
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Terjadinya kredit macet dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu faktor yang berasal dari nasabah dan yang berasal dari bank. Sebagai kreditur tidak terlepas dari kelemahan yang dimiliki. Faktor ini tidak berdiri sendiri, tetapi selalu berkaitan dengan nasabah. Berikut ini faktor penyebab kredit macet, yaitu:
Baca juga artikel ini:
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Apa Sih Yang Perlu Diperhatikan Saat Akuisisi Perusahaan Terbuka
- Ulasan Mengenai Foto, Informasi Dan Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Secara Hukum
- Ulasan Mengenai Perbedaan Konsolidasi, Merger Dan Akuisisi
- Bursa Efek Indonesia Menerbitkan Tata Cara Perdagangan Saham Selama Pandemi Covid-19
- Jokowi Widodo Presiden RI Tegaskan: “Tidak Akan Lindungi Pejabat yang Terlibat Korupsi”
1. Faktor yang Berasal dari Nasabah
a. Nasabah menyalahgunakan kredit
Setiap kredit yang diperoleh nasabah telah diperjanjikan dalam perjanjian kredit tentang tujuan pemakaian kreditnya. Dengan telah diperjanjikan demikian, maka nasabah setelah menerima kredit wajib mempergunakan sesuai dengan tujuannya tersebut. Pemakaian kredit yang menyimpang dari pemakaiannya akan menghasilkan nasabah yang tidak mengembalikan kredit sebagaimana mestinya. Sebagai contoh nasabah diberi kredit untuk kepentingan pengangkutan karena usahanya di bidang angkutan bus luar kota, tetapi nasabah menggunakan kredit untuk kepentingan pertanian dengan membeli bibit bawang merah. Ketika gagal panen nasabah tidak dapat membayar pelunasan kredit.
b. Nasabah kurang mampu mengelola usahanya Nasabah yang telah menerima fasilitas kredit, ternyata dalam praktek tidak mengelola usaha yang dibiayai dengan kredit bank. Nasabah tidak professional dalam melakukan pekerjaan karena kurang menguasai secara teknis usaha yang dijalankan. Akibatnya, hasil kerja kurang maksimal dan kurang berkualitas sehingga mempengaruhi minat masyarakat dalam mengonsumsi produk yang dihasilkannya. Keadaan ini mempengaruhi pengahasilan nasabah, sehingga berpengaruh pula terhadap kelancaran pelunasan kreditnya. c. Nasabah beritikad tidak baik Ada sebagian nasabah yang mungkin jumlahnya tidak banyak yang sengaja dengan segala daya upaya mendapatkan kredit dari bank, namun setelah kredit diperoleh digunakan begitu saja tanpa dapat dipertanggungjawabkan. Nasabah semacam ini sejak awal memang sudah tidak beritikad baik, karena tujuannya jahat yaitu untuk membobol bank. Biasanya sebelum kredit jatuh tempo nasabah sudah melarikan diri.
2. Faktor yang Berasal dari Bank
Bank juga dapat sebagai salah satu penyebab terjadinya kredit macet. Dalam memberikan kredit kepada nasabah, bank selalu membuat pertimbangan atau analisis yang telah ditetapkan Undang-Undang Perbankan. Tidak akuratnya pertimbangan bank akan menjadikan kredit yang diberikan nasabahnya akan berjalan tidak sesuai dengan yang diharapkan.
a. Kualitas Pejabat Bank
Setiap petugas atau pejabat bank manapun dituntut untuk melaksanakan pekerjaannya secara professional sehingga dapat tercipta pelayanan terhadap masyarakat yang memadai. Meskipun demikian tidak semua pejabat bank mempunyai kualitas seperti yang diharapkan. Pejabat bank yang kurang professional tentu sulit diharapkan dapat memperoleh hasil kerja yang maksimal. Terutama pejabat di bagian kredit, kualitasnya dapat mempengaruhi keputusan penyaluran kredit yang tidak sebagaimana mestinya.
b. Persaingan antarbank
Jumlah bank yang makin hari makin banyak merupakan hal yang wajar dengan jumlah penduduk yang bertambah mempengaruhi jumlah kebutuhan terhadap bank bertambah pula. Dengan bertambahnya jumlah bank maka akan mempengaruhi persaingan bank yang semakin ketat. Dalam melakukan persaingan usaha, setiap bank selain berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, termasuk kemudahan di dalam memberikan fasilitas kredit. Dengan pelayanan yang terbaik yang bertujuan untuk mendapatkan nasbaha sebanyak-banyaknya dan nasabah yang telah ada tetap digandeng agar tidak pindah ke bank lain. Dengan adanya persaingan usaha yang ketat, akan mempengaruhi bank untuk bertindak spekulatif dengan cara memberikan fasilitas yang mudah kepada nasabah, tetapi di lain pihak langkah yang diambil bank telah mengabaikan prinsip-prinsip perbankan yang sehat.
c. Hubungan Intern Bank
Kredit macet juga dapat terjadi karena bank terlalu memperhatikan hubungan ke dalam bank, penyaluran kredit tidak merata dan lebih cenderung diberikan kepada pengurus dan pengawas serta pegawai bank. Seperti dikatakan J. B. Sumarlin ketika menjadi Menteri Keuangan, bahwa pada tahun 1992 kredit macet yang terjadi di bank pemerintah karena pemilik bank menikmati fasilitas kredit yang melampaui batas yang ditentukan (batas maksimum pemberian kredit).
Di samping itu juga bank lebih mengutamakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan yang masih dalam kelompoknya (induk perusahaan, anak perusahaan) dalam pemberian kredit. Ibarat kelompok perusahaan itu sebuah keluarga, bank merasa terikat dengan sanak keluarganya. Secara yuridis masing-masing perusahaan dalam sebuah kelompok berdiri sendiri-sendiri, namun dari segi ekonomi mereka adalah satu kesatuan. Akibatnya apabila kreditnya bermasalah berpengaruh kepada bank yang kurang berani bertindak tegas.
d. Pengawasan bank
Mulai dari proses pemberian kredit, terjadinya perjanjian kredit sampai dengan pelaksanaan perjanjian kredit selalu mendapat pengawasan. Pekerjaan bank diawasi oleh pengawas intern bank dan pengawas eksteren bank yaitu BI dan BPKP khusus untuk bank milik Negara. Adanya bank yang tidak sehat atau bahkan bank yang terkena likuditas tidak dapat dilepaskan dari kredit macet sebagai penyebabnya. Salah satu faktor terjadinya kredit macet adalah karena lemahnya pengawasan terhadap bank.11Menurut penulis terjadinya kredit bermasalah dapat pula di akibatkan karena antara lain kondisi yang tidak menguntungkan yaitu yang menyangkut tentang perubahan perekonomian dan juga karena musnahnya benda yang dijaminkan oleh penerima kredit.
Ada juga beberapa penyebab timbulnya kredit bermasalah pada umumnya, sebagai berikut :
1. Pihak Debitur (Nasabah Peminjam)
a. Manajemen (pengelolaan) usaha yang menunjukkan perubahan, misalnya terjadi penggantian pengurus, perselisihan, ketidakmampuan menangani ekspansi usaha, dan lainnya.
b. Operasional usaha yang semakin memburuk, misalnya kehilangan pelanggan, berkurangnya pasokan bahan baku, mesin-mesin yang kurang berfungsi dan lainnya.
c. Itikad yang kurang baik, misalnya debitur sudah merencanakan melakukan penipuan atau pembobolan bank melalui sektor kredit.
2. Pihak Bank
a. Ketidakmampuan sumber daya manusia, misalnya pejabat bank kurang memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk mengelola perkreditan.
b. Kelemahan bank dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, misalnya pejabat bank belum menyadari pentingnya monitoring atas kredit yang telah diberikan ke debitur.
c. Itikad yang kurang baik dari pejabat bank, misalnya terjadi kolusi dengan pihak debitur untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
3. Pihak lainnya
a. Force Majeur, yakni adanya peristiwa yang tidak terduga yang menimbulkan resiko kemacetan. Keadaan ini terjadi akibat adanya bencana alam, kebakaran, perampokan dan lainnya.
b. Kondisi perekonomian Negara yang tidak mendukung perkembangan iklim usaha, misalnya krisis moneter. Menyangkut tentang keadaan yang menimpa debitur atau nasabah itu dapat diakibatkan oleh keadaan diluar kemampuannya. Misalnya kebakaran, bencana alam, yang kesemuanya ini terjadi keterlambatan untuk mengembalikan kredit yang di berikan oleh bank.
Penyelesaian Kredit Macet:
Ketika Undang-Undang No. 7 tahun 1992 dibaharui dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, hal yang sama ditegaskan bahwa di dalam Pasal 12A yang secara lengkap berbunyi :
Ayat (1) “Bank umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya”.
Ayat (2) “Ketentuan mengenai tata cara pembelian agunan, dan pencairannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Selanjutnya didalam Penjelasan pasal disebut bahwa”
Ayat (1) “Pembelian agunan oleh bank melalui pelelangan dimaksudkan untuk membantu bank agar dapat mempercepat penyelesaian kewajiban nasabah debiturnya. Dalam hal bank sebagai pembeli agunan nasabah debiturnya, status bank adalah sama dengan pembeli bukan bank”.
Bank dimungkinkan membeli agunan diluar pelelangan dimaksudkan agar dapat mempercepat penyelesaian kewajiban nasabah debiturnya. Bank tidak diperbolehkan memiliki agunan yang dibelinya dan secepat-cepatnya harus dijual kembali agar hasil penjualan agunan dapat segerqa dimanfaatkan oleh bank.
Pokok-pokok ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemnerintah memuat antara lain: a. Agunan yang dapat dibeli oleh bank adalah agunan yang kreditnya telah dikategorikan macet selama jangka waktu tertentu.
b.Agunan yang telah dibeli wajib dicairkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu satu tahun.
c.Dalam jangka waktu satu tahun, bank dapat menangguhkan kewajiban-kewajiban berkaitan dengan pengalihan hak atas agunan yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, tidak ada pilihan yang harus dilakukan selain mencegah timbulnya kredit bermasalah atau sekurang-kurangnya meminimalisir kredit bermasalah tersebut. dari nasabah yaitu nasabah menyalahgunakan kredit, nasabah kurang mampu mengelola usahanya, nasabah beritikad tidak baik. Kedua, faktor yang berasal dari bank yaitu kualitas pejabat bank, persaingan antar bank, hubungan intern bank, pengawasan bank. Kemudian cara penyelesaian kredit macet yaitu: penyusunan pedoman minimum kebijaksanaan perkreditan, penyempurnaan sistem informasi kredit dan daftar kredit macet, pencantuman debitur macet dalam daftar orang yang tidak boleh menjad pengurus bank.

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Ulasan Mengenai Foto, Informasi Dan Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Secara Hukum
- Ulasan Mengenai Perbedaan Konsolidasi, Merger Dan Akuisisi
- Bursa Efek Indonesia Menerbitkan Tata Cara Perdagangan Saham Selama Pandemi Covid-19
- Jokowi Widodo Presiden RI Tegaskan: “Tidak Akan Lindungi Pejabat yang Terlibat Korupsi”
- Ulasan Hukum Mengenai Masa Daluwarsa Penuntutan Tindak Pidana