fbpx

Sejarah KUHP Di Indonesia

Sebelum datangnya penjajah belanda,hukum pidana yang berlaku adalah hukum adat pidana (hukum pidana yang sebagian besar tidak tertulis yang beraneka ragan yang berlaku di masing-masing kerajaan yang ada dinusantara ini). Jadi pada mulanya tidak dikenal hukum pidana tertulis dalam bentuk kodifikasi. Kelak setelah datangnya pemerintah belanda barulah dikenal hukum pidana yang terdiri atas beberapa peraturan tentang hukum pidana yakni de bataviasche statuten tahun 1942,yang memua aturan hukum pidana yang berlaku bagi orang eropa,dan selanjutnya pada tahun 1848 dibentuk lagi intermaire strafbepalingen. Disamping kedua peraturan itu juga dijalankan peraturan lain yang bersandar pada Oud Hollands dan Romeins Strafrecht.

Kedua macam hukum pidana yang berlaku bagi orang eropa tersebut diatas berasaskan hukum belanda kuno dan hukum romawi.

Adapun bagi orang bumiputera atau orang indonesia asli,meskipun terdapat aturan-aturan huku ertulis tersebut tetap berlaku hukum adat pidana yang sebagian besar tidak tertulis.

Pada tahun 1866 barulah dikenal kodifikasi dalam arti sebenarnya,yaitu pembukaan segala peraturan huku pidana. Pada tanggal 10 februari 1866 berlakulah dua kitab undang-undang hukum pidana di indonesia yakni:

  1. Het wetboek Van StrafrechtVoor Europeanen (S. 1866 nomor 55) yang berlaku bagi orang eropa mulai 1 januari 1867.
  2. Het wetboek Van strafrecht Voor Inlands en Darmede Gelijkgestlede s. 1872 nomor 85 yang mulai berlaku pada tanggal 1 januari 1873.

Setelah berlakunya KUHP tahun 1866 dan tahun 1872,maka aturan hukum yang lama yaitu tahun 1642 dan tahun 1848 tidak berlaku lagi, demikian pula hukum adat pidana yang berlaku di daerah-daerah yang dijajah itu dihapuskan dan semua orang-orang indonesia tunduk pada satu KUHP saja. Berdasarkan Regeringsreglement pasal 75 ayat 1 dan 2,sebenarnya KUHP yang ditetapkan dengan koninklijk besluit tanggal 10 februari 1866 yang mulai berlaku pada tanggal 1 januari 1867 khusus terhadap golongan eropa,adalah copy atau turunan KUHP yang berlaku pada waktu itu di negeri belanda,yakni ode penal perancis karena negeri belanda pernah dijajah oleh perancis. Perbedaanya ialah code penal perancis terdapat empat buku,sedangkan KUHP untuk golongan eropa di indonesia hanya terdiri dua buku saja. (E. Utrecht 1960 :45)

Selanjutnya KUHP yang ditetapkan dengan ordonansi tanggal 6 mei 1872 yang mulai berlaku pada tanggal 1 januari 1873 khusus terhadap goonan bumi putera adalah suatu trunan pula dari KUHP yang berlaku untuk golongan eropa dengan perubahan-perubahan yang telah disesuaikan dengan agama dan lingkungan hidup golongan bumi putera. Adapun perbedaanya terletak pada sanksinya saja.

Dengan koninklijk besluit tanggal 12 april 1896 dibentuklah rancangan KUHP yang khusus berlaku bagi golongan eropa di hindia belanda. Walupun rancangan KUHP tersebut telah disesuaikan,tetapi belum dapat ditetapkan berlakunya karena rancangan KUHP ini,maka keadaan dualisme hukum pidana di hindia belanda masih tetap dipertahankan sebagaimana sebelumnya.

Selama kedua rancangan KUHP yang telah disesuaikan dengan KUHP nasional belum berlaku,maka yang berlaku tetap S. 1866 nomor 55 untuk golongan eropa  dan S. 1872 nomor 85 untuk golongan indonesia dan timur asing yang berlangsung samai dengan 1918. Setelah selesainya kedua rancangan KUHP tersebut, ternyata tetap tidak di berlakukan karena menteri daerah jajahan yaitu Mr. Idenburgh berpendapat lain,bahwa untuk hindia belanda harus berlaku satu KUHP,dengan kata lain ia menganjurkan adannya unifikas (jonkers. 1946:2). Dengan demikian maka pada tahun 1913 dibentuklah suatu panitia yang bertugas untuk menyusun KUHP yang berlaku untuk seluruh penduduk  hindia belanda. Setelah selesai ,dengan koninklijk Besluit Van strafrecht Voor nederlandsch indie,dinyatakan mulai berlaku pada 1 Januari 1918 (S. 1915 nomor 732).

Setelah indonesia diduduki jepang pada tahun 1942, pemerintah jepang mengeluarkan peraturan yang menetapkan  bahwa S. 1915 nomor 732 tetap berlaku. Demikian pula dengan proklamasi kemerdekaan indonesia,sesuai dengan paal II aturan peralihan hukum UUD 1945,maka dengan sendirinya S. 1915 nomor 732 tersebut dinyatakan pula tetap berlaku yang kemudian dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 diubah namanya menjadi  Wetboek Van Strafrecht aau yang biasa disebut KUHP.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *