Salam keadilan Bapak Andri Marpaung SH, perkenalkan saya Johannes saya tinggal di kawasan pertambangan emas dan batubara. Saya sendiri adalah penambang tradisional. Kami menambang sendiri lahan milik masyarakat selama lebih dari 20 tahun. Bagaimana kedudukan kami secara hukum, mohon penjelasannya.
Salam keadilan Pak, sebelumnya perlu saya sampaikan beberapa hal atas pertanyaan bapak. Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (“UU 4/2009”), dan lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (“PP 22/2010”).
Dalam UU 4/2009, kawasan pertambangan rakyat disebut dengan wilayah pertambangan rakyat. Wilayah pertambangan rakyat (“WPR”) adalah salah atu bagian dari wilayah pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. Yang dimaksud dengan wilayah pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
Kriteria Wilayah Pertambangan Rakyat
Kegiatan pertambangan rakyat dilaksanakan dalam suatu wilayah pertambangan rakyat dikelompokkan sebagai berikut:
a. pertambangan mineral logam;
b. pertambangan mineral bukan logam;
c. pertambangan batuan; dan/atau
d. pertambangan batubara.
Apa saja kriteria untuk bisa ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat, yaitu:
a. mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau diantara tepi dan tepi sungai;
b. mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 meter;
c. Merupakan endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;
d. Luas maksimal WPR sebesar 25 hektare;
e. Menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang; dan/atau
f. Merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 tahun;
g. Tidak tumpang tindih dengan WUP dan WPN; dan
h. Merupakan kawasan peruntukan pertambangan sesuai dengan rencana tata ruang.
Perlu saya sampaikan bahwa wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagaiwilayah pertambangan rakyat diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat. Hal tersebut sesuai dengan pernyataan bapak telah melakukan penambangan selama 20 tahun. Maka bapak dapat berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) kabupaten/kota dan berkonsultasi dengan bupati/walikota setempat setelah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar diusulkan kepada Menteri agar wilayah pertambangan tersebut ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat.
Tahap selanjutnya adalah Bupati/walikota memberikan Izin Pertambangan Rakyat (“IPR”), terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi. ijin tersebut dinamakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. Sekian dan terimakasih, semoga bermamfaat.