fbpx

Sejak mewabahnya Virus Corona atau yang disebut dengan Covid-19 memukul produktivitas perusahaan yang semakin menurun dan tidak stabil, baik perusahaan yang bergerak dibidang produksi maupun jasa. Akhir-akhir ini pimpinan perusahaan banyak yang mengeluh mengenai income perusahaan yang semakin menurun dikarenakan berkurangnya permintaan barang sejak mewabahnya Covid-19 sehingga menjadi salah satu hambatan untuk melakukan aktivitas diperusahaan.

Apalagi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk kerja dari rumah atau istilah kerennya work from home menjadi salah satu faktor berkurangnya monitoring pimpinan perusahaan terhadap pekerjaan karyawan dibandingkan dengan bertatapan muka lansung apalagi karyawan tersebut tidak terbiasa kerja sendiri membuat motivasi kerja berkurang akibatnya semua pekerjaan telat dari deadline yang sudah ditentukan sehingga bisa menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Seiring dengan semakin gencar-gencarnya strategi pemerintah dalam menanggulangi Virus Corona atau yang disebut dengan Covid-19 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menekan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  berdasarkan  Pasal 1 di jelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan kegiatan tertentu disuatu wilayah serta membatasi aktivitas di tempat kerja, megurangi beroperasinya moda transportasi maka, hal ini menjadi salah satu penghambat bagi perusahaan untuk melakukan keluar masuk barang ke luar wilayah padahal moda transportasi yang diperbolehkan adalah pengangkut pangan atau kebutuhan masyarakat.

http://www.lawyersclubs.com

Segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ada sisi baiknya dan sisi buruknya bagi perusahaan sisi buruknya adalah terbatasnya aktivitas pekerja serta berkurang produksi barang  di perusahaan sehingga mempengaruhi income perusahaan tidak seperti yang diharapakn oleh pimpinan perusahaan. Sisi baiknya bagi perusahaan semenjak mewabahnya Covid-19 dan di keluarkannya kebijakan mengenai kerja dari rumah atau istilah kerennya stay at home bisa menjadi menambah pundi-pundi perusahaan yang selama ini perusahaan harus membayar biaya operasional karyawan dan menyediakan komputer serta perlengkapan kantor lainya sebagai penunjang berjalannya pekerjaan di tempat kerja.

Nasip Karyawan

Akhir-akhir ini pimpinan perusahaan sudah banyak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan karyawan dengan dasar pimpinan perusahaan melakukan PHK dan merumahkan akibat mewabahnya Covid-19 dan melakukan kebijakan sesuai peraturan  pemerintah untuk membatasi aktivitas di tempat kerja. Disatu sisi alasan ini memang berat bagi karyawan dan menjadi simalakama untuk menerima kebijakan yang di keluarkan pimpinan perusahaan terkait PHK dan dirumahkan namun karyawan harus mematuhi aturan dan kebijakan tersebut demi mengikuti dan melaksanakan anjuran pemerintah guna untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 maka, susah untuk dipungkiri bagaimana dengan nasip karyawan yang di PHK dan dirumahkan.

Di dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 151 ayat (1) “ Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja” namun pasal ini di satu sisi sangat memukul bagi karyawan untuk menerima kebijakan yang dikeluarkan pimpinan perusahaan dengan alasan mengurangi aktivitas di tempat kerja dan dengan mengkaitkan terhadap peraturan dan kebijakan yang di keluarkan pemerintah. Dimana kebijakan yang dikeluarkan oleh pimpinan perusahaan mengenai PHK dan dirumahkan terhadap karyawan apakah hak-hak karyawan akan dipenuhi  sesuai  ketentuan dan undang-undang yang berlaku karena berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 156 ayat (1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Pada Pasal 164 ayat (1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur) dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketetuan, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan dan uang masa kerja 1 (satu) kali ketentuan sesuai pada Pasal 156 UU No.13 Tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan.

Akibat dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pimpinan perusahaan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan di rumahkan secara otomatis pendapatan penghasilan para karyawan menjadi bekurang sehingga menimbulkan kegelisahan dan rasa was-was untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terutama bagi karyawan yang sudah berkeluarga sangatlah terpukul dimana sebelum di PHK dan di rumahkan kebutuhan keluarga masih terpenuhi, karena dalam kebutuhan sehari-hari untuk bertahan hidup maka uang adalah segalanya sebab kebutuhan pokok yang serba dibeli.

Dan akhir-akhir ini banyak berita di media sosial baik koran maupun TV karyawan yang di PHK dan dirumahkan oleh perusahaan banyak yang mudik kekampung halaman karena tidak mampu lagi untuk bertahan hidup terutama bagi karyawan yang masih single karena pilihan terakhir bagi mereka mudik kekampung halaman dan di karenakan juga keterbatasan bahan makanan serta kebutuhan yang harus di penuhi dengan menggunakan uang.

Semenjak mewabahnya Covid-19 bagi mereka yang mudikpun akan di isolasi selama 14 (empat belas) hari sesuai peraturan pemerintah dan yang paling terpukul ada juga masyarakat setempat yang menolak pulangnya para karyawan yang di PHK karena mereka bisa di anggap menyebarkan virus corona padahal merekapun sebelum mudik sudah melakukan tes dengan alat pengukur suhu dan menjalankan anjuran sesuai dengan protokol untuk pencengahan virus corona maka nasip mereka bisa dikatakan sudah jatuh di timpa tangga pula.

About

Langkah Perusahaan

Memang sulit untuk di pungkiri bagi para pimpinan perusahaan pada saat sekarang akibat dampak dari wabah Covid-19 yang membuat perusahaan bahkan banyak hampir tutup dikarenakan minimnya permintaan hasil produksi dan di karenakan juga pemerintah mengeluarkan peraturan tengtang mengurangi aktivitas kerja sehingga icome pun berkurang, dan akibatnya pimpinan perusahaan harus mengambil langkah-langkah untuk mengurangi biaya operasional perusahaan dengan mengeluarkan kebijakan dengan sebagian karyawan di PHK dan di rumahkan  dan hal ini menjadi beban berat bagi pimpinan perusahaan untuk memberikan hak-hak kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penutup

Dampak Covid-19 yang membuat menurunnya income dan produksi pada perusahaan atau usaha-usahanya lainya bisa menjadi langkah yang sangat lama bagi pimpinan perusahaan bahkan pemerintah untuk memulihkan kembali perekonomian di lingkungan masyarakat apabila Covid-19 masih ada.

Penulis adalah Advokat Rahmat Lumbangaol SH