“Dalihan Natolu” adalah “Dalihan” artinya sebuah tungku yang dibuat dari batu, sedangkan “Dalihan Natolu” ialah tungku tempat memasak yang diletakkan diatas dari tiga batu. Ketiga dalihan yang dibuat berfungsi sebagai tempat tungku tempat memasak diatasnya. Dalihan yang dibuat haruslah sama besar dan diletakkan atau ditanam ditanah serta jaraknya seimbang satu sama lain serta tingginya sama agar dalihan yang diletakkan tidak miring dan menyebabkan isinya dapat tumpah atau terbuang.
Dulunya, kebiasaan ini oleh masyarakat Batak khususnya Batak Toba memasak di atas tiga tumpukan batu, dengan bahan bakar kayu. Tiga tungku jika diterjemahkan langsung dalam bahasa Batak Toba disebut juga dalihan natolu. Namun sebutan dalihan natolu paopat sihalsihal adalah falsafah yang dimaknakan sebagai kebersamaan yang cukup adil dalam kehidupan masyarakat Batak.
Sehari-hari alat tungku merupakan bagian peralatan rumah yang paling vital untuk memasak. Makanan yang dimasak baik makanan dan minuman untuk memenuhi kebutuhan hidup anggota keluarga. Biasanya memasak di atas dalihan natolu terkadang tidak rata karena batu penyangga yang tidak sejajar. Agar sejajar maka digunakanlah benda lain untuk mengganjal. Dalam bahasa sehari-harinya kebanyakan orang Batak Toba tambahan benda untuk mengganjal disebut Sihal-sihal.
Contoh umpasa Batak Toba yang menggunakan kata Dalihan Natolu : “Ompunta naparjolo martungkot sialagundi. Adat napinungka ni naparjolo sipaihut-ihut on ni na parpudi. Umpasa itu sangat relevan dengan falsafah dalihan natolu paopat sihal-sihal sebagai sumber hukum adat Batak.”
Berikut ini penjabaran singkat tentang makna filsafah Dalihan Natolu dalam kehidupan Batak Toba serta contoh penerapan bersosial dalam adat Batak Toba.
Hula-hula dalam adat Batak adalah keluarga laki-laki dari pihak istri atau ibu, yang lazim disebut tunggane oleh suami dan tulang oleh anak. Dalam adat Batak yang paternalistik, yang melakukan peminangan adalah pihak lelaki, sehingga apabila perempuan sering datang ke rumah laki-laki yang bukan saudaranya, disebut bagot tumandangi sige. (artinya, dalam budaya Batak tuak merupakan minuman khas. Tuak diambil dari pohon Bagot (enau). Sumber tuak di pohon Bagot berada pada mayang muda yang di agat. Untuk sampai di mayang diperlukan tangga bambu yang disebut Sige. Sige dibawa oleh orang yang mau mengambil tuak (maragat). Itulah sebabnya, Bagot tidak bisa bergerak, yang datang adalah sige. Sehingga, perempuan yang mendatangi rumah laki-laki dianggap menyalahi adat.
Pihak perempuan pantas dihormati, karena mau memberikan putrinya sebagai istri yang memberi keturunan kepada satu-satu marga. Penghormatan itu tidak hanya diberikan pada tingkat ibu, tetapi sampai kepada tingkat ompung dan seterusnya.
- Ulasan Mengenai Tips dan Trik Saat Pertama Kali Berurusan Dengan Hukum-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
- Ulasan Mengenai Upaya Hukum Korban Trading Ilegal Yang Mengakibatkan Timbulnya Kerugian-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H. & Partners
- Ulasan Mengenai Bagaimana Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja (PHK) Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H. & Partners
- 5 Tips Untuk Menghindari Investasi Bodong Bagi Investor Saham-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H. & Partners
- Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024
Hula-hula dalam adat Batak akan lebih kelihatan dalam upacara Saurmatua (meninggal setelah semua anak berkeluarga dan mempunyai cucu). Biasanya akan dipanggil satu-persatu, antara lain : Bonaniari, Bonatulang, Tulangrorobot, Tulang, Tunggane, dengan sebutan hula-hula.
Disebutkan, Naso somba marhula-hula, siraraon ma gadong na. Gadong dalam masyarakat Batak dianggap salah satu makanan pokok pengganti nasi, khususnya sebagai sarapan pagi atau bekal/makan selingan waktu kerja (tugo).
Siraraon adalah kondisi ubi jalar (gadong) yang rasanya hambar. Seakan-akan busuk dan isi nya berair. Pernyataan itu mengandung makna, pihak yang tidak menghormati hula-hula akan menemui kesulitan mencari nafkah.
Dalam adat Batak, pihak borulah yang menghormati hula-hula. Di dalam satu wilayah yang dikuasai hula-hula, tanah adat selalu dikuasai oleh hula-hula. Sehingga boru yang tinggal di kampung hula-hulanya akan kesulitan mencari nafkah apabila tidak menghormati hula-hulanya. Misalnya, tanah adat tidak akan diberikan untuk diolah boru yang tidak menghormati hula-hula (baca elek marboru).
Dongan tubu dalam adat Batak adalah kelompok masyarakat dalam satu rumpun marga. Rumpun marga suku Batak mencapai ratusan marga induk. Silsilah marga-marga Batak hanya diisi oleh satu marga. Namun dalam perkembangannya, marga bisa memecah diri menurut peringkat yang dianggap perlu, walaupun dalam kegiatan adat menyatukan diri. Misalnya: Si Raja Guru Mangaloksa menjadi Hutabarat, Hutagalung, Panggabean, dan Hutatoruan (Tobing dan Hutapea). Atau Toga Sihombing yakni Lumbantoruan, Silaban, Nababan dan Hutasoit.
Dongan Tubu dalam adat batak selalu dimulai dari tingkat pelaksanaan adat bagi tuan rumah atau yang disebut Suhut. Kalau marga A mempunyai upacara adat, yang menjadi pelaksana dalam adat adalah seluruh marga A yang kalau ditarik silsilah ke bawah, belum saling kimpoi.
Gambaran dongan tubu adalah sosok abang dan adik. Secara psikologis dalam kehidupan sehari-hari hubungan antara abang dan adik sangat erat. Namun satu saat hubungan itu akan renggang, bahkan dapat menimbulkan perkelahian. seperti umpama “Angka naso manat mardongan tubu, na tajom ma adopanna’. Ungkapan itu mengingatkan, na mardongan tubu (yang semarga) potensil pada suatu pertikaian. Pertikaian yang sering berakhir dengan adu fisik.
Dalam adat Batak, ada istilah panombol atau parhata yang menetapkan perwakilan suhut (tuan rumah) dalam adat yang dilaksanakan. Itulah sebabnya, untuk merencanakan suatu adat (pesta kimpoi atau kematian) namardongan tubu selalu membicarakannya terlebih dahulu. Hal itu berguna untuk menghindarkan kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan adat. Umumnya, Panombol atau parhata diambil setingkat di bawah dan/atau setingkat di atas marga yang bersangkutan.
3. Elek Marboru
Boru ialah kelompok orang dari saudara perempuan kita, dan pihak marga suaminya atau keluarga perempuan dari marga kita. Dalam kehidupan sehari-hari sering kita dengar istilah elek marboru yang artinya agar saling mengasihi supaya mendapat berkat(pasu-pasu). Istilah boru dalam adat batak tidak memandang status, jabatan, kekayaan oleh sebab itu mungkin saja seorang pejabat harus sibuk dalam suatu pesta adat batak karena posisinya saat itu sebagai boru.
Pada hakikatnya setiap laki-laki dalam adat batak mempunyai 3 status yang berbeda pada tempat atau adat yg diselenggarakan misalnya: waktu anak dari saudara perempuannya menikah maka posisinya sebagai Hula-hula, dan sebaliknya jika marga dari istrinya mengadakan pesta adat, maka posisinya sebagai boru dan sebagai dongan tubu saat teman semarganya melakukan pesta.
Keharmonisan Adat Batak dalam Lingkaran Dalihan Natolu
Ada sebuah kalimat bijak yang mengatakan bahwa “Roda Kehidupan Akan Selalu Berputar“. Setiap orang tidak selamanya diatas dan tidak pula selamanya dibawah dalam seluruh perjalanan hidupnya. Begitulah filosofi “Roda Berputar“ itu telah melekat dan menyatu kedalam filosofi adat masyarakat Batak yang domninan berasal dari Danau Toba Sumatera Utara..
Filosofi adat batak yang telah beratus tahun menjadi sebuah kearifan lokal masyarakat batak tersebut adalah Adat Dalihan Na Tolu. Dalihan Na Tolu yang berarti tungku yang berkaki tiga merupakan filosofi kedua dalam kehidupan masyarakat Batak setelah keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Mengapa berkaki tiga? Hal itu agar supaya terjadi sebuah keseimbangan yang tetap menjaga keharmonisan hubungan dalam tungku kekeluargaan.
Ketiga istilah dalam Dalihan Na Tolu tersebut melekat pada diri setiap orang Batak. Setiap orang Batak pada suatu waktu akan berposisi sebagai salah satu diantara hula-hula, atau berposisi sebagai boru dan atau berposisi sebagai dongan tubu. Hal itu tergantung sebagai apa posisinya dalam adat pada waktu sebuah pesta adat dilaksanakan. Contohnya pada sebuah acara perkawinan, saya akan berposisi sebagai hula-hula terhadap saudara perempuan saya, namun dilain pihak saya beserta istri juga akan berposisi sebagai boru terhadap saudara laki-laki dari pihak istri. Dan saya akan berposisi sebagai dongan tubu ketika saya bertemu dengan saudara yang semarga dengan saya.
Meskipun terlihat simple, namun ketika dirunut dalam sebuah pesta besar maka akan sangat sulit dan hanya raja adat dan para orang tualah biasanya yang sudah memahaminya dengan benar. Untuk prosesi pelaksanaan acara adat, selalu disesuaikan fungsi seseorang dalam acara adat tersebut. Terciptanya pola pikir demikian, karena relasi kekerabatan ditata dalam sistem dalihan na tolu yang diwariskan turun temurun. Apabila melanggar tatanan adat, berarti melanggar petuah leluhur yang berarti pula menentang kehendak masyarakat sekitarnya yang tentu saja dapat menjadi bahan pembicaraan, atau dikucilkan dari lingkungan masyarakatnya.
Setiap orang Batak dalam sebuah pesta/acara adat pasti akan berposisi diantara salah satunya yaitu mungkin akan melakoni sebagai hula-hula, atau boru atau dongan tubu. Itulah sebabnya diawal saya menyatakannya sebagai sebuah “roda yang berputar“ atau sebagai tungku yang berkaki tiga. Dengan adat yang kompleks seperti itu, Tak salah jika orang Batak disebut sebagai sebuah bangsa karena memiliki dan menjujung adat Dalihan Na Tolu yang terkenal hingga keluar negeri.
Kearifan lokal adat Batak ini sampai sekarang masih tetap terjaga keharmonisannya ditengah keberagaman Indonesia. Bangso Batak selain menjaga keharmonisan Adatnya namun tetap mengutamakan nilai kebhinekaan Indonesia. Bahkan bangso batak dapat dikatakan menjadi katalis yang menjadikan Indonesia juga terkenal di dunia soal keragaman dan keunikan budayanya sehingga budaya lokal batak tersebar kepenjuru dunia lewat orang-orang batak yang merantau. Dengan demikian, kearifan lokal dalihan na tolu nyata memiliki potensi kuat merajut hubungan dengan siapapun apalagi jika dijadikan ciri khas dalam dunia kepariwisataan Indonesia terkhususnya Sumatera Utara yang tentunya akan memancing wisatawan berkunjung.
“Pir Ma inna Pokki, Bahul-bahul Passamotan, Pirma tonditta, Sai tu tambana pangomoan”
Sada silompa gadong dua silompa ubi, Sada pe namanghatahon Sudema dapotan Uli.
Ulasan Mengenai Tips dan Trik Saat Pertama Kali Berurusan Dengan Hukum-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Tips dan Info Hukum “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H….
Ulasan Mengenai Upaya Hukum Korban Trading Ilegal Yang Mengakibatkan Timbulnya Kerugian-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H. & Partners
Tips Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H….
Ulasan Mengenai Bagaimana Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja (PHK) Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H. & Partners
Tips Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H….
5 Tips Untuk Menghindari Investasi Bodong Bagi Investor Saham-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H. & Partners
Tips Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H….
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024)….
