Ulasan Mengenai Ada Tiga Cara Pembagian Harta Warisan Di Indonesia

Bolehkah Membagi Harta Warisan Dengan Cara Kekeluargaan?

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Ada 3 (tiga) cara pembagian harta warisan kepada ahli waris yang umumnya dipakai di Indonesia, yaitu :

Baca juga artikel ini:

  1. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  2. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  3. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  4. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  5. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  6. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  7. Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  8. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
  1. Secara Hukum Adat
  2. Secara Hukum Islam
  3. Secara Hukum Perdata.

Harta warisan bisa menjadi masalah besar di keluarga jika pembagiannya dirasa tidak adil. Pembagian harta warisan secara tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku pun patut dilakukan. Ini untuk meminimalkan kemungkinan persengketaan antar anggota keluarga di masa mendatang.

Sebelum membagikannya, Anda sebaiknya mengerti terlebih dahulu mengenai pengertian warisan. Warisan dapat diartikan sebagai harta peninggalan seseorang kepada ahli waris atau keluarga jika ia meninggal dunia.

Warisan dapat berupa harta bergerak maupun yang tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan, tabungan, perhiasan, juga kendaraan. Umumnya, ahli waris yang dituju untuk pembagian harta warisan tersebut adalah anak dari orang yang bersangkutan.

Cara pembagian warisan sebenarnya sudah diatur dalam hukum. Setidaknya di Indonesia, terdapat tiga cara untuk pembagian harta warisan. Pertama adalah cara membagi harta warisan secara adat, kemudian secara Islam, lalu secara hukum waris perdata.

Meski demikian, ada baiknya Anda mengetahui tiap-tiap cara pembagian warisan berdasarkan ketentuannya masing-masing. Berikut ini adalah ketentuan dari tiap cara pembagian harta warisan tersebut.

Pembagian Warisan secara Adat

Cara pembagian harta warisan menurut adat berbeda antara satu dengan yang lain. Pembagian warisan antara adat A, sangat mungkin tidak sama dengan pembagian warisan berdasarkan adat B. Namun secara umum, ada dua jenis ketentuan adat yang dipakai untuk membagi harta warisan seseorang berdasarkan gendernya.

Pembagian Warisan di Adat Patrilineal

Dalam adat patrilineal, ahli waris yang berhak menerima peninggalan harta dari seseorang adalah anak laki-laki yang terdapat di dalam keluarga tersebut. Anak laki-laki pertama biasa mendapatkan porsi lebih besar. Namun, ada juga adat yang membagi rata seluruh warisan seseorang sesuai jumlah anak laki-laki di keluarga tersebut.

Pembagian Warisan di Adat Matrilineal

Cara pembagian harta warisan menurut adat matrilineal berkebalikan dengan pembagian warisan di adat patrilineal. Seseorang yang menggunakan sistem adat ini untuk membagi harta peninggalannya mengarahkan ahli waris utama kepada pihak anak perempuan.

Pembagian Warisan secara Islam

Cara Hitung Pembagian Harta Warisan ke Anak yang Benar

Pembagian warisan secara Islam didasarkan pada ilmu Faraidh tentang pembagian harta warisan. Pembagian warisannya dilakukan secara berhati-hati dan adil berdasarkan petunjuk Alquran.

Pembagian warisan secara Islam sendiri memilik ketentuan yang lebih rigid. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.

Dikarenakan diatur dalam undang-undang, ahli waris yang memiliki kuasa atas harta peninggalan tersebut juga memiliki kewajiban melakukan lapor pajak warisan. Setiap tahunnya, sang ahli waris wajib melaporkan harta warisan yang diterimanya dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT).

Ahli waris dalam pembagian harta secara Islam umumnya tidak hanya satu pihak. Berikut adalah cara pembagian harta warisan dalam Islam, khususnya yang ditujukan kepada anak dan ayah dari orang yang meninggalkan warisan.

Warisan ke Anak Perempuan

Baik anak laki-laki maupun perempuan mendapat porsi dalam pembagian warisan dalam hukum Islam. Apabila dalam keluarga tersebut pewaris hanya meninggalkan satu anak perempuan, cara pembagian warisannya menjadi berbeda. Ahli waris yang merupakan anak perempuan tunggal tersebut berhak memperoleh setengah dari total harta yang ditinggalkan oleh pewaris, yang notabene dalam hal ini lebih ditekankan kepada sosok ayahnya.

Apabila terdapat dua atau lebih anak perempuan yang merupakan ahli waris, sebanyak dua pertiga warisan wajib diserahkan kepada mereka. Dari nilai dua pertiga total warisan tersebut, nantinya dibagi rata antara setiap anak perempuan.

Warisan ke Istri atau Janda

Seorang istri dari seseorang yang ditinggalkan berhak mendapatkan porsi tersendiri dalam pembagian warisan. Pembagiannya dihitung berdasarkan jumlah ahli waris dalam keluarga yang ditinggalkan.

Seorang istri berhak menerima seperempat dari total nilai harta yang ditinggalkan apabila dalam rumah tangga mereka tidak dikaruniai anak. Namun, apabila ada anak yang ditinggalkan orang yang meninggal tersebut, sang janda hanya memperoleh seperedelapan bagian dari total nilai harta yang ditinggalkan.

Warisan ke Ayah

Ayah dari seseorang yang meninggalkan warisan menjadi pihak yang berhak menerima harta yang ditinggalkan seseorang tersebut. Porsi warisan ke ayah cukup besar, mencapai sepertiga bagian dari total warisan yang ditinggalkan sang anak. Namun, porsi tersebut bisa diterima dengan syarat, tidak ada anak dari rumah tangga yang dijalani seseorang yang meninggal tersebut.

Apabila seseorang yang meninggalkan harta warisnya memiliki keturunan, ayah dari orang tersebut mendapat porsi lebih kecil. Besarannya sebanyak seperenam dari total nilai warisan yang ditinggalkan.

Warisan ke Ibu

Ibu dari seseorang yang meninggal dan memiliki harta peninggalan juga memiliki hak atas porsi nilai warisan yang ditinggalkan. Besarannya pun bergantung dari ada tidaknya keturunan dari seseorang yang meninggal tersebut.

Dalam hukum Islam, apabila seseorang yang tidak memiliki meninggal dan memiliki harta warisan, ibu dari orang tersebut berhak atas sepertiga dari total nilai harta yang ditinggalkan. Jika ada anak dari orang yang meninggal tersebut, ibu tersebut hanya menerima seperenam dari total warisan.

Harus diingat, jumlah porsi warisan yang berhak diterima ibu tersebut hanya berlaku apabila sang ibu sudah tidak bersama atau sudah tidak memiliki ayah yang meninggalkan warisan. Apabila mereka masih bersama, sang ibu hanya memiliki porsi atas warisan sebesar sepertiga dari nilai warisan yang merupakan total nilai yang sebelumnya sudah dikurangi dari hak milik istri atau janda.

Warisan ke Anak Laki-laki

Pembagian porsi nilai warisan akan berbeda jika orang yang meninggal memiliki anak laki-laki. Dalam hukumnya, anak laki-laki tersebut memiliki hak lebih besar dibandingkan total warisan yang diperoleh oleh saudara-saudara perempuannya. Porsi nilai warisan anak laki-laki yang diatur dalam hukum Islam besarnya mencapai dua kali lipat dibandingkan total nilai warisan yang diterima anak-anak perempuan.

Akan tetapi apabila seseorang yang meninggal tersebut hanya memiliki anak tunggal laki-laki, anak tersebut berhak atas setengah dari total nilai warisan ayahnya. Baru sisanya dibagi-bagi ke pihak lain yang berhak sesuai hukum Islam yang berlaku.

Pembagian Warisan secara Perdata

Cara Hitung Pembagian Harta Warisan ke Anak yang Benar

Cara pembagian warisan lainnya yang diakui oleh hukum di Indonesia adalah secara perdata. Pembagian warisan secara perdata ini merujuk pada kitab undang-undang hukum perdata dan mengarah pada cara pembagian dari barat.

Secara garis besar, ahli waris dari seseorang yang meninggalkan warisan dibagi menjadi keluarga inti serta berdasarkan garis ketentuan. Berikut ini adalah ketentuannya yang lebih rinci.

Pembagian Warisan ke Keluarga Inti

Pihak yang dimaksud sebagai keluarga inti dari orang yang meninggalkan warisan adalah suami atau istri serta anak-anak yang ditinggal mati oleh orang tersebut. Secara total, mereka berhak mendapat setengah bagian dari total nilai warisan yang ditinggalkan.

Secara lebih rinci, janda atau duda yang ditinggalkan berhak menerima porsi warisan sebesar seperempat dari total nilai warisan. Sementara itu, anak-anak dari pewaris memiliki hak atas seperempat total nilai warisan yang ditinggalkan.

Pembagian Warisan ke Keluarga Sedarah

Selain keluarga inti, keluarga sedarah dari oleh yang meninggal dan meninggalkan warisan juga berhak atas nilai harta yang diwariskan tersebut. Pihak yang dimaksud sebagai keluarga sedarah adalah ayah, ibu, serta saudara kandung dari orang yang meninggal tersebut.

Pihak keluarga sedarah secara total memperoleh setengah dari total warisan yang ditinggalkan. Setiap anggota keluarga sedarah memiliki ketentuan berbeda dan disepakati dalam menerima total nilai waris yang ditinggalkan.

Perlu dicamkan bahwa nilai pembagian harta warisan baru dapat dicairkan apabila sang pewaris tidak memiliki utang lagi terkait nilai yang ditinggalkan. Jika masih terdapat utang, ahli waris wajib melunasinya terlebih dahulu.

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *