fbpx

ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???

Pertanyaan : Salam Keadilan !!!!!, Perkenalkan saya Joko Luhut Simamora tinggal di Medan Sumatera Utara. Saya adalah Advokat di Kota Medan yang sudah berpraktek selama 1 Tahun, pada kesempatan ini saya ingin bertanya terkait Apakah Advokat Penegak Hukum atau Mitra Penegak Hukum ??, yang mana hal ini sedang hangat diperbincangkan, mohon penjelasan Bang Andri Marpaung SH, terimakasih. Horas !!!.

Pembahasan: Salam keadilan, terimakasih atas pertanyaannya, pada kesempatan ini akan saya jawa sendiri Andri Marpaung SH, akan tetapi terlebih dahulu saya jelaskan sebagai berikut:

Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat Pasal 1 Ayat (1) berbunyi, yaitu : “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini”. Bahwa adapun wilayah kerja Advokat adalah seluruh wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2) “Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia”.

Selanjutnya mengenai pengangkatan Advokat diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) dan (2), berbunyi:

Ayat 1 Berbunyi: Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertempat tinggal di Indonesia;
  3. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
  6. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
  7. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
  8. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Ayat 2 Berbunyi: Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Dan mengenai Peyumpahan Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) sampai (3), yaitu:

  1. Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
  2. Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut : “Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji :
    1. bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
    2. bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
    3. bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
    4. bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
    5. bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
    6. bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.
  3. Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.

Selanjutnya bahwa Profesi Advokat dikenal Profesi Yang Mulia dan Terhormat (officium nobile), adapaun alasan penyebutan Advokat sebagai Profesi Yang Mulia dan Terhormat, karena Advokat mengabdikan dirinya serta kewajibannya kepada kepentingan masyarakat dan bukan semata-mata karena kepentingannya sendiri. Advokat juga turut serta dalam menegakkan hak-hak azasi manusia baik tanpa imbalan maupun dengan imbalan. Advokat mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat dan demi penegakan hukum yang berdasarkan kepada keadilan, serta turut menegakkan hak-hak asasi manusia. Di samping itu, advokat bebas dalam membela, tidak terikat pada perintah kliennya dan tidak pandang bulu terhadap terhadap kasus yang dibelanya. Dalam membela kliennya advokat tidak boleh melanggar aturan hukum yang berlaku.

Menurut Undang-Undang Advokat disana dinyatakan bahwa Advokat mempunyai hak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat berbunyi: “Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan”.

Pasal 15 berbunyi: “Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan”.

Pasal 16 berbunyi: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan”.

Bahwa hak tersebut selanjutnya disebut sebagai Hak Imunitas Advokat

Pasal 7 berbunyi: “Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Selanjutnya untuk menjawab pertanyaan saudara yaitu terkait Apakah Advokat Adalah Penegak Hukum atau Advokat Mitra Penegak Hukum ?, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat sebagaimana dimaksud dengan Pasal 5 Ayat (1) “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”. Maka atas dasar Undang-Undang tersebut tersebut Advokat Adalah Penegak Hukum. Sekian yang bisa saya sampaikan, semoga bermamfaat.

PEMBAHASAN TERKAIT ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM TELAH TERBIT DIBEBERAPA MEDIA, YAITU:

  1. MEDIA TANGAN RAKYAT.COM, Selengkapnya Klik: Advokat Adalah Penegak Hukum, Bukan Mitra Penegak Hukum
  2. MEDIA PEWARIS PADJAJARAN.COM, Selengkapnya Klik: Advokat Adalah Penegak Hukum, Bukan Mitra Penegak Hukum

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *