- PENDAHULUAN
Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang adil, sejahtera, aman, tertib, dan tentram. Dalam ranah hukum di Indonesia terdapat empat pilar penegak hukum yang terdiri dari Hakim, Jaksa, Advokat, dan Polisi. Keempat pilar ini sama pentingnya, mereka inilah yang dikenal dengan sebutan Catur Wangsa. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat berbunyi, yaitu:
- Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
- Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien;
- Klien adalah Orang, Badan Hukum, atau Lembaga lain yang menerima jasa hukum dari advokat;
Bahwa seiring berkembangnya zaman serta kemajuan teknologi dan informasi maka iklim dunia usaha, ekonomi, bisnis, dan lain sebagainya tidak terlepas dari masalah hukum yang kompleks. Dalam kondisi seperti ini sangat diperlukan kehadiran lawyer yang akan memberikan pelayanan jasa hukum professional, berguna untuk menghindari atau mencegah agar tidak terjadi masalah hukum dan apabila telah terjadi maka berguna untuk menyelesaikan masalah hukum tersebut dengan sebaik- baiknya, tentunya dengan cara yang cepat, tepat, dan biaya ringan.
“LAW FIRM JUSTICE HUNTER & PARTNER” adalah sebuah Firma Hukum dengan Akta No. 04, tertanggal 24 Juli 2020 yang dibuat dihadapan Santy Septiani, S.H., M.Kn. selaku Notaris Di Kabupaten Bandung dan telah mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000517-AH.01.18 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Pendirian Firma Hukum JUSTICE HUNTER yang berkedudukan di Perumahan Rancamanyar Regency II Jalan Nuri No. 51, Desa Rancamanyar, Kec. Baleendah, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat.
“LAW FIRM JUSTICE HUNTER & PARTNER” bertujuan untuk memberikan jasa pelayanan hukum kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan yang memiliki kemampuan dengan lisensi menangani beragam persoalan hukum di seluruh wilayah Indonesia. Dengan adanya komitmen kuat serta tanggung jawab yang besar dalam menangani aneka ragam persoalan hukum, “LAW FIRM JUSTICE HUNTER & PARTNER” mendapatkan kepercayaan dari berbagai kalangan masyarakat. Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum yang menjadi Rekan pada “LAW FIRM JUSTICE HUNTER & PARTNER”masing-masing memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang hukum yang menyangkut berbagai bidang usaha, sehingga dapat memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan klien.
Keberhasilan “LAW FIRM JUSTICE HUNTER & PARTNER”dibangun melalui kehandalan para lawyernya dengan pengetahuan dan pengalaman yang luas tentang kompleksitas dunia hukum bisnis, yang menjadikan para Lawyer memiliki kompetensi menangani aneka ragam masalah hukum. Para Lawyer “LAW FIRM JUSTICE HUNTER & PARTNER” akan secara lansung menangani setiap kasus atau masalah hukum dengan melaksanakan pola penanganan terbaik, bertanggung jawab dan terjaminnya kerahasiaan serta integritas yang tinggi.
II. RUANG LINGKUP PELAYANAN JASA HUKUM
A. BIDANG NON LITIGASI (DI LUAR PENGADILAN)
- HUKUM PERDATA DAN HUKUM BISNIS
- Hukum Perusahaan
Pendirian Badan Usaha Persekutuan Perdata (Maatshap), Persekutuan Komanditer (CV), Persekutuan Firma, Perseroan Terbatas (P.T.), Yayasan dan bentuk-bentuk badan hukum lainnya.
- Penggabungan Usaha Perseroan Terbatas (Merger)
- Akuisisi
- Pemisahan Aktiva / Pasiva (Spin off)
- Kepailitan
- Likuidasi
- Pengambil Alihan (Take Over)
- Menyelesaikan konflik yang timbul dalam kegiatan transaksi ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan (Company Transactions) melalui Negoisasi dan mediasi.
- Pembuatan Perencanaan Perjanjian Bisnis;
- Pembuatan dan Aplikasi Perjanjian Bisnis;
- Arbitrasi Perbankan dan Perdagangan;
- Perencanaan Peraturan Perusahaan;
- Aplikasi Pendirian Badan Usaha;
- Perjanjian Kredit dan Leasing;
- Pemberian pendapat dan advice hukum mengenai aspek-aspek hukum korporasi, hukum keluarga, hukum benda, hukum perjanjian, hukum lingkungan, hukum ketenagakerjaan, dan aspek-aspek hukum lainnya.
- Hukum Penanaman Modal / Investasi dan Hukum Pasar Modal Memberikan pelayanan mengenai prosedur Penanaman Modal di Indonesia baik modal asing (PMA) maupun modal dalam negeri (PMDN). Mengurus izin-izin Penanaman Modal di Indonesia, Melakukan Legal Due Diligence (LDD) dan membuat perjanjian patungan (Joint Venture Agreement), memberikan legal opinion berdasarkan legal audit bagi perusahaan yang akan melakukan emisi efek di pasar perdana maupun aktivitas lainnya di pasar modal.
- Hak Atas Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)
Meliputi Pendaftaran hak merek, paten, dan hak cipta (Trademarks, Patens & Copyrights), pemberian lisensi serta aspek-aspek hukum yang mengikutinya, pencegahan sengketa serta tindakan-tindakan hukum preventif.
4. Franchise, Leasing, Keagenan, Perwakilan dan Kantor Cabang
Meliputi pembuatan dan pemerikasaan perjanjian serta pengurusan izin franchise dan leasing. Pengurusan penunjukan pembentukan keagenan atau perwakilan maupun kantor cabang.
5. Tanah dan Properti
Menyediakan dan memberikan jasa hukum dalam kaitannya dengan pertanahan, termasuk pengurusan sertifikat, pembebasan tanah, pembuatan perjanjian sewa menyewa, mempersiapkan dokumen-dokumen terkait dengan apartemen
7. Hukum Perbankan
- Pendirian Bank Campuran, Pembuatan dan Pemeriksaan Perjanjian Anak Piutang, Pembuatan dan Pemeriksaan Perjanjian Kredit, Penanganan dan Penanggulangan Kredit Macet.
- Pemeriksaan perjanjian kredit pembuatan dan pemeriksaaan perjanjian jaminan yang berhubungan dengan perjanjian kredit tersebut, gadai saham, jaminan pribadi atau perusahaan, fiducia, pelayanan kami juga mencakup menangani masalah kredit macet dan mengurus pelaksanaan eksekusi dari jaminan tersebut, serta mamberikan jasa hukum sehubungan dengan restrukturisasi hutang.
- Menangani serta memberikan legal opinion terhadap debitur yang beritikad tidak baik serta permasalahan lainnya dibidang perbankan sampai dengan di pengadilan (handling bad debt & others problem related to banking litigation).
- Menangani serta menyelesaikan proses eksekusi atas hak jaminan atau hak tanggungan sampai dengan proses lelang (handling guarantee execution up to auction process)
B. HUKUM KESEHATAN
- Penanganan Perkara Malapraktek Kedokteran
- Penanganan masalah hukum mengenai Rumah Sakit
- Penanganan masalah hukum mengenai Perawat
- Kode Etik Kedokteran
C. HUKUM AGRARIA
- Sengketa tanah
- Pembebasan hak atas tanah
- Pensertifikatan tanah
- Pendaftaran Hak Tanggungan
- Perpanjangan HGB, HGU Hak Pakai, dll
D. HUKUM KETENAGAKERJAAN
- Pembuatan dan Pemerikaan Perjanjian Kerja.
- Pembuatan dan Pemeriksaan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.
- Pemutusan Hubungan Kerja serta penyelesaian perselisihan yang timbul dalam hubungan industrial.
E. HUKUM PUBLIK
- Hukum Pidana
Memberikan legal opinion atas segala perkara-perkara pidana baik ditingkat penyelidikan, penyidikan tingkat kepolisian maupun penuntutan tingkat kejaksaan sampai dengan pemeriksaan di pengadilan.
2. Hukum Tata Usaha Negara
Memberikan legal opinion atas segala keputusan dari pejabat tata usaha negara yang berakibat hukum dianggap oleh klien merugikan.
- Hukum Keluarga (Baik berdasarkan BW maupun Hukum Islam) Memberikan Jasa Konsultasi tentang sengketa perkawinan, perceraian, perwalian atas anak dan pembagian atas harta perkawinan (gono gini), pembagian warisan, hibah dan wasiat.
B. BIDANG LITIGASI (DI PENGADILAN)
Advokat / Pengacara di kantor kami dapat mewakili kepentingan hukum para klien di dalam proses peradilan maupun pra-peradilan (penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan dalam perkara pidana) dengan ruang lingkup sebagai berikut:
A. PERDATA
- Mengajukan Gugatan Perdata;
- Melakukan upaya hukum (verzet, banding, kasasi sampai dengan Peninjauan Kembali);
- Mengajukan Eksekusi;
- Mengajukan permohonan penetapan seperti Adopsi dan lain sebagainya;
- Mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa di semua badan peradilan di Indonesia.
B. PIDANA
- Mendampingi serta melindungi kepentingan hukum klien dalam semua proses perkara pidana baik ditingkat penyidik sampai dengan di Pengadilan;
- Melakukan upaya hukum (banding, kasasi, sampai dengan Peninjauan Kembali);
- Mengajukan Pra-Peradilan;
- Mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan.
C. SENGKETA TATA USAHA NEGARA (TUN)
- Mengajukan gugatan sengketa TUN ke Pengadilan TUN;
- Melakukan upaya hukum (proses dismissal, banding, dan kasasi);
- Pada intinya menyelesaikan semua permasalahan yang timbul dalam sengketa TUN.
D. SENGKETA MEREK
- Mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga;
- Melakukan upaya hukum;
- Menyelesaikan semua sengketa merek yang timbul dalam transaksi perdagangan.
E. SENGKETA PAJAK
- Mengajukan keberatan-keberatan atas pajak yang dibebankan kepada Pengadilan Pajak;
- Menyelesaikan semua permasalahan yang timbul dalam sengketa pajak.
F. PERKARA PERDATA AGAMA
- Mengajukan permohonan talak atau gugatan cerai ke Pengadilan Agama;
- Mengajukan permohonan penetapan waris;
- Mengajukan permohonan hak asuh anak;
- Mengajukan permohonan harta bersama (gono gini);
- Melakukan upaya hukum (verzet, banding, kasasi).
G. LEGAL DRAFTING
Kami dapat membantu klien dalam membuat dan menganalisa surat-menyurat yang berhubungan dengan permasalahan perusahaan, dan surat-surat lain yang ditujukan kepada perusahaan maupun perseorangan, seperti:
- Surat Peringatan / Teguran Hukum (Somasi);
- Surat Klaim;
- Surat Penagihan;
- Permohonan Eksekusi
- Dan lain-lain.
H. LEGAL ADVICE & LEGAL OPINION
Kami sadar tidak ada satupun orang pribadi maupun subjek hukum lain seperti perusahaan yang tidak berhubungan dengan hukum dalam aktifitasnya sehari- hari, oleh karenanya mau tidak mau kita harus menyesuaikan aktifitas kehidupan kita dengan hukum yang sedang berlaku. Melihat hal tersebut Firma Hukum “Law Firm Justice Hunter & Partner”, Advokat dan Konsultan Hukum dapat membantu klien untuk menghadapi serta mengantisipasi permasalahan hukum yang akan terjadi yang berkaitan dengan aktifitasnya maupun permasalahan hukum yang terjadi. Legal Opini dan Legal Advice ini dapat juga kami berikan terhadap klien yang sedang mengalami persoalan dan bermaksud menyelesaikannya sendiri, ataupun bagi sebuah perusahaan yang mengalami persoalan yang bermaksud memutuskan sesuatu demi perbaikan perusahaan.
Anda ingin mendapatkan legal opinion atau legal advice untuk kepentingan Anda atau Perusahaan anda, silahkan menghubungi kami.
J. PENDAMPINGAN HUKUM
- Pendampingan Hukum adalah merupakan pelayanan dari Firma Hukum “Law Firm Justice Hunter & Partner”, Advokat dan Konsultan Hukum untuk mendampingi Perusahaan / Klien dalam berbagai aktifitasnya, seperti dalam Negosiasi Bisnis, Pembuatan MoU dan Kontrak Bisnis, dan pembuatan dokumen-dokumen hukum perusahaan, pengembangan dan perluasan perusahaan, serta aktifitas-aktifitas perusahaan lainnya.
- Legal Assistance Services ini sangat penting karena bisa memberikan berbagai saran dan masukan terhadap setiap aktifitas perusahaan, sehingga diharapkan sedini mungkin dapat dicegah ataupun diminimalisir kerugian- kerugian yang tidak perlu.
- Legal Assistance Services juga dapat diterapkan terhadap pribadi atau sebuah Keluarga yang mengutamakan keamanan status social, sehingga dalam aktifitas kehidupan sehari-harinya jangan sampai muncul permasalahan- permasalahan hukum yang menghancurkan reputasi keluarga besarnya di mata masyarakat. Pendampingan biasanya terkait dalam persoalan lingkup hukum pidana sebagai saksi, korban ataupun sebagai Tersangka.
II. COST ATAU BIAYA
- KLIEN TETAP
- Ditarik iuranya Perbulan/Pertahun
Klien tetap akan dikenakan pembayaran dimuka “Retainer Fee” per bulan yang besarnya seperti yang tertera diatas, dan dapat dinegosiasikan. Retainer Fee dibayarkan untuk 12 bulan atau satu tahun dibayar di muka sejak ditandatanganinya kontrak atau perjanjian Konsultan Hukum.
- Setelah biaya kontrak konsultan hukum dibayar, maka klien tetap akan mendapatkan kebebasan untuk dapat berkonsultasi setiap saat atas persoalan hukum yang dihadapinya yang akan diatur lebih lanjut didalam kontrak konsultan hukum dan akan mendapatkan papan penasehat hukum serta klien tetap.
- Biaya-biaya lain yang akan timbul didalam menangani suatu perkara merupakan tanggung jawab Klien tetap yang besarnya akan diperhitungkan kemudian berdasarkan kesepakatan.
- Kesepakatan untuk menggunakan jasa kantor hukum kami selaku konsultan hukum akan dituangkan dalam suatu perjanjian (kontrak) yang jangka waktunya minimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kesepakatan. Apabila klien tidak memberitahukan 3 (tiga) bulan sebelum habis masa jangka waktu kontrak, maka secara otomatis kontrak tersebut dianggap diperpanjang dan kantor hukum kami berhak untuk mengajukan tagihan (invoice) untuk pembayaran kontrak tahun selanjutnya tersebut.
Keuntungan jika klien menjadi konsultan hukum tetap yaitu:
- Cost atau biaya yang dikeluarkan lebih rendah, karena Anda tidak perlu membayar setiap kali memerlukan jasa hukum dari sebuah kantor hukum.
- Kepentingan hukum diri Anda akan lebih terjamin, karena dengan adanya konsultan hukum tetap, maka kantor hukum tersebut akan memprioritaskan penanganan hukum pada Anda.
- Adanya konsultan hukum tetap di sebuah perusahaan, akan menambah kredibilitas perusahaan di mata konsumen dan relasi meningkat.
B. KLIEN TIDAK TETAP
- KLIEN YANG INGIN MELAKUKAN KONSULTASI HUKUM :
- Khalayak masyarakat umum yang akan melakukan konsultasi hukum dan bukan merupakan klien tetap akan dikenakan biaya konsultasi yang besarnya ditentukan dari lingkup permasalahan yang akan dikonsultasikan serta lamanya waktu konsultasi.
- Konsultasi hanya dapat dilakukan pada saat jam kerja.
b. KLIEN YANG BERPERKARA ATAU MENGHADAPI SENGKETA HUKUM
- Untuk menangani suatu perkara berdasarkan case by case, maka klien akan dikenakan biaya-biaya.
- Besar kecilnya biaya yang dikenakan tersebut akan ditentukan berdasarkan ruang lingkup perkara yang ditangani serta berdasarkan kesepakatan dan negosiasi yang dapat dituangkan kedalam suatu perjanjian jasa hukum.
- Lawyer Fee dan Operasional Fee harus dibayar dimuka oleh Klien sejak Surat Kuasa ditandatangani sedangkan mengenai Sucsess Fee dapat diatur kemudian dengan Surat Perjanjian Jasa Hukum.
- Klien berhak untuk menarik kuasa dengan pemberitahuan tertulis yang disertai dengan alas an-alasan yang jelas dan tidak dapat menarik kembali fee yang telah dibayarkan kepada kantor kami ndan harus memenuhi kewajiban pembayaran terlebih dahulu apabila terdapat tunggakan pembayaran.
III. Hak dan Kewajiban
“Law Firm Justice Hunter & Partner”, berkewajiban memberikan jasa hukum berupa konsultasi, advokasi dan bantuan hukum berkala secara lisan maupun tertulis, sedangkan pihak perusahaan berkewajiban membayar jasa konsultasi, advokasi dan bantuan hukum sesuai kesepakatan.
IV. PROGRESS REPORT
Setiap klien yang menggunakan pelayanan Jasa Firma Hukum “Law Firm Justice Hunter & Partner”, Advokat dan Konsultan Hukum akan mendapatkan laporan baik secara tertulis ataupun lisan mengenai perkembangan perkara (Progress Report) yang sedang ditangani dalam setiap bulannya atau dalam setiap proses yang sedang berjalan.
VI. PENUTUP
Demikian sekilas Company Profile Firma Hukum “Law Firm Justice Hunter & Partner”, Advokat dan Konsultan Hukum ini disampaikan sebagai perkenalan. Semoga kiranya dapat memberikan gambaran serta menjadi bahan pertimbangan untuk terjalinnya kerjasama yang baik dan semoga apa yang telah kami sampaikan berkenan dan dapat memperluas pengetahuan mengenai keberadaan profesi kami dan atas perhatian serta kerjasamanya, kami mengucapkan terimakasih.
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners” :
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata