Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Terkait pengutamaan alat bukti saksi, berdasarkan logika hukum publik, alat bukti keterangan saksi lebih diutamakan. Hal ini dapat dimaklumi mengingat kebutuhan dari penegakan hukum persaingan usaha yang memang mencari kebenaran material ketimbang kebenaran formal.
Hukum persaingan usaha merupakan bagian dari hukum ekonomi yang juga memiliki dimensi di bidang-bidang hukum, antara lain hukum perdata dan hukum pidana. Dimensi publik dari hukum persaingan usaha dapat kita lihat pada bagian asas dan tujuan, serta adanya sanksi pidana dalam UU No. 5/1999.
Bahwa ketentuan mengenai alat bukti dalam hukum acara persaingan usaha diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU No. 5/1999”). Alat-alat bukti yang diakui dan sah dalam pemeriksaan perkara persaingan usaha tersebut adalah:
Baca juga artikel ini:
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Upaya Hukum Eksekusi Terhadap Objek Hak Tanggungan Pada Kredit Macet
- Tips Menghindari Pasal Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penilaian Aset
- Ulasan Mengenai Ada Tiga Cara Pembagian Harta Warisan Di Indonesia
- Ancaman Pidana Penjara Bagi Pelaku Menjaminkan Sertifikat Orang Lain Tanpa Seiziin Pemegang Hak
- Faktor Penyebab Terjadinya Kredit Macet Dan Cara Penyelesaiannya
- keterangan saksi;
- keterangan ahli;
- surat dan atau dokumen;
- petunjuk; dan
- keterangan pelaku usaha.
Secara struktural dan jenisnya, alat bukti dalam hukum acara persaingan usaha memang hampir sama dengan hukum acara pidana. Yang membedakan adalah di hukum acara pidana salah satu alat buktinya adalah keterangan terdakwa, sedangkan di UU 5/1999 adalah keterangan pelaku usaha. Namun demikian tidak terdapat ketentuan tentang keutamaan di antara alat-alat bukti tersebut.
Pandangan bahwa “hukum persaingan usaha” merupakan bagian dari ranah hukum perdata pun di dalam undang-undang tidak ada penegasan. Pengkategorian hukum acara persaingan usaha termasuk bagian dari ranah hukum perdata baru ditemui di dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU.
Namun demikian, menurut hemat penulis, penafsiran bahwa hukum acara persaingan usaha merupakan bagian sepenuhnya dari hukum acara perdata merupakan “kecelakaan intelektual”. Hal ini karena materi hukum persaingan usaha pada hakekatnya lebih cenderung masuk ke dalam ranah hukum publik baik terkait dengan isu kerugian publik (konsumen secara massif) akibat tindakan kartel yang di beberapa negara merupakan tindak pidana.
Selain itu juga terlihat dari peranan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang merupakan badan publik dan bukan badan swasta yang layak dijadikan subyek hukum perdata. Meskipun, dalam melakukan gugatan atas kerugian yang terjadi, konsumen di beberapa negara akan menempuh upaya hukum “civil action” yang masuk dalam ranah hukum perdata.
Sri Redjeki Hartono (Sri Redjeki Hartono, Kapita Selekta Hukum Ekonomi, Bandung: Penerbit CV Mandar Maju, 2000, hal. 39) berpendapat bahwa luasnya bidang kajian hukum ekonomi membuatnya mampu mengakomodasikan dua aspek hukum sekaligus sebagai suatu kajian yang komprehensif. Dua aspek hukum itu meliputi aspek hukum publik maupun aspek hukum perdata.
Agus Brotosusilo (Agus Brotosusilo, Pengantar Hukum Ekonomi, Kertas Kerja, Disajikan pada Diskusi antar Bagian di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 25 Oktober 1994, hal. 5) berpendapat bahwa pembidangan hukum dalam bidang publik dan perdata seperti sekarang tidak dapat dipertahankan lagi, karena dalam kenyataannya kini hampir tidak ada bidang kehidupan yang terlepas dari campur tangan negara.
Sesuai dengan pandangan-pandangan di atas dapat disimpulkan bahwa memang hukum ekonomi memiliki dimensi hukum publik dan hukum perdata (privat). Hukum persaingan usaha merupakan bagian dari hukum ekonomi dan merupakan bidang hukum yang memiliki seluruh aspek pembidangan hukum konvensional. Oleh karena hukum persaingan usaha memiliki kondisi dimensial yang sama.
Dengan kata lain bahwa hukum persaingan usaha juga memiliki dimensi di bidang-bidang hukum, antara lain hukum perdata dan hukum pidana. Dimensi publik dari hukum persaingan usaha dapat kita lihat pada bagian asas dan tujuan, serta adanya sanksi pidana dalam UU No. 5/1999. Namun demikian, jika berdasarkan logika hukum publik, alat bukti keterangan saksi lebih diutamakan, maka hal ini dapat dimaklumi penerapannya dalam hukum persaingan usaha, mengingat kebutuhan dari penegakan hukum yang memang mencari kebenaran material ketimbang kebenaran formil.
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- ULASAN MENGENAI DASAR HUKUM USAHA WARALABA (FRANCHISE)
- Ulasan Mengenai Seluk Beluk Derden Verzet (Perlawanan Pihak Ketiga)
- Ulasan Hukum Mengenai Jenis-jenis Intervensi Pihak Ketiga dalam Perkara Perdata
- Penundaan Eksekusi Atas Dasar Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet)
- Ulasan Mengenai Penundaan Eksekusi Atas Dasar Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet)
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
- Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU.
Sumber: hukumonline