
Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Bandung (DPC PERADI BANDUNG) yang diketuai oleh Bapak Dr. Roely Panggabean, S.H.,M.H, bahwa DPC PERADI BANDUNG merupakan Kantor Cabang Resmi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang beralamat di Jl. Terusan Jakarta No.188, Antapani Tengah, Kec. Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat 40291.
Bahwa sebagai profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile) tentunya harus menjungjung tinggi keadilan, sebagai salah satu perlindungan terhadap Profesi Advokat, yaitu sebagaimana dimaksud Pasal 16 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Advokat, berbunyi:
Yang mana hal tersebut selanjutnya disebut sebagai Hak Imunitas, bahwa Hak Imunitas dimaksud berlaku sepanjang Advokat menjalankan tuguas profesinya dengan itikad baik, bahwa peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang diberikan Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Hal tersebut juga telah dikuatkan oleh Putusan Makamah Konstitusi Nomor 26/PUU_XI/2013 dalam Pengujian Undang-Undang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang pada intinya adalah advokat tidak dapat dituntut, baik secara pidana dan perdata,sejak advokat menerima kuasa.
Atas dasar Hak Imunitas dimnaksud DPC PERADI BANDUNG memnpunyai Bidang Perlindungan & Pembelaan Profesi Advokat DPC Peradi Bandung, yaitu sebagai berikut:
- Polmer Sirait, S.H., M.H.
- Andri Marpaung, S.H.
- Dr Romi Sihombing, S.H., M.H.
- Jannes Sagala, S.H., M.H.
- Marthin Hutasoit, S.H., M.H.
- Jun Parincan Gurning, S.H., M.H.
- Priston Tampubolon, S,H,
- Ahmad Ridwan, S.H., M.H.
- James Panjaitan, S.H.
- ⚖️ Tanah Diserobot di Bandung? Ini Langkah Hukum yang Harus Anda Lakukan
- Rekomendasi Kantor Hukum Dekat Pengadilan Bale Bandung
- Pengacara Spesialis Perkara Terlapor-Kantor Hukum Dr. Iur Liona N. Supriatna., SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SHMH & Rekan
- Layanan Jasa Pengacara Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia – Firma Hukum Andri Marpaung SH MH – Dr. iur. Lion N. Supriata SH MHum & Partners
- #pengacara, #lawyer, #advokat, #kuasahukum, #penasihathukum, #kantorhukum, #lawfirm, #firmahukum, =Dr. Iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H.& Partners

Dh
Mohon pendapat bapak atas prahara meMiles di Polda Jatim
Hormat
Salah seorang member .
Mohon dibuatkan kronologisnya ya pak, biar kami coba menganalisannya pak. terimakasih pak