Apa Yang Menjadi Syarat Agar Suatu Perusahaan Dapat Dinyatakan Pailit/Bangkrut ?

Pertanyaan: Salam Keadilan Bapak Andri Marpaung SH, perkenankan saya Karny Joko di Jakarta Pusat, saya ingin bertanya apa syarat agar suatu perusahaan bisa dinyatakan pailit, mohon penjelasannya.

Andri Marpaung SH

Pembahsan: Terimakasih atas pertanyaan Bapak Karny Joko, saya Andri Marpaung SH akan menjawab pertanyaan Bapak, tapi sebelumnya perlu saya jelaskan. Bahwa yang dimaksud dengan Kepailitan sebagaimana dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yaitu berbunyi:

Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini”.

Selanjutnya mengenai akibat kepailitan, Pasal 21 UU KPKPU menyebutkan:

“Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan”.

Syarat untuk dinyatakan pailit diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitian dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai berikut:

Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”.

Jika dirinci, maka syarat dinyatakan pailit berdasarkan bunyi pasal di atas sebagai berikut:

  1. Harus mempunyai minimal dua kreditor atau lebih;
  2. Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang;
  3. Utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
  4. Permohonan pailit bisa atas permohonan satu atau lebih kreditornya

Berdasarkan hal tersebut, maka seorang debitur pailit berada dalam keadaan sita umum kepailitan. Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU mengatur syarat debitur dapat dinyatakan pailit yaitu: Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Kemudian Pasal 8 ayat (4) UU KPKPU mengatur sebagai berikut: Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi. Merujuk pada ketentuan tersebut, jelas bahwa yang harus terbukti secara sederhana adalah fakta atau keadaan bahwa syarat untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU telah terpenuhi, yaitu: Ada dua atau lebih kreditor. Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.

Maka, untuk menjawab pertanyaan Bapak apa syarat agar suatu perusahaan dapat dinyatakan/diajukan pailit, sesuai Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitian dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,  yaitu:

  1. Harus mempunyai minimal dua kreditor atau lebih;
  2. Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang;
  3. Utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
  4. Permohonan pailit bisa atas permohonan satu atau lebih kreditornya
  5. Dinyatakan pailit sesuai dengan putusan Pengadilan

Demikian jawaban saya, semoga bermamfaat, Salam Keadilan.

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *