
BAB I PENDAHULUAN
- Latar belakang masalah
Tenaga kerja Indonesia pada dasarnya membantu memberikan deviden terhadap negara. TKI memiliki peran penting secara tidak langsung terhadap pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Namun terkadang TKI mendapatkan permasalahan-permasalahan ketika bekerja di luar negeri sehingga negara wajib melindungi semua warganegaranya baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Sebenarnya telah banyak upaya-upaya yang di lakukan oleh pemerintah Indonesia dalam mengurangi jumlah kekerasan dan segala pelanggaran-pelanggaran yang menimpa TKI.
Penegakan Hak Asasi Manusia merupakan salah satu issu penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Namun masih banyak pelanggaran HAM di Indonesia yang belum terselesaikan dengan baik, banyak pihak yang masih ragu-ragu akan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Banyak faktor yang mempengaruhi penegakan HAM di Indonesia, dan faktor penyebab kurang ditegakannya HAM di Indonesia.
Persoalan hak asasi manusia berkaitan langsung dengan eksistensi martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Itulah sebabnya, konsep hak-hak asasi manusia harus dimaknai sebagai sebuah potensi yang dimiliki oleh manusia secara kodrati yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, sebagai hak dasar, pokok, dan asasi yang melekat bersama dengan kelahiran manusia di dunia. John Locke menyebut hak-hak asasi itu meliputi hak hidup, hak milik, dan hak merdeka. Dari hak-hak asasi tersebut, kemudian berkembang menjadi hak-hak lain seperti hak berbicara, hak beragama, hak berusaha, hak berbudaya, hak politik, hak sama dalam hukum, dan sebagainya.
Kebijakan itu muncul pada beberapa kebijakan pemerintah yang tertulis dalam UU, PP, dan peraturan-peraturan mentri lainya. Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemeritahIndonesia dalam memberikan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia namun pada implementasinya perlindugan yang di buat belum mapu untuk melindungi Tenaga Kerja Indonesia baik pada masa pra penempatan, penempatan dan purna penempatanya. Masih banyak terdapat kasus-kasus yang hilangnya hak-hak TKI baik yang sudah bekerja di luar negeri maupun yang akan berangkat bekerja di luar negeri.
- Rumusan Masalah
- Bagaimanakah perlindungan Hak Asasi Manusia Pekerja Indonesia di Luar Negeri ?
- Langkah-langkah apa yang dilakukan oleh Negara Indonesia untuk melindungi Pekerja Indoesia di luar Negeri ?
- Mengapa perlindungan buruh migran di Indonesia masih lemah ?
- Tujuan dan Manfaat Penelitian
- Melindungi HAM Pekerja yang bekerja di Luar Negeri.
- Untuk mengetahui kelemahan-kelemahan perlindungan buruh migran yang sudah ada sebelumnya.
- Untuk mengetahui dan menjelaskan oportunity yang lebih baik terhadap perlindungan buruh migran Indonesia
- Untuk memperbaiki kebijakan-kebijakan yang di pandang kurang dalam menyikapi permasalahan buruh migran Indonesia.
- Menguatkan posisi buruh migran Indonesia dalam perlindungan hukum baik pra pempatan, penempatan dan purna penempatan
BAB II PEMBAHASAN
- Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan, mencangkup hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang dipunyai oleh semua orang sesuai dengan kondisi yang manusiawi. Hak asasi manusia ini selalu dipandang sebagai sesuatu yang mendasar, fundamental dan penting. Oleh karena itu, banyak pendapat yang mengatakan bahwa hak asasi manusia itu adalah “kekuasaan dan keamanan” yang dimiliki oleh setiap individu dan wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Secara umum gambaran kondisi TKI yang banyak diadukan adalah penyiksaan, perkosaan, terancam dirazia, ditangkap, deportasi, perbudakan, terancam hukuman mati, hak dasar yang tidak dipenuhi (gaji tidak tepat waktu, pekerjaan yang overload, kerja tanpa batas waktu yang jelas hingga tidak ada hak cuti), masalah overstay (kelebihan waktu tinggal) di negara tempat bekerja, dan keinginan TKI untuk kembali ke tanah air.
Beberapa waktu yang yang lalu Komnas HAM telah merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo untuk dapat memberikan perlindungan lebih baik kepada para TKI terlebih mengingat kontribusi mereka terhadap negara ini. Mereka telah memberikan kontribusi devisa kedua tertinggi setelah Migas yang mencapai Rp 100 triliun setahun. Kendati demikian rekomendasi Komnas HAM ini belum mendapatkan respon yang berarti dari Pemerintahan Jokowi-JK.
Terkait peliknya persoalan TKI tersebut, maka pada 2 April 2015 lalu di ruang pleno utama lantai 3 gedung Komnas HAM, telah diadakan Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan Pelapor Khusus Komnas HAM untuk isu Buruh Migran Prof. Dr. Hafid Abbas. Turut hadir pula perwakilan sejumlah Kementerian/ Lembaga (Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia/ BNP2TKI), Komnas Perempuan, Perwakilan civil society, perwakilan PJTKI, dan para jurnalis.
Prof. Dr, Hafid Abbas pada kesempatan itu menyampaikan bahwa Komnas HAM saat ini tengah menyusun laporan terkait isu buruh migran (TKI) untuk disampaikan kepada Pemerintah RI sebagai rekomendasi Komnas HAM. Oleh karena itu, maka pihaknya meminta masukan dan konfirmasi data dari para pihak terkait terutama mengenai data statistik TKI yang bermasalah di luar negeri terlebih yang terancam hukuman mati dan mengenai kebijakan Pemerintahan Jokowi yang akan menghentikan secara bertahap (hingga 2017) pengiriman TKI untuk sektor informal khususnya profesi Pekerja Rumah Tangga (PRT)1.
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memberikan catatan penting bahwa saat ini di luar negeri justru sangat marak TKI ilegal akibat kebijakan moritarium TKI. Mereka (TKI) ‘bergeser’ melalui bandara-bandara internasional (Indonesia, Malaysia, Timur Tengah). Akibatnya, banyak permasalahan yang mereka timbulkan di negara-negara penempatan.
BNP2TKI mengaku mengalami kesulitan dalam melaksanakan peran pencegahan sehingga mereka memprediksikan pada tahun 2015 jumlah TKI ilegal akan semakin marak. Kasus yang kerap kali terjadi adalah TKI yang berpindah-pindah majikan kendati pemberangkatan sudah sesuai.
Sesungguhnya Undang‑Undang Dasar 1945 telah mengatur tentang perlindungan pekerja khususnya ketentuan Pasal 28D ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” Oleh karena itu sangatlah jelas bahwa kekerasan yang dialami oleh para TKI merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).
B. Pengertian Hak Asasi Manusia menurut beberapa ahli yaitu:
1). Miriam Budiardjo
Pengertian hak asasi manusia adalah sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
2). Oemar Seno Adji
Hal Asasi Manusia menurut Oemar Seno Adji adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.
3). Franz Magnis- Suseno
Pengertian Hak Asasi Manusia menurut Franz Magnis- Suseno adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat.
- de Rover
- de Rover mengartikan HAM sebagai hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan.
4). David Beetham dan Kevin Boyle
Pengertian HAM menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
5). Austin-Ranney
Austin-Ranney menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah2.
- Perlindungan Terhadap Pekerja Indonesia di Luar Negeri
Berdasarkan Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memiliki banyak kemajuan dalam beberapa aspek. Di antaranya adalah aspek perlindungan yang telah mengadopsi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, yang juga telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang No.6 Tahun 2012. Namun, masih terdapat beberapa catatan kritis yang perlu menjadi perhatian kita dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2017 ini dalam tataran implementasi hingga aturan pelaksananya ke depan. Untuk itu, mari menyimak dan cermati bersama naskah Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Lemahnya perlindungan buruh migran tidak hanya di karenakan lemahnya Undang-Undang perlindungan dan penempatan TKI saja melainkan fakotor-faktor pendukung lainya seperti kebijakan yang menyangkut stakeholder lain yang berfungsi sebagai aktor dalam implemantasi perlindungan ini. Faktor-faktor lain seperti kinerja aktor terkait tentunya sangat berpengaruh terhadap perlindungan ini. Sehingga dengan lemahnya perlindungan tersebut maka penulis berpendapat bahwa pertama, Implementasi mengenai UU no.39 tahun 2004 perlu di kaji kembali, kedua, kordinasi antra stakeholder terkait dan ketiga, kebijakan pemerintah Indonesia yang masih berupa perlindungan secara reactive.
Tenaga Kerja Indonesia (disingkat TKI) adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Namun demikian, istilah TKI seringkali dikonotasikan dengan pekerja kasar. TKI perempuan seringkali disebut Tenaga Kerja Wanita (TKW).
TKI sering disebut sebagai pahlawan devisa karena dalam setahun bisa menghasilkan devisa 60 trilyun rupiah (2006). Pada 9 Maret 2007 kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri dialihkan menjadi tanggung jawab BNP2TKI. Sebelumnya seluruh kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dilaksanakan oleh Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Depnakertrans.
Hampir semua TKI atau buruh migran Indonesia mengalami potongan gaji secara ilegal. Potongan ini disebutkan sebagai biaya penempatan dan “bea jasa” yang diklaim oleh PJTKI dari para TKI yang dikirimkannya. Besarnya potongan bervariasi, mulai dari tiga bulan sampai tujuh, bahkan ada yang sampai sembilan bulan gaji. Tidak sedikit TKI yang terpaksa menyerahkan seluruh gajinya dan harus bekerja tanpa gaji selama berbulan-bulan. Praktik ini memunculkan kesan bahwa TKI adalah bentuk perbudakan yang paling aktual di Indonesia.
- Penempatan TKI Di Luar Negeri
Definisi mengenai tenaga kerja disebutkan dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yaitu:
“ Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat”
Berdasarkan definisi tersebut di atas, maka terdapat beberapa unsur yang dapat diketahui, yaitu:
- Tenaga kerja merupakan setiap orang yang dapat melakukan pekerjaan.
- Tenaga kerja merupakan setiap orang yang mampu menghasilkan barang dan/atau jasa.
- Tenaga kerja menghasilkan barang dan/atau jasa untuk kebutuhan sendiri atau untuk masyarakat3.
Apabila ketiga unsur tersebut di atas terpenuhi, maka seseorang dapat disebut sebagai seorang tenaga kerja. Menurut Pasal 5 UU Ketenagakerjaan setiap tenaga kerja berhak memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan.
Penempatan TKI di luar negeri hanya dapat dilakukan ke Negara tujuan yang pemerintahnya telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah RI atau ke negara tujuan yang mempunyai Peraturan Perundang-undangan yang melindungi tenaga asing. Atas pertimbangan keamanan, Pemerintah menetapkan negara-negara tertentu tertutup bagi penempatan TKI, antara lain negara tujuan dalam keadaan perang, bencana alam, atau terjangkit wabah penyakit menular. Khusus untuk penempatan TKI pada pekerjaan dan jabatan tertentu diatur tersendiri, misalnya pekerjaan sebagai pelaut.
Penempatan calon TKI/TKI di luar negeri diarahkan pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, ketrampilan, bakat, minat, dan kemampuan. Penempatan calon TKI/TKI dilaksanakan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak azasi manusia, perlindungan hukum, pemerataan kesempatan kerja, dan ketersediaan tenaga kerja dengan mengutamakan kepentingan nasional. Setiap orang dilarang menempatkan calon TKI/TKI pada jabatan dan tempat pekerjaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan serta Peraturan Perundang-undangan, baik di Indonesia maupun di Negara tujuan atau di negara tujuan yang telah dinyatakan tertutup.
Pelaksanaan penempatan TKI di luar negeri dapat dilakukan oleh:
1. Penempatan Oleh Pemerintah
Penempatan TKI di luar negeri oleh Pemerintah, hanya dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara pengguna berbadan hukum di negara tujuan.
2. Penempatan oleh Perusahaan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (P3TKIS)
Perusahaan yang akan menjadi P3TKIS mendapatkan izin tertulis berupa Surat Izin Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI), setelah memenuhi persyaratan :
a. Berbentuk badan hukum perseorangan terbatas (PT),
b. Memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan, sekurang kurangnya sebesar tiga miliar rupiah,
c. Meyetor uang kepada bank sebagai jaminan dalam bentuk deposito sebesar lima ratus juta rupiah pada bank pemerintah,
d. Memiliki rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sekurang-kurangnya untuk tiga tahun berjalan,
e. Memiliki unit pelatihan kerja, dan
f. Memiliki sarana dan prasarana pelayanan penempatan TKI.
Penempatan TKI pada pengguna perseorangan dilakukan melalui mitra usaha di negara tujuan. Mitra Usaha berbentuk badan hukum yang didirikan sesuai dengan ketentuan di negara tujuan. Untuk pengguna perseorangan, dapat mempekerjakan TKI pada pekerjaan antara lain, sebagai penata laksana rumah tangga, pengasuh bayi atau perawat manusia lanjut usia, pengemudi, tukang kebun/taman (sektor informal).
Perlindungan bagi calon TKI yang diberangkatkan keluar negeri oleh P3TKIS, meliputi kegiatan sebelum pemberangkatan (pra penempatan), selama masa penempatan di luar negeri, dan sampai dengan kembali ketanah air (purna penempatan). Untuk selanjutnya, TKI yang bekerja di luar negeri secara perseorangan berhak untuk memperoleh perlindungan dari Perwakilan RI.
Untuk menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) diperlukan sebuah manajemen yang perlu diperhatikan, agar tidak menjadi problem dalam melaksanakan tugas menjadi seorang TKI. Banyak tenaga kerja Indonesia yang illegal karena tidak mengindahkan syarat-syarat menjadi seorang TKI, dokumen wajib calon TKI, pendidikan dan pelatihan, perjanjian kerja.
Syarat menjadi TKI:
a. Berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada Pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 ( dua puluh satu) tahun
b. Sehat jasmani dan rohani;
c. Tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan; dan
d. Berpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Dasar atau yang sederajat.
Dokumen wajib calon TKI:
a. Kartu Tanda Penduduk, Ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
b. Surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah;
c. Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali;
d. Sertifikat kompetensi kerja;
e. Surat keterangan sehat berdasarkan hasil-hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
f. Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;
g. Visa kerja;
h. Perjanjian penempatan kerja;
i. Perjanjian kerja, dan
j. KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri.
Pendidikan dan Pelatihan:
a. Calon TKI wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja sesuai dengan persyaratan jabatan.
b. Dalam hal TKI belum memiliki kompetensi kerja dalam pelaksana penempatan TKI swasta wajib melakukan penddikan dan pelatihan sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan.
Pendidikan dan pelatihan kerja bagi calon TKI dimaksudkan untuk:
a) Membekali, menempatkan dan mengembangkan kompetensi kerja calon TKI;
b) Memberi pengetahuan dan pemahaman tentang situasi, kondisi, adat istiadat, budaya agama, dan risiko bekerja di luar negeri;
c) Membekali kemampuan berkomunikasi dalam bahas negara tujuan; dan
d) Memberi pengetahuan dan pemahaman tentang hak dan kewajiban calon TKI/TKI.
Perjanjian Kerja:
- Hubungan kerja antara Pengguna dan TKI terjadi setelah perjanjian kerja disepakati dan ditandatangi oleh para pihak.
- Setiap TKI wajib menandatangani perjanjian kerja sebelum TKI yang bersangkutan diberangkatkan ke luar negeri.
- Perjanjian kerja ditanda tangani di hadapan pejabat instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.
D. Perlindungan TKI di Luar Negeri
Perlindungan TKI adalah segala upaya perlindungan atas kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.
Perlindungan buruh migran diatur dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan Anggota Keluarganya (International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families) 1990. Di samping itu ada konvensi internasional lainnya. Sedangkan perlindungan terhadap TKI diatur dalam UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, namun UU ini lebih banyak mengatur prosedural dan tata cara penempatan TKI ke luar negeri, dan hanya sedikit mengatur hak-hak dan jaminan perlindungan hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya. Selain itu perlindungan terhadap buruh migran diberikan pemerintah berdasarkan konstitusi negara, sebagaimana dilakukan oleh Departemen Luar Negeri (Deplu) RI.
1. Perlindungan Buruh Migran Berdasarkan Konvensi 1990
Buruh migran menurut konvensi ini adalah seseorang yang akan, tengah atau telah melakukan pekerjaan yang dibayar dalam suatu negara dimana dia bukan menjadi warga negaranya. Konvensi ini mengakui dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar dari buruh migran yang berlaku bagi semua buruh migran (yang berdokumen atau tidak) dan anggota keluarganya dan bersifat non diskriminasi.
2. Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia
Hal ini menjadi bagian dari program kerja dan menjadi tanggung jawab Departemen Luar Negeri (Deplu) RI.Perlindungan terhadap TKI dilakukan melalui:
1. Pendekatan politis, melakukan dan membuat perjanjian kerjasama antar pemerintah dari negara penerima TKI, sesama negara pengirim tenaga kerja,
2. Pemberian bantuan kemanusian, hal ini lebih banyak diberikan kepada TKI yang sedang menjalani proses peradilan di negara setempat karena dituduh melakukan tindak pidana. Perlindungan ini dilakukan dengan mengunjungi secara periodik, pemantauan serta memberikan dukungan moril kepadanya. Selain itu juga memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari selama dalam proses peradilan, menyediakan rohaniawan dan pelayanan kesehatan/psiko sosial, serta membantu pemulangan ke tanah air;
Bantuan hukum (pendampingan; konsultasi hukum; bertindak sebagai mediator dalam menyelesaikan perselisihan perburuhan antara TKI dengan pengguna; menyediakan advokat).
3. Perlindungan TKI berdasarkan Pernyataan Umum tentang Hak-hak Asasi Manusia.
Hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang penindasan, pembangunan hubungan persahabatan antara negaranegara perlu digalakkan.
Selain itu, dalam Pasal 5 Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa :
“Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.”
Pada pasal 6 Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa :
“Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada.”
Pada pasal 7 Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa :
“Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.”
Pada Pasal 8 Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa :
“Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.”
E. Upaya-upaya Yang Dilakukan Dalam Perlindungan Hukum TKI di Luar Negeri Yang Dikirim PJTKI dan Non PJTKI
Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan TKI di luar negeri Pemerintah berkewajiban : a) menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI, baik yang berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri, b) mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI, c) membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri, d) melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan, dan e) memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelum pemberangkatan, penempatan dan purna penempatan4.
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Penempatan TKI di luar negeri hanya dapat dilakukan ke Negara tujuan yang pemerintahnya telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah RI atau ke negara tujuan yang mempunyai Peraturan Perundang-undangan yang melindungi tenaga asing. Atas pertimbangan keamanan, Pemerintah menetapkan negara-negara tertentu tertutup bagi penempatan TKI, antara lain negara tujuan dalam keadaan perang, bencana alam, atau terjangkit wabah penyakit menular. Khusus untuk penempatan TKI pada pekerjaan dan jabatan tertentu diatur tersendiri, misalnya pekerjaan sebagai pelaut.
Hak-hak dasar yang melekat pada induvidu sangat dilindungi di mata hukum, sehingga berbagai permasalahan penganiayaan TKI di luar negeri yang terjadi, pada dasarnya sangat bertentangan dengan apa yang dipaparkan dalam Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Dan pemerintah harus bertindak tegas dalam permasalahan yang semakin terlarut-larut ini demi menegakkan dan memperjuangkan hak asasi bangsa Indonesia di mata dunia.
Pemerintah telah mengeluarkan perundang-undangan untuk menjamin perlindungan TKI seperti UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang lantas mendorong pemberlakukan Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran IndonesiaJo UU No. 39/2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (UU PPTKILN) sudah berusaha untuk memfasilitasi “kepentingan” TKI pada umumnya.
Kapolri Mutasi 10 Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H &…
Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025 Pakai NIK KTP
Berita Terbaru Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H….
10 Pengacara Di Bandung “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partner’s ”
Berita Terbaru Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H….
Daftar Pusat Bantuan Hukum Di Indonesia-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
“Law Firm Dr. Iur Liona N. Supriatna., S.H.,Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partners”…
Berikut daftar desa dan kelurahan di Kabupaten Bandung-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Daftar Kecamatan dan Desa/Kelurahan Kecamatan Arjasari (4 desa) – Arjasari, Baros, Patuk, Rongga Kecamatan Baleendah…
Berikut daftar desa/kelurahan di Kabupaten Bandung Barat-Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partner’s
Badung (5 desa): Badung, Cikadu, Cipeundeuy, Kornel, Mekarsari Cihampelas (10 desa): Cihampelas, Cipamu, Citapen, Mekartani,…