APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA PROSES HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG

Pertanyaan:

Horas Bapak Pengacara, perkenalkan saya Olo Simbolon dari Kota Medan, Saya Ingin bertanya apa saja yang menjadi hak-hak hukumdan proses apa saja yang dilalui ketika menghadapi masalah hukum dalam perkara pidana baik di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung ???. Mohon penjelasannya Pak, terimakasih. Horas.

Jawaban:

Terimakasih atas pertanyaan Bapak Olo Simbolon, untuk mejawab pertanyaan Bapak tersebut saya Lido Iwanto Simbolon, S.H akan menjawabnya dan memberikan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocence) diartikan sebagai ketentuan yang menganggap seseorang yang menjalani proses pemidanaan tetap tidak bersalah sehingga harus dihormati hak-haknya sebagai warga negara sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahanya.
Asas praduga tak bersalah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”). Dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu:  “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”, Sedangkan dalam UU Kehakiman, asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi:  “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Inilah yang disebut dengan asas praduga tidak bersalah(Presumption of Innocence) yang merupakan suatu prinsip yang sangat mendasar yang telah ditegaskan dalam undang-undang dalam penegakan hukum pidana demi perlindungan hak-hak setiap orang yang diperhadapkan dengan masalah hukum pidana (kejahatan atau pelanggaran). Berkaitan dengan asas praduga tidak bersalah tersebut Undang-undang telah mengatur dan menegaskan berbagai hak setiap orang yang ditangkap atau ditahan karena disangka melakukan suatu tindak pidana, akan tetapi fakta menunjukkan cukup banyak kasus pelanggaaran terhadap hak-hak tersangka, terdakwa maupun terpidana yang terjadi di negara ini. Seringkali seorang warga digeledah, ditangkap, ditahan dan dipenjara, namun kemudian terungkap bahwa dia tidak bersalah.

Pada dasarnya, ada dua hal yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut yaitu:

Pertama, aparat penegak hukum mau cari mudahnya saja dalam melakukan tugas dan fungsinya. Penyidik mengabaikan prosedur yang telah ditentukan ketika melakukan penyidikan terhadap suatu kasus. Untuk mendapatkan pengakuan, seseorang seringkali dipaksa dengan berbagai cara seperti diintimidasi, ditakut-takuti bahkan disiksa secara sadis.
Kedua, masih banyak warga masyarakat yang kurang mengetahui akan hak-haknya ketika dia digeledah, ditangkap, ditahan atau ketika  dipenjara. Akibatnya, ketika mereka menghadapi masalah hukum, mereka menurut saja apa yang dilakukan aparat penegak hukum bahkan ketika diperlakukan secara semena-mena yang bertentangan dengan hukumpun diterima begitu saja.
Kami mencoba memaparkan berbagai pengetahuan dasar tentang hukum yang dapat dijadikan pengangan anda ketika menghadapi masalah hukum, khususnya masalah hukum pidana yang sering dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.


Untuk tujuan itu, kami akan jelaskan secara garis besar mengenai tata-cara dan hak-hak warga masyarakat ketika digeledah, barang atau benda milik disita, ditangkap  dan ditahan.
Setiap warga negara yang menghadapi masalah-masalah tersebut tetap memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh aparat penegak hukum antara lain, sebagai berikut:

1. Hak Anda Saat Digeledah

Penggeledahan adalah suatu tindakan penyidik yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap tempat tertutup/rumah atau badan seseorang.

Tujuan penggeledahan adalah untuk mencari, menemukan dan mengumpulkan alat atau barang bukti sekaligus menemukan atau menangkap seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana. Syarat dan prosedur penggeledahan adalah sebagai berikut:

  • Penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenal kepada tersangka atau keluarganya;
  • Harus ada Surat Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat (kecuali dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak);
  • Ada surat tugas dari penyidik yang melakukan penggeledahan;
  • Jika tersangka atau penghuni setuju atas penggeledahan tersebut maka harus disaksikan 2 (dua)  orang saksi;
  • Jika tersangka atau penghuni tidak menyetujui atau tidak bersedia menghadiri penggeledahan, maka selain disaksikan 2 (dua) orang saksi juga harus disaksikan oleh Kepala Desa atau Kepala Kelurahan atau Ketua Lingkungan;
  • Dua hari setelah penggeledahan wajib dibuat suatu berita acara penggeledahan yang berisi penjelasan tentang jalannya dan hasil penggeledahan; BAP selanjutnya harus dibacakan kepada pemilik atau penghuni rumah; lalu diberi tanggal dan ditanda tangani oleh penyidik, tersangka atau keluarganya/penghuni rumah serta saksi yang menyaksikan jalannya penggeledahan; Jika tersangka atau keluarganya tidak bersedia membubuhkan tandatangannya maka hal itu dicatat dalam berita acara dan menyebut alasan penolakannya.
  • Turunan BAP disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.
  • Penyidik dapat menutup dan/atau menutup tempat tertentu yang dianggap perlu demi keamanan dan ketertiban ketika melakukan penggeledahan rumah;
  • Selama penggeledahan berlangsung, penyidik berwenang memerintahkan untuk tidak meninggalkan tempat yang sedang digeledah terutama bagi setiap orang yang dianggap perlu.
  • Jika perlu dapat dilakukan pemeriksaan rongga badan seperti mulut, lubang telinga dan lain-lain.
  • Penggeledahan harus dilaksanakan secara hati-hati dan manusiawi terutama penggeledahan badan. 

Hak-hak tersangka atau keluarganya yang digeledah atau rumahnya digeledah, antara lain:

  • Hak untuk menanyakan tanda pengenal penyidik yang akan melakukan penggeledahan;
  • Hak untuk menanyakan surat perintah penggeledahan;
  • Hak untuk mendapatkan penjelasan mengenai alasan penggeledahan;
  • Hak untuk menandatangani berita acara penggeledahan;
  • Hak untuk mendapatkan salinan berita acara penggeledahan;
  • Hak untuk mendapat perlakuan yang manusiawi saat digeledah 

Selanjutnya kami akan merujuk pada pasal yang dihubungkan dengan proses penyelidikan dan penggeledahan. menyebutkan Pasal 5 ayat (1), Pasal 32, dan Pasal 16 KUHAP. Yang mengatur mengenai bahwa penyelidik bisa melakukan penggeledahan terdapat pada Pasal 5 ayat (1) KUHAP.

Pasal 5 ayat (1) KUHAP:

1. Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4:

a. Karena kewajibannya mempunyai wewenang:

  • Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
  • Mencari keterangan dan barang bukti;
  • menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
  • Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

b. Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:

  • Penangkapan, larangan meninggalkan tempat.
  • Penggeledahan dan penahanan;
  • Pemeriksaan dan penyitaan surat;
  • Mengambil sidik jari dan memotret seorang;
  • Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.

2. Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.

Pasal 32 KUHAP:  Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

2. Hak Anda Saat Benda atau Barang Milik Anda Disita

Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian di tingkat penyidkan, penunututan dan pengadilan.

Syarat dan prosedur penyitaan adalah sebagai berikut:      

  • Penyitaan dilakukan dengan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri kecuali   dalam hal tersangka tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana;
  • Penyidik sebelum melakukan penyitaan harus terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenal;
  • Penyitaan harus disaksikan oleh Kepala Desa ata Ketua Lingkungan dan dua orang saksi;
  • Penyidik membuat berita acara penyitaan yang kemudian dibacakan, ditandatangani dan salinnannya disampaikan kepada orang darimana benda disita atau keluarganya atau Kepala Desa.
  • Benda sitaan dibungkus, dirawat, dijaga serta diberi cap jabatan.

Hak-hak anda bila benda atau barang milik anda disita oleh penyidik adalah:

  • Anda berhak meminta penyidik untuk menunjukkan kepada anda surat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri;
  • Anda berhak untuk menanyakan alasan benda/barang milik anda disita dan mengetahui tindak pidana apa yang disangkakan yang melibatkan barang/benda milik anda;
  • Anda berhak untuk mendapatkan surat tanda penerimaan penyitaan berikut salinannya;
  • Anda berhak untuk meminta kembali barang/benda sitaan jika tidak diperlukan lagi dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan;
  • Anda berhak untuk meminta kembali barang atau benda kepunyaan anda yang disita jikalau perkara terkait tidak dilanjutkan karena tidak cukup bukti;
  • Anda berhak untuk menolak penyitaan barang-barang yang tidak terkait dengan tindak pidana yang sedang  terjadi.

Perlu Anda ketahui bahwa Penyitaan adalah salah satu upaya paksa (dwang middelen) yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yaitu dalam Pasal 1 angka 16 KUHAPPasal 38 s/d 46 KUHAPPasal 82 ayat (1)dan ayat (3) KUHAP dalam konteks Praperadilan, Pasal 128 s/d 130 KUHAPPasal 194 KUHAP, dan Pasal 215 KUHAP. Definisi dari Penyitaan telah dirumuskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, yaitu: Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.”
Oleh karena Penyitaan termasuk dalam salah satu upaya paksa (dwang middelen) yang dapat melanggar Hak Asasi Manusia, maka sesuai ketentuan Pasal 38 KUHAP, Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, namun dalam keadaan mendesak, Penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri, untuk memperoleh persetujuan.

Menurut Pasal 39 KUHAP, benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah:

  • Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagai diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian hasil dari tindak pidana;
  • Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  • Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
  • Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
  • Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Untuk melindungi kepentingan publik, dalam hal ini adalah pemilik yang sah dari benda yang disita oleh Penyidik tersebut, maka Pasal 46 KUHAP juga telah mengatur tentang mekanisme pengembalian benda sitaan, yaitu: “(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:

  • Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
  • Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
  • Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

(2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain”

3. Hak Anda Saat Ditangkap

Penangkapan adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan seseorang apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau pengadilan. DELIK-DELIK DALAM KUHP Syarat dan prosedur penangkapan adalah sebagai berikut:

  • Dilakukan oleh petugas kepolisian RI;
  • Membawa Surat Tugas;
  • Memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan yang berisi :
  1.   Identitas tersangka;
  2. Alasan penangkapan (penyelidikan dan penyidikan);
  3. Uraian singkat perkara yang dipersangkakan;
  4. Tempat pemeriksaan dilakukan;
  • Menyerahkan tembusan Surat Perintah Penangkapan kepada keluarga tersangka;
  • Penangkapan dilakukan untuk paling lama 1 hari (24 jam)

Hak-hak anda ketika ditangkap antara lain:

  • Hak untuk meminta surat tugas dan surat perintah penangkapan terhadap dirinya kepada petugas yang melakukan penangkapan;
  • Hak untuk meminta penjelasan tentang tuduhan kejahatan yang dituduhkan kepadanya, tempat ia akan dibawa/diperiksa atau ditahan, serta bukti awal terhadap tuduhan yang dituduhkan kepadanya;
  • Hak untuk diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah;
  • Hak untuk memperoleh perlakuan yang manusiawi dan hak-hak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa penangkapan dirinya;
  • Hak untuk mendapat bantuan juru bahasa atau penerjemah yang akan menjelaskan kepada tersangka bahasa yang mudah dipahami;
  • Hak untuk segera mendapat pemeriksaan dari penyidik;
  • Hak untuk didampingi oleh Penasehat Hukum yang dipilih sendiri untuk mendapat bantuan hukum;
  • Hak untuk mendapat Penasehat hukum secara cuma-cuma bagi mereka yang tidak mampu membayar penasehat hukum;
  • Hak untuk mengungkapkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan tanpa adanya tekanan dan hak untuk diam dalam arti tidak mengeluarkan pernyataan atau pengakuan.

Pengertian penangkapan menurut Pasal 1 angka 20 KUHAP adalah sebagai berikut:

Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan”

Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa penangkapan dilakukan oleh penyidik dalam hal ini pihak kepolisian berdasarkan syarat – syarat yang ditentukan oleh undang – undang, baik itu syarat materil maupun syarat formil. Syarat materil adalah adanya bukti permulaan yang cukup (Pasal 17 KUHAP) sedangkan syarat formilnya adalah surat perintah penangkapan serta tembusannya (Pasal18 ayat (1) KUHAP). Selanjutnya mengenai masa waktu penangkapan menurut Pasal 19 ayat (1) bahwa jangka penangkapan tidak boleh lebih dari satu hari. Artinya apabila selama 1 x 24 jam pemeriksaan tersangka tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan statusnya sebagai tahanan maka ia harus dibebaskan demi hukum.

Dr. iur Liona Nanang Supriatna, SH., M.Hum.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung

Advokat dan Konsultan Hukum

4. Hak Anda Saat Ditahan

Penahanan berarti menempatkan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang  (KUHAP).

Selanjutnya pengertian penahanan dijelaskan pada Pasal 1 angka 21 yaitu sebagai berikut:

“Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang”.

Dengan demikian penahanan dilakukan baik pada tingkat penyelidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan dan pemeriksaan di pengadilan oleh hakim. Penahanan dilakukan setelah tersangka melewati masa penangkapan 1 x 24 jam dan memenuhi syarat untuk ditingkatkan sebagai tahanan kepolisian. Tempat untuk menahan tersangka bisa di Rumah Tahannan Negara (Rutan) yang meliputi juga Rumah Tahanan Kepolisian yang ada di setiap kantor kepolisian. Selain tahanan Rutan bisa juga seseorang ditahan di Rumah atau di dalam kota.

     Tata cara penahanan dilakukan sebagai berikut:

  • Harus dengan Surat Perintah Penahanan (SPP) oleh Penyidik dan Penuntut Umum atau Surat Penetapan Penahanan oleh Hakim, yang berisi:
  1. Identitas tersangka/terdakwa; – Alasan penahanan, untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan, atau pemeriksaan sidang pengadilan ;
  2. Uraian singkat kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan;
  3. Menyebut dengan  jelas tempat penahanan ; –   Menyebut lamanya masa penahanan.
  • Menyampaikan tembusan surat perintah penahanan kepada keluarga.

  Alasan Juridis dan Objektif  Penahanan

  • Penahanan hanya dapat dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa jika diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.  
  • Ancaman hukuman atas tindak pidana yang dipersangkakan atau didakwakan minimal 5 tahun ;
  • Dalam beberapa tindak pidana tertentu, dapat juga dilakukan penahanan walaupun ancaman hukuman kurungan dari 5 tahun yaitu tindak pidana sebagaimana disebut dalam Pasal 282 ayat (3), 296, 335 AYAT (1), 351 ayat (1), 353 ayat (1), 372, 378, 379A, 453, 454, 455, 459, 480, 506, dan lain-lain (cari di beberapa ketentuan tindak pidana khusus seperti narkoba, bea cukai dll).
  • Adanya kekhawatiran :
  1. Tersangka atau terdakwa akan melarikan diri;
  2. Merusak atau menghilangkan barang bukti;
  3. Mengulangi tindak pidana.

Masa Penahanan untuk masing-masing tingkat pemeriksan adalah sebagai berikut :

  • Di tingkat penyidikan oleh polisi:
  1. Paling lama 20 hari dengan Surat Perintah Penahanan oleh penyidik;
  2. Perpanjangan paling lama 40 hari dengan Surat Perintah Penahanan oleh Penuntut Umum.
  • Di tingkat penuntutan oleh Jaksa:
  1. Paling lama 20 hari oleh Penuntut Umum ;
  2. Perpanjangan paling lama 30 hari dengan Surat Penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.
  • Di tingkat Pengadilan Negeri oleh Hakim:
  1. Paling lama 30 hari dengan Surat Penetapan oleh Hakim yang mengadili perkara yang bersangkutan;
  2. Perpanjangan paling lama 60 hari dengan Surat Penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
  • Di tingkat  Pengadilan Tinggi (banding) oleh Hakim Pengadilan Tinggi:
  1. Paling lama 30 hari dengan Surat Penetapan Hakim yang mengadili perkara yang bersangkutan ;
  2. Perpanjangan paling lama 60 hari dengan Surat Penetapan oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.
  • Di tingkat pengadilan Mahkamah Agung (Kasasi) oleh Hakim Agung:
  1. Paling lama 50 hari dengan Surat Penetapan oleh Hakim yang mengadili perkara yang bersangkutan;
  2. Perpanjangan paling lama 60 hari dengan Surat Penetapan oleh Ketua Mahkamah Agung.

Total masa penahanan adalah paling lama 400 hari mulai dari penyidikan sampai kepada Mahkamah Agung. Namun dalam kasus-kasus tertentu terhadap ketentuan tersebut di atas terdapat pengecualian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 29 KUHAP yaitu:

  1. Jika tersangka atau terdakwa menderita gangguan isik atau mental yang berat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau ;
  2. Perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih; maka masa penahanannya dapat diperpanjang lagi untuk paling lama 30 hari dimana perpanjangan tersebut diberikan secara bertahap dan dengan penuh tanggung jawab.

Penangguhan Penahanan adalah tindakan pejabat yang berwenang untuk itu dengan cara mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari Rumah Tahanan Negara sebelum habis masa penahanannya dijalani. Artinya penahanan tersangka atau terdakwa masih sah dan resmi sedang berjalan tetapi sebelum habis masa tahanan dijalani di Rutan, yang bersangkutan dikeluarkan dari Rutan.

Penangguhan penahanan dapat diberikan penyidik, penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing atas permohonan tersangka atau terdakwa dengan syarat-syarat tertentu yaitu :

  1. Adanya permohonan tersangka atau terdakwa ;
  2. Adanya jaminan orang atau uang ;
  3. Mematuhi syarat-syarat seperti, wajib lapor, tidak keluar rumah, atau tidak keluar kota.

Penangguhan penahanan dapat dibatalkan pejabat yang memberikan penangguhan apabila tersangka atau terdakwa melanggar syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Pengalihan Jenis Tahanan Jenis tahanan tersangka/terdakwa dapat dialihkan dari satu jenis tahanan ke jenis tahanan yang lain, misalnya dari penahanan Rutan menjadi penahanan rumah atau penahanan kota dan sebaliknya dari penahanan  kota menjadi penahanan rumah atau penahanan Rutan.

Hak-hak Anda ketika ditahan antara lain:

  • Menghubungi dan didampingi oleh Penasihat Hukum atau Advokat;
  • Berhak untuk segera diperiksa oleh penyidik;
  • Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum;
  • Meminta atau mengajukan penangguhan penahanan;
  • Menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadi untuk kepentingan kesehatan;
  • Mendapat penangguhan penahanan atau peralihan penahanan;
  • Menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga;
  • Mengirim surat atau menerima surat dari penasihat hukum tanpa diperiksa oleh penyidik;
  • Mengajukan keberatan atas penahanan atau jenis penahanan kepada penyidik;
  • Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan;
  • Bebas dari tekanan seperti intimidasi, ditakut-takuti atau disiksa.

Deminianlah hak yang bisa saya sampaikan, semoga bermamfaat.

This image has an empty alt attribute; its file name is LIDO.jpeg
Advokat Lido Iwanto Simbolon, S.H.

TONTON YOUTUBE DENGAN CARA KLIK LINK INI: TIPS HUKUM TERHADAP PENGUSAHA

1 thought on “APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA PROSES HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG”

  1. Pingback: Mengenal Hukum Bisnis Secara Detail dan Lengkap – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *