fbpx

Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah ?

www.lawyersclubs.com

Salam Sejahtera Bapak Andri Marpaung SH, Perkenalkan saya Raymond dari Kalimantan, saya ingin bertanya Apakah lahan yang dibeli dalam pertambangan emas dan batubara untuk kegiatan penambangan dapat dibalik nama atau disertipikatkan dan bukankah tanah yang dibebaskan tersebut harus dikembalikan ke Negara ???

Salam sejahtera Bapak Raymond, saya akan mencoba menjawab pertanyaan bapak.

Pada dasarnya, mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat. Penguasaan mineral dan batubara oleh negara, dalam hal ini diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah .

Wilayah Pertambangan: Perlu dipahami juga bahwa Wilayah Pertambangan (“WP”) sebagai bagian dari tata ruang nasional merupakan landasan bagi penetapan kegiatan pertambangan. WP ditetapkan oleh Pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, WP terdiri, yaitu:

  1. Wilayah Usaha Pertambangan (“WUP”), adalah bagian dan WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi;
  2. Wilayah Pertambangan Rakyat (“WPR”), adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat; dan
  3. Wilayah Pencadangan Negara (“WPN”), adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.

Kemudian, usaha pertambangan dikelompokkan, yaitu antara lain sebagai berikut:

  1. pertambangan mineral; dan
  2. pertambangan batubara.

Usaha PertambanganMenurut penjelasan umum UU 4/2009 menyatakan salah satu pokok pikiran dalam undang-undang tersebut adalah pemerintah selanjutnya memberikan kesempatan kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, perseorangan, maupun masyarakat setempat untuk melakukan pengusahaan mineral dan batubara berdasarkan izin, yang sejalan dengan otonomi daerah, diberikan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Usaha pertambangan sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dalam bentuk:

  1. Izin Usaha Pertambangan (“IUP”), adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan;
  2. Izin Pertambangan Rakyat (“IPR”), adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas; dan
  3. Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”), adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

Perlu diketahui bahwa hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan hak atas tanah

Dalam kasus bapak, untuk mempersingkat kami hanya akan membahas perihal IUP dan IUPK. Perlu diketahui bahwa IUP terdiri atas dua tahap, yaitu:

  1. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
  2. IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

 IUP diberikan kepada:

  1. Badan usaha;
  2. Koperasi; dan
  3. Perseorangan.

Sementara itu, IUPK terdiri atas dua tahap, yaitu:

  1. IUPK Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
  2. IUPK Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

 IUPK dapat diberikan kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, baik berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, maupun badan usaha swasta.

Penggunaan Tanah untuk Kegiatan Usaha PertambanganSebelum menjawab pertanyaan pokok Anda, perlu dijelaskan terlebih dahulu ketentuan dalam Pasal 135 UU 4/2009 mengenai penggunaan tanah untuk usaha pertambangan sebagai berikut: 

“Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah. Persetujuan dari pemegang hak atas tanah dimaksudkan untuk menyelesaikan lahan-lahan yang terganggu oleh kegiatan eksplorasi seperti pengeboran, parit uji, dan pengambilan contoh”.

Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelesaian hak atas tanah tersebut dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP atau IUPK.

Untuk menjawab pertanyaan Bapak, dalam hal ini memang terdapat kewajiban bagi pemegang IUP atau IUPK untuk menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum melakukan kegiatan operasi produksi. Penyelesaian hak atas tanah tersebut adalah dengan cara pembebasan dengan memberikan ganti rugi kepada pemegang haknya. Dengan pembebasan itu maka berakibat tanah yang dibebaskan kembali dikuasai oleh Negara, Kemudian, pemegang IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud di atas yang telah melaksanakan penyelesaian terhadap bidang-bidang tanah dapat diberikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semoga Bermamfaat.

1 thought on “Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah ?”

  1. Pingback: Mengenal Hukum Bisnis Secara Detail dan Lengkap – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *