fbpx

Ulasan Lengkap Mengenai Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan

Penangguhan Penahanan adalah penangguhan atas penahan badan tersangka/terdakwa dari penahanan badan/penempatan tersangka atau terdakwa dari tempat tertentu oleh penyidik dan/atau penuntut umum atau hakim,terhadap penahanan yang masih sah dan resmi berlaku yang pelaksanaan penahanannya dihentikan dengan jalan mengeluarkan tersangka/terdakwa dari tahanan setelah menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh tersangka dan/atau terdakwa atau orang lain yang menjamini penangguhan penahanan atas diri tersangka/terdakwa.
Penangguhan penahanan dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,  (“KUHAP”) yang berbunyi bahwa:

Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan”.  

Dengan demikian, untuk seseorang mendapat penangguhan penahanan, maka harus ada mengajukan :

  1. Permintaan dari tersangka,terdakwa;
  2. Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan;
  3. Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa atau orang lain yang menjamini penangguhan penahanan yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.

Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan (hal. 215) menjelaskan bahwa salah satu perbedaan antara penangguhan penahanan dengan pembebasan dari tahanan, terletak pada “syarat”. Faktor ini merupakan “dasar” atau landasan pemberian penangguhan penahanan. Sedangkan dalam tindakan pembebasan, dilakukan “tanpa syarat”, sehingga tidak merupakan faktor yang mendasari pembebasan. Menurut lanjut Yahya Harahap, penetapan syarat ini merupakan conditio sine quanon dalam pemberian penangguhan. Sehingga, tanpa adanya syarat yang ditetapkan lebih dulu, penangguhan penahanan tidak boleh diberikan.
Yang dimaksud dengan syarat yang ditentukan atau syarat penangguhan penahanan sesuai dengan  penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP karangan M.Karjadi dan R.Soesilo adalah bahwa , tersangka/terdakwa:

  1. Wajib lapor;
  2. Tidak keluar rumah;
  3. Tidak keluar kota.

Lanjut R.soesilo dalam penjelasanya mengatakan bahwa Masa penangguhan penahanan dari seorang tersangka atau terdakwa tidak termasuk masa status tahanan. Itulah syarat yang dapat ditetapkan dalam pemberian penangguhan penahanan. Contohnya adalah dengan membebankan kepada tahanan untuk “melapor” setiap hari atau wajib lapor 1 x 24 Jam, atau 1 x 3 hari atau 1 x seminggu, dan sebagainya. Atau pembebanan syarat bisa berupa tidak keluar rumah maupun tidak keluar kota, dengan jaminan sejumlah uang atau badan.
PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP diatur bahwa dalam permintaan penangguhan penahanan, ada jaminan yang disyaratkan yang bisa berupa:

1. Jaminan Uang (Pasal 35).

  1. Jaminan uang ini ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri.
  2. Penyetoran uang jaminan ini dilakukan sendiri oleh pemohon atau penasihat hukumnya atau keluarganya dan untuk itu panitera memberikan tanda terima.
  3. Penyetoran ini dilakukan berdasar “formulir penyetoran” yang dikeluarkan instansi yang bersangkutan.
  4. Bukti setoran ini dibuat dalam rangkap tiga sesuai ketentuan angka 8 huruf f Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 14-PW.07.03/1983. Tembusan tanda penyetoran tersebut oleh panitera disampaikan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan untuk menjadi dasar bagi pejabat yang menahan mengeluarkan surat perintah atau surat penetapan penangguhan penahanan.
  5. Apabila kemudian tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah melewati waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara.

2. Jaminan Orang (Pasal 36).

  • Orang penjamin bisa penasihat hukumnya, keluarganya, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apa pun dengan tahanan.
  • Penjamin memberi “pernyataan” dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa dia “bersedia” dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri.
  • Identitas orang yang menjamin harus disebutkan secara jelas.
  • Instansi yang menahan menetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin, yang disebut “uang tanggungan” (apabila tersangka/terdakwa melarikan diri).
  • Pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas surat jaminan dari si penjamin.

Timbulnya kewajiban orang yang menjamin menyetor uang tanggungan yang ditetapkan dalam perjanjian penangguhan penahanan:

  • Apabila tersangka/terdakwa melarikan diri;
  • Dan setelah lewat 3 bulan tidak ditemukan;
  • Penyetoran uang tanggungan ke kas Negara dilakukan oleh orang yang menjamin melalui panitera Pengadilan Negeri;
  • Apabila penjamin tidak dapat membayar sejumlah uang yang ditentukan tersebut, jurusita menyita barang miliknya untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke Kas Negara melalui panitera pengadilan negeri.

Tapi dalam praktek sehari-hari, belum ada kita jumpai penangguhan penahanan tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan undang-undang tersebut; Penangguhan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dengan jaminan uang sangat berbeda dari yang diatur di dalam KUHAP serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Dalam Prakteknya pihak yang memberikan penanggugahan Penahanan tidak pernah memberikan tanda terima atas penyerahan uang jaminan yang diberikan pihak tersangka atau terdakwa atauorang lain atau kuasa hukumnya. uang jaminan atas penangguhan penahanan yang diberikan sebelumnya, tidak pernah dikembalikan kepada pihak yang memberikannya meski kemudian terdakwa dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan.
Bahwa dengan adanya penangguhan penahanan, seorang tersangka atau terdakwa dikeluarkan dari tahanan pada saat masa tahanan yang sah dan resmi sedang berjalan. Dengan kata lain, dalam penangguhan, suatu penahanan masih sah dan resmi serta masih berada dalam batas waktu penahanan yang dibenarkan undang-undang. Namun, pelaksanaan penahanan dihentikan dengan jalan mengeluarkan tahanan setelah instansi yang menahan menetapkan syarat-syarat penangguhan yang harus dipenuhi oleh tahanan atau orang lain yang bertindak menjamin penangguhan. Tentunya penangguhan ini akan diikuti dengan keharusan wajib lapor oleh tersangka selama dalam masa penahanan pada suatu instansi tersebut berlangsung. Menurut pendapat Yahya Harahap, kewenangan menangguhkan penahanan dengan sendirinya tanggal (lepas) apabila tahanan sudah beralih menjadi tanggung jawab yuridis ke instansi yang lain. Penyidik hanya berwenang menangguhkan penahanan, selama tahanan berada dalam tanggung jawab yuridisnya. Jika tanggung jawab yuridis atas penahanan sudah beralih ke tangan penuntut umum, tanggal kewenangan penyidik, terhitung sejak saat terjadi peralihan penahanan kepada instansi penuntut umum, dan seterusnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *