

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Pasar modal (capital market) merupakan sumber pembiayaan yang banyak diminati para pelaku usaha mauapun investor yang memerlukan tambahan modal. Keberadaan pasar modal juga memegang peranan penting dalam pembangunan perekonomian di Indonesia. Hal ini membuat ketentuan mengenai pasar modal diatur dalam satu aturan khusus yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Bahwa sesuai Pasal 1 angka (13) memberikan pengertian bahwa “Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.”
Bahwa selanjutnya Undang-undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana Pasal 1 angka 12 berbunyi: “Pasar Modal adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan: a. penawaran umum dan transaksi efek; b. pengelolaan investasi; c. emiten clan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya; clan d. lembaga clan profesi yang berkaitan dengan efek.“
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Cara Menentukan Pilihan Hukum dan Yurisdiksi dalam Perjanjian
- Kedudukan Hukum Saksi Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Persaingan Usaha
- ULASAN MENGENAI DASAR HUKUM USAHA WARALABA (FRANCHISE)
- Ulasan Mengenai Seluk Beluk Derden Verzet (Perlawanan Pihak Ketiga)
- Ulasan Hukum Mengenai Jenis-jenis Intervensi Pihak Ketiga dalam Perkara Perdata
Kejahatan pasar modal adalah segala pelanggaran hukum yang berhubungan dengan pasar modal, baik pelanggaran peraturan perundang-undangan yang diatur dalam pasar modal itu sendiri maupun pelanggaran yang diatur di luar bidang pasar modal, namun perbuatan tersebut berkaitan dengan kegiatan pasar modal. Tindak pidana di bidang pasar modal mempunyai karakteristik yang khas, dimana dalam bidang pasar modal, pelaku tindak pidana nya tidak mengandalkan fisik semata seperti halnya pada tindak pidana pencurian ataupun pembunuhan, namun dalam pasar modal lebih mengandalkan kemampuan untuk membaca bagaimana situasi pasar yang ada dan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.
Dalam Undang-undang Pasar Modal memberikan kategori kejahatan pasar modal, yaitu sebagai berikut :
A. Tindak Pidana Penipuan (Fraud)
Berdasarkan Pasal 22 angka 33 Undang-undang No.4 Tahun 2023 tentang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dinyatakan bahwa dalam kegiatan perdagangan efek atau kegiatan pengelolaan investasi, setiap pihak dilarang dengan sengaja baik secara langsung atau tidak langsung membuat pernyataan tidak benar, mengenai informasi atau fakta material atau tidak mengungkapkan fakta material dengan maksud:
- menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain;
- memengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan efek; dan/atau
- memengaruhi pihak lain untuk menggunakan jasanya guna mengelola investasi, dengan menyerahkan dana dan/atau efek untuk dikelola.
B. Manipulasi Pasar (Market Manipulation)
Selanjutnya dalam Pasal 22 angka 34 Undang-undang No.4 Tahun 2023 tentang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diatur bahwa setiap pihak dilarang melakukan baik langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di penyelenggara pasar sebagai berikut:
- transaksi efek yang tidak mengakibatkan perubahan kepemilikan;
- penawaran jual atau penawaran beli efek pada harga tertentu. Pihak tersebut juga telah bersekongkol dengan pihak lain yang melakukan penawaran beli atau penawaran jual efek yang sama pada harga yang kurang lebih sama; dan/atau
- tindakan atau transaksi lain yang berkaitan dengan efek.
B. Perdagangan orang dalam (insider trading)
Sebagaimana dalam Pasal 95 Undang-undang No.4 Tahun 2023 tentang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengatur bahwa orang dalam dari emiten atau perusahaan publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas efek emiten atau perusahaan publik yang dimaksud atau perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan emiten atau perusahaan publik yang bersangkutan. Setiap pihak yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp150 miliar.
- Cara Menentukan Pilihan Hukum dan Yurisdiksi dalam Perjanjian
- Kedudukan Hukum Saksi Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Persaingan Usaha
- ULASAN MENGENAI DASAR HUKUM USAHA WARALABA (FRANCHISE)
- Ulasan Mengenai Seluk Beluk Derden Verzet (Perlawanan Pihak Ketiga)
- Ulasan Hukum Mengenai Jenis-jenis Intervensi Pihak Ketiga dalam Perkara Perdata
Selanjutnya jika mengalami kerugian akibat saham gorengan, maka Pasal Pasal 111 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Mengatur mengenai pihak-pihak yang mengalami kerugian karena saham “gorengan” dapat menuntut ganti rugi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab. Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
Setiap Pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran atas Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya dapat menuntut ganti rugi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain yang memiliki tuntutan yang serupa, terhadap Pihak atau Pihak-Pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
Demikian semoga bermamfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-undang No.4 Tahun 2023 tentang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Cara Menentukan Pilihan Hukum dan Yurisdiksi dalam Perjanjian
- Kedudukan Hukum Saksi Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Persaingan Usaha
- ULASAN MENGENAI DASAR HUKUM USAHA WARALABA (FRANCHISE)
- Ulasan Mengenai Seluk Beluk Derden Verzet (Perlawanan Pihak Ketiga)
- Ulasan Hukum Mengenai Jenis-jenis Intervensi Pihak Ketiga dalam Perkara Perdata