Pertanyaan:
Salam Keadilan Bapak Andri Marpaung SH, perkenalkan saya Mas Joko dari Jakarta Selatan, pada kesempatan ini ditengah ddampak Covid-19 saya ingin bertanya, bagaimana cara pengajuan penundaan pembayaran dan keringanan hutang ?. Terimakasih.
Jawaban:
Selam Keadilan Pak Joko, terimakasih atas pertanyaan bapak. Bahwa sebagaimana dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 yang dikelurakan atas dampak Pandemi Covid- 19 yang mana berpengaruh terhadap pertumbuhan sektor ekonomi dan keuangan di Indonesia. Maka, demi menjaga kestabilan sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan Nomor 11/PJOK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid -19.
Dengan peraturan tersebut, maka debitur yang terkena dampak Covid-19 dapat mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank dan perusahaan pembiayaan, leasing BPR, Koperasi dll. Diberikan Restrukturisasi bertujuan untuk meringankan kreditur dalam bentuk penyesuaian cicilan pokok, penurunan suku bunga serta perpanjangan waktu, maka restrukturisasi dapat dilakukan dengan berbagai cara, sebagai berikut, yaitu:
- Penurunan suku bunga;
- Perpanjangan jangka waktu;
- Pengurangan tunggakan pokok;
- Pengurangan tunggakan bunga;
- Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan;
- Konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara
Bahwa sebagaimana hal disebutkan datas dapat digunakan satu persatu ataupun secara akumulasi sesuai dengan kebutuhan debitur dalam restrukturisasi kredit tersebut.
Adapun persyaratan untuk mengajukan restrukturisasi kredit adalah sebagai berikut, yaitu:
- Debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah;
- Debitur dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar
- Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona
- Pemegang unit kendaraan / jaminan
- Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan
- Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM
- Debitur yang bergerak dalam sektor pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, pertambangan dan transportasi;
Bergabung Ke Group Facebook Andri Marpaung SH https://www.facebook.com/groups/AndriMarpaungSH/
Sebagaimana dengan pertanyaan bapak bagaimana cari pengajuannya keringanan atau restrukturisasi kredit, yaitu sebagai berikut:
- Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan tersebut.
- Mengembalikan formulir tersebut yang dikirim melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan)
- Persetujuan permohonan akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email debitur.
Sukai Halaman Facebook Andri Marpaung SH
Sebagai informasi tambahan bahwa restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan dan pihak kreditur telah meyetujui permohonan keringanan atau penundaan pembayaran. Bahwa Debitur yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi (keringanan) agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi (keringanan) yang telah disepakati bersama. Sekian dan terimaksih, semoga bermamfaat. Kunjungi Website Kami “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”