fbpx

Penasaran, Apa Sih Arti New Normal Dalam Pandemi Copid-19

Pertanyaan:

Salam Keadilan Bapak  Andri Marpaung SH, perkenalkan saya Joko dari Jakarta. Untuk mempersingkat waktu saya lansung menanyakan Apa yang dimaksud dengan New Normal kaitannya dengan Pandemi Copid-19, mohon penjelasan dan pendapatnya Pak. Terimakasih.

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan Bapak  Hotmen Joko, memang sekarang ini istilah New Normal atau kenormalan baru, sangat hangat diperbincangkan yang mana sebagai rencana yang diambil setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau sering disebut PSBB.

Sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (20/5/2020), Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmita mengatakan, New Normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal. Namun, perubahan ini ditambah dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Bila merujuk Wikipedia, New Normal atau normal baru adalah sebuah istilah dalam bisnis dan ekonomi yang merujuk pada kondisi-kondisi keuangan usai krisis keuangan 2007—2008, resesi global 2008—2012, dan pandemi Covid-19. Sehingga bila dikaitkan dengan Pandemi Copid-19, bahwa new normal  yang dimaksud tersebut dapat diartikan  suatu masa transisi pola hidup baru dalam menghadapi Pandemi Copid-19, yang lebih menekankan kepada kesiapan individu terhadap aktivitas di luar rumah meski virus Corona Covid-19 belum berakhir, akan tetapi tentunya new normal ini harus tetap berpedoman terhadap protocol atau anjuran kesehatan dari Pemerintah, salah satu contonya harus tetap memakai masker, sarung tangan, jaga jarak, rajin cuci tangan dll.

Bahwa terkait Nem Normal ini Pemerintah telah memberikan protokol kesehatan terkait kehidupan ne normal lewat Surat Edaran nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang pencegahan penularan virus Corona di tempat kerja sektor usaha dan perdagangan dalam mendukung keberlangsungan usaha. Berikut pengaturan pencegahan penularan COVID-19 dalam menghadapi new normal atau kenormalan baru:

1. Bagi Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja/Pelaku Usaha pada Sektor Jasa dan
Perdagangan (Area Publik)

  1. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali).
  2. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh
    pekerja dan konsumen/pelaku usaha.
  3. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19
    dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
  4. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai
    bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu >37,30C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
  5. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.
  6. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha,
    pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/hand sanitizer, serta kedisiplinan menggunakan masker.
  7. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter:
  8. Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat
    pekerja seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak
    antar pekerja.
  9. Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan
  10. menjaga jarak.
  11. Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.
  12. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan:
  13. – Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau
  14. counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer
  15. service dan lain-lain).
  16. Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpa kontak
  17. dan tanpa alat bersama).
  18. i. Mencegah kerumunan pelanggan, dapat dilakukan dengan cara:
  19. 1) Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke
  20. sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan.
  21. 2) Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1
  22. meter.
  23. 3) Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik,
  24. khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer
  25. service.
  26. 4) Menerima pesanan secara daring atau melalui telepon untuk
  27. meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Jika
  28. memungkinkan, dapat menyediakan layanan pesan antar (delivery
  29. services) atau dibawa pulang secara langsung (take away).
  30. 5) Menetapkan jam layanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan
  31. pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan

2. Bagi Pekerja

a. Pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Pekerja yang
mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan disarankan
untuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan
kesehatan jika diperlukan.
b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan
air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.
c. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.
d. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter saat
berhadapan dengan pelaku usaha atau rekan kerja pada saat bertugas.
e. Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai
bekerja.
f. Gunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama
berada di tempat kerja.
g. Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota
keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya
dengan cairan desinfektan.

3. Bagi Konsumen/Pelanggan

a. Selalu menggunakan masker selama berada di area publik
b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan
air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
c. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut.
d. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan
orang lain.

Sebagaimana dikutip dari https://news.ddtc.co.id yang disampaikan Bapak Presiden Republik Indonesia Jokowi menyatakan bahwa standar kenormalan baru saat ini hanya berlaku untuk wilayah dengan kurva penularan virus Corona R0 di bawah angka 1 antara lain seperti Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Gorontalo.

Menurutnya, konsep new normal akan diperluas jika ada daerah lain yang kurva R0-nya telah di bawah angka 1. Presiden meyakini kurva penularan virus bisa menurun meski beberapa wilayah menjalankan kenormalan baru.

Untuk itu kepada masyarakat, sangat penting sekali mengubah kebiasaan dan mematuhi aturan yang nantinya akan dikeluarkan terkait New Normal. Dengan tetap menjaga kepatuhan dan kebiasaan menjalani aktivitas dengan physical distancing, memakai masker ke mana pun, rajin cuci tangan pakai sabun atau penggunaan hand sanitizer adalah keharusan bagi setiap individu masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri bukan orang lain. serta, ikuti aturan yang diberlakukan di setiap sektor di mana Anda akan beraktivitas nantinya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *