Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pengadilan berdasarkan hukum Eropa, khusus dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih besar di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam peraturan-undangan atau yurisprudensi, [1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara. Ayo pelajari tentang Hukum Di Situs Kami.