Pertanyaan: Salam Keadilan Pak !. Terimakasih kepada Para Pengacara diwebsite: www.lawyersclubs.com yang selama ini memberikan pembelajaran hukum. Perkenalkan saya Jimmy dari Kota Tangerang, pada kesempatan ini saya ini bertanya Bagaimana Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Diserahkan Bank atau developer Kepada Pemegang Cessie Yang Baru ?. Terimaksih
Pembahasan:
Salam Keadilan Pak ! Terimaskasih atas pertanyaan bapak, pada kesempatan ini saya Nikson Kennedy Marpaung, S.H., M.H., CLA akan menjawab pertanyaan bapak, sebelum masuk ke topic pembahasan saya terlebih dahulu mengulas tentang Cessie itu sendiri. Istilah Cessie berasal dari kata “Cedere” yang artinya melepaskan suatu hak dan menyerahkannya pada orang lain.
Menurut subekti, Cessie ialah cara pengalihan dan atau penyerahan piutang atas nama sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Namun demikian, kata Cessie tidak terdapat di dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, sedangkan Pengertian Cessie berdasarkan pada Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ayat (1) menyebutkan: “penyerahan piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, yang dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan. Dengan pembuatan akta tersebut hak atas piutang beralih kepada pihak lain.” Baca “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
Berdasarkan ulasan tersebut dapat kita simpulkan bahwa penyerahan sertifikat atau hak-hak kebendaan si debitur kepada pemegang Cessie yang baru atau kreditur baru (cessionaris) wajib diserahkan oleh kreditur lama (cedent) (atau developer ataupun pihak lain) kepada pemegang Cessie yang baru (cessionaris) setelah Dibuat dan ditandatnganinya Akta Perjanjian Jual beli Piutang dan Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tagihan.
Hal mana sejalan dengan maksud Pasal 584 KUHPerdata yang menyebutkan Bahwa “terkait hak milik atas suatu benda dapat diproleh dengan cara penyerahan berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik”. berdasarkan bunyi dari pasal tersebut peristiwa hukum Perdata dimaksud adanya hubungan hukum antara pemegang Cessie yang baru dengan kreditur lama (cedent), hubungan hukum tersebut harus dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis, baik otentik maupun dibawah tangan. Maka untuk itu, Bank atau kreditur lama Maupun pihak lain tidak memiliki dasar untuk menahan atau tidak menyerahkan Sertifikat dimaksud kepada pemegang Cessie yang Baru (cessionaris). Baca Juga TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Money Laundering)
Bahwa sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia terhadap Cessie sebagai jaminan, tidak terdapat satupun ketentuan perundang-undangan yang menyatakan Cessie sebagai salah satu lembaga jaminan, sehingga Cessie tidak termasuk lembaga jaminan. Cessie merupakan penyerahan atau pengalihan hak tagih atas piutang, sehingga dalam Cessie terjadi peralihan hak dan kewenangan untuk menagih suatu piutang. Berdasarkan bunyi pasal tersebut menjelaskan bahwa Cessie bukan merupakan suatu lembaga jaminan oleh karena itu, maka seluruh hak-hak kebendaan si debitur wajib diserahkan kepada kreditur Baru selaku pemegang Cessie (cessionaris).
Untuk merujuk pertanyaan bapak terkait upaya hukum yang dapat yang dapat dilakukan oleh cessionaris terhadap Sertifikat atau hak-hak kebendaan yang tidak diserahkan oleh bank atau developer kepada kreditur Baru yaitu dengan cara membuat laporan polisi ke Kepolisian Republik Indonesia tentang dugaan penggelapan Jo. Penipuan dan/atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Setempat. Demikian yang bisa saya sampaikan dan semoga bermamfaat, terimakasih. Baca Juga Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi (MK), Perusahaan Leasing Tidak Bisa Melakukan Eksekusi Jaminan Fidusia, Akan Tetapi Harus Melalui Jalur Hukum Ke Pengadilan