fbpx

Ulasan Hukum Mengenai Jenis-jenis Intervensi Pihak Ketiga dalam Perkara Perdata

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Intervensi dalam Hukum Acara Perdata Keadaan yang Anda terangkan dapat dikategorikan sebagai intervensi dalam hukum acara perdata.   Puri Galih Kris Endarto, dalam Jurnal Pandecta – Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang berjudul Tinjauan Yuridis Gugatan Intervensi Tussenkomst sebagai Upaya Hukum Alternatif dalam Gugatan Hukum Acara Perdata Biasa menerangkan bahwa kadang-kadang ada pihak ketiga yang ikut serta di dalam proses pemeriksaan sengketa dalam perkara perdata (hal. 161).   Puri, mengutip di antaranya Retnowulan Sutantio dan Oeripkartawinata, menjabarkan bahwa intervensi adalah ikut sertanya pihak ketiga atas inisiatif sendiri, maupun karena ditarik masuk oleh salah satu pihak untuk ikut menanggung dalam pemeriksaan sengketa perkara perdata (hal. 161).

Baca juga artikel ini:

  1. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  2. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  3. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  4. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  5. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  6. Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  7. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Hal ini ditekankan dalam Pasal 279 Reglement op de Rechtsvordering (Rv), yang berbunyi:  

Barangsiapa mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak-pihak lain, dapat menuntut untuk menggabungkan diri atau campur tangan”.  

  1. Voeging, yaitu ikut sertanya pihak ketiga atas inisiatif sendiri dalam pemeriksaan sengketa perdata untuk membela salah satu pihak penggugat atau tergugat.
  2. Tussenkomst, yaitu ikut sertanya pihak ketiga atas inisiatif sendiri dalam pemeriksaan sengketa perdata, akan tetapi tidak memihak salah satu pihak, baik penggugat atau tergugat, tetapi demi membela kepentingannya sendiri.
  3. Vrijwaring atau penjaminan, yaitu ikut sertanya pihak ketiga dalam pemeriksaan sengketa perdata karena ditarik oleh salah satu pihak untuk ikut menanggungnya.

Contoh Kasus Voeging Lebih lanjut, Caroline Maria M. dan Harjono, dalam Jurnal Verstek – Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret berjudul Studi Kajian tentang Gugatan Intervensi dalam Perkara Perdata, mengutip pendapat A. Mukti Arto bahwa pihak mana yang didukung oleh pihak ketiga dalam voeging bergantung pada kepentingan dari pihak ketiga atas objek perkara (hal. 58).   Agar pihak ketiga dapat diterima sebagai pihak melalui intervensi secara voeging, maka setidaknya harus memenuhi syarat berikut (hal. 58):

  1. Permintaan masuk sebagai pihak berisi tuntutan hak tertentu;
  2. Adanya kepentingan hukum langsung dari pihak ketiga yang ingin dilindungi dengan mendukung salah satu pihak berperkara;
  3. Kepentingan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan pokok perkara yang sedang diperiksa.

  Sebagai contoh, dalam Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 100/Pdt.G/2014/PN.Yyk, diterangkan bahwa Pengadilan, setelah memperhatikan permohonan Penggugat Intervensi dan tanggapan para Penggugat dan Tergugat terhadap permohonan itu, menerima permohonan dari pemohon gugatan intervensi untuk menggabungkan diri pada perkara tersebut sebagai Penggugat Intervensi (hal. 11).   Dalam kasus tersebut.

Penggugat Intervensi adalah kuasa hukum dari Tergugat, sama seperti para Penggugat asal. Mereka bersengketa dengan Tergugat mengenai pelunasan fee atas jasa para Penggugat asal dan Penggugat Intervensi, sebagai kuasa hukum Tergugat dalam suatu perkara. Fee ini belum dibayar Tergugat (hal. 10).   Dalam tanggapannya, para Penggugat dan Tergugat membenarkan status Penggugat Intervensi sebagai salah satu kuasa hukum yang dimaksud. Perjanjian pemberian fee itu pun memang melibatkan Penggugat Intervensi (hal. 10 – 11).  

Dalam putusannya, Pengadilan menyatakan para Penggugat dan Penggugat Intervensi berhak atas pemberian fee sebesar Rp6 miliar (hal. 35).   Pengadilan juga menyatakan para Penggugat dan Penggugat Intervensi menderita kerugian berupa keuntungan yang hilang sebesar Rp4,32 miliar (hal. 35).   Maka, Pengadilan menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat dan Penggugat Intervensi sebesar Rp10,32 miliar (hal. 35).  

Contoh Kasus Tussenkomst Terkait dengan tussenkomst, masih menurut Mukti Arto yang dikutip Caroline dan Harjono, pihak ketiga yang ingin masuk sebagai pihak dalam perkara yang sedang berlangsung harus memiliki hubungan yang erat dengan pokok perkara (hal. 59).  

Hubungan langsung di sini diartikan dalam konteks adanya hubungan hukum antara pihak ketiga dengan para pihak berperkara, atau karena objek perkara memiliki kaitan langsung dengan kepentingan hukumnya yang perlu dilindungi (hal. 59).   Sebagai contoh, dalam Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 47/Pdt.G/2018/PN Tab, tergambar bahwa Pengadilan telah mengabulkan permohonan gugatan intervensi untuk masuk dalam perkara tersebut sebagai pihak intervensi, karena gugatan intervensi berhubungan erat dengan gugatan dalam perkara pokok (hal. 57 dan 62).  

Para Penggugat Intervensi membela kepentingannya sendiri, berupa hak untuk menempati villa-villa yang menjadi objek sengketa (hal. 13 – 20).   Dalam berkas putusan, Penggugat asal diterangkan melawan Tergugat. Para Penggugat Intervensi kemudian melawan Penggugat asal (Tergugat Intervensi I) dan Tergugat (Tergugat Intervensi II) (hal. 1 – 2).  

Menurut hemat kami, perkara tussenkomst memang terdiri dari tiga pihak berbeda. Penggugat intervensi menjadikan semua pihak asal (baik penggugat atau tergugat) sebagai pihak tergugat dalam perkara intervensinya.  

Contoh Kasus Vrijwaring Sementara itu, tujuan utama vrijwaring menurut Mukti Arto yang dikutip Caroline dan Harjono adalah untuk membebaskan pihak yang menariknya (tergugat) dari kemungkinan akibat putusan atas pokok perkara.   Tergugat dalam jawaban atau dupliknya dapat mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar pihak ketiga ditarik sebagai pihak dalam pemeriksaan pokok perkara. Karakteristik vrijwaring sebagai berikut (hal. 58 – 59):

  1. Esensinya merupakan penggabungan tuntutan;
  2. Salah satu pihak yang bersengketa, dalam hal ini tergugat, menarik pihak ketiga ke dalam sengketa yang sedang dihadapi;
  3. Keikutsertaan pihak ketiga timbul karena paksaan, bukan karena inisiatifnya sendiri.

Dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 453/PDT/2019/PT DKI, tergambar bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan vrijwaring Tergugat dan menetapkan PT Asuransi ASEI Indonesia sebagai Tergugat Vrijwaring (hal. 10).   Tergugat menarik Tergugat Vrijwaring dan menyatakan Tergugat Vrijwaring wajib menjamin pembayaran kepada Tergugat atas pencairan garansi bank (hal. 47).  

Kesimpulan: Jika ada pihak ketiga yang merasa haknya harus dipertahankan pada sengketa tanah antar pihak lain, maka pihak ketiga itu dapat mengintervensi dengan dasar tussenkomst untuk membela kepentingannya sendiri selaku pemilik tanah. Intervensi juga dapat berlaku dalam kasus pengusaha lalai atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada konsumen, karena kelalaian supplier bahan mentah. Pengusaha tersebut dapat menarik supplier dengan dasar vrijwaring pada perkara perdata antara pengusaha dengan konsumen, agar dapat turut bertanggung jawab atas kelalaian pengusaha.  

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Sumber: hukumonline

Dasar Hukum: Reglement op de Rechtsvordering.  

Putusan:

  1. Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 100/Pdt.G/2014/PN.Yyk;
  2. Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 47/Pdt.G/2018/PN Tab;
  3. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 453/PDT/2019/PT DKI.

  Referensi:

  1. Caroline Maria M. dan Harjono. Studi Kajian tentang Gugatan Intervensi dalam Perkara Perdata. Jurnal Verstek – Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Vol. 8, No. 1, 2020;
  2. Puri Galih Kris Endarto. Tinjauan Yuridis Gugatan Intervensi Tussenkomst sebagai Upaya Hukum Alternatif dalam Gugatan Hukum Acara Perdata Biasa. Jurnal Pandecta – Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Vol. 5, No. 2, 2013.