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidik Hong Kong jadi Investor Strategis untuk Kelola Aset MonasBadan Usaha Milik Negara (BUMN)
Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners:…
B. PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA
Negara Indonesia adalah negara yang terdiri dari berbagai suku yang mempunyai adat-istiadatnya masing–masing yang tidak ada satupun yang sama dengan yang lainya, yang salah satunya adalah masyarakat adat batak toba. Masyarakat batak menurut prof.C.Van vollen hoven adalah merupakan salah satu lingkungan hukum, dari 19 (sembilan belas) lingkungan hukum adat di seluruh indonesia . oleh karena itu masyarakat batak mempunyai hukum adat tersendiri yang berbeda–beda dengan hukum adat di lingkungan indonesia.(djisman samosir.Sh:hukum perkawinan adat batak:1980:10) Masalah perkawinan adalah masalah yang penting bagi semua manusia, karna dengan perkawinan adalah cara manusia dan satu–satunya untuk mendapatkan keturunan yang sah, demikian juga halnya dengan suku orang batak masalah perkawinan adalah masalah yang sakral dan yang sangat penting untuk dapat melanjutkan keturunanya dan semua manusia menginginkan hal ini terjadi pada dirinya untuk melangsungkan perkawinan. Maka dengan itu di dalam melakukan suatu perkawinan haruslah terlebih dahulu, melalui proses–proses tertentu sebagai mana biasanya dilakukan oleh orang batak dalam melaksanakan perkawinan atau pernikahan, proses ini haruslah dilalui apabila seorang suku batak mau melakukan perkawinan. Jadi hukum adat yang di taati oleh semua orang batak telah menetapkan bagaimana proses yang harus dilakukan serta tindakan apa yang harus dilakukan serta syarat–syarat apa yang harus di penuhi, apabila seorang dari suku batak yang mau melaksanakan pernikahan. Oleh karena itu bagi masyarakat batak disamping ketentuan–ketentuan yang terdapat dalam undang–undang Nomor: 1 Tahun 1974 tentang perkawinana, masih berlaku ketentuan–ketentuan mengenai perkawinan yang di atur dalam hukum adat batak. ( djaren saragih.Sh.hukum perkawinan adat batak:1980:11).
Pengertian perkawinan menurut undang–undang perkawinan Nomor: 1 Tahun 1974. Pasal 1 yang menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa.
Perkawinan maksudnya adalah suatu ikatan antara dua orang yang berlainan jenis kelamin, atau antara seorang pria dengan seorang wanita, dimana mereka mengikatkan diri, untuk bersama bersatu dalam kehidupan bersama. proses yang mereka lalui dalam rangka mengikatkan diri ini, tentunya menurut ketentuan–ketentuan yang terdapat dalam masyarakat. Laki-laki yang mengikatkan diri dengan seorang wanita, setelah melalui prosedur yang di tentukan di dalam hukum adat dimana pria dan wanita mengikatkan diri dan menjadi satu kluarga. (hukum perkawinan adat batak:djisman samosir.sh:1980:27) Perkawinan adalah salah satu bentuk ibadah yang kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah pihak baik suami maupun istri. Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia sejahtera dan kekal selamanya. Perkawinan memerlukan kematangan dan persiapan fisik dan mental karena menikah/kawin adalah sesuatu yang sakral dan dapat menentukan jalan hidup seseorang. Perkawinan adalah ikatan sosial atau ikatan perjanjianhukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan dan yang merupakan suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi-yang biasanya intim dan seksual.Perkawinan umumnya dimulai dan diresmikan dengan upacara pernikahan. Umumnya perkawinan dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga. (Wikipedia bahasa Indonesia).
Bagi masyarakat adat batak toba juga mengartikan perkawinan itu adalah dimana seorang laki-laki mengikatkan diri dengan seorang wanita, untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga dengan melalui prosedur yang di tentukan dalam ketentuan-ketentuan hukum adat batak toba. (hukum perkawinan adat batak:djisman samosir. Sh.1980:29) Laki -laki yang mengikatkan diri ini disebut TUNGANE DOLI (suami) dan wanita yang mengikatkan diri dengan laki-laki (suaminya) itu disebut dengan TUNGGANE BORU (istri). Pada masyarakat batak adat toba, seorang laki–laki di dalam menentukan siapa siapa yang pantas mennjadi TUNGGANE BORU–nya, bukanlah hanya masalah laki–laki itu saja, melainkan hak keluarga dan orang tua si laki–laki pada masyarakat batak toba, karena seorang laki–laki pada masyarakat adat batak toba, adalah menjadi penerus marga, maka suatu marga tidak menghendaki marganya di turunkan dari seorang tungane boru (istri) yang yang tidak berperilaku yang baik. Demikian juga pihak si wanita yang mau menentukan siapa yang mau menjadi tungane doli (suami), bukan hanya masalahnya sendiri, tetapi dari keluarga dan orangtuanya sangat menentukan, walaupun nantinya wanita itu tidak akan menurunkan maraga dari bapaknya, tetapi dengan suatu perkawinan berarti bertambahnya suatu keluarga, bagi pihak si wanita.
Pihak keluarga, dari yang menjadi suami (tungani doli) dari anaknya permpuan (boru) tersebut, nantinya akan menjadi boru (sitem kekerabatan dalam adat batak toba darin pihak boru (anak perempuan), bagi kelompok marga ayah si wanita itu. Setiap keluarga masyarakat adat batak toba, menghendaki agar boru (HELA atau menantu) nya adalah berasal dari keluarga yang baik–baik.
Dengan demikian perkawinan bagi masyarakat adat batak toba, menentukan siapa menjadi tunggane doli (suami) seorang wanita, dan siapa yang menjadi tunggane boru (istri) seorang laki-laki, oleh keluarga mereka masing–masing oleh kedua belah pihak. Karena dengan cara ini, nantinya diharapkan terbentukalah suatu rumah tanggga baru yang rukun dan harmonis, dan dapat menurunkan marga dengan baik.
Masyarakat adat batak toba adalah menarik garis keturunan dari pihak laki–laki atau di kenal dengan sistem kekerabatan Patrilineal yaitu suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ayah. Cara menarik garis keturunan yang diambil melalui laki–laki (pihak ayah) ini biasanya sangat mempengaruhi pada masayarakat adat pada umumnya. Sitem perkawinan pada masyarakat adat ini pada umumnya dapat dibedakan menjadi sebagai berikut (djaja sembiring.sh:1980:31) yaitu antara lain :
a. Sistem perkawinan Endogami.
Dalam sitem ini, seseorang di haruskan kawin dengan orang lain yang berasal dari kalanya sendiri, ataupun dari keluarganya sendiri.
b. Sistem perkawinan Exogami.
Dalam sistem ini, seseorang harus kawin dengan orang lain yang berasal dari klan yang berlainan. Dengan kata lain bahwa orang orang yang berasal dari klan atau suku yang sama atau semarga dilarang untuk mekakukan perkawinan.
c. Sistem perkawinan Eleutheregami.
Sitem ini tidak mengahruskan adanya perkawinan di dalam klan yang sama ataupun perkawinan antara klan yang berlainan. Dalam sitem ini larangna perkawinan lebih di tonjolkan masalah pertalian ikatan kekeluargaan. Dari ketiga sistim ini, yang kita jumpai pada masyarakat adat batak adalah sistim perkawinan yang exogami, yaitu yang pada prinsipnya orang batak harus kawin dengan marga yang lain, atau dengan kata lain bahwa pada prinsipnya perkawinan antara marga yang saama adalah tidak diperbolehkan dalam lingkungan masyarakat adat batak.
Sistim exogami yang di jumpai pada masyarakat adat batak toba mempunyai kekhususan tersendiri. Antara paerkawinan yang sama, tidak diperbolehkan, bukan berati pula tidak selamnya diperbolehkan perkawinan antara nmarga yang berbeda. Dengan kata lain bahwa tidak selalu bahwa marga yang berbeda diperbolehkan untuk melaksanakan perkawinan. Didalam masyarakat adat batak dikenal istilah asimentris connubium, yaitu tidak diperbolehkanya perkawinan secara timbal balik. (djisman samosir sh:1980:32), misalnya seorang laki–laki bermarga simbolon kawin dengan seorang wanita berrmarga tambunan. Dalam hal ini jelas bahwa laki–laki yang mau kawin berasal dari marga yang berbeda, dengan marga si wanita. Dalam hal seperti ini wanita yang bermarga tambunan , mempunyai saudara laki–laki, maka saudara laki–laki dari wanita tersebut tidak di perbolehkan kawin dengan seorang wanita yang saudara dari simbolon tersebut. Walaupun laki–laki dalam hal ini berbeda marga dengan dengan perempuan, tetapi mereka mereka tidak diperbolehkan untuk kawin.
Hal inilah yang dinamakan asimentris connubium.oleh karena itu sistem perkawinan pada masyarakat batak, disamping menganut sistem exogami, yaitu tidak diperbolehkan perkawinan dalam satu marga, juga tidak diperbolehkan perkawinan timbal–balik.
Apabila terjadi perkawinan dalam satu marga maka perkawinanya disebut KAWIN SUMBANG. Apabila hal ini terjadi biasanya para pihak–pihak yang melakukan perkawinan akan dihukum oleh pemuka–pemuka adat. Perkawinan exogam marga pada masyarakat toba sudah tidak seketat pada masyarakat batak simalungun. Pada masyarakat batak toba, marga–marga yang besar, sudah banyak yang dipecah–pecah menjadi beberapa sub marga yang lebih kecil. Sub–sub marga yang lebih kecil ini sudah boleh saling kawin, tetapi tidak diperbolehkan mengunakan marga besarnya. Misalnya marga Tambunan dipecah menjadi 4 (empat) sub marga yang lebih kecil yakni, lumban gaol, lumban pea, baruara, dan pagar aji.
Kalau diantara sub marga ini mengadakan perkawinan , maka biasanya kalau ditanya marga istrinya maka dia akan menyebutkan nama sub marganya. Akan tetapi sampai sekarang ini masih ada marga yang masih utuh atau belum terpecah menjadi sub–sub yang kecil yang tida di perbolehkan untuk kawin dengan satu sub marga yang yang besar tersebut, yaitu adala sub marga parna dalam masyarakat adat toba sampai sekarang ini belum ada yang melakukan itu.
Oleh karena itu pada masyarkat adat batak toba perkawinan dengan sistem exogam marga sudah tidak murni lagi. Hal–hal ini juga banyak dipengaruhi oleh perkembangan jaman. Pada masa sekaranng ini apabila terjadi kawin sumbang , maka diadakanlah suatu pesta yang disebut pesta MANOPPAS BONG–BONG. Pada pesta ini dikumpulkan semua anggota marga dan raja–raja adat, serta memotong tujuh ekor kerbau, pada pesta inilah kedua belah pihak memohon maaf kepada raja–raja adat dan khalayak ramai.
Dalam masyarakat adat batak toba biasanya seorang anak laki–laki akan dianjurkan kawin dengan PARIBAN ataui BORU NI TULANGNA (paman). Adan apabila hal ini terjadi maka hal inilah yang disebut dengan istilah MANGUDUTI (menyambung) dengan tujuan agar ikatan kekeluargaan dengan pihak wanita tetap tersambung terus–menerus serta harta warisan dari orang tua tidak kepada orang lain.
Setiap perkawinan akan selalu menyangkut dua belah pihak, yaitu pihak antara laki–laki dengan pihak wanita. Maka kedua pihak ini akan mengikatkan diri dengan satu sam lainyauntuk hidup dalam Satu keluarga. Di dalam mengikatkan diri ini tentu ada hal–hal yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak, hal–hal apa yang haraus dilaksankan oleh kedua pihak ini adalah merupakan masalah yang akan dibicarakan dalam bentuk perkawinan ini. Masalah yang pertama yang harus dibicarakan sebelum melaksankan perkawinan dalam masyarkat adat batak adalah masalah MARHATA SINAMOT yang artinya harta yanng di peroleh dari hasil MANSAMOT (bekerja dengan tekun). oleh karena itu, dalam masyarakat adat batak toba pihak keluarga silaki–laki harus menyerahkan sinamot kepada pihak keluarga si wanita. SINAMOT yang di beriakn itu biasanya berupa uang tetapi kadang–kadang dapat juga berupa barang. Sedangkan jumlahnya selalu merupakan dari hasil kata ssepakat atau kesepakatan dari kadua belah pihak keluarga laki–laki dan pihak keluarga wanita.
Dari sini juga terbukti bahwa masalah perkawinan itu dalam masyarakat adat batak toba maslah perkawinan itu bukan hanya masalah masalah orang yang mau menikah tetapi melainkan juga merupakan maslah dari keluarga dari masing–masing kedua belah pihak.
Dalam pemikiran umum dalam arti sinamot yang kita kenal sehari–hari adalah bahwa kata sinamot selalu diartikan dengan BOLI atau TUHOR, seolah-olah wanita itu dibeli oleh keluarga si laki–laki, maka dengan itu kalau sudah di beli berarti hubungan dengan keluarganya sudah putus, sehingga oranng tua si wanita tidak mempunyai hak lagi terhadap BORU (anak perempuan) nya, pengertian yang demikian sebenarnya kurang tepat karena kalau kita melihat struktur DALIHAN NATOLU, pihak keluarga si wanita adalah HULA–HULA yaitu pihak yang sangat di hormati oleh keluarga dari pihak laki–laki dalam masyarakat adat batak.
Oleh karena itu, maka pengertian dari pemberian dari kata sinamot adalah merupakan penghormatan kepada keluarga dari pihak perempuan (HULA–HULA) berupa persembahan, agar memberikan anak perempuanya sebagai istri dari anak laki–laki pilihab hati dari anak perempuanya tersebut. Maka dengan diterimanya sinamot tersebut tadi maka BORU (anak perempuan) nya tersebut dilepaskan dari golongan sanak marga ayahnya. Istialah dari ini bukan berati merupakan putusnya hubungan keluarga dari si wanita tersebut dengan pihak keluarganya, artinya disini dimaksudkan adalah apabila nantinya siwanta tersebut nantinya melahirkan seorang anak maka anak yang dilahirkan nantinya adalah bukan lagi mengikuti marga dari bapak siwanita itu, akan tetapi akan mengikuti marga dari suami si wanita tersebut, pemberian sinamot tersebut kapada pihak keluarga wanita tersebut juga mengakibatkan adanya pergeseran harta kekayaan dari pihak keluarga anak laki–laki kepada pihak keluarga perempuan tersebut.
Bentuk dan cara perkawinan adat masyarakat adat batak toba ada beberapa bagian yaitu sebagai berikut : 1. Mangalua
Mangalua adalah suatu bentuk perkawinan yang di kenal dalam adat masyarakat batak toba, dimana seorang anak laki–laki dengan wanita pilihanya mau lawin sama–sama dengan cara melarikan diri, dengan menghilangkan peraturan– peraturan yang dikenal biasanya. Artinya tanpa dengan membayar sinamot terlebih dahulu, pada jaman dulu mangalua ini sering disebabkan karena besarnya sinamot yang diberikan oleh pihak keluarga dari wanita kepada pihak laki–laki, sehingga pihak dari keluarga laki–laki tidak sanggup untuk menyerahkan sinamot kepada pihak keluarga tersebut.
Akan tetapi pada masa saat sekarang ini masalah sinamot bukan lagi maslah yang menghalang bagi kedua laki–laki dengan perempuan itu untuk melangsungkan perkawinan. Kadanag–kadang mangalua dilakukan dengan sepengetahuan orang tua kedua belah pihak, karena dimingkinkan salah satu keluarga ada hal–hal tertentu yang mengakibatkan tidak dapat melangsungkan pesta perkawinan. Maka supaya perkawinan tetap terlaksana maka ditempuhlah dengan cara mangalua, akan tetapi pada umumnya mangalua ini sedapat mungkin sangat dihindarkan oleh kedua belah pihak karena alasan tadi.
Setelah mangalua terjadi, maka keluarga silaki–laki datang kerumah orang tua si wanita untuk memberitahukan bahawa anak perempuanya (boru) sudah menjadi PANIARAN (istri salah dari salah satu DONGAN TUBU atau SAUDARA) mereka. Kedatangan dari pihak keluarga laki–laki ini biasanya akan membawa makanan adat berupa daging yang di sebut dengan IHUR- IHUR. Dan apabila bapak dari si wanita tersebut tidak menerimanya maka makanan adat tersebut akan dibawa kepada salah seorang saudara dari ayah siwanita tersebut dan harus menerimanya dikarenakan makanan adat tersebut tidak boleh dibwa kembali, setelah itu kira–kira setelah berselang waktu kira-kira setelah ada sekitar seminggu, maka kedua pengantin itu datang kerumah orang tua sigadis tersebut untuk minta maaf atas kesalahan mereka dan supaya mereka diterima kembali sebagai anaknya. Kedatangan mereka ini biasanya disebut dengan istilah MANURUK–MANURUK, dan kalau anak sigadis juga tidak mau menerimanya maka mereka akan pergi kesalah satu keluarga saudara dari ayah si wanita tersebut, maka setelah mereka diterima maka berarti mereka sudah diterima kembali sebagai anaknya.
Setelah upacara menuruk–nuruk selesai dilakukan maka perkawinan kedua mempelai akan segera diadatkan. Masalah pelaksanaan dan waktu pesta perkawinan tersebut tergantung atas persetujuan dari keluarga kedua belah pihak, dan pada upacara PANGADATION (pesta perkawinan) inilah pihak keluarga silaki–laki membayar kewjiban–kewajibanya berupa membayar sinamot, jadi dalam dalm bentuk mangalua inilah sinamot dibayar, setelah perkawinan dilaksanakan.
2. Mangabing
Mangabing dalam arti perkawinan adat batak toba adalah anak laki–laki melarikan seorang gadis, untuk menjadi istrinya. Didalam melarikan ini biasanya si gadis tidak menyetujui si laki–laki tersebut menjadi suaminya. Akan tetapi kadang dalam bentuk ini orang tua dari wanita tersebut sudah menyetujui bahwa laki–laki tersebut boleh menjadi suami daru borunya.
Tetapi ada kemungkinan orang tua siwanita tersebut tidak setuju. Apabila terjadi perkawinan dengan cara mangabing maka pihak dari laki–laki harus siap menanggung resikonya, sinamot yang di minta oleh keluarga keluarga dari orang rua si gadis harus di penuhi, dan apabila sinamot sudah dilunasi maka perkawinan sudah dapat dikasanakan secara adat.
3. Pareakhon
Perkawinan seperti ini adalah suatu perkawinan antara adik laki–laki suami yang meninggal dengan wanita istri dari suami tersebut (jandanya). Di dalam bentuk perkawinan seperti ini tidak perlu lagi melakukan pembayaran sinamot, karena si janda masih dianggap sebagai keluarga si suami.
4. Maningkat Rere
Perkawinan ini adalah suatu perkawinan seorang laki–laki dengan adik istrinya, dikarenakan istrinya sudah miniggal dunia. Dalam bentuk perkawinan seperti ini sinamot tidak perlu lagi oleh keluarga si wanita karena istri yang kedua ini adalah menggantikan kedudukan kakaknya.
5. Mangalap Tungkot
Perkawinan ini terjadi apabila salah satu keluarga yang sudah lama kawin, tetapi belum mempunyai keturunan sama sekali. Maka untuk melanjutkan keturunan, maka atas persetujuan istri pertama si suami di perbolehkan mencari istri lagi. Istri kedua ini disebut TUNGKOT, istri kedua ini boleh dari dalam keluarga istrinya, tetapi dapat juga dari keluarga lain. Apabila hal ini terjadi maka sinamot tetap di serahkan oleh pihak dari keluarga laki – laki kepada keluarga si wanita.
6. Maroroan
Maroroan adalah suatu perkawinan dimana anak laki–laki maupun perempuan masih anak–anak. Tetapi walaupun demikian syarat penyerahan sinamot tetap harus di laksanakan oleh pihak keluarga laki–laki kepada pihak keluarga wanita.
C.PELAKSANAAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT BATAK TOBA
Perkawinan dalam suatu masyarakat mempunyai arti yang sangat luas, yang meliputi mulai dari proses yang terjadi sebelum upacara perkawinan itu sampai selesainya acara perkawinan. Dalam proses sebelum upacara perkawinan di langsungkan disini adalah masa yang sangat pentig di karenakan bukan hanya membicarakan masalah proses perkawinan tetapi juga menyangkut sesudah dan sebelum perkawinan itu dilangsungkan. Pada masyarakat adat batak toba saat sebelum upacara dan saat sesudah upacara perkawinan di langsunngkan adalah ini adalah hal yang sangat penting karena apakah perkawinan itu sudah berjalan sesuai dengan aturan hukum adat.
Seminar Nasional Pembicara Advokat Dr. iur Liona N. Supriatna, S.H. M. HumOleh karena itu saya akan menguraikan beberapa proses perkawinan yang di kenal dalam masyarakat adat batak toba yang antara lainya sebagai berikut :
1.Proses Sebelum Upacara Perkawinan Dilaksanakan.
Proses–proses yang terjadi sebelum upacara perkawinan dalam masyarakat adat batak toba antaran lain adalah :
a. Martandang
Kata martandang dalam masyarakat adat batak toba artinya adalah berkunjung kerumah orang lain. Hal ini biasanya dilakukan oleh muda–muda (DOLI–DOLI) ke rumah wanita pada masyarakat adat batak toba. Dalam martandang ini anak si laki–laki keluar dari rumahnya dan berkunjung kerumah si gadis untuk berkenalan, pada martandang inilah sering di lakukan MANGARIRIT BORU (memilih orang yang di cintainya oleh anak laki-laki)
Oleh karena itu pada martandang ini, termasuk juga tujuan laki–laki untuk memilih si gadis untuk menjadi istrinya. Acara martandanng ini biasanya dilakukan pada malam hari, dan kalau seorang laki–laki susah untuk memilih si gadis untuk calon istrinya, maka si laki–laki tersebut akan mencari boru ni tulang (anak pamanya). boru tulang sebagai istri dari anak laki–laki adalah sangat di setujui oleh ibu si laki–laki, dan ayah si wanita itu juga, dan jarang untuk menolaknya.
b. Mangalehon tanda
Managalehon tanda artinya adalah memberi tanda, hal ini terjadi apabila si laki–laki itu sudah menemukan si gadis sebagai calon istrinya, dan sigadis itu sudah menyetujui bahwa si laki–laki akan menjadi calon suaminya. Maka kedua belah pihak akan saling memberi tanda, dari pihak laki–laki biasanya menyerahkan uang kepada wanita itu sebagai tanda, sedangkan dari pihak wanita itu akan menyerahkan kain sarung, ataupun ulos sitolon tuho kepada si laki–laki. Maka setelah pemberian tanda dilakukan maka anak si laki–laki dengan si wanita itu sudah mempunyai ikatan, maka si laki–laki ini akan memberitahukan hal ini kepada orang tuanya. Maka orang tua si laki–laki mnyuruh perantara yang di sebut DOMU–DOMU untuk memberitahukan kepada pihak ayah si wanita bhawa anak laki – laki mereka sudah mengikat janji dengan putri yang empunya rumah, apabila orang tua sigadis menyetujuinya, maka dia akan memberitahukan kepada perantara tersebut, untuk diteruskan kepada orang tua si laki–laki.