fbpx

ASAS-ASAS HUKUM PIDANA

Pertanyaan : Salam Keadilan !!!!!, perkenalkan saya Bowo Wiranto tinggal di Kalimantan Timur. Saya adalah seorang mahasiswa, mohon ijin Pak saya ini bertanya mengenai Apa saja asas-asas yang berlaku dalam hukum pidana ? Mohon penjelasannya ya Pak, terimakasih.

Pembahasan: Salam Keadilan !!! Terimakasih atas pertanyaan, saya akan mencoba menjawab pertanyaannya yaitu mengenai Asas-Asas Hukum Pidana, akan tetapi saya akan menjelaskan berikut ini:

Asas adalah dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat), dasar cita-cita dan dasar hukum, sebagaimana dimaksud dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Asas hukum pidana adalah asas hukum yang khusus dikenal dalam ilmu hukum pidana atau peraturan hukum pemidanaan.

Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.

Menurut Prof. Moeljatno, S.H. Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :

  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
  2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan. Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melainkan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.

  1. Asas Legalitas (“Nullum Dellictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenalie)

Asas legalitas adalah bahwa tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.  Asas ini sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), berbunyi: “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada.”

Asas legalitas dalam bahasa Latin dikenal dengan ungkapan Nullum delictum noella poena sine praevia lege poenali.  

asas legalitas mengandung makna bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana apabila tidak atau belum ada aturan yang mengatur bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan pidana. Ketentuan ini sejalan dengan dengan sebuah adagium hukum yang berbunyi non obligat lex nisi promulgate yang berarti suatu hukum tidak mengikat kecuali telah diberlakukan.

Dalam Bahasa Latin, asas legalitas dikenal dengan “Nullum Dellictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenalie”. Menurut Achmad Ali menyimpulkan empat unsur yang terdapat dalam asas legalitas tersebut, yaitu:

  1. Lex Scripta, yaitu semua aturan hukum pidana harus dituangkan dalam bentuk tertulis (perundang-undangan)
  2. Lex Certa, yaitu setiap tindak pidana harus dijelaskan unsur-unsurnya.
  3. Non – Retroactive, yaitu tidak berlaku surut yang maknanya dalam keadaan apapun, tidak ada seorangpun yang dapat dituntut berdasarkan ketentuan hukum pidana yang sedang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukakan.
  4. Non Analogy, yaitu dalam perkara pidana para penegak hukum tidak boleh melakukan salah satu jenis metode yang dinamakan analogy atau argumentum per analogian.

2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld)

Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut. Artinya tidak adak hukuman tanpa ada kesalatan.

3. Asas Teritorial

Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing (pasal 2 KUHP).

4. Asas Nasionalitas Aktif

Sebagaimana dalam ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana dimana pun ia berada (Pasal 5 KUHP). Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara (Pasal 4 KUHP).

5. Asas Opportunitas

Maksud dalam asas ini ialah bahwa Penuntut umum berwenang untuk tidak melakukan penuntutan dengan pertimbangan demi kepentingan umum.

6. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)

Bahwa menurut asas ini seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Asas ini juga populer dengan istilah Presumption of Innocent. Maksudnya adalah bahwa seorang yang diduga telah melakukan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang memutus sebaliknya. Asas ini adalah salah satu asas paling pokok dalam pemeriksaan perkara pidana. Beberapa peraturan perundang – undangan secara khusus mengatur tentang asas praduga tak bersalah tersebut, antara lain Penjelasan Umum KUHAP dan pasal 8 ayat (1) Undang – Undang Tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman

7. Asas In Dubio Pro Reo.

Maksud dari asas ini ialah jika hakim dalam hal terjadi keragu – raguan maka yang diberlakukan adalah peraturan yang paling menguntungkan terdakwa.

8. Asas Persamaan dimuka Hukum (Equality Before the Law)

Artinya setiap orang harus diperlakukan sama didepan hukum tanpa membedakan suku, agama, pangkat , jabatan dan sebagainya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Makna equality before the law ditemukan di hampir semua konstitusi negara. Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerinta

9. Asas Perintah Tertulis Dari Yang Berwenang

Artinya bahwa setiap penangkapan, penggeledahan, penahanan dan penyitaan harus dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang diberi wewenang oleh UU dan hanya dalam hal dan cara yang diatur oleh UU.

10. Asas Peradilan cepat, Sederhana dan Biaya Ringan Serta Bebas, Jujur Dan Tidak Memihak

Asas ini menghendaki proses pemeriksaan tidak berbelit – belit dan untuk melindungi hak tersangka guna mendapat pemeriksaan dengan cepat agar segera didapat kepastian hukum.

11. Asas Harus Hadirnya Terdakwa

Pangadilan dalam memeriksa perkara pidana harus dengan hadirnya terdakwa.

12. Asas Terbuka untuk Umum

Sidang pemeriksaan perkara pidana harus terbuka untuk umum, kecuali diatur oleh UU dalam perkara tertentu seperti perkara kesusilaan, sidang tertutup untuk umum tetapi pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

13. Asas Nebis In Idem.

Seseorang tidak dapat dituntut lagi karena perbuatan yang sudah pernah diajukan kemuka pengadilan dan sudah mendapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

14. Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi

Hak bagi tersangka/terdakwa/terpidana untuk mendapatkan ganti rugi/rehabilitasi atas tindakan terhadap dirinya sejak dalam proses penyidikan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP, tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan (Pasal 95 ayat (2) KUHAP). Sedangkan jika perkara telah diadili di pengadilan, untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut, ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan (Pasal 95 ayat (4) KUHAP). Putusan pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan (Pasal 96 ayat (1) KUHAP). Ini berarti ganti kerugian tersebut dapat diberikan setelah adanya tuntutan dari yang bersangkutan (tersangka, terdakwa atau terpidana) atau ahli warisnya.

15. Asas Persidangan Tanpa Kehadiran Terdakwa (In Absentia)

Maksudnya ialah bahwa dalam hal perkara pidana khusus seperti Tindak Pidana Korupsi dan Tiondak Pidana Pencucian Uang, persidangan dapat dilakukan tanpa hadir Terdakwa.

Demikian yang bisa disampaikan, semoga bermamfaat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *