Cara Menentukan Pilihan Hukum dan Yurisdiksi dalam Perjanjian

Konsep Yurisdiksi Hukum dan Analisa Terhadap Kasus - Forensika Digital

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Menentukan pilihan hukum dan yurisdiksi hukum yang berlaku dalam suatu perjanjian memang sangatlah penting, karena hal tersebut berkaitan dengan penyelesaian apabila terjadi sengketa antara para pihak.
Menurut Sudargo Gautama dalam bukunya Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, berpendapat bahwa mengenai pilihan hukum (Choice of Law/Rechtswahl) para pihak dapat memilih sendiri hukum yang harus dipakai untuk kontrak (perjanjian) dengan pembatasan, yaitu sepanjang tidak melanggar ketertiban umum dan tidak boleh menjelma menjadi penyelundupan hukum (hal. 168-170).  

Baca juga artikel ini:

  1. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  2. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  3. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  4. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  5. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  6. Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  7. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Sedangkan pengertian yurisdiksi menurut Black’s Law Dictionary, sebagaimana dikutip dan diterjemahkan secara bebas oleh Huala Adolf dalam bukunya Dasar-Dasar, Prinsip & Filosofi Arbitrase, yaitu kekuasaan atau kewenangan pengadilan untuk memutus sengketa atau disebut juga sebagai kewenangan pengadilan atau competent jurisdiction (hal. 141).

Tips dalam Menentukan Pilihan Hukum dan Yurisdiksi Jika salah satu pihak dalam perjanjian adalah warga negara atau badan hukum asing, pada umumnya pilihan yurisdiksi (choice of jurisdiction) yang akan disepakati dalam hal timbulnya suatu perselisihan/sengketa adalah dengan arbitrase. Hal ini dikarenakan Reglement op de Rechtvordering (Rv) yang mengatur hukum acara perdata di Indonesiamenyatakan bahwa eksekusi atas putusan pengadilan negeri asing tidak dapat dilaksanakan, kecuali jika suatu undang-undang mengatur sebaliknya, atau setidak-tidaknya agar bisa dilaksanakan perlu mengajukan gugatan baru dengan menggunakan putusan pengadilan negeri asing tersebut sebagai alat bukti untuk dipertimbangkan kembali oleh pengadilan yang berwenang.  

Untuk itu, kami asumsikan bahwa yang Anda tanyakan adalah terkait pilihan penyelesaian sengketa atas perjanjian dengan menggunakan arbitrase lokal atau asing.   Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”).  

Namun, perlu dicatat bahwa arbitrase hanya bisa menyelesaikan sengketa perdagangandan mengenai hak yang menurut hukum dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Selain itu, jika suatu sengketa menurut hukum tidak dapat diadakan perdamaian, maka sengketa tersebut juga tidak bisa diselesaikan lewat arbitrase.   Jika para pihak telah membuat perjanjian arbitrase, maka Pengadilan Negeri tidak lagi berwenang untuk memeriksa sengketa yang timbul di antara para pihak.  

Selanjutnya, berkenaan dengan jangka waktu, penyelesaian sengketa melalui arbitase memang dirancang agar tidak berlarut-larut dan diselesaikan maksimal 180 hari sejak arbiter/majelis arbiter terbentuk. Pemeriksaannya pun dilakukan secara tertutup, serta putusannya bersifat final, mengikat dan berkekuatan hukum tetap.   Namun, sebagian praktisi arbitrase berpendapat bahwa biaya penyelesaian sengketa melalui arbitase itu mahal, mengingat adanya biaya arbitrase yang ditentukan oleh arbiter yang meliputi:

  1. honorarium arbiter;      
  2. biaya perjalanan dan biaya lain yang dikeluarkan arbiter;
  3. biaya saksi dan atau saksi ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan; dan
  4. biaya administrasi.

Oleh karena itu, pada dasarnya penentuan yurisdiksi dan pilihan hukum yang berlaku dalam suatu perjanjian tetap didasarkan pada kesepakatan para pihak. Hal ini merupakan penerapan dari asas kebebasan berkontrak (pacta sun servanda) yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).  

Menurut Hikmahanto Juwana, selaku pakar Hukum Internasional berpendapat bahwa implementasi asas kebebasan berkontrak yang sifatnya universal dalam suatu perjanjian juga tergantung pada posisi tawar menawar (bargaining power) di antara para pihak untuk menentukan kedua hal di atas.   Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, apabila kita menggunakan hukum Indonesia sebagai choice of law dalam sebuah perjanjian,tentu saja hal ini akan lebih memudahkan dalam penguasaan dan penerapan hukum, termasuk untuk mencari ahli hukum Indonesia yang memiliki kompetensi di bidangnya.  

Namun jika hukum asing yang dipakai, terlebih lagi jika dari negara yang berbeda sistem hukumnya (contohnya sistem hukum Singapura yang menganut sistem common law) maka kita membutuhkan ahli hukum asing untuk dapat menjelaskan bagaimana penerapan hukum asing dalam perjanjian.   Di sisi lain, dalam menentukan pilihan yurisdiksi hukum, perlu dipertimbangkan juga bahwa jika arbitrase Singapore International Arbitration Centre (SIAC) yang dipilih sebagai choice of jurisdiction dalam suatu perjanjian, maka putusannya akan dikategorikan sebagai putusan arbitrase internasional, yang hanya dapat dilaksanakan di Indonesia jika memenuhi syarat-syarat ini:

  1. Adanya perjanjian bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional antara Indonesia dengan negara tempat putusan arbitrase dijatuhkan;
  2. Putusan arbitrase tersebut termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan menurut hukum Indonesia;
  3. Tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum;
  4. Telah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
  5. Putusan arbitrase internasional yang menyangkut Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Sumber: hukumonline

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Reglement op de Rechtvordering;
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan  Alternatif Penyelesaian Sengketa.

  Referensi:

  1. Huala Adolf. Dasar-Dasar, Prinsip & Filosofi Arbitrase. (Bandung: Keni Media);
  2. Sudargo Gautama. Pengantar Hukum Perdata Internasional. (Bandung: Badan Pembinaan Hukum Nasional – Binacipta).