fbpx

Kedudukan Hukum Saksi Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Persaingan Usaha

Penegakan Hukum Persaingan Usaha (Hukum Acara Persaingan Usaha ...

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Terkait pengutamaan alat bukti saksi, berdasarkan logika hukum publik, alat bukti keterangan saksi lebih diutamakan. Hal ini dapat dimaklumi mengingat kebutuhan dari penegakan hukum persaingan usaha yang memang mencari kebenaran material ketimbang kebenaran formal.

Hukum persaingan usaha merupakan bagian dari hukum ekonomi yang juga memiliki dimensi di bidang-bidang hukum, antara lain hukum perdata dan hukum pidana. Dimensi publik dari hukum persaingan usaha dapat kita lihat pada bagian asas dan tujuan, serta adanya sanksi pidana dalam UU No. 5/1999.

Bahwa ketentuan mengenai alat bukti dalam hukum acara persaingan usaha diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU No. 5/1999”). Alat-alat bukti yang diakui dan sah dalam pemeriksaan perkara persaingan usaha tersebut adalah:

Baca juga artikel ini:

  1. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  2. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  3. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  4. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  5. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  6. Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  7. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
  1. keterangan saksi;
  2. keterangan ahli;
  3. surat dan atau dokumen;
  4. petunjuk; dan
  5. keterangan pelaku usaha.

Secara struktural dan jenisnya, alat bukti dalam hukum acara persaingan usaha memang hampir sama dengan hukum acara pidana. Yang membedakan adalah di hukum acara pidana salah satu alat buktinya adalah keterangan terdakwa, sedangkan di UU 5/1999 adalah keterangan pelaku usaha. Namun demikian tidak terdapat ketentuan tentang keutamaan di antara alat-alat bukti tersebut.

Pandangan bahwa “hukum persaingan usaha” merupakan bagian dari ranah hukum perdata pun di dalam undang-undang tidak ada penegasan. Pengkategorian hukum acara persaingan usaha termasuk bagian dari ranah hukum perdata baru ditemui di dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU.

Namun demikian, menurut hemat penulis, penafsiran bahwa hukum acara persaingan usaha merupakan bagian sepenuhnya dari hukum acara perdata merupakan “kecelakaan intelektual”. Hal ini karena materi hukum persaingan usaha pada hakekatnya lebih cenderung masuk ke dalam ranah hukum publik baik terkait dengan isu kerugian publik (konsumen secara massif) akibat tindakan kartel yang di beberapa negara merupakan tindak pidana.

Selain itu juga terlihat dari peranan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang merupakan badan publik dan bukan badan swasta yang layak dijadikan subyek hukum perdata. Meskipun, dalam melakukan gugatan atas kerugian yang terjadi, konsumen di beberapa negara akan menempuh upaya hukum “civil action” yang masuk dalam ranah hukum perdata.

Sri Redjeki Hartono (Sri Redjeki Hartono, Kapita Selekta Hukum Ekonomi, Bandung: Penerbit CV Mandar Maju, 2000, hal. 39) berpendapat bahwa luasnya bidang kajian hukum ekonomi membuatnya mampu mengakomodasikan dua aspek hukum sekaligus sebagai suatu kajian yang komprehensif. Dua aspek hukum itu meliputi aspek hukum publik maupun aspek hukum perdata.

Agus Brotosusilo (Agus Brotosusilo, Pengantar Hukum Ekonomi, Kertas Kerja, Disajikan pada Diskusi antar Bagian di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 25 Oktober 1994, hal. 5) berpendapat bahwa pembidangan hukum dalam bidang publik dan perdata seperti sekarang tidak dapat dipertahankan lagi, karena dalam kenyataannya kini hampir tidak ada bidang kehidupan yang terlepas dari campur tangan negara.

Sesuai dengan pandangan-pandangan di atas dapat disimpulkan bahwa memang hukum ekonomi memiliki dimensi hukum publik dan hukum perdata (privat). Hukum persaingan usaha merupakan bagian dari hukum ekonomi dan merupakan bidang hukum yang memiliki seluruh aspek pembidangan hukum konvensional. Oleh karena hukum persaingan usaha memiliki kondisi dimensial yang sama.

Dengan kata lain bahwa hukum persaingan usaha juga memiliki dimensi di bidang-bidang hukum, antara lain hukum perdata dan hukum pidana. Dimensi publik dari hukum persaingan usaha dapat kita lihat pada bagian asas dan tujuan, serta adanya sanksi pidana dalam UU No. 5/1999. Namun demikian, jika berdasarkan logika hukum publik, alat bukti keterangan saksi lebih diutamakan, maka hal ini dapat dimaklumi penerapannya dalam hukum persaingan usaha, mengingat kebutuhan dari penegakan hukum yang memang mencari kebenaran material ketimbang kebenaran formil.

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
  2. Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU.

Sumber: hukumonline

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *