Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners: Pembatalan Perjanjian Sepihak, Apakah Wanprestasi Atau Perbuatan Melawan Hukum ?

Mengapa Jasa Pengacara Mahal ? Kantor Hukum Dr. Iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H.& Partners

Kantor Hukum Dr. Iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H.& Partners: Pengacara mahal karena kombinasi biaya operasional, seperti staf dan sewa kantor, keahlian profesional yang membutuhkan pendidikan panjang dan berlisensi, serta kompleksitas kasus yang memerlukan banyak waktu dan upaya. Selain itu, reputasi dan pengalaman pengacara juga memengaruhi tarif mereka, yang ditagihkan berdasarkan […]

Mengapa Jasa Pengacara Mahal ? Kantor Hukum Dr. Iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H.& Partners Read More »

Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners: Pembatalan Perjanjian Sepihak, Apakah Wanprestasi Atau Perbuatan Melawan Hukum ?

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Perjanjian merupakan suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.Keabsahan perjanjian ditentukan oleh syarat sah perjanjian yang telah ditentukan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang HukumPerdata (KUHPer). Konsekuensi tidak terpenuhi syarat sah perjanjian

Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners: Pembatalan Perjanjian Sepihak, Apakah Wanprestasi Atau Perbuatan Melawan Hukum ? Read More »