fbpx

Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan

Pertanyaan:

Salam Keadilan Pak Andri Marpaung SH !! Perkenalkan saya Ujang dari Kota Bandung, pada kesempatan ini saya ingin bertanya apa bedanya penipuan dan penggelapan, mohon penjelasannya !.

Jawaban:

Salam Keadilan Pak Ujang ! Terimakasih atas pertanyaannya pada kesempatan ini yang akan menjawab pertanyaan bapak adalah saya Tohonan Marpaung SH. Sebelum menjawab pertanyaan bapak terlebih dahulu saya memaparkan sebagai berikut:

Bahwa Penipuan dan Penggelapan diatur dalam Pasal-Pasal yang berbeda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHPidana , yaitu:

A.Mengenai Penipuan

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana berbunyi:“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Mengenai Unsur-Unsur Penipuan:

Berdasarkan bunyi Pasal 378 KUHP diatas, maka secara yuridis delik penipuan harus memenuhi unsur-unsur pokok berupa, yaitu:

  1. Unsur Subyektif: Delik berupa kesengajaan pelaku untuk menipu orang lain yang dirumuskan dalam pasal undang-undang dengan kata-kata: “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum”; dan
  2. Unsur Obyektif Delik yang terdiri atas :
  3. Unsur barang siapa; Unsur menggerakkan orang lain agar orang lain tersebut menyerahkan suatu benda/memberi hutang/menghapuskan piutang; dan
  4. Unsur cara menggerakkan orang lain yakni dengan memakai nama palsu/martabat atau sifat palsu/tipu muslihat/rangkaian kebohongan.

Dengan demikian untuk dapat menyatakan seseorang sebagai pelaku kejahatan penipuan, harus dibuktikan apakah benar pada diri dan perbuatan orang tersebut telah terbukti unsur-unsur tindak pidana penipuan baik unsur subyektif maupun unsure obyektifnya. Hal ini berarti, dalam konteks pembuktian unsur subyektif misalnya, karena pengertian kesengajaan pelaku penipuan (opzet) secara teori adalah mencakup makna willenenwitens (menghendaki dan atau mengetahui), maka harus dapat dibuktikan bahwa terdakwa memang benar telah :

  • Bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
  • Mmenghendaki atau setidaknya mengetahui/menyadari bahwa perbuatannya sejak semula memang ditujukan untuk menggerakkan orang lain agar orang lain tersebut menyerahkan suatu benda / memberi hutang / menghapuskan piutang kepadanya (pelaku delik).
  • Mengetahui/menyadari bahwa yang ia pergunakan untuk menggerakkan orang lain, sehingga menyerahkan suatu benda/memberi hutang/menghapuskan piutang kepadanya itu adalah dengan memakai nama palsu, martabat palsu atau sifat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

Di samping itu, karena sifat/kualifikasi tindak pidana penipuan adalah merupakan delik formil – materiel, maka secara yuridis teoritis juga diperlukan pembuktian bahwa korban penipuan dalam menyerahkan suatu benda dan seterusnya kepada pelaku tersebut, haruslah benar-benar kausa liteit (berhubungan dan disebabkan oleh cara-cara pelaku penipuan) sebagaimana ditentukan dalam pasal 378 KUHP. Dan hal demikian ini tentu tidak sederhana dalam praktek pembuktian di Pengadilan. Oleh karenanya pula realitas suatu kasus pun seharusnya tidak bisa secara simplifistik (sederhana) ditarik dan dikualifikasikan sebagai kejahatan penipuan.

B.Mengenai Penggelapan

Sementara bunyi Pasal 372 KUHPidana berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Selanjutnya mengenai Tindak Pidana Penggelapan bahwa secara yuridis delik penggelapan harus memenuhi unsur-unsur pokok berupa :

  1. Unsur Subyektif Delik berupa kesengajaan petaku untuk menggelapkan barang milik orang lain yang dirumuskan dalam pasal undang-undang melalui kata : “dengan sengaja”; dan
  2. Unsur Oyektif Delik yang terdiri atas :
  3. Unsur barang siapa;
  4. Unsur menguasai secara melawan hukum;
  5. Unsur suatu benda;
  6. Unsur sebagian atau seluruhnya milik orang lain; dan
  7. Unsur benda tersebut ada padanya bukan karena kejahatan

Jadi untuk dapat menyatakan seseorang sebagai pelaku penggelapan, maka harus dibuktikan dulu apakah benar pada diri dan perbuatan orang tersebut telah terbukti unsur-unsur tindak pidana penggelapan baik berupa unsur subyektif maupun unsur obyektifnya. Dalam konteks pembuktian unsur subyektif misalnya, kesengajaan pelaku penggelapan (opzet), melahirkan implikasi-implikasi pembuktian apakah benar (berdasar fakta hukum) terdakwa memang :

  1. Menghendaki atau bermaksud untuk menguasai suatu benda secara melawan hukum.
  2. Mengetahui/menyadari” secara pasti bahwa yang ingin ia kuasai itu adalah sebuah benda.
  3. Mengetahui/menyadari bahwa benda tersebut sebagian atau seluruhnya adalah milik orang lain.
  4. Mengetahui bahwa benda tersebut ada padanya bukan karena kejahatan.

Menurut R. Soesilo dalam bukunya berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” menyatakan bahwa Penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian tetapi pada penggelapan pada waktu dimilikinya barang tersebut, sudah ada ditangannya tidak dengan jalan kejahatan/melawan hukum. Sehingga, dalam hal ini, jika kita jabarkan unsur-unsur penggelapan yang harus terpenuhi adalah :

– Barang siapa (ada pelaku);

– Dengan sengaja dan melawan hukum;

– Memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain;

– Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Sedangkan terkait unsur-unsur obyektif delik penggelapan, menurut perspektif doktin hukum pidana ada beberapa hal yang harus dipahami, yaitu:

1. Pelaku penggelapan harus melakukan penguasaan suatu benda yang milik orang lain tersebut secara melawan hukum. Unsur melawan hukum (wederrnechtelijk toeeigenen) ini merupakan hal yang harus melekat adap ada perbuatan menguasai benda milik orang lain tadi, dan dengan demikian harus pula dibuktikan. Menurut van Bemmelen dan van Hattum, makna secara melawan hukum dalam hal ini cukup dan bisa diartikan sebagai “bertentangan dengan kepatutan dalam pergaulan masyarakat”.

2. Cakupan makna “suatu benda” milik orang lain yang dikuasai pelaku penggelapan secara melawan hukum tadi, dalam praktek cenderung terbatas pada pengertian benda yang menurut sifatnya dapat dipindah-pindahkan atau biasa disebut dengan istilah “benda bergerak”.

3. Pengertian bahwa benda yang dikuasai pelaku penggelapan, sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain, adalah mengandung arti (menurut berbagai Arrest Hoge Raad) bahwa harus ada hubungan langsung yang bersifat nyata antara pelaku dengan benda yang dikuasainya.

Kesimpulan:

Berdasarkan uraian diatas, untuk menjawab pertanyaan BapakUjang pada dasarnya perbedaan antara Penipuan dan Penggelapan ialah bahwa Penipuan itu dilakukan dengan berbagai upaya atau tipu muslihat/kebohongan dalam menguasai milik orang lain sehingga barang/benda tersebut diserahkan, akan tetapi untuk Penggelapan terletak pada perbuatan penguasaan barang yang sudah ada padanya tidak dikembalikan kepada pemiliknya dengan kata lain disembunyikan atau barang/benda tersebut dikuasai oleh orang yang bukan pemiliknya. Demikian dan semoga bermamfaat.

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *