Pertanyaan:
Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners” : Salam Hormat Pak Andri Marpaung SH, Perkenalkan saya Makarim Hotman tinggal di Pekanbaru, Kemarin Adek saya ditangkap polisi tanpa memberitahukan kepada keluarga dan setelah dibawah Ke Polsek tiba-tiba dipindahkan ke Polres tanpa sepengetahuan kami keluarganya, yang menjadi pertanyaan saya apabila Polisi melaksanakan penangkapan, apa saja syarat-sayarat penangkapan ??? dan apa saja hak dari orang yang ditangkap serta tkalau ada kesalahan/kelalaian Polisi bagaimana langkah hukumnya Pak ???
Jawaban:
Terimaksih atas pertanyaan, sebelumnya saya akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan Penangkapan ??? Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (20) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana bebrunyi: Baca juga Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
“Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.
Dari definisi penangkapan diatas dapat kita bisa ketahui bahwa tindakan penangkapan yang dilakukan oleh penyidik (dalam hal ini kepolisian) pada proses penyidikan. Selain itu, penangkapan dilakukan guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan.
Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 158) mengatakan bahwa alasan penangkapan atau syarat penangkapan tersirat dalam Pasal 17 KUHAP:
– Seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana;
– Dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Penjelasan Pasal 17 KUHAP mengatakan bahwa pasal ini menentukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.
Berkaitan dengan fungsi penangkapan itu sendiri, dari definisi penangkapan di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa penangkapan dilakukan guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan.
M. Yahya mengatakan bahwa penangkapan harus dilakukan menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam KUHAP (hal. 157). Selain itu, penting diingat bahwa alasan untuk kepentingan penyelidikan dan kepentingan penyidikan jangan diselewengkan untuk maksud selain di luar kepentingan penyelidikan dan penyidikan (hal. 159).
Syarat-Syarat Penangkapan antara lain, yaitu:
- Penangkapan wajib didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
- Melakukan penangkapan tidak sewenang-wenang.
Maksudnya: kewajiban polisi dalam melakukan penangkapan adalah tidak berlaku sewenang-wenang terhadap “terduga”/tersangka tindak pidana. M. Yahya juga mengatakan bahwa penangkapan harus dilakukan menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam KUHAP
1. Berpijak pada landasan hukum.
Maksudnya: Wewenang yang diberikan kepada penyidik sedemikian rupa luasnya. Bersumber atas wewenang tersebut, penyidik berhak mengurangi kebebasan dan hak asasi seseorang asal masih berpijak pada landasan hukum. Salah satu bentuk pengurangan kebebasan dan hak asasi itu adalah dengan dilakukannya penangkapan. Akan tetapi harus diingat bahwa semua tindakan penyidik mengenai penangkapan itu adalah tindakan yang benar-benar diletakkan pada proporsi demi untuk kepentingan pemeriksaan dan benar-benar sangat diperlukan sekali.
2. Tidak menggunakan kekerasan.
Maksudnya: Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan. Hal ini juga berkaitan dengan salah satu hak yang dimiliki oleh tahanan, yaitu bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.
3. Melengkapi penangkapan dengan surat perintah penangkapan.
Maksudnya: Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka/keluarganya Surat Perintah Penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
4. Dalam melaksanakan penangkapan wajib dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
– Keseimbangan antara tindakan yang dlakukan dengan bobot ancaman;
– Kenantiasa menghargai/menghormati hak-hak tersangka yang ditangkap; dan
– Tindakan penangkapan bukan merupakan penghukuman bagi tersangka
Secara umum, kewajiban petugas kepolisian dalam melakukan penangkapan, yaitu:
- Memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri;
- Menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan;
- Memberitahukan alasan penangkapan;
- Menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan;
- Menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan;
- Senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; dan
- Memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.
Hak Tersangka Saat Ditangkap/Digeledah Polisi
Hak Tersangka antara lain:
1. Meminta surat tugas dari petugas kepolisian yang akan menangkap.
2. Meminta surat perintah penangkapan.
3. Setelah seseorang ditangkap, maka dia berhak untuk:
- Menghubungi dan didampingi oleh seorang penasehat hukum/pengacara;
- Segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum;
- Minta untuk dilepaskan setelah lewat dari 1 X 24 jam;
- Diperiksa tanpa tekanan seperti ; intimidasi, ditaku-takuti dan disiksa secara fisik.
4. Tidak mendapat penyiksaan dari pihak yang berwajib.
5. Menghubungi penasihat hukumnya.
6. Bebas dari penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari penghilangan secara paksa.
7. Berhak untuk diperlakukan sebagai orang belum tentu bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan (asas praduga tak bersalah)
Kaitanynya untuk menjawab pertanyaan saudara tersebut diatas, dalam hal Pihak Kepolisian melakukan penangkapan harus memperhatikan hal-hal yang disebutkan diatas dan apabilan terjadi pelanggaran berupa tindakan ksewenang-wenanagan dalam hal melakukan penangkapan, maka secara hukum oknum atau pihak kepolisian tersebut bisa dilakukan upaya hukum baik itu dengan mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri setempat, yaitu dengan cara mengajukan Permohonan Praperadilan ke Ketua Pengadilan Negeri setempat dan juga bisa melakukan pengaduan ke Unit Yanduan atau Pelayanan dan Pengaduan Propam yang berada di POLRES/POLRESTABES dan POLDA atau melalui Website Div Propam Polri: http://www.propam.polri.go.id dengan mencantumkan Nama Polisi, Pangkat dan Kesatuan Anggota tersebut. Demikian yang bisa saya jawab, semoga bermamfaat.
Prinsip Know Your Customer Guna Penelusuran Transaksi Nasabah – Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
adminwebsite 2020 January 6, 2021 No Comments Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners” : Prinsip Know Your Customer – Prinsip mengenal nasabah pada… Read More
Pensiunan PNS, TNI, Polri Ikut Politik Praktis, Berhak Terima Hak Pensiun ? Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
adminwebsite 2020 January 6, 2021 No Comments Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners” : Pegawai ASN dan PNS, Sebelumnya, perlu diketahui terlebih dahulu… Read More
Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Ini 4 Permintaan Polda Metro Jaya kepada Hakim – Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
adminwebsite 2020 January 6, 2021 No Comments Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan atas… Read More
Kedudukan Pengakuan Tersangka atau Terdakwa Dalam Sistem Peradilan Pidana Bukanlah Bukti Yang Sempurna – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
adminwebsite 2020 January 2, 2021 No Comments Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners” : Pengakuan seseorang yang diduga kuat melakukan tindak pidana, bukan… Read More
Pahami Tips Ini ! Agar Lulus Ujian Profesi Advokat – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
adminwebsite 2020 January 2, 2021 No Comments “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners” : Untuk ujian profesi advokat (“UPA”), sebenarnya tidak ada kiat… Read More
Jika Debitur Telah Bercerai, Hutang Menjadi Tanggungjawab Siapa ?
adminwebsite 2020 January 2, 2021 No Comments Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners” : Berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata disebutkan bahwa “pinjam-meminjam adalah persetujuan… Read More 1 2345 … 56575859Next »
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Prinsip Know Your Customer Guna Penelusuran Transaksi Nasabah – Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- Pensiunan PNS, TNI, Polri Ikut Politik Praktis, Berhak Terima Hak Pensiun ? Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Ini 4 Permintaan Polda Metro Jaya kepada Hakim – Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
- Kedudukan Pengakuan Tersangka atau Terdakwa Dalam Sistem Peradilan Pidana Bukanlah Bukti Yang Sempurna – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- Pahami Tips Ini ! Agar Lulus Ujian Profesi Advokat – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”