fbpx

Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian

Pertanyaan

Salam Negara Hukum Bapak Pengacara Andri Marpaung SH, perkenalkan saya Muhammad Luhut Herman dari Provinsi Kalimantan Selatan, Saya Ingin bertanya bagaimana cara melaporkan tindak pidana ke kepolisian ?. Terimakasih.

Silahkan Baca Juga: INI SOLUSI AGAR PERALIHAN KPR AMAN SECARA HUKUMhttps://www.lawyersclubs.com/ini-solusi-agar-peralihan-kpr-aman-secara-hukum-pengacara-andri-marpaung-sh-advokat-lawyer/

Jawaban:

Terimakasih atas pertanyaan Bapak Muhammad Luhut Herman, sebelum mejawab pertanyaan Bapak terlebih dahulu saya jelaskan, yaitu sebagai berikut:

Tindak pidana merupakan terjemahan dari istilah Belanda “Strafbaar Feit” sedangkan dalam bahasa Latin dipakai istilah “Delict” atau “Delictum” dalam Bahasa Indonesia digunakan istilah Delik. Adapun pengertian tindak pidana menurut pakar ahli hukum pidana, yaitu:

Silahkan Baca Juga: Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi (MK), Perusahaan Leasing Tidak Bisa Melakukan Eksekusi Jaminan Fidusia, Akan Tetapi Harus Melalui Jalur Hukum Ke Pengadilan https://www.lawyersclubs.com/pasca-putusan-mahkamah-konsitusi-mk-perusahaan-leasing-tidak-bisa-melakukan-eksekusi-jaminan-putusan-mahkamah-konsitusi-fidusia-akan-tetapi-harus-melalui-jalur-hukum-ke-pengadilan-pengacara-advokat/

 Menurut Moeljatno tindak pidana adalah: “Perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh suatu aturan dilarang dan diancam pidana. Asal saja dalam pidana itu diingat bahwa larangan ditunjukkan pada perbuatan (yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang yang menimbulkan kejadian itu)”.

Menurut P.A.F Lamintang: “Istilah tindak pidana berasal dari bahasa Belanda yaitu “Strafbaar feit”. Perkataan feit itu sendiri dalam bahasa Belanda berarti “sebagian dari suatu kenyataan”, sedangkan straafbar berarti “dapat dihukum”, hingga secara harafiah perkataan “strafbaar feit” itu dapat diterjemahkan atau diartikan kedalam bahasa Indonesia yang berarti sebagian dari suatu kenyataan yang dapat dihukum.” Silahkan Baca Juga: Anda Harus Ketahui Ini Ketika Terjadi Penangkapan Yang Dilakukan Polisi https://www.lawyersclubs.com/anda-harus-ketahui-ini-ketika-terjadi-penangkapan-yang-dilakukan-polisi-pengacara-advokat-lawyer-masyarakat-hukum/

Didalam ilmu hukum pidana beberapa jenis tindak pidana yakni:

Tindak Pidana Formil

Tindak pidana formil adalah tindakan yang perumusannya dititik beratkan pada perbuatan yang dilarang jika tindak pidana tersebut telah selesai dengan dilakukannya perbuatan yang dilarang sebagaimana yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

https://www.facebook.com/4ndrimarpaung/
https://www.facebook.com/4ndrimarpaung/

Tindak Pidana Materil

Tindak pidana materil adalah tindak pidana yang perumusannya dititik beratkan pada akibat yang dilarang jika tindak pidana tersebut baru selesai apabila akibat yang dilarang itu telah terjadi.

Dolus dan Culpa

Dolus adalah tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja sedangkan Culpa tindak adalah tindak pidana yang dilakukan karena kelalaian atau kealpaan.

Tindak Pidana Aduan

Tindak pidana tersebut baru dilakukan penuntutan apabila ada pengaduan, oleh karena itu apabila tidak ada pengaduan maka tindak pidana tersebut tidak dapat dituntut.

Tindak Pidana Omisionis

Tindak pidana omisionis adalah tindak pidana yang berupa pelanggaran terhadap perintah yang ditetapkan oleh Undang- Undang.

Tindak Pidana Comisionis

Tindak pidana comisionis adalah tindak pidana yang berupa pelanggaran terhadap aturan yang diterapkan oleh Undang- Undang.

Selanjutnya apa yang dimaksud dengan laporan, sebagaimana dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yaitu: 

Silahkan Baca Juga: TANPA PERSETUJUAN SALAH SATU AHLI WARIS, JUAL BELI HARTA WARISAN TIDAK SAH/BATAL https://www.lawyersclubs.com/tanpa-persetujuan-salah-satu-ahli-waris-jual-beli-harta-warisan-tidak-sah-pengacara-andri-marpaung-lawyer-advokat-konsultasi-hukum-berita-penagacara-terbaru/

“Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”

Selanjutnya  siapa yang berhak melapor atau mengadu ke polisi dapat dilihat sebagaimana dalam Pasal 108 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut:

“1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

Kunjungi Group Facebook Andri Marpaung SH https://www.facebook.com/groups/AndriMarpaungSH

(2) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.

(3) Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.”

Menurut Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkap 14/2012), laporan polisi/pengaduan terdiri dari dua macam yaitu a) Laporan Polisi Model A, dan b) Laporan Polisi Model B.

Laporan Polisi Model A adalah laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Sedang, Laporan Polisi Mode B adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima dari masyarakat.

Selengkapnya Pasal 5 Perkap 14/2012 sebagai berikut:

“(1) Laporan Polisi/Pengaduan terdiri dari:

a. Laporan Polisi Model A; dan

b. Laporan Polisi Model B

(2) Laporan Polisi Model A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

(3) Laporan Polisi Model B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima dari masyarakat.”

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dipahami bahwa laporan yang bapak maksud adalah Laporan Polisi Model B.

Di dalam KUHAP, tidak ditemukan istilah terlapor. KUHAP hanya menjelaskan definisi laporan dalam Pasal 1 angka 24, sebagai “pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang  karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”.

Menurut mantan hakim agung yang juga guru besar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Prof Komariah Emong Sapardjaja, laporan menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk memulai tahap penyelidikan.

“Jadi terlapor adalah orang yang dilaporkan. Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan apakah benar ada tindak pidana atau tidak. Jadi, tahap ini belum dipastikan apakah terjadi tindak pidana,”.

Cara Melaporkan Tindak Pidana kepada Polisi

Selanjutnya, ke mana kita melapor? Begini prosedurnya: Silahkan Baca Juga: TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Money Laundering) https://www.lawyersclubs.com/tindak-pidana-pencucian-uang-money-laundering-pengacara-advokat-lawyer-andri-marpaung-sh/

Anda dapat langsung datang ke kantor Kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi.

Adapun daerah hukum kepolisian berdasarkan  Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi :

  1. Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi;
  3. Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota;
  4. Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.

Untuk wilayah administrasi Kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu. Sebagai contoh jika Anda melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka Anda dapat melaporkan hal tersebut ke Kepolisian tingkat Sektor (POLSEK) di mana tindak pidana itu terjadi. Akan tetapi, Anda juga dibenarkan/dibolehkan untuk melaporkan hal tersebut ke wilayah administrasi yang berada di atasnya misal melapor ke POLRES, POLDA atau MABES POLRI. Tonton Juga : Tips Hukum Keadaan Terpaksa (Overmacht) Melakukan Tindak Pidana https://www.youtube.com/watch?v=jLymSE4wnxc&t=283s

Silakan Anda langsung menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT“) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian.

SPKT memiliki tugas memberikan pelayanan terhadap laporan/pengaduan masyarakat. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 106 ayat (2)  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, yang berbunyi:

SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

Laporan yang diterima oleh SPKT (Penyidik/Penyidik Pembantu) kemudian dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi. Kemudian, laporan polisi tersebut diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan.

Registrasi Administrasi Penyidikan adalah pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan.

Kemudian, penyidikan dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan.

Mekanismenya berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana adalah sebagai berikut:

  • Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”).
  • SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
  • Dalam hal Tersangka ditetapkan setelah lebih dari tujuh hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya.
  • Apabila Penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada Jaksa Penuntut Umum, Penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP.
  • Sebelum melakukan penyidikan, Penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan Penyidik secara berjenjang.

Terkait hal di atas, sebagai contoh, jika melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, Anda dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian tingkat sektor (Polsek) dimana tindak pidana itu terjadi.

Namun, bukan berarti Anda tidak bisa melaporkan hal tersebut ke daerah hukum lain. Anda juga dibenarkan/dibolehkan untuk melaporkan hal tersebut ke wilayah administrasi yang berada di atasnya, misal melapor ke Polres, Polda, atau Mabes Polri. Tonton Juga https://www.youtube.com/watch?v=-zyFgaW0v6w

Setelah mendatangi kantor polisi, Anda bisa langsung menuju ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian.

Berdasarkan Pasal 106 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

Selanjutnya, setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.

Setelah itu, dalam Pasal 14 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, ada aturan sebagai berikut:

Penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

Setelah laporan polisi dibuat, terhadap pelapor akan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam “Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor”.

Karena itulah, tindak pidana dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan. Saat melapor suatu tindak pidana, dengan kata lain, kita telah mengurangi tugas kepolisian yang seharusnya menjaga kondisi lingkungan agar tetap dalam keadaan aman. Karena itu, dalam membuat laporan tentang dugaan tindak kejahatan, kita tidak dipungut biaya. Jika ada yang meminta bayaran, itu adalah oknum yang bisa Anda laporkan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Demikian yang bisa saya sampaikan, semoga bermamfaat.

Baca Juga: Profil Andri Marpaung SH https://www.lawyersclubs.com/andri-marpaung-s-h-pengacara-advokat-lawyer-corporate-lawyer-konsultan-hukum-pengacara-indoensia-lawyer-bandung-hukum/

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *