fbpx

Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi (MK), Perusahaan Leasing Tidak Bisa Melakukan Eksekusi Jaminan Fidusia, Akan Tetapi Harus Melalui Jalur Hukum Ke Pengadilan

Andri Marpaung SH


Pertanyaan:

Selamat Malam Dan Salam Keadilan Senior Andri Marpaung SH, Perkenalkan nama saya David Fernandes, saya adalah seorang Pengacara Magang dari Jakarta Selatan, kemarin saya mendengar informasi hangat mengenai Putusan Mahkamah Konsitusi tentang Larangan Perusahaan Leasing Melakukan Eksekusi Jaminan Fidusia. Jadi siapa yang berwenang melakukan Eksekusi Jaminan Fidusia ??? Dan apabila jaminan fidusia dialihkan oleh Konsumen/Debitur bagaimana konsekuensi hukumnya Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi ??? Mohon Penjelasannya !!! Baca juga artikel ini:

  1. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  2. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  3. Dalam
    Peraturan Perundang-Undangan Sering Dijumpai Istilah ‘Menimbang’ dan
    ‘Mengingat’, Apa Maksudnya ? “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H,
    M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”
  4. Ulasan
    Hukum Mengenai Alasan Dan Dasar Hukum Penghentian Penyidikan – Law Firm
    Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. &
    Partners
  5. PENJELASAN
    ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG
    PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH
    KONSTITUSI – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. –
    Andri Marpaung, S.H. & Partners”
  6. UNDANG-UNDANG
    REPUBLIK INDONESIANOMOR 10 TAHUN 2020TENTANGBEA METERAI – “Law Firm Dr.
    iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. &
    Partners”
  7. Tata
    Cara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Perkara Pidana Yang Sudah
    Berkekuatan Hukum Tetap “Incraht” – “Law Firm Dr. iur Liona N.
    Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”

Jawaban:

Salam Keadilan !!! Saya akan menjawab pertanyaan Bapak David Fernandes, Bahwa perlu saya sampaikan terkait Perusahaan Leasing Tidak Bisa Melakukan Eksekusi Jaminan Fidusia sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Perkara Nomor: 18/PUU-XVII/2019, tertanggal 06 Januari 2020 mengatakan Eksekusi jaminan Fidusia harus melalui proses pengadilan, tidak bisa di eksekusi sepihak oleh leasing hanya berdasarkan sertifikat Fidusia.

Bahwa berdarkan Putusan Mahkamah Konsitusi tersebut mewajibkan Perusahaan Leasing (Kreditur) yang ingin menarik kenderaan harus mengajukan Permohonan Eksekusi Pengadilan Negeri setempat, yang mana sebelumnya terhadap Debitur harus diajukan Peringatan Tertulis atau Somasi.

Dan selanjutnya dalam Putusan MK tersebut juga mengatakan Perusahaan Leasing bisa menarik kenderaan apabila Debitur (Pemilik Kenderaan) menyerahkan secara sukarela  kenderaan tersebut dan mengakui memang ada nya cedera janji, terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang telah terjadinya “cidera janji” (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia , maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”.

Dan selanjutnya terhadap norma Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999 khususnya frasa “cidera janji” hanya dapat dikatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji.

Selanjutnya jika Debitur tidak mau menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi obyek dalam perjanjian Fidusia, maka pihak Kreditur atau leasing tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konsitusi yang menyatakan bahwa sertifikat jaminan fidusia tidak serta merta (otomatis) memiliki kekuatan eksekutorial.

Selanjutnya pertanyaan bila Debitur mengalihkan jaminan fidusia kepada pihak lain, maka secara hukum pihak Debitur atau orang yang mengalihkan/menjual objek jaminan fidusia tetap dapat dituntut secara hukum dan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang N0. 42 Tahun 1999 Tentang Jamina Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).”

Dan juga sebagaimana diamksud dalam Pasal 36 bebrunyi: “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah”.

Karena sebagaimana dalam Putusan MK hanya menganulir sebagian Pasal dari Undang-Undang N0. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia bukan membatalkan Undang-Undang Fidusia secara keseluruhan, Pasal yang dianulir yaitu Pasal 15 yang berbunyi “Kekuatan eksekutorial dan sama dengan Putusan Pengadilan” Maksudnya sertifikat Fidusia sama dengan putusan pengadilan dan ayat (3) nya tentang Cidera Janji, menurut MK Cidera Janji atau terlambat membayar angsuran tidak bisa ditentukan secara sepihak oleh Leasing tapi harus melalui kesepakatan antara Pihak Leasing/Kreditur dengan si Pemilik Kenderaan/Debitur. Demikian yang bisa saya sampaikan semoga bermamfaat. Salam Keadilan !!!.

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

1 thought on “Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi (MK), Perusahaan Leasing Tidak Bisa Melakukan Eksekusi Jaminan Fidusia, Akan Tetapi Harus Melalui Jalur Hukum Ke Pengadilan”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *