
Tujuan Hukum Pidana itu adalah untuk melindungi kepentingan orang perseorangan atau hak asasi manusia dan melindungi kepentingan masyarakt dan negara dengan pertimbangan yang serasi dari kejahatan/ tindakan tercela di satu pihak dan dari tindakan penguasa yang sewenang-wenang dilain pihak. Dengan demikian, yang dilindungi oleh hukum pidana bukan saja individu, tetapi juga negara, masyarakat harta benda milik individu. Dari rumusan tujuan tersebut, dapat dikelompokkan bahwa yang dilindungi oleh hukum pidana adalah :
1. Negara;
2. Penguasa Negara;
3. Masyarakat Umum;
4. Individu;
5. Harta Benda Individu;
6. Binatang ternak termasuk tanaman.
Dalam banyak literatur hukum pidana, disebutkan bahwa tujuan hukum pidana adalah antara lain untuk :
1. Menakut-nakuti setiap orang jjangna sampai melakukan perbuatan yang tidak baik (aliran klasik);
2. Mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungan.
Pandangan tersebut di atas dikemukakan oleh Teguh Parsetyo dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana. Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Wirjono Prodjodikoro yang menyebutkan tujuan hukum pidana itu yaitu :
1. Untuk menakkut-nakuti orang jangan sampai melakukakn kejahatan, baik secara menakut-nakuti orang banyak maupun menakut-nakuti orang tertentu yang sudah melakukan kejahatan agar di kemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi.
2. Untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang yang sudah menandakan suka melakukan kejahatan agar menjadiorang yang baik tabiatnya sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
Berbeda dengan dua sarjana di atas, Remelink menyatakan bahwa tujuan hukum pidana adalah untuk menegakkan tertib hukum, melindungi masyarakat hukum. Manusia satu persatu di dalam masyarakt saling bergantung; kepentingan mereka dan relasi sosial ini untuk bagian terbesar sangat tergantung paksaan.
Rekomendasi Kantor Hukum Dekat Pengadilan Bale Bandung
Berikut kantor pengacara/advokat yang paling relevan dan dekat dengan Pengadilan Negeri Bale Bandung alamat Jl. Jaksa Naranata No.1,…
Pengacara Spesialis Perkara Terlapor-Kantor Hukum Dr. Iur Liona N. Supriatna., SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SHMH & Rekan
Dalam proses hukum pidana maupun perdata, posisi sebagai terlapor sering kali menjadi situasi yang menekan…
Layanan Jasa Pengacara Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia – Firma Hukum Andri Marpaung SH MH – Dr. iur. Lion N. Supriata SH MHum & Partners
Layanan jasa pengacara untuk Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia sangat penting, terutama untuk membantu…
#pengacara, #lawyer, #advokat, #kuasahukum, #penasihathukum, #kantorhukum, #lawfirm, #firmahukum, =Dr. Iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H.& Partners
Konsultasi Hukum +6282272188522 > Pengacara Terbaik Di Bandung: Kami Lawyer pada Law Firm Dr. Iur…
Trending: Apa Itu Aparatur Sipil Negara (ASN) Digital dan Bagaimana Cara Daftar dan Login- Kantor Pengacara Dr. Iur Liona N. Supriatna., SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH, MH & Rekan
Apa itu ASN Digital ? ASN Digital adalah platform digital terpadu untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berfungsi mengintegrasikan layanan kepegawaian, manajemen…
Konsultasi Hukum
Andri Marpaung SH MH adalah seorang pengacara dan advokat di Bandung yang memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam menangani kasus…
