fbpx

OJAK NAINGGOLAN, SH., M.H.

Lahir di Temba, 23 Mei 1964. Sebagai Pendiri Kantor Hukum Ojak Nainggolan, SH., MH. & Rekan dan sekaligus Akademisi Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan sejak Tahun 1989 sampai dengan sekarang dengan fokus Akedemisi Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum dan Hukum Acara. Area fokus prakteknya adalah pada Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Korporasi, Hukum Perbankan, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Kontrak, Perjanjian Lisensi dan Perjanjian Waralaba, Hukum Lingkungan, Hukum Perhutani, Hukum Hak dan Kekayaan Intelektual dan juga Hukum Tanah dan Property. Memperoleh gelar sarjananya dari Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan, Tahun 1987. Kemudian telah menyelesaikan study pada Program Pascasarjana Magister Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Tahun 1999. Telah menjadi Advokat/Pengacara sejak Tahun 1998 dan memulai karir sebagai Associates Lawyer pada KANTOR HUKUM OJAK & MARUDUT & Associates di Medan sejak Tahun 1998 s/d 2002.  Kemudian mendirikan KANTOR HUKUM OJAK NAINGGOLAN, SH.,   MH. & REKAN sejak Tahun 2002 s/d sekarang dan rekanan pada Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Partners.

Pengalaman Bidang Akademisi:

  1. Tahun 1989 s/d sekarang menjadi staf pengajar pada Almamater Fakultas Hukum UHN Medan;
  2. Penerbitan Buku, Diktat, Artikel, Karya Ilmih;
  • Pengantar Ilmu Hukum 2016;
  • Pengantar Ilmu Hukum 2014;
  • Pengantar Ilmu Hukum 2012;
  • Pengantar Ilmu Hukum 2010;
  • Hukum Tindak Pidana Umum, 2009
  • Pengantar Ilmu Hukum, 2007
  • Pengantar Ilmu Hukum, 2005
  • Pengantar Ilmu Hukum, 2004
  • Pengantar Ilmu Hukum, 2002
  • Pendidikan Pancasila, 1997
  • Tindak Pidana Khusus, 1995
  • Sifat dan Perlindungan Hukum  Para Pihak Dalam Perjanjian Fiducia Pada Perusahaan Pembiayaan Konsumen di Kotamadya Medan (Penelitian, 1999)
  • Perkembangan Lembaga Fiducia Dalam Praktek Kredit Bank di Kotamadya Medan (Penelitian, 1998)
  • Karakter dan Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Jaminan Hutang Atas Benda Bergerak Terdaftar (Penelitian, 1998)
  • Tata Cara Penyidikan Tindak Pidana Perbankan (Penelitian, 1997)
  • Hubungan Hukum Bank Dengan Penjual Dalam Letter Of Credit Irrevocable, (Artikel, 1990)
  • Ilmu Hukum Dalam Perspektif Moral (Artikel, 1990)

Pengalaman Bidang Organisasi/Kegiatan:

  1. Tahun 2008 sampai 2010,  Wakil Ketua Yayasan Pendidikan HKBP Sidorame Resort Medan Timur;
  2. Tahun 2008 sampai sekarang, Koordinator Penasihat Hukum Keluarga Besar Nainggolan se – Indonesia;
  3. Tahun 2008 sampai 2010,  pelaksana Wakil Dekan I Fakultas Hukum UHN Medan;
  4. Tahun 1996-1998, Sekretaris Jurusan HukumPidana Fakultas Hukum UHN Medan;
  5. Tahun 2009, menjadi anggota Tim Kajian Akademik Kasus Pembentukan Propinsi Tapanuli Universitas HKBP Nommensen;
  6. Tahun 2009, menjadi Ketua Panitia Penilai Angka Kredit (PPAK) Dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen ;
  7. Tahun 2009, menjadi Ketua Tim Pemeriksaan Pelanggaran Tata-Tertib di Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen;
  8. Tahun 2008, menjadi Ketua Panitia Pembuatan Proposal Renovasi Perkantoran Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Kampus Medan Yang Ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Direktorat Pendidikan Tinggi – Jakarta;
  9. Tahun 2008, menjadi anggota Komite Koordinasi Peningkatan Penerimaan Mahasiswa UHN Medan T.A.2008/2009;
  10. Tahun 2008,  menjadi Penasehat Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan;
  11. Tahun 2008, menjadi anggota Tim Penyusunan Akreditasi Institusi Universitas HKBP Nommensen Medan-Pematang Siantar;
  12. Tahun 2008, menjadi anggota Tim Penjamin Mutu Tingkat Fakultas, dan Program Studi Universitas HKBP Nommensen Medan-Pematang Siantar;
  13. Tahun 2007 sebagai Wakil Ketua Tim Advokasi Penyelesaian kasus 15 September 2007;
  14. Tahun 2007, menjadi Koordinator  Perumusan dan Notulensi Seminar Pengkajian UUD 1945 dalam Bahasa Daerah (Toba, Simalungun, Karo) Universitas HKBP Nommensen;
  15. Tahun 2007, menjadi anggota Tim Kerja Program Hibah Komptensi Berbasis Institusi UHN Medan-Pematang Siantar;
  16. Tahun 2006, menjadi anggota Panitia Penilai Angka Kredit Dosen Fakultas Hukum UHN Medan;
  17. Tahun 2006, menjadi Anggota Senat Fakultas Hukum UHN Medan Periode 2006-2010;
  18. Tahun 2005, menjadi anggota Team Pelaksana Evaluasi Kurikulum Program Studi Ilmu Hukum UHN Medan, Program Strata Satu;
  19. Tahun 2005, menjadi Sekretaris Pelaksana Panitia  Pendidikan Advokat, Kerjaama antara Universitas HKBP Nommensen dengan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen dengan Pimpinan Cabang Ikadin Medan;
  20. Tahun 2005, menjadi Tim Perumus Pokok-pokok Pikiran dalam Panitia Pelaksanaan Konsultasi Publik “Membangun Cyberlaw Demokratis di Indonesia” Kerjasama Indonesia Media Law & Policy Centre (IMLPC) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen;
  21. Tahun 2003, menjadi Ketua Tim Kerja Hibah Kompetensi Tahun 2004 Fakultas Hukum UHN Medan;
  22. Tahun 2000 sebagai Tim Penasehat Hukum dan Investigasi Tragedi 1 Mei 2000 UHN Medan;
  23. Tahun 2000, sebagai anggota Pengurus Lembaga Pendidikan Pengkajian dan Pelayanan Hukum (LP3H) Fakultas Hukum UHN Medan.

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *