
Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Bandung (DPC PERADI BANDUNG) yang diketuai oleh Bapak Dr. Roely Panggabean, S.H.,M.H, bahwa DPC PERADI BANDUNG merupakan Kantor Cabang Resmi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang beralamat di Jl. Terusan Jakarta No.188, Antapani Tengah, Kec. Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat 40291.
Bahwa sebagai profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile) tentunya harus menjungjung tinggi keadilan, sebagai salah satu perlindungan terhadap Profesi Advokat, yaitu sebagaimana dimaksud Pasal 16 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Advokat, berbunyi:
Ulasan Hukum Mengenai Kedudukan KUHPidana dan KUHPerdata dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Ulasan Hukum Mengenai Perusahaan, Karakteristik, Modal Disetor, Modal Dasar dan Modal Ditempatkan PT
Yang mana hal tersebut selanjutnya disebut sebagai Hak Imunitas, bahwa Hak Imunitas dimaksud berlaku sepanjang Advokat menjalankan tuguas profesinya dengan itikad baik, bahwa peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang diberikan Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Hal tersebut juga telah dikuatkan oleh Putusan Makamah Konstitusi Nomor 26/PUU_XI/2013 dalam Pengujian Undang-Undang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang pada intinya adalah advokat tidak dapat dituntut, baik secara pidana dan perdata,sejak advokat menerima kuasa.
Atas dasar Hak Imunitas dimnaksud DPC PERADI BANDUNG memnpunyai Bidang Perlindungan & Pembelaan Profesi Advokat DPC Peradi Bandung, yaitu sebagai berikut:
- Polmer Sirait, S.H., M.H.
- Andri Marpaung, S.H.
- Dr Romi Sihombing, S.H., M.H.
- Jannes Sagala, S.H., M.H.
- Marthin Hutasoit, S.H., M.H.
- Jun Parincan Gurning, S.H., M.H.
- Priston Tampubolon, S,H,
- Ahmad Ridwan, S.H., M.H.
- James Panjaitan, S.H.
- Harapan Ketua Mahkamah Agung RI Dengan Peluncuran 6 Aplikasi Ditjen Badilag
- Ulasan Hukum Mengenai Error In Persona dan Error in Objecto-“Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- ULASAN HUKUM MENGENAI GUGATAN PERDATA PERBUATAN MELAWAN HUKUM-“Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- Ulasan Mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang-“Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
- Tips Hukum Mengenai Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan -“Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
Dh
Mohon pendapat bapak atas prahara meMiles di Polda Jatim
Hormat
Salah seorang member .
Mohon dibuatkan kronologisnya ya pak, biar kami coba menganalisannya pak. terimakasih pak