fbpx

Permohonan Uji Materil Nyalakan Lampu Motor Siang Hari Ditolak Mahkamah Konsitusi

Permohonan Uji Materil terhadap Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari yang dimohonkan oleh Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan.

Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ berbunyi, “Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.” Sedangkan,Pasal 293 ayat (2) UU menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).”

Terkait permohonan uji materil tersebut Mahkamah Konsitusi menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan Putusan MK No. 8/PUU-XVIII/2020 di ruang sidang MK, Kamis (25/6/2020). (Baca Juga: Menguji Konstitusionalitas Aturan Nyalakan Lampu Motor Siang Hari).

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konsitusi menyimpulkan bahwa ketentuan Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ yang dimohonkan tersebut tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Yang mana dalam pertimbangannya Mahkamah Konsitusi lebih kurangnya menjelaskan: Bahwa angka kecelakaan terus mengalami peningkatan. Oleh karena itu, pembatasan antisipasi bagi pengendara terhadap pengendara lain perlu dilakukan seperti prasyarat kesehatan penglihatan bagi pengendara, lampu kendaraan, klakson, kaca spion, dan lain-lain yang tujuannya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Selanjutnya Mahkamah Konsitusi menyatakan bahwa ratio legis pengaturan mengenai penggunaan lampu utama pada siang hari sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ, penting menyalakan lampu sepeda motor pada saat hari sedang terang, sehingga akan menegaskan adanya perbedaan pengaturan norma yang ada dalam Pasal 107 ayat (1) dengan Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ, khususnya penekanan perbedaan pada keadaan gelap dan keadaan terang.

Dalam keadaan gelap (malam hari dan kondisi tertentu) semua pengendara kendaraan wajib menyalakan lampu utama dan dalam keadaan terang hanya sepede motor yang wajib menyalakan lampu utama. Menurut Mahkamah, makna “siang hari” haruslah dilekatkan dengan keadaan pada saat hari sedang siang. “Sesungguhnya dalam konteks norma ini tidak perlu pembagian pagi-siang-petang/sore untuk memaknainya. Terlebih apabila makna ‘siang hari’ harus dikaitkan dengan pembagian waktu yang didalilkan pemohon,” demikian pertimbangan Mahkamah dalam putusannya.

Menurut Mahkamah Konsitusi, bahwa pentingnya sepeda motor menyalakan lampu utama pada saat terang, baik siang, pagi maupun petang agar kendaraan lain bisa mengantisipasi gerak dari sepeda motor. Jika pagi dan petang dimaknai tidak termasuk dalam siang hari dalam Passal 107 ayat (2) UU LLAJ dan kendaraan sepeda motor belum atau tidak diwajibkan menyalakan lampu utama, maka kecelakaan akibat tidak dapat mengantisipasi sepeda motor akan sering terjadi pada pagi dan petang.

Karena itu, Mahkamah berpendapat tidak ada relevansinya mengelompokkan pembagian waktu siang hari dengan waktu pagi, siang dan sore/petang sebagaimana yang dimohonkan para pemohon. Hal fundamental yang menjadi esensi persoalan ini sesungguhnya bukan membedakan pagi hingga sore hari dengan pengelompokkan waktu, tetapi semangatnya frasa “siang hari” dalam Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ dimaksudkan hari sudah terang.

Jika frasa “siang hari” dalam Pasal 293 ayat (2) diganti menjadi frasa “sepanjang hari” akan tumpang tindih dan ambigu. Dalam Pasal 293 ayat (2) UU LLLAJ yang dimohonkan pengujian, mengatur mengenai sanksi atas pelanggaran pengguna lampu utama pada siang hari. Namun jika frasa “siang hari” diganti dengan frasa sepanjang hari, akan tumpang tindih dan redundansi serta saling tidak bersesuaian dengan norma Pasal 293 ayat (1) UU LLAJ yang mengatur sanksi atas pelanggaran penggunaan lampu utama pada saat gelap dan kondisi tertentu. Sebab, malam hari juga termasuk bagian dari sepanjang hari. “Makna frasa ‘siang hari’ dalam Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ dan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ telah jelas dan memberikan kepastian hukum,” tegas Mahkamah.

Kalaupun masih ada pendapat yang menganggap pagi dan sore atau petang hari adalah berbeda dengan siang hari, hal demikian semata-mata hanya permasalahan anggapan yang didasarkan pada kelaziman istilah penyebutan saja, bukan permasalahan yang didasarkan pada kajian teori, doktrin, dan argumentasi imliah. “Karena itu, sesungguhnya tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma terhadap Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ, sehingga permohonan uji materil terhadap Uji Materil terhadap Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari ditolak.

Referensi:

  1. https://www.liputan6.com/news/read/4288994/mk-tolak-gugatan-mahasiswa-tentang-aturan-wajib-nyalakan-lampu-siang-hari
  2. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ef4851301b9f/alasan-mk-tolak-uji-konstitusionalitas-nyalakan-lampu-motor-siang-hari?page=all

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *