berita hukum

Jika Kamu Berhadapan Dengan Debt Collector “NAKAL”, Harus Tau Hal Berikut Ini Kata Pengacara !

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Di Indonesia istilah debt collector dianggap mencerminkan kriteria penagihan yang mengutamakan tindakan kekerasan dan dianggap tabu. Tidak jarang kerap terjadi pemukulan atau menarik kendaraan secara paksa yang dilakukan oleh debt collector. Mungkin di antara kalian ada yang […]

Jika Kamu Berhadapan Dengan Debt Collector “NAKAL”, Harus Tau Hal Berikut Ini Kata Pengacara ! Read More »

Tips Hukum Agar Diskresi Tidak Dikategorikan Melakukan Penyalahgunaan Wewenang

Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Bahwa pengertian diatas diatur dalam Pasal 175 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1

Tips Hukum Agar Diskresi Tidak Dikategorikan Melakukan Penyalahgunaan Wewenang Read More »

Mengapa Mahkamah Konsitusi Menolak Uji Aturan Syarat Advokat, Ini Alasannya !

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Baru-baru ini sedang hangat pembahasan dikalangan masyarakat mengenai syarat menjadi Advokat, menurut Mahkamah, adanya syarat minimal untuk menjadi advokat yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat bukan bentuk diskriminasi karena penentuan usia tersebut tidak didasarkan

Mengapa Mahkamah Konsitusi Menolak Uji Aturan Syarat Advokat, Ini Alasannya ! Read More »

Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending

Perkembangan teknologi diera globalisasi ini, apapun aktivitas masyarakat tidak akan terlepas dari bantuan teknologi. Begitu pula pada lembaga keuangan yang kini mulai bergeser pada lembaga keuangan berbasis teknologi. Perubahan dalam bidang keuangan saat ini adanya Fintech (Financial Technology) salah satunya Peer to Peer lending.. Menjamurnya fintech berbasis peer too peer lending di Indonesia sering menjadi

Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending Read More »

TATA CARA PENYITAAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA

Penyitaan dilakukan dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 38 ayat 1 KUHAP tindakan penyidikan hanya dapat dilakukan oleh penyidik setelah ada surat izin dari ketua PN setempat, yaitu Ketua PN dimana barang benda tetap yang akan disita itu berada, sedangkan untuk penyitaan benda bergerak pemberian izinnya tetap dilakukan

TATA CARA PENYITAAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA Read More »

Advokat-Penasihat Hukum-Konsultan Hukum-Pengacara-Kuasa Hukum

Pengacara, Advokat, Lawyer, Law, Penasihat Hukum atau Kuasa Hukum, Penegak Hukum (Jaksa, Polisi, Hakim) adalah kata benda, subyek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum. Dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan Bantuan Hukum, Jasa Hukum “mewakili, Membela, Mendampingi, ” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum.

Advokat-Penasihat Hukum-Konsultan Hukum-Pengacara-Kuasa Hukum Read More »

ULASAN LENGKAP MENGENAI PENINJAUAN KEMBALI (request civil)

PERTANYAAN: Salam Keadilan Bapak Pengacara Andri Marpaung SH, pada kesempatan ini perkenanlkan saya Joko Bares di Jakarta, yang mau saya tanyakan adalah Apa Syarat dan Ketentuan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali ?. Dan pertanyaan kedua dalam hal ada bukti baru Bagaimana prosedur pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ?. Pertanyaan ketiga apakah Peninjauan Kembali bisa dilakukan berkali-kali ?

ULASAN LENGKAP MENGENAI PENINJAUAN KEMBALI (request civil) Read More »

Permohonan Uji Materil Nyalakan Lampu Motor Siang Hari Ditolak Mahkamah Konsitusi

Permohonan Uji Materil terhadap Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari yang dimohonkan oleh Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan. Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ berbunyi, “Pengemudi

Permohonan Uji Materil Nyalakan Lampu Motor Siang Hari Ditolak Mahkamah Konsitusi Read More »