
Tips Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H. & Partners: Trading adalah bentuk investasi keuangan yang bersifat aktif, dimana pemodal turut melakukan transaksi di dalam pasar. Sedangkan investasi memiliki arti harfiah suatu aktivitas menanamkan, membeli saham, bertransaksi di dalam pasar keuangan.
- Eko Suryono, Anggota Polri ber Prestasi diduga di dzholimi. Ungkap Marpaung : Ini Bicara Hukum, harus jelas siapa pelapor siapa terlapor…!!!
- Kasus Eko Suryono, Anggota Polri ber Prestasi yang diduga di dzholimi, berlanjut panas, PEMUDA Laporkan APH ke Kejaksaan Tinggi Jabar…!!!
Dalam prakteknya, sebelum mulai melakukan trading saham, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan. Pertama, Anda perlu mengetahui seperti apa profil risiko Anda. Ini untuk mengetahui seberapa besar toleransi Anda terhadap risiko yang mungkin terjadi.
Selain itu, Anda juga harus melihat periode trading saham. Ini menjadi pertimbangan dalam menentukan saham yang akan dibeli. Selanjutnya, penentuan sekuritas, mengingat setiap aksi jual beli saham, Anda akan dikenakan biaya broker. Meski bisa memberikan keuntungan yang maksimal, kegiatan trading saham ini tak lepas dari risiko. Ingat, dengan keuntungan tinggi yang didapatkan, Risiko yang didapatkan trading saham ini pun tinggi.
- Ulasan Mengenai Bagaimana Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja (PHK) Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H. & Partners
- 5 Tips Untuk Menghindari Investasi Bodong Bagi Investor Saham-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H. & Partners
- Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidik Hong Kong jadi Investor Strategis untuk Kelola Aset MonasBadan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Tips Hukum Mengenai Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Ada beberapa jenis trading yang populer dilakukan penggiat dunia finansial, yaitu:
1. Trading Forex
Trading forex adalah perdagangan kurs mata uang asing, seperti yang kita ketahui, nilai mata uang asing selalu naik-turun setiap beberapa waktu tertentu. Untuk melakukan trading jenis forex, kamu bisa melakukan penukaran uang di money changer secara langsung maupun online dengan mendeposit sejumlah uang terlebih dahulu. Keuntungan yang didapatkan dari trading forex tergantung nilai pertukaran mata uang asing dengan mata uang yang kita inginkan. Trading jenis forex dianggap salah satu yang menghasilkan keuntungan besar. Akan tetapi, risikonya pun cukup berat.
2. Trading Saham
Trading saham adalah aktivitas jual beli saham dalam jangka waktu tertentu, biasanya cukup singkat, sementara itu, investasi saham bisa disimpulkan sebagai aktivitas “menabung” untuk memperoleh keuntungan dari pembelian saham untuk jangka yang panjang. Untuk melakukan trading saham, yang harus kamu lakukan adalah antara menjual atau membelinya ketika terjadi fluktuasi harga. Keputusanmu harus tepat untuk mendapatkan capital gain atau margin keuntungan, khususnya saat harga saham sedang melambung tinggi.
3. Trading Binary
Sama seperti trading lainnya, aktivitas trading binary pun tak lepas dari jual beli.
Namun, trading ini dianggap sangat berisiko meskipun bisa juga menghasilkan keuntungan yang besar. Sering kali, trading binary adalah penipuan.
- Ulasan Mengenai Bagaimana Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja (PHK) Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H. & Partners
- 5 Tips Untuk Menghindari Investasi Bodong Bagi Investor Saham-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H. & Partners
- Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidik Hong Kong jadi Investor Strategis untuk Kelola Aset MonasBadan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Tips Hukum Mengenai Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
- Ulasan Mengenai Langkah Hukum Yang Dapat Dilakukan Oleh Pemegang Sertifikat Merek Terhadap Pihak Lain -Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
- Pengacara Muda Berdarah Batak (Andri Marpaung SH) Bebaskan Atlet Binaraga Yang Juga Anggota Polri Di Pengadilan Negeri Bandung-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
- Ulasan Mengenai Perlindungan Hukum dan Bagaimana Cara Memperolehnya-Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s
- Ulasan Hukum Mengenai Kejahatan Pasar Modal Saham-Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s
- Update Hari Ini: Harga Emas Turun pasca Inflasi Amerika Serikat Kembali Meningkat-“Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”,
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Cara Menentukan Pilihan Hukum dan Yurisdiksi dalam Perjanjian
- Kedudukan Hukum Saksi Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Persaingan Usaha
- ULASAN MENGENAI DASAR HUKUM USAHA WARALABA (FRANCHISE)
- Ulasan Mengenai Seluk Beluk Derden Verzet (Perlawanan Pihak Ketiga)
- Ulasan Hukum Mengenai Jenis-jenis Intervensi Pihak Ketiga dalam Perkara Perdata
Biasanya, trading jenis ini ditemukan pada transaksi judi pacuan kuda atau pertandingan bola, untuk melakukan trading ini, kita harus menentukan target dan mempertaruhkan sejumlah uang. Jika target tercapai, akan ada keuntungan besar yang didapat, akan tetapi, jika meleset, kamu akan mengalami kerugian.
4. Trading Emas
Trading emas tidak bisa disamakan dengan jual beli, investasi, maupun menabung emas, cara kerja investasi emas tak jauh berbeda dengan trading forex dan saham, hanya saja objek yang diperjualbelikan berupa emas, Trading emas dapat dilakukan lewat broker.
Penting untuk memantau harga dolar AS jika memilih trading jenis ini. Pasalnya, fluktuasi harga emas sangat terpengaruh oleh nilai dolar dan kondisi ekonomi Amerika Serikat.
5. Trading Bitcoin
Sejak munculnya beberapa waktu silam, trading bitcoin adalah salah satu alternatif trading terbaru, objek dalam trading jenis ini tentu saja bitcoin. Pembelian bitcoin dapat dilakukan dengan mata uang rupiah, Jangan khawatir, untuk bisa melakukan trading bitcoin, kita tidak selalu butuh modal yang besar. Yang penting, cermat memantau kenaikan dan turunnya harga bitcoin agar dapat melakukan keputusan yang tepat.
Selanjutnya yang menjadi pertanyaan, upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh korban trading ilegal ? Maka untuk menjawab pertanyaan tersebut Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H. & Partners akan memberikan ulasan hukum, yaitu sebagai berikut:
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen yang berbunyi:
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Dalam melakukan kegiatan usahanya, pemilik/operator aplikasi trading ilegal seperti Binomo tersebut, telah melanggar ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal UU Perlindungan Konsumen sebagai berikut:
- Pasal 7 huruf a dan b UU Perlindungan Konsumen tentang kewajiban pelaku usaha yaitu beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya dan memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
- Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen yang menentukan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
- Pasal 9 ayat (1) huruf k UUPerlindungan Konsumen bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
- Cara Menentukan Pilihan Hukum dan Yurisdiksi dalam Perjanjian
- Kedudukan Hukum Saksi Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Persaingan Usaha
- ULASAN MENGENAI DASAR HUKUM USAHA WARALABA (FRANCHISE)
- Ulasan Mengenai Seluk Beluk Derden Verzet (Perlawanan Pihak Ketiga)
- Ulasan Hukum Mengenai Jenis-jenis Intervensi Pihak Ketiga dalam Perkara Perdata
Dasar Hukum Menggugat Trading Ilegal Jika Merugikan Konsumen
Pelanggaran atas ketentuan di atas dapat dikenakan sanksi keperdataan dan/atau sanksi pidana sebagaimana ditentukan dalam:
- Pasal 1365 KUH PerdataPasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, yang menentukan sebagai berikut:
Pasal 1365 KUH Perdata
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Pasal 19 ayat (1) UUPerlindungan Konsumen:
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
- Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
- 5 Tips Untuk Menghindari Investasi Bodong Bagi Investor Saham-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H. & Partners
- Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidik Hong Kong jadi Investor Strategis untuk Kelola Aset MonasBadan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Tips Hukum Mengenai Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
- Update Pengusaha Sukses Di Indonesia -Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners
Upaya Hukum Konsumen Jika Dirugikan Trading Ilegal
Adapun, upaya yang dapat diambil oleh korban atau penyelesaian sengketanya adalah sebagai berikut
- Mengajukan gugatan ganti kerugian. Anda dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atau BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), yang dalam daerah hukumnya meliputi domisili konsumen.
- Mengajukan laporan pidana ke kepolisian setempat, yang dalam daerah hukumnya meliputi domisili korban.
Demikian tips hukum dari Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H., M.H. & Partners , semoga bermamfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Cara Menentukan Pilihan Hukum dan Yurisdiksi dalam Perjanjian
- Kedudukan Hukum Saksi Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Persaingan Usaha
- ULASAN MENGENAI DASAR HUKUM USAHA WARALABA (FRANCHISE)
- Ulasan Mengenai Seluk Beluk Derden Verzet (Perlawanan Pihak Ketiga)
- Ulasan Hukum Mengenai Jenis-jenis Intervensi Pihak Ketiga dalam Perkara Perdata