Pengacara Bandung: Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang adil, sejahtera, aman, tertib, dan tentram. Dalam ranah hukum di Indonesia terdapat empat pilar penegak hukum yang terdiri dari Hakim, Jaksa, Advokat, dan Polisi. Keempat pilar ini sama pentingnya, mereka inilah yang dikenal dengan sebutan Catur Wangsa.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat berbunyi, yaitu:
- Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
- Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien;
- Klien adalah Orang, Badan Hukum, atau Lembaga lain yang menerima jasa hukum dari advokat;
Bahwa seiring berkembangnya zaman serta kemajuan teknologi dan informasi maka iklim dunia usaha, ekonomi, bisnis, dan lain sebagainya tidak terlepas dari masalah hukum yang kompleks. Dalam kondisi seperti ini sangat diperlukan kehadiran lawyer yang akan memberikan pelayanan jasa hukum professional, berguna untuk menghindari atau mencegah agar tidak terjadi masalah hukum dan apabila telah terjadi maka berguna untuk menyelesaikan masalah hukum tersebut dengan sebaik-baiknya, tentunya dengan cara yang cepat, tepat, dan biaya ringan.
Firma Hukum “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners” adalah Kantor Hukum yang didirikan pada tanggal 24 Agustus 1998 dengan tujuan untuk memberikan jasa pelayanan hukum kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan yang memiliki kemampuan dengan lisensi menangani beragam persoalan hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan adanya komitmen kuat serta tanggung jawab yang besar dalam menangani aneka ragam persoalan hukum, menjadikan “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners” mendapatkan kepercayaan dari berbagai kalangan masyarakat.
Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum yang menjadi Rekan pada “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners” masing-masing memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang hukum yang menyangkut berbagai bidang usaha, sehingga dapat memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan klien.
Keberhasilan “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners” dibangun melalui kehandalan para lawyernya dengan pengetahuan dan pengalaman yang luas tentang kompleksitas dunia hukum bisnis, yang menjadikan para Lawyer memiliki kompetensi menangani aneka ragam masalah hukum. Para Lawyer “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners” akan secara lansung menangani setiap kasus atau masalah hukum dengan melaksanakan pola penanganan terbaik, bertanggung jawab dan terjaminnya kerahasiaan serta integritas yang tinggi.
Apa Keuntungan Menggunakan Jasa Pengacara ?
Bagi sebahagian orang yang akan berpekara/berproses di pengadilan dan yang memutuskan memakai Advokat/Pengacara, dinilai ada keuntungan atau manfaat tersendiri, yaitu:
- Menghemat waktu, tenaga dan pikiran sehingga aktivitas sehari-hari tidak terganggu. Anda bisa mempercayakan kepada pengacara untuk mengurus semua permasalahan hukum Anda, seperti proses pengadilan, menghadap pejabat terkait, menunggu jadwal sidang, membuat surat-surat hukum penting, dan lainnya sebagainya. Dengan menggunakan pengacara yang lebih menguasai hukum acara di muka persidangan, akan lebih praktis bagi Klien dari segi waktu dan biaya karena Klien tidak perlu menghadiri semua persidangan karena telah dikuasakan kepada pengacaranya;
- Menghindari kesalahan-kesalahan dalam pembuatan gugatan, jawaban, duplik, replik dan pembuktian maupun hal-hal yang diminta Klien dalam petitum. Dengan menggunakan pengacara, dapat menghindari kesalahan dalam pembuatan gugatan, jawaban, duplik, replik dan pembuktian, maupun hal-hal yang diminta Klien dalam petitum dibandingkan Klien membuat gugatan sendiri tanpa pengacara. Kesalahan dalam menjalani proses tersebut dapat memperlambat proses persidangan dan bisa berakibat hukum yang merugikan Klien;
- Menghindari risiko adanya keputusan Hakim yang bisa merugikan atau menghilangkan hak-hak Klien. Klien mungkin sering tidak menyadari atau tidak mengetahui tentang hak-haknya. Dengan adanya jasa pengacara, maka hak-hak Klien akan diungkapkan dan diperjuangkan secara benar dan maksimal dengan dibantu oleh pengacara;
- Mencegah dan mengatasi perlakuan semena-mena/seenaknya tanpa memikirkan ketentuan hukum maupun hukum acara yang berlaku dari pihak lawan dan para oknum penegak hukum lainnya yang menyimpang;
- Pengacara dapat menjadi mediator atau penengah dalam menengahi konflik dengan pihak lawan sehingga dapat menyelesaikan perselisihan antara para pihak secara damai dan tidak berkepanjangan, hal ini tentunya atas persetujuan dari Klien yang bersangkutan;
- Dengan memakai jasa pengacara, maka akan meringankan beban pikiran Klien, sehingga menimbulkan perasaan tenang, aman, prestige, dan percaya diri; dan
- Klien dapat merasa sangat beruntung bila mendapatkan pengacara yang:
“Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners yang memiliki pengalaman dan mendedikasikan diri untuk membantu klien mencapai tujuannya. Kami membantu klien kami untuk mencapai tujuan utama mereka dengan memberikan berbagai saran strategi, dukungan kreatif dan respon yang cepat sepanjang waktu.
Kami juga percaya bahwa masalah hukum yang rumit tidak selalu menuntut solusi rumit, tetapi mereka pasti menuntut kreativitas dan kerjasama dari kantor pengacara/konsultan hukum yang menguasai berbagai bidang hukum.
“Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners adalah merupakan sebuah Kantor Hukum, Law Firm, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum, lawyer menangani kasus sengketa pertanahan, corporate, dan berbagai kasus hukum lainnya seperti kasus hukum pidana/kriminal, korupsi, tindak pidana militer, perdata, hutang-piutang, sengketa penyerobotan tanah, penyalahgunaan narkoba, sengketa waris, perkawinan, perceraian, Tata Usaha Negara (TUN), sengketa Mahkamah Konstitusi, sengketa bisnis, sengketa saham dan lain sebagainya.
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Apakah Hakim Boleh Memutus Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dalam Perkara Pidana ?
- MENELUSURI INFORMASI MELALUI HAND PHONE BUKAN PELANGGARAN KODE ETIK
- Ulasan Mengenai Perbedaan “Tidak Sengaja”, “Sengaja” Dan “Kelalaian” Dalam Ilmu Hukum Pidana
- Ulasan Mengenai Perusahaan Mendaftarkan Pekerja Ke Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
- Ulasan Mengenai Prosedur Sita dan Eksekusi