
Lahir di Kota Medan, 4 Oktober 1969. Beliau adalah Advokat selama 18 Tahun dan pendiri “Kantor Hukum Bardoth Sianturi, S.H. & Rekan”, tanggal 4 Oktober 2000, beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 46 E Kota Bandung.
a) Pengalaman Penanganan Perkara
- Perkara Pidana.
- Perkara Perdata.
- Perkara Perusahaan.
- Perkara Sengketa Tata Usaha Negera.
- Perkara Tindak Pidana Korupsi.
- Perkara Perselisihan Hubungan Industrial.
b) Pengalaman Bidang Organisasi :
- Pengurus Pos Bantuan Hukum IKADIN Bandung (2005-2008).
- Anggota Pembelaan dan Perlindungan Profesi Advokat di PERADI Bandung (2003-2007).
- Anggota Bandung Lawyer Club (BLC) Kota Bandung.
Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Prof. H.M. Syarifuddin telah membuka secara resmi acara Rapat Koordinasi (Rakor) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag MA) Tahun…
Istilah Error in Persona maupun Error in Objecto digunakan di pengadilan pada tahap eksepsi atas gugatan (kalau di perdata) atau dakwaan (kalau di pidana). Eksepsi…
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Perbuatan melawan hukum memiliki ruang lingkup yang lebih luas…
Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU pada Pasal 222 ayat (2) disebutkan bahwa, “Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan…
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”)…
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan…