan yang baik.

3. B.J. HABIBIE: Presiden R.I. ke-3: (1998-1999)

Lahir : Pare-pare, Sulawesi Selatan, 25 Juni
Pendidikan : SD, SMP, SMA, Bandung (1954), mendapat gelar Diploma Ingenieur jurusan Kontruksi Pesawat Terbang Rheinisc-Westflaelische Tegnische, Aachen, Jerman Barat.
Pengalaman: Asisten Riset Ilmu Pengetahuan Institut Kontruksi Ringan Rheinisc Technische, Aachen, Jerman Barat(1960-1965), Menteri Negara Riset dan Teknologi (1978), Dirut PT Pal, Surabaya (1978), Ketua BPPT, Ketua ICMI.

Biografi Bapak B.J. HABIBIE:

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE, menjadi presiden pada tanggal 21 Mei 1998 menggantikan Jendral Soeharto yang meletakkan jabatan karena dipaksa mundur oleh rakyat. Sebelumnya, B.J. Habibie menjadi wakil presiden Rl ke tujuh periode 1998-2003, tapi ia hanya memangku jabatannya selama kurang lebih 2 bulan.

Dalam usia 13 tahun, Rudy, demikian Habibie biasa dipanggil, ditinggal wafat ayahnya, Alwie Abdul Jalil Habibie, bekas Kepala Jawatan Pertanian Sulawesi Selatan. Ibunya, RA Tuti Marini Puspowardjo yang asal Yogyakarta menganjurkan Habibie berangkat ke Bandung untuk masuk SMP, kemudian ia menyusul setelah anaknya kelas dua SMA. Setahun di ITB, atas usaha ibunya, Habibie mendapat beasiswa P&K untuk belajar di Jerman Barat. Gelar insinyur mesin dan Kontruksi pesawat terbang diraih Habibie pada usia 21 tahun, ia kemudian meneruskan sekolahnya lagi dengan biaya sendiri. Waktu lulus, Habibie orang pertama di luar Jerman, setelah perang dunia ke II yang membuat skripsi mengenai aeronautika.

Habibie kemudian bekerja sebagai asisten riset di Technische Hocheschule (TH) Aachen, ia menghasilkan desain kapal selam dalam (deep sea), gerbong kereta api, juga ruangan bersuhu dan bertekanan tinggi dari bagian reaktor atom untuk atom Center Julich. Sebagai sarjana ahli, kemudian wakil presiden direktur Messrchumitt Bolkow-Blohm (MBB), ia mendesain beberapa jenis pesawat terbang termasuk proyek-proyek satelit dan rudal.

Pada tahun 1974, karena kecerdasan Habibie membuat presiden Soeharto memanggilnya pulang ke Indonesia. Selanjutnya ia diangkat menjadi penasihat Presiden RI, memimpin Devisi Adveced Technologi Pertamina yang merupakan cikal bakal BPPT dan merintis industri pesawat terbang di Bandung, Ia juga berhasil membuat pesawat pertama Indonesia CN235. B.J. Habibie turun dari jabatannya sebagai presiden Rl pada tanggal 20 Oktober 1999 karena pertanggungjawabannya tidak diterima oleh sidang umum MPR 1999.

4. K.H. ABDURRAHMAN WAHID: Presiden R. I. ke-4: (1999-2001)

Lahir : Denanyar, Jombang, Jawa Timur, 4 Agustus 1940
Pendidikan : SD, Jakarta (1953);SMEP, Yogyakarta (1956); Pesantren Tambakberas,
Jombang (1959 -1963); Departemen og Higher Islamic and Arabic Studies, Universitas Al Azhar, Kairo; Fakultas Sastra Universitas Bagdad, Irak (1970)
Pengalaman : Guru Madrasah Mu’alimat, Tambakberas, Jombang (1959-1963); Dosen dan Dekan Fakultas Ushuluddin Universitas Hasyim Ashari, Jombang (1974-1979); Pengasuh Pondok Pesantren Ciganjur,
Jakarta Selatan (1979); Ketua Tanfidziyah PB Nahdhatul Ulama (1984-1998).

Biografi Bapak K.H. ABDURRAHMAN WAHID:

GUS DUR, demikian K.H . Abdurrahman Wahid biasa dipanggil, seorang ulama muda yang gemar humor. Luwes bergaul, sikapnya terbuka. Banyak yang menaruh harapan besar ketika ia terpilih sebagai ketua PBNU dalam Muktamar NU ke-27 di Pondok Pesantren Salafiah Safi’yah Sukorejo,Situbondo, Jawa Timur. Apalagi sejak Muktamar itu, NU secara resmi kembali ke Khittah 1926. Artinya NU akan meninggalkan politik praktis dan
tidak ada lagi ikatan organisatoris dengan PPP.

Tokoh yang tak dapat melihat dengan sempurna ini boleh jadi merupakan satu-satunya presiden di dunia yang terpilih secara demokrasi oleh wakil rakyat. Komposisi keanggotaan DPR-MPR hasil pemilu tahun 1999 rupanya lebih suka memilih Gus Dur, dan enggan memberikan suaranya kepada Megawati Soekarno Putri, satu-satunya pesaing di waktu itu, karena alasan gender.

Anak sulung dari enam bersaudara A.Wahid Hasyim, mantan menteri agama ini banyak memegang jabatan yang sifatnya penasihat tim di berbagai departemen, antara lain: Departemen Koperasi (1984), Departemen Agama (1985). Gus Dur menikah dengan Shinta Nuriyah 1968. Mereka dikarunia empat orang anak.

5. MEGAWATI SOEKARNO PUTRI: Presiden R. I. ke-5: (2001-2004)

Lahir : Jakarta 23 Januari 1946.
Pendidikan : SD – SMA, Perguruan Cikini, Jakarta.
Kuliah Fakultas Pertanian Unpad, Fakultas Fisiologi Universitas Indonesia.
Pengalaman : Ketua PDI (Munaslub PDI 1993); Ketua PDI-P (1999-sekarang); Wakil Presiden Rl (1999-2001)

Biografi Ibu MEGAWATI SOEKARNO PUTRI:

DYAH PERMATA MEGAWATI SOEKARNO PUTRI, melewatkan masa pendidikannya sejak SD sampai SMA di perguruan Cikini, Jakarta. Megawati yang sempat kuliah di Fakultas Pertanian dan Fakultas Fisiologi di UI tak dapat menyelesaikan kuliahnya karena kemelut politik pasca perebutan kekuasaan dari Soekarno oleh Soeharto pada tahun 1966.

Rupanya pemerintah tak menghendaki Megawati menjadi pemimpin politik, sebab dengan tampilnya Megawati dikhawatirkan akan mengancam kekuasaan Soeharto. Dengan berbagai cara rezim Soeharto terus menerus berusaha menggusur Megawati dari PDI. Menjelang pemilu 1996 digelar kongres PDI di Medan, dalam penghelatan itu, Soeryadi mantan ketua PDI diangkat lagi menjadi ketua PDI menggantikan Mega. Pendukung Mega marah dan menduduki kantor DPP PDI. Maka terjadilah peristiwa yang dikenal dengan peristiwa 27 Juli.

Setelah Soeharto jatuh, Megawati yang mewarisi kharisma ayahnya baru tampil lagi menjelang pemilu 1999. PDI pimpinan Megawati berubah menjadi PDI Perjuangan (PDIP). Dalam pemilu yang demokratis itu, PDIP memenangkan pemilu dengan memperoleh 154 kursi di DPR. Tetapi ia kalah bersaing dengan Gus Dur dalam pemilihan Presiden dalam sidang MPR. Baru setelah Gus Dur dijatuhkan DPR, karena skandal Bullogate dan Brunaigate, Megawati yang sebagai wakil presiden terpilih menggantikan K.H. Abdurrahman Wahid menjadi presiden Rl yang ke-V.

6. Susilo Bambang Yudhoyono

Nama : Jenderal TNI (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono
Lahir : Pacitan, Jawa Timur, 9 September 1949
Agama : Islam
Istri : Kristiani Herawatiputri
Pendidikan :

  1. Akademi Angkatan Bersenjata RI (Akabri) tahun 1973
  2. American Language Course, Lackland, Texas AS, 1976
  3. Airbone and Ranger Course, Fort Benning , AS, 1976
  4. Infantry Officer Advanced Course, Fort Benning, AS, 1982-1983
  5. On the job training di 82-nd Airbone Division, Fort Bragg, AS, 1983
  6. Jungle Warfare School, Panama, 1983
  7. Antitank Weapon Course di Belgia dan Jerman, 1984
  8. Kursus Komando Batalyon, 1985
  9. Sekolah Komando Angkatan Darat, 1988-1989
  10. Command and General Staff College, Fort Leavenwort, Kansas, AS
  11. Master of Art (MA) dari Management Webster University, Missouri, AS

Biografi Bapak Susilo Bambang Yudhoyono:

Presiden Rl Ke VI: 2004-2009. Pria berperawakan tinggi besar ini kian berkibar namanya di era Presiden Gus Dur. Susilo Bambang Yudhoyono, Bahkan Gus Dur pada saat itu sempat menyebut jenderal bintang empat itu sebagai calon presiden yang oke punya.

Susilo Bambang Yudhoyono, yang lazim disebut pers dengan SBY, lahir di Pacitan, Jateng, 9 September 1949. Karier militernya mulai melonjak setelah SBY menjadi Komandan Peleton di Yonif Linud 330 pada 1974. SBY lantas menjadi Komandan Peleton Yonif 330 pada 1996, dan 1981 menjadi Perwira Operasi MabesTNI AD. Tahun 1996 SBY menjabat sebagai Chief Ministry of Military Observer di Bosnia Herzegovina, lalu meloncat menjadi Assospol Kassospol TNI.

Di era Gus Dur, SBY menduduki posisi Menteri Pertambangan dan Energi (Mentamben). SBY yang dikenal low profile, juga ditunjuk Gus Dur sebagai negosiator (mewakili pemerintah) dengan keluarga Cendana untuk mengembalikan harta kekayaan Soeharto.

Saat Gus Dur di ujung tanduk, SBY ditunjuk menjadi Menko Polsoskam dan memegang kendali maklumat yang dikeluarkan Gus Dur yang menilai negara dalam keadaan darurat politik. SBY menolak melaksanakan rencana dekrit presiden. Hal itu tak membuat bintangnya redup. SBY bahkan menjadi kandidat wapres dalam SI MPR akhir Juli 2001. Kemudian menjadi Menteri Koordinator Politik, Sosial, dan Keamanan Kabinet Gotong Royong Presiden Megawati Soekarnoputri, (9 Agustus 2001-2004). Bersama Yusuf Kalla menjadi kandidat utama Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres Tahap II yang kemudian dimenangkannya. SBY dan Yusuf Kalla resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2004. Kemudian setelah masa jabatan presiden bersama Jusuf Kalla selesai, SBY maju kembali sebagai presiden bersama Boediono, dan terpilih kembali pada pemilu.

7. Ir.H.Joko Widodo

Lahir : Surakarta, 21 Juni 1961
Istri : Ny. Hj. Iriana Joko Widodo
Anak:
Gibran Rakabumi Raka
Kahiyang Ayu
Kaesang Pangerap
Agama : Islam
Hobby : Penikmat musik rock
Riwayat Pendidikan :
SDN 111 Tirtoyoso Solo, SMPN 1 Solo, SMAN 6 Solo, Almamater : Fakultas Kehutanan UGM Yogyakarta lulusan 1985, Pengalaman : Pengusaha, Eksportir Mebel, Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden Indonesia ke-7

Biografi Bapak Joko Widodo:

Jokowi kecil sempat merasakan pahitnya kehidupan saat rumahnya tergusur. Rumah petak sekaligus tempat usaha kayu ayahnya di daerah Cinderejo Lor, digusur dan dijadikan pusat jasa travel. Sang bunda menuturkan bahwa Jokowi kecil adalah sosok pendiam, namun pandai bergaul. Jokowi sebagai orang yang selalu mengalah untuk menghindari pertengkaran. Sikap tersebut diwarisi dari kedua orangtuanya yang selalu mengajarkan makna ikhlas dan bertanggung jawab.

Jokowi selalu berjalan kaki menuju sekolahnya, disaat temanya bersepeda ontel. Kala itu sekolah tidak terlalu jauh dari rumah dan cukup berjalan kaki. Bakti kepada orangtua ditunjukkan lewat sikap juga sejumlah prestasi. Saat menjadi Walikota Solo hingga menjadi Gubernur DKI Jakarta, orang tidak pernah menyangka perjalanan hidup Joko kecil anak tukang kayu itu kini menjadi orang nomor satu di Indonesia.

Setelah lulus SMA kemudian melanjutkan kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada lulus tahun 1985, dirinya merantau ke Aceh dan bekerja di salah satu BUMN. Ia kembali ke Solo dan bekerja di Perusahaan yang bergerak di bidang perkayuan, CV. Roda Jati. Tahun 1998 dirinya memulai berbisnis sendiri bermodal dari pengalaman yang dimiliki. Dengan kerja keras, ketekunan dan keuletan, akhirnya Jokowi berhasil mengembangkan bisnisnya dan menjadi seorang eksportir mebel.

Pada tahun 2005 Jokowi memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai Walikota Solo bersama partai politik PDI Perjuangan beliau menjabat selama dua kali masa bakti 2005-2015. Dalam masa jabatannya, ia diwakili F.X. Hadi Rudyatmo sebagai wakil walikota.. Banyak yang meragukan kemampuan pria yang berprofesi sebagai pedagang mebel dan taman ini bahkan hingga saat terpilih menjadi Walikota Solo. Selama kepemimpinannya, Solo banyak mengalami kemajuan oleh gebrakan progresif dilakukannya. Ia banyak mengambil contoh pengembangan kota-kota di Eropa yang sering ia kunjungi dalam rangka perjalanan bisnisnya.

Di bawah kepemimpinannya, Solo mengalami perubahan yang pesat. Pada tahun 2007 Surakarta juga telah menjadi tuan rumah Festival Musik Dunia (FMD) yang diadakan di kompleks Benteng Vastenburg yang terancam digusur untuk dijadikan pusat bisnis dan perbelanjaan. Langkahnya berlanjut dengan keberhasilan Surakarta menjadi tuan rumah Konferensi Organisasi Kota-kota Warisan Dunia pada bulan Oktober 2008. FMD pada tahun 2008 diselenggarakan di komplek Istana Mangkunegaran.

Tahun 2012, Beliau bersama dengan Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M. (Ahok) menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dan selanjutnya menjadi Presiden Indonesia bersama wakilnya Jusuf Kalla.

Itulah biografi Presiden Indonesia dari masa ke masa. Sekian semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.

SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA

June 23, 2020 No Comments

A. ZAMAN VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie)

Pada masa ini selain hukum-hukum adat pidana yang berlaku bagi kaum pribumi di Indonesia, penguasa VOC mulai memberlakukan plakat-plakat yang berisi hukum pidana. Tahun 1642, Joan Maetsuycker mantan Hof van Justitie di Batavia yang mendapat tugas dari Gubernur Jenderal van Diemen merampungkan suatu himpunan plakat-plakat yang dinamakan Statuten van Batavia, kemudian pada tahun 1650 himpunan ini disahkan oleh Heeren Zeventien. Menurut Utrecht, hukum yang berlaku di daerah yang dikuasai oleh VOC, ialah :

  1. Hukum statuta yang termuat di dalam Statuten van Batavia
  2. Hukum Belanda Kuno
  3. Asas-asas Hukum Romawi 

Hubungan hukum Belanda kuno ialah sebagai pelengkap jika statuta tidak dapat menyelesaikan masalah, hukum Belanda kuno diaplikasikan. Sedangkan hukum Romawi berlaku untuk mengatur kedudukan hukum budak (Slaven Recht)

Statuta Betawi itu berlaku bagi daerah Betawi dan sekitarnya, Tetapi ini merupakan teori saja karena pada prakteknya orang pribumi tetap tinduk pada hukum adat. Di daerah lainnya pun tetap berlaku hukum adat pidana. Campur tangan VOC hanya dalam masalah pidana yang berkaitan dengan kepentingan dagangnya. Di daerah Cirebon berlaku Papakem Cirebon yang mendapat pengaruh VOC.

Pada tahun1848 dibentuk lagi intermaire strafbepalingen, barulah pada tahun 1866 muncul kodifikasi yang sistematis. Mulai tanggal 10 Februari 1866 berlakulah dua KUHP di Indonesia :

  1. Het Wetbook van Starftrecht voor Europeanen (Stbl. 1866 No. 55) yang berlaku bagi golongan Eropa mulai 1 Januari 1867. Kemudian dengan Ordonansi tanggal 6 Mei 1872 berlaku KUHP untuk golongan Bumiputera dan Timur Asing.
  2. Het Wetbook van Starftrecht voor Inlands en daarmede gelijkgestelde (Stbl. 1872 No. 85) mulai berlaku 1 Januari 1873.

B. Zaman Hindia Belanda

Berdasarkan sejaragh dari tahun 1811 sampai 1814 Indonesia pernah dibawah kepemimpinan Inggris. Berdasarkan Konvensi London 13 Agustus 1814, maka bekas koloni Belanda dikembalikan kepada Belanda lagi. Dengan Regerings Reglement 1815 dengan tambahan (Supletoire Instructie 23 September 1815)maka hukum dasar colonial tercipta. Agar tidak terjadi kesenjangan peraturan, maka dikeluarkan proklamasi 19 Agustus 1816 , Stbl.1816 No. 5 yang mengatakan bahwa untuk sementara waktu semua peraturan bekas pemerintahan Inggris tetap dipertahankan. Untuk orang pribumi hukum adat pidana masih diakui asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang dari pemerintah.

Kepada bangasa Indonesia ditetapkan pidana berupa kerja paksa di perkebunan yang didasarkan pada Stbl. 1828 No. 16, mereka dibagi atas dua golongan, yaitu:

  1. Yang dipidana kerja rantai
  2. Yang dipidana kerja paksa

Yang terdiri atas yang diberi upah dan yang tidak diberi upah[6]. Tetapi dalam prakteknya pidana kerja paksa dikenakan dengan tiga cara:

  1. Kerja paksa dengan dirantai dan pembuangan
  2. Kerja paksa dengan dirantai tetapi tidak dibuang
  3. Kerja pakasa tanpa rantai tetapi dibuang 

KUHP yang berlaku bagi golongan Eropa tersebut pada dasarnya adalah salinan Code Penal yang berlaku di Negeri Belanda tetapi berbeda dari sumbernya tersebut, yang berlaku di Indonesia terdiri atas 2 buku, sedangkan Code Penal terdiri atas 4 buku. KUHP yang berlaku bagi golongan bumiputera juga saduran dari KUHP yang berlaku bagi golongan Eropa, tetapi diberi sanksi yang lebih berat sampai pada KUHP 1918 pun, pidananya lebih berat daripada KUHP Belanda 1886. Oleh karena itu perlu ditinjau secara sekilas lintas perkembangan kodifikasi di Negeri Belanda.

Pertama kali ada kodifikasi di bidang hukum pidana terjadi sejak adanya Crimineel Wetbook voor het koninglijk Holland 1809. Kitab undang-undang 1809 memuat ciri modern di dalamnya, menurut vos, yakni:

  1. Pemberian kebebasan yang besar kepada hakim di dalam pemeberian pidana.
  2. Ketentuan-ketentuan khusus untuk penjahat remaja.
  3. Penghapuaan perampasan umum.

Akan tetapi kodifikasi ini berumur singkat karena masuknya Code Penal Perancis ke Belandatahun 1811.Belanda terus berusaha untuk mengadakan perubahan juga usaha untuk menciptakan KUHP nasional, tetapi tidak berhasil, kecuali perubahan sebagian.Dengan KB tanggal 28 September 1870 duibentuklah panitia negara yang menyelesaikan rancangan pada tahun 1875.Pada tahun 1879 Menteri Smidt mengirim rancangan tersebut ke Tweede Kamer. Diperdebatkan dalam Staten Generaal dengan Menteri Moddermanyang sebelumnya adalah anggota panitia negara. Pada tanggal 3 maret 1881 lahirlah KUHP Belanda yang baru dan berlaku mulai tanggal 1 september 1886. Setelah KUHP baru muncul, barulah KUHP Hindia Belanda, yaitu 1866 dan 1872 yang banyak persamaan dengan Code Penal Perancis diganti dan disesuaikan dengan KUHP baru,

Berdasarkan asas konkordansi KUHP Belanda harus diberlakukan pula di daerah jajahan seperti Hindia Belanda. Semula direncanakan tetap ada dua KUHP, masing-masing untuk golongan Eropa dan Bumiputera. Setelah selesai kedua rancangan tersebut Menteri jajahan Belanda Mr. Idenburg berpendapat sebaiknya hanya ada satu KUHP di Hindia Belanda. Sesuai usul Mr. Idenburg maka dibentuklah komisi yang menyelesaikan tugasnya tahun 1913dengan KB tanggal 15 oktober 1915 dan diundangkan pada September 1915nomor 732 lahirlah Wesboek van straftrecht voor Nederlandsch Indie untuk seluruh golongan penduduk dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 1918. Peralihan dari masa dualisme, yaitu dua macam WvKuntuk dua golongan penduduk menurut Jonkers lebih bersifat formil daripada materiel.

C. Zaman Pendudukan Jepang

WvSI tetap berlaku pada zaman pendudukan Jepang, hal ini didasarkan pada undang-undang (Osamu Serei) No. 1 Tahun 1942 yang mulai berlaku tanggal 7 Maret 1942 sebagai peraturan peralihan Jawa Madura. Jadi hanya pasal-pasal yang menyangkut pemerintah Belanda, misalnya penyebutan Raja/Ratu yang tidak berlaku lagi. Peraturan ini juga dikeluarkan di daerah selain Jawa dan Madura.

Dibanding dengan hukum pidana materiel, maka hukum acara pidana lebih banyak berubah, karena terjadi unifikasi acara dan susunan pengadilan. Ini diatur dalam Osamu Serei No.3 tahun 1942 tanggal 20 September 1942.

D. Zaman Kemerdekaan

Keadaan pada zaman pendudukan Jepang dipertahankan sesudah proklamasi kemedekaan. Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 berlaku tanggal 18 Agustus 1945. Untuk memperkuat aturan peralihan tersebut, maka Presiden mengeluarkan peraturan tanggal 10 Oktober 1945 yang dinamakan Peraturan No.2. Barulah dengan UU no. 1 Tahun 1946 diadakan perubahan yang mendasar atas WvSI. Ditentukan dalam UU No.1 Tahun 1946 tersebut bahwa hukum pidana yang berlaku mulai tahun 1946 ialah hukum pidana yang berlaku tanggal 8 Maret 1942 dengan pelbagai perubahan dan penambahan yang disesuakan dengan keadaan Negara Republik Indonesia dengan nama Wetbook van Strafrecht voor NederlandschIndie diubah menjadi Wetbook van Strafrecht yang dapat disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tentulah harus diingat bahwa teks asli Wetbook van Strafrecht sampai kini masih dalam bahasa Belanda , kecuali penambahan-penambhan kemudian sesudah tahun 1946 itu yang teksnya sudah tentu dalam bahasa Indonesia. Jadi apa yang sering dipegang oleh pelaksana hukum adalah terjemahan dalam bahasa Indonesia, yang corak ragamnya tergantung pada selera penerjemah.

Sebagai sejarah perlu diingat bahwa Belanda pada tahun 1945 sampai 1949 kembali ke Indonesia menduduki beberapa wilayah. Untuk wilayah yang diduduki Belanda itu de facto tidak diberlakukan UU no.1 tahun 1946, kecuali untuk wilayah Sumatera yang diduduki Belanda sesudah Agresi Militer 1, ditetapkan bahwa peraturan lama masih tetap berlaku (Peraturan RI). Untuk daerah yang diduduki Belanda tersebut diberlakukan Wetbook van Straftrecht voor Nederlandsch Indie yang diubah namanya menjadi Wetbook van Strafrecht voor Indonesieberdasarkan ordonansi tanggal 21 September 1948 Stbl 1948 No.224 mulai berlaku tanggal 22 September 1948 dan semua kata Nederlandsch Indie di dalam WvS diganti dengan Indonesie. Kalau pemerintah Republik Indonesia mengubah Wetbook vab Strafrecht Maka Belanda juga melakukan perubahan-perubahan di dalam Wetbook van Strafrecht voor Indonesie. Dengan adanya penambahan dan perubahan , maka jumlah pasal dalam WvSI berakhir dengan pasal 570, sedangkan KUHP hanya 569. Dengan adanya du macam WvS yang berlaku di dua wilayah yang berbeda ditambah perubahan dan penambahan yang berbeda pula menimbulkan kerancuan dalam penerapannya. Terlebih dengan perubahan wilayah akibat Agresi Militer I, menambah wilayah kedudukan Belanda, yang dengan perjanjian Renville 17 januari 1948 disebut daerah terra Neerlandica.

Dengan Berlakunya UU No. 1 Tahun 1946 untuk seluruh Indonesia berdasarkan UU No. 73 Tahun 1958, maka hilanglah dualisme berlakunya dua macam hukum pidana di Indonesia.

E. Rancangan KUHP Baru

Keinginan untuk mengadakan kodifikasi KUHP Nasional yang disusun oleh putera Indonesia sendiri yang sumbernya digali dari bumi Indonesia dengan memperhatikan perkembnagan dunia modern di bidang hukum pidana sudah lama dicetuskan. Usaha nyata menuju tercapainya keinginan tersebut antara lain dapat dikemukakan usaha Basaruddin SH dan Iskandar Situmorang SH yang menyusun Rancangan Buku I KUHP Tahun 1971 dan Buku II KUHP Tahun 1976. Kemudian sejak tahun 1979 telah dibentuk Tim Pengkajian Hukum Pidana, yang diberikan tugas menyusun Rancangan KUHP baru oleh Pemerintah (Menteri Kehakiman dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional). Pada tahun ini disusunlah materi-materi yang diperlukan. Tahun 1980-1981 mulailah disusun Rancangan Buku I yang antara lain juga memakai KUHP lamadan Rancangan Basaruddin dab rekan sebagai bahan perbandingan. Tahun 1981-1982 konsep Rancangan Buku I telah diselesaikan dalam arti masih kasar. Pada Tahun 1982 diadakanlah Lokakarya di BABINKUMNAS membahas rancangan tersebut. Sesudah itu, terus-menerus tim berkumpul untuk memperhalus rumusan Rancangan Buku I tersebut dan menyususn Rancangan Buku II sampai Tahun 1985, dan pada tahun ini juga diadakan Lokakarya di tempata yang sama guna membahas Buku II.

Pada Tahun 1986 diadakan Lokakarya Khusus mengenai sanksi pidana di tempat yang sama. Dan terakhir Lokakarya mengenai delik komputer dan delik terhadap penyelenggaraan peradilan. Perbedaan yang mencolok antara Rancangan dan KUHP (lama) ialah rancangan hanya terdiri atas dua buku sedangkan KUHP (lama) yang sama dengan WvS Belanda terdiri atas tiga buku. Dengan sendirinya perbedaan antara delik kejahatan dan delik pelanggaran di dalam Rancangan telah ditiadakan.

TATA CARA MEMBUAT PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)

June 25, 2020 No Comments

Adapun prinsip praktis dari pembuatan legal opinion adalah untuk menjadi panduan taktis advokasi dalam suatu perkara hukum. Diharapkan dengan adanya legal opinion, langkah maupun pengembangan advokasi suatu perkara tidak akan terpancing permainan, pihak lawan, atau agar tidak terlalu mengembang keluar dari koridor hukum yang ada.

Istilah Legal Opinion dalam bahasa latin disebut dengan Ius Opinio, dimana Ius artinya Hukum dan Opinio artinya pandangan atau pendapat. Legal opinion adalah istilah yang dikenal dalam sistem hukum Common Law (Anglo Saxon), sedangkan dalam sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law) dikenal dengan istilah Legal Critics yang dipelopori oleh aliran Kritikus Hukum.

Bahwa sebelum kita lebih jauh membahas tentang Legal Opinion, ada baiknya terlebih dahulu kita mengetahui apa defenisi dari Legal Opinion. Sampai saat ini tidak ada defenisi yang baku mengenai Legal Opinion di Indonesia. Tetapi apabila mengacu pada literatur yang telah ada sebelumnya dan yang telah berlaku secara internasional, defenisi Legal Opinion adalah:

“A written document in which an attorney provides his or her understanding of the law as applied to assumed facts. The attorney may be a private attorney or attorney representing the state or other governmental antity”. A party may entitled to rely on a legal opinion, depending on factors such as the identity of the parties to whom the opinion was addressed and the law governing these opinion” ( Black’s Law Dictionary, Edisi VII, Henry Campbell Black).

Terjemahan:

(Sekumpulan dokumen tertulis yang dijadikan padanan aplikasi bagi para pengacara atau pengertian  pendapat hukum yang berkaitan dengan berbagai masalah hukum dari para pihak terkait sesuai dengan fakta-faktanya. Seorang pengacara bisa saja secara pribadi mewakili berbagai aspek peraturan entita hukum yang mengatur tentang hal itu. Salah satu pihak berhak untuk meyakinkan pendapat hukum, tergantung dari faktor-faktor identitas para pihak terkait yang dibuat oleh seorang pengacara melalui pendapat hukum dan undang-undang yang mengaturnya).

Setelah melihat defenisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian Legal Opinion secara umum adalah suatu dokumen tertulis yang dibuat oleh advokat untuk kliennya dimana advokat tersebut memberikan/ menuangkan pandangan atau pendapat hukum sebagaimana yang diterapkannya terhadap suatu fakta hukum tertentu dan untuk tujuan tertentu.Bahwa adapun tujuan dibuatnya suatu Legal opinion adalah untuk memberikan pendapat hukum atas suatu persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh klien agar didapat suatu keputusan atau tindakan yang tepat atas persoalan hukum yang ada tersebut.

Pada dasarnya, advokat adalah profesi yang terhormat (Officum Nobile) sehingga seorang advokat harus memiliki reputasi serta dedikasi tinggi dalam mengemban gelar dan dalam melaksanakan tugasnya. Dengan reputasi dan dedikasi tinggi tersebut, seorang advokat tidak boleh bertindak gegabah dalam memberikan pendapat hukum (Legal Opinion).

a. Legal Opinion dibuat dengan mendasarkan pada hukum Indonesia.

Advokat yang berpraktek dalam wilayah Republik Indonesia dimana hukum yang dikuasai adalah hukum Indonesia, tidak berkompeten untuk menyampaikan pendapat hukum yang didasarkan pada hukum selain hukum Indonesia.

b.  Legal Opinion disampaikan secara lugas, jelas dan tegas dengan tata bahasa yang benar dan sistematis.

Legal Opinion disampaikan secara lugas, jelas dan tegas, artinya legal opinion tersebut harus mudah dipahami oleh klien atau bagi pihak yang membacanya. Karena disampaikan dengan bahasa yang baik dan sistematis serta tegas maka Legal Opinion tersebut tidak menimbulkan tafsiran berganda (bias) dan diharapkan melalui Legal Opinion tersebut terciptalah suatu kepastian hukum.

c.  Legal Opinion tidak memberikan jaminan terjadinya suatu keadaan.

Dalam Legal opinion, advokat tidak boleh memberikan jaminan atau kepastian akan kondisi suatu penyelesaian persoalan dalam praktek. Hal ini sesuai pula dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 4 butir c Kode Etik Advokat yang berbunyi: “Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang”. Dilihat dari isi Kode Etik Advokat tersebut dapat disimpulkan bahwa advokat di dalam Legal Opinionnya tidak dapat memberikan jaminan kepada klien bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.

d. Legal Opinion harus diberikan secara jujur dan lengkap.

Jujur, artinya Legal Opinion harus disampaikan kepada klien sebagaimana adanya, tidak dibuat-buat dan tidak semata-mata memberikan pendapat hanya untuk mengakomodir keinginan klien. Jika berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku keinginan klien tidak dapat terpenuhi, maka hal tersebut harus dikemukakan dengan jelas dalam Legal Opinion, tanpa ada yang ditutupi.

Penjelasan dalam Legal Opinion harus diberikan dengan selengkapnya. Dalam Legal Opinion advokat tidak memberikan pendapat yang mengharuskan klien untuk melakukan tindakan tertentu. Legal Opinion hanya bersifat memberikan pendapat mengenai tindakan-tindakan apa yang harus dilakukan oleh klien tetapi klien sendiri yang akan memutuskan apakah akan melakukan tindakan tersebut atau tidak. Oleh karena itu Legal Opinion harus memberikan penjelasan yang selengkapnya, sehingga klien memiliki bahan pertimbangan yang cukup untuk mengambil suatu keputusan.

e.  Legal Opinion tidak mengikat bagi advokat dan bagi klien

Advokat bertanggung jawab atas isi dan juga bertanggung jawab atas kebenaran dari Legal Opinion yang dibuatnya., tetapi advokat tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat klien mengambil tindakan berdasarkan Legal Opinion tersebut. Legal Opinion yang dibuat oleh advokat yang ditunjuk tersebut tidak mengikat klien atau pihak-pihak yang meminta Legal Opinion untuk melaksanakan sebagian atau seluruh isi dari Legal Opinion. Keputusan untuk mengambil atau tidak mengambil tindakan berdasarkan Legal Opinion, sepenuhnya tergantung dari klien yang bersangkutan dan menjadi tanggung jawab dari pengambil keputusan.

Format Penyusunan Legal Opinion

Sampai saat ini Indonesia belum memiliki format dan standar baku yang mengikat bagi seluruh Advokat Indonesia berkenaan dengan bentuk Legal Opinion. Sehubungan dengan tidak adanya format dan standar baku pembuatan Legal Opinion yang mengikat seluruh advokat di Indonesia, dalam prakteknya bentuk Legal Opinion yang baik setidak-tidaknya mempunyai kerangka dasar yang memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. Pendahuluan.
  2. Permasalahan yang dimintakan Legal Opinion.
  3. Bahan-bahan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada seperti informasi, data-data dan dokumen-dokumen.
  4. Dasar hukum dan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan.
  5. Uraian fakta-fakta dan kronologis.
  6. Analisa hukum pendapat hukum.
  7. Kesimpulan dan saran-saran atau solusi permasalahan.

PENJELASAN

1. Pendahuluan

Bagian pendahuluan berisi penjelasan atas dasar apa penulis membuat legal opinion, yaitu apakah berdasarkan permintaan secara tertulis atau secara lisan agar penulis memberikan pendapat hukumnya atau permasalahan-permasalahan yang dimaksud harus disampaikan secara jelas dan sistematis.

2. Permasalahan dalam Legal Opinion

Bagian permasalahan dalam legal opinion berisi penjelasan atas masalah pokok yang dihadapi. Apabila permaslaahan hukum yang diuraikan kurang jelas maka penulis akan merumuskan permasalahan tersebut.

3. Bahan-bahan pendukung yang berkaitan dengan permasalahan

Bagian ini berisi uraian tentang dokumen-dokumen referensi , informasi material yang berbentuk tertulis maupun lisan yang diperoleh dari korban atau tersangka, maupun pihak ketiga yang bersangkutan. Berisi tentang informasi tambahan yang terkait dengan pokok permasalahan yang dapat ditambahkan pada Legal Opinion untuk mendukung pokok permasalahan.

4. Dasar hukum dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan

Bagian ini berisi uraian tentang ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan terkait dengan permasalahan yang ada dan dapat dijadikan dasar dalam penulisan pendapat hukum.

5. Uraian fakta dan kronologis kejadian

Bagian ini berisi uraian fakta berdasarkan barang bukti utama terkait dengan permasalahan, serta dibaut dalam tata urutan kejadian berdasarkan waktu terjadinya permasalahan tersebut.

6. Analisa hukum dan Pendapat hukum

Bagian ini berisi uraian analisa dan pertimbangan hukum atas pokok permasalahan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Analisis terhadap permasalahan harus mengacu pada fakta hukum dan aturan yang telah diidentifikasi. Bagian ini berisi uraian tentang pendapat penulis atas pokok permasalahan yang didasarkan pada analisa dan pertimbangan hukum atas fakta-fakta, informasi serta dokumen terkait dengan pokok permasalahan sehingga dapat diketahui jawaban atas permasalahan yang ada.

7. Kesimpulan dan saran/solusi permasalahan

Bagian ini berisi uraian tentang kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil analisa setelah melakukan seluruh tahap-tahap pembuatan Legal Opinion. Setelah mendapatkan kesimpulan, penulis memberikan saran/solusi permasalahan terhadap permasalahan yang dibahas.

Demikianlah tata cara pembuatan Pendapat Hukum(Legal Opinion), semoga bermamfaat, salam Sukses !!!!!!.

INI SOLUSI AGAR PERALIHAN KPR AMAN SECARA HUKUM

December 19, 2019 No Comments PERTANYAAN: Selamat Malam Pak Andri Marpaung SH !!! Perkenalkan saya Hendri Jokowi beralamat di Jakarta Pusat, Pak mohon bantuan dan saran hukumnya, saya membeli rumah… Read More

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Money Laundering)

December 19, 2019 No Comments Pertanyaan: Selamat Siang Bapak Pengacara Andri Marpaung SH, perkenalkan saya Poltak Simbolon dari Kota Bandung, Saya Ingin bertanya terkait Tindak Pidana Pencucian, yaitu Apakah semua… Read More

PENERIMAAN KARYAWAN STAF ADMINISTRASI PT. PERDANA MUNCUL JAYA

December 20, 2019 No Comments PT. PERDANA MUNCUL JAYA adalah sebuah perusahaan/badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang bergerak dibidang jasa. Adapun legalitasnya sesuai Akta Pendirian Nomor:… Read More

Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi (MK), Perusahaan Leasing Tidak Bisa Melakukan Eksekusi Jaminan Fidusia, Akan Tetapi Harus Melalui Jalur Hukum Ke Pengadilan

January 8, 2020 4 Comments Pertanyaan: Selamat Malam Dan Salam Keadilan Senior Andri Marpaung SH, Perkenalkan nama saya David Fernandes, saya adalah seorang Pengacara Magang dari Jakarta Selatan, kemarin saya… Read More

Anda Harus Ketahui Ini Ketika Terjadi Penangkapan Yang Dilakukan Polisi

January 12, 2020 No Comments Pertanyaan: Salam Hormat Pak Andri Marpaung SH, Perkenalkan saya Makarim Hotman tinggal di Pekanbaru, Kemarin Adek saya ditangkap polisi tanpa memberitahukan kepada keluarga dan setelah… Read More

TANPA PERSETUJUAN SALAH SATU AHLI WARIS, JUAL BELI HARTA WARISAN TIDAK SAH/BATAL

January 23, 2020 No Comments Pertanyaan : Salam Keadilan !!!!!, perkenalkan saya Nadiem Makariem Wiranto tinggal di Kota Bandung. Singkatnya kami lima bersaudara dan kedua orang tua kami sudah meninggal… Read More

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  2. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  3. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  4. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  5. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  6. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  7. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  8. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  9. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  10. Sejarah KUHP Di Indonesia
  11. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  12. TUJUAN HUKUM PIDANA
  13. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  14. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  15. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  16. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  17. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  18. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  19. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  20. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  21. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  22. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  23. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  24. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  25. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  26. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  27. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  28. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  29. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  30. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  31. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  32. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  33. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  34. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  35. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  36. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  37. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  38. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  39. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  40. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  41. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  42. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  43. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  44. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  45. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
Upaya Penundaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan

June 25, 2020 No Comments

Lelang merupakan penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Pada umumnya lelang terdari dari 3 (tiga) jenis yaitu yang pertama Lelang Eksekusi ialah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Pada prinsipnya, pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara yang diajukan oleh seseorang, dalam hal ini misalnya jika debitur mengajukan gugatan atas dilelangnya jaminan tersebut oleh pengadilan.

Namun demikian, perlu ditelaah lebih lanjut mengenai dalil apa yang menjadi dasar pengajuan gugatan tersebut oleh debitur, yaitu misalnya apakah utangnya ternyata belum jatuh tempo, atau apakah ada perbuatan melawan hukum dalam pembuatan perjanjian pokok sebelum dilakukannya pembebanan hak tanggungan, atau hanyalah merupakan gugatan yang sifatnya untuk menunda atau mengganggu dilaksanakan pelelangan jaminan tersebut.

Pengumuman lelang adalah pemberitahuan kepada masyarakat tentang akan adanya Lelang dengan maksud untuk menghimpun peminat lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan. Pada dasarnya, lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak dapat dibatalkan.

Pembatalan Sebelum Pelaksanaan Lelang

Lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan dengan permintaan penjual atau berdasarkan penetapan atau putusan dari lembaga peradilan. Penjual menurut Pasal 1 angka 19 Permenkeu 27/2016 adalah:   Penjual adalah orang, badan hukum atau badan usaha atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara lelang.

Termasuk dalam pembatalan lelang atas permintaan penjual, apabila penjual tidak hadir dalam pelaksanaan lelang dengan kehadiran peserta lelang yang menyebabkan lelang menjadi batal dilaksanakan. Pembatalan lelang atas permintaan penjual (baik pembatalan secara tertulis maupun penjual tidak hadir dalam pelaksanaan lelang) dikenakan Bea Lelang Batal Atas Permintaan Penjual sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan. Selain dengan permintaan penjual atau berdasarkan penetapan atau putusan dari lembaga peradilan, pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang dapat dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal:

  1. Surat Keterangan Tanah/Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (“SKT/SKPT”) untuk pelaksanaan lelang barang berupa tanah atau tanah dan bangunan belum ada;
  2. barang yang akan dilelang dalam status sita pidana atau blokir pidana dari instansi penyidik atau penuntut umum, khusus lelang eksekusi;
  3. Terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan (“UUHT”) dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan objek lelang;
  4. Barang yang akan dilelang dalam status sita jaminan atau sita eksekusi atau sita pidana, khusus lelang noneksekusi;
  5. tidak memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang;
  6. Penjual tidak dapat memperlihatkan atau menyerahkan asli dokumen kepemilikan barang kepada pejabat lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Permenkeu 27/2016;
  7. Pengumuman lelang yang dilaksanakan penjual tidak sesuai peraturan perundang-undangan;
  8. keadaan memaksa (force majeur) atau kahar;
  9. terjadi gangguan teknis yang tidak bisa ditanggulangi pada pelaksanaan lelang tanpa kehadiran peserta;
  10. Nilai limit yang dicantumkan dalam pengumuman lelang tidak sesuai dengan surat penetapan nilai limit yang dibuat oleh penjual; atau
  11. Penjual tidak menguasai secara fisik barang bergerak yang dilelang.

Pejabat lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang. Jika melihat kepada Pasal 30 huruf c Permenkeu 27/2016 di atas, dalam kasus Anda yang mana terdapat pihak lain yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan Bank yang mengaku mempunyai hak atas objek yang akan dilelang, maka pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang adalah dimungkinkan, dengan catatan pihak lain tersebut bukanlah debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi dan juga dengan mengajukan gugatan.  

Pembatalan Setelah Lelang Dimulai Selanjutnya, bagaimana jika kondisinya lelang telah dimulai? Dalam Pasal 31 Permenkeu 27/2016 dijelaskan sebagai berikut:   Pembatalan lelang setelah lelang dimulai hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal:

  1. keadaan memaksa (force majeur) atau kahar; atau
  2. terjadi gangguan teknis yang tidak bisa ditanggulangi pada pelaksanaan lelang tanpa kehadiran Peserta Lelang.

Jadi jika lelang telah dimulai, tidak diatur mengenai pembatalan lelang dengan alasan adanya gugatan dari pihak lain sebagaimana pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang.  

Sebagai informasi tambahan, dalam hal terjadi pembatalan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 30 dan Pasal 31 Permenkeu 27/2016, peserta lelang yang telah menyetorkan Uang Jaminan Penawaran Lelang atau menyerahkan Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang tidak berhak menuntut ganti rugi.

Ulasan Mengenai Saksi Yang Memberatkan, Meringankan, Mahkota, dan Alibi

June 25, 2020 No Comments

Pengertian dan pengaturan mengenai saksi diatur dalam ketentuan KUHAP sesuai dengan Pasal 1 butir 26 KUHAP saksi didefinisikan sebagai berikut:

Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Selanjutnya berdasarkan Putusan MK 65/PUU-VIII/2010, makna saksi telah diperluas menjadi sebagai berikut:

“Menyatakan Pasal 1 angka 26 dan angka 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang pengertian saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP, tidak dimaknai termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.

Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, juga setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu demikian yang diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAPjo. Putusan MK 65/PUU-VIII/2010.

Saksi yang meringankan atau a de charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya. Hal ini dilandasi oleh ketentuan Pasal 65 KUHAP jo.Putusan MK 65/PUU-VIII/2010 yakni:

“Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya”.

Selanjutnya, dasar hukum saksi a de charge juga diatur dalam Pasal 116 ayat (3) KUHAP jo. Putusan MK 65/PUU-VIII/2010 yang berbunyi:

“Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara”.

Saksi yang memberatkan atau a charge adalah saksi yang keterangannya memberatkan terdakwa. Jenis saksi ini biasanya diajukan oleh penuntut umum. Saksi korban juga termasuk dalam kategori saksi yang memberatkan.

Penyebutan saksi yang memberatkan terdapat dalam Pasal 160 ayat (1) KUHAP:

  1. Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang setelah mendengar pendapat penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum;
  2. Yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi;
  3. Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selamã berIangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusán, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.

Saksi yang memberatkan atau a charge adalah saksi yang keterangannya memberatkan terdakwa. Jenis saksi ini biasanya diajukan oleh penuntut umum. Saksi korban juga termasuk dalam kategori saksi yang memberatkan.

Penyebutan saksi yang memberatkan terdapat dalam Pasal 160 ayat (1) KUHAP:

  1. Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang setelah mendengar pendapat penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum;
  2. Yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi;
  3. Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selamã berIangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusán, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.

Dengan demikian, perbedaan mendasar antara saksi meringankan (a de charge) dengan saksi memberatkan (a charge) adalah pada substansi keterangan yang diberikan apakah mendukung pembelaan terdakwa atau justru memberatkan atau melawan pembelaan terdakwa, serta pihak yang mengajukan saksi tersebut.

Saksi Mahkota adalah istilah untuk tersangka/terdakwa yang dijadikan saksi untuk tersangka/terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2437K/Pid.Sus/2011 yang menyebutkan bahwa: “Walaupun tidak diberikan suatu definisi otentik dalam KUHAP mengenai Saksi mahkota (kroongetuide), namun berdasarkan perspektif empirik maka Saksi mahkota didefinisikan sebagai Saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau Terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada Saksi tersebut diberikan mahkota. Adapun mahkota yang diberikan kepada Saksi yang berstatus Terdakwa tersebut adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan. Menurut Prof. DR. Loebby Loqman, S.H., M.H., dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Saksi mahkota adalah kesaksian sesama Terdakwa, yang biasanya terjadi dalam peristiwa penyertaan.”

Saksi Alibi juga tidak diatur dalam KUHAP, namun pada prakteknya saksi alibi disamakan dengan pengertian saksi meringankan (a de charge).

INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA

June 25, 2020 No Comments

1DPC Banda AcehKantor Advokat Zulfikar Sawang & Associates, Jl. Cut Meutia No. 39, Banda Aceh;
2DPC LhokseumaweJl. Merdeka Timur No. 14, Cunda, Lhokseumawe, Aceh;
3DPC MedanGedung PERADI Medan, Jl. Sei Rokan No. 39, Medan , Telp: (061) 80512703;
4DPC PadangsidimpuanJl. Sudirman (Eks. Merdeka) No.210, Padangsidimpuan Telp (0634)27814
5DPC Deli SerdangDusun IV, Jl. P. Siantar No. 329, Desa Pagar Jati, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang – 20518
6DPC Siantar SimalungunJl. Besar Saribudolok, Kel. Panei Tongah, Kec. Panei, Kab. Simalungun 21161
7DPC LangkatJl. Perintis Kemerdekaan, Simpang Panti Jompo, Kel. Cengkeh Turi, Kec. Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara
8DPC Labuhan BatuJl. Belibis No. 07, Rantauprapat, Kab. Labuhanbatu, Sumatera Utara
9DPC Tapanuli RayaJl. Dr. Gerhard Lumban Tobing No. 25, Tarutung 22411
10DPC SibolgaJl. Mahoni No. 6, Kel. Pancuran Gerobak, Kota Sibolga – Tapanuli Tengah
11DPC ASTARA (Asahan-Tj. Balai-Batubara)Jl. P. Diponegoro No. 191, Kisaran – Sumatera Utara
12DPC Karo Dairi-PakpakJl. Perwira, Komp. Perum. Gundaling Indah No. 4, Brastagi, Tanah Karo, Sumatera Utara
13DPC Padang Lawas RayaJl. Ki Hajar Dewantara, Kel. Pasar Sibuhun, Kab. Padang Lawas, Sumatera Utara
14DPC PadangJl. Raden Saleh No. 30, Padang – Sumatera Barat
15DPC BukittinggiFirma Hukum As-Sakinah, Jl. Bukittinggi Bypass Anak AIA, Ruko 5 (Depan Ra’zak Auto Care) Rt. 01/04, Kel. Manggis Ganting, Kec. Mandi Angin Koto Selayan, Bukittinggi, Sumatera Barat 26129
16DPC PayakumbuhKantor Hukum Setia Budi, SH., MH, Jl. Gatot Subroto, Kel. Tanjung Pauh, Kec. Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh
17DPC PekanbaruJl. Arifin Ahmad Komplek Perkantoran Gerindra Blok C No. 6, Pekanbaru – Riau
18DPC DumaiKantor Advokat Daulat Indra & Boy Febrianto, Jl. Sultan Syarif Kasim No. 53 B Lantai 2, Dumai – Riau
19DPC BatamJl. Teuku Umar Blok G No. 10, Batam – Kep. Riau
20DPC Tanjung PinangRuko Mahkota Alam Permai, Jl. Adi Sucipto No. 26, Rt. 04/01, Kel. Pinang Kencana, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang – Kep. Riau
21DPC JambiJl. Tengku Sulaiman/ Lorong Setiabudi No. 23 Rt. 26, Kel. Tambak Sari,Kota Jambi
22DPC Bungo – TeboJl. Batanghari No. 544, Perumnas Blok A, Rimbo Tengah, Muara Bungo, Kab. Bungo, Jambi – Kota Jambi
23DPC PalembangJl. Sukabangun 1 (Ujung) Ruko 1&2, Rt. 28/04, Kel. Sukabangun, Kec. Sukaramai, Palembang – Sumatera Selatan
24DPC OKU RayaJl. Prof. Dr. Hamka No. 136, Kel. Sukaraya, Baturaja Timur, OKU, Palembang, Sumatera Selatan
25DPC LubuklinggauJl. Raya Lubuk Kupang No. B5 RT.10, Komp. Citra Regency, Kel. Lubuk Kupang, Kec. Lubuk Linggau Selatan, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan
26DPC Lahat RayaPerum. Tiara Blok E3 No. 001, Kel. Bandar Agung, Kec. Lahat, Kab. Lahat
27DPC Muara EnimJl. Lintas Sumatera/Samping Iwan Service AC (Batas Kota) Muara Enim, Kel. Muara Enim, Kec. Muara Enim, Kab. Muara Enim – Sumatera Selatan
28DPC PangkalpinangLaw Firm Turki & Partners, Jl. Raya Perum Lega Sutra No. 4, Kel. Paritpadang, Kec. Sungailiat, Kab. Bangka – Babel
29DPC BengkuluJl. Timur Indah I, Komp. Perum. Timur Indah Permai II Blok B4, Sidomulyo, Kota Bengkulu
30DPC Bandar LampungJl. Mawar Indah No. 29A, Labuhan Dalam, Bandar Lampung     Telp/Fax: (0271) 7690139
31DPC MetroJl. Sutan Syahrir. Gg. Waluh. No. 02, RT. 10 RW. 04 Lingk. II, Kel. Tejo Agung, Metro, Lampung
32DPC TangerangRuko Fortune No. 21, Taman Royal I, Tanah Tinggi, Kota Tangerang 15119
33DPC SerangJl. K.H. Abdul Hadi No. 10, Kebon Jahe, Serang – Banten Telp. (0254) 219622
34DPC PandeglangJl. Serang KM. 2 Cigadung Pabrik Ruko No. 03 (Depan Hotel Sofyan Altama), Kel. Cigadung, Kec. Karang Tanjung, Kab. Pandeglang – Banten
35DPC RangkasbitungJl. R.A. Kartini No. 36, Kel. Muara Ujung Timur, Kec. Rangkasbitung, Kabupaten Lebak
36DPC Jakarta UtaraJl. Asem Baris Raya No. 7, Tebet, Jakarta Selatan 12830
37DPC Jakarta BaratTwin Plaza Hotel Lt. 23, Jl. S. Parman Kav. 93-94, Slipi, Jakarta Barat    Telp: (021) 56967105 / Fax: 56967106.
38DPC Jakarta TimurJl. Cipinang Jaya Raya No. 2D, Jakarta Timur 13410; T: 021-8195537
39DPC Jakarta SelatanPlaza Sentral Lantai 10. Jl. Jend. Sudirman Kav. 47 Jakarta – 12930
40DPC Jakarta PusatSarinah Building 9th Floor, Jl. M.H. Thamrin No. 11, Jakarta 10350
41DPC BekasiRuko Sentra Niaga Kalimalang Jl. Jend. A. Yani B1/22 Kel. Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi 17144 Telp/Fax. (021)89456034
42DPC CirebonJl. P. Diponegoro No. 26, Cirebon 45152
43DPC CibinongPerum. RS PMI Blok A.1 No. 9, Rt. 01/11, Kel. Cilebut Barat, Kec. Sukaraja, Kabupaten Bogor.
44DPC KarawangJl. Tuparev No. 459 Karawang – Jawa Barat 41314 Telp. (0267) 401953 Fax. 0267) 412800
45DPC BogorJl. Siliwangi No. 152, Bogor Telp (0251) 8371386
46DPC BandungJl. Terusan Jakarta No. 76,  Bandung 40291    Telp/Fax:  022-7236740 / 022-7232757
47DPC SukabumiKantor Hukum Ferdy Ferdian, S.H., M.H. Jl. Raya Karang Hilir, Rt. 3/8, Karang Tengah Cibadak, Kab. Sukabumi
48DPC TasikmalayaKomp. Ruko Permata Regency Blok B3, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat
49DPC DepokPerum. Bukit Hijau Blok B No. 2 Rt. 06/10, Jl. Kemang 1, Kel. Sikmajaya, Kec. Sukmajaya, Depok.  Telp.: 021-29444705
50DPC CianjurJl. Dr. Muwardi No. 178 (depan Samsat Bypass), Cianjur  43216
51DPC PurwakartaJl. Ir. Juanda Cinangka C No. 3, Jatiluhur, Purwakarta
52DPC SubangJl. Raya Mayjen Sutoyo No. 26, Subang, Jawa Barat
53DPC IndramayuJl. Rambutan No. 8 BTN Bumek RT. 07 RW. 10 Lemah Mekar, Kec. Indramayu, Indramau – Jawa Barat
54DPC CikarangKantor Hukum Ibrahim Aziz. Jl. Sultan Hasanuddin No. 344 A, Perumda Tambun, Desa Tambun Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi – 17510
55DPC GarutPerum. Bumi Cempaka Indah No. 92, Blok 1, Jl. Ir. H. Juanda, Kec. Karangpawitan, Kab. Garut – Jawa Barat
56DPC Bale-BandungKomplek Graha Pelangi No. 02, Jl. Jaksa Naranata, Baleendah, Kab. Bandung – Jawa Barat
57DPC CiamisJl. Ir. H. Juanda No.274, Ciamis – Jawa Barat 46211
58DPC PurwokertoJl. Ringintirto No. 47, Bancarkembar, Purwokerto.
59DPC SurakartaJl. Temugiring Rt. 05/16, Tunggulsari, Panjang, Laweyan, Surakarta
60DPC Tegal (Eks. Karisidenan Pekalongan)Jl. Ki Hajar Dewantoro No.11, Doro Pekalongan, Telp. (0258)7928198
61DPC MagelangJl. Sanggrahan RT. 2/RW. 12, Bumirejo, Kec. Mungkid, Kab. Magelang
62DPC KlatenJl. Geritan Rt. 02/05, Balangwetan, Klaten Utara,Klaten, Jawa Tengah.
63DPC SemarangPerum. Puri Executive I Blok B No. 11-12, Semarang Barat
64DPC SalatigaJl. Imam Bonjol, Gg. Menur Rt. 08/08 (Belakang Balai RW), Kel. Sidorejo Lor, Sidorejo, Kota Salatiga
65DPC CilacapKantor Bantuan Hukum Sarijo, SH., MH, Jl. Gatot Subroto, Komp. Ruko No. 173A, Gunung Simping, Cilacap, Jawa Tengah
66DPC BloraJl. Raya Blora Cepo KM. 4, Blora, Jawa Tengah Telp: 0296-525157
67DPC KendalKendal Permai Baru Lt. 2, Jl. Soekarno Hatta (Alun-Alun), Kota Kendal, Jawa Tengah
68DPC PatiJl. Kolonel Sugiono No. 10, Pati, Jawa Tengah
69DPC GroboganPerum. Suropati Regency Kav. 6, Jl. Untung Suropati, Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah
70DPC BoyolaliJl. Polo No. 12, Kebonso, Polisen, Boyolali � Jawa Tengah 57316
71DPC SlemanBeran Kidul No. 56 B, RT. 04/28 , Desa Tridadi, Kec. Sleman, Kab. Sleman, D.I. Yogyakarta
72DPC BantulLaw Office J.P. Arsyad – Jl. Sugeng Jeroni No. 30, Gedongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta
73DPC YogyakartaJl. Pandeyan No. 1, Umbulharjo, Kota Yogyakarta Telp. (0274) 381018
74DPC WatesJl. Daendels, KM 1, Modinan, Brosut, Galur, Kulon Progo; Telp: 0274-6525464
75DPC WonosariGedung Binasari, Jl. Veteran 202, Pandeyan, Umbulharjo, Yogyakarta
76DPC MalangJl. Bungur No. 29 Kav. 1, Lowokwaru, Kota Malang
77DPC KediriJl. Letjend. Sutoyo II/19, Kel. Tinalan, Kota Kediri, 64132
78DPC MadiunRuko PGM Blok B-15, Jl. Serayu Timur, Kota Madiun
79DPC MojokertoJl. Teratai F-14, Sooko, Kota Mojokerto
80DPC SidoarjoJl. K.H. Mukmin No. 11 (Komp. Pertokoan Bumi Jenggala Plaza Blok D – 1) Sidoarjo, Jawa Timur
81DPC SurabayaJl.Dukuh Kupang Barat XXX No. 68, Surabaya Telp: 031-99535397
82DPC JemberJl. Sumatera No. 86 A, Jember, Jawa Timur; ; Telp. 0331.337102 / Fax. 0331.484857
83DPC BojonegoroPertokokoan Gajah Mada Indah Blok C No. 6, Jl. Gaja Mada, Bojonegoro, Jawa Timur
84DPC BanyuwangiJl. Sutomo No. 1, Mutiara Glambangan, Banyuwangi
85DPC TulungagungJl. A. Yani Barat II/6, Tulungagung, Jawa Timur 66211
86DPC NganjukJl. Rambutan No. 29, Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur 63414
87DPC BlitarJl. Madura, Perum. Griya Rama Blok A1/7, Kuningan, Blitar.
88DPC PonorogoJl. Raden Saleh No. 10, Ponorogo, Jawa Timur
89DPC SitubondoJl. Pelabuhan Jangkar 03/014, Situbondo, Jawa Timur
90DPC JombangJl. Mawar, Rt. 001/007, Dusun Penjor, Desa Kedunglosari, Kec. Tembelang, Kab. Jombang, Jawa Timur
91DPC PasuruanJl. Tompo Truno No. 53, Dusun Beji, RT. 003/003, Desa Beji, Kec. Beji, Pasuruan, Jawa Timur
92DPC ProbolinggoJl. Soekarno Hatta No. 60 B, Probolinggo – Jawa Timur
93DPC LumajangJl. Gatot Soebroto No. 95A, Sukadono, Lumajang – Jawa Timur
94DPC LamonganLaw Office S. Serbabagus, S.H., M.H.; Jl. Jaksa Agung Suprapto, Ruko Kaliotik Kav. 26, Lamongan, Jawa Timur
95DPC TubanLBH Dharma Mulya, JL. Pattimura, No. 94 RT. 02 RW. 02, Kabupaten Tuban, Jawa Timur 62319
96DPC TrenggalekJl. Basuki Rahmat No. 38, Rt. 006/002, Trenggalek, Jawa Timur
97DPC NgawiJl. Supriyadi No. 16, Karang Asri, Kab. Ngawi, Jawa Timur
98DPC GresikPerum. Mutiara Graha Agung Blok A No. 4, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Gresik, Jawa Timur
99DPC BondowosoJl. Perum Kembang Permai No. 7, Bondowoso, Jawa Timur
100DPC BangkalanJl. Panglima Sudirman 4, Kauman Socah , Bangkalan – Jawa Timur
101DPC BanjarmasinJl. Pangeran Hidayatullah (Benua Anyar) Ruko No. 36, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
102DPC PontianakPelni Building Lt. 2, Jl. Sultan Sy. Abdurahman No. 12, Pontianak – Kalimantan Barat
103DPC SamarindaJl. Jend. Ahmad Yani No. 26, Rt. 09, Samarinda 75117; Telp: 0541-7770536
104DPC BalikpapanKomplek Pantai Mas Permai Blok D No. 8, Klandasan Ulu, Kec. Balikpapan, Kota balikpapan – Kalimantan Timur
105DPC PalangkarayaJl. Temanggung Tilung Raya No. 80, Palangka Raya – Kalimantan Tengah;
106DPC SingkawangGedung Pusat Niaga NHP Lt. 2, Jl. S.M. Tsjafioeddin No 58 D, Kota Singkawang, Kalimantan Barat
107DPC Martapura-BanjarbaruKantor Advokat Syahruzzaman, S.H. & Rekan, Jl. Palam Ruko Kav. 14 (Seberang Perumahan Griya Mawar Asri), Banjarbaru, Telp: 0511-4770191
108DPC Kota TarakanJl. Panglima Batur, Rt. 01 No. 70, Kel. Pamunsian, Kec. Tarakan, Kota Tarakan, Kalimantan Utara
109DPC Benua EnamJl. Permata, Komp. Permata Indah V No. 15E, Rt. 08, Kel. Pembataan, Kec. Murung Pudak, Kabupaten Tabalong – Kalimantan Selatan
110DPC PaluHarun, S.H. – Kantor PBHR Sulteng, Jl. Tanjung Tada No. 22, Kel. Lolu Selatan, Kota Palu – Sulawesi Tengah
111DPC KendariJl. Sao-Sao No. 291 (Samping Apotik Dian Farma), Kendari
112DPC ManadoJl. Sam Ratulangi 28 No. 6, Kel. Tanjung Batu Lingkungan IV, Kec. Wanea, Manado – Sulawesi Utara
113DPC MakassarJl. Komp. Griya Permata Mappaoddang Blok E No. 1, Rt. 006/Rw. 006, Kel. Jongaya, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.    Telp: 0411-5730802 ;
114DPC GorontaloJl. Durian No. 28, Kel. Dulalowo, Kec. Kota Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara Telp.: (0435) 8524026
115DPC BanggaiJl. Pulau Halmahera No. 10, Luwuk, Kab. Banggai – Sulawesi Tengah
116DPC BaubauJl. Palagimata, Simpang Lima, Menara Pandang PO5, Komp. Perum. Baubau City View Blok K No. 2, Baubau.
117DPC DenpasarKomp. Rukan Niti Mandala No. 16, Jl. Puputan Renon, Denpasar
118DPC SingarajaJl. Mayor Metra No. 63, Singaraja, Buleleng – Bali
119DPC MataramJl. Kesra Raya No. 108, Perumnas Bumi Tanjung Karang Permai, Kel. Tj. Karang, Kec. Sekarbela Mataram, NTB, 83115
120DPC SelongJl. Prof. Soepomo No. 10 Selong, Kel. Selong, Kec. Selong, Kab. Lombok Timur, NTB – 83612; Telp. 082145111116, 087750009272, 082341114114
121DPC RutengJl. Ulumbu No. 63 Rt 034 Rw X, Kel. Waru, Kec. Langke Rembong, Kab. Manggarai, Flores – NTT. Telp/Fax. (0385) 22547
122DPC KupangJl. Piet Tallo No. 5, Kel. Liliba, Kec. Oebobo, Kota Kupang, NTT
123DPC MaumereJl. Ahmad Yani No. 12, Maumere, Kab. Sikka, Nusa Tenggara Tmur
124DPC EndeJl. Melati Rt. 001/005, Kel. Paupire, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende, Flores
125DPC TernateJl. Raya Perumnas, Kel. Bastiong Talangame, Kec. Ternate Selatan, Ternate
126DPC AmbonKantor Advokat dan Konsultan Hukum Fahri Bachmid, S.H., M.H. & Associates, Jl. A. M Sangadji No. 36, Ambon 97126
127DPC JayapuraJl. Muspagco No. 07 ( Depan Hotel Sahid) Entrop Jayapura
128DPC Papua Barat (Sorong)Jl. Sungai Maruni KM. 10, Ruko Venus, Kelurahan Sawagumu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat
129DPC Biak NumforSTIH Biak, Jl. Petrus Kaifar (Belakang RSUD/PT. BIP Biak) Biak, Papua
130DPC MeraukeJl. Missi No. 10, Mandala, Kec. Merauke, Kabupaten Merauke, Papua
131DPC TimikaJl. Jend. Ahmad Yani No. 14, Kwamki, Kab. Mimika, Provinsi Papua
132DPC ManokwariJl. Trikora Wosi Ruko Haji Bauw, Manokwari, Papua Barat

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

Priston Tampubolon, S.H

June 26, 2020 No Comments

Lahir di Hutajulu, 18 Oktober 1985. Beliau  adalah pendiri “Kantor PRISTON TAMPUBOLON & REKAN,”yang beralamat atau domisili Hukum di Jl.Cibogo Bawah No. 23-25 Pasteur  Bandung Jawa Barat Indonesia, Telp/Wa : 085318491056, Website: www. lawyersclubs.com dan beliau juga adalah sedang fokus bidang bisnis dan perusahaan.

Pendidikan Formal:

  • Sekolah Dasar Negeri Senter Onan Hasang ( Berijasah );
  • Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMP) Negeri 1 Pahae Julu” (Berijasah);
  • Sekolah Menengah Atas (SMA) Advent  Martoba Pematang Siantar ( Berijasah ) ;
  • Sarjana Hukum di Universitas Langlang Buana ( UNLA ) Bandung, (Berijasah ) ;

Kegiatan Usaha:

  • Pemegang Saham PT. Perdana Muncul Jaya;
  • Penasehat Hukum PT. Perdana Muncul Jaya;

Pengalaman Penanganan Perkara :

  • Perkara Perbankan 
  • Perkara Pidana.
  • Perkara Perdata.
  • Perkara Perusahaan
  • Perkara Sengketa Tata Usaha Negera.
  • Perkara Tindak Pidana Korupsi.
  • Perkara Perselisihan Hubungan Industrial.

Pengalaman Menangani Perkara Perusahaan :

  • PT. Bank Fama International  (PT. BFI) Bandung.
  • PT. Bank Nusantara Bona Pasogit ( PT. BNBp 27 ) Bandung.
  • PT. Dirdy Pelangi Persada  Bandung.
  • PT. SMS Finance Bandung.
  • Hotel The Summit Residence Bandung.

Pendidikan Non Formal dan Pengalaman Bidang Organisasi :

  • Pendidikan Khusus Profesi Advokat di Universitas Parahyangan ( UNPAR ) Bandung.
  • Pernah bekerja sebagai Advokat pada “Kantor Hukum TOGU M HUTAGALUNG, SH., MH., & Rekan” di Bandung Jawa Barat.
  • Pernah menjadi Anggota Biro Bantuan Hukum (BPBH) GIBAS DPC Resort Kota Bandung Jawa Barat.
  • Anggota Bandung Lawyer Club (BLC) Kota Bandung.
  • Sekretaris Jenderal Lawyer’s Sosial Indonesial, Dewan Pimpinan Pusat Indonesia, ( Sekjen DPP L’ysoi ).
  • Sekretaris DPC FERARI  ( Dewan Pimpinan Cabang Federasi Advokat Republik Indonesia ) Bandung.
  • Ketua Biro Hukum LSM GMASI ( Gerakan Masyarakat Anti Korupsi ) DPP Bandung
LIDOIWANTO SIMBOLON, SH

June 26, 2020 No Comments

LIDOIWANTO SIMBOLON, SH. Memperoleh gelar sarjana Hukum dari Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan, Memulai Praktik Hukum sejak Tahun 2014 dan mulai berkarir Sebagai Assosiates Lawyer (Magang) pada KANTOR HUKUM OJAK NAINGGOLAN, SH., MH., & Rekan di Medan, Kemudian Tahun 2017 mendirikan KANTOR HUKUM LIDOIWANTO SIMBOLON & REKAN, dan sekarang Bergabung Dengan KANTOR ADVOKAT MICHAEL SITUMORANG LIDOIWANTO SIMBOLON & PARTNERS yang beralamat di Jl.Brigjend. Katamso No.355 Lt.II Medan.


Telah menangani berbagai permasalahan hukum, baik litigasi maupun non litigasi, baik di bidang Hukum Perdata, Pidana, Perselisihan Hubungan Industrial, Pidana Korupsi, Fiducia, Dan Hukum Tata Usaha Negara.


Pengalaman Bidang Akademis dan literature:
Tahun 2014,  Hukum Perkawinan Masyarakat Batak Toba dan Tata Cara  Pelaksanaanya  Berdasarkan Adat dan Budaya Batak Toba;  Tahun 2014, HUKUM KESEHATAN (Hak dan Kewajiban Pasien, serta  Pertanggungjawaban Dokter Terhadap Pasien); Tahun 2017,  Perjuangan Otonomi Daerah oleh Kolonel Maluddin Simbolon yang  disalah artikan pelaku sejarah dan akhirnya disebut sebagai pemberontak hingga dilupakan;

Pengalaman Bidang Organisasi :

  • Anggota Partai PERINDO (Partai Persatuan Indonesia), sejak  Tahun 2017 s/d sekarang;
  • Bidang Hukum Punguan Simbolon Dohot Boruna Indonesia (PSBI) Wilayah Kota Medan sejak  Tahun 2018 s/d 2023;
  • Bidang Hukum Punguan Simbolon Sirmbang Boru Bere Ibebere Kota Medan sejak Tahun 2018 s/d  2023. 4. 2. PENASEHAT dan BANTUAN HUKUM Surat Kabar Umum TRANSPARAN NEWS Sumatera Utara;
  • PENASEHAT HUKUM Media Online NKRI NEWS 24 JAM.COM;
  • Bidang Hukum Garda Bela Negara Nasional DPC Kota Medan;
  • Dewan Pakar LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Samosir, 2020-2023;
Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA

June 26, 2020 No Comments

Lahir di Kotapinang, Labuhan Batu, Sumatera Utara, Indonesia, pada tanggal 28 Februari 1986. Seorang Pengacara muda yang berani, profesional dan berkomitmen dalam setiap pelayanan dan jasa hukum yang ditanganinya, selalu memberikan pelayanan yang maksimal, efektif dan efesien kepada klien. Dia adalah pendiri Law Firm NIKSON MARPAUNG & PARTNERS yang beralamat di Citra Raya, Cikupa-Tangerang, Banten, sebelum dia mendirikan kantor hukum dia telah magang dibeberapa kantor hukum, dan saat ini dia sudah menangani beberapa perkara litigasi seperti dalam perkara proses pengadilan yaitu sengketa hak kepemilikan tanah, sengketa keputusan badan tata usaha negara, sengketa kewarisan, sengketa perburuhan, sengketa perceraian, sengketa perasuransian, dan pernah juga diajak terlibat dalam perkara di Pengadilan komersil seperti sengketa Pertambangan, Perkapalan & Maritim dan Restrukturisasi Kebangkrutan / Hutang melalui pengadilan komersial, sedangkan perkara litigasi pidana yang pernah ditangani yaitu; pidana pembunuhan, pidana penganiayaan, pidana pencurian/penggelapan, pidana sengketa lahan, pidana TPPU, Prapradilan terhadap Tidak sahnya penetapan tersangka, dll. Adapun Perkara Litigasi yang pernah dia tangani dalam penyelesaiannya dia selalu mengedepankan perdamaian.

KUALIFIKASI AKADEMIK:

  • Sarjana Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tangerang.
  • Magister Hukum dari Universitas Jayabaya, Jakarta. 

LISENSI & SERTIFIKASI :

  • Lisensi Advokat dari Asosiasi BAR Indonesia (PERADI).
  • Bersertifikat sebagai Auditor Hukum dari Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) KEMITRAAN.
  • Penasihat hukum PERS Interaksi Rakyat.
  • Member of Lawyers Bandung Club.
  • Member of Lawyer’s Sosial Indonesia (Ly’soi).
  • Lawyer pada Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH PETA).
KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX TAHUN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN

June 26, 2020 No Comments

Mengapa HARUS PKPA PKPA DI DPC PERADI BANDUNG ?

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Bandung (DPC PERADI BANDUNG) bekerja sama dengan FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN sebuah Universitas ternama di Indonesia yang berada di Kota Bandung , DPC PERADI BANDUNG telah menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) beberapa kali dengan mutu terbaik. Pada masa pandemi Covid-19 ini, DPC PERADI BANDUNG kembali menggelar PKPA secara online. Hal ini sesuai dengan Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2020 Jo surat DPN PERADI bernomor: 220/DPN/PERADI/IV/2020 mengenai Pelaksanaan PKPA dengan Pola Daring (online).

Pengajar Berkualitas:

DPC PERADI BANDUNG didukung oleh puluhan pengajar berkualitas dari berbagai macam latar belakang profesional, seperti Advokat ternama, peneliti, perancang undang-undang serta akademisi membuat ilmu yang didapat tidak sekadar teori, melainkan strategi terbaik dalam penanganan perkara hukum.

Materi Kontekstual dan Relevan:

Materi PKPA kami susun secara kontekstual dan relevan agar dapat diaplikasikan dengan mudah di dunia profesional. Mulai teori dasar hingga keterampilan hukum berpraktek yang akan menghasilkan Advokat Profesional yang terampil dan siap dalam menghadapi tantangan hukum.

Jaringan Yang Luas:

DPC PERADI BANDUNG Dan UNIVERSITAS PADJADJARAN merupakan Organiasasi Dan Universitas Ternama serta mempunyai para pengajar yang profesional yang menguasai bidang-bidang hukum baik teori dan praktek hukum.

Untuk itu segera Daftarkan Diri Anda Jika Ingi Jadi Advokat Yang Handal Dan Profesional:

SYARATNYA:

  • Mengisi formulir pendaftaran bermaterai Rp. 6000,-.
  • Foto Copy KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar.
  • Pas Foto terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 4 (empat) Lembar Latar Merah dan diberinama pada bagian belakang.
  • Fotokopi IJasah Legalisir sebanyak 2 (dua) lembar.
  • Biaya Disetorkan Tunai melalui Bank ke Rekening Mandiri 131-001-578-826-0 Atas Nama DPC PERADI BANDUNG Bidang Pendidikan Dan Pelatihan Dengan Berita Acara: Pembayaran PKPA IX UNPAD (Bukti Setor Dilampirkan). Dengan Total Biaya Pendidikan Rp. 6000.000.- (enam juta rupiah).

Kontak Person:

  1. Alman Adi, S.H., M.H. (HP: 0812-2456-5682)
  2. Mahali Sidik, S.H. (HP: 0822-1578-0920)
  3. Faizal Abdul Azis, SH., M.H. (HP: 0812-2495-3756)

INGAT !!!

PENGAMBILAN FORMULIR & TEMPAT PENDAFTARAN DI

SEKRETARIAT DPC PERADI BANDUNG JALAN TERUSAN JAKARTA NO. 188, ANTAPANI BANDUNG (022-7236740

BERITA HUKUM TERBARU BACA SELENGKAPNYA BERIKUT INI:

Info Alamat Pengadilan Tinggi Se Indonesia

June 26, 2020 No Comments

NAMA PENGADILAN TINGGIALAMAT, TELP DAN FAXTAUTAN
Pengadilan Tinggi Banda AcehJl. Sultan Alaidin Mahmudsyah No.10 Banda Aceh
Telp (0651) 635459 – Fax (0651) 22101
WEBSITE
Pengadilan Tinggi MedanJl.Ngumban Surbakti No.38 A, Medan, 20131
Telp (061) 88360055, Fax (061) 8833403
WEBSITE
Pengadilan Tinggi PadangJl. Jenderal Sudirman No. 54, Padang
Telp (0751) 34254, 23495 – Fax (0751) 34254
WEBSITE
Pengadilan Tinggi PekanbaruJl. Jenderal Sudirman No. 315, Pekanbaru, Riau
Telp/Fax (0761) 21523
WEBSITE
Pengadilan Tinggi JambiJl. Arief Rahman Hakim No. 55 Telanaipura, Jambi
Telp (0741) 63138 – Fax (0741) 60440
WEBSITE
Pengadilan Tinggi PalembangJl. Jenderal Sudirman Km. 3,5 Palembang
Telp (0711) 352900, 311666 – Fax (0711) 311666
WEBSITE
Pengadilan Tinggi Bangka BelitungJl. Pulau Bangka, Kel. Air Itam, Kec. Bukit Intan, Pangkal Pinang 33148
Telp/Fax (0717) 439351, 439352
WEBSITE
Pengadilan Tinggi BengkuluJl. Pembangunan Padang Harapan, Bengkulu
Telp/Fax (0736) 21585
WEBSITE
Pengadilan Tinggi Tanjung KarangJl. Cut Mutia No. 42 Teluk Betung 35214
Telp (0721) 481286 – Fax (0721) 489821
WEBSITE
Pengadilan Tinggi JakartaJl. Letnan Jenderal Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Telp/Fax (021) 4252069
WEBSITE
Pengadilan Tinggi BandungJl. Surapati No. 47, Bandung 40133
Telp (022) 2506035, 2531267 – Fax (022) 2514529, 2500026
WEBSITE
Pengadilan Tinggi SemarangJl. Pahlawan No. 19 Semarang
Telp/Fax (024) 8311458, 8311459
WEBSITE
Pengadilan Tinggi YogyakartaJl. Lingkar Selatan, Wojo, Bangunharjo, Sewon, Bantul, D.I. Yogyakarta 55187
Telp (0274) 4396412 – Fax (0274) 4396415
WEBSITE
Pengadilan Tinggi SurabayaJl. Sumatera No. 42, Surabaya 60281
Telp (031) 5024410 – Fax (031) 5033042
WEBSITE
Pengadilan Tinggi BanjarmasinJl. Haryono MT No. 46 Banjarmasin Kalimantan Selatan
Telp (0511) 3354368, 3354527 – Fax (0511) 3364615
WEBSITE
Pengadilan Tinggi Palangka RayaJl. RTA Milono No. 9, Palangka Raya
Telp (0536) 3221853, 3221854 Fax (0536) 3221854
WEBSITE
Pengadilan Tinggi PontianakJl. Ahmad Yani No. 114 Pontianak
Telp (0561) 732065, 732067 – Fax (0561) 732065
WEBSITE
Pengadilan Tinggi SamarindaJl. Moch. Yamin No. 1 Samarinda 75123
Telp/Fax (0541) 742498
WEBSITE
Pengadilan Tinggi ManadoJl. Sam Ratulangi No. 20, Manado 95111
Telp (0431) 862491 – Fax (0431) 862091
WEBSITE
Pengadilan Tinggi GorontaloJl. Tinaloga No. 1, Kel. Dulomo Selatan, Kec. Kota Tengah, Kota Gorontalo
Telp/Fax (0435) 828070
WEBSITE
Pengadilan Tinggi PaluJl. Prof. Muh. Yamin No. 1, Palu 94117
Telp/Fax (0451) 454866
WEBSITE
Pengadilan Tinggi MakassarJl. Jenderal Urip Sumoharjo Km. 4, Makassar 90232
Telp (0411) 448365, 448366
WEBSITE
Pengadilan Tinggi KendariJl. Mayjen D.I. Panjaitan No 165, Kendari 93117
Telp (0401) 3190310 – Fax (0401) 3192097
WEBSITE
Pengadilan Tinggi DenpasarJl. Tantular Barat No.1, Denpasar
Telp (0361) 222952, 2122172 – Fax (0361) 225761
WEBSITE
Pengadilan Tinggi MataramJl. Majapahit No. 46 Mataram 83127
Telp/Fax (0370) 622372
WEBSITE
Pengadilan Tinggi KupangJl. El Tari No. 2 Kupang
Telp (0380) 833134 – Fax (0380) 826216
WEBSITE
Pengadilan Tinggi AmbonJl. Dr. Malaihollo No. 01, Air Salobar, Kec. Nusaniwe, Kotamadya Ambon 97117
Telp (0911) 314341, 343236 – Fax (0911) 311102
WEBSITEJDIH
Pengadilan Tinggi Maluku UtaraJl. Cengkeh Afo No. 16, Ternate 97721
Telp/Fax (0921) 31328572 , 3124298
WEBSITE
Pengadilan Tinggi BantenJl. Raya Pandeglang KM. 6,6 Serang, Banten 42126
Telp (0254) 250001, 250002, 251385 – Fax (0254) 250001, 251385
WEBSITE
Pengadilan Tinggi JayapuraJl. Tanjung Ria No. 98, Base’G, Jayapura
Telp (0967) 541248 – Fax (0967) 541045
WEBSITE

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
Penerimaan Anggota Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH PETA) Se Indonesia

June 26, 2020 No Comments

Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH PETA) beralamat di Lippo Cikarang Bekasi sesuai dengan Akta Pendirian No. 01, tanggal 16 Mei 2018 Tentang Pendirian Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH PETA) dibuat dihadapan Notaris Lilya Mutiara, S.H, Mkn sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:AHU-0007065.AH.01.04.Tahun 2018 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air, tanggal 19 Mei 2018.

Pembina LBH PETA       : Mayor (Purn) M Saleh Kr Sila

Ketua Umum LBH PETA : Faisal M Yusuf Nasution, S.H, M.H.

Sekjen LBH PETA          : Andri Marpaung, S.H.

Pada kesempatan ini Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH PETA)  memanggil putra dan putri anak bangsa untuk berjuang bersama membela kepentingan rakyat Indonesia. Dengan ini memberikan kesempatan untuk bergabung dengan LBH PETA dan membentuk struktur kepengurusan sesuai dengan domilisi.

Persyaratan administratif yang harus dilengkapi saat pendaftaran :

  1. Setia dan Taat Kepada Pancasila dan UUD 1945;
  2. Warga Negara Indonesia;
  3. Tamatan Minimal SMA atau Tamatan Sarjana Hukum;
  4. Pas foto 3 X 4 sebanyak 1 (satu) buah;
  5. Foto copy KTP;
  6. Foto copy Ijazah Terakhir;
  7. Alamat Lengkap;

Untuk mengenai informasi pendaftaran selanjutnya dapat menghubungi kami di No.HP/WA: 082272188522/081260999499

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (DPP LBH PETA)

Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (DPD LBH PETA) yaitu sebagai berikut:

  1. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air Provinsi Sumatera Utara (DPD LBH PETA SUMUT)
  2. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air Provinsi Sumatera Barat (DPD LBH PETA SUMBAR)
  3. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air Provinsi Bangka Belitung (DPD LBH PETA BABEL)
  4. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air Provinsi Kepulauan Riau (DPD LBH PETA KEPRI)
  5. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air Provinsi Banten (DPD LBH PETA BANTEN)
  6. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air Provinsi Jawa Tengah (DPD LBH PETA JATENG)
  7. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air Provinsi Jawa Timur (DPD LBH PETA JATIM)
  8. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air Provinsi Maluku Utara (DPD LBH PETA MALUT)
  9. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air Provinsi Sulawesi Tenggara (DPD LBH PETA SULTENG)
  10. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air Provinsi Sulawesi Selatan (DPD LBH PETA SULSEL)
  11. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air Provinsi Bangka Belitung (DPD LBH PETA BABEL)
  12. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air Provinsi Jawa Barat (LBH PETA JABAR)

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
Permohonan Uji Materil Nyalakan Lampu Motor Siang Hari Ditolak Mahkamah Konsitusi

June 26, 2020 No Comments

Permohonan Uji Materil terhadap Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari yang dimohonkan oleh Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan.

Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ berbunyi, “Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.” Sedangkan,Pasal 293 ayat (2) UU menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).”

Terkait permohonan uji materil tersebut Mahkamah Konsitusi menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan Putusan MK No. 8/PUU-XVIII/2020 di ruang sidang MK, Kamis (25/6/2020). (Baca Juga: Menguji Konstitusionalitas Aturan Nyalakan Lampu Motor Siang Hari).

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konsitusi menyimpulkan bahwa ketentuan Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ yang dimohonkan tersebut tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Yang mana dalam pertimbangannya Mahkamah Konsitusi lebih kurangnya menjelaskan: Bahwa angka kecelakaan terus mengalami peningkatan. Oleh karena itu, pembatasan antisipasi bagi pengendara terhadap pengendara lain perlu dilakukan seperti prasyarat kesehatan penglihatan bagi pengendara, lampu kendaraan, klakson, kaca spion, dan lain-lain yang tujuannya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Selanjutnya Mahkamah Konsitusi menyatakan bahwa ratio legis pengaturan mengenai penggunaan lampu utama pada siang hari sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ, penting menyalakan lampu sepeda motor pada saat hari sedang terang, sehingga akan menegaskan adanya perbedaan pengaturan norma yang ada dalam Pasal 107 ayat (1) dengan Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ, khususnya penekanan perbedaan pada keadaan gelap dan keadaan terang.

Dalam keadaan gelap (malam hari dan kondisi tertentu) semua pengendara kendaraan wajib menyalakan lampu utama dan dalam keadaan terang hanya sepede motor yang wajib menyalakan lampu utama. Menurut Mahkamah, makna “siang hari” haruslah dilekatkan dengan keadaan pada saat hari sedang siang. “Sesungguhnya dalam konteks norma ini tidak perlu pembagian pagi-siang-petang/sore untuk memaknainya. Terlebih apabila makna ‘siang hari’ harus dikaitkan dengan pembagian waktu yang didalilkan pemohon,” demikian pertimbangan Mahkamah dalam putusannya.

Menurut Mahkamah Konsitusi, bahwa pentingnya sepeda motor menyalakan lampu utama pada saat terang, baik siang, pagi maupun petang agar kendaraan lain bisa mengantisipasi gerak dari sepeda motor. Jika pagi dan petang dimaknai tidak termasuk dalam siang hari dalam Passal 107 ayat (2) UU LLAJ dan kendaraan sepeda motor belum atau tidak diwajibkan menyalakan lampu utama, maka kecelakaan akibat tidak dapat mengantisipasi sepeda motor akan sering terjadi pada pagi dan petang.

Karena itu, Mahkamah berpendapat tidak ada relevansinya mengelompokkan pembagian waktu siang hari dengan waktu pagi, siang dan sore/petang sebagaimana yang dimohonkan para pemohon. Hal fundamental yang menjadi esensi persoalan ini sesungguhnya bukan membedakan pagi hingga sore hari dengan pengelompokkan waktu, tetapi semangatnya frasa “siang hari” dalam Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ dimaksudkan hari sudah terang.

Jika frasa “siang hari” dalam Pasal 293 ayat (2) diganti menjadi frasa “sepanjang hari” akan tumpang tindih dan ambigu. Dalam Pasal 293 ayat (2) UU LLLAJ yang dimohonkan pengujian, mengatur mengenai sanksi atas pelanggaran pengguna lampu utama pada siang hari. Namun jika frasa “siang hari” diganti dengan frasa sepanjang hari, akan tumpang tindih dan redundansi serta saling tidak bersesuaian dengan norma Pasal 293 ayat (1) UU LLAJ yang mengatur sanksi atas pelanggaran penggunaan lampu utama pada saat gelap dan kondisi tertentu. Sebab, malam hari juga termasuk bagian dari sepanjang hari. “Makna frasa ‘siang hari’ dalam Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ dan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ telah jelas dan memberikan kepastian hukum,” tegas Mahkamah.

Kalaupun masih ada pendapat yang menganggap pagi dan sore atau petang hari adalah berbeda dengan siang hari, hal demikian semata-mata hanya permasalahan anggapan yang didasarkan pada kelaziman istilah penyebutan saja, bukan permasalahan yang didasarkan pada kajian teori, doktrin, dan argumentasi imliah. “Karena itu, sesungguhnya tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma terhadap Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ, sehingga permohonan uji materil terhadap Uji Materil terhadap Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari ditolak.

Referensi:

  1. https://www.liputan6.com/news/read/4288994/mk-tolak-gugatan-mahasiswa-tentang-aturan-wajib-nyalakan-lampu-siang-hari
  2. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ef4851301b9f/alasan-mk-tolak-uji-konstitusionalitas-nyalakan-lampu-motor-siang-hari?page=all

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
KUMPULAN YURISPRUDENSI MENGENAI SUBYEK HUKUM DALAM GUGATAN PERKARA

July 1, 2020 No Comments

  1. Putusan MA-RI No.161.K/Sip/1959, tanggal 20 Juni 1959 : Gugatan yang diajukan oleh sebagian ahli warisnya terhadap seseorang yang dengan melawan hukum menduduki tanah warisan, tidak dapat ditahan oleh ahli waris lainnya.
  2. Putusan MA-RI No.175.K/Sip/1974, tanggal 17 Juni 1976 : Bahwa lebih tepat kepadanya diberi kedudukan dalam perkara sebagai Tergugat II di samping suaminya sebagai Tergugat I, mengingat ia masih tinggal bersama dan bersama-sama pula menguasai barang-barang cidra;
  3. Putusan MA-RI No.332.K/Sip/1971, tanggal 10 Juli 1971 : Dalam hal perkara sebelum diputuskan, Tergugat meninggal, haruslah ditentukan lebih dulu siapa-siapa yang menjadi ahli warisnya dan terhadap siapa selanjutnya gugatan itu diteruskan, karena bila tidak putusannya tidak dapat dilaksanakan (vide : Putusan MA-Ri No. 459.K/Sip/1973, tanggal 29 Desember 1975);
  4. Putusan MA-RI No.437.K/Sip/1973, tanggal 9 Desember 1975 : Karena tanah-tanah sengketa sesungguhnya tidak hanya dikuasai oleh Tergugat I Pembanding sendiri tetapi bersama-sama dengan saudara kandungnya, seharusnya gugatan ditujukan terhadap Tergugat I Pembanding bersaudara, bukan hanya terhadap Tergugat I Pembanding sendiri, sehingga oleh karena itu gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
  5. Putusan MA-RI No.966.K/Sip/1974, tanggal 12 Pebruari 1976 : Sudah tepat gugatan untuk menyerahkan / mengosongkan tanah tersebut ditujukan terhadap Tergugat asal, Kotamadya pelambang, karena secara “feitelijk” asal tersebut yang menguasai tanah terperkara;
  6. Putusan MA-RI No.64.K/Sip/1974, tanggal 1 Mei 1975 : Walaupun tidak semua ahli waris tutur menggugat, tidaklam menjadikan batalnya atau tidak sahnya Surat Gugatan itu, sebab sebagai ternyata dalam Surat Gugatan para Penggugat/Terbanding semata-mata menuntut haknya; dan tidak ternyata ada intervensi dari ahli waris lainnya, lagi pula para Penggugat Terbanding tidaklah minta untuk ditetapkan sebagai satu-satunya ahli waris dari alm. Haji Bustami, Bahwa Hakim pertama telah menjadikan isteri ke II dari Tergugat sebagai pihak III dalam perkara ini, dengan tiada lawan;
  7. Putusan MA-RI No.431.K/Sip/1973, tanggal 9 Mei 1974 : Dengan meninggalnya Penggugat asli dan tidak adanya persetujuan dari semua ahli warisnya untuk melanjutkan gugatan semula, gugatan harus dinyatakan gugur;
  8. Putusan MA-RI No.516.K/Sip/1973, tanggal 25 Nopember 1975 : Pertimbangan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena hanya seorang ahli waris yang menggugat, tidak dapat dibenarkan, karena menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung : tidak diharuskan semua ahli waris menggugat;
  9. Putusan MA-RI No.457.K/Sip/1975, tanggal 18 Nopember 1975 : Tidak dapat dibenarkan apabila Pengadilan Tinggi memerintahkan Pengadilan Negeri untuk menarik pihak ketiga sebagai “Turut Tergugat” (juga dalam gugatan asal dijadikan pihak dalam perkara);
  10. Putusan MA-RI No.305.K/Sip/1971, tanggal 16 Juni 1971 : Penarikan pihak ketiga ke dalam perkara oleh Pengadilan Tinggi dilarang. Pengadilan Tinggi tidak berwenang untuk karena jabatan (Ex Officio) menempatkan seseorang yang tidak digugat (pihak ketiga) sebagai Tergugat, karena hal tersebut adalah bertentangan dengan azas Acara Perdata bahwa hanya Penggugatlah yang berwenang untuk menentukan : siapa-siapa yang akan digugatnya;
  11. Putusan MA-RI No.482.K/Sip/1975, tanggal 8 Januari 1976 : Hakim Pertama telah menyalahi Hukum Acara karena menganggap Tergugat dikeluarkan dari gugatan dan terhadapnya tidak menjatuhkan putusan;
  12. Putusan MA-RI No.601.K/Sip/1975, tanggal 20 April 1977 : Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, karena dalam surat gugatan Tergugat digugat secara pribadi, padahal dalam dalil gugatannya disebutkan Tergugat sebagai Pengurus Yayasan yang menjual rumah-rumah milik Yayasan; seharusnya Tergugat digugat sebagai Pengurus Yayasan.
  13. Putusan MA-RI No.1004.K/Sip/1974, tanggal 27 Oktober 1977 : Karena Pemerintah Kelurahan Krajan digugat dalam kedudukannya selaku Aparat Pemerintah Pusat, Gugatan seharusnya ditujukan kepada Pemerintah RI.qq Departemen Dalam Negeri, qq Gubernur Jawa Tengah, qq Pemerintah Kelurahan Krajan;
  14. Putusan MA-RI No.439.K/Sip/1968, tanggal 8 Januari 1969 : Tentang tuntutan pengembalian barang harta warisan dari tangan pihak ketiga kepada para ahli waris yang berhak, tidak perlu diajukan oleh semua ahli waris;
  15. Putusan MA-RI No.1260.K/Sip/1980 : Gugatan tidak dapat diterima karena ditujukan terhadap kuasa daripada Ny. Sukarlin, sedang yang seharusnya digugat adalah Ny. Sukarlin pribadi;
  16. Putusan MA-RI No.2438.K/Sip/1980 : Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak semua ahli waris turut sebagai pihak (Tergugat) dalam perkara;
  17. Putusan MA-RI No.1072.K/Sip/1982 : Gugatan cukup ditujukan kepada yang secara feltelijk menguasai barang-barang sengketa;
  18. Putusan MA-RI No.546.K/Pdt/1984, tanggal 31 Agustus 1985 : Gugatan tidak dapat diterima karena dalam perkara ini Pengadilan seharusnya menggugat semua ahli waris almarhum, bukan hanya isterinya;
  19. Putusan MA-RI No.443.K/Pdt/1984, tanggal 26 September 1985 : Karena rumah yang digugat merupakan harta bersama (gono-gini), isteri Tergugat harus juga digugat;
  20. Putusan MA-RI No.400.K/Pdt/1984, tanggal 19 Juli 1985 : Karena hubungan hukum yang sesungguhnya adalah hubungan hutang-hutang antara Penggugat dengan anak Tergugat, anak Tergugat tersebut harus turut digugat;
  21. Putusan MA-RI No.951.K/Sip/1975, tanggal 8 Pebruari 1977 : Karena menurut kenyataan sehari-hari Tergugat bertindak selaku Kepala Cabang PT. Pelayaran Rakyat Indonesia di Ujung Pandang, ia harus dipandang bertanggung jawab di dalam maupun di luar Pengadilan;
  22. Putusan MA-RI No.503.K/Sip/1974, tanggal 12 April 1977 : Bahwa karena yang berhak atas tanah tersengketa adalah ketiga orang tersebut, maka mereka semuanya harus diikutsertakan dalam perkara ini, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat;
  23. Putusan MA-RI No.297.K/Sip/1974, tanggal 21 Desember 1976 : Belum diumumkannya PT dalam Berita Negara tidaklah berarti bahwa PT belum merupakan Badan Hukum, melainkan pertanggung jawabannya terhadap pihak ketiga adalah seperti yang diatur dalam Ps. 39 WvK dan hal ini tidaklah mempunyai akibat hukum bahwa PT tersebut tidak mempunyai “Pesona Standi on Judicio”;
  24. Putusan MA-RI No.2332.K/Pdt/1985 : Untuk dapat mengajukan suatu gugatan tak perlu suatu Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) harus terlebih dahulu memperoleh surat Kuasa dari Presiden Direktur dan para pemegang saham, karena PT. sebagai suatu Badan Hukum dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan diwakili oleh Presiden Direkturnya. Dengan alasan ini maka gugatan dapat diterima;
  25. Putusan MA-RI No.268.K/Sip/1980 : Dalam gugatan mengenai kewajiban hukum yang menjadi tanggung jawab PT. harus disebutkan Pengurusnya yang sekarang, sebab tanggung jawab suatu Badan Hukum melekat pada Badan Hukum itu sendiri;
  26. Putusan MA-RI No.367.K/Sip/1972 : Putusan Pengadilan Tinggi dibatalkan karena mempertimbangkan dalam putusannya bahwa perbuatan Direktur PT Bank Persatuan Dagang Indonesia yang menarik cek kosong atas nama Bank tersebut dengan etikad tidak jujur dan melanggar aturan-aturan yang semestinya dipatuhinya dianggap tanggung jawab pribadi Direktur tersebut, yang tidak dapat dibebankan pada Bank tersebut; MA-RI berpendapat, karena Direktur tersebut adalah salah seorang yang ditentukan oleh Tergugat asal (Bank tersebut) untuk menarik Banker Cheque atas nama Tergugat asal, hal mana merupakan prosedur intern Bank, mana akibat apapun dari perbuatan Direktur tersebut adalah tanggung jawab sepenuhnya dari Tergugat asal, lebih-lebih karena ternyata bahwa Cheque dalam perkara ini telah ditarik tanpa paksaan atau tipu muslihat;
  27. Putusan MA-RI No.201.K/Sip/1974 tanggal 28 Januari 1976 : Karena pengertian “Turut Penggugat” tidak dikenal dalam Hukum Acara Perdata, ke 8 orang tersebut (yang dalam putusan Pengadilan Negeri disebut sebagai “Turut Penggugat”) oleh Pengadilan Tinggi dianggap sebagai “Penggugat”;
  28. Putusan MA-RI No.1078.K/Sip/1972, tanggal 11 Nopember 1975 : Kekurangan formal pihak-pihak. Bahwa Tergugat II Pembanding mendalilkan bahwa tanah sengketa telah dijual kepadanya oleh Paultje Pinontoan dan ia minta agar Saartje dan Paultje Pinontoan juga dipanggil dalam perkara ini; Bahwa seharusnya Paultje Pinontoan itu diikut sertakan dalam perkara, sebagai pihak yang telah menjual tanah tersebut perkara, sebagai pihak yang telah menjual tanah tersebut kepada Tergugat-Terbanding dan Saartje Pinontoan berhak penuh atas warisan yang belum dibagi itu; Bahwa berdasarkan kekurangan formil ini gugatan Penggugat-Terbanding harus dinyatakan tidak diterima;
  29. Putusan MA-RI No.429.K/Sip/1971, tanggal 10 Juli 1971 : Dalam hal pada waktu perkara disidangkan Tergugat ternyata telah meninggal, apabila Penggugat tidak berkeberatan, perkara dapat diteruskan oleh ahli waris Tergugat;
  30. Putusan MA-RI No.23.K/Sip/1973, tanggal 30 Oktober 1975 : Gugatan yang diajukan oleh Penggugat sendiri (sebagai ahli waris) dapat diterima karena ahli waris lain-lainnya dari almarhum Ny. Tjoe Eng Nio telah menyatakan menolak bagiannya dari harta peninggalan pewaris;
  31. Putusan MA-RI No.151.K/Sip/1975, tanggal 13 Mei 1975 : Bahwa karena yang berhutang kepada Penggugat/Terbanding adalah 2 orang, seharusnya gugatan ditujukan kepada kedua orang tersebut; Bahwa gugatan tidak lengkap (yang digugat hanya seorang), gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
  32. Putusan MA-RI No.1035.K/Sip/1973, tanggal 5 Maret 1975 : Karena Tatsuhiko Matsuda/Tergugat asal adalah wakil sah dari Shin Asahigawa Co.Ltd., ia sebagai representative dapat digugat. Yang digugat dalam perkara ini Tatsuhiko Matsuda sebagai kuasa dari dan atas nama Shin Asahigawa Co.Ltd. yang berkedudukn di Jl. Kramat Raya 94-96 yang oleh Shin Asahigawa Co.Ltd. Tokio diakui sebagai kantornya di Jakarta. Oleh Pengadilan Negeri dengan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi telah diputuskan: “Menyatakan gugatan Penggugat yang ditunjukkan kepada “Tergugat pribadi” tidak dapat diterima”;
  33. Putusan MA-RI No.938.K/Sip/1971, tanggal 4 Oktober 1972 : Jual beli antara Tergugat dengan orang ketiga tidak dapat dibatalkan tanpa diikutsertakannya orang ketiga tersebut sebagai Tergugat dalam perkara;
  34. Putusan MA-RI No.938.K/Sip/1972, tanggal 30 September 1972 : Putusan Pengadilan Tinggi yang membatalkan hubungan hukum antara Tergugat dengan pihak ketiga harus dibatalkan, karena untuk itu pihak ketiga harus diikutsertakan sebagai Tergugat;
  35. Putusan MA-RI No.227.K/Sip/1961, tanggal 12 Pebruari 1962 : Dalam perkara yang berisi sengketa antara Direktur dan Komisaris Perseroan Terbatas (PT), sudah tepat yang dijadikan pihak-pihak dalam perkara adalah Direktur dan Komisaris-komisaris yang bersangkutan;
  36. Putusan MA-RI No.352.K/Sip/1973, tanggal 9 Juli 1973 : Tentang Pengurus Firma, Walaupun dalam perkara ini gugatan tidak diajukan oleh Firma Penggugat (Fa. Noor Sahid Maricar, Toko “MIMBAR MAS”). Tetapi karena dari isi gugatan yang diajukan oleh Penggugat ternyata bahwa gugatan tidak bersifat pribadi, tetapi menyangkut Firma, maka mengingat akan Pasal 5 Akta Perubahan Anggaran Dasar serta Pasal 16 s/d 18 WvK, gugatan harus dinyatakan dapat diterima;
  1. Putusan MA-RI No.459.K/Sip/1973, tanggal 29 Desember 1975 : Karena Tergugat I telah meninggal dunia sebelum perkara diputus oleh Pengadilan Negeri adalah tidak tepat jika nama Tergugat I masih saja dicantumkan dalam putusan Pengadilan Negeri, karena seandainya Penggugat menginginkan Tergugat; diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara ini, yang harus digugat adalah ahli warisnya;
  2. Putusan MA-RI No.429.K/Sip/1971, tanggal 10 Juli 1971 : Dalam hal pada waktu perkara disidangkan Tergugat ternyata telah meninggal, apabila Penggugat tidak berkeberatan, perkara dapat diteruskan oleh ahli waris Tergugat;
  3. Putusan MA-RI No.231.K/Sip/1956, tanggal 10 Juli 1957 : Gugatan untuk menuntut kembali barang gono-gini dari tangan pihak ketiga yang menguasainya secara tidak sah, tidak harus ditujukan oleh suami-isteri bersama, tetapi diajukan baik oleh suami maupun istri sendiri (i.e. gugatan diajukan oleh istri sendiri) karena dalam hal ini memang tidak ada kepentingan bagi pihak lawan yang mengharuskan turut sertanya suami-isteri kedua-duanya;
  4. Putusan MA-RI No.476.K/Sip/1972, tanggal 22 Oktober 1973 : Penggugat bukan pemilik tanah. Karena Penggugat asal bukan pihak yang bersangkutan dalam perkara (i.e. ia bukan pemilik tanah persil terperkara) gugatan rekonpensi terhadapnya tidak mungkin dikabulkan;
  5. Putusan MA-RI No.589.K/Sip/1974, tanggal 31 Juli 1975 : Karena Bupati Cirebon mengadakan perjanjian tersebut bukan selaku Kepala Daerah/KDH melainkan selaku Ketua Proyek Pangan Kabupaten Cirebon, sedang proyek ini bukanlah Badan Hukum, maka R.A. Soetisna (Bupati Cirebon) pribadi juga bertanggung jawab;
  6. Putusan MA-RI No.480.K/Sip/1973, tanggal 2 Juli 1974 : Karena persil sengketa tercatat atas nama PT. Gunung Mas, untuk dapat berhasil gugatan harus pula ditujukan kepada PT tersebut sebagai Tergugat atau Turut Tergugat;
  7. Putusan MA-RI No.25.K/Sip/1973, tanggal 30 Mei 1973 : Menurut PP. No. 30 Th. 1965 PN. Telekomunikasi (PT. Telkom) adalah Badan Hukum yang tertanggung jawab dan mempunyai keuangan sendiri terpisah dari keuangan Negara, maka Pemerintah RI Cq. Departemen Perhubungan tidak dapat digugat dalam perkara ini (mengenai perjanjian antara Telkom dengan CV.ESGA).
  8. Putusan MA-RI No.760.K/Sip/1973, tanggal 9 Januari 1974 : Tanggung jawab dari persero Pengurus. Soal permodalan dan pembagian kerja dalam CV adalah persoalan intern dari CV akibatnya tidak dapat dipikulkan pada pihak ketiga begitu saja. Dalam CV, masing-masing “Persero Pengurus” bertanggung jawab secara tanggung renteng (hoofdelijk aansprakelijk) dan oleh karenanya yang dilakukan oleh masing-masing Persero Pengurus “mengikat” juga Persero Pengurus yang lain (hoofdelijk voor het geheel). (Perkara antara: PT. South East Asia Bank Ltd. Lawan 1. CV. Kilang Minyak Asahan, 2. Ong Yu Pao dkk). (Perkara antara: Arief Soeratino (PT. Citrawati Tour & Travel lawan W. Kusumanegara);
  9. Putusan MA-RI No.1134.K/Sip/1972, tanggal 26 Juli 1974 : Bahwa PT. Darma Yasa belum merupakan suatu PT menurut Undang-Undang karena belum ada pengesahan dari Departemen Kehakiman RI. Bahwa dengan demikian yang ada antara Tergugat-Pembanding dan Penggugat-Terbanding adalah hanya “usaha kerjasama” sebagai tercantum dalam Akta Notaris dengan menggunakan) nama “PT. Darma Yasa”. Jadi subyek hukumnya bukan PT. (Perkara antara : S. Moehadi lawan Darmasoewito);
  10. Putusan MA-RI No.436.K/Sip/1973, tanggal 3 Oktober 1973 : Tanggung jawab Pengurus PT. Pengurus PT yang menjaminkan harta pribadinya yang tertentu untuk pelaksanaan suatu Perjanjian yang dibuatnya atas nama PT itu, dalam hal PT tidak melaksanakan perjanjian (wanprestrasi), oleh pihak lawan hanya dapat dituntut mengenai “harta benda yang dijaminkan” saja, sedang untuk selebihnya harus dituntut PT-nya sebagai subyek hukum;
  11. Putusan MA-RI No.21.K/Sip/1973, tanggal 5 Nopember 1973 : Pengurus PT sebagai Perusahaan satu orang. Karena PT. Tujuhbelas praktis adalah suatu perusahaan satu orang dari penggugat dengan nama PT. pembeslahan eksekusi atas rumah Penggugat, mengingat banyaknya hutang PT tersebut secara yuridis tidak dijamin oleh harta kekayaan lain daripada PT, dapat dibenarkan; maka perlawanan Pembantah harus dinyatakan tidak dapat diterima; (Perkara antara : O. Sibarani lawan PT. Perusahaan Pelayaran Samodra “Gesuri Llyod”), Catatan : bandingkan dengan UU. No. 1 Th. 1995 tentang Perseroan Terbatas.
  12. Putusan MA-RI No.577.K/Sip/1969, tanggal 9 Mei 1970 : Regres pada Cek. Penarik cek dalam keadaan bagaimanapun juga wajib menyediakan dana yang cukup bagi cek yang ditariknya (tiap klausula yang menghapuskan kewajiban itu dianggap tidak tertulis) dan karena cek tidak mungkin di akseptir (lain halnya pada wissel), maka Bank tertarik tidak mungkin berkedudukan sebagai Debitur Cek;
  13. Putusan MA-RI No.904.K/Sip/1973, tanggal 29 Oktober 1975 : Dalam mempertahankan gono-gini (harta bersama) terhadap orang ketiga memang benar salah seorang dari suami-isteri dapat bertindak sendiri, tetapi karena perkara ini tidak mengenai gono-gini, si suami tidak dapat bertindak selaku kuasa dari istrinya tanpa Surat Kuasa Khusus untuk itu;
  14. PutusanMA-RI No.42.K/Sip/1974, tanggal 5 Juni 1975 : Orang yang bertindak sebagai kuasa penjual dalam jual-beli, tidak dapat secara pribadi (tanpa Kuasa Khusus dari Penjual) mengajukan gugatan terhadap pembeli, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
  15. Putusan MA-RI No.369.K/Sip/1973, tanggal 4 Desember 1975 : Menurut Ps. 144 (1) Rbg., orang yang diberi kuasa tidak mempunyai hak untuk mengajukan gugat lisan;
  16. Putusan MA-RI No.102.K/Sip/1972, tanggal 23 Juli 1973 : Apabila dalam perkara baru ternyata subyek hukum para pihak berbeda dengan pihak-pihak dalam perkara yang sudah diputus lebih dulu, maka tidak ada Ne bis in Idem (perkara diteruskan);
  17. Putusan MA-RI No.1121.K/Sip/1973, tanggal 22 Oktober 1975 : Perkara ini benar obyek gugatannya sama dengan Perkara N0. 597/Perd/1971/ PN.Mdn, tetapi karena subyek hukum pihak-pihaknya tidak sama (berbeda), tidak ada Ne bis in Idem (perkara diteruskan);
  18. Putusan MA-RI No.177.K/Sip/1976, tanggal 26 Oktober 1976 : Di dalam amar putusan orang-orang yang tidak merupakan pihak dalam perkara, tidak dapat dinyatakan sebagai Ahli waris;
  19. Putusan MA-RI No.365.K/Pdt/1984, tanggal 30 Juli 1985 : Dengan adanya pernyataan dari kontraktor, bahwa segala akibat dan resiko pembangunan proyek pertokoan dan perkantoran tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor, kontraktor tersebut harus ikut digugat;
  20. Putusan MA-RI No.878.K/Sip/1977, tanggal 27 Juni 1979 : Antara perkara ini dengan perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi pada tanggal 8 Juli 1974 tidak terjadi Ne bis in Idem, sebab putusan Pengadilan Tinggi tersebut menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima oleh karena ada pihak yang tidak diikut sertakan, sehingga masih terbuka kemungkinan untuk menggugat lagi;
  1. Putusan MA-RI No.41.K/Pdt/1990, tanggal 27 Pebruari 1992 : Tanggung jawab perdata pejabat-pejabat peradilan.- Aparat peradilan yang bertindak melaksanakan tugas-tugas teknis peradilan atau Kekuasaan Kehakiman tidak dapat diperkarakan secara perdata. – Tindakan aparat peradilan yang melanggar kewenangan atau melampaui batas yang dibenarkan hukum, dapat diajukan kepada instansi peradilan yang lebih tinggi, dalam hal ini Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung, untuk diadakan tindakan pengawasan;- Atas tindakan penyelenggaraan peradilan yang mengandung cacat hukum dapat diajukan gugatan perdata untuk pembatalan, dengan menarik pihak yang mendapatkan hak dari tindakan tersebut sebagai Tergugat, dan bukan Hakim, Juru sita atau Panitera yang bersangkutan.
  2. Putusan MA-RI No.2678.K/Pdt/1992, tanggal 27 Oktober 1994 : Bahwa Pengadilan Tinggi telah keliru dalam pertimbangannya yang mengatakan bahwa Bank Duta Cabang Lhokseumawe hanya merupakan cabang dari Bank Duta Pusat dengan demikian tidak mempunyai legitimasi personal standi in judicio, padahal Cabang adalah perpanjangan tangan dari Kantor Pusat oleh karena itu dapat digugat dan menggugat; Sehingga gugatan yang ditujukan kepada Agamsyah Hamidy selaku Manager Operasional Bank Duta Cabang Lhokseumawe dalam kapasitasnya sebagai Manager berdasarkan Akte Perjanjian Kredit dalam rangka perikatan dengan permohonan kasasi adalah mempunyai legitimasi dalam jabatannya mewakili Bank Duta Cabang Lhokseumawe, oleh karena itu gugatan tersebut adalah sah menurut hukum;
  3. Putusan MA-RI No.146.K/Sip/1973, tanggal 28 Nopember 1973 : Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung. Karena apa yang dinamakan PT. Citrawati Tour & Travel belum ada pengesahan dari Menteri Kehakiman, sekalian pengurusnya masing-masing bertanggung jawab atas tindakannya terhadap pihak ketiga; maka dalam hal ini Tergugatlah yang bertanggung jawab atas penerimaan cek tersebut;
  4. Putusan MA-RI No.429.K/Sip/1971, tanggal 10 Juli 1971 : Dalam hal pada waktu perkara disidangkan Tergugat ternyata telah meninggal, apabila Penggugat tidak berkeberatan perkara dapat diteruskan oleh ahli waris Tergugat; Karena i.e. dari Berita Acara persidangan Pengadilan Negeri tidak ternyata bahwa pihak Penggugat berkeberatan perkara diteruskan oleh ahli waris Tergugat, putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atas pertimbangan bahwa seharusnya gugatan diperbaiki dulu dengan menunjukkan gugatan kepada ahli waris; Harus dibatalkan dan diperintahkan agar Pengadilan Tinggi memeriksa kembali dan selanjutnya memutus pokok perkaranya.
  5. Putusan MA Nomor Register: 2743 K / Pdt / 1995 Tanggal 18 Juni 1996, KAIDAH HUKUM: Yang berhak menetukan untung rugi suatu perusahaan adalah Rapat Umum Pemegang Saham dan diaudit oleh Akuntan Publik. Gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Direktur Utama Perusahaan tanpa ada pengesahaan dari Rapat Umum Pemegang Saham dan audit dari Akuntan Publik yang menyatakan perusahaan rugi, gugatan belum waktunya diajukan ke pengadilan;
  6. Putusan MA Nomor Register: 1409 K / Pdt / 1996 Tanggal 21 Oktober 1997, KAIDAH HUKUM: Bila seseorang yang secara terus menerus menguasai / menggarap tanah dan tidak pernah memindahtangankan hak usaha tanah tersebut kepada pihak lain dengan menerima pembayaran uang muka ia adalah penggarap yang beritikad baik dan patut diberikan hak sebagai pemilik atas tanah;
  7. Putusan MA Nomor Register: 1403 K / Pdt / 1995 Tanggal 28 Agustus 1997, KAIDAH HUKUM: Penyewa tidak berhak mengajukan bantahan terhadap eksekusi. Yang melakukan bantahan eksekusi adalah pemilik atau orang yang merasa bahwa ia pemilik barang yang disita ;
  8. Putusan MA Nomor Register: 1155 K / Pdt / 1996 Tanggal 17 Desember 1997, KAIDAH HUKUM: Karena permohonan pembatalan surat pernyataan persetujuan pembayaran claim polis diluar kontrak polis yang penyelesaiannya disepakati melalui Arbitrase, maka Pengadilan Negeri berwenang mengadili perselisihan ini ;
  9. Putusan MA Nomor Register: 30 K / Pdt / 1995 Tanggal 9 Pebruari 1998, KAIDAH HUKUM: “Amar Putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang kurang lengkap / tepat sehingga memerlukan pertimbangan, yaitu:Pada Amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung point 5.Bahwa bagian masing – masing ahli waris laki – laki dan perempuan sama disesuaikan dengan tingkat keahliwarisan masing – masing dari almarhum Mungkur bin Jamilin;
  10. Putusan MA Nomor Register: 2691 K / Pdt / 1996 Tanggal 18 September 1998, KAIDAH HUKUM: “Perjanjian lisan, baru merupakan perjanjian permulaan yang akan ditindak lanjuti dan belum dibuat di depan Notaris, belum mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang membuatnya, sehingga tidak mempunyai akibat hukum”. “Tindakan terhadap harta bersama oleh suami dan isteri harus mendapat persetujuan suami isteri”. “Perjanjian lisan menjual tanah harta bersama yang dilakukan suami dan belum disetujui isteri maka perjanjian tersebut tidak sah menurut hukum”;
  11. Putusan MA Nomor Register: 922 K / Pdt / 1995 Tanggal 31 Oktober 1997, KAIDAH HUKUM: “Status keperdataan principal tidak dapat dialihkan kepada guarantor di luar tuntutan pembayaran hutang karena penjaminan selamanya adalah penjaminan atas hutang principan yang tidak mampu membayar hutang, maka kepada diri guarantor tidak dapat dimintakan pailit, sedangkan yang dapat dituntut hanyalah pelunasan hutang principal”;
  12. Putusan MA Nomor Register: 2831 K / Pdt / 1996 Tanggal 7 Juli 1999, KAIDAH HUKUM: “Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan melebihi yang dituntut”. “Pembayaran uang asuransi harus diberikan kepada tertanggung yang namanya tercantum dalam polis, sehingga sesuai dengan adigium setiap pembayaran uang asuransi harus selalu melihat Polis secara transparan akan menunjuk siapa yang berhak menerima uang claim”. “Pembayaran uang asuransi yang menyimpang dari ketentuan Polis merupakan perbuatan melawan hukum”;
  13. Putusan MA Nomor Register: 701 K / Pdt / 1997 Tanggal 24 Maret 1999, KAIDAH HUKUM: – Jual beli tanah yang merupakan harta bersama harus disetujui pihak isteri atau suami.Harta bersama berupa tanah yang dijual suami tanpa persetujuan isteri adalah tidak sah dan batal demi hukum.Sertifikat tanah yang dibuat atas dasar jual beli yang tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum;
  14. Putusan MA Nomor Register: 4540 K / Pdt / 1998 Tanggal 25 Desember 2000, KAIDAH HUKUM: Bahwa penerbitan sertifikat Hak Atas Tanah “PRONA” (Proyek Nasional), bukan ditentukan oleh status tanah asal, tetapi merupakan cara pensertifikatan tanah dengan proses cepat dan biaya ringan, karena mendapat subsidi dari Pemerintah ;
  15. Putusan MA Nomor Register: 432 K / Sip / 1980 Tanggal 25 September 1980, KAIDAH HUKUM: Karena tidak terbukti bahwa penggugat adalah ibu yang tidak baik, penggugat harus ditetapkan sebagai wali dari anaknya yang berumur 4 tahun itu;
  16. Putusan MA Nomor Register: 2014 K / Sip / 1979 Tanggal 19 Mei 1981, KAIDAH HUKUM: Dengan menghukum agar sawah cidra dibagi waris dengan perempuan mendapat seperenam dan laki – laki sepelembahan, PT tidak salah menerapkan hukum, karena sesuai dengan hukum adat setempat;
  17. Putusan MA Nomor Register: 1278 K / Sip / 1977 Tanggal 3 Maret 1981, KAIDAH HUKUM: Karena almarhum G, Mawengkang dan isterinya semasa hidupnya tidak pernah mencabut pengangkatan anaknya atas para penggugat, mereka berhak tetap tidak miwarisi, sedang hal Sumaji kepada orang tua tidak dapat dipakai sebagai dasar untuk menentukan dapat tidaknya seorang ahli waris menerima warisan;
  18. Putusan MA Nomor Register: 853 K / Sip / 1978 Tanggal 29 April 1981, KAIDAH HUKUM: Menurut hukum adat dalam hal keahlian warisan dimungkinkan penggantian tempat;
  19. Putusan MA Nomor Register: 213 K / Sip / 1979 Tanggal 27 Januari 1981, KAIDAH HUKUM: Sebagai penyewa, penggugat tidak mempunyai kedudukan (hoedangigheid) untuk dapat menggugat tentang beralihnya kepemilikan;
  20. Putusan MA Nomor Register: 252 K / Sip / 1979 Tanggal 7 Maret 1981, KAIDAH HUKUM: Tuntutan penggugat untuk diangkat sebagai ahli waris daripada si anak, dapat dipertimbangkan bersama – sama dengan tuntutan perceraian;
  21. Putusan MA Nomor Register: 1230 K / Sip / 1980 Tanggal 29 Maret 1982, KAIDAH HUKUM: Pembeli yang beritikad baik harus mendapat perlindungan hukum;
  22. Putusan MA Nomor Register: 880 K / Sip / 1980 Tanggal 18 Maret 1982, KAIDAH HUKUM: Keuntungan yang didapatkan oleh tergugat selaku pemborong adalah haknya dan tidak perlu dibagi dengan penggugat yang menjadi onderaanemer;
  23. Putusan MA Nomor Register: 702 K / Sip / 1980 Tanggal 10 Pebruari 1982, KAIDAH HUKUM: Menurut hukum adat yang berlaku, dalam pembagian guna kaya:– bagian untuk wanita;-bagian untuk pria, (asuwunategen);
  24. Putusan MA Nomor Register: 988 K / Sip / 1980 Tanggal 13 Januari 1982, KAIDAH HUKUM: Penggugat, yang telah membuka tanah terperkara dari hutan lebat dan menanaminya dengan pohon – pohon kopi dan pohon – pohon lainnya, masih berhak atas tanah tersebut sekalipun tanahnya itu kemudian selama dua tiga tahun terlantar;
  25. Putusan MA Nomor Register: 268 K / Sip / 1980 Tanggal 16 Januari 1982, KAIDAH HUKUM: Dalam gugatan mengenai kewajiban hukum yang menjadi tanggung jawab PT. harus disebutkan pengurusnya yang sekarang, sebab tanggung jawab suatu badan hukum melekat pada badan hukum itu sendiri;
  26. Putusan MA Nomor Register: 969 K / Sip / 1980 Tanggal 25 Maret 1982, KAIDAH HUKUM: Pengadilan tidak berwenang untuk menyelesaikan perselisihan mengenai luas wilayah hukum masing – masing kampung serta pemekaran daerahnya;
  27. Putusan MA Nomor Register: 1260 K / Sip / 1980 Tanggal 13 Maret 1982, KAIDAH HUKUM: Gugatan tidak dapat diterima dengan ditujukan terhadap kuasa dari pada Ny. Soekarlin, sedang yang harusnya digugat adalah Ny. Soekarlin pribadi;
  28. Putusan MA Nomor Register: 2438 K / Sip / 1980 Tanggal 23 Maret 1982, KAIDAH HUKUM: Gugatan harus dinatakan tidak dapat diterima, karena tidak semua ahli waris turut sebagai pihak dalam perkara;
  29. Putusan MA Nomor Register: 1075 K / Sip / 1980 Tanggal 8 Desember 1982, KAIDAH HUKUM: P.T. tidak salah menerapkan hukum, karena petitum bertentangan dengan posita gugatan, gugatan tidak dapat diterima;
  30. Putusan MA Nomor Register: 343 K / Sip / 1980 Tanggal 16 Januari 1982, KAIDAH HUKUM: Batas waktu kewajiban pemberian nafkah ditetapkan sejak bulan Pebruari 1977 sampai keputusan perceraian ini mempunyai kekuatan hukum. Dalam keputusan P.T. sejak bulan Pebruari 1977 sampai tergugat kawin lagi;
  31. Putusan MA Nomor Register: 1025 K / Sip / 1980 Tanggal 13 Maret 1982, KAIDAH HUKUM: Pertimbangan PT/PN tidak bertentangan dengan hukum:Karena penggugat Orang asing menurut U.U.P.A. ia tidak dapat mempunyai hak milik;Walaupun terbukti penggugat pernah memiliki tanah eigendom tersebut, ia tidak dapat diberi hak guna bangunan, karena ia hingga tanggal 24-9-1961 tidak mendaftarkan kepada KKPT dan dalam jangka waktu 1 tahun tidak melepaskan haknya kepada pihak lain yang memenuhi syarat seperti ditentukan dalam ketentuan – ketentuan konversi;
  32. Putusan MA Nomor Register: 2034 K / Sip / 1980 Tanggal 1 April 1982, KAIDAH HUKUM: Pertimbangan P.T tidak bertentangan dengan hukum: kemenakan bertali adat tidak bisa menerima gelar selagi masih ada kemenakan bertali darah;
  33. Putusan MA Nomor Register: 878 K / Sip / 1980 Tanggal 28 Januari 1982, KAIDAH HUKUM: Baik B.W / W.v.K menurut hukum adat dalam hal keahlian warisan dimungkinkan penggantian tempat;
  34. Putusan MA Nomor Register: 1036 K / Sip / 1982 Tanggal 17 Mei 1983, KAIDAH HUKUM: Putusan P.T. tidak bertentangan dengan hukum karena penggugat tidak berhasil membuktikan alasan – alasan gugatan perceraiannya sebagaimana ditentukan dalam pasal 19 PP 9 tahun 1975, gugatan harus ditolak;
  35. Putusan MA Nomor Register: 2339 K / Sip / 1982 Tanggal 25 Mei 1983, KAIDAH HUKUM: Menurut U.U.P.A. psl 5 bagi tanah berlaku hukum adat, hal mana berarti rumah dapat diperjual belikan terpisah dari tanah (pemisahan horizontal);
  36. Putusan MA Nomor Register: 684 K / Sip / 1982 Tanggal 9 Mei 1983, KAIDAH HUKUM: Karena penguasaan tanah sengketa oleh tergugat adalah secara melawan hukum, maka tanpa harus dibuktikan terlebih dahulu siapa pemilik tanah itu, tanah harus dikembalikan dulu dalam keadaan semula, yaitu harus diserahkan lagi kepada penggugat dan jika tergugat merasa sebagai pemilik tanah tersebut, harus mengajukan gugatan terhadap penggugat di muka PN;
  37. Putusan MA Nomor Register: 1072 K / Sip / 1982 Tanggal 1 Agustus 1983, KAIDAH HUKUM: Gugatn cukup ditujukan kepada yang secara Feitelijk menguasai barang – barang sengketa;
  38. Putusan MA Nomor Register: 1149 K / Sip / 1982 Tanggal 10 Maret 1983, KAIDAH HUKUM: Terhadap perkara ini dihubungkan dengan perkara yang terdahulu, yang telah ada putusan M.A. berlaku azas nebis in idem mengingat kedua perkara itu pada hakekatnya sasarannya sama yaitu pernyataan tidak sah jual beli tanah tersebut dan pihak – pihak pokoknya juga sama;
  39. Putusan MA Nomor Register: 346 K / Sip / 1982 Tanggal 26 April 1983, KAIDAH HUKUM: Seharusnya P.T. setelah mempertimbangkan bahwa P.N. berwenang untuk memeriksa perkara ini, memerintahkan P.N. untuk mengadili dan memutuskan sekali lagi perkaranya. (Pengadilin Tinggi langsung memutuskan sendiri pokok perkaranya);
  40. Putusan MA Nomor Register: 913 K / Sip / 1982 Tanggal 21 Mei 1983, KAIDAH HUKUM: Gugatan mengenai perceraian tidak dapat digabungkan dengan gugatan mengenai harta benda perkawinan;
  41. Putusan MA Nomor Register: 126 K / Sip / 1982 Tanggal 17 Desember 1982, KAIDAH HUKUM: Putusan P.T. tidak bertentangan dengan hukum dan / atau U.U. karena tergugat telah ingkar janji, tergugat dihukum membayar ganti rugi sebesar 2 % sebulan dari sisa hutang sebesar Rp. 850.000,- dihitung sejak tanggal 10-9-1979 sampai sisa hutang tersebut dibayar lunas;
  42. Putusan MA Nomor Register: 284 K / Sip / 1982 Tanggal 19 Juli 1983, KAIDAH HUKUM: Menurut hukum adat, meskipun seorang istri nusyud (ingkar atau lari dari suami) tidaklah hilang haknya untuk mendapat bagiannya dari barang gono gini (harta seharekat) yang diperolehnya semasa perkawinan;
  43. Putusan MA Nomor Register: 1832 K / Sip / 1979 Tanggal 6 Agustus 1983, KAIDAH HUKUM: Putusan P.T. tidak bertentangan dengan hukum dan / atau U.U. i.c. pembagian warisan ditentukan sesuai dengan keputusan Mahkamah Syariyah propinsi ;
  44. Putusan MA Nomor Register: 85 K / Sip / 1982 Tanggal 18 Desember 1982, KAIDAH HUKUM: Pengeluaran tergugat II dari proses perkara ini yang secara ambtshalve tidak dapat dibenarkan, karena hak itu melanggar tertib hukum acara;
  45. Putusan MA Nomor Register: 1326 K / Sip / 1982 Tanggal 19 Agustus 1982, KAIDAH HUKUM: Jika benar atas barang – barang yang disita dalam perkara ini, ada Consevatoir beslag dalam perkara lain yang belum mempunyai kekutan tetap, dapat dimohonkan penyitaan penyesuaian / vergelijkend oleh pihak yang bersangkutan;
  46. Putusan MA Nomor Register: 455 K / Sip / 1982 Tanggal 27 Januari 1983, KAIDAH HUKUM: Dalam polis kecelakaan No. 210 / PA / 20 / 318 tanggal 10 agustus 1978 dicantumkan bahwa “pertikaian berkenaan dengan polis ini, diselesaikan dalam tingkat tertinggi di Jakarta oleh 3 orang juru pemisah (arbitrase”. Meskipun hal ini tidak diajukan oleh pihak Tergugat namun berdasarkan pasal 134 HIR. Hakim berwenang untuk menambahkan pertimbangan dan alasan hukum karena jabatan. Dengan demikian Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.;
  47. Putusan MA Nomor Register: 2485 K / Sip / 1982 Tanggal 13 Desember 1983, KAIDAH HUKUM: Perjanjian jual – beli dengan hak membeli kembali sebagai perjanjian utang – piutang, mengingat perjanjian tersebut memuat harga penjualan yang sangat tidak seimbang dengan harga barang tersebut yang sebenarnya, ditambah lagi dengan dicantumkan ketentuan bunga yang tidak lazim dalam perjanjian jual – beli tersebut;
  48. Putusan MA Nomor Register: 425 K / Sip / 1984 Tanggal 30 September 1985, KAIDAH HUKUM: Sekalipun surat kuasa Penggugat tidak bersifat khusus, karena tidak menyebutkan subyek gugatannya sebagai pihak Tergugat, tetapi karena dalam beberapa kali persidangan Penggugat secara pribadi hadir maka harus dianggap bahwa Penggugat tidak keberatan didampingi oleh kuasanya dengan segala sesuatunya yang berhubungan dengan gugatn perkara itu;
  49. Putusan MA Nomor Register: 3598 K / Sip / 1985 Tanggal 7 Mei 1987, KAIDAH HUKUM: Menurut pendapat Mahkamah Agung putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri kurang tepat dan harus diperbaiki karena keluarga Tamtanus berada dalam rumah sengketa berdasarkan perjanjian yang ditanda tangani pada tanggal 30 Juni 1961 (bukti P.1), sedangkan sesuai dengan keterangan saksi, saudara Tamtanus sebagai pihak penyewa mulai sakit – sakitan pada tahun 1969. Dengan demikian tidak terbukti adanya unsur paksaan ketika perjanjian sewa itu ditandatangani. Oleh karena itu tidak dikosongkannya rumah sengketa oleh Tergugat merupakan wanprestasi;
  50. Putusan MA Nomor Register: 2995 K / Pdt / 1993 Tanggal 16 Oktober 1997, KAIDAH HUKUM: Karena judex factie melampaui batas kewenangannya dalam memeriksa dan memutus perkara / sengketa ini, sebab Surat Tagihan Susulan OPAL Nomor 5019 / 832 / BIKEU / 1990 tanggal 24 September 1990 merupakan keputusan Badan Tata Usaha Negara melalui ketentuan pasal 53 ayat 2 Undang – undang Nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara merupakan kewenangan Badan Peradilan Tata Usaha Negara;
  51. Putusan MA Nomor Register: 1513 K / Pdt / 1994 Tanggal 26 Agustus 1997, KAIDAH HUKUM: ”Karena petitum berisi permohonan tentang perceraian dan tentang perwalian yang seharusnya dapat diperiksa dan diputus dalam satu putusan, maka petitum perwalian yang telah diputus dalam bentuk penetapan harus dianggap sebagai putusan, sehingga permohonan kasasi atas putusan (penetapan) tentang perwalian harus dianggap sebagai permohonan banding terhadap suatu putusan’;
  52. Putusan MA Nomor Register: 1976 K / Pdt / 1994 Tanggal 30 Mei 1996, KAIDAH HUKUM: ”Merujuk kepada Kep. Mensos. No. 11 Tahun 1977 dalam hal SIP yang dimiliki oleh para penyewa sudah habis dan tidak atau belum diperpanjang, maka beralasan untuk menghukum para penyewa untuk mengosongkan tanah dan rumah terperkara, namun dikaitkan dengan kedudukan ekonomi antara pihak yang menyewakan dengan para penyewa ternyata lebih lemah dari pihak yang menyewakan, maka pihak yang menyewakan berkewajiban untuk membayar pesangon kepada para penyewa guna mencari tempat tinggal pengganti yang layak sebesar 25 % dari harga pasaran tanah dan rumah sengketa”;
  53. Putusan MA Nomor Register: 3909 K / Pdt / 1994 Tanggal 7 Mei 1997, KAIDAH HUKUM: Tidak adanya kata sepakat antara Penggugat dan Tergugat, baik atas jumlah hutang dan barang jaminannya antara lain perjanjian kredit adalah merupakan cacat hukum, menurut pasal 1320 BW, perjanjian tersebut tidak sah;
  54. Putusan MA Nomor Register: 3182 K / Pdt / 1994 Tanggal 30 Juli 1997, KAIDAH HUKUM: – Pengadilan tidak dapat menjatuhkan putusan atas hal – hal yang tidak dituntut oleh pengguga. Terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan pasal 1921 KUHPerdata, bila ada persangkaan menurut undang – undang tidak perlu pembuktian lebih lanjut:
  55. Putusan MA Nomor Register: 1294 K / Pdt / 1994 Tanggal 28 Mei 1997, KAIDAH HUKUM: Bahwa dalam kasus ini telah terjadi manipulasi Hak Atas tanah terperkara, yakni orang tua para Tergugat I s/d III telah memanipulasi status hak sewa yang dipegangnya menjadi hak tertentu dan berdasar manipulasi itu diajukanlah konversi dan permintaan itu mendapat bantuan dari para Tergugat IV s/d VI tanpa meneliti dengan seksama status kepemilikan atas tanah terperkara;
  56. Putusan MA Nomor Register: 316 K / Pdt / 1994 Tanggal 28 Mei 1997, KAIDAH HUKUM: Terhadap putusan sela tidak dapat diajukan banding secara berdiri sendiri, harus lebih dahulu ditunggu putusan akhir No. 569 / Pdt.G / 1991, baru dapat diajukan banding bersamaan dengan putusan akhir;
  57. Putusan MA Nomor Register: 1074 K / Pdt / 95 Tanggal 18 Mei 1996, KAIDAH HUKUM: Perjanjian hutang piutang dengan jaminan tanah tidak dapat digantikan menjadi perjanjian jual beli tanah jaminan bila tidak ada kesepakatan mengenai harga tanah tersebut;
  58. Putusan MA Nomor Register: 698 K / Pdt / 95 Tanggal 5 Maret 1996, KAIDAH HUKUM: Bahwa oleh karena Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara telah salah menerapkan Hukum karena kesalahan Termohon Kasasi / Tergugat asal yang telah dinyatakan terbukti berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kendari, No. 12 / Pid / B / 1994 / PN. Kdi. yang telah mempunyai kekuatan tetapdapat dipakai dasar menggugat secara Perdata atas kerugian yang diderita sebagai akibat dari perbuatan Terdakwa (Termohon Kasasi / Tergugat asal);
  59. Putusan MA Nomor Register: 410 K / Pdt / 1995 Tanggal 26 Agustus 1996, KAIDAH HUKUM: Warisan yang berasal dari harta gono gini haruslah dibagi secara adil kepada semua ahli warisnya:
  60. Putusan MA Nomor Register: 3275 K / Pdt / 1995 Tanggal 25 September 1996, KAIDAH HUKUM: Apabila pembantah dapat membuktikan bahwa tanah sengketa dibeli oleh Pembantah didepan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan tanah itu masih tercatat atas nama si Penjual maka Pembantah yang beritikad baik;
  61. Putusan MA Nomor Register: 494 K / Pdt / 1995 Tanggal 12 Desember 1996, KAIDAH HUKUM: Dengan tidak dilunasinya sisa hutang Penggugat asal pada tanggal 28 April 1989 sebagaimana telah dipertimbangkan dibagian konpensi di atas, terbukti Penggugat asal telah melakukan wanprestasi (ingkar janji); Mengenai besarnya denda keterlambatan membayar 10 % setiap bulan dari sisa hutang pokok, meskipun hal itu diperjanjikan, menurut Mahkamah Agung denda sebesar itu dipandang tidak layak karena bertentangan dengan kepatutan dan rasa keadilan masyarakat dan Mahkamah Agung berpendapat adalah patut dan adil apabila denda keterlambatan membayar tersebut ditetapkan sebesar 3 % (tiga persen) setiap bulan atau Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) terhitung sejak tanggal 28 April 1989 sampai dengan tanggal 8 Oktober 1991 dan sebesar 3 % setiap bulan atau Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) terhitung sejak tanggal 8 Oktober 1991 sampai dengan sisa hutang pokok dibayar lunas;
  62. Putusan MA Nomor Register: 3280 K/Pdt /1995 Tanggal 20 Juni 1996, KAIDAH HUKUM: Sewa menyewa rumah dengan perjanjian tidak tertulis atau tertulis tanpa batas waktu yang telah ditentukan bersama dinyatakan berakhir dalam waktu 3 tahun;
  63. Putusan MA Nomor Register: 438 K / Pdt / 1995 Tanggal 30 September 1996, KAIDAH HUKUM: Dalam suatu gugatan apabila terbukti bahwa Penggugat yang wanprestasi, maka gugatan Penggugat sepanjang mengenai wanprestasinya pihak lawan harus ditolak;
  64. Putusan MA Nomor Register: 3273 K / Pdt / 1995 Tanggal 18 September 1996, KAIDAH HUKUM: Dengan dihapuskan / dibatalkannya pendaftaran suatu merek, maka akibat hukumnya si pendaftar yang mendapat hak daripadanya tidak diperkenankan lagi memakai merek itu;
  65. Putusan MA Nomor Register: 2895 K / Pdt / 1995 Tanggal 30 Agustus 1996, KAIDAH HUKUM: “Karena eksepsi Tergugat I, II, III dan IV dianggap tepat dan beralasan menurut hukum, maka Pengadilan tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut mengenai gugatan penggugat, dan selanjutnya gugatan Penggugat tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima”;
  66. Putusan MA Nomor Register: 1686 K / Pdt / 1995 Tanggal 29 Juli 1996, KAIDAH HUKUM: Menurut hukum adat Minangkabau yang bersifat Matrelineal, suami tidak berhak atas harta bawaan isterinya, karena harta sengketa terbukti sebagai harta bawaan almarhumah Musalmah Ahmad isteri Penggugat, sehingga Penggugat tidak berhak atas harta bawaan isterinya sehingga gugatan Penggugat harus ditolak;
  67. Putusan MA Nomor Register: 778 K / Pdt / 1996 Tanggal 31 Juli 1996, KAIDAH HUKUM: Bahwa dalam suatu kepemilikan tanah secara adat di daerah Batang orangtua dapat mengatasnamakan tanah pada anak lelaki tertuannya, dimana kepemilikan tersebut harus dibuktikan dengan adanya surat – surat bukti dan keterangan saksi;
  68. Putusan MA Nomor Register: 534 K / Pdt / 1996 Tanggal 18 Juni 1996, KAIDAH HUKUM: “Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak”;
  69. Putusan MA Nomor Register: 3317 K / Pdt / 1995 Tanggal 11 September 1996, KAIDAH HUKUM: Apabila Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa telah diperjanjikan bahwa penggugat berhak membeli kembali tanah yang telah dijualnya, maka gugatan penggugat harus ditolak dan perbuatan penggugat yang masih menguasai objek sengketa yang telah dijualnya tersebut adalah merupakan perbuatan melanggar hukum yang merugikan tergugat. Bahwa pemakaian atau penggunaan perumahan (hak rekuirasi) adalah sah apabila ada persetujuan dari pemilik;
  70. Putusan MA Nomor Register: 3138 K / Pdt / 1994 Tanggal 29 April 1997, KAIDAH HUKUM: Bahwa ganti rugi yang didasarkan pada kekecewaan tidak dapat dikabulkan, bilamana dalam gugatan tersebut tidak diperinci beberapa besarnya ganti rugi yang diminta. Bahwa sarana pemancingan dan rekreasi bukan merupakan fasilitas umum atau social, oleh karena itu developer tidak dapat dibebankan untuk membangun fasilitas tersebut sebagaimana tercantum dalam brosur;
  71. Putusan MA Nomor Register: 665 K / Sip / 1979 Tanggal 22 Juli 1980, KAIDAH HUKUM: Dengan telah terjadinya jual beli antara penjual dan pembeli yang diketahui oleh kepala kampung yang bersangkutan dan dihadiri oleh 2 orang saksi, serta diterimanya harga pembelian oleh penjual, maka jual beli itu sudah sah menurut hukum, sekalipun belum dilaksanakan dihadapan PPAT ;
  72. Putusan MA Nomor Register: 1159 K / Sip / 1978 Tanggal 3 Juni 1980, KAIDAH HUKUM: Layak tidaknya penyediaan akomodasi rumah pengganti pada azasnya merupakan kebijaksanaan kantor urusan Perumahan yang tidak tunduk pada penilaian oleh Hakim Pengadilan ;
  73. Putusan MA Nomor Register: 1005 K / Sip / 1979 Tanggal 16 Juli 1980, KAIDAH HUKUM: Dalam hal hibah wasiat selama pemberi wasiat masih hidup penerima wasiat belum menjadi pemilik barang yang bersangkutan, sehingga belum berhak menjualnya ;
  74. Putusan MA Nomor Register: 263 K / Sip / 1978 Tanggal 13 Nopember 1978, KAIDAH HUKUM: Karena tanah sengketa merupakan harta bersama suami isteri tergugat I – II, untuk menjual tanah tersebut, Tergugat I harus mendapat persetujuan dari isterinya ;
  75. Putusan MA Nomor Register: 1002 K / Sip / 1976 Tanggal 13 April 1978, KAIDAH HUKUM: Harta gono – gini yang telah dibagi antara Pak dan Mbok Kartodirjo setelah mereka kawin kembali tetap merupakan harta gono – gini dan bukan harta gawan yang biasanya kembali kepada keluarganya masing –masing pihak oleh karena itu setelah Pak Karto meninggal, Mbok Karto sebagai janda dan Sugeng sebagai anak angkat berhak mewarisi harta gono – gini;
  76. Putusan MA Nomor Register: 878 K / Sip / 1977 Tanggal 19 Juni 1979, KAIDAH HUKUM: Antara perkara ini dan perkara yang telah diputus oleh PT pada tanggal 8 Juli 1971 tidak terjadi nebis in idem, sebab keputusan PT tersebut menyatakan bahwa gugatan tidak diikutsertakan, sehingga masih terbuka kemungkinan untuk menggugat kembali ;
  77. Putusan MA Nomor Register: 550 K / Sip / 1979 Tanggal 8 Mei 1980, KAIDAH HUKUM: Petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak diadakan perincian mengenai kerugian – kerugian yang dituntut. Gugatan Rekonpensi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dalam gugatan balik dituntut pula orang – orang yang tidak menjadi pihak dalam perkara ini ;
  78. Putusan MA Nomor Register: 1282 K / Sip / 1979 Tanggal 20 Desember 1979, KAIDAH HUKUM: Dalam gugatan perceraian Ibu kandung dan pembantu rumah tangga salah satu pihak dapat didengar sebagai saksi;
  79. Putusan MA Nomor Register: 1167 K / Sip / 1977 Tanggal 10 Mei 1979, KAIDAH HUKUM: PT telah salah menerapkan Hukum Acara karena telah memerintahkan agar sita jaminan (conservatoir beslag) diangkat tanpa disertai pertimbangan ;
  80. Putusan MA Nomor Register: 556 K / Sip / 1979 Tanggal 7 April 1981, KAIDAH HUKUM: Jual beli saham termasuk adalah bersyarat, sebab digantungkan pada persetujuan Menteri; karena ini belum ada, maka menurut Hukum perjanjian tersebut belum ada;
  81. Putusan MA Nomor Register: 1477 K / Sip / 1980 Tanggal 9 April 1981, KAIDAH HUKUM: Karena pada hakekatnya yang diminta bukan bunga melainkan ganti rugi, yudex factie tidak terikat pada yurisprudensi tentang bunga 6 % setahun;
  82. Putusan MA Nomor Register: 1397 K / Sip / 1978 Tanggal 3 Maret 1981, KAIDAH HUKUM: Karena tanah sengketa menjadi milik penggugat, jauh sesudah tergugat mendiaminya, maka sudahlah tepat dinyatakan bahwa tergugat tidak melakukannya penyerobotan atas tanah tersebut;
  83. Putusan MA Nomor Register: 912 K / Sip / 1975 Tanggal 31 Maret 1981, KAIDAH HUKUM: Kenyataan bahwa Ni Sandang sejak kecil bertempat tinggal di rumah Nang Pundak serta dikawinkan oleh Nang Pundak belumlah membuktikan bahwa ia adalah anak angkat; untuk pengangkatan anak perlu ada upacara pemerasan dan siaran di Banjar setempat;
  84. Putusan MA Nomor Register: 1685 K / Sip / 1978 Tanggal 28 Pebruari 1981, KAIDAH HUKUM: Perjanjian sewa menyewa tersebut ada dalam suasana hukum adat, dimana pihak – pihak adalah orang Indonesia asli dan tanah sengketa ada di Ujung Berung, dasar pemikiran KUHPerdata (BW) harus dihilangkan menurut Hukum Adat dalam hal ini lebih dititikberatkan pada kepatutan / kepantasan;
  85. Putusan MA Nomor Register: 562 K / Sip / 1979 Tanggal 19 Mei 1981, KAIDAH HUKUM: Hibah dari suami kepada isteri mengenai barang asal tidak dapat disahkan karena ahli waris suami tersebut menjadi kehilangan hak warisnya;
  86. Putusan MA Nomor Register: 147 K / Sip / 1979 Tanggal 25 September 1980, KAIDAH HUKUM: Jual beli tanah / rumah tersebut tidak sah karena ternyata dari kesaksian kuasa penjual sendiri para tergugat asal bukan pembeli yang sebenarnya, melainkan hanya dipinjam namanya saja, sedangkan pembeli yang sebenarnya adalah penggugat asal yang pada waktu itu masih seorang warga negara asing, dengan demikian perjanjian tersebut mengandung suatu sebab yang dilarang oleh UU. (orngeroorloofde oorzaak yaitu ingin menyelundup ketentuan larangan tersebut dalam ps 5 jo 21 UUPA) ;
  87. Putusan MA Nomor Register: 926 K / Sip / 1980 Tanggal 16 Mei 1981, KAIDAH HUKUM: Pertimbangan PT kurang dan salah dalam menerapkan psl 321 (a) KUHD, karena: –Sekalipun dianggap terbukti bahwa tergugatasal adalah pengusaha kapal Dwimasakti yang terbakar, yang kemudian terbakar pula kapal milik penggugat asal namun oleh PT tidak dipertimbangkan apakah kebakaran tersebut, diakibatkan oleh perbuatan melanggar hukum dari anak buahnya, selain itu dari pertimbangan – pertimbangan tidak pula ternyata bagaimana status tergugat asal terhadap kapal Dwisakti itu.Tidak ada hasil dari pengusutan sebab – sebab kebakaran;Barang – barang apa saja yang telah rusak akibat kebakaran tersebut.;
  88. Putusan MA Nomor Register: 321 K / Sip / 1978 Tanggal 31 Januari 1981, KAIDAH HUKUM: PN tidak berwenang untuk membatalkan surat hak milik yang dikeluarkan oleh instansi lain.;
  89. Putusan MA Nomor Register: 1377 K / Sip / 1978 Tanggal 30 April 1981, KAIDAH HUKUM: PN tidak terikat pada putusan Adat Desa dan Parange (Kepala Distrik);
  90. Putusan MA Nomor Register: 1281 K / Sip / 1979 Tanggal 15 April 1981, KAIDAH HUKUM: Bantahan terhadap eksekusi yang diajukan setelah eksekusi itu dilaksanakan tidak dapat diterima;
  91. Putusan MA Nomor Register: 5096 K / Pdt / 1998 Tanggal 28 April 2000, KAIDAH HUKUM: Pemberian / pembayaran yang dilakukan dengan Bilyet Giro kepada seseorang dapat disamakan dengan pengakuan hutang, dengan demikian terbukti si pemberi mempunyai hutang ;
  92. Putusan MA Nomor Register: 620 K / Pdt / 1999 Tanggal 29 Desember 1999, KAIDAH HUKUM: Bila yang digugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan obyek gugatan menyangkut perbuatan yang menjadi wewenang Pejabat tersebut, maka yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara bukan wewenang Pengadilan Negeri;
  93. Putusan MA Nomor Register: 1076 K / Pdt / 1996 Tanggal 9 Maret 2000, KAIDAH HUKUM: Walaupun sudah diperjanjikan dan disepakati oleh kedua belah pihak bahwa peminjam wajib membayar bunga 2,5 % setiap bulan, namun bunga tersebut perlu disesuaikan dengan bunga yang berlaku di bank pemerintah yaitu 18 % setahun;
  94. Putusan MA Nomor Register: 935 K / Pdt / 1998 Tanggal 21 Desember 1999, KAIDAH HUKUM: Bahwa bukti tambahan tidak dapat mematahkan Sumpah Suppletoir yang telah dilakukan, sebab sumpah tersebut tidak tunduk pada Pemeriksaan Banding atau Kasasi;
  95. Putusan MA Nomor Register: 2580 K / Pdt / 1998 Tanggal 26 Januari 2001, KAIDAH HUKUM: Bahwa perlawanan yang diajukan dengan dalil SOMASI terhadap putusan Pengadilan Negeri dan dalam Putusan Pengadilan Negeri tersebut para pelawan tidak diikutsertakan sebagai pihak yang berperkara, perlawanan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, sebab SOMASI tidak sama dengan EKSEKUSI ;
  96. Putusan MA Nomor Register: 586 K / Pdt / 2000 Tanggal 23 Mei 2001, KAIDAH HUKUM: Bilamana terdapat perbedaan luas dan batas – batas tanah sengketa dalam posita dan petitum, maka petitum tidak mendukung posita karena itu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima sebab tidak jelas dan kabur;
  97. Putusan MA Nomor Register: 3574 K / Pdt / 2000 Tanggal 5 September 2002, KAIDAH HUKUM: – Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang SIPEWARIS hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalan(Kompilasi Hukum Islam Pasal 175 ayat (2)). Terhadap harta bawaan dari isteri tidak dapat disita sebagai jaminan atas hutang almarhum suaminya sebab bukan merupakan harta peninggalan almarhum suaminya;
  98. Putusan MA Nomor Register: 1992 K / Pdt / 2000 Tanggal 23 Oktober 2002, KAIDAH HUKUM: – Bila eksepsi tidak dipertimbangkan, putusan dinyatakan tidak sempurna (Onvoldoende Gemotiveerd); Surat kuasa yang tidak menyebutkan semua nama tergugat secara lengkap tidak menyebabkan Surat Kuasa tidak sah;
  99. Putusan MA Nomor Register: 792 K / Pdt / 2000 Tanggal 3 Januari 2003, KAIDAH HUKUM: Perjanjian perdamaian yang disepakati oleh kedua belah pihak, tanpa ada paksaan dan para pihak cakap untuk membuat perjanjian, meski salah satu pihak dalam status penahanan, perjanjian tersebut adalah Sah ;
  100. Putusan MA Nomor Register: 3277 K / Pdt / 2000 Tanggal 18 Juli 2003, KAIDAH HUKUM: Dengan tidak dipenuhinya janji untuk mengawini, perbuatan tersebut adalah suatu perbuatan melawan hukum karena melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat ;
  101. Putusan MA Nomor Register: 1354 K / Pdt / 2000 Tanggal 8 September 2003, KAIDAH HUKUM: Suami isteri yang telah pisah tempat tinggal selama 4 tahun dan tidak saling memperdulikan sudah merupakan fakta adanya perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga dapat dijadikan alasan untuk mengabulkan gugatan perceraian ;
  102. Putusan MA Nomor Register: 753 K / Pdt / 2000 Tanggal 15 Agustus 2002, KAIDAH HUKUM: Pemberian sawah oleh ayah dan ibu kepada anaknya perempuan yang baru kawin sebagai bekal hidupnya yang disaksikan oleh pengetua adat pemberian tersebut dibenarkan dalam hukum Adat Batak (Idahan Arian);
  103. Putusan MA Nomor Register: 1974 K / Pdt / 2001 Tanggal 29 September 2003, KAIDAH HUKUM: Peralihan hak atas tanah dinyatakan cacat hukum karena pemalsuan tanda tangan sehingga batal demi hukum jual beli tanah harus dibuktikan melalui pemeriksaan dari laboratorium kriminologi atau ada putusan pidana yang menyatakan tanda tangan dipalsukan ;
  104. Putusan MA Nomor Register: 698 K / Pdt / 2001 Tanggal 27 Pebruari 2003, KAIDAH HUKUM: Secara yuridis tertanggung mempunyai kewajiban untuk memberitahukan keadaan yang sebenarnya dari kapal yang akan diasuransikan, jika ternyata ada yang disembunyikan sewaktu penutupan polis asuransi maka perjanjian asuransi batal demi hukum ;
  105. Putusan MA Nomor Register: 2985 K / Pdt / 2001 Tanggal 29 Januari 2004, KAIDAH HUKUM: Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima pada saat gugatan diajukan subjek yang digugat sudah dibubarkan lebih dahulu ;
  106. Putusan MA Nomor Register: 1588 K / Pdt / 2001 Tanggal 20 Juni 2004, KAIDAH HUKUM: Sertifikat tanah yang terbit dulu dari akta jual beli, tidak berdasarkan hukum dan dinyatakan batal. Penerbitan sertifikat tanah tanpa ada pengajuan permohonan dari pemilik adalah tidak sah;
  107. Putusan MA Nomor Register: 626 K / Pdt / 2002 Tanggal 29 November 2004, KAIDAH HUKUM: Surat kuasa yang dilegalisir oleh Panitera serta pejabat publik di pengadilan maka legalitas dari surat kuasa dapat dibenarkan dan surat kuasa dinyatakan sah;
  108. Putusan MA Nomor Register: 2773 K / Pdt / 2002 Tanggal 19 Mei 2004, KAIDAH HUKUM: Pemohon perlawanan untuk membatalkan putusan Arbiter adalah cacat formil bila diajukan melebihi tenggang waktu 30 hari;Putusan MA Nomor Register: 252 K / Pdt / 2002 Tanggal 11 Juni 2004, KAIDAH HUKUM: – Pemenang lelang dinyatakan tidak beritikad baik dan tidak mendapat perlindungan hukum jika pemenang lelang ternyata adalah kreditur sendiri yang membeli dengan harga jual lebih rendah dari agunan. Jual beli tanah jika diikuti dengan penyerahan tanah dan uang penjualan dipakai untuk membayar hutang kepada pembeli selisihnya sangat besar, jumlah tersebut direkayasa dan dinyatakan cacat hukum;
  109. Putusan MA Nomor Register: 445 K / Pdt / 2002 Tanggal 24 Februari 2005, KAIDAH HUKUM: Orang melanjutkan segala kewajiban dari orang yang meninggal sesuai keterangan kepala desa dan Banjar Adat dan mengabenkan yang meninggal tersebut, terbukti sebagai anak angkat dan berhak mewarisi harta peninggalan ;
  110. Putusan MA Nomor Register: 1506 K / Pdt / 2002 Tanggal 23 September 2004, KAIDAH HUKUM: Purchase Order yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak yang mengikatkan diri merupakan kesepakatan sehingga berlaku sebagai undang – undang yang mengikat kedua belah pihak ;
  111. Putusan MA Nomor Register: 880 K / Pdt / 2003 Tanggal 29 Januari 2003, KAIDAH HUKUM: Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa kepengurusan partai yang merupakan masalah internal partai;
  112. Putusan MA Nomor Register: 2671 K / Pdt / 2001 Tanggal 4 Juli 2001, KAIDAH HUKUM: Meski kedudukan Para Penggugat berbeda, tetapi samaa – sama berkepentingan atas obyek sengketa, demi tercapainya peradilan yang cepat, murah dan biaya ringan beralasan para penggugat secara bersama – sama dan sekaligus mengajukan gugatan ;
  113. Putusan MA Nomor Register: 1226 K / Pdt / 2001 Tanggal 20 Mei 2002, KAIDAH HUKUM: Meski kedudukan subyeknya berbeda, tetapi obyek sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan NEBIS IN IDEM ;
  114. Putusan MA Nomor Register: 126 K / Pdt / 2001 Tanggal 28 Agustus 2003, KAIDAH HUKUM: Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogyanya diserahkan pada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu ibu ;
  115. Putusan MA Nomor Register: 3642 K / Pdt / 2001 Tanggal 11 September 2002, KAIDAH HUKUM: – Dalam azas kebebasan berkontrak, hakim berwenang untuk mewakili dan menyatakan bahwa kedudukan para pihak berada dalam yang tidak seimbang, sehingga sengketa pihak dianggap tidak bebas menyatakan kebebasannya. Dalam perjanjian yang bersifat terbuka, nilai – nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan Kepatutan Keadilan, perikemanusiaan dapat dipakai sebagai upaya perubahan terhadap ketentuan – ketentuan yang disepakati dalam perjanjian;
  116. Putusan MA Nomor Register: 294 K / Pdt / 2001 Tanggal 8 Agustus 2002, KAIDAH HUKUM: Dalam hal bukti kepemilikan penggugat dapat dilimpahkan oleh bukti tergugat, maka gugatan seharusnya dinyatakan tidak terbukti, bukan dinyatakan tidak beralasan karena itu gugatan harus ditolak ;
  117. Putusan MA Nomor Register: 19 K / SIP / 1983 Tanggal 3 September 1983 KAIDAH HUKUM: Karena gugatan ganti rugi tidak dirinci, lagi pula belum diperiksa oleh judex factie, gugatan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
  118. Putusan MA Nomor Register: 20 PK / PERD / 1983 Tanggal 29 September 1984 KAIDAH HUKUM: Surat yang diajukan pemohon terbukti bukan merupakan bukti baru yang bersifat menentukan (novum) seperti yang dimaksud dalam pasal 2 b Per – MA 1 / 1982, karena itu permohonan PK ditolak;
  119. Putusan MA Nomor Register: 568 K / SIP / 1983 Tanggal 28 Juli 1984 KAIDAH HUKUM: Ketentuan bahwa apabila dalam jangka waktu 6 bulan uang gadai tidak dikembalikan, maka rumah itu menjadi milik mutlak Tergugat I, adalah bertentangan dengan hukum dan harus dianggap tidak mengikat;
  120. Putusan MA Nomor Register: 569 K / SIP / 1983 Tanggal 13 Juni 1984 KAIDAH HUKUM: Sebuah ketentuan, bahwa apabila dalam jangka waktu 6 bulan uang gadai tidak dikembalikan, maka rumah yang digadaikan menjadi milik mutlak Tergugat I, bertentangan dengan hukum dan harus dianggap tidak mengikat;
  121. Putusan MA Nomor Register: 588 K / SIP / 1983 Tanggal 19 Juni 1984 KAIDAH HUKUM: Oleh karena Tergugat telah menyerahkan cek dan giro bilyet kepada Penggugat, maka dapat disimpulkan adanya hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat,, dan dengan diterimanya cek, giro bilyet dan kuitansi, maka Penggugat mempunyai hak atas jumlah yang tertulis dalam cek, giro bilyet dan kuitansi tersebut;
  122. Putusan MA Nomor Register: 597 K / SIP / 1983 Tanggal 8 Mei 1984 KAIDAH HUKUM: Tuntutan Penggugat mengenai bunga 3 % sebulan karena keterlambatan pembayaran harus ditolak karena dalam hal jual beli tidak ada persoalan bunga (Hukum Perdata. Gugatan terhadap Tergugat I ditolak karena ia bertindak untuk dan atas nama PT sehingga hanya PT sajalah yang dapat dituntut pertanggungjawaban.(Hukum Dagang). Menurut Hukum Acara Perdata, conservatoir beslag yang diadakan bukan atas alasan – alasan yang disyaratkan dalam pasal 227 ayat I HIR tidak dapat dibenarkan; atas utang – utang PT tidak dapat diadakan conservatoir beslag terhadap harta pribadi direkturnya. Conservatoir beslag harus terlebih dahulu dilakukan terhadap barang – barang bergerak, dan jikalau barang – barang demikian tidak cukup (ada), baru terhadap barang – barang bergerak. Consevatoir beslag yang telah diadakan tidak dapat dibenarkan karena nilai barang yang disita terlalu tinggi disbanding dengan nilai gugatan yang dikabulkan;
  123. Putusan MA Nomor Register: 607 K / SIP / 1983 Tanggal 19 Juli 1984 KAIDAH HUKUM: Perjanjian jual beli tanah antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 12 Oktober 1981 adalah sah dan dengan demikian kedua pihak harus menyelesaikan surat jual beli dan balik nama tanahnya pada instansi agraria setempat;
  124. Putusan MA Nomor Register: 1400 K / Pdt / 2001 Tanggal 2 Januari 2003, KAIDAH HUKUM: – Barang jaminan hanya dapat dijual melalui lelang, Bank tidak berhak menjual sendiri, tanah yang dijaminkan pada Bank tanpa seijin pemiliknya.Pengalihan hak atas tanah berdasarkan Surat Kuasa mutlak batal demi hukum. Bantahan terhadap pelaksanaan putusan, maka yang berwenang untuk memeriksa dan memutus bantahan adalah Pengadilan Negeri dalam wilayah hukumnya yang menjalankan putusan; 
  125. Putusan MA Nomor Register: 03 K / Pdt / 2002 Tanggal 2 Januari 2003, KAIDAH HUKUM: Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menggunakan irah – irah :”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” adalah adalah cacat hukum dan dinyatakan batal demi hukum karena telah melampaui kewenangannya berdasarkan pasal 10 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1970 dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999;
  126. Putusan MA Nomor Register: 634 PK / Pdt / 2007 Tanggal 22 Mei 2008, KAIDAH HUKUM: Peradilan Umum (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi) tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa perburuhan antara Penggugat dan para Tergugat, sengketa perburuhan merupakan wewenang Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P); P4D, P4P serta Pengadilan Tinggi TUN telah memutuskan sengketa tersebut; dengan demikian gugatan Penggugat ini bertujuan untuk mengaburkan kepastian hukum sehingga harus ditolak;
  127. Putusan MA Nomor Register: 1498 K / Pdt / 2006 Tanggal 23 Januari 2008, KAIDAH HUKUM: 1. Dalam keadaan tertentu, fotokopi dari fotokopi dapat diterima sebagai bukti. Dalam perkara ini, Majelis Hakim tingkat pertama menggunakan alat bukti fotokopi itu untuk menunjang pengakuan Termohon Kasasi / Tergugat III, bahwa tanah sengketa semula milik orang tua Pemohon Kasasi / Penggugat yang setelah beralih ke tangan Termohon Kasasi / Tergugat II kemudian dibeli oleh Termohon Kasasi / Tergugat III. Tanpa melihat konteksnya, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri atas dasar bahwa putusan Majelis Hakim tingkat pertama didasarkan pada bukti yang tidak sah. Menurut Majelis Hakim kasasi, Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum atas dasar pertimbangan yang tidak cukup (onvoldoende gemotivee. Untuk membuktikan apakah jual beli tanah sengketa terjadi dengan cara yang benar, berdasarkan asas Bilijkheid beginsel, maka yang harus membuktikannya adalah pembeli (i.c. Termohon Kasasi / Tergugat III), karena apabila ia benar telah membeli tanah tersebut, maka ia akan lebih mudah untuk membuktikannya. Menurut Majelis kasasi, bukti – bukti yang diajukan Termohon Kasasi / Tergugat III sebagai dasar telah beralihnya hak atas tanah sengketa kepada Termohon Kasasi / Tergugat III mengandung cacat yuridis.Dengan pertimbangan itu, Mahkamah Agung menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik sah atas tanah sengketa tersebut, sedangkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  128. Putusan MA Nomor Register: 234 K / Pdt / 1992 Tanggal 20 Desember 1993, KAIDAH HUKUM: – Bahwa buku letter C desa bukan merupakan bukti hak milik, tetapi hanya merupakan kewajiban sesorang untuk membayar pajak terhadap tanah yang dikuasasinya. Bahwa Pemohon Kasasi pada waktu itu masih kecil, sehingga wajar kalau pembayaran pajak atas tanah sengketa tersebut dilakukan oleh Bakri H. Burhan dan itu bukan berarti tanah tersebut miliknya. Bahwa Pemohon Kasasi dapat membuktikan kepemilikan tanah tersebut berdasarkan bukti P1 yaitu penjualan tanah dari H. Moekri kepada Soeha diperkuat oleh saksi – saksi.Bahwa jual beli antara H. Burhan dengan Termohon Kasasi (Tergugat I) terhadap tanah sengketa tersebut adalah tidak sah;
  129. Putusan MA Nomor Register: 829 K / Pdt / 1991 Tanggal 10 Desember 1993, KAIDAH HUKUM: – Judex factie telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan bahwa dalam gugatannya para penggugat asal menggugat harta peninggalan orang tua para penggugat yang diserahkan penguasaannya kepada tergugat asal dan harta tersebut merupakan harta peninggalan almarhum yang belum dibagi waris. Bahwa karena gugatan itu mengenai harta peninggalan yang belum dibagi waris, maka seluruh ahli waris dari almarhum Iman Ashari harus diikutsertakan dalam gugatan baik sebagai Penggugat ataupun ikut Tergugat, sehingga sesuai dengan eksepsi Tergugat yang menyatakan para pihak dalam gugatan Penggugat asal tersebut tidak lengkap, maka gugatan para Penggugat asal harus dinyatakan tidak dapat diterima;
  130. Putusan MA Nomor Register: 2064 K / Pdt / 1991 Tanggal 28 Pebruari 1994, KAIDAH HUKUM: Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum khususnya dalam hukum pembuktian bahwa legenbewij yang merupakan aanwizingen tidak mematahkan bukti sempurna sertifikat hak milik atas tanah yang sudah menurut prosedur;
  131. Putusan MA Nomor Register: 3114 K / Pdt / 1991 Tanggal 28 Nopember 1992, KAIDAH HUKUM: Kesimpulan Pengadilan Tinggi yang menyatakan gugatan baru diajukan setelah 33 tahun dan dijadikan dasar alasan bahwa penggugat tidak berhak atas tanah terperkara, pendapat dan kesimpulan tersebut tidak tepat. Pertama: menggugat sesuatu menurut hukum adalah hak, dan hak itu bisa dipergunakan kapan dikehendaki. Kedua: apa yang mereka gugat adalah hak warisan, dan mengenai hak menggugat harta warisan menurut huku adat, tidak mengenal batas jangka waktu serta tidak mengenal daluarsa;
  132. Putusan MA Nomor Register: 1029 K / Pdt / 1992 Tanggal 29 Juli 1993, KAIDAH HUKUM: Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum bahwa oleh karena telah terbukti harta sengketa adalah barang asal dari almarhum Daniel Melianus Lokollo (ayah dari para suami Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II) yang belum dibagi waris, maka sesuai hukum adat dan Undang – Undan Perkawinan, harta asal jatuh kepada garis keturunan Lokollo, sedang Penggugat sebagai janda almarhum Wilhelm Abraham Lokollo, yang tidak mempunyai anak, tidak berhak atas harta asal almarhum suaminya, tetapi berhak atas harta bersama dengan almarhum suaminya, sehingga petitum kedua dari gugatan dapat dikabulkan selebihnya harus ditolak dan Mahkamah Agung mengadili sendiri;
  133. Putusan MA Nomor Register: 10 K / Pdt / 1962 Tanggal 17 Maret 1992, KAIDAH HUKUM: Permohonan pemeriksaan kasasi untuk kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung untuk pembataan penetapan Pengadilan Negeri, tidak dapat mengurangi hak – hak yang telah diperoleh pihak yang bersangkutan. Istilah “tidak dapat mengurangi hak – hak tersebut”, hanya pada tempatnya bila penetapan Pengadilan Negeri diambil dalam lapangan attribusinya, kata absoluut atau relatief, telah dilanggar.Dalam hal ini, oleh karena Pengadilan Negeri tidak mengambil penetapannya dalam lingkungan attribusi untuk pengadilan, melainkan telah melewati batas – batas kekuasaan peradilan (rechtsbedelingsssfeer) untuk seluruh peradilan dan dengan demikian pemohon tidak dapat mengemukakan hak – hak yang diperoleh oleh penetapan yang bersangkutan; 
  134. Putusan MA Nomor Register: 10 K / PDT / 1984 Tanggal 31 Agustus 1985, KAIDAH HUKUM: Pelawan adalah isteri Tergugat dalam Putusan Pengadilan Negeri / Pengadilan Tinggi / Mahkamah Agung yang dilawan, perlawanannya dinyatakan tidak dapat diterima;
  135. Putusan MA Nomor Register: 34 PK / PDT / 1984 Tanggal 23 Oktober 1984, KAIDAH HUKUM: Alasan peninjauan kembali (PK) dapat dibenarkan, Pemohon telah mengajukan surat bukti baru yang bersifat novum. Permohonan PK diterima dan putusan Mahkamah Agung yang dimohonkan PK dibatalkan. Putusan – putusan yang dikeluarkan oleh gubernur dan oleh dirjen Agraria, karena mengandung unsur yang melawan hukum, dinyatakan tidak berkekuatan hukum;
  136. Putusan MA Nomor Register: 51 K / PDT / 1984 Tanggal 29 Agustus 1985, KAIDAH HUKUM: Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi berupa bunga sebesar 2 % setiap bulan;
  137. Putusan MA Nomor Register: 250 K / PDT / 1984 Tanggal 27 Februari 1986, KAIDAH HUKUM: Putusan / akta perdamaian yang dengan tidak jelas menyebutkan apa yang menjadi kewajiban para pihak (i.c. disebutkan utang US $ 500.000,- akan dibayar lebih lanjut, cara penyelesaiannya sampai memperoleh suatu cara penyelesaian yang layak dan memuaskan kedua pihak) tidak dapat dieksekusi dan sita eksekusi yang telah dilakukan berdasarkan akta perdamaian itu harus diangkat;
  138. Putusan MA Nomor Register: 277 K / PDT / 1984 Tanggal 15 Juni 1985, KAIDAH HUKUM: Dalam hal ini pasal 1579 BW berlaku terhadap perjanjian sewa tersebut, yakni yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai sendiri barang yang disewakan;
  139. Putusan MA Nomor Register: 363 K / PDT / 1984 Tanggal 22 Agustus 1985, KAIDAH HUKUM: Kepada pengangkut tidak dapat dibebankan penggantian kerugian atas kerusakan pada barang muatannya yang disebabkan oleh malapetaka di laut yang tidak dapat dihindarinya;
  140. Putusan MA Nomor Register: 365 K / PDT / 1984 Tanggal 30 Juli 1985, KAIDAH HUKUM: Dengan adanya pernyataan dari kontraktor, bahwa segala akibat dan risiko pembangunan proyek pertokoan dan perkantoran menjadi tanggung jawab kontraktor, kontraktor tersebut harus ikut digugat;
  141. Putusan MA Nomor Register: 370 K / PDT / 1984 Tanggal 31 Juli 1985, KAIDAH HUKUM: Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum tentang pembuktian, karena keterangan saksi tidak saling menguatkan dan tidak bersesuaian;
  142. Putusan MA Nomor Register: 371 K / PDT / 1984 Tanggal 31 Agustus 1985, KAIDAH HUKUM: Sita jaminan dapat diminta sepanjang persidangan;
  143. Putusan MA Nomor Register: 394 K / Pdt / 1984 Tanggal 05 Juli 1985, KAIDAH HUKUM: Barang – barang yang sudah dijadikan jaminan utang kepada Bank Rakyat Indonesia Cabang Gresik tidak dapat dikenakan consevatoir beslag;
  144. Putusan MA Nomor Register: 400 K / Pdt / 1984 Tanggal 19 Juli 1985, KAIDAH HUKUM: Karena hubungan hukum yang sesungguhnya adalah hubungan utang – piutang antara Penggugat dan anak – anak Tergugat, maka anak Tergugat tersebut harus turut digugat;
  145. Putusan MA Nomor Register: 429 K / Pdt / 1984 Tanggal 29 Juni 1985, KAIDAH HUKUM: Seorang janda yang melakukan mekidang rga (perbuatan menyerahkan diri) hanya berhak membawa harta guna kaya atau harta pencahariannya sendiri;
  146. Putusan MA Nomor Register: 443 K / Pdt / 1984 Tanggal 26 September 1985, KAIDAH HUKUM: Karena rumah yang digugat merupakan harta bersama (gana – gini), isteri harus juga digugat;
  147. Putusan MA Nomor Register: 515 K / Pdt / 1984 Tanggal 25 Juli 1985, KAIDAH HUKUM: Putusan Pengadilan Tinggi, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri, harus diperbaiki tentang sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri atas uang hasil lelang, sebagaimana telah tepat dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Karena tidak ada dasarnya, maka sita jaminan harus diangkat. Tetapi Pengadilan Tinggi menyebutkan hal itu dalam amar putusannya, maka putusan tersebut harus diperbaiki dengan memerintahkan agar sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri diangkat;
  148. Putusan MA Nomor Register: 546 K / Pdt / 1984 Tanggal 31 Agustus 1985, KAIDAH HUKUM: Gugatan tidak dapat diterima karena dalam perkara ini Penggugat seharusnya menggugat semua ahli waris almarhum, bukan hanya isterinya;
  149. Putusan MA Nomor Register: 601 K / Pdt / 1984 Tanggal 31 Juli 1985, KAIDAH HUKUM: Ganti rugi yang layak dan patut dalam perkara ini adalah 2 % sebulan;
  150. Putusan MA Nomor Register: 1265 K / Pdt / 1984 Tanggal 15 Mei 1987, KAIDAH HUKUM: Hal – hal yang disebarluaskan oleh para Termohon – kasasi di dalam majalah Selecta adalah perbuatan melawan hukum karena cara pengungkapan dalam tulisan mereka melampaui batas – batas yang diperlukan untuk mencapai maksud dan tujuan demi kepentingan umum dan telah menyinggung perasaan dan kehormatan serta kehidupan pribadi Pemohon – kasasi. Dengan tulisan tersebut, Termohon – kasasi telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum mencemarkan nama baik Pemohon – kasasi, sehingga gugatan ganti rugi dapat dikabulkan sebesar yang dianggap patut serta adil oleh Mahkamah Agung, dan Termohon – kasasi diwajibkan untuk memulihkan nama baik Pemohon – kasasi dengan memuat iklan permohonan maaf di surat kabar;
  151. Putusan MA Nomor Register: 1695 K / Pdt / 1984 Tanggal 23 Mei 1986, KAIDAH HUKUM: Perjanjian antara warga negara Indonesia dengan orang asing tidak dapat begitu saja diperlakukan bagi hubungan hukum yang objeknyaberada di wilayah Indonesia:
  152. Putusan MA Nomor Register: 2916 K / Pdt / 1984 Tanggal 30 Juli 1986, KAIDAH HUKUM: Berdasarkan surat bukti, Penggugat – asal bersama anaknya diberi hak untuk menempati rumah sengketa selama Penggugat – asal masih berstatus janda dan hak tersebut tetap melekat pada Penggugat – asal, meskipun rumah sengketa masih berstatus beli angsur;
  153. Putusan MA Nomor Register: 394 K / Pdt / 1984 Tanggal 05 Juli 1985, KAIDAH HUKUM: Barang – barang yang sudah dijadikan jaminan utang kepada Bank Rakyat Indonesia Cabang Gresik tidak dapat dikenakan consevatoir beslag;
  154. Putusan MA Nomor Register: 400 K / Pdt / 1984 Tanggal 19 Juli 1985, KAIDAH HUKUM: Karena hubungan hukum yang sesungguhnya adalah hubungan utang – piutang antara Penggugat dan anak – anak Tergugat, maka anak Tergugat tersebut harus turut digugat;
  155. Putusan MA Nomor Register: 429 K / Pdt / 1984 Tanggal 29 Juni 1985, KAIDAH HUKUM: Seorang janda yang melakukan mekidang rga (perbuatan menyerahkan diri) hanya berhak membawa harta guna kaya atau harta pencahariannya sendiri;
  156. Putusan MA Nomor Register: 443 K / Pdt / 1984 Tanggal 26 September 1985, KAIDAH HUKUM: Karena rumah yang digugat merupakan harta bersama (gono – gini), isteri harus juga digugat;
  157. Putusan MA Nomor Register: 515 K / Pdt / 1984 Tanggal 25 Juli 1985, KAIDAH HUKUM: Putusan Pengadilan Tinggi, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri, harus diperbaiki tentang sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri atas uang hasil lelang, sebagaimana telah tepat dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Karena tidak ada dasarnya, maka sita jaminan harus diangkat. Tetapi Pengadilan Tinggi menyebutkan hal itu dalam amar putusannya, maka putusan tersebut harus diperbaiki dengan memerintahkan agar sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri diangkat;
  158. Putusan MA Nomor Register: 546 K / Pdt / 1984 Tanggal 31 Agustus 1985, KAIDAH HUKUM: Gugatan tidak dapat diterima karena dalam perkara ini Penggugat seharusnya menggugat semua ahli waris almarhum, bukan hanya isterinya;
  159. Putusan MA Nomor Register: 601 K / Pdt / 1984 Tanggal 31 Juli 1985, KAIDAH HUKUM: Ganti rugi yang layak dan patut dalam perkara ini adalah 2 % sebulan;
  160. Putusan MA Nomor Register: 1265 K / Pdt / 1984 Tanggal 15 Mei 1987, KAIDAH HUKUM: Hal – hal yang disebarluaskan oleh para Termohon – kasasi di dalam majalah Selecta adalah perbuatan melawan hukum karena cara pengungkapan dalam tulisan mereka melampaui batas – batas yang diperlukan untuk mencapai maksud dan tujuan demi kepentingan umum dan telah menyinggung perasaan dan kehormatan serta kehidupan pribadi Pemohon – kasasi. Dengan tulisan tersebut, Termohon – kasasi telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum mencemarkan nama baik Pemohon – kasasi, sehingga gugatan ganti rugi dapat dikabulkan sebesar yang dianggap patut serta adil oleh Mahkamah Agung, dan Termohon – kasasi diwajibkan untuk memulihkan nama baik Pemohon – kasasi dengan memuat iklan permohonan maaf di surat kabar;
  161. Putusan MA Nomor Register: 1695 K / Pdt / 1984 Tanggal 23 Mei 1986, KAIDAH HUKUM: Perjanjian antara warga negara Indonesia dengan orang asing tidak dapat begitu saja diperlakukan bagi hubungan hukum yang objeknyaberada di wilayah Indonesia:
  162. Putusan MA Nomor Register: 2916 K / Pdt / 1984 Tanggal 30 Juli 1986, KAIDAH HUKUM: Berdasarkan surat bukti, Penggugat – asal bersama anaknya diberi hak untuk menempati rumah sengketa selama Penggugat – asal masih berstatus janda dan hak tersebut tetap melekat pada Penggugat – asal, meskipun rumah sengketa masih berstatus beli angsur;

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. Permohonan Uji Materil Nyalakan Lampu Motor Siang Hari Ditolak Mahkamah Konsitusi
  2. Penerimaan Anggota Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH PETA) Se Indonesia
  3. Info Alamat Pengadilan Tinggi Se Indonesia
  4. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX TAHUN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  5. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  6. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  7. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  8. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  9. Priston Tampubolon, S.H
  10. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  11. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  12. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  13. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  14. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  15. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  16. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  17. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  18. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  19. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  20. Sejarah KUHP Di Indonesia
  21. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  22. TUJUAN HUKUM PIDANA
  23. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  24. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  25. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  26. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  27. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  28. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  29. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  30. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  31. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  32. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  33. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  34. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  35. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  36. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  37. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  38. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  39. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  40. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  41. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  42. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  43. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  44. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  45. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  46. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  47. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  48. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  49. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  50. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  51. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  52. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  53. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  54. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  55. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
DEWAN PIMPINAN CABANG LEMBAGA BANTUAN HUKUM PEMBELA TANAH AIR KABUPATEN BANDUNG(DPC LBH PETA KAB. BANDUNG)

July 8, 2020 No Comments

D E W A N  P I M P I N A N  PUSAT L E M B A G A  B A N T U A N  H U K U M P E M B E LA  T A N A H A I R (DPP LBH PETA)

Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:AHU-0007065.AH.01.04.Tahun 2018 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air, tanggal 19 Mei 2018.

Alamat: Ruko Magnetika Blok D 18, Jl. Majapahit Raya Lipo Cikarang, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HP: 081260999499, 082272188522

SURAT KEPUTUSAN
NO. 26/DPP-LBH PETA/SK//VII/2020
TENTANG
PENETAPAN PEMBENTUKAN DEWAN PIMPINAN CABANG LEMBAGA BANTUAN HUKUM PEMBELA TANAH AIR KABUPATEN BANDUNG (DPC LBH PETA KAB. BANDUNG)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN PIMPINAN PUSAT LEMBAGA BANTUAN HUKUM PEMBELA TANAH AIR (DPP LBH PETA)

MENIMBANG:

  1. Bahwa Negara Republik Indonesia adalah sebagai Negara Hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, tertib, dan berkeadilan;
  2. Bahwa Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, perlu dijamin dan dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum;
  3. Bahwa pemberian bantuan hukum adalah perwujudan akses terhadap keadilan, yang berorientasi terhadap perubahan sosial berkeadilan;
  4. Bahwa untuk menjalankan Organisasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air, perlu dibentuk dan disusun Pengurus Dewan Pimpinan Cabang LBH Peta Kabupaten Bandung.

MENGINGAT:

  1. Pasal 28, Pasal 28D ayat (1) Undang-undangDasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  2. Pasal 8 ayat (2) Undang-undang No. 16 tahun 2011 tentangBantuanHukum;
  3. Pasal 5 ayat (2), Pasal 22 ayat (1) Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentangAdvokat;
  4. Pasal 1 ayat (2) AnggaranDasarLembagaBantuanHukumPembela Tanah Air;

MEMPERHATIKAN:

  1. Anggaran DasarLembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air;
  2. Anggaran Rumah Tangga Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air;

MEMUTUSKAN :

MENETAPKAN : PEMBENTUKAN DEWAN PIMPINAN CABANG LEMBAGA BANTUAN HUKUM PEMBELA TANAH AIR KABUPATEN BANDUNG PERIODE 2020-2025

PERTAMA : Mengesahkan Susunan Pengurus, Pembina, dan Pengawas Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air Kabupaten Bandung 2020 – 2025 sebagaimana tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini;    
KEDUA : Menugaskan kepada Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air Kabupaten Bandung untuk melaksanakan Program Kerja Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air sebagaimana yang telah ditetapkan;
KETIGA : Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
KEEMPAT : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air ini, disampaikan kepada :
1.    Panglima Besar PETA;
2.    Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air ; U.p. Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air;
3.    Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Cq Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A dan seluruh Ketua Lembaga Peradilan di wilayah hukum Provinsi Jawa Barat.

Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di  : Bekasi
Pada tanggal 07 Juli  2020
DEWAN PIMPINAN PUSAT LEMBAGA BANTUAN HUKUM PEMBELA TANAH AIR (DPP LBH PETA)

TTD
Faisal M. Yusuf Nasution, S.H., M.H.
Ketua Umum   

TTD
Andri Marpaung, S.H.                                                              
Sekretaris Jenderal

 LAMPIRAN:

Strukur Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Kabupaten Bandung (DPC LBH PETA KAB. BANDUNG)

Ketua               : Adv. Rr. NovaryanaLaras Dewi Prasasti, S.H.
Sekretaris          : Dea Tri Mulyani Amd. Keb.
Bendahara           : Dewi Patmawati
Bidang Litigasi     : Adv. Bagia Utama Nurichsan, S.H.
Bidang Non Litigasi : Adv. Tarid Febriana, S.H., M.H.
Divisi Sekretariat  : Hari Subchan
                      Neni Susanti
Divisi Humas        : Deden Andrieana

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
ULASAN LENGKAP MENGENAI PENINJAUAN KEMBALI (request civil)

August 1, 2020 No Comments

PERTANYAAN:

Salam Keadilan Bapak Pengacara Andri Marpaung SH, pada kesempatan ini perkenanlkan saya Joko Bares di Jakarta, yang mau saya tanyakan adalah Apa Syarat dan Ketentuan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali ?. Dan pertanyaan kedua dalam hal ada bukti baru Bagaimana prosedur pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ?. Pertanyaan ketiga apakah Peninjauan Kembali bisa dilakukan berkali-kali ? Bagaimana pengaturan hukumnya Pak, mohon penjelasannya, terimakasih.

JAWABAN:

Terimakasih atas pertanyaan Bapak Joko Bares, sebelum saya menjawab pertanyaan Bapak alangkah baiknya saya menjelasnya terlebih dahulu, yaitu sebagai berikut:

Bahwa Peninjauan kembali atau disingkat PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia. Putusan pengadilan yang disebut mempunyai kekuatan hukum tetap ialah putusan Pengadilan Negeri yang tidak diajukan upaya banding, putusan Pengadilan Tinggi yang tidak diajukan kasasi (upaya hukum di tingkat Mahkamah Agung), atau putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). PK tidak dapat ditempuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa bebas.

Selanjutnya bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bab XVIII UU Nomor 8 Tahun 1981, peninjauan kembali merupakan salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan di Indonesia. Upaya hukum luar biasa merupakan pengecualian dari upaya hukum biasa yaitu persidangan di Pengadilan Negeri, sidang banding pada Pengadilan Tinggi, dan kasasi di Mahkamah Agung. Dalam upaya hukum biasa, kasasi Mahkamah Agung merupakan upaya terakhir yang dapat ditempuh untuk mendapatkan keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam suatu perkara. Putusan kasasi Mahkamah Agung bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap. PK dapat diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung apabila pada putusan sebelumnya diketahui terdapat kesalahan atau kekhilafan hakim dalam memutus perkara ataupun terdapat bukti baru yang belum pernah diungkapkan dalam persidangan.

A. Syarat dan Ketentuan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali:

Berdasarkan Pasal 67 UU No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung menyatakan sebagai berikut :

”Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

  • Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
  • Aabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
  • Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
  • Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
  • Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
  • Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.”

Dan selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 UU No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung menyatakan :

“Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk :

  1. Yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
  2. Yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  3. Yang disebut pada huruf c, d, dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
  4. Yang tersebut pada huruf e sejak sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.”

Merujuk pada ketentuan pada Pasal 67 huruf b jo.Pasal 69 huruf b UU No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Menurut M. Yahya Harahap di dalam bukunya berjudul “Kekuasaan Mahkamah Agung; Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata”, terdapat 4 (empat) bagian yang dapat dijelaskan terkait dengan Pasal 67 huruf b jo.Pasal 69 huruf b tersebut, yaitu :

  1. Penerapan alasan permohonan peninjauan kembali (PK) ini terbatas hanya pada bentuk Alat Bukti Surat.
  2. Alat Bukti Surat, yang memenuhi alasan permohonan peninjauan kembali (PK) ini, harus bersifat menentukan.
  3. Hari dan tanggal alat bukti surat itu ditemukan, harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan penjabat yang berwenang.
  4. Alat bukti surat itu telah ada sebelum proses pemeriksaan perkara.
Kedua syarat ini bersifat imperatif dan kumulatif. Artinya, apabila penemuan surat itu tidak dituangkan dalam bentuk surat pernyataan di bawah sumpah, kemudian surat pernyataan sumpah itu tidak disahkan oleh pejabat yang berwenang, maka alat bukti surat itu tidak memenuhi syarat sebagai alasan permohonan PK. Sementara itu, pernyataan sumpah saja oleh Pemohon PK tanpa disahkan oleh pejabat yang berwenang juga mengakibatkan alat bukti surat tersebut tidak sah sebagai alasan permohonan PK. Secara sederhana, pernyataan di bawah sumpah tersebut dapat langsung dibuat di hadapan pejabat yang berwenang, dan pengesahannya dilakukan oleh pejabat tersebut pada surat yang bersamaan di tempat pembuatan pernyataan sumpah. Adapun terhadap pengertian ”pejabat yang berwenang” pada Pasal 69 huruf b tersebut tidak diberikan penjelasan. Oleh karena tidak diberikan penjelasan, maka tidak terdapat pembatasan atas ”pejabat yang berwenang” dalam melakukan pengesahan atas alat bukti surat tersebut. Namun demikian, pada umumnya, jika suatu surat yang akan dijadikan novum berkaitan erat dengan pejabat tertentu, maka pernyataan sumpah dan pengesahannya dilakukan di hadapan dan oleh pejabat tersebut.

Mengenai syarat formil permohonan PK diatur pada pasal 70 dan pasal 71 UU MA seperti yang dijelaskan dibawah ini.

A. Diajukan kepada MA melalui Ketua Pengadilan Tingkat Pertama
Menurut pasal 70 ayat (1) UU MA, permohonan PK :
· Diajukan pemohon kepada MA,
· Tetapi mekanismenya harus melalui Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang memutus perkara itu pada tingkat pertama.
Bertitik tolak dari ketentuan ini, pengajuan permohonan PK yang langsung disampaikan kepada MA, dianggap salah alamat. Karena undang-undang sendiri dengan tegas mengatakan harus melalui Ketua Pengadilan Tingkat Pertama. S ekiranya permohonan langsung disampaikan kepada MA, permohonan itu akan dikembalikan ke Pengadilan Tingkat Pertama yang bersangkutan, agar menyelesaikan administrasi yustisial yang berkenaan dengan permohonan itu. Jadi selain tindakan itu melanggar mekanisme yang ditentukan, juga akan memperlambat proses penyelesaian administrative yustisial yang diperlukan.Sehubungan dengan itu, mekanisme pengajuan permohonan PK yang tepat menurut pasal 71 ayat (1) UU MA, ialah memasukkan permohonan itu di paniteraan Pengadilan yang memutus perkara itu pada tingkat pertama. Bukan dimasukkan di kepaniteraan MA.

B. Membayar Biaya Perkara
Syarat formil selanjutnya, membayar biaya yang diperlukan di kepaniteraan Pengadailan Tingkat Pertama. Mengenai pembayaran biaya perkara, merupakan syarat formil yang melekat pada setiap pengajuan permohonan berperkara. Pada saat pengajuan gugatan, juga diikuti dengan pembayaran panjar biaya perkara agar gugatan itu didaftarkan. Begitu juga pada permintaan banding dan kasasi, keabsahan formilnya digantungkan pada pembayaran biaya banding dan kasasi. Demikian halnya pada permohonan PK, Pasal 70 ayat (1) UU MA, mensyaratkan agar permohonan PK  dibarengi dengan membayar biaya perkara yang diperlukan. Selama biaya perkara PK belum dibayar, permohonan PK belum dapat didaftarkan.

C. Permohonan Diajukan Secara Tertulis
Menurut pasal 71 ayat (1) UU MA, permohonan PK diajukan pemohon.
· Secara tertulis (schriftelijk,in writing)
· Tidak dibenarkan secara lisan (mondeling, orally)

Akan tetapi, pasal 71 ayat (2) UU MA member pengecualian kepada pemohonan yang tidak dapat menulis. Bagi mereka diberi kelonggaran untuk menguraikan permohonan PK secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama atau dihadapan hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan tersebut. Ketua pengadilan atau hakim yang menerima uraian atau dasar permohonan secara lisan itu membuat catatan tertulis atas permohonan dimaksud.Pengecualian kebolehan menyampaikan uraian permohonan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan atau hakim, menurut pasa 71 ayat (2) diberikan kepada pemohonan yang tidak dapat menulis. Bagaimana halnya, kalau pemohon dapat membaca dan menulis, tetapi tidak dapat menulis secara teknis dan yuridis permohonan PK. Yang dimaksud tidak dapat menulis pada pasal 71 ayat (2) itu, bukan dalam arti pemohon buta huruf. Akan tetapi, harus ditafsirkan meliputi mereka yang pandai menulis dan membaca, namun tidak dapat menulis permohonan PK yang memuat aspek teknis dan yuridis.

Selanjutnya, pasal 71 UU MA mengatur hal-hal yang mesti disebut dalam surat permohonan. Minimal surat permohonan itu harus menyebutkan sejelas jelasnya alsan yang dijadikan dasar permohonan PK. Surat permohonan yang tidak menyebut alas an yang menjadi dasar pemohon PK, dianggap tidak memenuhi syarat.
Surat permohonan dianggap juga tidak memenuhi syarat apabila alasan-alasan yang dijadikan dasar permohonan PK, tidak sesuai dengan salah satu alas an yang disebut pasal 67 UU MA. Surat permohonan berisi berbagai macam alas an, namun dari sekian banyak alas an itu, tidak satupun yang sesuai dengan alas an limitative yang disebut pada pasal 67 UU MA. Surat permohonan yang demikian, dianggap tidak memenuhi syarat yang ditentukan pasal 71 ayat (1) UU MA. Permohonan yang demikian harus ditolak.

Dalam praktik, surat permohonan PK disebut Risalah Pk. Jadi, didalam risalah PK, sekaligus termuat permohonan PK dan alas an PK. Tidak dipisah antar surat permohonan dengan alas an atau risalah PK. Hal ini agak berbeda dengan permohonan kasasi. Antara permohonan dengan kasasi dipisah dalam dua surat yang berbeda. Lain permohonan kasasi, lain pula memori kasasi. Akan tetapi, hai ini tidak mengurangi  kebolehan memisahkannya dalam dua surat. Suatu permohonan PK saja dan yang kedua risalah PK yang berisi alas an yang menjadi dasar permohonan PK. Permohonan dimasukkan di kepaniteraan Pengadilan yang memutus perkara itu pada tingkat pertama.

D.Memberikan Salinan Permohonan kepada Pihak Lawan Pemohon
Proses selanjutnya mengiringi permohonan PK, diatur pada pasal 72 UU MA, seperti yang dijelaskan dibawah ini .
1)      Panitera  Wajib Memberikan atau Mengirimkan Salinan Permohonan kepada Pihak Lawan
Tindakan hukum yang pertama yang mesti dilakukan panitera setelah menerima permohonan PK :
· Panitera Pengadilan Tingkat Pertama tersebut wajib memberikan atau mengirimkan salinan permohonan kepada pihak lawan,
· Mengenai pelaksanaan kewajiban ini bersifat alternative :
1. Boleh diberikan secara langsung kepada pihak lawan melalui juru sita, atau
2. Dapat mengirimkan salinan permohonan itu melalui surat tercatat oleh Kantor pos atau badan lain yang bergerak di bidang itu.

Cara mana yang ditempuh panitera apakah menyerahkan langsung atau mengirimkannya, sama-sama dibenarkan hukum.
2)Tenggang Waktu Pemberian Salinan, Selambat-lambatnya dalam Waktu 14 Hari
Menurut pasal 72 ayat (1) UU MA, kewajiban panitera memberikan atau mengirimkan salinan permohonan PK kepada pihak lawan :
· Selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari dari tanggal penerimaan permohonan PK.
· Tenggang waktu ini bersifat imperative, tidak boleh dilampaui, oleh karena itu betul-betul harus dilaksanakan dalam tenggang waktu 14 hari oleh panitera yang bersangkutan.
Kepada panitera yang tidak melaksanakan kewajiban ini tepat waktu, perlu dilaksanakan hukum administrative yang setimpal, karena dianggap melakukan tindakan yang tidak professional (unprofessional conduct).

E. Pihak Lawan Berhak Mengajukan Jawaban
Pasal 72 ayat (1) UU MA, member hak kepada pihak lawan mengajukan dan menyampaikan jawaban atau Kontra Risalah PK terhadap Risalah PK yang menyampaikan diajukan pemohon. Bahkan menurut pasal 72 ayat (1) tersebut, maksud tujuan memberikan salinan permohonan kepada pihak lawan adalah dalam rangka agar pihak lawan mempunyai kesempatan untuk mengajukan jawaban atau Kontra Risalah PK.
1 Kebolehan Mengajukan Jawaban,Terbatas pada Alasan Pasal 67 Huruf a atau b UU MA
Tidak terhadap semua permohonan PK dapat diajukan jawaban oleh pihak lawan. Menurut pasal 72 ayat (1) UU MA, posisi pihak lawan mwnghadapi permohonan PK, terpecah pada dua klasifikasi :
1).Dalam hal permohonan PK didasarkan atas alas an pasal 67 huruf a atau b UU MA, pihak lawan mempunyai hak mengajukan jawaban atau Kontra Risalah PK.
Jadi, kalau alasan yang mendasari permohonan PK adalah kebohongan atau tipu muslihat atau didasarkan pada bukti-bukti yang dinyatakan palsu oleh hakim pidana (pasal 67 huruf a) maupun atas alasan ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan atau novum (pasal 67 huruf b), maka pihak lawan berhak atau dapat mengajukan jawaban permohonan PK.
2).Dalam hal permohonan PK didasarkan atas salah satu alasan yang disebut pasal 67 huruf c dengan huruf f, pihak lawan tidak mempunyai hak mengajukan jawaban.
Diluar alasan permohonan PK yang disebut pasal 67 huruf a atau b, pihak lawan tidak berhak mengajukan jawaban. Menurut pasal 72 ayat (1) huruf b, kalau alasan permohonan PK terdiri dari pasal 67 huruf c,d,e,dan f :
· Pihak lawan tidak mempunyai hak mengajukan jawaban.
· Maksud dan tujuan pemberian atau pengiriman salinan permohonan PK kepada pihak lawan jika alasan-alasan permohonan PK terdiri dari pasal 67 huruf c,d,e,atau f, bukan untuk menyusun jawaban, tetapi hanya dalam rangka agar pihak lawan dapat mengetahui adanya permohonan PK.
Demikian patokan yang digariskan undang-undang sehubungan dengan hak pihak lawan mengajukan jawaban. Hanya terbatas terhadap permohonan yang berisi alasan pasal 67 huruf a atau b. Terhadap alasan selebihnya, pihak lawan mempunyai hak mengajukan jawaban.

2. Tenggang Waktu Mengajukan Jawaban
Tentang tenggang waktu untuk mengajukan jawaban oleh pihak lawan diatur pada pasal 79 ayat (2) UU MA, yakni 30 hari setelah pihak lawan menerima salinan permohonan PK. Kalau jawaban atau Kontra Risalah PK itu diajukan dalam tenggang waktu 30 hari dari tanggal penerimaan salinan permohonan PK, menurut hukum Majelis PK harus memperhatikan dan menilai jawaban tersebut. Sebaliknya, apabila pengajuan jawaban itu melampaui batas tenggang waktu yang ditentukan pasal 72 ayat (2) UU MA, tidak ada kewajiban hukum bagi Majelis PK untuk memperhatikan dan menilainya.

3. Jawaban Diserahkan atau Dikirimkan kepada Pengadilan yang Memutuskan Perkara Itu dalam Tingkat Pertama
Menurut pasal 72 ayat (1) UU MA, surat jawaban pihak lawan diserahkan atau dikirimkan kepada kepada Pengadilan yang memutus perkara itu pada tingkat pertama. Boleh diserahkan langsung atau dikirimkan melalui surat tercatat kepada Pengadilan yang memutus perkara itu pada tingkat pertama. Tidak dibenarkan langsung diberikan atau dikirimkan kepada MA. Demikian mekanisme cara penyampaian jawaban yang harus ditaati pihak lawan agar jawaban itu memenuhi syarat formil.

4. Panitera Membubuhi Cap, Hari, serta Tanggal Penerimaan Jawaban
Pasal 72 ayat (3) UU MA, mengatakan Panitera Pengadilan yang menerima jawaban itu untuk melakukan tindakan hukum, berupa :
1. Membubuhi cap, hari, dan tanggal dimaksud menjadi landasan fakta memperhitungkan apakah pengajuan jawaban itu masih dalam tenggang waktu 30 hari dari tanggal penerimaan salinan permohonan PK.
2. Menyampaikan atau mengirimkan salinan jawaban kepada pihak pemohon PK.

Tugas selanjutnya Panitera setelah membubuhi cap, hari, dan tanggap atas penerimaan jawaban, menyampaikan atau mengirimkan salinan jawaban itu kepada pihak pemohon PK. Tujuannya menurut pasal 72 ayat (3) UU MA, agar pemohon mengetahui adanya jawaban dari pihak lawan. Bukan untuk ditanggapi atau dibantahi, tetapi sebatas untuk diketahui saja.
Diajukan gambaran proses dan mekanisme yang berkaitan dengan jawaban yang diajukan pihak lawan sesuai dengan yang digariskan pasal 72 ayat (1), (2), dan (3) UU MA. Harus diajukan paling lambat 30 hari dari tanggal penerimaan salinan permohonan, dan selanjutnya diserahkan atau dikirimkan kepada Pengadilan yang memutus perkara itu pada tingkat pertama.

5. Pengiriman Berkas Perkara PK ke MA

Pasal 72 ayat (4) UU MA, mengatur pengiriman berkas perkara PK kepada MA. Yang penting  diperhatikan mengenai pengiriman berkas perkara tersebut, antara lain sebagai berikut.
a.Panitera Melakukan Pengiriman
Panitera yang dibebani tugas mngirimkan berkas perkara PK kepada MA, dalam hal ini, Panitera Pengadilan yang memutus perkara itu pada tingkat pertama.
b.Yang Dikirim ke MA
Yang harus dikirimkan Panitera ke MA,meliputi :
1.Berkas perkara yang lengkap
Berkas perkara yang lengkap dalam permohonan PK meliputi semua dokumen, berita acara, memori dua kontra memori banding dan kasasi serta putusan tingkat pertama, tingkat banding, dan kasasi. Itulah yang harus dikirimkan Panitera ke MA.
2.Biaya Perkara PK
Yang kedua yang mesti dikirimkan panitera ke MA adalah biaya perkara PK. Tanpa pengiriman biaya perkara, permohonan PK tidak dapat didaftarkan di MA.

7. Tenggang Waktu Pengiriman Berkas Perkara PK
Mengenai tenggang waktu pengiriman berkas perkara PK dan biaya perkara diatur pada pasal 72 ayat (2) UU MA, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari. Akan tetapi pasal ini tidak menentukan patokan darimana dihitung jangka waktu 30 hari tersebut. Pasal itu hanya memuat rumusan dalam kalimat yang berbunyi :
“…dikirim kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari.”
Rumusan itu tidak jelas (unclear outline) dan bisa menimbulkan multitafsir. Bisa ditafsirkan dalam jangka waktu 30 hari tanggal penerimaan permohonan. Boleh juga dikonstruksi paling lambat dalam jangka waktu 30 hari dari tanggal pemberian atau pengiriman salinan permohonan kepada pihak lawan. Yang paling rasional dan objektif, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari dari tanggal penerimaan jawabandari pihak lawan. Akan tetapi, patokan ini tidak selamanya valid. Sebab patokan ini tidak selamanya melekat pada permohonan PK. Jika alas an permohonan PK berdasarkan pasal 67 huruf c,d,e,atau f, tidak ada hak pihak lawan mengajukan jawaban, sehingga pada kasus permohonan PK yang demikian, tidak adapat diterapkan patokan dalam jangka waktu 30 hari tanggal penerimaan jawaban, karena memang tidak ada jawaban. Sehubungan dengan itu, perhitungan dengan yang rasional dan objektif menentukan jangka waktu pengiriman dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1. dalam jangka waktu 30 hari dari tanggal penerimaan jawaban apabila alasan PK berdasarkan pasal  67 huruf a atau b,
2. dalam jangka waktu 30 hari dari tanggal pemberian atau pengiriman salinan permohonan PK, apabila alas an permohonan PK berdasarkan pasal 67 huruf c,d,e atau f.

B. Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali :

Peninjauan Kembali (“PK”) adalah salah satu tugas Mahkamah Agung yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”) sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 yang berbunyi:

“MA bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.“

Berdasarkan ketentuan ini diatur dalam Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):

“Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja.”

Hal tersebut dipertegas dan diperkuat dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) menyebut terhadap putusan PK tidak dapat diajukan PK kembali.

Serta diperkuat pula semabagimana dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana, yang mengatur bahwa PK hanya bisa dilakukan satu kali. SEMA ini sekaligus mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi.

  1. Permohonan  peninjauan  kembali  putusan  perkara  perdata  yang  telah  memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut
  2. apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti- bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
  3. apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
  4. apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
  5. apabila   mengenai   sesuatu   bagian   dari   tuntutan   belum   diputus   tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
  6. apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
  7. apabila  dalam  suatu  putusan  terdapat  suatu  kekhilafan  Hakim  atau  suatu kekeliruan yang nyata.

C. Prosedur Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali (PK)

  1. Permohonan kembali diajukan oleh pihak yang berhak kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama.
  2. Membayar biaya perkara.
  3. Permohonan Pengajuan Kembali dapat diajukan secara lisan maupun tertulis.
  4. Bila permohonan diajukan secara tertulis maka harus disebutkan dengan jelas alasan yang menjadi dasar permohonannnya dan dimasukkan kekepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama (Pasal 71 ayat (1) UU No. 14/1985).
  5. Bila diajukan secara lisan maka ia dapat menguraikan permohonannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan atau dihadapan hakim yang ditunjuk Ketua Pengadilan Negeri tersebut, yang akan membuat catatan tentang permohonan tersebut (Pasal 71 ayat (2) UU No. 14/1985).
  6. Hendaknya surat permohonan peninjauan kembali disusun secara lengkap dan jelas, karena permohonan ini hanya dapat diajukan sekali.
  7. Setelah Ketua Pengadilan Negeri menerima permohonan peninjauan kembali maka panitera berkewajiban untuk memberikan atau mengirimkan salinan permohonan tersebut kepada pihak lawan pemohon paling lambat 14 hari dengan tujuan agar dapat diketahui dan dijawab oleh lawan (pasal 72 ayat (1) UU No. 14/1985).
  8. Pihak lawan hanya punya waktu 30 hari setelah tanggal diterima salinan permohonan untuk membuat jawaban bila lewat maka jawaban tidak akan dipertimbangkan (pasal 72 ayat  (2) UU No. 14/1985).
  9. Surat jawaban diserahkan kepada Pengadilan Negeri yang oleh panitera dibubuhi cap, hari serta tanggal diterimanya untuk selanjutnya salinan jawaban disampaikan kepada pemohon untuk diketahui (pasal 72 ayat (3) UU No. 14/1985).
  10. Permohonan peninjauan kembali lengkap dengan berkas perkara beserta biayanya dikirimkan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 hari (pasal 72 ayat (4) UU No. 14/1985).
  11. Pencabutan permohonan peninjauan kembali dapat dilakukan sebelum putusan diberikan, tetapi permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali (pasal 66 UU No. 14/1985).

D. Prosedur Permohonan dan Pengiriman Berkas Perkara ke Mahkamah Agung

Mengenai tata cara Permohonan Peninjauan Kembali dan pengiriman berkas perkara Peninjauan Kembali ke MA dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Yang Berhak Mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK)

Bahwa mengenai siapa saja yang berhak atau yang dapat mengajukan permohonan PK, diatur pad pasal 68 ayat (1) UU MA, berdasarkan urutan prioritas berikut .

  1. Para Pihak yang Berperkara bahwa ketentuan ini sesuai dengan system yang dianut hukum acara yang tidak menentukan kewajiban secara mutlak mesti diwakili oleh pengacara atau kuasa di depan pengadilan. Yang dianut adalah system bebas diwakili oleh kuasa atau pengacara. Dengan demikian, pasal 68 ayat (1) UU MA, yang menempatkan pihak materiil berada pada kedududkan prioritas pertama untuk mengajikan permohonan PK, sudah tepat dan benar. Jadi berdasarkan pasal 68 ayat (1) UU MA, permohonan PK dapat diajukan sendiri oleh para pihak yang berperkara secara pribadi (in person).
  2. Oleh Ahli waris, bahwa ahli waris berhak mengajukan PK apabila pihak yang berperkara telah meninggal nia, terbuka hak ahli waris untuk mengajukan permohonan PK. Selama para pihak yang berperkara masih hidup, tertutup hak ahli waris untuk mengajukan permohon PK. Hal ini sesuai dengan asas umum, bahwa hak ahli waris baru terbuka menggantikan hak pewaris setelah warisan itu terbuka terhitung sejak pewaris meninggal dunia.
  3. Oleh Seorang Wakil Urutan selanjutnya, adalah wakil yang bertindak sebagai kuasa berdasarkan pasal 1795 KUH Perdata jo. Pasal 123 HIR, yakni seseorang yang diberi kuasa oleh pihak yang berperkara atau ahli warisnya mengajukan permohonan PK untuk dan atas nama pemberi kuasa. Dalam keadaan seperti ini, pihak yang berperkara atau ahli warisnya bertindak sebagai sebagai pihak materiil yang biasa disebut principal, sedang kuasa atau wakil bertindak sebagai pihak formil untuk kepentingan principal. Jadi, syarat formil yang mendukung validitas permohonan PK oleh seseorang wakil mesti dituangkan dalam bentuk surat kuasa khusus yang dibuat secara khusus untuk itu, terpisah dan berdiri sendiri dari pemberian kuasa untuk tingkat pertama, banding atau kasasi. Bentuknya boleh aktaautentik atau dibawah tangan.
  4. Ahli Waris Dapat Melanjutkan Permohonan Pasal 68 ayat (2) UU MA mengatur kebolehan melanjutkan permohonana PK oleh ahli waris pemohon dengan syarat, apabila selama proses permintaan PK, pemohon meninggal dunia. Dengan kata lain, apabila pemohon meninggal dunia sebelum putusan PK dijatuhkan :
  • Ahli waris pemohon dapat melanjutkan permohonan PK tersebut.
  • Untuk itu, ahli waris harus menyampaikan surat pernyataan melanjutkan permohonan PK yang diajukan pewaris

Keharusan menyampaikan surat pernyataan melanjutkan permohonan PK, ditarik dan disimpulkan dari kalimat :

“ dapat dilanjutkan oleh warisnya. “

Dari mana MA tahu permohonan dilanjutkan oleh ahli waris, jika tidak ada surat pernyataan dari ahli waris ? Sehubungan dengan itu, penyampaikan surat pernyataan tersebut merupakan keharusan bagi ahli waris. Surat pernyataan itu disampaikan ke MA melalui pengadilan tingkat pertama .

Atau dapat juga langsung ke MA, dan nanti MA yang memerintahkan pengadilan tingkat pertama memberitahukan salinan pernyataan itu kepada pihak lawan.  Bagaimana halnya jika pemohon PK meninggal dunia, dan ahli warisnya tidak membuat penyataan untuk melanjutkan melanjutkan permohonan PK dimaksud, apakah permohonan PK itu masih sah atau valid ? kalau bertitik tolak dari ketentuan pasal 68 ayat (2) UU MA, dengan meninggalkan pemohon PK, dengan sendirinya menurut hukum permohonan itu batal (van rechtswege nietig, ipso jure null and void).

Permohonan dianggap tidak ada lagi. Supaya permohonan PK itu tetap sah dan eksis, harus ada pernyataan dari ahli untuk melanjutkannya. Oleh karena itu, apabila Majelis PK mengetahui pemohon PK telah meninggal dunia, kemudian tidak ada pernyataan dari ahli waris untuk melahjutkannya, permohonan PK harus dinyatakan tidak dapat diterima. Akan tetapi sebaliknya, apabila Majelis PK tidak tahu pemohon telah meninggal dunia, dan tidak ada pemberitahuan tentang hal itu dari ahli waris pemohon  maupun dari pihak lawan, putusan yang dijatuhkan Majelis PK, dianggap sah menurut hukum. Untuk memperkecil timbulnya problema hukum dibelakang hari menghadapi kasus yang demikian, apabila pengadilan tingkat pertama atau MA mengetahui pemohon telah meninggal dunia selama proses PK berjalan, sebaiknya pengadilan atau MA menanyakan ahli waris, apakah mereka akan melanjutkan permohonan PK itu atau tidak. Demikian semoga bermamfaat.

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
LAYANAN JASA HUKUM KAMI:

August 2, 2020 No Comments

RUANG LINGKUP PELAYANAN JASAHUKUM

BIDANG NON LITIGASI (DI LUAR PENGADILAN)

A. HUKUM PERDATA DAN HUKUM BISNIS

  1. Hukum Perusahaan

Pendirian Badan Usaha Persekutuan Perdata (Maatshap), Persekutuan Komanditer (CV), Persekutuan Firma, Perseroan Terbatas (P.T.), Yayasan dan bentuk-bentuk badan hukum lainnya.

  • Penggabungan Usaha Perseroan Terbatas (Merger)
  • Akuisisi
  • Pemisahan Aktiva / Pasiva (Spin off)
  • Kepailitan
  • Likuidasi
  • Pengambil Alihan (Take Over)
  • Menyelesaikan konflik yang timbul dalam kegiatan transaksi ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan (Company Transactions) melalui Negoisasi dan mediasi.
  • Pembuatan Perencanaan Perjanjian Bisnis;
  • Pembuatan dan Aplikasi Perjanjian Bisnis;
  • Arbitrasi Perbankan dan Perdagangan;
  • Perencanaan Peraturan Perusahaan;
  • Aplikasi Pendirian Badan Usaha;
  • Perjanjian Kredit dan Leasing;
  • Pemberian pendapat dan advice hukum mengenai aspek-aspek hukum korporasi, hukum      keluarga, hukum benda, hukum perjanjian, hukum lingkungan, hukum ketenagakerjaan, dan aspek-aspek hukum lainnya.

2. Hukum Penanaman Modal/Investasi dan Hukum Pasar Modal

Memberikan pelayanan mengenai prosedur Penanaman Modal di Indonesia baik modal asing (PMA) maupun modal dalam negeri (PMDN). Mengurus izin-izin Penanaman Modal di Indonesia, Melakukan Legal Due Diligence (LDD) dan membuat perjanjian patungan (Joint Venture Agreement), memberikan legal opinion berdasarkan legal audit bagi perusahaan yang akan melakukan emisi efek di pasar perdana maupun aktivitas lainnya di pasar modal.

3. Hak Atas Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)

Meliputi Pendaftaran hak merek, paten, dan hak cipta (Trademarks, Patens & Copyrights), pemberian lisensi serta aspek-aspek hukum yang mengikutinya, pencegahan sengketa serta tindakan-tindakan hukum preventif.

4. Franchise, Leasing, Keagenan, Perwakilan dan Kantor Cabang

Meliputi pembuatan dan pemerikasaan perjanjian serta pengurusan izin franchise dan leasing. Pengurusan penunjukan pembentukan keagenan atau perwakilan maupun kantor cabang.

5. Tanah dan Properti

Menyediakan dan memberikan jasa hukum dalam kaitannya dengan pertanahan, termasuk pengurusan sertifikat, pembebasan tanah, pembuatan perjanjian sewa menyewa, mempersiapkan dokumen-dokumen terkait dengan apartemen

6. Hukum Perbankan

  • Pendirian Bank Campuran, Pembuatan dan Pemeriksaan Perjanjian Anak Piutang, Pembuatan dan Pemeriksaan Perjanjian Kredit, Penanganan dan Penanggulangan Kredit Macet.
  • Pemeriksaan perjanjian kredit pembuatan dan pemeriksaaan perjanjian jaminan yang berhubungan dengan perjanjian kredit tersebut, gadai saham, jaminan pribadi atau perusahaan, fiducia, pelayanan kami juga mencakup menangani masalah kredit macet dan mengurus pelaksanaan eksekusi dari jaminan tersebut, serta mamberikan jasa hukum sehubungan dengan restrukturisasi hutang.
  • Menangani serta memberikan legal opinion terhadap debitur yang beritikad tidak baik serta permasalahan lainnya dibidang perbankan sampai dengan di pengadilan (handling bad debt & others problem related to banking litigation).
  • Menangani serta menyelesaikan proses eksekusi atas hak jaminan atau hak tanggungan sampai dengan proses lelang (handling guarantee execution up to auction process)

  B. HUKUM KESEHATAN

  1. 1.Penanganan Perkara Malapraktek Kedokteran
  2. Penanganan masalah hukum mengenai Rumah Sakit
  3. Penanganan masalah hukum mengenai Perawat
  4. Kode Etik Kedokteran

C. HUKUM AGRARIA

  1. Sengketa tanah
  2. Pembebasan hak atas tanah
  3. Pensertifikatan tanah
  4. Pendaftaran Hak Tanggungan
  5. Perpanjangan HGB, HGU Hak Pakai, dll

D. HUKUM KETENAGAKERJAAN

  • Pembuatan dan Pemerikaan Perjanjian Kerja.
  • Pembuatan dan Pemeriksaan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.
  • Pemutusan Hubungan Kerja serta penyelesaian perselisihan yang timbul dalam hubungan industrial.

E. HUKUM PUBLIK

1. Hukum Pidana

Memberikan legal opinion atas segala perkara-perkara pidana baik ditingkat penyelidikan, penyidikan tingkat kepolisian maupun penuntutan tingkat kejaksaan sampai dengan pemeriksaan di pengadilan.

1. Hukum Tata Usaha Negara

Memberikan legal opinion atas segala keputusan dari pejabat tata usaha negara yang berakibat hukum dianggap oleh klien merugikan.

3. Hukum Keluarga (Baik berdasarkan BW maupun Hukum Islam)

Memberikan Jasa Konsultasi tentang sengketa perkawinan, perceraian, perwalian atas anak dan pembagian atas harta perkawinan (gono gini), pembagian warisan, hibah dan wasiat.

B. BIDANG LITIGASI (DI PENGADILAN)

Advokat / Pengacara di kantor kami dapat mewakili kepentingan hukum para klien di dalam proses peradilan maupun pra-peradilan (penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan dalam perkara pidana) dengan ruang lingkup sebagai berikut:

I. PERDATA

  1. Mengajukan Gugatan Perdata;
  2. Melakukan upaya hukum (verzet, banding, kasasi sampai dengan Peninjauan Kembali);
  3. Mengajukan Eksekusi;
  4. Mengajukan permohonan penetapan seperti Adopsi dan lain sebagainya;
  5. Mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa di semua badan peradilan di Indonesia.

II. PIDANA

  1. Mendampingi serta melindungi kepentingan hukum klien dalam semua proses perkara pidana baik ditingkat penyidik sampai dengan di Pengadilan;
  2. Melakukan upaya hukum (banding, kasasi, sampai dengan Peninjauan Kembali);
  3. Mengajukan Pra-Peradilan;
  4. Mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan.

III. SENGKETA TATA USAHA NEGARA (TUN)

  • Mengajukan gugatan sengketa TUN ke Pengadilan TUN;
  • Melakukan upaya hukum (proses dismissal, banding, dan kasasi);
  • Pada intinya menyelesaikan semua permasalahan yang timbul dalam sengketa TUN.

IV. SENGKETA MEREK

  1. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga;
  2. Melakukan upaya hukum;
  3. Menyelesaikan semua sengketa merek yang timbul dalam transaksi perdagangan.

V. SENGKETA PAJAK

  1. Mengajukan keberatan-keberatan atas pajak yang dibebankan kepada Pengadilan Pajak;
  2. Menyelesaikan semua permasalahan yang timbul dalam sengketa pajak.

VII.PERKARA PERDATA AGAMA

  1. Mengajukan permohonan talak atau gugatan cerai ke Pengadilan Agama;
  2. Mengajukan permohonan penetapan waris;
  3. Mengajukan permohonan hak asuh anak;
  4. Mengajukan permohonan harta bersama (gono gini);
  5. Melakukan upaya hukum (verzet, banding, kasasi).

VII. LEGAL DRAFTING

Kami dapat membantu klien dalam membuat dan menganalisa surat-menyurat yang berhubungan dengan permasalahan perusahaan, dan surat-surat lain yang ditujukan kepada perusahaan maupun perseorangan, seperti:

VII. Surat Peringatan / Teguran Hukum (Somasi);

  1. Surat Klaim;
  2. Surat Penagihan;
  3. Permohonan Eksekusi
  4. Dan lain-lain.

IX. LEGAL ADVICE & LEGAL OPINION

Kami sadar tidak ada satupun orang pribadi maupun subjek hukum lain seperti perusahaan yang tidak berhubungan dengan hukum dalam aktifitasnya sehari-hari, oleh karenanya mau tidak mau kita harus menyesuaikan aktifitas kehidupan kita dengan hukum yang sedang berlaku. Melihat hal tersebut Firma Hukum “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”, Advokat dan Konsultan Hukum dapat membantu klien untuk menghadapi serta mengantisipasi permasalahan hukum yang akan terjadi yang berkaitan dengan aktifitasnya maupun permasalahan hukum yang terjadi. Legal Opini dan Legal Advice ini dapat juga kami berikan terhadap klien yang sedang mengalami persoalan dan bermaksud menyelesaikannya sendiri, ataupun bagi sebuah perusahaan yang mengalami persoalan yang bermaksud memutuskan sesuatu demi perbaikan perusahaan.

Anda ingin mendapatkan legal opinion atau legal advice untuk kepentingan Anda atau Perusahaan anda, silahkan menghubungi kami.

X. PENDAMPINGAN HUKUM

  • Pendampingan Hukum adalah merupakan pelayanan dari Firma Hukum “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”, Advokat dan Konsultan Hukum untuk mendampingi Perusahaan / Klien dalam berbagai aktifitasnya, seperti dalam Negosiasi Bisnis, Pembuatan MoU dan Kontrak Bisnis, dan pembuatan dokumen-dokumen hukum perusahaan, pengembangan dan perluasan perusahaan, serta aktifitas-aktifitas perusahaan lainnya.
  • Legal Assistance Servicesini sangat penting karena bisa memberikan berbagai saran dan masukan terhadap setiap aktifitas perusahaan, sehingga diharapkan sedini mungkin dapat dicegah ataupun diminimalisir kerugian-kerugian yang tidak perlu.
  • Legal Assistance Services juga dapat diterapkan terhadap pribadi atau sebuah Keluarga yang mengutamakan keamanan status social, sehingga dalam aktifitas kehidupan sehari-harinya jangan sampai muncul permasalahan-permasalahan hukum yang menghancurkan reputasi keluarga besarnya di mata masyarakat. Pendampingan biasanya terkait dalam persoalan lingkup hukum pidana sebagai saksi, korban ataupun sebagai Tersangka.

COST ATAU BIAYA

A. KLIEN TETAP

Ditarik iuranya Perbulan/Pertahun:

Klien tetap akan dikenakan pembayaran dimuka “Retainer Fee” per bulan yang besarnya seperti yang tertera diatas, dan dapat dinegosiasikan. Retainer Fee dibayarkan untuk 12 bulan atau satu tahun dibayar di muka sejak ditandatanganinya kontrak atau perjanjian Konsultan Hukum.

  1. Setelah biaya kontrak konsultan hukum dibayar, maka klien tetap akan mendapatkan kebebasan untuk dapat berkonsultasi setiap saat atas persoalan hukum yang dihadapinya yang akan diatur lebih lanjut didalam kontrak konsultan hukum dan akan mendapatkan papan penasehat hukum serta klien tetap.
  2. Biaya-biaya lain yang akan timbul didalam menangani suatu perkara merupakan tanggung jawab Klien tetap yang besarnya akan diperhitungkan kemudian berdasarkan kesepakatan.
  3. Kesepakatan untuk menggunakan jasa kantor hukum kami selaku konsultan hukum akan dituangkan dalam suatu perjanjian (kontrak) yang jangka waktunya minimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kesepakatan. Apabila klien tidak memberitahukan 3 (tiga) bulan sebelum habis masa jangka waktu kontrak, maka secara otomatis kontrak tersebut dianggap diperpanjang dan kantor hukum kami berhak untuk mengajukan tagihan (invoice) untuk pembayaran kontrak tahun selanjutnya tersebut.

Keuntungan jika menjadi klien tetap yaitu:

  1. Cost atau biaya yang dikeluarkan lebih rendah, karena Anda tidak perlu membayar setiap kali memerlukan jasa hukum dari sebuah kantor hukum.
  2. Kepentingan hukum diri Anda akan lebih terjamin, karena dengan adanya konsultan hukum tetap, maka kantor hukum tersebut akan memprioritaskan penanganan hukum pada Anda.
  3. Adanya konsultan hukum tetap di sebuah perusahaan, akan menambah kredibilitas perusahaan di mata konsumen dan relasi meningkat.

B. KLIEN TIDAK TETAP

KLIEN YANG INGIN MELAKUKAN KONSULTASI HUKUM :

  1. Khalayak masyarakat umum yang akan melakukan konsultasi hukum dan bukan merupakan klien tetap akan dikenakan biaya konsultasi yang besarnya ditentukan dari lingkup permasalahan yang akan dikonsultasikan serta lamanya waktu konsultasi.
  2. Konsultasi hanya dapat dilakukan pada saat jam kerja.

KLIEN YANG BERPERKARA ATAU MENGHADAPI SENGKETA HUKUM

  1. Untuk menangani suatu perkara berdasarkan case by case, maka klien akan dikenakan biaya-biaya.
  2. Besar kecilnya biaya yang dikenakan tersebut akan ditentukan berdasarkan ruang lingkup perkara yang ditangani serta berdasarkan kesepakatan dan negosiasi yang dapat dituangkan kedalam suatu perjanjian jasa hukum.
  3. Lawyer Fee dan Operasional Fee harus dibayar dimuka oleh Klien sejak Surat Kuasa ditandatangani sedangkan mengenai Sucsess Fee dapat diatur kemudian dengan Surat Perjanjian Jasa Hukum.
  4. Klien berhak untuk menarik kuasa dengan pemberitahuan tertulis yang disertai dengan alas an-alasan yang jelas dan tidak dapat menarik kembali fee yang telah dibayarkan kepada kantor kami ndan harus memenuhi kewajiban pembayaran terlebih dahulu apabila terdapat tunggakan pembayaran.

Hak dan Kewajiban:

“Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”, berkewajiban memberikan jasa hukum berupa konsultasi, advokasi dan bantuan hukum berkala secara lisan maupun tertulis, sedangkan pihak perusahaan berkewajiban membayar jasa konsultasi, advokasi dan bantuan hukum sesuai kesepakatan.

PROGRESS REPORT:

Setiap klien yang menggunakan pelayanan Jasa Firma Hukum “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”, Advokat dan Konsultan Hukum akan mendapatkan laporan baik secara tertulis ataupun lisan mengenai perkembangan perkara (Progress Report) yang sedang ditangani dalam setiap bulannya atau dalam setiap proses yang sedang berjalan.Jika belum jelas silahkan hubungi kami HP: 082272188522.

OJAK NAINGGOLAN, SH., M.H.

August 13, 2020 No Comments

Lahir di Temba, 23 Mei 1964. Sebagai Pendiri Kantor Hukum Ojak Nainggolan, SH., MH. & Rekan dan sekaligus Akademisi Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan sejak Tahun 1989 sampai dengan sekarang dengan fokus Akedemisi Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum dan Hukum Acara. Area fokus prakteknya adalah pada Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Korporasi, Hukum Perbankan, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Kontrak, Perjanjian Lisensi dan Perjanjian Waralaba, Hukum Lingkungan, Hukum Perhutani, Hukum Hak dan Kekayaan Intelektual dan juga Hukum Tanah dan Property. Memperoleh gelar sarjananya dari Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan, Tahun 1987. Kemudian telah menyelesaikan study pada Program Pascasarjana Magister Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Tahun 1999. Telah menjadi Advokat/Pengacara sejak Tahun 1998 dan memulai karir sebagai Associates Lawyer pada KANTOR HUKUM OJAK & MARUDUT & Associates di Medan sejak Tahun 1998 s/d 2002.  Kemudian mendirikan KANTOR HUKUM OJAK NAINGGOLAN, SH.,   MH. & REKAN sejak Tahun 2002 s/d sekarang dan rekanan pada Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Partners.

Pengalaman Bidang Akademisi:

  1. Tahun 1989 s/d sekarang menjadi staf pengajar pada Almamater Fakultas Hukum UHN Medan;
  2. Penerbitan Buku, Diktat, Artikel, Karya Ilmih;
  • Pengantar Ilmu Hukum 2016;
  • Pengantar Ilmu Hukum 2014;
  • Pengantar Ilmu Hukum 2012;
  • Pengantar Ilmu Hukum 2010;
  • Hukum Tindak Pidana Umum, 2009
  • Pengantar Ilmu Hukum, 2007
  • Pengantar Ilmu Hukum, 2005
  • Pengantar Ilmu Hukum, 2004
  • Pengantar Ilmu Hukum, 2002
  • Pendidikan Pancasila, 1997
  • Tindak Pidana Khusus, 1995
  • Sifat dan Perlindungan Hukum  Para Pihak Dalam Perjanjian Fiducia Pada Perusahaan Pembiayaan Konsumen di Kotamadya Medan (Penelitian, 1999)
  • Perkembangan Lembaga Fiducia Dalam Praktek Kredit Bank di Kotamadya Medan (Penelitian, 1998)
  • Karakter dan Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Jaminan Hutang Atas Benda Bergerak Terdaftar (Penelitian, 1998)
  • Tata Cara Penyidikan Tindak Pidana Perbankan (Penelitian, 1997)
  • Hubungan Hukum Bank Dengan Penjual Dalam Letter Of Credit Irrevocable, (Artikel, 1990)
  • Ilmu Hukum Dalam Perspektif Moral (Artikel, 1990)

Pengalaman Bidang Organisasi/Kegiatan:

  1. Tahun 2008 sampai 2010,  Wakil Ketua Yayasan Pendidikan HKBP Sidorame Resort Medan Timur;
  2. Tahun 2008 sampai sekarang, Koordinator Penasihat Hukum Keluarga Besar Nainggolan se – Indonesia;
  3. Tahun 2008 sampai 2010,  pelaksana Wakil Dekan I Fakultas Hukum UHN Medan;
  4. Tahun 1996-1998, Sekretaris Jurusan HukumPidana Fakultas Hukum UHN Medan;
  5. Tahun 2009, menjadi anggota Tim Kajian Akademik Kasus Pembentukan Propinsi Tapanuli Universitas HKBP Nommensen;
  6. Tahun 2009, menjadi Ketua Panitia Penilai Angka Kredit (PPAK) Dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen ;
  7. Tahun 2009, menjadi Ketua Tim Pemeriksaan Pelanggaran Tata-Tertib di Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen;
  8. Tahun 2008, menjadi Ketua Panitia Pembuatan Proposal Renovasi Perkantoran Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Kampus Medan Yang Ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Direktorat Pendidikan Tinggi – Jakarta;
  9. Tahun 2008, menjadi anggota Komite Koordinasi Peningkatan Penerimaan Mahasiswa UHN Medan T.A.2008/2009;
  10. Tahun 2008,  menjadi Penasehat Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan;
  11. Tahun 2008, menjadi anggota Tim Penyusunan Akreditasi Institusi Universitas HKBP Nommensen Medan-Pematang Siantar;
  12. Tahun 2008, menjadi anggota Tim Penjamin Mutu Tingkat Fakultas, dan Program Studi Universitas HKBP Nommensen Medan-Pematang Siantar;
  13. Tahun 2007 sebagai Wakil Ketua Tim Advokasi Penyelesaian kasus 15 September 2007;
  14. Tahun 2007, menjadi Koordinator  Perumusan dan Notulensi Seminar Pengkajian UUD 1945 dalam Bahasa Daerah (Toba, Simalungun, Karo) Universitas HKBP Nommensen;
  15. Tahun 2007, menjadi anggota Tim Kerja Program Hibah Komptensi Berbasis Institusi UHN Medan-Pematang Siantar;
  16. Tahun 2006, menjadi anggota Panitia Penilai Angka Kredit Dosen Fakultas Hukum UHN Medan;
  17. Tahun 2006, menjadi Anggota Senat Fakultas Hukum UHN Medan Periode 2006-2010;
  18. Tahun 2005, menjadi anggota Team Pelaksana Evaluasi Kurikulum Program Studi Ilmu Hukum UHN Medan, Program Strata Satu;
  19. Tahun 2005, menjadi Sekretaris Pelaksana Panitia  Pendidikan Advokat, Kerjaama antara Universitas HKBP Nommensen dengan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen dengan Pimpinan Cabang Ikadin Medan;
  20. Tahun 2005, menjadi Tim Perumus Pokok-pokok Pikiran dalam Panitia Pelaksanaan Konsultasi Publik “Membangun Cyberlaw Demokratis di Indonesia” Kerjasama Indonesia Media Law & Policy Centre (IMLPC) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen;
  21. Tahun 2003, menjadi Ketua Tim Kerja Hibah Kompetensi Tahun 2004 Fakultas Hukum UHN Medan;
  22. Tahun 2000 sebagai Tim Penasehat Hukum dan Investigasi Tragedi 1 Mei 2000 UHN Medan;
  23. Tahun 2000, sebagai anggota Pengurus Lembaga Pendidikan Pengkajian dan Pelayanan Hukum (LP3H) Fakultas Hukum UHN Medan.

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

HENGKI SILAEN, S.H

August 13, 2020 No Comments

Lahir di Parsoburan, 02 September 1985. Beliau sebagai Pendiri pada Law Office HENGKI SILAEN, S.H., & Associates. Area fokus prakteknya adalah pada Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Korporasi, Hukum Perbankan, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Kontrak, Perjanjian Lisensi dan Perjanjian Waralaba, Hukum Lingkungan, Hukum Perhutani, Hukum Hak dan Kekayaan Intelektual dan juga Hukum Tanah dan Property. Beliau memperoleh gelar sarjananya dari Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan, Tahun 2009. Kemudian sekarang lagi menyelesaikan study pada Program Pascasarjana Magister Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) mulai Tahun 2012 dengan konsentrasi Hukum Bisnis. Telah menjadi Advokat/Pengacara sejak Tahun 2011. Beliau memulai karir sebagai Associates Lawyer pada KANTOR HUKUM OJAK NAINGGOLAN, SH., MH., & REKAN di Medan sejak Tahun 2009 sampai dengan sekarang dan rekanan pada Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Partners.

Pengalaman Kerja Dan Program Ilmiah:

A. Pengalaman Kerja:

  1. Asisten Dosen Mata kuliah Hukum Agraria di Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, Semester Ganjil T.A. 2008/2009;
  2. Asisten Dosen Mata Kuliah Hukum Tindak Pidana Umum di Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, Semester Genap T.A. 2007/2008;
  3. Team Relawan Depertemen Kehutanan dalam Penanganan Bencana Alam, Gempa Bumi dan Tsunamai di Propinsi Nangroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara Tahun 2005 ;
  4. Tenaga Honorer/Anggota Regu Pemadaman Kebakaran Hutan di Wilayah Kerja Balai KSDA Sumatera Utara II Tahun 2002 s/d 2005

B. Program Ilmiah:

  1. Peserta Seminar “6 Steps to Build A Successful Business” di selengarakan oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk di JAKARTA, pada tanggal 23 September 2010;
  2. Peserta PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) yang diselenggarakan mulai tanggal 17 Oktober 2009 sampai dengan 12 Desember 2009. PKPA diselenggarakan PERADI(Perhimpunan Advokat Indonesia) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Al-Hazar Medan.
  3. Utusan Universitas HKBP Nommensen Medan sebagai Peserta Workshop untuk Mahasiswa & Training of Trainer (TOT) untuk Dosen dalam Program Knowledge Based di Universitas Sumatera Utara Medan, pada tanggal 29 Oktober 2009 ;
  4. Utusan Universitas HKBP Nommensen Medan sebagai Peserta Training Workshop Bintang Wirausaha Muda Mandiri 2009oleh PT. Bank Bank Mandiri (Persero) Tbk, pada tanggal 18 Juni 2009 ;
  5. Ketua Pelaksana Usaha Pendaurulangan/Pencucian Plastik Bekas (sampah)  dalam Program Mahasiswa Wirausaha (PMW) Tahun 2009 di Universitas HKBP Nommensen Medan ;
  6. Peserta JOB PREPARATION WORKSHOP”yang diselenggarakan Pusat Jasa Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Fakultas Psikologi Universitas HKBP Nommensen Medan, pada tangal 18 Oktober 2008 ;
  7. Ketua Pelaksana Penyambutan Mahasiswa/I T.A. 2008/2009 Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen;
  8. Anggota Seksi Keamanan dalam Pelaksanaan Semi Out Bound bagi Mahasiswa/I Baru T. A. 2008/2009 Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen ;
  9. Peserta dalam DISKUSI PANEL bertajuk ”The Role of the U. S., the Quartet, and Multirateral Negotiations in resolving the Israeli-Palestinian Conflict and other conflicts in the Middle East” yang diselenggaran di Universitas HKBP Nommensen pada tanggal 15 September 2008  ;
  10. Peserta Kuliah Umum oleh Direktur Jenderal informasi dan Diplomasi Publik, Depertemen Luar Negeri Republik Indonesia dengan tema “Peranan Politik Luar Negeri dan Diplomasi dalam Memagari Persatuan dan Kesatuan Nasional”yang diselenggarakan atas kerjasama Universitas HKBP Nommensen Medan dengan Departemen Luar Negeri Republik Indonesia di Medan tanggal 16 Juni 2006 ;
  11. Peserta Pelatihan Pemadaman Kebakaran Hutan oleh Departemen Kehutanan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Direktorat Penanggulangan Kebakaran Hutan pada tanggal 15 Juli s/d 17 Juli 2002 di Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara.

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan

Polmer Sirait, S.H., M.H.

August 18, 2020 No Comments

Lahir di Medan, 12 Mei 1969. Beliau  adalah pendiri Kantor Hukum “POLMER SIRAIT., S.H,.M.H,. & REKAN”, yang berlamat di Jl. Muhammad Toha No. 263 Kota Bandung, Jawa Barat, Indonesia, Phone : 081 221 441 000E-Mail : polmersrt@gmail.com, didirikan tahun 2005 dan dipimpin oleh POLMER SIRAIT., S.H,. M.H,.yang telah beracara sejak tahun 1997 sebagai Pengacara Praktek/ Advokat yang telah berpengalaman dalam menangani banyak perkara. Beliau mempunyai keahlian khusus di bidang bisnis/perusahaan, Pidana, Perbankan, Ketenagakerjaan, Perdata dan Kasus Perbankan.

Pendidikan Formal:

  • Sekolah Dasar Negeri Binjai ( Berijasah );
  • Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMP) Negeri Binjai” (Berijasah);
  • Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Kota Medan ( Berijasah ) ;
  • Sarjana Hukum di Universitas Padjadjaran (Berijasah) ;
  • Megister Hukum di Universitas Padjadjaran (Berijasah)

Pengalaman Penanganan Perkara :

  • Perkara Perbankan 
  • Perkara Pidana.
  • Perkara Perdata.
  • Perkara Perusahaan
  • Perkara Sengketa Tata Usaha Negera.
  • Perkara Tindak Pidana Korupsi.
  • Perkara Perselisihan Hubungan Industrial.

Pengalaman Menangani Perkara Perusahaan :

  • Kuasa Hukum​ PT.METAL PERDANA.
  • Kuasa Hukum ​PT.TOBADIHONMANDIRI​.
  • Kuasa Hukum​ PT.Toyota Astra Finance (TAF)​
  • KuasaHukum​ PT.DIRDI
  • Kuasa Hukum PT. PERDANA MUNCUL JAYA

Pendidikan Non Formal dan Pengalaman Bidang Organisasi :

  • Ketua Umum Lawyer’s Sosial Indonesial (L’ysoi)
  • Kepala Bidang Perlindungan dan Pembelaan Profesi Advokat PERADI Kota Bandung
  • Ketua Biro Bantuan Hukum (BPBH) GIBAS DPC Resort Kota Bandung Jawa Barat.
  • Anggota Bandung Lawyer Club (BLC) Kota Bandung.

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
PATAR MANGIMBUR PERMAHADI, SH

August 18, 2020 No Comments

Lahir di Medan, 09 Oktober 1991. Beliau memperoleh gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan, Tahun 2014. Beliau Telah lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) pada tahun 2015. Dan memulai berkarir Sebagai Assosiates Lawyer pada KANTOR HUKUM OJAK NAINGGOLAN, SH., MH., & Rekan di Medan sejak Januari Tahun 2016 sampai tahun 2017, bergabung pada Kantor Hukum LIDOIWANTO SIMBOLON, SH & REKAN Pada tahun 2018 sampai sekarang.Kemudian Bergabung Pada KANTOR ADVOKAT MICHAEL SITUMORANG LIDOIWANTO SIMBOLON & PARTNERS Pada Tahun 2019.

Pengalaman Penanganan Perkara :

  • Perkara Perbankan 
  • Perkara Pidana.
  • Perkara Perdata.
  • Perkara Perusahaan
  • Perkara Sengketa Tata Usaha Negera.
  • Perkara Tindak Pidana Korupsi.
  • Perkara Perselisihan Hubungan Industrial.

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
Rahmat Lumbangaol, S.H.

August 18, 2020 No Comments

Memperoleh gelar sarjana Hukum dari Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan, Memulai Praktik Hukum sejak Tahun 2017 dan mulai berkarir Sebagai Advokat Di Kota Jakarta.

Pendidikan Formal:

  • Sekolah Dasar Negeri Lumba Naungkup ( Berijasah );
  • Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMP) Negeri 1 Dolok Sanggul (Berijasah);
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Pollung ( Berijasah ) ;
  • Sarjana Hukum di Universitas HKBP Nommensen Medan, (Berijasah ) ;

Pengalaman Penanganan Perkara :

  • Perkara Perbankan 
  • Perkara Pidana.
  • Perkara Perdata.
  • Perkara Perusahaan
  • Perkara Sengketa Tata Usaha Negera.
  • Perkara Tindak Pidana Korupsi.
  • Perkara Perselisihan Hubungan Industrial.

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

Apa Saja Alasan Perusahaan Melakukan PHK Terhadap Pekerja Dan Apa Yang Menjadi Hak Pekerja Serta Bagaimana Perhitungan Uang Pesangon Apabila Terjadi PHK ?

August 19, 2020 No Comments

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.

Apa yang menyebabkan hubungan kerja dapat berakhir ?

Menurut Pasal 61 Undang – Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila :

  • Pekerja meninggal dunia
  • Jangka waktu kontak kerja telah berakhir
  • Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Jadi, pihak yang mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Dalam hal apa, perusahaan dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ?

Perusahaan dilarang melakukan PHK dengan alasan :

  • Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus
  • Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
  • Pekerja menikah
  • Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya
  • Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
  • Pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan perusahaan, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
  • Pekerja yang mengadukan perusahaan kepada yang berwajib mengenai perbuatan perusahaan yang melakukan tindak pidana kejahatan
  • Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan
  • Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Hak Pekerja yang Terkena PHK UU Ketenagakerjaan mengatur berbeda tentang pengunduran diri (PHK Sukarela) dan PHK.   Dalam hal terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (“UPMK”), dan Uang Penggantian Hak (“UPH”) kepada pekerjanya. Hal tersebut dapat kita jumpai pengaturannya dalam Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:  

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”.

Hak yang Diperoleh Pekerja Mengundurkan Diri:

Sesuai Pasal 162 ayat (1) UU Ketenagakerjaan hanya berhak atas UPH sebagaimana terinci dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Di samping itu, khusus bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima UPH ia juga berhak diberikan Uang Pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Hak-hak di atas hanya dapat diperoleh jika syarat pengunduran diri (resign) dalam Pasal 162 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dipenuhi, yakni:

  1. Permohonan pengunduran diri disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum off (tidak lagi aktif bekerja). Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada pengusaha untuk mencari pengganti yang baru dan/atau melakukan transfer of knowledge bagi karyawan baru (pengganti);
  2. Tidak ada sangkutan “ikatan dinas”;
  3. Harus tetap bekerja (melaksanakan kewajibannya) sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Bagaimana penghitungan UPH-nya jika Anda mengundurkan diri setelah bekerja 3 tahun? Dalam hal ini, Anda mendapatkan UPH berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (4)UU Ketenagakerjaan, yang meliputi:

  1. Hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur saat timbulnya di masa tahun berjalan, perhitungannya: 1/25 x (upah pokok+tunjangan tetap) x sisa masa cuti yang belum diambil;
  2. Biaya ongkos pulang ke tempat (kota) di mana diterima pada awal kerja (beserta keluarga);
  3. Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari Uang Pesangon dan/atau UPMK bagi yang memenuhi syarat;
  4. Hal-hal lain yang timbul dari perjanjian (baik dalam perjanjian kerja, dan/atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama), seperti bonus, insentif dan lain-lain yang memenuhi syarat.

“Hal ini sesuai ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi:

  “Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.PHK Pegawai Tetap karena Efisiensi “.

Sedangkan bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)/pegawai tetap yang di-PHK karena efisensi, maka perhitungan hak karyawan didasarkan pada Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi sebagai berikut:

 Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)“.

berdasarkan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, dengan formula dasar:  

  1. Uang Pesangon:

Perhitungan uang pesangon paling sedikit sebagai berikut:

  1. masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan upah;
  2. masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, dua bulan upah;
  3. masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, tiga bulan upah;
  4. masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, empat bulan upah;
  5. masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, lima bulan upah;
  6. masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, enam bulan upah;
  7. masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, tujuh bulan upah;
  8. masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, delapan bulan upah;
  9. masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan bulan upah.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut:

  1. masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, dua bulan upah;
  2. masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari sembilan tahun, tiga bulan upah;
  3. masa kerja sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, empat bulan upah;
  4. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, lima bulan upah;
  5. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, enam bulan upah;
  6. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, tujuh bulan upah;
  7. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, delapan bulan upah;
  8. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

3. Uang Penggantian Hak:

Kompensasi karyawan ini berlaku untuk semua semua jenis PHK di atas. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima menurut Pasal 156 ayat (4) meliputi:Uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:

a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur 

Aturan ketenagakerjaan mengatur cuti tahunan minimal 12 hari setahun, namun perusahaan boleh memberikan lebih, misalnya 15 hari atau 18 hari. Jika hubungan kerja berakhir dan karyawan masih memiliki cuti yang belum diambil, maka ia berhak mendapat penggantian berupa uang, dengan perhitungan:

Uang penggantian cuti = (upah sebulan/jumlah hari kerja per bulan) x sisa cuti

b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja

Aturan ini tidak dijelaskan lebih lanjut dalam UU, karena itu sebaiknya perusahaan mengaturnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB). Seandainya tak diatur, pemberian uang penggantian ini harus dihitung dengan nilai yang wajar.

c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau UPMK bagi yang memenuhi syarat.

Penggantian hak ini diberikan khusus kepada karyawan yang memenuhi syarat yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB. Rumus perhitungannya adalah:

  1. 15% x (pesangon + UPMK) bila karyawan berhak atas pesangon
  2. 15% x (UPMK) bila karyawan tidak berhak atas pesangon

d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB. 

Apa saja komponen yang digunakan dalam perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan?

Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas :

  • upah pokok
  • segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja.

Berapa banyak uang pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak dan uang pisah yang diterima untuk berbagai jenis alasan PHK ?.

Untuk memudahkan, berikut adalah tabel banyaknya uang pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak dan uang pisah yang diterima untuk berbagai jenis alasan PHK :

Jenis PHKUang Pesangon (X Gaji per bulan)Uang Penghargaan (X Gaji per bulan)Uang Penggantian Hak (X Gaji per bulan)Uang Pisah (X Gaji per bulan)
Pengunduran diri secara baik-baik  1X
Pengunduran diri mengikuti prosedur 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri  1X1X
Berakhirnya kontrak kerja waktu tertentu untuk pertama kali  1X
Pekerja Mencapai Usia Pensiun Normal2X1X1X 
Pekerja Meninggal Dunia2X1X1X 
Pekerja Melakukan Kesalahan Berat  1X1X
Pekerja Melakukan Pelanggaran Ringan1X1X1X 
Perubahan Status, Penggabungan, Peleburan & Pekerja Tidak Bersedia1X1X1X 
Perubahan Status, Penggabungan, Peleburan & Pengusaha Tidak Bersedia2X1X1X 
Perusahaan Tutup Karena Merugi1X1X1X 
Perusahaan melakukan efisiensi2X1X1X 
Perusahaan Pailit1X1X1X 
Pekerja Mangkir Terus-Menerus  1X1X
Pekerja Sakit Berkepanjangan dan cacat akibat kecelakaan kerja2X2X1X 
Pekerja ditahan oleh pihak berwajib 1X1X 

4. Uang Pisah

Kompensasi ini khusus untuk PHK yang disebakan karyawan resign atas kemauan sendiri. Karyawan yang diberhentkan perusahaan karena mangkir dari kerja 5 hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti yang sah, dan telah dipanggil 2 kali oleh pengusaha, juga termasuk PHK atas dasar karyawan mengundurkan diri.

Ketentuan uang pisah diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB, sehingga perhitungannya tidak sama untuk setiap perusahaan. Namun, jika tidak diatur, tidak berarti menggugurkan kewajiban pengusaha untuk membayar uang pisah. Berdasarkan banyak kasus gugatan karyawan di PHI atas uang pisah, putusan hakim selalu memenangkan penggugat dan mewajibkan perusahaan membayar uang pisah, yang perhitungannya sama dengan UPMK.

5. Upah Proses

Kompensasi ini timbul karena proses PHK oleh pengusaha. Sebelum ada putusan PHI mengenai penetapan PHK, sesuai Pasal 155 ayat (2), pengusaha dan pekerja harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Selama pekerja masih bersedia melakukan pekerjaan, tetapi pengusaha tidak mau mempekerjakan dan tidak pula melakukan skorsing, maka pekerja berhak memperoleh upah proses.

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

Sahroyal M Nababan, S.H.

August 23, 2020 No Comments

Lahir di Kutacane, 19 Desember 1986. Beliau adalah seorang Advokat yang focus dalam bidang Hukum Pidana, Perdata, TUN Dan juga Pendiri Dan Ketua Umum LSM LP-RI. (Lembaga Peduli Rakyat Indonesia).

a) Pendidikan Formal

  • Sekolah Dasar Negeri 1 Lawe Bulan Kutacane;
  • Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMP) Negeri 1 Kutacane;
  • Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kutacane;
  • Sarjana Hukum di Sekolah Tinggi Hukum bandung;

B. Pengalaman Penanganan Perkara

  • Perkara Pidana.
  • Perkara Perdata.
  • Perkara Perusahaan.
  • Perkara Sengketa Tata Usaha Negera.
  • Perkara Tindak Pidana Korupsi.
  • Perkara Perselisihan Hubungan Industrial.

C. Pendidikan Non Formal dan Pengalaman Bidang Organisasi :

  • Pendidikan Khusus Profesi Advokat di Universitas Islam Nusantara.
  • Ketua Umum LSM LP-RI;
  • Anggota Bandung Lawyer Club (BLC) Kota Bandung.
  • Anggota Lawyer’s Sosial Indonesia (Lysoi).

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
Sutarjo, S.H., M.H., CLI.

August 23, 2020 No Comments

Lahir di Bunga Melur 16 Juni 1987, 17 September 1989. Beliau adalah pendiri dan Sekjend DPP LSM LP-RI dan juga berprofesi sebagai Advokat yang sedang fokus bidang bisnis dan perusahaan.

A. Pendidikan

  • Lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM)
  • Lulusan S2 Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD)

B. Prestasi

  • Lulusan Terbaik dan Tercepat ke 2 Fakultas Hukum Universitas TrunojoyoBeasiswa S2 Awardee LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) Kementerian Keuangan

C. Bidang Organisasi :

  • Pengurus DPC Perhimpunan Advokat Indonesia ( PERADI) Kota Bandung.
  • Pengurus DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Bandung.
  • Pengurus Ikatan Alumni Magister Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD)
  • Pendiri dan Sekjen LSM Lembaga Peduli Rakyat Indonesia (LSM LPRI)
  • Pendiri dan Ketua Umum Pertama Ikatan Mahasiswa Sumatera Utara UniversitasTrunojoyo Madura
  • GMNI Cabang Madura
  • Direktur Peradilan Semu Fakultas Hukum Trunojoyo Madura

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
Bagaimana Prosedurnya Agar Tanah Ulayat Diakui ?

August 24, 2020 No Comments

See the source image

Pertanyaan: Salam Keadilan Bapak Pengacara Andri Marpaung SH, perkenanlkan saya Candra Joko Samosir, saya ingin bertanya bagaimana prosedurnya agar tanah yang kita kuasai dapat dikatakan sebagai tanah ulayat ?

Jawaban: Terimakasih atas pertanyaan Bapak, untuk menjawab pertanyaan bapak sebelumnya terlebih dahulu dijelaskan sebagai berikut:

Tanah Ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan Hak Ulayat. Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. UU No. 5 Tahun 1960 atau UU Pokok Agraria (UUPA) mengakui adanya Hak Ulayat. Pengakuan itu disertai dengan 2 (dua) syarat yaitu mengenai eksistensinya dan mengenai pelaksanaannya. Berdasarkan pasal 3 UUPA, hak ulayat diakui “sepanjang menurut kenyataannya masih ada”.

Tanah Adat terbagi 2 (dua) pengertian:

  1. Tanah “Bekas Hak Milik Adat” yang menurut istilah populernya adalah Tanah Girik, berasal dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum dikonversi menjadi salah satu tanah dengan hak tertentu (Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atau Hak Guna Usaha) dan belum didaftarkan atau disertifikatkan pada Kantor Pertanahan setempat. Sebutannya bisa bermacam-macam: girik, petok, rincik, ketitir dan lain sebagainya; atau
  2.  Tanah milik masyarakat ulayat hukum adat, yang bentuknya seperti: tanah titian, tanah pengairan, tanah kas desa, tanah bengkok dll. Untuk jenis tanah milik masyarakat hukum adat ini tidak bisa disertifikatkan begitu saja. Kalau pun ada, tanah milik masyarakat hukum adat dapat dilepaskan dengan cara tukar guling (ruislag) atau melalui pelepasan hak atas tanah tersebut terlebih dahulu oleh kepala adat.

Selain itu, dalam Pasal 3 UUPA memang terdapat istilah “hak ulayat dan hak-hak yang serupa dengan itu”.   Dalam PenjelasanPasal 3 UUPA dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu” ialah apa yang di dalam perpustakaan hukum adat disebut “beschikkingsrecht“.   Bunyi selengkapnya Pasal 3 UUPA adalah sebagai berikut:  

Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.

Dengan demikian, tanah ulayat tidak dapat dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat tesebut menurut kenyataan masih ada, misalnya dibuktikan dengan adanya masyarakat hukum adat bersangkutan atau kepala adat bersangkutan maka. Sebaliknya, tanah ulayat dapat dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat tersebut menurut kenyataannya tidak ada atau statusnya sudah berubah menjadi “bekas tanah ulayat”.

Tanah Ulayat dapat diubah statusnya menjadi hak milik perseorangan apabila tanah tersebut sudah menjadi tanah negara seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Tata cara peralihan hak atas tanah negara menjadi hak milik diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 (Permenag/KBPN No. 9/1999). Menurut pasal 9 ayat (1) jo. pasal 11 Permenag/KBPN No. 9/1999, Permohonan Hak Milik atas tanah negara diajukan secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan. Permohonan tersebut memuat (pasal 9 ayat (2) Permenag/KBPN No. 9 Tahun 1999):

1. Keterangan mengenai pemohon:

  • Apabila perorangan: nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaannya serta keterangan mengenai istri/suami dan anaknya yang masih menjadi tanggungannya;
  • Apabila badan hukum: nama, tempat kedudukan, akta atau peraturan pendiriannya, tanggal dan nomor surat keputusan pengesahan oleh Pejabat yang berwenang tentang penunjukannya sebagai badan hukum yang dapat mempunyai hak milik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yuridis dan data fisik;

  • Dasar penguasaan atau alas haknya, dalam hal ini bisa berupa girik atau surat – surat bukti perolehan tanah lainnya;
  • Letak, batas – batas dan luasnya;
  • Jenis tanah (pertanian/non pertanian);
  • Rencana penggunaan tanah;
  • Status tanahnya, dalam hal ini adalah tanah Negara.

3. Lain – lain:

  • Keterangan mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah – tanah yang dimiliki oleh pemohon, termasuk bidang tanah yang dimohon;
  • Keterangan lain yang dianggap perlu.

Selain itu, permohonan hak milik tersebut juga diikuti dengan lampiran sesuai pasal 10 Permenag/KBPN No. 9 Tahun 1999 yakni sebagai berikut:

1. Mengenai pemohon:

  • Jika perorangan: foto copy surat bukti identitas, surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia.
  • Jika badan hukum: fotocopy akta atau peraturan pendiriannya dan salinan surat keputusan penunjukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan yang berlaku.

2. Mengenai tanahnya:

  • Data yuridis, dalam hal ini sertifikat, girik atau surat – surat bukti perolehan tanah lainnya;
  • Data fisik (apabila ada) surat ukur, gambar situasi dan IMB;
  • Surat lain yang dianggap perlu.

3. Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah – tanah yang dimiliki oleh pemohon, termasuk bidang tanah yang dimohon.

Mengenai Pengakuan Hak Ulayat

Pada dasarnya, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ini termaktub dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berbunyi:

Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Bahwa terkait pengakuan hak ulayat juga terdapat pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan:  

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (“Permen ATR/BPN 18/2019”), diuraikan lebih lanjut mengenai ‘hak ulayat kesatuan masyarakat hukum adat atau yang serupa itu’.

Hak ulayat kesatuan masyarakat hukum adat atau yang serupa itu adalah hak kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat komunal untuk menguasai, mengelola dan/atau memanfaatkan, serta melestarikan wilayah adatnya sesuai dengan tata nilai dan hukum adat yang berlaku. Kesatuan masyarakat hukum adat sendiri adalah sekelompok orang yang memiliki identitas budaya yang sama, hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu berdasarkan ikatan asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, memiliki harta kekayaan dan/atau benda adat milik bersama serta sistem nilai yang menentukan pranata adat dan norma hukum adat sepanjang masih hidup sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu, Putu Oka Ngakan, et al. dalam buku Dinamika Proses Desentralisasi Sektor Kehutanan di Sulawesi Selatan (hal. 13) mendefinisikan tanah ulayat (hak kolektif/beschikkingsrecht) sebagai “tanah yang dikuasai secara bersama oleh warga masyarakat hukum adat, di mana pengaturan pengelolaannya dilakukan oleh pemimpin adat (kepala adat) dan pemanfaatannya diperuntukan baik bagi warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan maupun orang luar.”   Jadi, hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan hak ulayat. Sedangkan hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya.  

Syarat-syarat hak ulayat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UUPA terpenuhi, yaitu:

  1. Sepanjang kenyataannya masyarakat hukum adat itu masih ada.

sesuai dengan Penjelasan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, suatu masyarakat hukum adat diakui keberadaannya, jika menurut kenyataannya memenuhi unsur antara lain:

  • masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechtsgemeenschap);
  • ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya;
  • ada wilayah hukum adat yang jelas;
  • ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat, yang masih ditaati; dan
  • masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

2. Sesuai dengan kepentingan nasional dan negara.

Menurut Kurnia Warman, pernyataan “sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa” merupakan suatu a priori yang mengandung kecurigaan dari pemerintah terhadap masyarakat hukum adat.   Pernyataan ini menunjukan seolah-olah masyarakat hukum adat itu bukan merupakan bagian kenasionalan, kenegaraan dan kebangsaan.

3. Tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi.

Menurut Kurnia Warman, tidak terlampau menjadi ganjalan yang merisaukan bagi keberadaan hak ulayat, karena UUD 1945 telah tegas mengakui keberadaan hak-hak tradisional komunitas di Indonesia.   Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penegasan Status Masyarakat Hukum Adat dan Hak atas TanahnyaDalam artikel Pemerintah Sederhanakan Ketentuan Kepemilikan Hak Ulayat untuk Masyarakat Adat, prosedur keseluruhan untuk menetapkan komunitas hukum adat dan hak atas tanah ulayatnya kini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (“Permendagri 52/2014”).Dalam peraturan tersebut, digunakan istilah ‘wilayah adat’, yaitu tanah adat yang berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat.

Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dilakukan melalui tahapan:

  1. identifikasi masyarakat hukum adat;
  2. verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat; dan
  3. penetapan masyarakat hukum adat.

Pasal 5 Permendagri 52/2014 kemudian berbunyi:  

  1. Bupati/Walikota melalui Camat atau sebutan lain melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a dengan melibatkan masyarakat hukum adat atau kelompok masyarakat.
  2. Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencermati:
    1. sejarah Masyarakat Hukum Adat;
    2. wilayah Adat;
    3. hukum Adat;
    4. harta kekayaan dan/atau benda-benda adat; dan
    5. kelembagaan/sistem pemerintahan adat.
  3. Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan verifikasi dan validasi oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat kabupaten/kota.
  4. Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diumumkan kepada Masyarakat Hukum Adat setempat dalam waktu 1 (satu) bulan.

Panitia masyarakat hukum adat kabupaten/kota yang dibentuk untuk melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, menyampaikan rekomendasi kepada bupati/walikota berdasarkan hasil verifikasi dan validasi.

Bupati/walikota melakukan penetapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adatberdasarkan rekomendasi panitia masyarakat hukum adat dengan keputusan kepala daerah. Dalam hal masyarakat hukum adat berada di dua atau lebih kabupaten/kota, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ditetapkan dengan keputusan bersama kepala daerah.

Penatausahaan Tanah Ulayat Selain itu, untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah juga menyelenggarakan penatausahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat di seluruh wilayah Republik Indonesia. Penatausahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat dilakukan berdasarkan penetapan pengakuan dan perlindungan kesatuan masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. Permohonan penatausahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.

Penatausahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat, meliputi:

  1. pengukuran;
  2. pemetaan; dan
  3. pencatatan dalam daftar tanah.

Pengukuran dilaksanakan terhadap batas-batas bidang tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat yang telah ditetapkan. Setelah dilakukan pengukuran, dilakukan pemetaan atas bidang tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat dalam peta pendaftaran tanah. Pengukuran dan pemetaan dilaksanakan sesuai dengan kaidah pengukuran dan pemetaan bidang tanah. Bidang tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat diberikan nomor identifikasi bidang tanah dengan satuan wilayah kabupaten/kota. Tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat dicatat dalam daftar tanah. Jadi, agar tanah ulayat itu dapat diakui dan dilindungi, masyarakat hukum adat terkait harus terlebih dahulu diakui dan ditetapkan oleh bupati/walikota.   Kemudian, baru dapat dilakukan penatausahaan tanah ulayat, sehingga tanah ulayat dapat didaftarkan di daftar tanah.

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
Langkah Hukum Jika Perusahaan Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

August 24, 2020 No Comments

Sebagai langkah awal, Anda dapat meminta hak yang Anda miliki kepada pengusaha secara kekeluargaan atau yang dikenal dengan perundingan secara bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat, yang diatur di Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Jangka waktu bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari sejak diadakannya perundingan bipartit.

Apabila salah satu pihak menolak untuk berunding, atau tidak sepakat maka perundingan bipartit dianggal gagal. Perundingan bipartit yang gagal tersebut dicatatkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya perundingan bipartit telah dilakukan Apabila penyelesaian secara bipartit tidak berhasil dilakukan, cara yang dapat ditempuh adalah dengan melalui mediasi hubungan industrial, yaitu melalui musyawarah antara pekerja dan pengusaha yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral, salah satu penyelesaian yang dilakukan melalui mediasi adalah masalah perselisihan hak.

Mediasi

Penyelesaian perselisihan melalui mediasi ini diatur dalam Pasal 8 sampai Pasal 16 UU PPHI. Mediasi dipimpin oleh mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. Kadang menggunakan nomenklatur sukudinas ketenagakerjaan (sudinaker).

Mengenai ruang lingkup perselisihan, mediasi tergolong sebagai lembaga alternatif yang lebih istimewa ketimbang konsiliasi dan arbitrase. Betapa tidak. Dari empat jenis perselisihan hubungan industrial, tidak ada satu pun yang lepas dari jangkauan ruang lingkup mediasi.

Keistimewaan lain mediasi terlihat dari bunyi Pasal 4 Ayat (4). Pasal itu merumuskan, dalam hal para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase dalam waktu tujuh hari kerja, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator.  Artinya, tanpa susah payah, mediator pasti akan kebagian mengurusi kasus perselisihan hubungan industrial.

Dalam menjalankan tugasnya, mediator harus mengupayakan agar tercapai kesepakatan di antara pihak yang bertikai. Jika terwujud, maka kesepakatan perdamaian itu dituangkan dalam sebuah perjanjian bersama. Si mediator tentunya ikut menandatangani perjanjian itu dalam kapasitasnya sebagai saksi. Lebih lanjut perjanjian itu kemudian didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Namun dalam praktik, upaya mediator mendamaikan para pihak lebih sering menemui kegagalan. Jika demikian, maka mediator akan mengeluarkan sebuah anjuran tertulis yang isinya meminta agar salah satu pihak melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu.

Apabila tidak ada keberatan dari para pihak atas anjuran tertulis, maka para pihak harus menuangkan kesepakatannya kedalam perjanjian bersama. Lagi-lagi perjanjian bersama itu harus didaftarkan ke PHI. Tapi jika para pihak merasa tidak puas dengan anjuran tertulis, para pihak menyelesaikan perselisihannya ke PHI.

Konsiliasi

Jika lembaga mediasi boleh menangani semua jenis perselisihan hubungan industrial, tidak demikian dengan konsiliasi. Sesuai dengan Pasal 1 angka 13 UU PPHI, konsiliasi hanya berwenang menangani perselisihan kepentingan, perselisihan PHK dan perselisihan antar serikat pekerja. Artinya, konsiliasi tidak berwenang atas perselisihan hak.

Seorang konsiliator baru bisa bertindak untuk menangani perkara ketika ada permintaan tertulis dari para pihak. Tentu saja permintaan tertulis itu baru ada setelah kedua belah pihak menyepakati siapa konsiliator yang dipilih. Dalam menjalankan tugasnya, konsiliator yang nota bene adalah pihak swasta yang independen, dapat memanggil saksi atau ahli dalam sidang konsiliasi guna diminta dan didengar keterangannya.

Sama halnya dengan mediator, konsiliator bisa mengeluarkan anjuran tertulis jika tidak tercapai perdamaian di antara kedua belah pihak. Sebaliknya, jika perdamaian tercapai, maka konsiliator bersama dengan para pihak dapat menandatangani perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan ke PHI.

Arbitrase

Ruang lingkup arbitrase dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial lebih sempit ketimbang yang lain. Arbitrase hanya berwenang menangani perkara perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.

Sama halnya dengan konsiliasi, arbitrase baru bisa ditempuh ketika para yang pihak berselisih sudah menuangkan kesepakatan tertulis. Kesepakatan itu tercantum dalam perjanjian arbitrase yang berisikan nama lengkap dan alamat para pihak yang berselisih, pokok-pokok persoalan yang menjadi perselisihan, jumlah arbiter yang disepakati, pernyataan tunduk dan menjalankan keputusan arbitrase serta tanggal, tempat dan tanda tangan para pihak.

Prosedur untuk berperkara lewat arbitrase tidak cukup berhenti di situ. Para pihak masih harus membuat sebuah perjanjian tertulis lain, yaitu perjanjian penunjukan arbiter. Di sini para pihak diberi opsi antara menunjuk arbiter tunggal atau beberapa arbiter. Dalam perjanjian penunjukan arbiter ini, salah satu yang dibahas adalah biaya arbitrase dan honorarium arbiter.

Sebelum memulai persidangan arbitrase, biasanya arbiter berupaya mendamaikan para pihak. Jika berhasil, maka akan dibuatkan perjanjian bersama yang didaftarkan ke PHI. Sebaliknya, jika upaya mendamaikan gagal, persidangan arbitrase dilanjutkan dengan pemanggilan para saksi. Produk dari persidangan arbitrase ini adalah putusan arbitrase yang sifatnya final dan mengikat. Bahkan putusan arbitrase ini juga dilengkapi dengan irah-irah lazimnya putusan pengadilan yang berbunyi ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa’. 

Selintas, terlihat bahwa ternyata banyak jalan menuju perdamaian yang bisa ditempuh oleh para pelaku hubungan industrial. Tapi, bagaimana praktiknya?

Sebenarnya, istilah mediasi, konsiliasi maupun arbitrase bukan hanya ‘milik’ perkara perdata bisnis atau komersil. Ketiga istilah itu juga dapat dijumpai dalam perkara ketenagakerjaan atau lazim dikenal sebagai perkara perselisihan hubungan industrial.

Adalah Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) yang menjadi dasar hukum keberadaan tiga lembaga alternatif penyelesaian sengketa itu. Ketiga lembaga ini baru bisa dipakai jika perundingan langsung antara pekerja dan pengusaha alias perundingan secara bipartit menemui jalan buntu.

Meski sama-sama diberi kewenangan untuk menyelesaikan perkara secara damai, UU PPHI mengatur sedemikian rupa sehingga tidak semua jenis perselisihan hubungan industrial bisa diselesaikan melalui mediasi, konsiliasi atau arbitrase.

Seperti diketahui, rezim hukum perburuhan membagi jenis perselisihan hubungan industrial ke dalam empat kategori, yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.

Perselisihan hak diartikan sebagai perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja (PK), perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan perusahaan (PP).

Sementara perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang muncul dalam hubungan kerja akibat tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam PK, PKB atau PP.

Perselisihan PHK timbul manakala terjadi silang pendapat antara pekerja maupun pengusaha mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

Jenis perselisihan lain adalah perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Perselisihan ini muncul manakala terjadi kesalahpahaman mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan.

Mediasi

Penyelesaian perselisihan melalui mediasi ini diatur dalam Pasal 8 sampai Pasal 16 UU PPHI. Mediasi dipimpin oleh mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. Kadang menggunakan nomenklatur sukudinas ketenagakerjaan (sudinaker).

Mengenai ruang lingkup perselisihan, mediasi tergolong sebagai lembaga alternatif yang lebih istimewa ketimbang konsiliasi dan arbitrase. Betapa tidak. Dari empat jenis perselisihan hubungan industrial, tidak ada satu pun yang lepas dari jangkauan ruang lingkup mediasi.

Keistimewaan lain mediasi terlihat dari bunyi Pasal 4 Ayat (4). Pasal itu merumuskan, dalam hal para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase dalam waktu tujuh hari kerja, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator.  Artinya, tanpa susah payah, mediator pasti akan kebagian mengurusi kasus perselisihan hubungan industrial.

Dalam menjalankan tugasnya, mediator harus mengupayakan agar tercapai kesepakatan di antara pihak yang bertikai. Jika terwujud, maka kesepakatan perdamaian itu dituangkan dalam sebuah perjanjian bersama. Si mediator tentunya ikut menandatangani perjanjian itu dalam kapasitasnya sebagai saksi. Lebih lanjut perjanjian itu kemudian didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Namun dalam praktik, upaya mediator mendamaikan para pihak lebih sering menemui kegagalan. Jika demikian, maka mediator akan mengeluarkan sebuah anjuran tertulis yang isinya meminta agar salah satu pihak melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu.

Apabila tidak ada keberatan dari para pihak atas anjuran tertulis, maka para pihak harus menuangkan kesepakatannya kedalam perjanjian bersama. Lagi-lagi perjanjian bersama itu harus didaftarkan ke PHI. Tapi jika para pihak merasa tidak puas dengan anjuran tertulis, para pihak menyelesaikan perselisihannya ke PHI.

Konsiliasi

Jika lembaga mediasi boleh menangani semua jenis perselisihan hubungan industrial, tidak demikian dengan konsiliasi. Sesuai dengan Pasal 1 angka 13 UU PPHI, konsiliasi hanya berwenang menangani perselisihan kepentingan, perselisihan PHK dan perselisihan antar serikat pekerja. Artinya, konsiliasi tidak berwenang atas perselisihan hak.

Seorang konsiliator baru bisa bertindak untuk menangani perkara ketika ada permintaan tertulis dari para pihak. Tentu saja permintaan tertulis itu baru ada setelah kedua belah pihak menyepakati siapa konsiliator yang dipilih. Dalam menjalankan tugasnya, konsiliator yang nota bene adalah pihak swasta yang independen, dapat memanggil saksi atau ahli dalam sidang konsiliasi guna diminta dan didengar keterangannya.

Sama halnya dengan mediator, konsiliator bisa mengeluarkan anjuran tertulis jika tidak tercapai perdamaian di antara kedua belah pihak. Sebaliknya, jika perdamaian tercapai, maka konsiliator bersama dengan para pihak dapat menandatangani perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan ke PHI.

Arbitrase

Ruang lingkup arbitrase dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial lebih sempit ketimbang yang lain. Arbitrase hanya berwenang menangani perkara perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.

Sama halnya dengan konsiliasi, arbitrase baru bisa ditempuh ketika para yang pihak berselisih sudah menuangkan kesepakatan tertulis. Kesepakatan itu tercantum dalam perjanjian arbitrase yang berisikan nama lengkap dan alamat para pihak yang berselisih, pokok-pokok persoalan yang menjadi perselisihan, jumlah arbiter yang disepakati, pernyataan tunduk dan menjalankan keputusan arbitrase serta tanggal, tempat dan tanda tangan para pihak.

Prosedur untuk berperkara lewat arbitrase tidak cukup berhenti di situ. Para pihak masih harus membuat sebuah perjanjian tertulis lain, yaitu perjanjian penunjukan arbiter. Di sini para pihak diberi opsi antara menunjuk arbiter tunggal atau beberapa arbiter. Dalam perjanjian penunjukan arbiter ini, salah satu yang dibahas adalah biaya arbitrase dan honorarium arbiter.

Sebelum memulai persidangan arbitrase, biasanya arbiter berupaya mendamaikan para pihak. Jika berhasil, maka akan dibuatkan perjanjian bersama yang didaftarkan ke PHI. Sebaliknya, jika upaya mendamaikan gagal, persidangan arbitrase dilanjutkan dengan pemanggilan para saksi. Produk dari persidangan arbitrase ini adalah putusan arbitrase yang sifatnya final dan mengikat. Bahkan putusan arbitrase ini juga dilengkapi dengan irah-irah lazimnya putusan pengadilan yang berbunyi ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa’. 

Dan apabila hal tersebut diatas tidak tercapai, maka maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
Karyawan Kontrak Berubah Jadi Tetap Sejak Kapan ?

August 24, 2020 No Comments

Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.

Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

  1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  2. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
  3. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
  4. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Kemudian, Pasal 59 ayat (3) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa PKWT dapat diperpanjang atau diperbaharui. Berikut penjelasannya:  

Perpanjangan PKWT

PKWT ini hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Jika pengusaha melakukan perpanjangan PKWT, maka perusahaan harus memberitahukan secara tertulis maksud perpanjangan pada pekerja paling lama 7 hari sebelum PKWT berakhir secara tertulis kepada karyawan, dengan menyatakan bahwa akan diperpanjang kontrak kerjanya.

Jika pengusaha tidak memberitahukan perpanjangan PKWT ini dalam waktu 7 (tujuh) hari maka perjanjian kerjanya demi hukum menjadi Perjanjian Kerja dengan Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”). Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-100/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu bahwa PKWT hanya dibuat untuk paling lama 3 tahun.   Juga dalam hal PKWT dilakukan melebihi waktu 3 (tiga) tahun, maka demi hukum perjanjian kerja tersebut menjadi PKWTT, sehingga secara hukum status pekerja menjadi Pekerja Tetap/Karyawan Tetap.

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

MENGENAL AGAMA ASLI NENEK MOYANG SUKU BATAK (UGAMO PARMALIM)

August 25, 2020 No Comments

See the source image

Secara historis, religi Parmalim pertama kali diprakarsai oleh seorang datu bernama Guru Somaliang Pardede, seorang yang sangat dekat dengan Sisingamangaraja XII (raja terakhir dari dinasti Sisingamangaraja). Ajaran ini dijalankan oleh para pengikut Sisingamangaraja (khususnya oleh dua orang pemimpin perangnya, Guru Somaliang dan Raja Mulia Naipospos), dengan tujuan untuk melindungi kepercayaan dan kebudayaan tradisional Batak Toba dari pengaruh Kristen, Islam, dan kolonialis Belanda (Sidjabat 1983:326).

Parmalim atau malim adalah warga penganut atau penghayat sistem religius (“agama”) Batak asli, yang hingga kini masih eksis, terutama tersebar di daerah Toba Sumatra Utara. Meyakini Tuhan, yaitu Mulajadi Nabolon. ini telah lebih dahulu dianut oleh masyarakat Batak Toba jauh sebelum masuknya agama-agama Islam, Kristen, dan Katolik. Munculnya aliran Malim tidak terlepas dari konteks sosial, ekonomi, dan politik yang berkembang pada saat itu yang kemudian menjadikan agama ini sebagai respon atas fenomena tersebut.

Ugamo Malim adalah agama asli “lokal” di kalangan masyarakat Batak Toba. Umumnya, penganut Ugamo Malim adalah masyarakat Batak yang berdomisili di Kabupaten Toba Samosir, Tapanuli Utara, juga di daerah lain seperti Kabupaten Simalungun, Kabupaten Dairi, Kabupaten Tapanuli Tengah. Dewasa ini Parmalim juga menyebar di berbagai daerah di Indonesia.

Nama ‘parmalim’ itu sendiri berasal dari kata ‘malim’, yakni dari kata Melayu ‘malim’ yang berarti “ahli dalam pengetahuan agama’ (dalam bahasa Arab, ‘muallim’) Agama ini merupakan sebuah kepercayaan ‘Terhadap Tuhan Yang Maha Esa’ yang tumbuh dan berkembang di Sumatera Utara sejak dahulukala. “Tuhan Debata Mulajadi Nabolon” adalah pencipta manusia, langit, bumi dan segala isi alam semesta yang disembah oleh “Umat Ugamo Malim” (“Parmalim”).
Awalnya, Parmalim adalah gerakan spiritual untuk mempertahankan adat istiadat dan kepercayaan kuno yang terancam disebabkan agama baru yang dibawa oleh Belanda. Gerakan ini lalu menyebar ke tanah Batak menjadi gerakan politik atau ‘Parhudamdam’ yang menyatukan orang Batak menentang Belanda. Gerakan itu muncul sekitar tahun 1883 atau tujuh tahun sebelum kematian Sisingamangaraja XII, dengan pelopornya Guru Somalaing Pardede.

Ugamo Parmalim mempercayai Debata Mula Jadi Na Bolon (Sisingamangaraja XII : Raja Naisak Bagi) sebagai pencipta alam semesta dan seisinya termasuk juga menciptakan manusia. Semua yang ada di dunia ini ada di bawah kendalinya. Selain mempercayai adanya Debata Mula Jadi Na Bolon, mereka juga mempercayai adanya Tuhan lain sesuai dengan kedudukannya.

Ada 3 tokoh yang sangat berperan dalam agama Parmalim diantaranya:

  1. Sisingamangaraja XII : (Raja Naisak Bagi) adalah tokoh yang diyakini sebagai utusan Mulajadi Na Bolon
  2. Raja ulia Naipospos : Sebelum menjadi pemimpi Parmalim Huta Tinggi, Beliau adalah Raja Parbaringin Bius Lagu Boti.
  3. Guru Somalaing Pardede : adalah tokoh karismatik beliau sebagai tokoh spiritual, politik ahli strategi dan juga beliau selalu nekad melakukan sebuah aksi perorganisasian Hamalimon, Oleh sebab itu Sisingamangaraja XII lebih mempercayainya sebagai penasehat perang.

Siloan Na Balom dipercayai sebagai penguasa dunia mahluk halus. Di dalam hubungannya dengan roh atau jiwa, para penganutnya mempercayai 3 konsep.

  1. Tondi yaitu jiwa atau roh.
  2. Sahala yakni jiwa atau roh kekuatan yang dimiliki oleh seseorang.
  3. Begu yaitu tondinya orang yang sudah mati.

Selain itu mereka juga mempercayai kekuatan sakti dari jimat yang disebut Tongkal. Kelompok terbesar dari parmalim ini tinggal di daerah Huta Tinggi daerah Toba Samosir. Mereka memiliki hari besar bernama Si Pahasada yang diadakan secara meriah.

Di samping itu mereka juga memiliki kitab suci bernama Pustaha Habonaron untuk mengatur tingkah laku yang berhubungan dengan Tuah, manusia juga alam sekitar.

Selain itu di setiap tahun digelar ritual keagamaan Pamaleaon Bolon Sipaha Lima di Huta Tinggi yang disakralkan sebagai ungkapan rasa syukur atas pemberian Tuhan. Dalam upacara lain yaitu Horbo Santi masyarakat mempersembahkan kerbau. Agama ini juga mengharamkan memakan anjung, babi juga darah.

Dan juga Parmalim melaksanakan upacara (ritual) PatikNi Ugamo Malim untuk mengetahui segala kesalahan dan dosa, serta untuk memohon ampun dari Tuhan Yang Maha Esa yang diikuti dengan giat melaksanakan kebaikan dan penghayatan semua aturan ugamo muslim.

Sejak lahir hingga ajal tiba, seorang oenganut Parmalim wajib mengikuti  aturan dengan melakukan do’a. ketujuh aturan tersebut diantaranya adalah :

  1. Martutuaek (Kelahiran)
  2. Pasahat Tondi (Kematian)
  3. Mararisabtu
  4. Mardebata
  5. Mangan Mapaet
  6. Sipaha Sada
  7. Sipaha Lima

Selain ke-7 aturan di atas , seorang parmalim harus menjunjung tinggi niai-nilai seperti menghormati,mencintai sesama manusia, tidak boleh berbohong, memfitnah, berzinah, mencuri dan lain sebagainya. Selain itu seorang Parmalim diharamkan memakan daging babi, anjing dan binatang liar lainya dan juga dilarang memakan binatang yang berdarah.

Ritual suci
Tiap tahun ada dua kali ritual besar bagi Umat Parmalim. Pertama, Parningotan Hatutubu ni Tuhan atau Sipaha Sada. Ritual ini dilangsungkan saat masuk tahun baru Batak, yaitu di awal Maret. Ritual lainnya bernama Pameleon Bolon atau Sipaha Lima, yang dilangsungkan antara bulan Juni-Juli. Ritual Sipaha Lima dilakukan setiap bulan kelima dalam kalender Batak. Ini dilakukan untuk bersyukur atas panen yang mereka peroleh. Upacara ini juga merupakan upaya untuk menghimpun dana sosial bersama dengan menyisihkan sebagian hasil panen untuk kepentingan warga yang membutuhkan. Misalnya, untuk modal anak muda yang baru menikah, tetapi tidak punya uang atau menyantuni warga yang tidak mampu. Seperti diutarakan Monang Naipospos, Pengurus Pusat Parmalim.
Tempat ibadah Umat Parmalim disebut Bale Pasogit.

Jika melihat fisik bangunan rumah ibadah Parmalim, Bentuk bangunan Bale Pasogit menyerupai gereja pada umumnya. Namun, dilengkapi lapangan yang cukup luas yang digunakan umat Parmalim merayakan hari besar mereka. maka pada atap bangunan terdapat lambang tiga ekor ayam.

Lambang Tiga ayam ini punya warna yang berbeda, yaitu hitam lambang kebenaran, putih lambang kesucian dan merahlambang kekuatan atau kekuasaan. merupakan lambang ”partondion” (keimanan). Konon, menurut ajaran Parmalim, ada tiga partondian yang pertama kali diturunkan Debata ke Tanah Batak, yaitu Batara Guru, Debata Sori dan Bala Bulan. Sementara ayam merupakan salah satu hewan persembahan (kurban) kepada Debata.

Saat itulah tari tor-tor digelar sebagai bentuk pemujaan. Tarian itu diiringi Gondang Sabangunan yang merupakan alat musik orang Batak. Tari tor-tor dipercaya sebagai salah satu bentuk persembahan juga.

Ketika upacara berlangsung, laki-laki yang sudah menikah mengenakan sorban di kepala, juga sarung dan selendang Batak, atau ulos. Sementara yang perempuan memakai sarung, juga mengonde rambut mereka. Pujian dan persembahan dilakukan dengan hati suci, atau hamalimon.

Dibawah ini ada beberapa pernyataan dan pengakuan dari Pimpinan Agama Parmalim yang berada di Hutatinggi Lagu Boti Kabupaten Tobasa yang dikutip dari berbagi sumber :

Berdasarkan sejarah, Parmalim Hutatinggi dirintis Raja Mulia Naipospos (wafat 18 Februari 1956). Saat ini Parmalim Hutatinggi dipimpin Raja Marnakkok Naipospos, cucu Raja Mulia Naipospos. Penganut Parmalim Hutatinggi tercatat sekitar 6.000 jiwa (1.500 KK) dan tersebar di 50 komunitas di seluruh Indonesia.

Di Hutatinggi, terdapat kompleks bernama Bale Pasogit (balai asal-asul). Ada empat bangunan berarsitek Batak yang terdapat dalam kompleks itu yakni, Bale Partonggoan (balai doa), Bale Parpitaan (balai sakral), Bale Pangaminan (balai pertemuan), dan Bale Parhobasan (balai pekerjaan dapur). Bagi umat Parmalim, Bale Pasogit merupakan Huta Nabadia (tanah suci). Semua bale ini didesain dengan motof batak yang sarat dengan arti khusus.

Di kompleks itu pula, dua kali dalam setahun, umat Parmalim menggelar upacara keagamaan besar Sihapa Sada (upacara menyambut tahun baru sekaligus memperingati kelahiran para pemimpin spiritual Parmalim) dan Sipaha Lima (upacara syukuran atas rahmat yang diterima dari Raja Mulajadi Nabolon).

Dalam upacara syukur Doa dipimpin langsung oleh Raja Marnakkok Naipospos, yaitu ulu panguan atau pemimpin spiritual Parmalim terbesar di Desa Hutatinggi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba Samosir.

Dalam doanya, Marnakkok Naipospos mengucap syukur kepada Tuhan yang telah memberikan kehidupan. Ucapan syukur dilakukan umat Parmalim setiap hari Sabtu.

Pada perayaan sipaha sada para penganut ogamo malim datang dari berbagai penjuru yang tersebar di 50-an komunitas dan sekitar 1500 KK. Dari jumlah itu mereka tidak sekedar hadir, tetapi mereka aktif-partisipatif dalam seluruh rangkaian upacara karena mereka meyakini bahwa Bale Pasogit adalah Huta Nabadia (Tanah Suci).

Upacara Sipaha Sada dilaksanakan di dalam ruangan Bale Pasogit, sementara upacara Sipaha Lima diadakan di luar karena teknis pelaksanaannya besar dan berciri kosmis. Menurut Raja Marnangkok Naipospos, pimpinan umum ugamo malim saat ini upacara Sipaha Sada merupakan pembuka tahun dan hari yang baru bagi penganut parmalim Huta Tinggi. “Inti pesta Sipaha Sada ialah menyambut kelahiran dan kedatangan Tuhan Simarimbulu Bosi dan para pengikut setianya yang telah menderita dalam mengembangkan ajaran Ugamo Malim ini,” jelas Raja Marnangkok. Si Marimbulu Bosi bagi penganut parmalim adalah nama Tuhan bangsa Batak.

Menurut generasi ketiga dari keturunan perintis ugamo malim ini setiap aturan yang dilaksanakan di Bale Pasogit harus dihadiri oleh seluruh umat parmalim.

Maka tidaklah mengherankan upacara tahun baru parmalim ini sungguh menjadi momen penting sebagaimana hari natal bagi penganut agama Kristen. Untuk itu, dua hari sebelum upacara Sipaha Sada, diadakan juga mangan napaet (makan sesuatu yang pahit) yakni menyantap makanan simbolik untuk mengenang kepahitan dan penderitaan Raja Nasiak Bagi, sang penebus mereka.

Bahan-bahan makanan tersebut merupakan paduan antara daun pepaya muda, cabe, garam, dan nangka muda yang ditumbuk dengan halus. Ritus mangan napaet berlangsung sebagai pembuka dan penutup puasa yang mencapai waktu sampai 24 jam.

Itulah bagi penganut parmalim sebagai bulan permenungan, pertobatan dan bulan penuh rahmat. “Makna hakikinya, bahwa parmalim pada saat sebelum Sipaha Sada ini sudah melaksanakan upacara pengampunan dosa,” jelas Raja Marnangkok yang sudah mengemban kepemimpinan ugamo malim selama dua puluh lima tahun, sejak 1981.

Mengenai tempat ibadah umat Paralim disebut Bale Pasogit Jika melihat bangunan rumah ibadah Parmalim,bentuk bangunanya menyerupai gereja pada umumnya, Namun dilengkapi dengan lapangan yang cukup las yang digunakan untuk merayakan hari-hari besar mereka maka pada bagian atap bangunan terdapat lambang tiga ekor ayam.

Lambang tiga ekor ayam ini memiliki warna yang berbeda-beda diantaranya adalah :

  1. Hitam melambangkan kebenaran
  2. Putih melambangkan kesucian
  3. Merah melambangkan kekuatan atau kekuasaan. merupakan lambang partondion (keimanan)

Ada tiga partondian yang pertama kali diturunkan Debata ke Tanah Batak diantaranya adalah Batara Guru, Debata Sori Dan Bala Bulan. Sementara seekor ayam merupakan salah satu hewan persembahan (kurban) kepada Debata.

Ketika upacara sedang berlangsung, kaum laki-laki yang sudah menikah menggunakan sorban dikepala juga sarung dan selendang batak atau ulos, Sedangkan kamu wanita memakai sarung, juga mengonde rambut mereka.

Setiap doa disertai sebuah iringan musik tradisional Batak Toba. Doa-doa tersebut adalah

  1. Doa untuk Mulajadi Nabolon, Tuhan pencipta langit dan juga bumi
  2. Doauntuk menjadi Debata Natolu (Batara Guru, Debata Sori dan Bala BUlan)
  3. Doa untuk Siboru Deak Parujar, yang memberi sumber pengetahuan dan keturunan
  4. Doa untuk Naga PadohaNiaji Penguasa di dalam tanah
  5. Doa untuk Saniang Naga Laut, Penguasa Air dan keusburan
  6. Doa untuk Raja uti, yang diutus tuhan sebagai perantara pertama bagi manusia
  7. Doa untuk Tuhan Simarmbulu Bosi yang hari kelahiranya sekaligus menjadi momentum perayaan sipaha sada
  8. Doa untuk raja naopat
  9. Doa untuk Sisingamangaraja , raja yang pernah bertahta di negeri Bakkara
  10. Doa untuk Raja Naisak Bagi, yang dianggap sebagai penyamaran atau inkarnasi Raja Sisingamangaraja

Kesimpulan tentang Agama Parmalim:

  1. Tuhan: Mulajadi Na Bolon (Yang Maha Besar tempat semua makhluk berasal)
  2. Tempat Ibadah: Bale Parpitaan dan Bale Partonggoan
  3. Kita Suci: Tumbaga Holing
  4. Pembawa Agama/Tokoh Spiritual: Raja Uti
  5. Pantangan: Riba, Makan Darah, Babi dan Anjing serta Monyet
  6. Hari Suci: Sabtu
  7. Pertama kali berdiri: 497 Masehi atau 1450 tahun Batak
  8. Agama Parmalim adalah Kepercayaan Asli Batak dan bagian dari budaya Batak.

Kitab-Kitab Dalam Agama Parmalim, yaitu antara lain sebagai berikut:

Kitab Batara Guru

Kitab ini berisi seluruh rahasia Allah tentang awal mula terjadinya bumi dan manusia beserta kodrat kehidupan dan kebijakan manusia yang tercermin pada Batara Guru yang mempunyai lambang hitam.


Kitab Debata Sorisohaliapan

Kitab ini berisi tatanan hidup manusia, tentang aturan adat dan istiadat mana yang dapat dilakukan dan mana yang tidak dapat dilakukan dan mana yang wajib dilakukan sesuai dengan titah dan peraturan sesuai dengan adat budaya.

Kitab Mangala Bulan

Kitab Mangala Bulan menerangkan tentang cerminan kekuatan Allah. Kitab ini menceritakan kekuatan manusia dalam menjalani hidup termasuk bumi dan seni bela diri batak (Mossat) dalam menjalani hidup sehari-hari. Kitab ini terbagi atas dua jenis
Debata Asi-Asi

Kitab ini menerangkan tentang inti dari Kitab Batara Guru, Debata Sorisohaliapan, Mangala Bulan (Debata Natolu) dan induk dari segala kitab. Kitab ini juga berisi tentang ilmu pengetahuan manusia, karena manusia adalah titisan Debata Asi-asi.

Kitab Boru Debata

Kitab ini berisikan tentang kehidupan wanita hingga memperoleh anak termasuk para putri titisan Allah juga mengenai para ratu air.

Kitab Pengobatan

Kitab ini menerangkan tentang bagaimana manusia agar selalu sehat, bagi orang sakit menjadi sembuh, bagaimana agar dekat dengan Tuhan dan bagaimana cara melaksanakan budaya ritual agar manusia itu sehat. Dalam kehidupan orang batak segala sesuatunya termasuk mengenai pengobatan selalu seiring dengan budaya ritual dan barang pusaka peninggalan leluhur jaman dahulu untuk mengetahui bagaimana cara mendekatkan diri pada sang pencipta agar manusia tetap sehat dan jauh dari mara bahaya. Kitab ini dibagi empat bagian.
Falsafah Batak

Kitab ini berisi tentang adat istiadat, budaya, hukum, aksara seni tari, seni musik terutama bidang pemerintahan kerajaan sosial ekonomi.

Kitab Pane Nabolon

Sejak zaman dahulu orang batak sudah mengetahui perjalanan bulan dan bintang setiap harinya. Yang dikenal dengan istilah manukkun ari, Parhalaan Batak adalah cerminan pane nabolon hukum alam terhadap setiap manusia. Apa yang akan terjadi besok (Ramalan), kelak menjadi apa anak yang baru lahirkan, bagaimana nasib seseorang, barang hilang serta langkah yang baik bagi orang Batak sudah merupakan kebiasaan pada zaman dahulu kala demikian halnya dalam mengadakan pesta ritual segalanya lebih dahulu membuka buku parhalaan (Buku Perbintangan). Kitab ini di bagi dua bagian.
Kitab Raja Uhum Manisia
Kitab ini adalah kitab yang berisi penghakiman.

Masuknya tatanan baru seiring dengan menyusupnya “kepercayaan baru” yang meninggalkan “Mulajadi Nabolon”. Perjuangan Parmalim tidak berakhir hingga Indonesia memperoleh kemerdekaan. Setelah “orang negeri” memegang tampuk kekuasaan tidak otomatis mendapatkan kemerdekaan bagi “kepercayaan” yang diajarkan Sisingamangaraja dan pengikutnya.

Bahkan hambatan semakin dahsyat, yang menyakitkan, ini datangnya bukan dari penjajah, tetapi dari warga negara yang sama-sama bahagia memperoleh kemerdekaan itu. Dalam pemerintahan, penguasa negeri ini menghambat proses pengakuan terhadap “AJARAN HAMALIMOM” Sisingamangaraja dan pengikutnya yang melebur dalam Parmalim.

Ini terjadi bertahun-tahun hingga dikeluarkannya Undang-undang No 23 Tahun 2006. Undang-undang ini memberikan kesempatan kepada Parmalim untuk dicatatkan sebagai warga Negara melalui kantor catatan sipil walau tidak diberi kesempatan menuliskan identitas sebagai Parmalim di Kartu Tanda Penduduk.

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

100 Pengacara Top Indonesia Tahun 2020, Siapa Saja Mereka ?

August 28, 2020 No Comments

Asia Business Law Journal merilis daftar 100 pengacara terbaik di Indonesia pada tahun 2020.

Daftar 100 lawyers top Indonesia yang dirilis pada 19 Mei 2020 ini mengacu pada penelitian ekstensif dan nominasi yang diterima dari konsultan internal korporasi di Indonesia dan tempat lain, hingga mitra firma hukum Indonesia yang berbasis di luar negeri.

Sebagian besar pengacara berlokasi di ibu kota Jakarta, yang menjadi pusat bisnis terbesar dan basis perusahaan milik negara dan kantor pemerintahan, pusat keuangan, serta inkubator bagi banyak start-up.

Sesuai ekspektasi, daftar 100 lawyers top ini terdiri dari pimpinan di banyak firma hukum terkemuka di Indonesia, serta para praktisi berbakat di beberapa firma kecil dan spesialis. Mereka antara lain Ahmad Fikri Assegaf, partner dan co-founder Assegaf Hamzah and Partners; Tony Budidjaja, managing partner Budidjaja International Lawyers; Bagus Nur Buwono, managing partner Bagus Enrico & Partners. Kemudian Mohamed Idwan Ganie, managing partner Lubis Ganie Surowidjojo; Luhut Pangaribuan, founder Luhut Marihot Parulian Pangaribuan; Suhardi Somomoeljono, managing partner SSA Advocates; Fred Tumbuan, founder dan senior partner Tumbuan & Partners; serta Ary Zulfikar, managing partner AZP Legal Consultants. Jason Lloyd, partner Porter Hedge (Amerika Serikat), merekomendasikan M Iqbal Hadromi, founder dan partner Hadromi & Partners. Alasannya, Iqbal sangat responsif, selain pengetahuannya yang mendalam tentang hukum Indonesia.

“Dia memberikan nasihat bisnis praktis yang sangat diperlukan dalam membantu kami dan klien kami membuat keputusan yang bijaksana,” kata Lloyd, dalam laporan Asia Business Law Journal seperti dikutip vantageasia.com.

Untuk menjadi salah satu pengacara terkemuka di Indonesia, seseorang membutuhkan pengalaman luas. “Hal ini yang akan menjamin bahwa klien menerima berbagai layanan untuk kepuasan mereka,” ungkap Yudhistira Setiawan, Vice President, Corporate Legal and Litigation Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), menggambarkan Soenardi Pardi, seorang mitra di Hendra Soenardi, yang menjadi satu dari 100 lawyers top Indonesia 2020.

Untuk mengidentifikasi 100 pengacara terbaik di Indonesia, termasuk pengacara asing yang berkiprah di negeri ini, Asia Business Law Journal berpaling ke ribuan konsultan legal korporasi di Indonesia dan seluruh dunia, serta mitra di firma hukum internasional.

Nominasi dilakukan para profesional di berbagai perusahaan Indonesia dan global, lembaga keuangan dan firma hukum, antara lain Adaro Energy, Grup Agung Podomoro, Alticor Inc, Aplika Karya Solusi Bisnis, Aquifer Consulting, Archi Indonesia, Assuranceforeningen Skuld, Astra International, Austrex, Bali Towerindo Sentra, Bank BTN, BFI Finance.

Kemudian Bird & Bird ATMD, Bireven and Partners, Clyde & Co, Country Garden Group, DOP Law Corporation, East Ventures, Elken Global, Henkel, Bursa Efek Indonesia, ITDC, JTJB, Grup Kalla, Kennedys, Kofax, MDI Venture, Milbank, Nishimura & Asahi, Pinsent Mason MPillay.

Selanjutnya PT AXA Mandiri, PT Berau Coal, PT SMART, Reckitt Benckiser, Saratoga Investama Sedaya, Shimizu Corporation, Tilleke & Gibbins International, Tokopedia, Vantage Drilling International, serta ZICO Holdings.

Berikut ini daftar lengkap 100 pengacara top Indonesia 2020 versi Asia Business Law Journal:

Dendi AdisuryoDaniel Ginting
Bono Daru AdjiBonie Guido
Lia AliziaIndri Pramitaswari Guritno
Miriam AndretaM Iqbal Hadromi
Ignatius AndyChandra Martha Hamzah
Arie ArmandAl Hakim Hanafiah
Ahmad Fikri AssegafDianyndra Kusuma Hardy
Ibrahim Sjarief AssegafAndreas Hartono
Ivan BaelyStefanus Haryanto
Wahyuni BaharEddy Hendra
Theodoor BakkerIrawati Hermawan
Tony BudidjajaBintang Hidayanto
Tjahjadi BunjaminIril Hiswara
Bagus Nur BuwonoRahayu Ningsih Hoed
Michael CarlAurora Nia Holm
Oscar DamarjatiPheo Hutabarat
Iqbal DarmawanArie Hutagalung
Melli DarsaEnrico Iskandar
Agus Ahadi DeradjatPrudence Jahja
Luke DevineDarrell Johnson
Chandrawati DewiCornel B Juniarto
Mita DjajadiredjaAndi Kadir
Ira EddymurthyMohamad Kadri
FransiscaFreddy Karyadi
Mohamed Idwan GanieAndy Kelana

Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/100-pengacara-top-indonesia-tahun-2020-siapa-saja-mereka?page=all

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
Beda Pengacara Dan Advokat yang Harus Anda Pahami

August 28, 2020 No Comments

Ketika mendengar istilah pengacara, mungkin yang pertama kali Anda pikirkan adalah pengadilan. Biasanya pengacara dibutuhkan untuk membantu pihak yang sedang terkena masalah hukum. Tidak hanya pengacara, istilah lainnya seperti advokat dan konsultan hukum juga seringkali didengar. Istilah inilah yang sering dikenal oleh masyarakat awam yang tidak memahami dunia hukum. Lalu apa beda advokat dan pengacara, juga konsultan hukum? Di bawah ini, Libera akan memaparkan beberapa fakta mengenai profesi ini.

Undang-Undang yang Mengatur Istilah Advokat

Pada dasarnya, advokat dan pengacara memiliki makna yang sama. Hal ini telah dituangkan di dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) di mana advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum, semuanya disebut sebagai Advokat. Dengan berlakunya UU Advokat ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbedaan antara pengacara, advokat, konsultan hukum, maupun penasihat hukum. Pasal 1 ayat (1) UU Advokat menyatakan bahwa semua orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang wilayah kerjanya di seluruh wilayah Republik Indonesia disebut Advokat.

Namun, sebelum UU Advokat berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga pengertian pengacara dan penasihat hukum berbeda.

Bedanya Advokat dan Pengacara

Sebelum UU Advokat berlaku, istilah untuk pembela keadilan sangat beragam, mulai dari pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat, dan lainnya. Pada dasarnya pengacara dan advokat sama-sama dianggap sebagai pihak yang memberikan hasa hukum di pengadilan. Namun, yang membedakan adalah wilayah di mana ia dapat memberikan jasa hukumnya.

Seorang advokat adalah seseorang yang memegang izin memberikan jasa hukum di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta memiliki wilayah untuk “beracara” di seluruh wilayah Republik Indonesia. Sedangkan pengacara adalah seseorang yang memegang izin praktek/beracara sesuai dengan surat izin praktek di wilayahnya yang diberikan oleh pengadilan setempat. Apabila pengacara tersebut berniat untuk memberikan jasa hukum di luar wilayah izin prakteknya, maka ia harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pengadilan tempat di mana ia akan beracara.

Beda advokat dan pengacara ini dapat Anda temui dalam Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesia (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya.

Bedanya Pengacara dan Konsultan Hukum

Kedua istilah ini memiliki beberapa perbedaan, salah satunya dalam tugas dan tanggung jawabnya. Di mana seorang pengacara bertugas untuk memberikan jasa hukum di dalam pengadilan di lingkup wilayah yang sesuai dengan izin praktek beracara yang dimilikinya.

Sedangkan, konsultan hukum atau penasihat hukum adalah orang yang memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Jadi, jasa konsultan hukum hanya sebatas memberikan layanan konsultasi dan memberikan jasa hukumnya di luar pengadilan. Namun, sejak diberlakukannya UU Advokat, istilah ini disamakan dengan Advokat agar ada standarisasi yang jelas.

Siapa yang Dapat Diangkat sebagai Advokat ?

Advokat disebut sebagai profesi yang mulia atau officium nobile atas jasa yang diberikannya untuk para pencari keadilan. Oleh karena itu, tidak semua orang yang menjajaki pendidikan hukum dapat disebut sebagai advokat karena ada beberapa persyaratan yang diatur dalam UU Advokat yang harus dipenuhi. Menurut Pasal 2 ayat (1) UU Advokat, yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Organisasi advokat yang diakui di Indonesia adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Setelah menyelesaikan pendidikan khusus profesi advokat, calon advokat harus melalui ujian terlebih dahulu dan melakukan magang di kantor advokat selama 2 (dua) tahun berturut-turut. Apabila telah dinyatakan lulus, maka calon advokat akan diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi tempat domisili calon advokat tersebut sebelum ia dapat menjalankan tugasnya.

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
Kenapa Pengacara Masih Membela Tersangka ?

August 28, 2020 No Comments

Kenapa orang jadi tersangka/terdakwa dibela sama pengacara? Padahal kan dia sudah salah? Kenapa lagi dibela?

Tersangka/terdakwa itu mempunyai hak untuk didampingi oleh penasihat hukum/advokat pada setiap tingkat pemeriksaan sebagaimana antara lain diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Perlu dipahami bahwa dalam Hukum Acara Pidana dikenal Asas Praduga Tak Bersalah, yaitu setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maksud advokat membela tersangka/terdakwa yang telah nyata-nyata bersalah adalah bukan semata-mata agar klien dibebaskan dari semua tuntutan, tetapi advokat menjadi penasihat atau pendamping tersangka/terdakwa di muka pengadilan dan melindungi hak-hak yang dimiliki tersangka/terdakwa agar tidak dilanggar.

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
Pengertian Pengacara

August 28, 2020 No Comments

Jadi, apa Pengacara itu ?

Pengacara atau Advokat adalah sebuah profesi yang luhur karena profesi seorang pengacara juga berperan penting dalam terciptanya suatu keadilan bagi tersangka dan terdakwa atau masyarakat pencari keadilan.

Dengan berlakunya UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UUA”), baik Pengacara, advokat, penasihat hukum, dan konsultan hukum, semuanya disebut sebagai Advokat (lihat Pasal 32 ayat [1] UUA). Sehingga, dengan berlakunya UU Advokat, tidak ada perbedaan antara pengacara dan advokat, penasihat hukum, ataupun konsultan hukum. Semuanya disebut sebagai Advokat yaitu orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang wilayah kerjanya di seluruh wilayah Republik Indonesia (Pasal 5 ayat [2] UUA).

Sebelum berlakunya UUA, ketentuan yang mengatur mengenai advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan sehingga pengertian pengacara dan penasihat hukum berbeda.

Dalam kedudukannya, pengacara itu setara dengan kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Yang membedakan adalah perannya. Pengacara ada untuk mewakili kepentingan masyarakat, sedangkan kepolisian dan jaksa mempunyai peran sebagai lembaga yang mewakili kepentingan pemerintah, begitu juga hakim berperan mewakili Negara. Pada posisi seperti inilah peran pengacara menjadi penting karena dapat menjaga keseimbangan kepentingan antara negara, pemerintah, dan masyarakat. Anggap saja polisi, jaksa, dan hakim adalah pegawai negeri sedangkan pengacara adalah pegawai swasta.

Apa saja syarat menjadi Pengacara ?

Syarat untuk menjadi pengacara (advokat) di Indonesia diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yaitu sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat dan mengikuti masa magang di Kantor Pengacara/Advokat senior minimal selama 2 (dua) tahun lamanya.

Dasar hukum:

  1. Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesia (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57
  2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  3. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
  4. Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: KMA/05/SKB/VII/1987; Nomor: M.03-PR.08.05 Tahun 1987 tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan dan Pembelaan Diri Penasihat Hukum

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
Advokat-Penasihat Hukum-Konsultan Hukum-Pengacara-Kuasa Hukum

August 28, 2020 No Comments

Pengacara, Advokat, Lawyer, Law, Penasihat Hukum atau Kuasa Hukum, Penegak Hukum (Jaksa, Polisi, Hakim) adalah kata benda, subyek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum. Dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan Bantuan Hukum, Jasa Hukum mewakili, Membela, Mendampingi, ” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum. Advokat dalam menjalankan profesinya tunduk pada Kode Etik Profesi Advokat.

Arti:

Istilah pengacara berkonotasi jasa profesi hukum yang berperan dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan di luar atau di dalam sidang pengadilan. Dalam profesi hukum, dikenal istilah beracara yang terkait dengan pengaturan hukum acara dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata. Istilah pengacara dibedakan dengan istilah Konsultan Hukum yang kegiatannya lebih ke penyediaan jasa konsultasi hukum secara umum.

Pembelaan dilakukan oleh pengacara terhadap institusi formal (peradilan) maupun informal (diskursus), atau orang yang mendapat sertifikasi untuk memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Di Indonesia, untuk dapat menjadi seorang pengacara, seorang sarjana yang berlatar belakang Perguruan Tinggi hukum harus mengikuti pendidikan khusus dan lulus ujian profesi yang dilaksanakan oleh suatu organisasi pengacara.

Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) menyatakan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat.

Sebelum diberlakukannya UU Advokat, maka yang dimaksud dengan advokat adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseotang yang mempunyai izin praktek beracara di pengadilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Sedangkan yang dimaksud dengan pengacara biasa adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum di dalam pengadilan di lingkup wilayah yang sesuai dengan izin praktek beracara yang dimilikinya.  Sehubungan dengan hal tersebut, apabila pengacara tersebut akan beracara di luar lingkup wilayah izin prakteknya tersebut di atas, maka ia harus meminta izin terlebih dahulu ke pengadilan dimana ia akan beracara.

Selanjutnya setelah diberlakukannya UU Advokat, maka tidak lagi dikenal istilah pengacara biasa (pengacara praktek), karena berdasarkan Pasal 32 UU Advokat dinyatakan bahwa advokat, penasihat hukum, pengacara parktek, dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat UU Advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat. 

Sebelum diberlakukannya UU Advokat, maka kedudukan advokat adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseroang yang mempunyai izin praktek beracara di pengadilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.  Disamping itu, advokat diangkat oleh Presiden Republik Indonesia melalui Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, sehingga pengakuan advokat pun diperoleh dari Presiden Republik Indonesia melalui intansi pemerintah tersebut di atas.

Dengan diberlakukannya UU Advokat, maka kedudukan advokat adalah semua orang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan advokat.  Dan pengangkatan advokat akan dilakukan oleh Organisasi Advokat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat 2 UU Advokat, sehingga dengan demikian, pengakuan advokat itu diperoleh dari ketentuan suatu Undang-Undang dalam hal ini UU Advokat.

Dasar Hukum: UU RI No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Pasal 1.

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
Delik-Delik Khusus

August 28, 2020 No Comments

Delict berasal dari bahasa latin yaitu delictum (delik) disebut strafbaar feit atau tindak pidana. Dalam pengertian lain menurut oleh Van Hamel menyebutkan bahwa strafbaar feit adalah kelakuan orang (menselijke gedraging) yang dirumuskan dalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut di pidana (straaf waardig) dan dilakukan dengan kesalahan,

Menurut rancangan KUHP Nasional unsur delik terdiri dari :

A. Unsur Formil

  • Perbuatan Manusia
  • Perbuatan itu dilakukan atau tidak dilakukan
  • Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan terlarang
  • Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan diancam pidana.

B. Unsur Materil

Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum yaitu benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan.

Delik-delik khusus:

  1. Delik kejahatan terhadap kepentingan hukum Negara
  2. Delik kejahatan terhadap nyawa, dan kesehatan serta kejahatan yang membahayakan bagi nyawa, tubuh dan kesehatan.
  3. Delik-delik khusus tersebar diuar KUHP, seperti :
  • UU tentang senjata api
  • UU tentang tindak pidana ekonomi
  • UU tentang tindak pidana imigrasi
  • UU tentang tindak pidana korupsi
  • UU tentang narkotika dan psykotropika
  • UU tentang terorisme

Menurut Prof. Simons

Delik khusus selain kejahatan yang ditunjukan terhadap kepentingam hukum negara termasuk pula kejahatan sebagai berikut :

  • Kejahatan yang ditunjukan terhadap lembaga-lembaga yang secara langsung ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas-tugas kenegaraan.
  • Kejahatan yang ditunjukan terhadap pelaksanaan tugas peradilan
  • Kejahatan yang dilakukan oleh pegawai negeri dalam jabatan.
  • Kejahatan yang ditujukan terhadap pegawai negeri dalam melaksanakan tugas jabatan mereka yang sah.

Kejahatan terhadap keamanan Negara (‘makar’) menurut pasal 104 KUHP.

“MAKAR” dengan maksud untuk meghilangkan nyawa atau merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.

Yang disebut MAKAR secara mutlak perla adanya suatu permulaan dari tindakan pelaksanaan, seperti yang dimaksua pasal 53 KUHP.

Pada makar tindak pidananya sendiri merupakan suatu tindakan pelaksanaan seperti yang dimaksudkanpasal 53 ayat (1) KUHP, maka tidak mungkin terdapat suau percobaan untuk melakukan suatu makar.

Disyaratkan keharusan tentang adanya permulaan pelaksanaan pada tindak pidana makar, tidak cukup dari seorang pelaku, itu baru merupakan tindak persiapan melainkan harus sudan terwujud dalam suatu permulaan dari tindakan pelaksanaan.

Hal ini merupakan pendapat dari para ahli hukum, yaitu :

–          Prof. Noyon

–          Prof. Langemeijer

–          Prof. Simons

–          Prof. Bemmelen

–          Prof. Hattum

Perundang-undangan yang bersifat khusus artinya diluar KUHP seperti :

–          Pidana ekonomi

–          Pidana subversi

–          Pidana korupsi

–          Pidana imigrasi, dll.

KUHP terdiri dari 3 Buku, yaitu :

  • Buku I. Ketentuan Umum (Algemere Bepalingen).

Berisi : Asas-asas hukum pidana (beginsel) dan pengertian hukum pidana (begripen).

Berlaku untuk keseluruhan hokum pidana positif baik yang ada di dalam KUHP maupun yang ada diluar KUHP

Pasal 1 ayat (1) asas legalitas, tujuannya untuk kepastian hokum yang menganut lairan Positivisme (Hans Kelsen) terkenal dengan teori pyramidal (Stuppen Baud as Recht) atau serine disebut juga Grand Norm.

  • Buku II (Misdrijven) dan Buku III (Overtredingen) isinya :

Kejahatan (perbuatan asosial, perbuatan yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi sanksi berupa pidana oleh negra)

Pelanggaran (perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada wet yang menentukan demikian)

Delik-delik khusus yang terdapat di dalam KUHP :

  • Tindak pidana kekayaan
  • Tindak pidana nyawa
  • Tindak pidana kesusilaan

Delik-delik khusus yang terdapat diluar KUHP :

  • Tindak pidana Korupsi
  • Tindak pidana Ekonomi
  • Tindak pidana Terorisme
  • Tindak pidana Narkotika, dll.

Sebab-sebab adanya Delik Khusus.

  1. Karena adanya perubahan sosial secara cepat sehingga perubahan-perubahan itu perlu dibuat peraturannya yang didalam peraturan tersebut mencantumkan sanksi pidana.
  2. Kehidupan modern yang semakin kompleks sehingga disamping ada (pidana) berupa  yunifikasi hukum (KUHP) juga diperlukan peraturan pidana yang bersifat temporer.
  3. Hukum berfungsi sebagai control social (Roscue Pound).

Law as tool of social engineering and social control (hukum itu tidak saja dalam perubahan sosial tetapi didepan perubahan).

  1. Semakin banyak peraturan hukum terutama dilapangan peraturan Hukum Perdata, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara memuat sanksi pidana.
  • UU Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2004 tentang Korupsi
  • UU Nomor 22/1997 tentang Narkotika.

Hubungan delik-delik khusus yang terdapat didalam dan diluar KUHP.

Ada titik hubungan atau pertalianantara delik-delik khusus yang terdapat dalam KUHP dengan yang diluar KUHP (yaitu dalam pasal 103 KUHP).

Maksudnya kedelapan Bab Pertama buku ini berlaku juga bagi perbuatan lainnya yang dapat dipidana kecuali bila undang-undang tersebut menentukan aturan khusus yang menyimpang dari aturan umum.

Komentar pasal 103 KUHP

Menurut NOLTE

Ada dua macam pengecualian berlakunya pasal 103 Kiatb Undang-undang Huum Pidana, yaitu :

  • Undang-undang lain menentukan lain secara tegas pengecualian berlakunya pasal 103 KUHP.
  • Undang-undang lain menentukan secara diam-diam pengecualian seluruh atau sebagian dari pasal 103 KUHP tersebut.

Pengertian Kejahatan dan Pelanggaran menurut Para Ahli.

Pengertian Kejahatan.

1. Menurut M.v.T

Kejahatan (rechtdeliten) yaitu perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagi onrecht sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum.

2. R. Susilo

  • Secara yuridis mengartikan kejahatan adalah sebagai suatu perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang.
  • Secara sosiologis mengartikan kejahatan adalah sebagai perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan penderita atau korban juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan ketentraman dan ketertiban.

3. M. A. Elliat

Kejahatan adalah problem dalam masyarakat modern atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dan dapat dijatuhi hukuman yang bisa berupa hukuman penjara, hukuman mati, hukuman denda dan lain-lain.

4. Dr. J.E. Sahetapy dan B. Mardjono Reksodipuro

Kejahatan adalah setiap perbuatan (termasuk kelalaian) yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi sanksi berupa pidana oleh Negara. Perbuatan tersebut dihukum karena melanggar norma-norma sosial masyarakat, yaitu adanya tingkah laku yang patut dari seorang warga negaranya. Selanjutnya Dr. J.E. Sahetapy, S.H mengatakan bahwa kejahatan adalah suatu penekanan belaka dari penguasa (pemerintah) yang dalam pelaksanaannya kepada pundak hakim untuk memberikan penilaian apakah suatu persoalan yang diajukan kepadanya merupakan perbuatan pidana atau bukan.

5. Mr. W. A. Bonger

Kejahatan adalah perbuatan yang sangat antisosial yang memperoleh tantangan dengan sadar dari Negara berupa pemberian penderitaan.

Pengertian Pelanggaran

Menurut M.v.T. memberikan batasan mengenai pelanggaran (wetsdeliktern) yaitu perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada wet yang menentukan demikian.

Sumber: https://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/delik-delik-khusus/

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
Penuhi Syarat Berikut untuk Menjadi Seorang Advokat

August 28, 2020 No Comments

Advokat merupakan orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Advokat. Profesi Advokat ini diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Jasa hukum yang diberikan Advokat merupakan jasa berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Untuk menjadi seorang Advokat terdapat syarat-syarat, prosedur, dan tahapan yang harus ditempuh, yaitu sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertempat tinggal di Indonesia
  3. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri atau Pejabat Negara
  4. Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun
  5. Berijazah Sarjana yang berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum
  6. Mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat
  7. Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat
  8. Magang sekurang-kurangnya dua tahun terus-menerus pada kantor advokat
  9. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
  10. Berprilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi

Adapun prosedur mengurus izin Advokat di ataranya:

  1. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
  2. Mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA)
  3. Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya dua tahun secara terus-menerus
  4. Pengangkatan dan Sumpah Advokat

Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sebagaimana dipersyaratkan untuk berprofesi sebagai Advokat untuk menciptakan Advokat-Advokat yang berprilaku baik, jujur, bertanggungjawab, adil, dan mempunyai integritas tinggi. PKPA dilaksanakan oleh organisasi advokat bekerjasama dengan Perguruan Tinggi sebagai penyelenggara.

Dasar hukum PKPA diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang berbunyi:
? Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat?

Oleh karena itu sebagai salah satu syarat yang wajib dipenuhi untuk dapat berprofesi sebagai advokat, PKPA wajib diikuti oleh para calon advokat. Meskipun ada Peraturan Menteri Ristek Dikti No. 5 tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat.

Ingin Jadi Advokat Kunjungi: https://www.peradi.or.id/index.php/berita/kategori/informasi-penyelenggaraan-ujian

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
IBA Young Lawyers Survey (for lawyers aged 40 or under). CLOSING DATE 31 AUGUST 2020

August 28, 2020 No Comments

The survey is anonymous and takes approximately 15 minutes to complete (you DO NOT need to be an IBA Member to respond). The survey is made up of 40 questions, most of which are multiple choice.

All questions are related to issues affecting young lawyers, including factors influencing a decision to move workplaces, impacts on career progression, and the effect of technology and artificial intelligence in the workplace. Below you can see a list of few questions so you have a better idea of the types of questions you’ll be asked when completing the survey:Which best describes your current working situation?

How many years have you been in your current working situation?

Which, if any, of the following factors are making you consider leaving your current role? Select up to five factors that apply.

If you were to move to a new workplace within the legal sector, which of the following factors would be most attractive to you? Select up to five factors that apply.

Which, if any, of the following factors concerns you about your future career in the law? (Please select all that apply)

How has the COVID-19 crisis affected your current working situation? (e.g. voluntary or forced pay reductions; redundancy; working hours / days reduced or increased; smaller or greater workload than usual; more responsibilities due to colleagues off sick etc.)

What topics would you like to see covered in the Young Lawyers Committee training sessions? Select up to three topics that apply.

Participation is voluntary and it is also very important. The data gathered by this survey will provide a greater understanding on the collective interests, priorities, and concerns of young lawyers. Determining the factors that affect young lawyers’ decisions to move workplaces is a crucial part of the research project.

Kind regards,
International Bar Association

Sumber:https://www.peradi.or.id/index.php/berita/detail/iba-young-lawyers-survey-for-lawyers-aged-40-or-under-closing-date-31-august-2020

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
PENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI ADVOKAT DI WILAYAH PENGADILAN TINGGI BANDUNG 2020

August 28, 2020 No Comments

Bahwa berdasarkan surat dari Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: W11-U/3919/PS.01/VIII/2020 tertanggal 24 Agustus 2020 akan dilakukan pengambilan Sumpah atau Janji Advokat, dengan ketentuan hal-hal sebagai berikut :

  • Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat dilaksanakan pada:

Tempat                      : Pengadilan Tinggi Bandung

Alamat                      : Jalan Cimuncang No. 21 D Bandung

  1. Senin, 31 Agustus 2020
  2. Selasa, 1 September 2020
  3. Rabu, 2 September 2020
  4. Kamis, 3 September 2020
  • Nama – nama yang dapat mengikuti Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Wilayah Pengadilan Tinggi Bandung adalah Calon Advokat yang telah dinyatakan lolos verifikasi baik oleh PERADI maupun dari Pengadilan Tinggi Bandung dengan nama-nama terlampir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
  • Peserta wajib

– hadir di lokasi sebelum acara dimulai untuk registrasi ulang dengan menunjukkan KTP asli domisili wilayah Jawa Barat,

– mengenakan Peci Hitam (untuk laki-laki), Kemeja Putih dan Celana atau Rok Hitam, Sepatu Pantofel serta Toga Advokat pada acara Pengangkatan dan pengambilan Sumpah atau Janji Advokat;

4.       Peserta agar mematuhi protokol pencegahan Covid-19 dengan wajib mengenakan:

  1. masker
  2. face shield
  3. selama berada dilingkungan Pengadilan Tinggi Bandung;
  • Peserta tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan dan dilarang parkir di sekitar area Gedung Pengadilan Tinggi Bandung;
  • Hanya peserta yang dijadwalkan untuk diangkat dan diambil sumpahnya yang diperkenankan hadir di Pengadilan Tinggi Bandung. Peserta tidak diperkenankan untuk membawa pendamping ataupun sanak saudara.

Untuk kesehatan, kelancaran, keamanan dan ketertiban bersama mohon persyaratan tersebut diatas ditaati dengan sebaik – baiknya.  Atas perhatian saudara/saudari kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 24 Agustus 2020

DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA

ttd,ttd,
Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H.Thomas E Tampubolon, S.H., M.H.
Ketua UmumSekretaris Jenderal

Sumber: https://www.peradi.or.id/index.php/berita/detail/pengangkatan-dan-pengambilan-sumpah-atau-janji-advokat-di-wilayah-pengadilan-tinggi-bandung-2020

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
KEDUDUKAN ORGANISASI ADVOKAT SELAIN PERADI, KEABSAHAN PENYUMPAHAN ADVOKAT YANG DIUSULKANNYA DAN PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM YANG DAPAT DIMINTAKAN ATASNYA ANALISA YURIDIS ATAS IMPELEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUU-XVII/2018

August 28, 2020 No Comments

I. PENDAHULUAN

Perjuangan para Advokat agar bisa diakui sebagai profesi yang bebas dan mandiri adalah perjuangan yang cukup lama dan panjang. Setelah lama menanti cukup lama, payung hukum yang melindungi profesi Advokat akhirnya terbit. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“Undang-Undang Advokat”) yang diundangkan tanggal 5 April 2003 menjadi tonggak sejarah yang penting kebangkitan profesi Advokat. Betapa tidak, selain memberikan perlindungan dan penguatan hak profesi Advokat, undang-undang ini juga mewujudkan harapan yang selama ini ditunggu-tunggu profesi Advokat yakni: berdirinya Organisasi Profesi yang bebas dan mandiri untuk mewadahi profesi Advokat. Setelah cukup lama Profesi Advokat berpraktik di bawah Pengawasan Pemerintah secara langsung, akhirnya Profesi Advokat meraih kemandirian dan segala urusan pembinaan dan pengawasan diberikan kepada Profesi Advokat untuk menentukannya sendiri.

Pada tanggal 7 April 2005 Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) akhirnya diperkenalkan kepada masyarakat. Dengan dibentuknya PERADI, maka wewenang pembinaan dan pengawasan profesi Advokat sepenuhnya dijalankan oleh PERADI. Wewenang tersebut antara lain: (1) Melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat; (2) Pengujian calon Advokat; (3) Pengangkatan Advokat; (4) Membuat kode etik; (5) Membentuk Dewan Kehormatan; (6) Membentuk Komisi Pengawas; (7) Melakukan pengawasan; dan (8) Memberhentikan Advokat. Dari peroses pendidikan, pengujian, pengangkatan, pengawasan praktik sehari-hari , semuanya telah menjadi kewenangan PERADI. Satu-satunya yang tidak menjadi wewenang Organisasi Advokat adalah Pengangkatan Sumpah Advokat yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi di bawah Mahkamah Agung.

Meski Undang-Undang Profesi Advokat secara terang benderang menganut sistem Organisasi tunggal (single bar system) yang sepenuhnya direpresentasikan oleh PERADI, namun hal itu sama sekali tidak menghentikan perdebatan atasnya. Beberapa pihak menginginkan Advokat diwadahi lebih dari satu organisasi (multi bar system). Sebagian diantaranya bahkan mendirikan Organisasi Profesi Advokat tandingan secara sepihak dan bertindak menjalankan wewenang Organisasi Advokat layaknya PERADI. Perselisihan kewenangan diantara Organisasi Advokat pun tak dapat terhindarkan. Yang paling menonjol dari itu semua adalah soal pengusulan sumpah Advokat. Organisasi Advokat selain PERADI secara terus menerus mengusulkan pengambilan sumpah Advokat ke Pengadilan Tinggi, meski hal itu sejatinya bukan menjadi wewenangnya.

Silang pendapat soal single ataukah multi bar system ini sendiri telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi berulang kali. Dalam putusannya yang terakhir yakni putusan Nomor 35/PUU-XVII/2018, Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan pendiriannya yang didasarkan kepada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Mahkamah Konsitusi memang tidak menentukan mana diantara single atau multi bar system itu yang lebih konstitusional, karena Pemerintah, DPR, dan Organisasi Advokat sepenuhnya memiliki kebijakan hukum terbuka (open legal policy) untuk menentukannya sendiri. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa Pembentukan Organisasi Advokat selain PERADI tidak dilarang, namun hal itu tak lantas menjadikan Organisasi Advokat selain PERADI itu berhak untuk menjalankan 8 (delapan) kewenangan Organisasi Advokat yang telah diberikan UU Advokat kepada PERADI.

Walaupun perselisihan tentang kewenangan Organisasi Advokat itu telah diputus Mahkamah Konstitusi berulang kali. Nyatanya, putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak sepenuhnya dipatuhi semua pihak. Mahakamah Agung melalui Surat Ketua MA Nomor: 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 justru tetap membukakan pintu bagi Organisasi Advokat selain PERADI untuk mengusulkan penyumpahan Calon Advokat di Pengadilan Tinggi pada wilayah hukum domisili Advokat. Meskipun perdebatan tentang hal ini sejatinya telah selesai dalam tataran konstitusi, namun dalam tataran implementasi ternyata masih menyisakan persoalan. Kedudukan PERADI sebagai satu-satunya Organisasi Advokat yang berhak menjalankan 8 (delapan) kewenangan yang diberikan Undang-Undang Advokat terus dipertanyakan. Semua berpangkal kepada Surat Ketua Mahkamah Agung tersebut yang senyatanya tidak konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena perselisihan wewenang Organisasi Advokat masih terjadi dalam tataran implementasi, nyatalah terdapat kebutuhan untuk mencari solusi hukum agar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XVII/2018 dapat dilaksanakan secara konsisten, utamanya bagaimana langkah hukum yang harus ditempuh untuk menindaklanjuti sikap Mahkamah Agung dan Organisasi Advokat selain PERADI yang tetap mengusulkan penyumpahan Advokat walaupun telah nyata hal tersebut menjadi wewenang eksklusif PERADI sebagai satu-satunya Organisasi Profesi Advokat yang diberikan oleh Undang-Undang Advokat.

II. PERTANYAAN HUKUM

Permasalahan hukum yang hendak dijawab dalam tulisan ini antara lain:

  1. Bagaimana kedudukan PERADI dan Organisasi Advokat lain selain PERADI, terutama dihubungkan dengan 8 (delapan) wewenang Organisasi Advokat yang diberikan oleh Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XVII/2018?
  2. Siapa yang berwenang mengusulkan sumpah Advokat?
  3. Bagaimana Keabsahan sumpah calon Advokat yang diusulkan oleh selain PERADI?
  4. Bagaimana pertanggungjawaban hukum yang dapat dimintakan kepada Organisasi Advokat selain PERADI atas pengusulan sumpah Advokat yang dilakukan tanpa wewenang?
  5. Bagaimana pertanggungjawaban hukum yang dapat dimintakan kepada Mahkamah Agung RI atas pengangkatan sumpah yang diusulkan oleh Organisasi selain PERADI?

III. PEMBAHASAN

A. Kedudukan PERADI dan Organisasi Advokat Lain Selain PERADI Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XVII/2018

Perdebatan tentang kedudukan PERADI sebagai satu-satunya wadah atau single authorized body bagi profesi Advokat terus dipertanyakan. Beberapa bahkan memunculkan pertanyaan sederhana misalnya : jika memang PERADI ditunjuk sebagai satu-satunya Wadah Organisasi Advokat, di pasal berapa dalam Undang-Undang Advokat itu ada yang memuat kata PERADI?. Jika diteliti secara seksama, dari total 36 (tiga puluh enam) pasal dan termasuk bagian penjelasan umum dan penjelasan pasal-per pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memang tidak ditemukan satupun kata PERADI di dalamnya[1]. Lalu bagaimana PERADI dianggap sebagai satu-satunya Wadah Organisasi Profesi yang berwenang menjalankan 8 (delapan) wewenang pembinaan dan pengawasan profesi Advokat?

Untuk mengetahui kedudukan PERADI sebagai satu-satunya Organisasi Profesi Advokat yang mendapatkan wewenang secara atributif dari Undang-Undang Advokat dapat dilacak dari penafsiran historis dan penafsiran sistematis atas pasal-pasal dalam Undang-Undang Advokat. Lahirnya Undang-Undang Advokat yang kemudian mengamanatkan dibentuknya wadah Organisasi Advokat adalah satu kesatuan proses yang simultan. Di awali dari Seminar yang difasilitasi Pemerintah di Jakarta pada tahun 1995 yang diselenggarakan oleh Ikadin, AAI dan IPHI, lahirlah Kode Etik Bersama dan dibentuk pula Forum Komunikasi Advokat Indonesia[2]. Selanjutnya pada tahun 2002 diadakan pertemuan sebanyak 3 (tiga) kali yang kemudian pada tanggal 11 Februari 2002 dideklarasikanlah Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yang beranggotakan IKADIN, AAI, IPHI, AKHI. HKPM, Serikat Pengacara Indonesia (SPI), dan Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI).

Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) melaksanakan beberapa kegiatan yang menjadi fondasi bagi eksistensi Advokat, diantaranya[3] : pertama, Membuat Panitia Bersama dengan Mahkamah Agung menyelenggarakan Ujian Pengacara Praktik tanggal 17 April 2002; kedua, Membuat Kode Etik Advokat Indonesia pada tanggal 23 Mei 2002; Ketiga, yang signifikan bagi profesi Advokat adalah mendesak diundangkannya Rancangan Undang-Undang tentang Advokat. Dari proses inilah kemudian lahir Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang diundangkan tanggal 5 April 2003. Advokat mendapatkan payung hukum yang layak untuk melindungi kehormatan profesinya. Kemudian pasal 32 ayat (4) Undang-Undang ini mengamatkan “dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya undang-undang ini, Organisasi Advkoat telah terbentuk”.

Dalam rangka mewujudkan pendirian Organisasi Advokat tersebut, pasal 32 ayat (3) mengamanatkan kepada 8 (delapan) Organisasi Advokat yang ada yakni IKADIN, AAI, HAPI, SPI, AKHI, HKPM, dan APSI untuk sementara waktu menjalankan tugas dan wewenang Organisasi Advokat. Pada tanggal 16 Juni 2003, kedelapan Organisasi Advokat ini kemudian sepakat untuk kembali memakai nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI). Dari KKAI inilah lahir wadah organisasi Advokat tunggal yang dinamai Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Sebelum membentuk PERADI, KKAI telah melakukan sejumlah persiapan diantaranya: pertama, Melakukan verifikasi untuk memastikan jumlah Advokat yang masih aktif di Indonesia; kedua, Membentuk Komisi Organisasi untuk mempersiapkan Konsep Organisasi Advokat yang sesuai dengan situasi dan kondisi Indonesia. Ketiga, Pembentukan Komisi Sertifikasi untuk mempersiapkan hal-hal menyangkut pengangkatan Advokat baru. Selanjutnya pada tanggal 21 Desember 2004, Permhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dideklarasikan.

Dari sisi penafsiran historis atas pasal-pasal dalam Undang-Undang Advokat tersebut, nyatalah bahwa pembentukan Undang-Undang Advokat dan berikut dengan Pembentukan PERADI sebagai Organisasi Advokat merupakan satu rangkaian yang simultan dan tidak terputus. Karena itu jika menghubungkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Advokat melalui penafsiran sistematis juga akan didapat jawaban yang sama. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Advokat menegaskan “Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan undang-undang ini”. Senada dengan hal itu, penjelasan pasal 3 ayat (1) juga menyatakan “yang dimaksud dengan Organisasi Advokat dalam ayat ini adalah Organisasi Advokat yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Ini”. Pasal 32 ayat (4) mempertegas kembali bahwa Organisasi Avokat yang akan dibentuk melalui Undang-Undang diberikan batas waktu yakni “dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, Organisasi Advokat telah dibentuk”. Dengan demikian, meskipun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak memuat satupun kata PERADI di dalam batang tubuhnya, namun kehadiran Undang-Undang Advokat dan Pembentukan PERADI merupakan satu kesatuan proses yang simultan dan PERADI lahir untuk menjalankan amanat Undang-Undang Advokat itu sendiri.

Perdebatan tentang kedudukan PERADI sebagai satu-satunya wadah organisasi Advokat telah dibawa ke Mahkamah Konstitusi beberapa kali. Mahkamah konstitusi dalam beberapa putusannya juga telah menegaskan pendiriannya tentang hal ini salah satunya dalam pertimbangan putusan Nomor 66/PUU-VIII/2010 Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa PERADI adalah satu-satunya Organisasi Advokat yang berwenang menjalankan 8 (delapan) wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dikatakan:

…Satu-satunya wadah profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam UU Advokat adalah satu-satunya wadah profesi Advokat yang memiliki wewenang untuk melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat [Pasal 2 ayat (1)], pengujian calon Advokat [Pasal 3 ayat (1) huruf f], pengangkatan Advokat [Pasal 2 ayat (2)], membuat kode etik [Pasal 26 ayat (1)], membentuk Dewan Kehormatan [Pasal 27 ayat (1)], membentuk Komisi Pengawas [Pasal 13 ayat (1)], melakukan pengawasan [Pasal 12 ayat (1)], dan memberhentikan Advokat [Pasal 9 ayat (1), UU Advokat]. UU Advokat tidak memastikan apakah wadah profesi advokat lain yang tidak menjalankan wewenang-wewenang tersebut berhak untuk tetap eksis atau tetap dapat dibentuk. Memperhatikan seluruh ketentuan dan norma dalam UU Advokat serta kenyataan pada wadah profesi Advokat, menurut Mahkamah, satu-satunya wadah profesi Advokat yang dimaksud adalah hanya satu wadah profesi Advokat yang menjalankan 8 (delapan) kewenangan a quo, yang tidak menutup kemungkinan adanya wadah profesi advokat lain yang tidak menjalankan 8 (delapan) kewenangan tersebut berdasarkan asas kebebasan berkumpul dan berserikat menurut Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa dalam pembentukan PERADI, 8 (delapan) organisasi advokat yang ada sebelumnya tidak membubarkan diri dan tidak meleburkan diri pada PERADI.

Selanjutnya dalam putusannya yang terbaru yakni putusan Nomor 35/PUU-XVII/2018 halaman 318, Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan kedudukan PERADI sebagai berikut:

Bahwa persoalan konstitusionalitas organisasi advokat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat sesungguhnya telah selesai dan telah dipertimbangkan secara tegas oleh Mahkamah, yakni PERADI yang merupakan singkatan (akronim) dari Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai organisasi advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006 bertanggal 30 November 2006], yang memiliki wewenang sebagaimana ditentukan dalam UU Advokat untuk:

a. melaksanakan pendidikan khususprofesi Advokat [Pasal 2 ayat (1)];
b. melaksanakan pengujian calon Advokat [Pasal 3 ayat (1) huruf f];
c. melaksanakan pengangkatan Advokat [Pasal 2 ayat (2)];
d. membuat kode etik [Pasal 26 ayat (1)];
e. membentuk Dewan Kehormatan [Pasal 27 ayat (1)];
f. membentuk Komisi Pengawas [Pasal 13 ayat (1)];
g. melakukan pengawasan [Pasal 12 ayat (1)]; dan
h. memberhentikan Advokat [Pasal 9 ayat (1)].
[vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010 bertanggal 27 Juni 2011];

Penegasan Mahkamah Konstitusi tentang kedudukan PERADI sebagai satu-satunya Organisasi yang berhak menjalankan 8 (delapan) wewenang tersebut sudah tepat. Penunjukkan PERADI sebagai satu-satu nya Organisasi Advokat untuk menjelankan 8 (delapan) wewenang itu tidak dapat dikatakan sebagai praktik monopoli kekuasaan yang menimbulkan diskriminasi negatif bagi Organisasi Advokat lain selain PERADI yang dibentuk para Advokat. Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan bahwa para Advokat tetap berhak untuk membentuk Organisasi Advokat lainnya sebagai jaminan hak untuk berserikat dan berkumpul sepanjang Organisasi yang dibentuknya tidak menjalankan 8 (delapan) wewenang Pembinaan Profesi Advokat yang telah diberikan Undang-Undang Advokat kepada PERADI.

Demi kepastian hukum dalam pembinaan dan pengawasan profesi Advokat, Penanggjawab ataupun Otoritas Pelaksana Pembinaan dan Pengawasan itu haruslah diberikan kepada satu Organisasi Advokat saja. Jika setiap Organisasi Advokat menjalankan wewenang Pembinaan yang sama, maka hal itu justu akan memunculkan kerancuan dalam tertib berorganisasi yang pada akhirnya berujung kepada ketidakpastian hukum. Masing-masing organisasi Advokat akan dibawa pada posisi saling bersaing dan bukan tidak mungkin saling berhadapan untuk menegasikan satu sama lain. Jika kondisi itu dibiarkan, bukan peningkatan kualitas profesi Advokat yang dicapai, yang terjadi justru malapetaka dan eksistensi profesi Advokat justru menjadi terancam.

Oleh karena itu, pemberian 8 (delapan) wewenang Pembinaan dan Pengawasan Advokat hanya kepada PERADI itu dalam hemat Penulis bukan sekedar pilihan hukum untuk berkhidmad dalam single bar system. Pilihan itu semata untuk mewujudkan suatu sistem pembinaan profesi Advokat yang kuat dan kredible. Pemberian wewenang Pembinaan kepada lebih dari satu Organisasi hanya akan memunculkan pertanyaan tentang kredibilitas. Sistem pembinaan yang dilakukan di satu organisasi akan saling diperbandingkan dengan pembinaan yang dilakukan pada organisasi yang lain. Advokat yang dijatuhi sanksi oleh Organisasi nya akan dapat dengan mudah berpindah kepada Organisasi yang lainnya, begitu seterusnya sehingga tujuan peningkatan kualitas Profesi Advokat melalui pembinaan dan pengawasan profesi Advokat tidak akan pernah berjalan efektif. Apabila Pembinaan dan Pengawasan Profesi Advokat dijalankan oleh lebih dari satu Organisasi, hal itu justru akan melemahkan sistem pembinaan itu sendiri dan menggerus Marwah Profesi Advokat.

Bahwa dengan demikian, berdasarkan Undang-Undang Advokat yang kemudian ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 35/PUU-XVII/2018 yang menguatkan dan menegaskan kembali putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya dapatlah disimpulkan bahwa PERADI berkedudukan sebagai satu-satunya Organisasi Advokat di antara Organisasi-Organisasi Advokat lainnya yang berhak secara eksklusif untuk menjalankan 8 (delapan) wewenang Pembinaan dan pengawasan Profesi Advokat sebagaimana ditentukan Oleh Undang-Undang Advokat. Sedangkan Organisasi Profesi Advokat lain selain PERADI tetap diakui keberadaanya sebagai pelaksanaan atas berserikat dan berkumpul, namun kedudukannya bukanlah sebagai Organisasi Advokat yang berwenang untuk menjalankan 8 (delapan) wewenang Pembinaan dan Pengawasan Profesi Advokat sebagaimana telah diberikan secara atributif oleh Undang-Undang Advokat kepada PERADI.

B. Wewenang Pengusulan Sumpah Advokat

Silang pendapat antar Organisasi Advokat paling nyata terjadi dalam hal penyumpahan profesi Advokat. Penyumpahan Advokat diwajibkan oleh Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Advokat dimana dikatakan “sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya”. Dari ketentuan pasal itu dapat dipahami bahwa Penyumpahan para Advokat itu tidak diserahkan kepada Organisasi Profesi Advokat melainkan tetap menjadi wewenang Mahkamah Agung khususnya Pengadilan Tinggi di wilayah hukum domisili para Advokat yang akan disumpah.

Meski telah jelas bahwa yang berwenang melakukan Penyumpahan adalah Pengadilan Tinggi, namun hal itu masih menyisakan pertanyaan perihal “siapa yang berhak untuk mengusulkan penyumpahan Advokat itu kepada Pengadilan Tinggi?”. Apakah PERADI saja sebagai satu-satunya Organisasi Advokat ataukah seluruh Organisasi Advokat punya hak yang sama untuk mengusulkan Penyumpahan itu. Mencuatnya pertanyaan ini cukup wajar mengingat dari 8 (delapan) wewenang pembinaan dan pengawasan yang telah diserahkan Undang-Udang Advokat kepada PERADI, tidak ada satupun yang menegaskan bahwa hanya PERADI-lah juga satu-satunya Organisasi yang berhak untuk mengusulkan Penyumpahan Anggotanya kepada Pengadilan Tinggi.

Karena pengusulan sumpah Advokat tidak disebutkan secara eksplisit sebagai bagian dari wewenang PERADI, maka Organisasi Advokat lain selain PERADI memandang memiliki hak sama untuk megusulkan Penyumpahan Advokat sendiri. Di sisi lain, Ketua Mahkamah Agung RI, melalui Surat Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 menyampaikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia bahwa pengusulan sumpah itu dapat dilakukan baik oleh PERADI ataupun Organisasi lainnya selain PERADI. Dalam angka 6 suratnya, Ketua Mahkamah Agung menegaskan “bahwa terhadap  Advokat yang belum bersumpah atau berjanji, Ketua Pengadilan Tinggi berwenang melakukan penyumpahan terhadap Advokat yang memenuhi persyaratan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 atas permohonan dari beberapa Organsasi Advokat yang mengatasnamakan Peradi dan Pengurus Organisasi Advokat lainnya hingga terbentuknya Undang-Undang Advokat yang baru”. Akibat berlakunya ketentuan ini, seluruh Organisasi Advokat tanpa terkecuali dapat mengusulkan Penyumpahan Advokat, tanpa diketahui apakah para Advokat yang akan disumpah itu telah memenuhi persyaratan dari segi Administratif maupun kualifikasinya.

Atas dasar kondisi tersebut, sebelum menjawab pertanyaan siapa berhak atas pengusulan sumpah Advokat, maka pertanyaan hukum mendasar yang harus dijawab terlebih dahulu adalah apakah pengusulan sumpah Advokat itu merupakan wewenang organisasi Advokat sehingga menjadi bagian yang  tak terpisahkan dari 8 (delapan) wewenang Organisasi Advokat yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Advokat. Pertanyaan ini penting untuk diurai terlebih dahulu sebab dalam seluruh batang tubuh pasal dan penjelasannya, Undang-Undang Advokat tidak satupun menyebutkan secara spesifik tentang wewenang Pengusulan Sumpah Advokat. Satu-satunya pasal yang mengatur tentang Sumpah Advokat yakni Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3) hanya memuat wewenang pengangkatan sumpah saja yang ditegaskan menjadi wewenang Pengadilan Tinggi untuk melaksanakannya. Sementara wewenang pengusulannya tidak diatur secara spesifik.

Untuk menjawab pertanyaan itu, perlu kiranya diuraikan terlebih dahulu apa saja wewenang Organisasi Advokat dalam Undang-Undang Advokat. Undang-Undang Advokat memberikan 8 (delapan) macam wewenang yang tersebar pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Advokat. Diantara wewenang itu antara lain:

  1. Pertama, Melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat. Diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Advokat yakni “Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
  2. Kedua, melaksanakan pengujian calon Advokat. Diatur dalam pasal 3 ayat (1) huruf f yakni “Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : …F. Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat”
  3. Ketiga, melaksanakan pengangkatan Advokat. Diatur dalam pasal 2 ayat (2) yakni “Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat”
  4. Keempat, membuat kode etik. Diatur dalam pasal 26 ayat (1) yakni “Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat”
  5. Kelima, membentuk Dewan Kehormatan. Diatur dalam Pasal 27 ayat (1) yakni “Organisasi Advokat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi Advokat baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah”
  6. Keenam, membentuk Komisi Pengawas. Diatur dalam pasal 13 ayat (1) yakni “Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat.
  7. Ketujuh, melakukan pengawasan. Diatur dalam Pasal 12 ayat (1) yakni “Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat”
  8. Kedelapan, memberhentikan Advokat. Diatur dalam pasal 9 ayat (1) yakni “Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat”

Dari 8 (delapan) wewenang Organisasi Advokat tersebut, memang tidak terdapat satupun pasal yang mengatur wewenang pengusulan sumpah Advokat atau setidak-tidaknya menyatakan pengusulan advokat masuk ke bagian wewenang yang mana dari kedelapan wewenang tersebut. Namun demikian, meskipun wewenang pengusulan sumpah Advokat meskipun tidak diatur secara expresis verbis dalam pasal-pasal Undang-Undang Advokat, hal itu tidak pula berarti bahwa wewenang itu tidak ada. Proses pengusulan Sumpah Advokat betul-betul ada secara faktual (de facto) dalam praktik penyumpahan Advokat di lapangan. Jika dilihat dari urutannya, proses pengusulan sumpah Advokat itu berada setelah proses pengangkatan Advokat oleh Organisasi Advokat. Itulah sebabnya pasal 4 ayat (1) UU Advokat menegaskan bahwa “sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya”.

Penyumpahan Advokat menurut pasal 4 ayat (1) itu hanya dapat dilakukan sepanjang Advokat telah melewati proses pendidikan profesi khusus, telah lulus ujian Advokat dan telah diangkat sebagai Advokat oleh Organisasi Advokat yang menaunginya. Karena itu, proses penyumpahan Advokat adalah rangkaian proses lanjutan yang tidak dapat dipisahkan dari proses-proses sebelumnya itu. Atas dasar itu, jika membaca ketentuan pasal tentang wewenang pendidikan, pengujian dan pengangkatan Advokat itu, lagipula pengusulan sumpah Advokat adalah pintu masuk menuju proses selanjutnya yakni penyumpahan di Pengadilan Tinggi, maka melalui penafsiran sistematis  dapatlah diketahui bahwa pengusulan sumpah Advokat adalah bagian yang tak terpisahkan dari 8 (delapan) wewenang Organisasi Advokat yang telah diberikan Undang-Undang Advokat.

Kemudian untuk menjawab pertanyaan siapakah yang berhak untuk mengusulkan Penyumpahan itu apakah PERADI ataukah seluruh Organisasi Advokat, maka jawaban atas pertanyaan itu dapat dianalisa menggunakan teori kepentingan hukum. Dari rangkaian proses yang tidak terpisahkan sejak pendidikan profesi, pengujian, penangkatan hingga penyumpahan Advokat jelaslah terdapat kepentingan hukum yang sama yakni sebagaimana diebutkan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Advokat yakni agar Advokat dapat menjalankan Profesinya. Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan siapakah Organisasi Advokat yang berhak mengusulkan Penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi tentulah Organisasi Advokat yang sama yang berwenang menyelenggarakan Pendidikan, Pengujian, dan Pengangkatan Advokat. Semenjak Undang-Undang Advokat memberikan wewenang itu kepada PERADI, maka PERADI pula lah satu-satunya Organisasi Advokat yang berhak untuk menggunakan wewenang pengusulan sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi.

Penguatan atas wewenang PERADI untuk mengusulkan Penyumpahan Advokat ini telah ditegaskan pula oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 35/PUU-XVII/2018 pada halaman 318 angka 3 dimana dikatakan :

Bahwa lebih lanjut berkaitan dengan penyumpahan advokat yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi tanpa mengaitkan dengan keanggotaan organisasi advokat yang pada saat ini secara de facto ada, tidak serta- merta membenarkan bahwa organisasi di luar PERADI dapat menjalankan 8 (delapan) kewenangan sebagaimana ditentukan dalam UU Advokat, akan tetapi semata-mata dengan pertimbangan tidak diperbolehkannya menghambat hak konstitusional setiap orang termasuk organisasi advokat lain yang secara de facto ada sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yaitu hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Dalam kaitan ini, calon advokat juga harus dijamin perlindungan hak konstitusionalnya untuk disumpah oleh pengadilan tinggi karena tanpa dilakukan penyumpahan calon advokat yang bersangkutan tidak akan dapat menjalankan profesinya. Oleh karena itu, konsekuensi yuridisnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan penyumpahan menjadi Advokat maka ke depan organisasi-organisasi advokat lain selain PERADI harus segera menyesuaikan dengan organisasi PERADI sebab sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan- Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas bahwa PERADI-lah sebagai satu-satunya wadah profesi advokat yang di dalamnya melekat 8 (delapan) kewenangan di mana salah satunya berkaitan erat dengan pengangkatan Advokat [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006 bertanggal 30 November 2006].

Oleh karena pengusulan sumpah Advokat merupakan bagian dari 8 (delapan) Wewenang Organisasi Advokat yang telah diberikan kepada PERADI. Dengan demikian, satu-satunya Organisasi yang berhak untuk mengusulkan penyumpahan Advokat hanyalah PERADI. Organisasi selain PERADI tidak berwenang untuk mengusulkan sumpah Advokat karena tidak berhak untuk menjalankan 8 (delapan) wewenang pembinaan dan pengawasan Profesi Advokat.

C. Keabsahan Sumpah Advokat Yang Diusulkan Selain PERADI

Sebagaimana telah ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi di atas, pengusulan sumpah Advokat masuk sebagai bagian dari 8 (delapan) wewenang Organisasi Advokat dalam hal ini PERADI. Ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan Bahwa Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini juga telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 014/PUU-IV/2006 menegaskan bahwa “…Organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri ( independen state organ ) yang melaksanakan fungsi negara”.

Dengan demikian, 8 (delapan) wewenang PERADI yang diberikan oleh Undang-Undang Advokat termasuk wewenang pengusulan Penyumpahan itu hanya PERADI-lah satu-satunya pihak yang berhak mempergunakannya. Organisasi Advokat lain, betapapun didirikan dengan mekanisme pendirian yang mirip dengan PERADI, namun kedudukannya tidak sama dengan kedudukan PERADI. Organisasi Advokat selain PERADI berkedudukan sebagai badan hukum privat biasa yang segala tindakannya hanya berdampak pada ranah hukum privat saja. Sementara PERADI berkedudukan sebagai Organ Negara Independen sebab PERADI menjalankan kekuasaan dalam ranah hukum publik (imperatif) untuk menjalankan urusan Pembinaan dan Pengawasan Profesi Advokat yang diberikan secara atributif oleh Undang-Undang Advokat.

Dengan demikian, segala tindakan yang dilakukan Oleh Organisasi Advokat selain PERADI yang seolah-olah menjalankan salah satu dari 8 (delapan) wewenang PERADI yang diberikan oleh Undang-Undang Advokat, termasuk di dalamnya mengusulkan Sumpah Advokat kepada Pengadilan Tinggi, adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan PERADI selaku satu-satunya Pihak yang berhak atas wewenang tersebut. Perbuatan itu dapat dimintai pertanggungjawaban dalam ranah hukum Pidana maupun perdata. Sementara dari ranah hukum Administrasi, tindakan yang dilakukan oleh Organisasi Advokat selain PERADI itu tidak dapat diakui sebagai Perbuatan Hukum Administrasi, sebab Organisasi selain PERADI itu tidak memiliki wewenang hukum publik untuk melakukan tindakan tersebut.

Selain itu, Pasal 70 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menegaskan “Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila: a. Dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang tidak berwenang”. Kemudian ayat  (2)nya menegaskan “ Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi : a. Tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan; dan b. Segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.  Atas dasar itu, meskipun Mahkamah Agung tetap membuka dan menerima pengusulan sumpah dari Advokat selain PERADI, maka produk hukum pengangkatan sumpah Advokat tidak sah secara hukum karena mengandung cacat wewenang dalam penerbitannya.

D. Pertanggungjawaban Hukum Yang Dapat Dimintakan Kepada Organisasi Advokat Selain PERADI Atas Pengusulan Sumpah Advokat Tanpa Wewenang;

Pengusulan Advokat yang diajukan Organisasi Advokat selain PERADI itu tidak dapat dimintai pertanggunjawaban secara hukum administrasi melalui gugatan tata usaha negara, sebab kedudukan Organisasi Advokat selain PERADI itu bukanlah sebagai independent state organ layaknya PERADI, melainkan hanya badan hukum privat biasa sehingga tidak dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun perbuatan bertindak seolah-olah sebagai pemangku wewenang itu senyatanya masuk sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata. Dari segi hukum pidana, pengusulan sumpah Advokat tanpa wewenang itu masuk sebagai perbuatan yang memakai nama palsu atau martabat palsu sebgaimana diancam dalam pasal 378 KUHP yang berbunyi :

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”

R. Soesilo dalam bukunya menjelaskan bahwa unsur-unsur perbuatan ini antara lain : (1) membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan hutang; (2) maksud pembujukan itu adalah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak; (3) bujukan itu dilakukan dengan : a. Nama palsu; b. Akal cerdik d. Karangan perkataan bohong. Lebih lanjut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “nama Palsu” bermakna bukan namanya sendiri. Sementara “keadaan palsu” misalnya mengaku dan bertindak sebagai pejabat yang berwenang seperti polisi, notaris, pastor, pegawai kotapraja, pengantar surat pos, dan sebagainya yang sebenarnya tidak menjabat jabatan itu.

Dengan demikian, tindakan mengusulkan sumpah Advokat oleh Organisasi Advokat selain PERADI senyatanya melanggar ketentuan ini. Selebihnya, PERADI dan para pihak lainnya yang merasa dirugikan atas perbuatan pengusulan sumpah tanpa wewenang itu dapat pula memintakan pertanggung jawaban secara hukum perdata melalui gugatan perbuatan melawan hukum sepanjang dapat dibuktikan hubungan sebab-akibat atas kerugian yang diderita tindakan penyumpahan tanpa wewenang tersebut.

E. Pertanggungjawaban Hukum Mahkamah Agung RI Atas Pengangkatan Sumpah Yang Diajukan Selain PERADI

Bahwa pasca Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 35/PUU-XVII/2018 yang menegaskan bahwa pengusulan penyumpahan Advokat menjadi bagian dari wewenang PERADI, maka sejak terbitnya putusan itu Mahkmah Agung wajib langsung merevisi atau mencabut Surat Ketua MA Nomor: 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Sumpah Advokat. Mahkamah Agung meskipun bertindak sebagai pelaku kekuasaan kehakiman pada ranah implementasi hukum juga tetap terikat dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan tafsir atas permasalahan ini dalam ranah konstitusional.

Atas dasar itu, pertanggungjawaban hukum pertama yang dapat dimintakan kepada Mahkamah Agung, dalam kedudukannya yang juga adalah badan tata usaha negara adalah meminta Mahkamah Agung untuk sesegera mungkin melaksanakan putusan Mahkamah Konsitusi tersebut dengan merevisi mencabut Surat Ketua MA Nomor: 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Sumpah Advokat. Mahkamah Agung harus berhenti untuk menerima pengusulan sumpah Advokat yang diajukan oleh Organisasi Advokat lain selain PERADI. Hal ini dikarenakan, pengusulan sumpah Advokat tanpa wewenang itu adalah perbuatan melawan hukum dalam ranah pidana maupun perdata. Hal itu mendesak untuk dihentikan karena fungsi utama Mahkamah Agung pelaku kekuasaan kehakiman dalam tataran Impelementasi Hukum adalah menghadirkan keadilan dan kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat.

Sama halnya dengan Organisasi Advokat Selain PERADI, tindakan Mahkamah Agung tetap membuka pengusulan sumpah Advkoat selain PERADI itu dapat pula dipandang sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) yang memunculkan kerugian. Akan tetapi, pertanggung jawaban atas kerugian yang disebabkan tindakan Mahkamaah Agung Tersebut masuk sebagai kategori PMH dalam ranah hukum administrasi negara. PERADI dan pihak-pihak lain yang dirugikan oleh tindakan Mahkamah Agung mempertahankan Surat Ketua MA Nomor: 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 dapat mengajukan gugatan atas sengketa Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Pengajuannya dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengekta Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrechmatige Overheidsdaad).

Dalam pasal 1 angka 4 Perma tersebut ditentukan bahwa Sengketa Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtnmatige Overheidsdaad) adalah sengketa yang didalamnya mengandung tuntutan untuk menyatakan tidak sah dan/atau batal tindakan Pejabat Pemerintahan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui jalur ini, PERADI dan para pihak yang dirugikan dapat meminta Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memerintahkan Mahkamah Agung menghentikan keberlakukan Surat Ketua MA Nomor: 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 dengan cara merevisi ataupun mencabutnya. Penegasan atas hal ini disebutkan dalam pasal 5 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2019 yakni “Dalam hal gugatan dikabulkan Pengadilan dapat mewajibkan kepada Pejabat Administrasi Pemerintahan untuk: a. Melakukan tindakan pemerintahan; b. Tidak melakukan tindakan pemerintahan; c. Menghentikan tindakan pemerintahan.

Satu hal yang penting lagi, selain meminta agar dilakukan tindakan atau menghentikan tindakan pemerintahan tertentu, PMH Administrasi ini juga memiliki konsep pertanggung jawaban kerugian yang pada PMH perdata. Pengadilan yang memutus permohonan ini juga dapat menetapkan sejumlah ganti rugi yang harus dibayar atas kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan Pemerintahan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 5 ayat (3) dimana disebutkan “kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 92) dapat disertai pembebanan rehabilitasi dan/atau ganti rugi”

  1. Bagi yang tidak memahami sejarah lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat akan memiliki pertanyaan yang sama. Usaha memahami hal ini dapat dilakukan dengan menganalisa tafsir sejarah atas pasal-pasal dalam Undang-Undang Advokat, utamanya pasal 28 ayat (1) dan pasal 32 ayat (4). Lahirnya Undang-Undang Advokat dan PERADI adalahSituasi sejarah yang simultan dan berkaitan.
  2. Handoko Eko Santoso, < https://hukumclick.wordpress.com/2019/08/31/advokat-sejarah-organisasi-advokat-di-indonesia/>, diakses 08 Februari 2020
  3. Lihat Perhimpunan Advokat Indonesia. Kitab Advokat Indonesia. (Bandung; Penerbit Alumni, 2007) hal 101

Sumber: https://www.peradi.or.id/index.php/infoterkini/detail/kedudukan-organisasi-advokat-selain-peradi,-keabsahan-penyumpahan-advokat-yang-diusulkannya-dan-pertanggungjawaban-hukum-yang-dapat-dimintakan-atasnya-analisa-yuridis-atas-impelementasi-putusan-mahkamah-konstitusi

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
Terdaftar Di Bank Swasta, Ini Mekanisme Penyaluran Bantuan Karyawan Rp 600.000

August 29, 2020 No Comments

Bantuan subsidi upah (BSU) bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN yang bergaji kurang dari Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan telah mulai disalurkan. Penyaluran bantuan ini dilakukan secara bertahap, di mana tahap pertama terlaksana pada 26 Agustus 2020 lalu. Penerima manfaat akan mendapatkan bantuan Rp 600.000 selama empat bulan atau dengan total bantuan sebesar Rp 2,4 juta. Gelombang pertama diberikan kepada 2,5 juta pekerja yang disalurkan melalui bank penyalur yang ditunjuk pemerintah, yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BTN.

Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi (MK), Perusahaan Leasing Tidak Bisa Melakukan Eksekusi Jaminan Fidusia, Akan Tetapi Harus Melalui Jalur Hukum Ke Pengadilan

January 8, 2020 4 Comments Pertanyaan: Selamat Malam Dan Salam Keadilan Senior Andri Marpaung SH, Perkenalkan nama saya David Fernandes, saya adalah seorang Pengacara Magang dari Jakarta Selatan, kemarin saya… Read More

Anda Harus Ketahui Ini Ketika Terjadi Penangkapan Yang Dilakukan Polisi

January 12, 2020 No Comments Pertanyaan: Salam Hormat Pak Andri Marpaung SH, Perkenalkan saya Makarim Hotman tinggal di Pekanbaru, Kemarin Adek saya ditangkap polisi tanpa memberitahukan kepada keluarga dan setelah… Read More

TANPA PERSETUJUAN SALAH SATU AHLI WARIS, JUAL BELI HARTA WARISAN TIDAK SAH/BATAL

January 23, 2020 No Comments Pertanyaan : Salam Keadilan !!!!!, perkenalkan saya Nadiem Makariem Wiranto tinggal di Kota Bandung. Singkatnya kami lima bersaudara dan kedua orang tua kami sudah meninggal… Read More

Bank swasta Lantas, bagaimana dengan penerima manfaat yang nomor rekeningnya terdaftar di bank swasta? Dihubungi Kompas.com, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno menegaskan, data pekerja subsidi gaji yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan tetap akan disalurkan melalui rekening masing-masing penerima. Seperti diketahui, data pekerja yang dilaporkan oleh perusahaan atau tempat kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan validasi tiga tahap. Data yang tervalidasi akan diserahkan kepada Kemnaker untuk dilakukan pengecekan kelengkapannya, kemudian diserahkan ke Bank Himbara (Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank BRI).


INI SOLUSI AGAR PERALIHAN KPR AMAN SECARA HUKUM
December 19, 2019 No Comments
PERTANYAAN: Selamat Malam Pak Andri Marpaung SH !!! Perkenalkan saya Hendri Jokowi beralamat di Jakarta Pusat, Pak mohon bantuan dan saran hukumnya, saya membeli rumah…
Read More
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Money Laundering)
December 19, 2019 No Comments
Pertanyaan: Selamat Siang Bapak Pengacara Andri Marpaung SH, perkenalkan saya Poltak Simbolon dari Kota Bandung, Saya Ingin bertanya terkait Tindak Pidana Pencucian, yaitu Apakah semua…
Read More
PENERIMAAN KARYAWAN STAF ADMINISTRASI PT. PERDANA MUNCUL JAYA
December 20, 2019 No Comments
PT. PERDANA MUNCUL JAYA adalah sebuah perusahaan/badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang bergerak dibidang jasa. Adapun legalitasnya sesuai Akta Pendirian Nomor:…
Read More
Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi (MK), Perusahaan Leasing Tidak Bisa Melakukan Eksekusi Jaminan Fidusia, Akan Tetapi Harus Melalui Jalur Hukum Ke Pengadilan
January 8, 2020 4 Comments
Pertanyaan: Selamat Malam Dan Salam Keadilan Senior Andri Marpaung SH, Perkenalkan nama saya David Fernandes, saya adalah seorang Pengacara Magang dari Jakarta Selatan, kemarin saya…
Read More
Anda Harus Ketahui Ini Ketika Terjadi Penangkapan Yang Dilakukan Polisi
January 12, 2020 No Comments
Pertanyaan: Salam Hormat Pak Andri Marpaung SH, Perkenalkan saya Makarim Hotman tinggal di Pekanbaru, Kemarin Adek saya ditangkap polisi tanpa memberitahukan kepada keluarga dan setelah…
Read More
TANPA PERSETUJUAN SALAH SATU AHLI WARIS, JUAL BELI HARTA WARISAN TIDAK SAH/BATAL
January 23, 2020 No Comments
Pertanyaan : Salam Keadilan !!!!!, perkenalkan saya Nadiem Makariem Wiranto tinggal di Kota Bandung. Singkatnya kami lima bersaudara dan kedua orang tua kami sudah meninggal…
Read More

“(Setelah dicek kelengkapan data perserta) selanjutnya diserahkan ke Bank Himbara (4 bank pemerintah), dari KPPN Kemenkeu untuk langsung ditransfer ke rekening peserta/penerima manfaat baik ke sesama bank (rekening bank yang sama) maupun beda bank (bank swasta),” kata Soes, Jumat (28/8/2020).

Kemnaker, lanjut Soes, menyediakan layanan pengaduan terkait dengan program ini melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan), di mana di dalamnya termuat pusat bantuan yang dapat diakses melalui laman kemnaker.go.id.

Sementara itu, jika terdapat peserta program yang tidak memperoleh haknya padahal mempunyai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maka dapat secara langsung mengadukan ke BPJS Ketenagakerjaan. “Karena data valid ada di BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi dalam rangka negara hadir, di Kemnaker menyediakan posko pengaduan,” katanya lagi.

Tahap satu Pemerintah menargetkan penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 15,7 juta orang. Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 2,4 juta ini dicairkan dalam dua tahap pencairan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta. Dalam penyaluran gelombang pertama, disalurkan ke 2,5 juta nomor rekening penerima manfaat dengan rinciannya sebagai berikut: Bank Mandiri sebanyak 752.168 nomor rekening Bank BNI sebanyak 912.097 nomor rekening Bank BRI sebanyak 622.113 nomor rekening Bank BTN sebanyak 213.622 nomor rekening Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan data pekerja yang telah tevalidasi ke Kemnaker setiap minggunya. “Setiap minggu kami akan sampaikan data ke Kemnaker,” ujar Direktur Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Irvansyah Utoh Banja, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/8/2020).

Sumber: www.kompas.com

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
BPKP Rilis Jadwal SKB CPNS, Ini Informasi Lengkapnya !

August 29, 2020 No Comments

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merilis informasi resmi terkait seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di lingkungannya. Melansir situs resmi bpkp.go.id, pengumuman dengan nomor PENG-1840/SU/02/2020 menjelaskan pelaksanaan SKB di BPKP terdiri dari tes substansi jabatan dengan metode CAT BKN, psikotes, dan wawancara. Pelaksanaan SKB BPKP akan dilakukan di dalam negeri dan luar negeri.

Kliek Info Hukum

Selengkapnya: https://www.lawyersclubs.com/team-kami/

Di luar negeri, tes menggunakan CAT (computer assisted test) yang berlokasi di KBRI Kuala Lumpur, Jalan Tun Razak, Kuala Lumpur, Malaysia. SKB tersebut dijadwalkan berlangsung pada 8 September 2020. Sementara, psikotes dan wawancara di dalam negeri dilaksanakan di 20 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Nilai ambang batas Pihak panitia seleksi memberlakukan nilai ambang batas atau passing grade untuk psikotes sebesar 60,01. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan integrasi hasil SKD (seleksi kompetensi dasar) dan SKB, dengan bobot masing-masing 40 persen dan 60 persen. Nilai SKB sebesar 60 persen terbagi menjadi substansi jabatan CAT BKN 50 persen, psikotes 25 persen, dan wawancara 25 persen. Apa yang harus di perhatikan peserta? Peserta wajib hadir selama 60 menit sebelum tes berlangsung dan wajib membawa Kartu Peserta Ujian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan perekaman kependudukan asli, dan menyerahkannya kepada panitia. Sedangkan bagi peserta tes di luar negeri, wajib membawa paspor asli dan menyerahkan ke panitia.

Peserta wajib membawa laptop dengan webcam yang telah terinstal aplikasi zoom, alat tulis pribadi, dan headphone/earphone dengan mikrofon sendiri. Peserta diwajibkan memakai pakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan kemeja warna putih tanpa corak, celana panjang atau rok (formal) warna hitam, dan sepatu warna hitam. Bagi peserta wanita yang berjilbab, memakai jilbab warna hitam tanpa corak dan aksesoris. Selain itu, peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak aman, dan direkomendasikan memakai face shield. Link Informasi lengkap mengenai SKB CPNS BPKP dapat diakses di sini. Daftar nama peserta, jadwal, dan lokasi pelaksanaan psikotes dapat diakses di sini. Daftar nama peserta, jadwal, dan lokasi pelaksanaan wawancara dapat diakses di sini. Daftar nama peserta, jadwal, dan lokasi pelaksanaan tes SKB di luar negeri dapat diakses di sini.

Sumber: Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “BPKP Rilis Jadwal SKB CPNS, Ini Informasi Lengkapnya!”, Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/29/130300265/bpkp-rilis-jadwal-skb-cpns-ini-informasi-lengkapnya-?page=all#page2.
Penulis : Mela Arnani
Editor : Jihad Akbar
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
YouTuber Harus Bersyukur, KPI: Nasionalis, RCTI & iNews Lindungi Pelaku Industri Kreatif

August 29, 2020 No Comments

Uji materi UU Penyiaran oleh RCTI dan iNews TV ke Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan untuk melindungi dan menumbuhkan para pembuat konten, pelaku industri kreatif, untuk kebaikan Indonesia.

INI SOLUSI AGAR PERALIHAN KPR AMAN SECARA HUKUM

December 19, 2019 No Comments PERTANYAAN: Selamat Malam Pak Andri Marpaung SH !!! Perkenalkan saya Hendri Jokowi beralamat di Jakarta Pusat, Pak mohon bantuan dan saran hukumnya, saya membeli rumah… Read More

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Money Laundering)

December 19, 2019 No Comments Pertanyaan: Selamat Siang Bapak Pengacara Andri Marpaung SH, perkenalkan saya Poltak Simbolon dari Kota Bandung, Saya Ingin bertanya terkait Tindak Pidana Pencucian, yaitu Apakah semua… Read More

PENERIMAAN KARYAWAN STAF ADMINISTRASI PT. PERDANA MUNCUL JAYA

December 20, 2019 No Comments PT. PERDANA MUNCUL JAYA adalah sebuah perusahaan/badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang bergerak dibidang jasa. Adapun legalitasnya sesuai Akta Pendirian Nomor:… Read More

Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi (MK), Perusahaan Leasing Tidak Bisa Melakukan Eksekusi Jaminan Fidusia, Akan Tetapi Harus Melalui Jalur Hukum Ke Pengadilan

January 8, 2020 4 Comments Pertanyaan: Selamat Malam Dan Salam Keadilan Senior Andri Marpaung SH, Perkenalkan nama saya David Fernandes, saya adalah seorang Pengacara Magang dari Jakarta Selatan, kemarin saya… Read More

Anda Harus Ketahui Ini Ketika Terjadi Penangkapan Yang Dilakukan Polisi

January 12, 2020 No Comments Pertanyaan: Salam Hormat Pak Andri Marpaung SH, Perkenalkan saya Makarim Hotman tinggal di Pekanbaru, Kemarin Adek saya ditangkap polisi tanpa memberitahukan kepada keluarga dan setelah… Read More

TANPA PERSETUJUAN SALAH SATU AHLI WARIS, JUAL BELI HARTA WARISAN TIDAK SAH/BATAL

January 23, 2020 No Comments Pertanyaan : Salam Keadilan !!!!!, perkenalkan saya Nadiem Makariem Wiranto tinggal di Kota Bandung. Singkatnya kami lima bersaudara dan kedua orang tua kami sudah meninggal… Read More

Berbagai negara maju pun telah mengatur siaran digitalnya. Namun, ada pihak tertentu justru mengadu domba masyarakat dengan menggoreng isu soal kebebasan berekspresi yang sama sekali tidak benar. “Saya lihat isunya kok jadi bias. Agak lucu menurut saya yang menggoreng isu ini. Jangan menggoreng-goreng isu ini,” kata Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis, Jumat (28/8/2020).

Menurutnya, seharusnya YouTuber dan lainnya seharusnya bersyukur karena saat ini tanpa ada regulasi yang jelas para pembuat konten sama sekali tidak memiliki perlindungan. “Kalau TV itu salah, KPI mengawasi, masih ada yang namanya teguran. Tapi, kalau broadcaster Internet salah, UU ITE sedikit-sedikit pidana, justru itu yang bahaya untuk menumbuhkan kreativitas,” ungkap Yuliandre. (Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran Dipandang Positif DPR)

Bila ada lembaga yang mengawal, kata Yuliandre, mereka tentu diberikan asupan pembinaan dan tidak serta-merta memberangus kreativitas. Dia mencontohkan, jurnalis memiliki UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sehingga tidak bisa berbicara tanpa fakta. Kalau ada yang complain terkait pemberitaan, bisa menggunakan hak jawab. Jadi, tidak melulu dibawa ke pidana.

Bila tidak diatur, lanjut Yuliandre, semua orang bebas berekspresi dan bila tidak memahami regulasi semisal UU ITE, bisa digiring masuk penjara karena dikategorikan melakukan hate speech dan sebagainya. “Semua orang kalau bikin konten misalnya menjelekkan orang, tidak ada mediasi, tidak ada pembinaan. Itu saya bicara tentang hak bagaimana produksi konten dilindungi kalau ada lembaga negara yang mengatur ini,” ungkapnya.

Bila diatur, broadcaster internet akan diberikan panduan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut Indonesia. “Bahkan, iklan juga diawasi di TV konvensional. Iklan-iklan pun tidak ada namanya iklan-iklan yang ekstrem, seperti judi, pornografi, nggak ada,” jelasnya. (Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran Tak Ancam Kebebasan Berekspresi)

Di sisi lain, kata Yuliandre, harus ada keadilan atau perlakuan yang sama. Dimana lembaga penyiaran konvensional diatur, begitu pula penyiaran berbasis internet. “Law enforcement-nya juga harus benar-benar, ada kepastian dan keseimbangan hukum. Kita harus adil. Dalam negeri kita atur, sedangkan luar negeri kita lepas, kan nggak lucu,” katanya.

Yuliandre menambahkan saat ini Indonesia tersumbat dengan konsep UU Penyiaran No.32/ 2002 yang dulu tidak memikirkan adanya perubahan teknologi. (Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran Diperlukan, Jangan Karena Alasan Kebebasan Menjadi Liar)

Presiden Komisi Penyiaran Dunia 2017-2018 ini mengatakan di berbagai negara telah diatur tentang penyiaran digital. Para pembuat konten pun memiliki kepastian hukum yang jelas, bisa menawarkan konten kepada pengiklan atau kontennya bisa dipakai di platform lain dengan copyright. Ada kontrak secara profesional, tidak sekedar di-upload. “Mudah-mudahan nasionalisme kita bangkit di sini. Ayo dong Indonesia bangkit Ini bukan memberangus kreativitas. Jangan diadu domba,” kata Yuliandre.

Dulu, kata dia, zaman sebelum UU Penyiaran, TV itu cuma ada 3. Namun, setelah UU Penyiaran muncul, TV baru yang muncul mencapai 1.106 TV. Ada TV lokal, TV berlangganan, free to air dan TV komunitas. Artinya, industri ekonomi bertumbuh. (Baca juga: Ahli Sebut Indonesia Perlu Punya Aturan Tentang Penyiaran)

Regulasi bisa menumbuhkembangkan industri-industri lokal. Sebagai contoh, TV free to air nasional diatur semua TV itu untuk minimum 60% konten Indonesia. Bila hal tersebut diterapkan di platform digital industri lokal, para kreatif pun akan bertumbuh. “Bayangkan, kalau nggak diatur begini, tiba-tiba masuk platform asing di Indonesia, tapi dia hajar konten asing semua, toh mau bilang apa kita?,” pungkasnya.

Sumber: https://nasional.sindonews.com

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
JELAJAH INVESTASI JABAR-JATENG-YOGYA: Kabupaten Cirebon Siap Ramah Kepada Investor

August 29, 2020 No Comments

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon, mengaku siap menerapkan proses perizinan mudah untuk mendukung program pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) Segitiga Rebana.

INI SOLUSI AGAR PERALIHAN KPR AMAN SECARA HUKUM

December 19, 2019 No Comments PERTANYAAN: Selamat Malam Pak Andri Marpaung SH !!! Perkenalkan saya Hendri Jokowi beralamat di Jakarta Pusat, Pak mohon bantuan dan saran hukumnya, saya membeli rumah… Read More

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Money Laundering)

December 19, 2019 No Comments Pertanyaan: Selamat Siang Bapak Pengacara Andri Marpaung SH, perkenalkan saya Poltak Simbolon dari Kota Bandung, Saya Ingin bertanya terkait Tindak Pidana Pencucian, yaitu Apakah semua… Read More

PENERIMAAN KARYAWAN STAF ADMINISTRASI PT. PERDANA MUNCUL JAYA

December 20, 2019 No Comments PT. PERDANA MUNCUL JAYA adalah sebuah perusahaan/badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang bergerak dibidang jasa. Adapun legalitasnya sesuai Akta Pendirian Nomor:… Read More

Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi (MK), Perusahaan Leasing Tidak Bisa Melakukan Eksekusi Jaminan Fidusia, Akan Tetapi Harus Melalui Jalur Hukum Ke Pengadilan

January 8, 2020 4 Comments Pertanyaan: Selamat Malam Dan Salam Keadilan Senior Andri Marpaung SH, Perkenalkan nama saya David Fernandes, saya adalah seorang Pengacara Magang dari Jakarta Selatan, kemarin saya… Read More

Anda Harus Ketahui Ini Ketika Terjadi Penangkapan Yang Dilakukan Polisi

January 12, 2020 No Comments Pertanyaan: Salam Hormat Pak Andri Marpaung SH, Perkenalkan saya Makarim Hotman tinggal di Pekanbaru, Kemarin Adek saya ditangkap polisi tanpa memberitahukan kepada keluarga dan setelah… Read More

TANPA PERSETUJUAN SALAH SATU AHLI WARIS, JUAL BELI HARTA WARISAN TIDAK SAH/BATAL

January 23, 2020 No Comments Pertanyaan : Salam Keadilan !!!!!, perkenalkan saya Nadiem Makariem Wiranto tinggal di Kota Bandung. Singkatnya kami lima bersaudara dan kedua orang tua kami sudah meninggal… Read More

Kepala DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Sugeng Darsono, mengatakan, selama ini banyak investor dan masyarakat yang menuding kalau proses penerbitan izin di Kabupaten Cirebon dianggap rumit dan memakan waktu lama.

Sebenarnya yang terjadi, kata Sugeng,‎ DPMPTSP Kabupaten Cirebon sudah menerapkan perizinan online dan izin tersebut bisa keluar hanya dalam waktu satu hari.

Baca Juga : JELAJAH INVESTASI JABAR-JATENG-YOGYA: Relokasi Jadi Incaran Jabar

“Beberapa perizinan sudah online, bisa dilakukan di rumah. Sebenarnya, yang lama itu adalah keluarnya izin teknis dari SKPD terkait, biasanya itu sampai berlarut-larut,” kata Sugeng kepada Bisnis, Jumat (28/8/2020).

Meskipun izin telah dipermudah, DPMPTSP Kabupaten Cirebon memastikan, tidak akan memproses perizinan yang administrasinya belum lengkap, sesuai aturan dari bupati, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.

Sugeng mengatakan, sebelumnya pemerintah daerah memberikan‎ toleransi kepada investor yang belum melengkapi persyaratan perizinan.

“Sekarang tidak bisa, kelengkapan berkas administrasi dan teknis wajib dipenuhi oleh pemohon,” katanya.

Dalam waktu dekat, dengan menggunakan anggaran perubahan, petugas teknis dari sejumlah SKPD akan berkantor di DPMPTSP dan sarana prasarana pun segera disiapkan.

“Kepala dinas untuk memberikan SK, jadi nantinya mereka petugas teknis bekerja di sini,” katanya.

Selama pandemi covid-19, nilai investasi di Kabupaten Cirebon yang baru tercapai hanya sebesar 40% dari target 70%.

Di tahun ini, kata Sugeng, ada sejumlah investor asing yang sudah melengkapi perizinan di Kabupaten Cirebon, salah satunya PT Long Rich di Kecamatan Pabedilan.

‎”Beberapa investor luar masih berproses.‎ Kami akan terapkan ramah kepada investor, sehingga menjadi daya tarik bagi investor luar, karena Cirebon adalah gerbang timur Jawa Barat‎,” katanya.

Kabupaten Cirebon diunggulkan karena dilalui oleh Trans Jawa dan memiliki lima pintu tol, yakni di Palimanan, Plumbon, Ciperna, Kanci, dan Ciledug.

Mal Pelayanan Publik ‎Siap Dibangun

Pemerintah Kabupaten Cirebon, berencana akan membangun mal pelayanan publik (MPP). Fasilitas baru tersebut akan memberikan untuk tempat permohonan penerbitan dokumen atau izin.

‎Di tempat tersebut, nantinya akan ditempati oleh instansi tingkat daerah, provinsi, pusat, BUMN, BUMD swasta yang sifatnya memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

“MPP adalah program nawacita pak Jokowi, dimana ada 8 area perubahan reformasi birokrasi, dalam rangka gerakan Indonesia melayani baik kepada masyarakat atau pun investor,” kata Sugeng.

Pada 2021, pemerintah daerah akan melakukan kajian studi dengan konsultan profesional untuk pembangunan MPP. Tempat yang digunakan untuk MPP bakal berada di tempat strategis.

“Sebenarnya bisa dibangun baru atau di tempat yang sudah ada, lalu dikembangkan. ‎Di daerah lain, banyak mall elayanan publik yang sewa di mall. Kami punya lahan,” katanya. (K45).

Sumber: https://bandung.bisnis.com

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
236.893 Pekerja Kota Bandung Diajukan Dapat Subsidi Gaji Rp600.000

August 29, 2020 No Comments

BANDUNG – 236.893 pekerja di Kota Bandung diajukan memperoleh bantuan subsidi gaji dari pemerintah pusat melalui BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja sebagian besar berasal dari sektor jasa, seperti perhotelan, ritel dan niaga, lalu diikuti oleh sektor manufaktur.

INI SOLUSI AGAR PERALIHAN KPR AMAN SECARA HUKUM

December 19, 2019 No Comments PERTANYAAN: Selamat Malam Pak Andri Marpaung SH !!! Perkenalkan saya Hendri Jokowi beralamat di Jakarta Pusat, Pak mohon bantuan dan saran hukumnya, saya membeli rumah… Read More

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Money Laundering)

December 19, 2019 No Comments Pertanyaan: Selamat Siang Bapak Pengacara Andri Marpaung SH, perkenalkan saya Poltak Simbolon dari Kota Bandung, Saya Ingin bertanya terkait Tindak Pidana Pencucian, yaitu Apakah semua… Read More

PENERIMAAN KARYAWAN STAF ADMINISTRASI PT. PERDANA MUNCUL JAYA

December 20, 2019 No Comments PT. PERDANA MUNCUL JAYA adalah sebuah perusahaan/badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang bergerak dibidang jasa. Adapun legalitasnya sesuai Akta Pendirian Nomor:… Read More

Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi (MK), Perusahaan Leasing Tidak Bisa Melakukan Eksekusi Jaminan Fidusia, Akan Tetapi Harus Melalui Jalur Hukum Ke Pengadilan

January 8, 2020 4 Comments Pertanyaan: Selamat Malam Dan Salam Keadilan Senior Andri Marpaung SH, Perkenalkan nama saya David Fernandes, saya adalah seorang Pengacara Magang dari Jakarta Selatan, kemarin saya… Read More

Anda Harus Ketahui Ini Ketika Terjadi Penangkapan Yang Dilakukan Polisi

January 12, 2020 No Comments Pertanyaan: Salam Hormat Pak Andri Marpaung SH, Perkenalkan saya Makarim Hotman tinggal di Pekanbaru, Kemarin Adek saya ditangkap polisi tanpa memberitahukan kepada keluarga dan setelah… Read More

TANPA PERSETUJUAN SALAH SATU AHLI WARIS, JUAL BELI HARTA WARISAN TIDAK SAH/BATAL

January 23, 2020 No Comments Pertanyaan : Salam Keadilan !!!!!, perkenalkan saya Nadiem Makariem Wiranto tinggal di Kota Bandung. Singkatnya kami lima bersaudara dan kedua orang tua kami sudah meninggal… Read More

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Marsana menjelaskan, pemerintah pusat akan menyeleksi siapa saja yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan itu.

“Jadi pencairannya dari BPJS (Ketenagakerjaan) melaporkan ke (pemerintah) pusat, (pemerintah) pusat menyeleksi apakah ini memenuhi kriteria atau tidak?” jelas Marsana, di Balai Kota Bandung, Kamis (27/8/2020).

Menurutnya, syarat bagi pekerja yang bisa mendapatkan subsidi adalah para pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran setidaknya sampai Juni 2020. Mereka harus memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Pemerintah pusat akan memberikan subsidi gaji sebesar Rp600.000 setiap bulan dan akan diberikan selama empat bulan, sehingga total uang yang akan diterima adalah Rp2,4 juta.

“Jumlahnya sama dengan yang diterima lewat program Kartu Prakerja,” imbuh Marsana.

Pencairan pertama dilakukan secara simbolis hari ini, 27 Agustus 2020 oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara.

“Pembayarannya juga bertahap. Untuk pertama kali yang cair Rp600.000, kemudian bulan berikutnya Rp600.000 sampai empat kali pencairan, jadi totalnya Rp2,4 juta,” katanya.

Adapun jumlah perusahaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per akhir Juli 2020 adalah 6.173 perusahaan, dengan jumlah peserta penerima upah sebanyak 325.389 orang.(k34)

Sumber: https://bandung.bisnis.com

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
Mengapa Kasus Perceraian di Bandung Sangat Tinggi ?

August 29, 2020 No Comments

Kabupaten Bandung dibanjiri kasus perceraian.

Bahkan selama pandemi corona, angka perceraian naik.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pada bulan Juli terdapat 1102 kasus perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Soreang, sedangkan sebelum adanya pandemi biasanya perbulan terdapat sekitar 800 kasus.

Bupati Bandung, Dadang M Naser, mengatakan ada beberapa yang menjadi anekdot saat lockdown (akibat adanya pandemi Covid 19).

“Ketika dilockdown angka kelahiran meningkat, jumlah ibu hamil meningkat,” ujar Dadang, di Gedung Moh Toha, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (26/8/2020).

Namun, kata Dadang, tidak kurang juga terdapat pertengkaran karena pendapatan (berkurang).

“Itu bukan di kita saja (Kabupaten Bandung) diberbagai tempat juga,” kata Dadang.

Dadang mengungkapkan, dengan begitu, peran ulama harus turun tangan memberikan nilai-nilai religi agar (masyarakat) tetap sabar dalam menghadapi bencana seperti ini.

“Tidak mengambil jalan pintas, seperti gugat cerai, atau terjadi perceraian,” tuturnya.

Menurut Dadang, logikanya di Kabupaten Bandung terdapat sekitar 3,7 juta jiwa.

“Ketika ada permasalahan ini (banyak perceraian) seolah-olah menonjol, itupun jadi bagian perhatian kami,” ucapnya.

Antreannya Panjang

Sejak pandemi corona menyerang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat kebanjiran janda-janda baru.

Itu terjadi karena setiap bulan ada lebih dari seribu kasus perceraian.

Banjir kasus perceraian ini sudah terjadi sejak Maret silam atau ketika pandemi corona mulai menyerang Indonesia.

Antrean warga yang mengikuti sidang perceraian di Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (24/8), tumpah ruah hingga ke luar gedung. https://www.youtube.com/embed/v9nEwOJqXXg

tribunnews
Ilustrasi perceraian (makassar.tribunnews.com)

Sebagian pemohon yang tidak tertampung di dalam duduk-duduk di pelataran.

Sebagian lagi mondar-mandir sambil menenteng sejumlah berkas.

Humas Pengadilan Agama Sor https://www.youtube.com/embed/tWqbUm612wo

eang Kabupaten Bandng, Suharja, mengatakan, antrean para pemohon perceraian ini bahkan sempat mengular hingga ke area parkir sebelum sidang dimulai pukul 09.00.

“Mereka mengantre sejak sekitar pukul tujuh pagi,” ujar Suharja di kantor PA Soreang, kemarin.

Banyaknya kasus gugatan cerai yang mereka sidangkan, menurut Suharja, memang membuat antrean tak bisa dihindarkan.

Setiap kasus gugatan cerai paling tidak diikuti oleh empat orang.

“Coba dikalikan saja, 264 kali 4, maka sudah ada 800 orang lebih,” kata Suharja.

Suharja mengatakan, antrean panjang para pemohon perceraian ini terjadi sejak pemerintah menerapkan masa adaptasi kebiasaan baru pandemi Covid-19.

Biasanya, permohonan cerai berada dalam kisaran 700 kasus per bulan.

Namun, memasuki bulan Juni, jumlahnya melonjak hingga lebih dari seribu kasus per bulan.

Tren kenaikan ini sudah terjadi sejak akhir Maret. https://www.youtube.com/embed/U_0s3ixhVS8

Bahkan, karena terus meningkatnya jumlah pemohon perceraian, pada bulan Mei pendaftaran permohonan perceraian sempat ditutup dua minggu.

Namun, imbasnya, pada bulan Juni, perkara yang masuk sebanyak 1.012 gugatan cerai.

Pada bulan Juli ada 1.002 kasus. Pada Agustus, kasus yang masuk sudah 592.

Jumlah ini, menurut Suharja, masih akan terus bertambah karena masih tersisa satu minggu sebelum ganti bulan.

Menurut Suharja, selain kasus cerai talak yang diajukan suami, kasus lainnya adalah gugat cerai yang diajukan pihak istri.

“Kasus cerai gugat ini bahkan paling banyak, hampir 80 persen,” kata Suharja. https://www.youtube.com/embed/Bcp3C7Fw–U

Dari semua kasus ini, mayoritas disebabkan faktor ekonomi. Sebab lainnya adanya pria atau wanita lain.

Suharja mengatakan, selain peserta sidang cerai, antrean juga disebabkan banyaknya warga yang kendak meminta bantuan hukum di ruang Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Posbakum adalah ruang yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Bandung bagi advokat piket dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.

“Jadi, kami memang kewalahannya seperti itu. Sebenarnya sistemnya sudah tepat, tapi yang daftar banyak dan orang yang datang juga banyak, sementara tempat ini juga terdiri dari pusat pelayanan satu pintu, tapi kapasitas tempatnya cuma bisa menampung 40 orang,” kata Suharja.

Menurut Suharja, banyaknya perkara yang ditangani PA Soreang terjadi karena wilayah Kabupaten Bandung ini luas dan banyak.

“Wilayah yuridiksi pengadilan Agama Bandung terdiri dari 31 kecamatan. Satu kecamatan saja di Kabupaten Bandung itu banyak sekali warganya, belum lagi 31 kecamatan,” ucapnya.

Ruang persidangan, menurut Suharja, sebenarnya sudah mencukupi.

“Namun kami kekurangan ruangan tunggu karena harus menerapkan protokol kesehatan dengan jaga jarak,” ucapnya.

Selain di Kabupaten Bandung, peningkatan angka perceraian pada masa pandemi Covid-19 juga terjadi di hampir semua wilayah di Jawa Barat.

Di Kota Bandung, setidaknya 1.355 pasangan bercerai selama empat bulan, sejak Maret lalu.

Angka gugatannya sempat menurun pada April, yakni 103 kasus, tapi pada Mei naik lagi menjadi 207 kasus, dan pada Juni ketika masa AKB dimulai menjadi 706 gugatan.

Biasanya, rata-rata per bulan ada 500-600 gugatan yang masuk.

Peningkatan kasus perceraian juga terjadi di Kabupaten Garut. https://www.youtube.com/embed/xQWUEZA1-sk

Dalam enam bulan pertama tahun 2020 ada tiga ribu kasus perceraian yang ditangani PA Garut, dan dua ribu di antaranya sudah putus.

Usia mayoritas pasangan yang bercerai 20-40 tahun. Sebagian besar dipicu faktor ekonomi.

Hal serupa terjadi di kota dan kabupaten lainnya, antara lain Kabupaten Ciamis, Kota dan Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Kuningan.

Di daerah-daerah itu, angka perceraian juga meningkat pada masa pandemi dan mayoritas dipicu faktor kesulitan ekonomi. (lutfi ahmad mauludin/tribunnetwork



Sumber: Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mengapa Kasus Perceraian di Bandung Sangat Tinggi? Ini Penjelasan Bupati, https://jabar.tribunnews.com/2020/08/27/mengapa-kasus-perceraian-di-bandung-sangat-tinggi-ini-penjelasan-bupati?page=all.

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
Syarat Pendirian CV Dan PT

August 31, 2020 No Comments

Gambar mungkin berisi: teks

Perseroan Terbatas (PT) dan Perseroan Komanditer (CV) alias Firma merupakan bentuk badan usaha yang paling umum di Indonesia. Pada dasarnya, kedua bentuk badan usaha ini membutuhkan minimal dua orang pendiri yang kemudian disahkan melalui akta pendirian yang dibuat notaris berwenang. Apabila perusahaan Anda telah terdaftar secara resmi sebagai PT atau CV, maka status perusahaan Anda akan sah di mata hukum. Adapun syarat CV adalah sebagai berikut:

Syarat Mendirikan CV

  • Identitas pendiri yang terdiri dari Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif (nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tanggal).
  • Penetapan Nama CV.
  • Keterangan CV (bersifat Umum atau Terbatas).
  • Nama Sekutu yang Berkuasa (untuk menandatangani perjanjian atas Nama Persekutuan).
  • Klausul-klausul penting lain yang berkaitan dengan Pihak Ketiga terhadap Sekutu Pendiri.
  • Pendaftaran Akta Pendirian ke PN yang diberi tanggal.
  • Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi Penagih dari Pihak Ketiga. Jika sudah kosong, berlakulah tanggung jawab Sekutu Secara Pribadi untuk Keseluruhan.
  • Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas Nama Persekutuan.

Jika Anda tidak ingin repot-repot mengurus perizinan dan tetek-bengek lainnya, saat ini sudah hadir beragam jasa yang menyediakan layanan CV. Harga atau biaya yang dipatok beragam, tergantung paket yang dipilih. Berikut kami sajikan informasi terbaru kisaran biaya pendirian CV, yang sebenarnya tidak banyak berubah dari tahun-tahun sebelumnya.

Dan selanjutnya sayarat pendirian PT adalah sebagai berikut:

A. Modal Dasar Pendirian PT

Lantas, berapa kisaran biaya untuk mendirikan PT ataupun CV? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2016 tentang perubahan modal dasar Perseroan Terbatas (PT), di Pasal 1 disebutkan bahwa modal dasar pendirian Perseroan Terbatas paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Sejalan dengan pengaturan perubahan modal dasar, modal dasar PT awalnya ditetapkan sebesar Rp50 juta, kemudian diubah dalam PP29/2016 yang mengatur bahwa modal dasar PT harus dituangkan dalam anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian PT. Besaran modal dasar PT ini ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas.

  • Modal Dasar Perseroan Terbatas tetap minimal Rp50 Juta (pengusaha di luar kriteria UMKM).
  • Namun untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT yang dituangkan dalam Akta Pendirian PT.
  • Jadi. untuk UMKM tidak perlu setor modal Rp50 juta, tapi tergantung kemampuan pemilik modal. Misalnya, didirikan oleh 3 orang dan hanya punya modal masing-masing Rp500 ribu, maka terkumpul Rp1,5 juta dan tetap akan dilayani proses perizinannya.
  • Kriteria UMKM yang mendapatkan kelonggaran modal tersebut, antara lain Usaha Mikro, kekayaan bersih berupa aset maks Rp50 juta dan omset maks Rp300 juta; Usaha Kecil aset lebih dari Rp50 sampai Rp500 juta, omset lebih dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar; Usaha Menengah aset lebih dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar, dengan omset Rp2,5-50 miliar.
  • Modal dasar PT, minimal 25% atau berarti Rp12,5 juta (dari Rp50 juta) harus ditempatkan dan disetor penuh. Dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Hal tersebut dilakukan karena pada awalnya untuk menjamin iklim penanaman modal yang kondusif, pemerintah telah mengesahkan UU PT. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat substansi yang cukup sulit untuk dilaksanakan dan menyulitkan dunia usaha, khususnya bagi pengusaha pemula, termasuk untuk pembuatan akta pendirian

Dalam pembuatan akta pendirian, Anda membutuhkan jasa notaris. Setiap notaris wajib menetapkan biaya jasa hukum untuk pendirian Perseroan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, sebagaimana diatur dalam Permenkumham. Biasanya, pembuatan akta notaris ini menjadi biaya yang menguras kantong ketika ingin mendirikan sebuah PT.

B. Syarat Dokumen Mendirikan PT

  • Fotokopi atau scan KTP atau identitas diri, Kartu Keluarga (KK), maupun NPWP direksi perusahaan dan pemegang saham.
  • Fotokopi atau scan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sesuai lokasi tempat usaha.
  • Fotokopi surat kontrak atau sewa kantor, maupun bukti kepemilikan tempat usaha.
  • Surat keterangan domisili dari pengelola gedung atau ruko tempat usaha.
  • Foto kantor tampak dalam dan luar.

C. Keuntungan PT

  • Lebih kredibel dan profesional karena sudah berbadan hukum.
  • Lebih mudah mendapatkan tambahan modal.
  • Bisa memilih bidang usaha, baik itu di sektor pariwisata, jasa konstruksi, sampai sektor perhubungan
  • Lebih mudah bekerja sama dengan pemilik modal asing.
  • Dilindungi undang-undang, seperti nama PT yang harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sehingga tidak dapat digunakan orang lain.

INI SOLUSI AGAR PERALIHAN KPR AMAN SECARA HUKUM

December 19, 2019 No Comments PERTANYAAN: Selamat Malam Pak Andri Marpaung SH !!! Perkenalkan saya Hendri Jokowi beralamat di Jakarta Pusat, Pak mohon bantuan dan saran hukumnya, saya membeli rumah… Read More

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Money Laundering)

December 19, 2019 No Comments Pertanyaan: Selamat Siang Bapak Pengacara Andri Marpaung SH, perkenalkan saya Poltak Simbolon dari Kota Bandung, Saya Ingin bertanya terkait Tindak Pidana Pencucian, yaitu Apakah semua… Read More

PENERIMAAN KARYAWAN STAF ADMINISTRASI PT. PERDANA MUNCUL JAYA

December 20, 2019 No Comments PT. PERDANA MUNCUL JAYA adalah sebuah perusahaan/badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang bergerak dibidang jasa. Adapun legalitasnya sesuai Akta Pendirian Nomor:… Read More

Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi (MK), Perusahaan Leasing Tidak Bisa Melakukan Eksekusi Jaminan Fidusia, Akan Tetapi Harus Melalui Jalur Hukum Ke Pengadilan

January 8, 2020 4 Comments Pertanyaan: Selamat Malam Dan Salam Keadilan Senior Andri Marpaung SH, Perkenalkan nama saya David Fernandes, saya adalah seorang Pengacara Magang dari Jakarta Selatan, kemarin saya… Read More

Anda Harus Ketahui Ini Ketika Terjadi Penangkapan Yang Dilakukan Polisi

January 12, 2020 No Comments Pertanyaan: Salam Hormat Pak Andri Marpaung SH, Perkenalkan saya Makarim Hotman tinggal di Pekanbaru, Kemarin Adek saya ditangkap polisi tanpa memberitahukan kepada keluarga dan setelah… Read More

TANPA PERSETUJUAN SALAH SATU AHLI WARIS, JUAL BELI HARTA WARISAN TIDAK SAH/BATAL

January 23, 2020 No Comments Pertanyaan : Salam Keadilan !!!!!, perkenalkan saya Nadiem Makariem Wiranto tinggal di Kota Bandung. Singkatnya kami lima bersaudara dan kedua orang tua kami sudah meninggal… Read More

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
Ada Beberapa Sita yang Dikenal Di Lingkungan Peradilan Indonesia

August 31, 2020 No Comments

Permohonan SITA adalah termasuk upaya untuk menjamin Hak Penggugat/Pemohon seandainya ia menang dalam perkara, sehingga putusan Pengadilan yang mengakui segala haknya itu, dapat dilaksanakan dan agar gugatan tidak illusoir, kabur dan tidak bernilai, dan demi menghindari usaha dari Tergugat untuk mengalihkan hartanya kepada pihak lainnya. Permohonan SITA dapat diajukan sebelum perkara diputus, bahkan dapat juga diajukan setelah perkara diputus sepanjang belum inkracht, artinya sekalipun perkara itu banding dan/atau kasasi, masih dapat diajukan. Namun biasanya sudah diajukan bersama-sama dengan gugatan. Bila permohonan sita dikabulkan dan ternyata nanti pemohon tersebut menang dalam perkara maka sita tersebut akan dinyatakan sah dan berharga dalam dictum/amar putusan dan pada waktu eksekusi, sita tersebut akan berubah akan berubah menjadi sita eksekusi. Demikian juga sebaliknya, kalau gugatan penggugat ditolak, dengan sendirinya harus dinyatakan di dalam dictum/amar putusan untuk diangkat (dicabut).

Ada macam-macam SITA yang dikenal di lingkungan Peradilan Umum:

  1. Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslagh)

Sita yang dilakukan oleh Pengadilan terhadap benda bergerak milik sendiri yang berada di tangan orang lain atau terhadap benda milik sendiri yang telah dijual tetapi belum dibayar harganya oleh pembeli. Permohonan kepada Pengadilan untuk dilakukan Sita Revindicatoir tidak memerlukan kepada adanya dugaan beralasan terlebih dahulu bahwa si tersita akan menggelapkan atau akan melenyapkan barang yang dimohonkan sita. Barang yang disita boleh dititipkan kepada si tersita sendiri dengan konsekuensi ia harus memeliharanya, tidak boleh rusak/hilang/dipindahtangankan, tetapi boleh juga disimpan ditempat lain, misalnya di Pengadilan sendiri, asal aman dan terpelihara dari kerusakan.

  1. Sita Marital atau Matrimonial

Sita Marital tidak terdapat di dalam HIR atau RBg, melainkan hanya dijumpai di dalam BW (Buergerlijke Wetboek) dan RV (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) yang sekarang ini sering dipakai di lingkungan Peradilan Umum. Sita Marital dapat dicontohkan misalnya istri (yang tunduk kepada hukum perdata BW) boleh mengajukan permohonan ke Pengadilan agar selama dalam masa sengketa perceraian yang sekaligus harta bersama di muka Pengadilan, agar si suami tidak memindahkan atau mentransfer harta kekayaan milik besama tersebut. Sita Marital ini dimohonkan oleh istri, karena menurut BW si istri tidak mungkin menjualkan sebab ia tidak mampu bertindak hukum kecuali atas bantuan suaminya (aturan kecakapan hukum yang sudah lama ditinggalkan), sehingga yang mungkin menjual/mentransfer hanyalah suami.

  1. Sita Jaminan (Conservatoir Beslagh)

Sita Jaminan atau Conservatoir Beslagh yang biasanya disingkat CB adalah sita yang dilakukan oleh Pengadilan atas permohonan dari pihak Penggugat atas milik orang lain (yakni milik Tergugat) agar hak penggugat terjamin akan dipenuhi oleh tergugat setelah penggugat diputus menang dalam perkaranya nanti. Permohonan sita jaminan harus adanya dugaan beralasan bahwa pihak tergugat akan menggelapkan atau melepaskan barangnya sehingga nantinya tidak mampu membayar menurut yang diputuskan oleh Pengadilan, sehingga putusan itu hanya sia-sia. Oleh karena itu, sebelum permohonan conservatoir beslagh (CB) dikabulkan, harus dipertimbangkan dulu oleh Hakim Majelis apakah dapat dikabulkan atau tidak, Putusan Hakim Majelis akan berupa putusan sela. Jika permohonan sita dikabulkan maka perintah penyitaan tidak boleh oleh Hakim Ketua Majelis tetapi mesti oleh Ketua Pengadilan.

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
PERBEDAAN ISTILAH PERJANJIAN DAPAT DIBATALKAN (VOIDABLE/VERNIETIGBAAR) DENGAN PERJANJIAN BATAL DEMI HUKUM (NULL AND VOID NIETIG)

September 1, 2020 No Comments

A. PERJANJIAN BATAL DEMI HUKUM (NULL AND VOID NIETIG)

Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan antara satu atau lebih subjek hukum dengan satu atau lebih subjek hukum lainnya yang sepakat mengikatkan diri satu dengan lainnya tentang hal tertentu dalam lapangan harta kekayaan. Istilah perjanjian merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, yaitu overeenkomst atau bahasa Inggris yaitu contract yang artinya perikatan, perutangan dan perjanjian. Pengertian perjanjian berdasarkan Buku III Bab II KUH Perdata Pasal 1313 adalah suatu perjanjian (persetujuan) adalah satu perbuatan dengan mana satu orang, atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Perjanjian adalah salah satu sumber perikatan, di samping sumber-sumber lain. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu. Perikatan yang lahir dari perjanjian, memang dikehendaki oleh dua orang atau dua pihak yang membuat suatu perjanjian, sedangkan perikatan yang lahir dari undang-undang diadakan oleh undang-undang di luar kemauan para pihak yang bersangkutan. Apabila dua orang mengadakan suatu perjanjian maka mereka bermaksud agar antara mereka berlaku suatu perikatan hukum
Berikut definisi dan pengertian perjanjian dari beberapa sumber buku:

  • Menurut Subekti (1994), perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain, atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. 
  • Menurut Setiawan (2008), perjanjian adalah perbuatan hukum dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. 
  • Menurut Projodikoro (1993), perjanjian adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, dalam mana satu pihak berjanji itu dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal atau untuk tidak melakukan sedangkan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu. 
  • Menurut Muhammad (2000), perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikat diri untuk melaksanakan sesuatu hal mengenai harta kekayaan. 
  • Menurut Salim (2008), perjanjian adalah hubungan hukum antara subjek yang satu dengan subjek yang lain dalam bidang harta kekayaan, dimana subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga subjek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telah disepakatinya.

Syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana dalam Pasal 1320 KUHPerdata dikatakan syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu:

  • Kesepakatan para pihak dalam perjanjian (Syarat Subjektif).
  • Kecakapan para pihak dalam perjanjian (Syarat Subjektif).
  • Suatu hal tertentu (Syarat Objektif).
  • Sebab yang halal (Syarat Objektif).

Jika masing-masing unsur tersebut tidak terpenuhi dalam suatu perjanjian maka perjanjian tersebut  dapat dibatalkan dan atau batal demi hukum.

Suatu perjanjian batal demi hokum karena, yaitu:

  1. Syarat Formil tidak terpenuhi.

Pada perjanjian yang tergolong sebagai perjanjian formil tidak dipenuhinya ketentuan hokum tentang : bentuk atau format perjanjian, cara pembuatan perjanjian, atau cara pengesahan perjanjian sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pengertian perjanjian formil sebagai perjanjian yang tidak hanya didasarkan pada adanya kesepakatan  para pihak tetapi oleh Undang-undang diisyaratkan adanya formalitas yang harus dipenuhi agar perjanjian tersebut sah secara hokum, formalitas tertentu tentang bentuk  atau format perjanjian yang harus dibuat dalam bentuk tertentu seperti akta otentik yang dibuat oleh Notaris atau pejabat hokum lainnya yang memiliki kewenangan  untuk membuat akta otentik menurut undang-undang. beberapa contoh perjanjian dalam bidang hokum kekayaan yang harus dilakukan dengan akta Notaris :

  1. Hibah, kecuali pemberian benda bergerak yang berubah, atau surat penagihan hutang atas tunjuk
  2. Pendirian PT ( perseroan terbatas )
  3. Jaminan Fidusia
  4. Perjanjian penyelesaian sengketa arbitrase setelah sengketa terjadi
  5. Surat Kuasa membebankan Hak tanggungan ( SKMHT ) yang dibuat dihadapan PPAT ( Pejabat Pembuat Akta tanah )

Dalam Pasal 617 KUHperdata disebutkan “ tiap-tiap akta dengan mana kebendaan tidak bergerak dijual, dihibahkan, dibagi, dibebani, atau dipindahtangankan  harus dibuat dalam bentuk otentik, atas acaman kebatalan.”

  1. Syarat obyektif sahnya perjanjian tidak terpenuhi

Dalam Pasal 1320 KUHPerdata untuk sahnya suatu perjanjian harus ada suatu  hal tertentu dan suatu sebab yang halal. untuk terpenuhinya syarat obyektif dalam suatu perjanjian, obyek yang dimaksud dalam perjanjian adalah obyek perjanjian berupa barang baik barang yang baru akan ada maupun barang yang akan diperjanjikan ( belum ada ) yang mungkin belum dibuat atau sedang dalam proses pembuatan. dalam perjanjian yang obyeknya tidak jelas yang disebabkan oleh karena tidak dapat ditentukan jenisnya atau tidak dapat dinilai dengan uang atau tidak mungkin dilakukan perjanjian adalah batal demi hokum

Dalam Pasal 1333 KUHperdata disebutkan : “ suatu persetujuan harus mempunyai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya, tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung “.

sedangkan dalam Pasal 1334 ayat (1) disebutkan “ Barang baru akan ada dikemudian hari dapat menjadi pokok suatu persetujuan “

Disamping sahnya suatu perjanjian harus ada suatu  hal tertentu juga adanya suatu sebab yang halal , dalam Pasal 1335 KUHperdata  disebutkan suatu perjanjian  tanpa sebab atau yang telah dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang tidak mempunyai kekuatan.

Kausa suatu perjanjian dinyatakan bukan merupakan sebab yang halal sehingga terlarang apabila kausa tersebut dilarang oleh Undang-undang, atau kesusilaan dan ketertiban umum, dalam Pasal 1337 KUHperdata disebutkan “ suatu sebab adalah terlarang jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.

  1. Dibuat oleh orang yang tidak berwenang melakukan perbuatan hukum

Ketikdak cakapan seseorang untuk melakukan tindakan hokum berbeda dengan sesorang yang ketidakwenangan untuk melakukan tindakan hokum. seseorang tidak dapat dikatakan berwenang melakukan tindakan hukum apabila seseorang oleh undang-undang dilarang melakukan tindakan hokum bukan dalam arti tidak cakap atau dengan kata lain orang yang menurut Undang-undang adalah cakap atau mampu melakukan tindakan hokum namun tidak berwenang dalam melakukan tindakan hokum. contoh Akta Jual Beli tanah yang seharusnya dibuat oleh PPAT ( Pejabat pembuat Akta tanah ) dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang untuk itu.

Perjanjian yang dilakukan oleh orang-orang atau pihak yang menurut Undang-undang dinyatakan tidak berwenang berakibat batal demi hokum.

sedangkan orang yang tidak mempunyai kecakapan  bertindak adalah orang yang secara umum tidak dapat melakukan tindakan hokum, tidak cakap menurut hokum adalah mereka yang oleh Undang-undang dilarang melalukan tindakan hokum, contoh orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hokum  adalah orang yang belum dewasa atau anak dibawah umur atau  mereka yang dibawah pengampunan.

  1. Adanya syarat batal yang terpenuhi

Yang dimaksud dengan syarat batal dalam perjanjian adalah suatu peristiwa atau fakta tertentu yang belum tentu akan terjadi namun para pihak dalam perjanjian sepakat bila peristiwa atau fakta tersebut benar terjadi.

Pasal 1253 KUHPerdata menyebut “ suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan  berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan  itu tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu “

Perjanjian dengan syarat batal  yang menjadi batal demi hokum  karena syarat batal terpenuhi sehingga menimbulkan akibat kembalinya keadaan seperti semula pada saat timbulnya perikatan hal tersebut dipertegas dalam Pasal 1265 KUHperdata “ Suatu syarat batal adalah syarat yang bila dipenuhi akan menghapuskan perikatan  dan membawa segala sesuatu  kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan“.

B. PERJANJIAN DAPAT DIBATALKAN (VOIDABLE/VERNIETIGBAAR)

Bahwa suatu perjanjian dapat dibatalkan jika apabila perjanjian tersebut tidak memenuhi unsure subyektif untuk sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHperdata yaitu  kesepakatan para pihak dan kecakapan para pihakk untuk melakukan suatu perbuatan hukum.

Apa Saja Alasan Perusahaan Melakukan PHK Terhadap Pekerja Dan Apa Yang Menjadi Hak Pekerja Serta Bagaimana Perhitungan Uang Pesangon Apabila Terjadi PHK ?

August 19, 2020 No Comments Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat… Read More

Upaya Penundaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan

June 25, 2020 No Comments Lelang merupakan penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi,… Read More

TATA CARA MEMBUAT PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)

June 25, 2020 No Comments Adapun prinsip praktis dari pembuatan legal opinion adalah untuk menjadi panduan taktis advokasi dalam suatu perkara hukum. Diharapkan dengan adanya legal opinion, langkah maupun pengembangan… Read More

SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA

June 23, 2020 No Comments A. ZAMAN VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) Pada masa ini selain hukum-hukum adat pidana yang berlaku bagi kaum pribumi di Indonesia, penguasa VOC mulai memberlakukan plakat-plakat… Read More

Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Sejak Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini

June 22, 2020 No Comments Bangsa Yang Besar adalah Bangsa yang Menghargai jasa Pahlawannya. Indonesia merdeka pada tahun 1945 dan pernah dipimpin oleh 7 orang yang menjadi kepala negara. Tujuh… Read More

Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung

June 21, 2020 No Comments Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung mempersembahkan Webinar : “Kampus Merdeka pada Pendidikan Umum dan Vokasional: Study Perbandingan Indonesia dan Jerman-Swiss” Study Perbandingan Indonesia dan Jerman-Swiss”… Read More

Ulasan Lengkap Mengenai Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan

June 21, 2020 No Comments Penangguhan Penahanan adalah penangguhan atas penahan badan tersangka/terdakwa dari penahanan badan/penempatan tersangka atau terdakwa dari tempat tertentu oleh penyidik dan/atau penuntut umum atau hakim,terhadap penahanan yang… Read More

Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan

June 20, 2020 No Comments Dr. iur Liona Nanang Supriatna, SH., M.Hum Lahir di Kuningan, tanggal 24 Agustus 1964. Adalah seorang Dosen dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, sebagai… Read More

Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia

June 20, 2020 No Comments BAB I PENDAHULUAN A.  Latar Belakang Kehidupan yang mencuat dewasa ini, terutama bagi kehidupan bangsa-bangsa di dunia termasuk Indonesia, Penegakan Hak Asasi Manusia merupakan salah… Read More

Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja

June 20, 2020 No Comments BAB I PENDAHULUAN Latar belakang masalah Tenaga kerja Indonesia pada dasarnya membantu memberikan deviden terhadap negara. TKI memiliki peran penting secara tidak langsung terhadap pertumbuhan… Read More

Bagaimana Cara Mendirikan PT (Perseroan Terbatas)

June 20, 2020 No Comments Pertanyaan: Selamat Keadilan pak Andri Marpaung, Saya Mas Joko dari Jakarta, Semoga Bapak dalam keadaan sehat dan sering memberikan tulisan – tulisan yang bermanfaat bagi… Read More

Istilah-Istilah Hukum Dalam Bahasa Inggris

June 19, 2020 No Comments Tergugat (dalam arbitrase) : respondent Tertanggung asuransi : Insured Tidak sah atau mengikat : null and void Tuntut : prosecute Turut tergugat : co-defendant Upah… Read More

Sejarah KUHP Di Indonesia

June 19, 2020 No Comments Sebelum datangnya penjajah belanda,hukum pidana yang berlaku adalah hukum adat pidana (hukum pidana yang sebagian besar tidak tertulis yang beraneka ragan yang berlaku di masing-masing… Read More

TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN

June 19, 2020 No Comments Teori-teori pemidanaan dan tujuan pemidanaan yang ditawarkan dalam perkembangan hukum mengalami perubahan-perubahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam perkembangannya, tujuan pemidanaan dan pemidanaan memiliki pandangan-pandangan tersendiri… Read More

TUJUAN HUKUM PIDANA

June 19, 2020 No Comments Tujuan Hukum Pidana itu adalah untuk melindungi kepentingan orang perseorangan atau hak asasi manusia dan melindungi kepentingan masyarakt dan negara dengan pertimbangan yang serasi dari kejahatan/… Read More

MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA

June 19, 2020 No Comments Dalam Pasal 10 KUHP disebutkan pidana itu terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok terdiri atas pidana mati, kurungan, denda dan tutupan. Sedangkan… Read More

MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA

June 15, 2020 No Comments A. MENGENAL DALIHAN NA TOLU B. PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA Negara Indonesia adalah negara yang terdiri dari berbagai suku yang mempunyai adat-istiadatnya masing–masing yang tidak… Read More

Ulasan Mengenai Saksi Yang Memberatkan, Meringankan, Mahkota, dan Alibi

June 25, 2020 No Comments Pengertian dan pengaturan mengenai saksi diatur dalam ketentuan KUHAP sesuai dengan Pasal 1 butir 26 KUHAP saksi didefinisikan sebagai berikut: Saksi adalah orang yang dapat… Read More

INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA

June 25, 2020 No Comments 1 DPC Banda Aceh Kantor Advokat Zulfikar Sawang & Associates, Jl. Cut Meutia No. 39, Banda Aceh; 2 DPC Lhokseumawe Jl. Merdeka Timur No. 14,… Read More

Rahmat Lumbangaol, S.H.

August 18, 2020 No Comments Memperoleh gelar sarjana Hukum dari Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan, Memulai Praktik Hukum sejak Tahun 2017 dan mulai berkarir Sebagai Advokat Di Kota Jakarta. Pendidikan… Read More

PATAR MANGIMBUR PERMAHADI, SH

August 18, 2020 No Comments Lahir di Medan, 09 Oktober 1991. Beliau memperoleh gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan, Tahun 2014. Beliau Telah lulus Ujian Profesi… Read More

Polmer Sirait, S.H., M.H.

August 18, 2020 No Comments Lahir di Medan, 12 Mei 1969. Beliau  adalah pendiri Kantor Hukum “POLMER SIRAIT., S.H,.M.H,. & REKAN”, yang berlamat di Jl. Muhammad Toha No. 263 Kota… Read More

HENGKI SILAEN, S.H

August 13, 2020 No Comments Lahir di Parsoburan, 02 September 1985. Beliau sebagai Pendiri pada Law Office HENGKI SILAEN, S.H., & Associates. Area fokus prakteknya adalah pada Hukum Perdata, Hukum… Read More

OJAK NAINGGOLAN, SH., M.H.

August 13, 2020 No Comments Lahir di Temba, 23 Mei 1964. Sebagai Pendiri Kantor Hukum Ojak Nainggolan, SH., MH. & Rekan dan sekaligus Akademisi Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas… Read More

LAYANAN JASA HUKUM KAMI:

August 2, 2020 No Comments RUANG LINGKUP PELAYANAN JASAHUKUM BIDANG NON LITIGASI (DI LUAR PENGADILAN) A. HUKUM PERDATA DAN HUKUM BISNIS Hukum Perusahaan Pendirian Badan Usaha Persekutuan Perdata (Maatshap), Persekutuan… Read More

ULASAN LENGKAP MENGENAI PENINJAUAN KEMBALI (request civil)

August 1, 2020 No Comments PERTANYAAN: Salam Keadilan Bapak Pengacara Andri Marpaung SH, pada kesempatan ini perkenanlkan saya Joko Bares di Jakarta, yang mau saya tanyakan adalah Apa Syarat dan… Read More

DEWAN PIMPINAN CABANG LEMBAGA BANTUAN HUKUM PEMBELA TANAH AIR KABUPATEN BANDUNG(DPC LBH PETA KAB. BANDUNG)

July 8, 2020 No Comments D E W A N  P I M P I N A N  PUSAT L E M B A G A  B A N T… Read More

KUMPULAN YURISPRUDENSI MENGENAI SUBYEK HUKUM DALAM GUGATAN PERKARA

July 1, 2020 No Comments Putusan MA-RI No.161.K/Sip/1959, tanggal 20 Juni 1959 : Gugatan yang diajukan oleh sebagian ahli warisnya terhadap seseorang yang dengan melawan hukum menduduki tanah warisan, tidak… Read More

Permohonan Uji Materil Nyalakan Lampu Motor Siang Hari Ditolak Mahkamah Konsitusi

June 26, 2020 No Comments Permohonan Uji Materil terhadap Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait… Read More

Penerimaan Anggota Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH PETA) Se Indonesia

June 26, 2020 No Comments Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH PETA) beralamat di Lippo Cikarang Bekasi sesuai dengan Akta Pendirian No. 01, tanggal 16 Mei 2018 Tentang Pendirian… Read More

Info Alamat Pengadilan Tinggi Se Indonesia

June 26, 2020 No Comments NAMA PENGADILAN TINGGI ALAMAT, TELP DAN FAX TAUTAN Pengadilan Tinggi Banda Aceh Jl. Sultan Alaidin Mahmudsyah No.10 Banda AcehTelp (0651) 635459 – Fax (0651) 22101… Read More

KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX TAHUN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN

June 26, 2020 No Comments Mengapa HARUS PKPA PKPA DI DPC PERADI BANDUNG ? Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Bandung (DPC PERADI BANDUNG) bekerja sama dengan FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS… Read More

Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA

June 26, 2020 No Comments Lahir di Kotapinang, Labuhan Batu, Sumatera Utara, Indonesia, pada tanggal 28 Februari 1986. Seorang Pengacara muda yang berani, enerjik, profesional dan berkomitmen dalam setiap pelayanan… Read More

LIDOIWANTO SIMBOLON, SH

June 26, 2020 No Comments LIDOIWANTO SIMBOLON, SH. Memperoleh gelar sarjana Hukum dari Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan, Memulai Praktik Hukum sejak Tahun 2014 dan mulai berkarir Sebagai Assosiates Lawyer (Magang) pada KANTOR HUKUM OJAK NAINGGOLAN,… Read More

Priston Tampubolon, S.H

June 26, 2020 No Comments Lahir di Hutajulu, 18 Oktober 1985. Beliau  adalah pendiri “Kantor PRISTON TAMPUBOLON & REKAN,”yang beralamat atau domisili Hukum di Jl.Cibogo Bawah No. 23-25 Pasteur  Bandung… Read More

ASAS-ASAS HUKUM PIDANA

June 12, 2020 No Comments Pertanyaan : Salam Keadilan !!!!!, perkenalkan saya Bowo Wiranto tinggal di Kalimantan Timur. Saya adalah seorang mahasiswa, mohon ijin Pak saya ini bertanya mengenai Apa… Read More

ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???

June 10, 2020 No Comments Pertanyaan : Salam Keadilan !!!!!, Perkenalkan saya Joko Luhut Simamora tinggal di Medan Sumatera Utara. Saya adalah Advokat di Kota Medan yang sudah berpraktek selama… Read More

Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian

April 17, 2020 No Comments Pertanyaan Salam Negara Hukum Bapak Pengacara Andri Marpaung SH, perkenalkan saya Muhammad Luhut Herman dari Provinsi Kalimantan Selatan, Saya Ingin bertanya bagaimana cara melaporkan tindak… Read More

Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya ? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia ?

April 5, 2020 No Comments Pertanyaan: Salam keadilan Pak Andri Marpaung SH, sebelumnya saya mengucapkan terimakasih kasih banyak karena bapak telah banyak membuat tips-tips hukum, karena dengan adanya tulisan mengenai… Read More

RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja/Buruh

March 22, 2020 No Comments Pertanyaan: Salam Keadilan Bapak Andri Marpaung SH, perkenalkan saya Makarim Hadiputro di dari Jakarta Timur, saya adalah pekerja di sebuah perusahaan di Jakarta Selatan, baru-baru… Read More

Apa Yang Menjadi Syarat Agar Suatu Perusahaan Dapat Dinyatakan Pailit/Bangkrut ?

March 7, 2020 No Comments Pertanyaan: Salam Keadilan Bapak Andri Marpaung SH, perkenankan saya Karny Joko di Jakarta Pusat, saya ingin bertanya apa syarat agar suatu perusahaan bisa dinyatakan pailit,… Read More

Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan

March 7, 2020 No Comments Pertanyaan: Salam Keadilan Pak Andri Marpaung SH !! Perkenalkan saya Ujang dari Kota Bandung, pada kesempatan ini saya ingin bertanya apa bedanya penipuan dan penggelapan,… Read More

SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM

February 28, 2020 No Comments Pertanyaan: Salam Keadilan Bapak  Andri Marpaung SH, perkenalkan saya Hendry Joko Sandi dari Jakarta. Saya adalah salah satu Pimpinan Redaksi di salah satu  Media Cetak… Read More

Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan

February 28, 2020 No Comments Selamat malam Bapak Andri Marpaung SH, Saya Ali Budiarjo dari Jakarta, Semoga Bapak dalam keadaan sehat dan sering memberikan tulisan – tulisan yang bermanfaat bagi… Read More

Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum ?

February 24, 2020 No Comments Salam keadilan Bapak Andri Marpaung SH, perkenalkan saya Johannes saya tinggal di kawasan pertambangan emas dan batubara. Saya sendiri adalah penambang tradisional. Kami menambang sendiri… Read More

Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah ?

February 24, 2020 No Comments Salam Sejahtera Bapak Andri Marpaung SH, Perkenalkan saya Raymond dari Kalimantan, saya ingin bertanya Apakah lahan yang dibeli dalam pertambangan emas dan batubara untuk kegiatan… Read More

Cara Membatalkan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)

February 24, 2020 No Comments Salam Keadilan Bapak Andri Marpaung SH, Saya Joko William dari Kota Bandung, saya ingin bertanya bisakah Sertifikat Hak Milik dibatalkan, Mohon dijawab Pak, Terima Kasih… Read More

Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

February 24, 2020 No Comments Salam Keadilan Bapak Andri Marpaung SH, Perkenalkan saya Bunga Citra Lestari Lucinta dari Jakarta seorang Ibu rumah Tangga dan memiliki bisnis Konveksi, Di Masa sekarang… Read More

TANPA PERSETUJUAN SALAH SATU AHLI WARIS, JUAL BELI HARTA WARISAN TIDAK SAH/BATAL

January 23, 2020 No Comments Pertanyaan : Salam Keadilan !!!!!, perkenalkan saya Nadiem Makariem Wiranto tinggal di Kota Bandung. Singkatnya kami lima bersaudara dan kedua orang tua kami sudah meninggal… Read More

Anda Harus Ketahui Ini Ketika Terjadi Penangkapan Yang Dilakukan Polisi

January 12, 2020 No Comments Pertanyaan: Salam Hormat Pak Andri Marpaung SH, Perkenalkan saya Makarim Hotman tinggal di Pekanbaru, Kemarin Adek saya ditangkap polisi tanpa memberitahukan kepada keluarga dan setelah… Read More

Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi (MK), Perusahaan Leasing Tidak Bisa Melakukan Eksekusi Jaminan Fidusia, Akan Tetapi Harus Melalui Jalur Hukum Ke Pengadilan

January 8, 2020 4 Comments Pertanyaan: Selamat Malam Dan Salam Keadilan Senior Andri Marpaung SH, Perkenalkan nama saya David Fernandes, saya adalah seorang Pengacara Magang dari Jakarta Selatan, kemarin saya… Read More

PENERIMAAN KARYAWAN STAF ADMINISTRASI PT. PERDANA MUNCUL JAYA

December 20, 2019 No Comments PT. PERDANA MUNCUL JAYA adalah sebuah perusahaan/badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang bergerak dibidang jasa. Adapun legalitasnya sesuai Akta Pendirian Nomor:… Read More

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Money Laundering)

December 19, 2019 No Comments Pertanyaan: Selamat Siang Bapak Pengacara Andri Marpaung SH, perkenalkan saya Poltak Simbolon dari Kota Bandung, Saya Ingin bertanya terkait Tindak Pidana Pencucian, yaitu Apakah semua… Read More

Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19

April 25, 2020 No Comments Pertanyaan: Salam Keadilan Bapak Andri Marpaung SH, perkenalkan saya Mas Joko dari Jakarta Selatan, pada kesempatan ini ditengah ddampak Covid-19 saya ingin bertanya, bagaimana cara… Read More

Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Diserahkan Bank atau developer Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.

May 1, 2020 No Comments Pertanyaan: Salam Keadilan Pak !. Terimakasih kepada Para Pengacara diwebsite: www.lawyersclubs.com yang selama ini memberikan pembelajaran hukum. Perkenalkan saya Jimmy dari Kota Tangerang, pada kesempatan… Read More

APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA PROSES HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG

June 5, 2020 No Comments Pertanyaan: Horas Bapak Pengacara, perkenalkan saya Olo Simbolon dari Kota Medan, Saya Ingin bertanya apa saja yang menjadi hak-hak hukumdan proses apa saja yang dilalui… Read More

BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG

June 4, 2020 2 Comments Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Bandung (DPC PERADI BANDUNG) yang diketuai oleh Bapak Dr. Roely Panggabean, S.H.,M.H, bahwa DPC PERADI BANDUNG merupakan Kantor Cabang… Read More

Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat

June 3, 2020 No Comments Jawa Barat adalah sebuah provinsi yang terletak di Pulau Jawa. Provinsi ini terletak di sebelah DKI Jakarta sehingga banyak pendatang yang menetap di provinsi ini.… Read More

Profil Purnawirawan Mayor TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila

June 3, 2020 2 Comments Mayor (Purn) TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila, lahir di Jeneponto tanggal 10 Juni 1978 putra dari Bapak Almarhum H Syamsul Bahri karaeng Situju ,… Read More

Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan

May 30, 2020 No Comments Sejak mewabahnya Virus Corona atau yang disebut dengan Covid-19 memukul produktivitas perusahaan yang semakin menurun dan tidak stabil, baik perusahaan yang bergerak dibidang produksi maupun… Read More

Penasaran, Apa Sih Arti New Normal Dalam Pandemi Copid-19

May 30, 2020 No Comments Pertanyaan: Salam Keadilan Bapak  Andri Marpaung SH, perkenalkan saya Joko dari Jakarta. Untuk mempersingkat waktu saya lansung menanyakan Apa yang dimaksud dengan New Normal kaitannya… Read More

Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi

May 26, 2020 No Comments Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners Alamat: Jl. Telegrafia I  No.1, Kel. Cibeureum, Kec. Cimahi Selatan,… Read More

TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN

May 24, 2020 No Comments Teori-teori pemidanaan dan tujuan pemidanaan yang ditawarkan dalam perkembangan hukum mengalami perubahan-perubahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam perkembangannya, tujuan pemidanaan dan pemidanaan memiliki pandangan-pandangan tersendiri… Read More

TEORI-TEORI PEMIDANAAN

May 24, 2020 No Comments Pidana berasal dari kata straf dari bahasa Belanda, yang biasa diartikan sebagai hal yang dipidanakan atau ada kalanya disebut dengan istilah hukuman. Istilah hukuman adalah… Read More

Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia

May 22, 2020 No Comments No Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Alamat 1 DPC Banda Aceh Kantor Advokat Zulfikar Sawang & Associates, Jl. Cut Meutia No. 39, Banda Aceh; 2 DPC… Read More

8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi

May 22, 2020 No Comments Suku Batak dikenal memiliki suara yang merdu. Tak ayal banyak yang berprofesi sebagai penyanyi. Namun, siapa sangka ternyata banyak juga orang-orang berdarah Batak menjadi pengacara… Read More

Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung

May 10, 2020 No Comments TELEPON SEKTOR PERUSAHAAN1 Richeese Kuliner Indonesia (outket IP) Jl. Pasir kaliki 121-123 Bandung 022-6031671 Restaurant (P$B)2 Richeese Kuliner Indonesia (outlet PVJ) Jl. Sukajadi 137-139 Bandung… Read More

DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA

May 10, 2020 No Comments No. PBH KETUA NO. HP ALAMAT 1 PBH PERADI Cirebon Abdi Mujiono, S.H. 087829093787 Jl. Pangeran Diponegoro No. 26 Kesenden Kota Cirebon 45121 2 PBH… Read More

Daftar Kantor Pengacara Di Bandung

May 10, 2020 No Comments KANTOR HUKUM SRI SUHARYONO, SH & REKAN Jl.Sanggar Kencana XVI No.13 Rt.04 Rw.02 Kel.Jatisari Kec.Buahbatu Kota Bandung, Bandung, Java Verifie dTeleponE-mailPetaSitusProduk (1)Foto (2)1 Jasa Daftar… Read More

Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta

May 10, 2020 No Comments Berikut ini daftar nama-nama dan alamat kantor perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terletak di kota Bandung, Jawa Barat dan Jakarta. Mandiri KC Bandung… Read More

Bagaimana Proses dan Mekanisme Penyelesaian Perkara Pidana Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian ?

May 9, 2020 2 Comments Baca Juga: Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi (MK), Perusahaan Leasing Tidak Bisa Melakukan Eksekusi Jaminan Fidusia, Akan Tetapi Harus Melalui Jalur Hukum Ke Pengadilan Pertanyaan :… Read

Perjanjian dapat dibatalkan  apabila :

1. Karena cacat kehendak para pihak yang membuatnya

Syarat sahnya suatu perjanjian adalah adanya kesepakatan antara para pihak yang membuatnya syarat kesepakatan tersebut adalah merupakan unsure subyektif dalam KUHPerdata tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “ Sepakat “  namun sebaliknya jika tidak ada kata sepakat dari pihak yang membuatnya maka perjanjian tersebut menjadi cacat sehingga menjadi batal, disamping tidak ada kata sepakat dalam membuat perjanjian juga cacatnya suatu perjanjian yang mengakibatkan batalnya suatu perjanjian karena, adanya paksaan, penipuan, dan adanya kekilafan ( Pasal 1321 – 1328 )  KUHPerdata serta cacat kehendak ,cacat kehendak tidak diatur dalam KUHPerdata suatu cacat kehendak terjadi bilamana seorang telah melakukan suatu perbuatan hokum yang kehendaknya terbentuk secara tidak sempurna, akbiat hokum dari perjanjian yang dibuat karena adanya cacat kehendak pihak yang membuatnya tidak ada kata sepakat sehingga dapat dibatalkan, untuk membatalkan adanya cacat kehendak dalam perjanjian dilalui dengan adanya Gugatan karena tanpa adanya gugatan cacat kehendak tidak batal demi hokum

2. Karena dibuat oleh orang yang tidak cakap melakukan tindakan hukum

Pada perinsipnya setiap orang sepanjang tidak ditentukan oleh Undang-undang dianggap cakap atau mampu melakukan tindakan  hokum . dalam Pasal 1329 KUHPerdata menyebutkan “ setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan-perikatan terkecuali ia oleh Undang-undang dinyatakan tidak cakap.

orang yang oleh Undang-undang dinyatakan tidak cakap dilarang melakukan tindakan hokum termasuk membuat perjanjian, orang yang dikatakan tidak cakap melakukan tindakan hokum  adalah orang yang belum dewasa, dan mereka yang ditaruh dibawah pengampuan sebagaimana dalam Pasal 1330 KUHPerdata “ tidak cakap untuk membuat persetujuan-persetujuan adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka yang ditaruh dibawah pengampuan.”

akibat hokum terhadap perikatan yang timbul dari perjanjian yang dibuat oleh orang yang tidak cakap hokum batal demi hokum, Pasal 1446 ayat (1) menyebutkan “ semua perikatan yang dibuat oleh anak-anak yang belum dewasa atau orang yang berada dibawah mengampuan adalah batal demi hokum

konsekuensi dari dari perjanjian atau perikatan yang dibuat oleh anak-anak yang belum dewasa adalah dapat dimintakan pembatalan  yaitu dengan menuntut pembatalan tersebut.

C. Asas-Asas Perjanjian 

Asas-asas hukum yang perlu diperhatikan oleh para pihak dalam pembuatan dan pelaksanaan perjanjian adalah sebagai berikut (Ariyani, 2013):

a. Asas Konsensualisme 

Bahwa perjanjian terbentuk karena adanya perjumpaan kehendak (concensus) dari pihak-pihak.Perjanjian pada pokoknya dapat dibuat bebas, tidak terikat bentuk dan tercapai tidak secara formil tetapi cukup melalui konsesus belaka. Pada asas konsensualisme diatur dalam Pasal 1320 butir (1) KUH Perdata yang berarti bahwa pada asasnya perjanjian itu timbul atau sudah dianggap lahir sejak detik tercapainya konsensus atau kesepakatan.

b. Asas kebebasan berkontrak 

Asas kebebasan berkontrak adalah perjanjian para pihak menurut kehendak bebas membuat perjanjian dan setiap orang bebas mengikat diri dengan siapapun yang ia kehendaki, para pihak juga dapat dengan bebas menentukan cakupan isi serta persyaratan dari suatu perjanjian dengan ketentuan bahwa perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa, baik ketertiban umum maupun kesusilaan. Asas kebebasan berkontrak diatur dalam Pasal 1338 ayat (1): Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

c. Asas Personalia 

Pada dasarnya suatu perjanjian yang dibuat oleh seseorang dalam kapasitasnya sebagai individu, subjek hukum pribadi, hanya akan berlaku dan mengikat untuk dirinya sendiri. Asas Personalia diatur pada ketentuan Pasal 1131 KUH Perdata, yang berbunyi: segala kebendaan milik debitur, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan seseorang.

d. Asas itikad baik 

Asas itikad baik mempunyai dua pengertian yaitu itikad baik subyektif dan itikad baik obyektif. Asas itikad baik dalam pengertian subjektif dapat diartikan sebagai sikap kejujuran dan keterbukaan seseorang dalam melakukan suatu perbuatan hukum. Itikad baik dalam arti objektif berarti bahwa suatu perjanjian yang dibuat haruslah dilaksanakan dengan mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan atau perjanjian tersebut dilaksanakan dengan apa yang dirasakan sesuai dalam masyarakat dan keadilan. Mengenai asas itikad baik dalam perjanjian ditegaskan dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang menyebutkan bahwa perjanjian itu harus dilakukan dengan itikad baik.

e. Asas Pacta Sunt Servanda 

Asas Pacta Sunt Servanda adalah suatu kontrak yang dibuat secara sah oleh para pihak mengikat para pihak tersebut secara penuh sesuai isi kontrak tersebut, mengikat secara penuh suatu kontrak yang dibuat para pihak tersebut oleh hukum kekuatannya sama dengan kekuatan mengikat undang-undang. Pada asas ini tercantum dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang berbunyi semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

D. Jenis-jenis Perjanjian 

Menurut Daris (2001), terdapat beberapa jenis perjanjian yaitu sebagai berikut

  1. Perjanjian Timbal Balik. Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Misalnya perjanjian jual beli.
  2. Perjanjian Cuma-cuma. Perjanjian dengan cuma-cuma adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misalnya hibah. 
  3. Perjanjian Atas Beban. Perjanjian Atas Beban adalah perjanjian dimana prestasi dari pihak yang satu merupakan kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum. 
  4. Perjanjian Bernama (Benoemd). Perjanjian bernama (khusus) adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri. Maksudnya perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian ini diatur dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUH Perdata. 
  5. Perjanjian Tidak Bernama (Onbenoemd Overeenkomst). Perjanjian Tidak Bernama (Onbenoemd) adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur dalam KUH Perdata, tetapi terdapat dalam masyarakat. Perjanjian ini seperti perjanjian pemasaran, perjanjian kerja sama. Di dalam prakteknya, perjanjian ini lahir adalah berdasarkan asas kebebasan berkontrak mengadakan perjanjian. 
  6. Perjanjian Obligatoir. Perjanjian obligatoir adalah perjanjian di mana pihak-pihak sepakat mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan suatu benda kepada pihak lain (perjanjian yang menimbulkan perikatan). 
  7. Perjanjian Kebendaan. Perjanjian Kebendaan adalah perjanjian dengan mana seseorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain. 
  8. Perjanjian Konsensual. Perjanjian Konsensual adalah perjanjian dimana di antara kedua belah pihak tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan.
  9. Perjanjian Riil. Di dalam KUH Perdata ada juga perjanjian yang hanya berlaku sesudah terjadi penyerahan barang. Perjanjian ini dinamakan perjanjian riil. Misalnya perjanjian penitipan barang, pinjam pakai. 
  10. Perjanjian Liberatoir. Perjanjian Liberatoir adalah perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada. Misalnya perjanjian pembebasan hutang.
  11. Perjanjian Pembuktian. Perjanjian Pembuktian adalah perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku diantara mereka. 
  12. Perjanjian Untung-untungan. Perjanjian Untung-untungan adalah perjanjian yang objeknya ditentukan kemudian. Misalnya perjanjian asuransi.
  13. Perjanjian Publik. Perjanjian Publik adalah perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah Pemerintah dan pihak lainnya adalah swasta. Misalnya perjanjian ikatan dinas dan pengadaan barang pemerintahan.
  14. Perjanjian Campuran. Perjanjian Campuran adalah perjanjian yang mengandung berbagai unsur perjanjian. Misalnya pemilik hotel yang menyewakan kamar (sewa menyewa) tetapi menyajikan pula makanan (jual beli) dan juga memberikan pelayanan

Bahwa dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan terdapat perbedaan antara perjanjian yang batal demi hokum dengan perjanjian yang dapat dibatalkan yaitu dilihat adanya unsure-unsur sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yaitu dua unsur menyangkut unsure subyektif dan dua unsure menyangkut unsur obyektif dan pembatalan tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan.

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
DPN PERADI dan DPP ORGANDA Menandatangani MOU terkait Penguatan Lembaga dan Bantuan Hukum

September 5, 2020 No Comments

Berlokasi di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menandatangani MoU dengan Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Daerah (DPP Organda) pada Selasa (1/9). Momen penandatanganan ini diwakili oleh Ketua Umum DPN Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan; Sekretaris Jendral Peradi, Thomas E. Tampubolon; Ketua Umum DPP Organda, Adrianto Djokosoetono; dan Sekretaris Jendral DPP Organda, Ateng Aryono.

Sebelumnya, Peradi telah banyak melakukan kerja sama yang diikat penandatanganan MoU dengan berbagai lembaga, baik itu swasta maupun pemerintah. DPP Organda sendiri adalah organisasi yang merupakan gabungan dari organisasi-organisasi pengusaha angkutan darat yang dibentuk pada 1962. Berada dibawah Kementerian Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, kini Organda semakin berkembang dan banyak melakukan pembinaan terhadap pengusaha angkutan umum.

Ketua Umum DPN Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan menjelaskan, kerja sama antara Peradi dan DPP Organda dimaksudkan untuk mendapatkan penguatan kelembagaan dan access to justice bagi perlindungan hukum organisasi pengusaha angkutan jalan, pengusaha angkutan pedesaan di daerah terpencil, serta crew angkutan.

“Dengan perkembangan era digital, perlu paradigma baru untuk menjaga terciptanya hubungan antaranggota Organda sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam melayani kebutuhan transportasi  masyarakat kota dan desa di Indonesia. Setidaknya, bersama Peradi, Organda dapat memperjuangkan kebijakan yang adil terhadap intervensi regulasi dan political will pemerintah, dalam membantu pengusaha angkutan yang mengalami tekanan masa Covid-19 sehingga dapat bangkit. Kemudian, Organda dapat  mendorong dan menyumbangkan pertumbuhan ekonomi bangsa Indonesia. Jayalah Peradi! Semoga lancar, lincir, luncur!” tutur Fauzie.

Kerja sama antara DPN Peradi dan DPP Organda dimaksudkan untuk mendapatkan penguatan kelembagaan dan access to justice. Foto: istimewa.

Sementara itu, dalam sambutannya, Ketua Umum DPP Organda, Adrianto menyampaikan ucapan terima kasih kepada Peradi yang telah siap membantu DPP Organda lewat penandatanganan MoU antara DPN Peradi dan DPP Organda. Adrianto melanjutkan, perkembangan teknologi membuat angkutan baru yang semi resmi diakui sebagai suatu jenis angkutan yang masuk dalam peraturan. Namun, meski diakui dan dinaungi peraturan, tetap ada yang terasa tidak seimbang.

Adrianto berharap, kerja sama dengan Peradi yang memiliki lebih dari 60 ribu anggota dapat meningkatkan akses pada keadilan, sehingga ketenteraman dalam usaha untuk mengayomi semua pihak dapat terwujud. Kini, Organda sendiri telah memiliki 34 DPD dan 475 DPC, dengan jumlah anggota yang cukup banyak.

“Kalau dulu kita bergerak, bersuara dengan fisik beneran, dalam bentuk suara yang lantang, di masa ini, tantangannya teknologi dan tantangan-tantangan perubahan peraturan yang memang perlu diubah. Perubahan aturan ini perlu bimbingan, karena pada dsarnya bidang kami bukan bidang hukum. Bagaimanapun, peraturan perundang-undangan yang melibatkan kami sangat kompleks, bahkan untuk izin saja kami harus bertemu dengan beberapa kementerian. Itu pun belum tentu pemerintah daerah setuju. Kebijakan terakhir contohnya kenaikan BBM. Sebagian anggota kami berunjuk rasa damai. Itu terjadi di NTT. Jumlah angkutan barang di sana tidak banyak. Namun, bayangkan kalau hal itu terjadi di Jawa. Dengan mudahnya, area lain bisa berpartisipasi. Bisa repot kita. Kadang-kadang, mengadvokasi dari pemerintah daerah sampai tingkat satu. Ini pun sulit,” kata Adrianto.

Adapun usai menandatangani nota kesepahaman, acara berlanjut dengan ramah tamah. Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Dikutip Dari: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f522be753589/dpn-peradi-dan-dpp-organda-menandatangani-mou-terkait-penguatan-lembaga-dan-bantuan-hukum?page=all

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
5 ALAT BUKTI SESUAI PASAL 184 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DAN PENJELASANNYA

September 5, 2020 No Comments

KUHAP juga tidak memberikan pengertian mengenai apa itu alat bukti. Akan tetapi pada Pasal 183 KUHAP disebutkan

”Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. ·     

Rumusan pasal ini memberikan kita garis hukum, bahwa :

  1. Alat bukti diperoleh dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan.
  2. Hakim mengambil putusan berdasarkan keyakinannya.
  3. Keyakinan hakim diperoleh dari minimal dua alat bukti yang sah. ·     

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah:

1. Keterangan saksi.

2. Keterangan Ahli.

3. Surat.

4. Petunjuk dan,

5. Keterangan terdakwa.

Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk pembuktian (Martiman Prodjohamidjojo, Sistem Pembuktian dan Alat-alat Bukti, hal. 19). Hal ini berarti bahwa di luar dari ketentuan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah.

Adapun pengertian terhadap alat-alat bukti tersebut adalah sebagai berikut:

1. Keterangan saksi

Pasal 1 angka 26 disebutkan keterangan saksi adalah seseorang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.Pada prinsipnya keterangan saksi ini  tidak dapat berdiri sendiri, sehingga keterangan saksi harus lebih dari 1 (satu) sebagaimana asas yang berlaku dalam hukum pidana yaitu  unus testis nullua testis (satu saksi bukan saksi). Kemudian, dalam Pasal 168 disebutkan keterangan saksi yang dikecualikan, yaitu:

  1. Keluarga berdarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari atau yang sama-sama sebagai terdakwa;
  2. Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga;
  3. Suami atau istri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama sebagai terdakwa.

Keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, alami sendiri dengan menyebutkan alasan pengetahuannya itu. Syarat Sah Keterangan Saksi, yaitu antara lain sebagai berikut:

  1. Saksi harus mengucapkan sumpah atau janji (sebelum memberikan keterangan).
  2. Keterangan saksi harus mengenaiperistiwa pidana yang saksi lihat sendiri dengan sendiri dan yang dialami sendiri, dengan menyebutkan  alasan pengetahuannya (testimonium de auditu = terangan yang diperoleh dari orang lain tidak mempunyai nilai pembuktian).
  3. Keterangan saksi harus diberikan di sidang pengadilan (kecuali yang ditentukan pada pasal 162 KUHAP).
  4. Keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa (unus testis nullus testis).
  5. Pemeriksaan menurut cara yang ditentukan undang-undang

Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Yang memenuhi syarat sah keterangan saksi (5 syarat), yaitu:

  1. Diterima sebagai alat bukti sah.
  2. Mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas (bersifat tidak sempurna dan tidak mengikat).
  3. Tergantung penilaian hakim (hakim bebas namun bertanggung jawab menilai kekuatan pembuktian keterangan saksi untuk mewujudkan kebenaran hakiki).
  4. Sebagai alat bukti yang berkekuatan pembuktian bebas, dapat dilumpuhkan terdakwa dengan keterangan saksi a de charge atau alat bukti lain.

2. Keterangan Ahli

Pasal 1 angka 28  disebutkan keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaaan. Selain itu, disebutkan juga dalam Pasal 186 bahwa keterangan ahli ini juga dapat sudah diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum yang dituangkan dalam sautu bentuk laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah diwaktu ia menerima jabatan atau pekerjaan.

Pada prinsipnya, keterangan ahli tersebut memiliki nilai pembuktian, apabila:

  1. Keterangan seorang ahli yang memiliki keahlian khusus tentang suatu hal; dan
  2. Keterangan yang diberikannya sebagai ahli yang memiliki keahlian khusus dalam bidangnya, berupa keterangan “menurut pengetahuannya.”

Keterangan yang diberikan oleh orang memiliki keahlian tentang hal yang diperlukan membuat terang suatu perkara pidana untuk kepentingan pemeriksaan.

Syarat Sah Keterangan Ahli, yaitu:

  • Keterangan diberikan oleh seorang ahli.
  • Memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu.
  • Menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya.
  • Diberikan dibawah sumpah/ janji: Baik karena permintaan penyidik dalam bentuk laporan atau permintaan hakim, dalam bentuk keterangan disidang pengadilan

Jenis Keterangan Ahli, yaitu:

  1. Keterangan ahli dalam bentuk pendapat/ laporan atas permintaan penyidik).
  2. Keterangan ahli yang diberikan secara lisan di sidang pengadilan (atas permintaan hakim).
  3. Keterangan ahli dalam bentuk laporan atas permintaan penyidik/ penuntut hukum

Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli, yaitu:

  • Mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas.
  • Tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat atau menentukan.
  • Penilaian sepenuhnya terserah pada hakim.

3. Surat

KUHAP tidak memberikan definisi terkait alat bukti surat secara rinci, namun memberikan batasan mengenai jenis-jenis alat bukti surat yang diatur dalam Pasal 187, yaitu sebagai berikut:

  1. Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu; (Contoh : Surat yang dibuat oleh Notaris atau PPAT);
  2. Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan;  (Contoh : BAP, KTP, Pasport, SIM, dll);
  3. Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya; (Contoh : Visum et Revertum);
  4. Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain. (Contoh : Surat yang dibuat dibawah tangan).

Ada 2 bentuk surat, yaitu :

  1. Surat Authentik/ Surat Resmi –  Dibuat oleh pejabat yang berwenang, atau oleh seorang ahli atau dibuat menurut ketentuan perundang-undangan –  Dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah.
  2. Surat Biasa/Surat Di Bawah Tangan –  Hanya berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain. Contoh : Izin Bangunan, Akte Kelahiran, Paspor, Kartu Tanda Penduduk, Ijazah, Surat Izin Mengemudi, dll.

Nilai Kekuatan Pembuktian Surat, yaitu:

1. Mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas ·

2. Tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat atau menentukan (lain halnya dalam acara perdata) ·   

3. Penilaian sepenuhnya terserah keyakinan hakim :

Dalam Acara Perdata, akta otentik menjadi bukti dari kebenaran seluruh isinya, sampai dibuktikan kepalsuannya. Hakim harus mengakui kekuatan akta otentik sebagai bukti diantara para pihak, sekalipun ia sendiri tidak yakin akan kebenaran hasilnya.

Sifat Dualisme Laporan Ahli:

Keterangan ahli dalam bentuk pendapat/ laporan :

  1. Sebagai alat bukti keterangan ahli : Penjelasan Pasal 186: Keterangan ahli ini dapat juga sudah diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyelidik atau penuntu umum yang dituangkan dalam bentuk suatu laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah pada waktu menerima jabatan atau pekerjaan.
  2. Sebagai alat bukti surat Pasal 187 c: Surat keterangan dari seorang ahli yang membuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau suatu hal atau suatu keadaan yang diminga secara resmi daripadanya.

4. Petunjuk

Pasal 188 ayat (1) memberikan definisi terkait dengan petunjuk, yaitu perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Kemudian, petunjuk hanya dapat diperoleh dari:

  1. Keterangan saksi;
  2. Surat;
  3. Keterangan terdakwa.

Bahwa penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya.

  1. Perbuatan, atau kejadian atau keadaan.
  2. Karena persesuainnya satu dengan yang lain.
  3. Persesuainnya dengan tidak pidana itu sendiri.
  4. Menunjukkan telah terjadi suatu tindak pidana, dan,
  5. Siapa pelakunya.

Sumber Perolehan Petunjuk Petunjuk hanya diperoleh dari :

  • Keterangan saksi
  • Surat
  • Keterangan terdakwa
  • Keterangan ahli
  • Petunjuk bukan alat bukti yang berdiri sendiri.

  Bukti Petunjuk Sebagai Upaya Terakhir Petunjuk sebagai alat bukti yang sah, pada urutan keempat dari lima jenis alat bukti :

  •  Petunjuk dapat diperoleh dari keterangan terdakwa (yang diperiksa terakhir).
  • Jadi petunjuk sebagai alat bukti terakhir.
  • Petunjuk baru digunakan kalau batas minimum pembuktian belum terpenuhi.
  • Untuk menggunakan alat bukti petunjuk, hakim harus dengan arif dan bijaksana mempertimbangkannya.
  • Petunjuk diperoleh melalui pemeriksaan yang : Cermat, Seksama, Berdasarkan hati nurani hakim.

5. Keterangan Terdakwa

Pasal 189 ayat (1) memberikan definisi terhadap keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.

Terdapat 3 (tiga) hal yang perlu diketahui terkait dengan keterangan terdakwa yang diatur dalam KUHAP tersebut, yaitu:

  1. Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya;
  2. Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri;
  3. Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain.

a. Keterangan terdakwa sendiri :

  •   Pengakuan bukan pendapat
  • Penyangkalan

b. Tentang perbuatan yang ia sendiri

  1. Lakukan, atau
  2. Ketahui atau
  3. Alami

c. Dinyatakan di sidang :

Keterangan yang terdakwa berikan di luar sidang pengadilan dapat digunakan membantu menemukan bukti di sidang.

Keterangan Terdakwa Diluar Sidang Dapat digunakan membantu menemukan bukti disidang asalkan:

  • Didukung oleh suatu alat bukti yang sah.
  • Mengenai hal yang didakwakan kepadanya. Contoh : Berita Acara Tersangka oleh penyidik.

Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Terdakwa

  1. Mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas hakim tidak terikat dengan keterangan yang bersifat pengakuan utuh/ murni sekalipun pengakuan harus memenuhi batas minimum pembuktian.
  2. Harus memenuhi asas keyakinan hakim.
  3. Dalam Acara Perdata suatu pengakuan yang bulat dan murni melekat penilaian kekuatan pembuktian yang sempurna, mengikat dan menentukan.

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
Pengertian Sumpah Pemutus (Decisoir Eed), Sumpah Tambahan (Suppletoir Eed) dan Sumpah Penaksir (Aestimatoire Eed)

September 5, 2020 No Comments

Sumpah pada umumnya adalah suatu pernyataan khidmat yang diberikan atau diucapkan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan mengingat akan sifat mahakuasa dari Tuhan dan percaya bahwa siapa yang memberi keterangan atau janji yang tidak benar akan dihukum oleh-Nya. Jadi pada hakikatnya sumpah merupakan tndakan yang bersifat religius yang digunakan dalam peradilan.

Yang disumpah adalah salah satu pihak (penggugat atau tergugat). Sebenarnya dalah hukum acara perdata kita, para pihak yang berdsengketa tidak boleh didengar sebagai saksi, namun dibuka kemungkinan untuk memperoleh keterangan dari para pihak dengan diteguhkan oleh sumpah yang dimasukan dalam golongan alat bukti.

Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 745) menjelaskan bahwa sumpah sebagai alat bukti adalah suatu keterangan atau pernyataan yang dikuatkan atas nama Tuhan, dengan tujuan:

  1. Agar orang yang bersumpah dalam memberi keterangan atau pernyataan itu, takut atas murka Tuhan apabila dia berbohong;
  2. Takut kepada murka atau hukuman Tuhan dianggap sebagai daya pendorong bagi yang bersumpah untuk menerangkan yang sebenarnya.

Sebagaimana dalam Pasal 1929 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1929 KUH Perdata) berbunyi, yaitu:

Ada dua macam sumpah dihadapan Hakim:
1. Sumpah yang diperintahkan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain untuk pemutusan suatu perkara; sumpah itu disebut sumpah pemutus;
2. Sumpah yang diperintahkan oleh Hakim karena jabatan kepada salah satu pihak.

Selanjutnya menurut Yahya (hal. 750) menjelaskan bahwa dalam Pasal 1929 KUH Perdatadiatur mengenai klasifikasi sumpah yang terdiri dari:

  1. Sumpah pemutus (decisoir eed);
  2. Sumpah tambahan (suppletoir eed); dan
  3. Sumpah penaksir (aestimatoire eed).

1. Sumpah Pemutus (Decisoir Eed)

Merupakan sumpah yang dibebankan atas permintaan salah satu pihak kepada lawannya (Pasal 156 HIR). Pihak yang meminta lawannya mengucapkan sumpah disebut deferent, sedangkan pihak yang harus bersumpah disebut delaat.

Sumpah ini dapat dibebankan atau diperintahkan meskipun tidak ada pembuktian sama sekali, sehingga pembebanan sumpah decisoir dapat dilakukan setiap saat selama pemeriksaan di persidangan.

Inisiatif untuk membebani sumpah ini dating dari salah satu pihak dan dia pulalah yang menyusun rumusan sumpahnya. Sumpah decisoir dapat dibebankan kepada siapa saja yang dapat menjadi pihak dalam suatu perkara.

Akibat mengucapkan sumpah ini adalah kebenaran peristiwa yang dimintakan sumpah menjadi pasti dan pihak lawan tidak boleh membuktikan bahwa sumpah itu palsu, tanpa mengurangi wewenang jaksa untuk menuntut berdasarkan sumpah palsu (Pasal 242 KUHP)

Sumpah decisoir disebut juga sumpah pemutus, ada juga yang mempergunakan istilah sumpah menentukan, yaitu sumpah yang oleh pihak yang satu (boleh penggugat atau tergugat) diperintahkan kepada pihak yang lain untuk menggantungkan pemutusan perkara atas pengucapan atau pengangkatan sumpah. Sumpah inilah yang disebut sumpah pemutus, yaitu:

  1. merupakan sumpah yang diucapkan oleh salah satu pihak atas perintah atau permintaan pihak lawan;
  2. pihak yang memerintahkan atau meminta mengucapkan sumpah disebut deferent, yaitu orang atau pihak yang memerintahkan sumpah pemutus, sedangkan pihak yang diperintahkan bersumpah disebut delaat atau gedefereerde.

Makna sumpah pemutus yakni memiliki daya kekuatan memutuskan perkara atau mengakhiri perselisihan. Jadi, sumpah pemutus ini mempunyai sifat dan daya litis decisoir, yang berarti pengucapan sumpah pemutus:

  1. dengan sendirinya mengakhiri proses pemeriksaan perkara;
  2. diikuti dengan pengambilan dan menjatuhkan putusan berdasarkan ikrar sumpah yang diucapkan;
  3. dan undang-undang melekatkan kepada sumpah pemutus tersebut nilai kekuatan pembuktian sempurna, mengikat, dan menentukan.

Ruang lingkup penerapan sumpah pemutus Pasal 1930 KUH Perdata:

  1. meliputi segala sengketa;
  2. dapat diperintahkan dalam segala jenis sengketa.

Sumpah pemutus dapat diperintahkan:

  1. dalam persengketaan apa pun juga, kecuali dalam hal kedua belah pihak tidak dapat mengadakan suatu perdamaian atau dalam hal pengakuan mereka tidak boleh diperhatikan.
  2. pada setiap tingkatan perkara, bahkan dalam hal tidak ada upaya pembuktian apa pun untuk membuktikan tuntutan atau tangkisan yang memerlukan pengambilan sumpah itu.

Hal serupa juga dikatakan oleh Yahya, pasal ini sendiri membatasi sepanjang sengketa yang tidak dibenarkan penyelesaiannya melalui perdamaian, yakni berkenaan dengan status hukum seseorang atau yang menyangkut dengan hukum keluarga seperti sengketa di bidang perkawinan.

Syarat formil sumpah pemutus sebagai alat bukti adalah:

  1. Tidak ada bukti apapun

Syarat ini disebut pada Pasal 1930 ayat (2) KUH Perdata dan Pasal 156 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement. Sumpah pemutus merupakan alat bukti untuk memperkuat dalil gugatan atau bantahan jika sama sekali tidak ada upaya lain untuk membuktikannya dengan alat bukti lain. Kalau ada alat bukti lain, tidak ada dasar alasan untuk memerintahkannya.

2. Inisiatif berada pada pihak yang memerintahkan

Syarat ini disebut pada Pasal 1929 ayat (1) KUH Perdata dan Pasal 156 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Sumpah pemutus merupakan sumpah yang oleh pihak yang satu diperintahkan kepada pihak yang lain untuk menggantungkan putusan perkara padanya. Itu sebabnya, sumpah pemutus disebut juga sumpah pihak karena inisiatif atau prakarsanya datang dari pihak yang berperkara atau berada di tangan pihak yang memerintahkan.

2. Sumpah Tambahan (Suppletoir Eed)

Sumpah tambahan ini diatur dalam Pasal 1940 KUH Perdata:

Hakim, karena jabatannya, dapat memerintahkan salah satu pihak yang berperkara untuk mengangkat sumpah, supaya dengan sumpah itu dapat diputuskan perkara itu atau dapat ditentukan jumlah uang yang dikabulkan.

Sumpah ini baru dapat dibebankan kepada penggugat apabila penggugat telah dapat membuktikan haknya atas ganti kerugian itu serta jumlahnya masih belum pasti dan tidak ada cara lain untuk menentukan jumlah ganti kerugin tersebut kecuali dengan penaksiran. Kekuatan pembuktian sumpah ini sama dengan sumpah suppletoir yaitu bersifat sempurna dan masih memungkinkan pembuktian lawan.

Pemeriksaan setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung atau tempat kedudukan pengadilan, agar hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.

Keterangan ahli merupakan keterangan pihak ketiga yang objektif dan bertujuan untuk membantu hakim dalam pemeriksaan guna menambah pengetahuan hakim sendiri. Pada umumnya hakim menggunakan keterangan seorang ahli agar memperjelas suatu peristwa dimana pengetahuan tentang peristiwa itu hanya dimiliki oleh seorang ahli tertentu.

Yahya menjelaskan (hal. 767) bahwa syarat formil sumpah tambahan adalah:

1.Alat bukti yang diajukan tidak mencukupi

Inilah syarat utama. Harus ada lebih dahulu permulaan pembuktian sebagai landasan menerapkan sumpah tambahan. Dengan demikian, sumpah tambahan tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti. Baru dapat didirikan apabila ada permulaan pembuktian.

2. Atas perintah hakim

Sumpah tambahan harus atas perintah hakim berdasrkan jabatannya. Hakim yang berwenang menilai dan mempertimbangkan apakah perlu atau tidak diperintahkan pengucapan sumpah tambahan.

3. Sumpah Penaksir (Aestimatoire Eed)

Pasal 115 HIR merupakan sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada salah satu pihak untuk melengkapi pembuktian peristiwa yang menjadi sengketa sebagai dasar putusannya.

Karna sumpah ini mempunyai fungsi menyelesaikan perkara, maka mempunyai kekuatan pembuktian sempurna, yang masih memungkinkan adanya bukti lawan. pihak lawan membuktikan bahwa sumpah itu palsu apabila putusan yang didasarkan atas sumpah suppletoir itu telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka bagi pihak yang dikalahkan terbuka kesempatan mengajukan request civil setelah putusan pidana yang menyatakan bahwa sumpah itu plsu (Pasal 385 Rv).

Yahya (hal. 775) menyebutkan sumpah ini diatur dalam kalimat terakhir Pasal 155 ayat (1) HIR dan Pasal 1940 KUH Perdata. Yahya menjelaskan bahwa sumpah penaksir merupkan salah satu alat bukti sumpah yang secara khusus diterapkan untuk menentukan berapa jumlah nilai ganti rugi atau harga barang yang digugat oleh penggugat.

Apabila dalam persidangan penggugat tidak mampu membuktikan berapa jumlah ganti rugi yang sebenarnya atau berapa nilai harga barang yang dituntutnya, begitu juga tergugat tidak mampu membuktikan bantahannya berapa ganti rugi atau harga barang yang sebenarnya, taksiran atas ganti rugi atau harga barang itu dapat ditentukan melalui pembebanan sumpah penaksir.

Tujuan dari sumpah ini untuk menetapkan berapa jumlah ganti rugi atau harga yang akan dikabulkan. Jadi, penerapan sumpah ini baru dapat dilakukan apabila sama sekali tidak ada bukti dari kedua belah pihak yang dapat membuktikan jumlah yang sebenarnya. Kalau ada bukti, sumpah penaksir tidak boleh diterapkan.

Yahya menjelaskan (hal. 776) bahwa syarat formil utama agar sumpah penaksir dapat diterapkan:

  1. Apabila penggugat telah mampu membuktikan haknya atas dalil pokok gugatan;
  2. Karena sumpah penaksir tersebut asesor kepada hak yang menimbulkan adanya tuntutan atas sejumlah ganti rugi atau sejumlah harga barang, maka selama belum dapat dibuktikannya hak, tidaklah mungkin menuntut ganti rugi atau harga barang.

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *