Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (DPP LBH PETA)

A. PROFIL DPP LBH PETA

Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH PETA) beralamat di Lippo Cikarang Bekasi sesuai dengan Akta Pendirian No. 01, tanggal 16 Mei 2018 Tentang Pendirian Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH PETA) dibuat dihadapan Notaris Lilya Mutiara, S.H, Mkn. Adapun kepengurusan DPP LBH PETA, yaitu sebagai berikut:

Pembina LBH PETA            :   Purn Mayor TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
                                               Dr. Abdul Chair Ramadhan,S.H.,MH
                                               Ratna Sarumpaet
                                               Dra.Hj.Yusriah Thahir
                                               Ety Hediawaty

Pengawas    LBH PETA       :   Dr. Razman Arief Nasution
                                             Ratih Puspa Nursanti, S.H

Ketua Umum LBH PETA    :   Faisal M Yusuf Nasution, S.H., M.H.

Sekjen DPP LBH PETA        :   Andri Marpaung,S.H
Bendahara LBH PETA        :   Ika Franova,S.H.,MH

Ketua Bid Pidana/Naker LBH PETA       : Dr.Youngki Fernando Rambe,S.H.,M.H

Bid. Pidana LBH PETA                                : Irfan Fadilah Mawi,S.H

Bid. Naker LBH PETA                                  : Anwar Sadat,S.H

Bidang Perdata/Tun LBH PETA               : Agus Chandra Suriatmadja,Sp,SH
Bid. Perdata LBH PETA                              : Agustina,S.E.,S.H.,MH
Bid. Tun LBH PETA                                     : Zaidsibhatallah,S.H,Ch,Cmh,Cht

Kepala Non litigasi LBH PETA                  : Ariefmen,S.H
Kadiv. Humas LBH PETA                           : Agus surahmat,S.H
Kepala Sekretariat LBH PETA                  : Bayani,S.E

Bahwa adapun Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (DPD LBH PETA) yaitu sebagai berikut:

  1. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air Provinsi Sumatera Utara (DPD LBH PETA SUMUT)
  2. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air Provinsi Sumatera Barat (DPD LBH PETA SUMBAR)
  3. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air Provinsi Bangka Belitung (DPD LBH PETA BABEL)
  4. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air Provinsi Kepulauan Riau (DPD LBH PETA KEPRI)
  5. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air Provinsi Banten (DPD LBH PETA BANTEN)
  6. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air Provinsi Jawa Tengah (DPD LBH PETA JATENG)
  7. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air Provinsi Jawa Timur (DPD LBH PETA JATIM)
  8. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air Provinsi Maluku Utara (DPD LBH PETA MALUT)
  9. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air Provinsi Sulawesi Tenggara (DPD LBH PETA SULTENG)
  10. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air Provinsi Sulawesi Selatan (DPD LBH PETA SULSEL)
  11. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air Provinsi Bangka Belitung (DPD LBH PETA BABEL)
  12. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air Provinsi Jawa Barat (LBH PETA JABAR)

Bahwa adapun LBH PETA merupakan underbow dari Pembela Tanah Air Indonesia yang dikomandoi oleh Purn Mayor TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila. Dan Selanjutnya DPD LBH PETA Banten merupakan perwakilan daerah DPP LBH PETA yang berada di Propinsi banten yang diresmikan pada tanggal 05 Januari 2019 dan didirikan oleh beberapa tokoh masyarakat yang mempunyai komitmen menegakkan hukum di Tanah Air Indonesia Tercinta ini.

B. VISI DAN MISI DPP LBH PETA

VISI:

“MENDAMPINGI MASYARAKAT INDONESIA MENUJU CITA-CITA HUKUM PANCASILA”.

MISI:

“MENGADVOKASI DAN MEMBERI BANTUAN HUKUM KEPADA SULURUH LAPISAN MASYARAKAT INDONESIA”

C. Maksud dan Tujuan
  1. Memberi bantuan hukum Kepada masyarakat luas yang tidak mampu tanpa membedakan agama, keturunan, suku, keyakinan politik, maupun latar belakang sosial dan budaya.
  2. Menumbuhkan, mengembangkan dan memajukan pengertian dan penghormatan terhadap nilai-nilai negara hukum dan martabat serta hak-hak asasi manusia pada umumnya dan meninggikan kesadaran hukum dalam masyarakat pada khususnya, baik kepada pejabat maupun warga negara biasa, agar supaya mereka sadar akan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya sebagai subyek hukum.
  3. Membina dan memperbaharui hukum serta mengawasi pelaksanaannya.

F. RUANG LINGKUP LAYANAN JASA HUKUM

a. BIDANG LITIGASI (Proses Pengadilan)

LBH PETA Banten siap membantu masyarakat Indonesia khususnya Propvinsi Banten untuk penyelesaian melalui pengadilan, setiap perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan usaha dan perbuatan hukum yang harus diselesaikan didepan pengadilan, yaitu:

  1. Perkara Perdata;
  2. Perkara Pidana;
  3. Perkara Tata Usaha Negara (TUN);
  4. Perkara Perselisihan Hubungan Industrial

Baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, Peradilan Administrasi Negara dalam jurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung; Peradilan Niaga dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

b. BIDANG NON LITIGASI (Proses Diluar Pengadilan)

LBH PETA Banten siap membantu masyarakat Indonesia khususnya Propvinsi Banten untuk Penyelesaian diluar pengadilan perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan bisnis dan perbuatan hukum yang harus diselesaikan didepan lembaga hukum diluar pengadilan.

Adalah setiap bantuan dan nasehat hukum dalam rangka mengantisipasi dan mengurangi adanya sengketa, pertentangan dan perbedaan, serta mengantisipasi adanya masalah-masalah hukum yang timbul berkenaan dengan kegiatan bisnis sebagaimana ditentukan dibawah ini :

  1. Mengurus dan menangani setiap perijinan dan lisensi didaerah dan dipusat;
  2. Menangani dan mengurus pembelian dan pembebasan hak atas tanah termasuk     pembebanannya sebagai jaminan dan pelepasan daripadanya;
  3. Melakukan penagihan dan menegosiasikan setiap kredit dan piutang-piutang dari perusahaan;
  4. Memberi bantuan untuk menyelesaikan perselisihan, sengketa, perbedaan dan pertentangan atas ketenagakerjaan diperusahaan.

G. KOMITMEN DAN KEPERCAYAAN

“Selama dalam pengurusan dan penanganan setiap perkara klien baik didepan pengadilan maupun diluar pengadilan, kami wajib dan mengikatkan diri secara hukum untuk tidak memberikan bantuan dan konsultasi hukum sehubungan dengan perkara yang bertentangan kepentingan dengan perkara klien”.

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  2. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  3. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  4. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  5. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  6. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  7. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  8. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  9. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  10. Sejarah KUHP Di Indonesia
  11. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  12. TUJUAN HUKUM PIDANA
  13. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  14. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  15. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  16. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  17. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  18. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  19. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  20. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  21. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  22. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  23. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  24. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  25. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  26. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  27. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  28. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  29. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  30. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  31. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  32. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  33. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  34. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  35. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  36. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  37. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  38. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  39. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  40. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  41. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  42. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  43. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  44. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  45. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata