fbpx

INI SOLUSI AGAR PERALIHAN KPR AMAN SECARA HUKUM

PERTANYAAN:

Selamat Malam Pak Andri Marpaung SH !!! Perkenalkan saya Hendri Jokowi beralamat di Jakarta Pusat, Pak mohon bantuan dan saran hukumnya, saya membeli rumah yang masih dalam proses KPR di salah satu bank. Kemarin Proses pembelian ini tanpa diketahui oleh pihak bank sesuai dengan permintaan Penjual, mohon pencerahan hukumnya Pak bagaimana kekuatan hukum dan apa yang harus saya lakukan Pak ???.

JAWABAN:

Selamat Malam Pak Hendri Jokowi !!!

Terimakasih atas pertanyaan Bapak, saya akan mencoba menjawab pertanyaan Bapak. Sebelumnya perlu saya sampaikan bahwa jual beli yang Bapak lakukan tersebut adalah Oper Kredit, dimana Bapak selaku Pembeli dalam hal ini bertindak selaku Debitor Pengganti atas Penjual (debitor yang sebelumnya).

Sebagaimana yang Bapak sampaikan diatas, secara hukum maka kedudukan Bapak selaku pembeli sudah kuat tapi tidak sepenuhnya aman. Maksudnya kuat karena yang menjual memang pemilik tanah dan bangunan, kuat karena telah terjadi peralihan hak dengan cara yang dibenarkan oleh hukum pada saat ditandatanganinya akta-akta yaitu,

  • Akta jual beli
  • Akta kuasa,
  • Akta kuasa pengambilan akta tanah di bank jika kredit sudah lunas.

Berdasarkan pengalaman Saya dalam menangani permasalahan hukum, perlu Saya sampaikan kepada Bapak bahwa Oper Kredit tersebut tidak aman, karena tanpa sepengetahuan pihak bank, padahal tanah dan bangunan masih dalam penguasaan bank sebagai objek jaminan KPR.

Seharusnya Perbuatan hukum oper kredit yang Bapak lakukan harus diberitahukan baik lisan maupun tulisan kepada pihak Bank dan Bapak menyerahkan salinan akta-akta yang telah ditandatangani kepada bank. Karena kalau tidak dilaporkan, maka pihak Bank akan menggangap debitor mereka adalah si penjual, walaupun kenyataannya angsuran di bayar/dilunasi oleh Bapak.

Hal ini besar kemungkinan akan menjadi masalah hukum, karena setelah Bapak melunasi angsuran dan mau mengambil sertifikat dan dokumen lainnya, walau menunjukkan kuasa, pihak bank tetap tidak akan menyerahkannya. Karena segala dokumen pelunasan dan sebagainya, tetap harus ditandatangani oleh orang yang namanya tercantum dalam database bank, orang yang mereka ketahui sebagai debitor mereka, yaitu si penjual tersebut.

Dan perlu Saya sampikan sama Bapak, masih sangat dimungkinkan bahwa Si Penjual akan mengalihkan KPR tersebut kepada orang lain, yang mana semua peralihan tersebut pihak bank tidak mengetahuinya. Kecuali, jika para pihak secepat-cepatnya, setelah penandatanganan akta-akta, bersama-sama melaporkannya kepada bank, maka pihak bank akan mencatatkan oper kredit ke data mereka.

SOLUSI :

Untuk menghindari itikad buruk dari penjual yang menimbulkan masalah hukum nantinya, saran Saya sesuai dengan pengalaman dan keilmuan saya sebagai Praktisi Hukum, Bapak mengajak Si Penjual sesegera mungkin untuk melaporkan oper kredit tersebut ke bank dan jangan lupa membawa salinan dari akta-akta tersebut diatas kepada pihak Bank. Demikian yang bisa Saya sampaikan kepada Bapak dan kalau masih ada pertanyaan dan diskusi terkait yang bapak sampaikan, Bapak bisa menghubungi Saya melalui HP: 082272188522

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *