
Waralaba atau Franchise adalah konsep pemasaran produk dan jasa secara cepat dengan memperluas jaringan dalam bentuk pemberian lisensi (nama, produk, sistem, prosedur) dari pemilik merek (franchisor) kepada penerima waralaba (franchisee) pada jangka waktu tertentu dengan hak dan kewajiban yang telah disepakati kedua belah pihak.
stilah franchise berasal dari bahasa prancis, yaitu affranchir yang artinya to free (membebaskan). Waralaba diperkenalkan pertama kali di Amerika pada tahun 1850 oleh Isaac Singer, berupa produk mesin jahit Singer. Selanjutnya diikuti oleh General Motors Industry pada tahun 1898 dan Coca Cola pada tahun 1908. Sedangkan di Indonesia, franchise mulai dikenal pada tahun 1970-an dengan masuknya Shakey Pisa, KFC, Swensen dan Burger King.
Aturan Hukum Bisnis Franchise di Indonesia
Di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan-aturan khusus untuk mendukung perkembangan sistem bisnis franchise.
Beleid tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendag RI) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2007 tentang waralaba, pengertian waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Pemberi waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralaba. Penerima waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliki pemberi waralaba.
Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba selanjutnya disebut PP Waralaba menjelaskan bahwa Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Pasal 1 angka 2 PP Waralaba Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba.
Pasal 1 angka 3 PP Waralaba Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.
Waralaba merupakan pilihan untuk berwirausaha dengan risiko paling kecil. Pada awalnya waralaba dimulai dari keberhasilan usaha dari pemilik merek atau Franchisor. Melalui bisnis waralaba Franchisor akan menularkan keberhasilan usahanya kepada Franchisee. Franchisor sebelumnya telah melakukan dan membuat satu formulasi standart untuk sukses sesuai dengan pengalamannya.
Franchisee memikirkan cara-cara memaksimalkan penjualan dan keuntungan di outletnya sendiri, dengan terus menerus memperbaiki pendekatan dan strategi usahanya agar sesuai dengan kebutuhan pasarnya. Sedangkan Franchisor menjaga nilai kompetitif produknya, dan mendukung Franchisee untuk memusatkan upayanya secara efektif.
Ketentuan dan landasan hukum waralaba di Indonesia, diatur dalam Peraturan dan perundang-undangan sebagai berikut:
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
- Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/MDAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
- Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba. Download
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 12/m-Dag/Per/3/2006 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba. Download
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 53/M-Dag/Per/8/2012 Tentang Penyelenggaraan Waralaba. Download
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 57/M-Dag/Per/9/2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 53/M-Dag/Per/8/2012 Tentang Penyelenggaraan Waralaba. Download
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 53/M-Dag/Per/8/2012 Tentang Penyelenggaraan Waralaba. Download
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 58/M-Dag/Per/9/2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 07/M-Dag/Per/2/2013 Tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Jasa Makanan Dan Minuman. Download
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 07/M-Dag/Per/2/2013 Tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Jasa Makanan Dan Minuman. Download
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 60/M-Dag/Per/9/2013 Tentang Kewajiban Penggunaan Logo Waralaba. Download
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 68/M-Dag/Per/10/2012 Tentang Waralaba Untuk Jenis Usaha Toko Modern. Download
- Permendag 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Download
- ERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2020 TENTANG KETENTUAN ASAL BARANG INDONESIA (RULES OF ORIGIN OF INDONESIA) DAN KETENTUAN PENERBITAN DOKUMEN KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA DALAM ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG ASEAN). Download
Dalam menjalankan usaha dengan banyak cabang, Anda wajib mengetahui aturan hukum apa saja yang dibutuhkan dalam berbisnis franchise. Pasalnya perangkat hukum bisnis menjadi landasan penting untuk mendukung kelancaran usaha Anda.
Pada dasarnya, franchise atau waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis. Sistem tersebut memiliki ciri khas usaha berupa pemasaran barang atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Berdasarkan definisi tersebut, diketahui bahwa hal paling penting dalam aktivitas bisnis franchise adalah perjanjian kerja sama yang terkait dengan aspek hukum.
Perjanjian umumnya berisi pemberian izin penggunaan lisensi dan nama dagang oleh pemilik franchise kepada pengelola franchise disertai prosedur penggunaan lisensi tersebut. Selain itu, mencantumkan pula kompensasi imbalan berupa royalti yang akan diberikan pengelola franchise kepada pemilik franchise.
Hukum Bisnis Franchise di Dunia
Pada tahun 1950-1960, banyak pengusaha mendirikan bisnis dengan sistem franchise hingga akhirnya booming di Amerika Serikat. Namun akhirnya banyak pula terjadi praktik penipuan menjual lisensi dengan mengatasnamakan bisnis franchise, padahal keberhasilannya belum teruji. Hingga akhirnya banyak investor gagal.
Kondisi tersebut menjadi pemicu terbentuknya International Franchise Association (IFA) pada tahun 1960. Pembentukkan asosiasi itu disertai munculnya kode etik waralaba dan perangkat hukum pendukung sebagai pedoman bagi para anggotanya. Tujuannya, untuk menciptakan iklim industri bisnis franchise yang terpercaya.
Pada 1978, Federal Trade Commission (FTC) mengeluarkan peraturan yang mewajibkan setiap pewaralaba yang akan memberikan penawaran kepada publik untuk memiliki Uniform Franchise Offering Circular (UFOC).
UFOC adalah dokumen yang berisi informasi lengkap terkait peluang bisnis waralaba seperti sejarah bisnis, pengelola, hal terkait hukum, prakiraan investasi, deskripsi konsep bisnis, dan salinan dari perjanjian waralaba. Tentu pula informasi wajib seperti nama perusahaan, nama pemilik usaha, alamat, dan nomor telepon.
Berikut ini beberapa pengertian dan definisi waralaba dari beberapa sumber buku:
- Menurut Susilowati (2013:49), waralaba (franchise) adalah kontrak perjanjian pemakaian nama, merk dagang, dan logo perusahaan tertentu dari pemberi waralaba (franchisor) yang di dalamnya dicantumkan ikhtisar peraturan pengoperasiannya oleh perusahaan yang menggunakan (franchise), jasa yang disediakan oleh pemberi waralaba (franchisor), dan persyaratan keuangan.
- Menurut Iwantono (2006:197), waralaba adalah suatu cara melakukan kegiatan usaha yang didasarkan pada hubungan yang berkesinambungan antara pemberi waralaba (franchisor) dengan penerima waralaba (franchisee). Hubungan ini meliputi sistem distribusi, dimana seorang penerima waralaba diperkenankan mengelola usahanya sendiri supaya dapat memanfaatkan sistem distribusi milik pemberi waralaba.
- Menurut Saliman (2014:58), franchise adalah pemilik dari sebuah merek dagang, nama, dagang, sebuah rahasia dagang, paten, atau produk (biasanya disebut franchisor) yang memberikan lisensi ke pihak lain (biasanya disebut franchisee) untuk menjual atau memberi pelayanan dari produk di bawah nama franchisor Franchisee biasanya membayar semacam fee (royalty) kepada franchisor terhadap aktivitas yang mereka lakukan.
- Menurut Sutedi (2008:31), waralaba ialah suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
- Menurut Odop (2006:16), waralaba adalah pengaturan bisnis dengan sistem pemberian hak pemakaian nama dagang oleh pewaralaba kepada pihak terwaralaba untuk menjual produk atau jasa sesuai dengan standardisasi kesepakatan untuk membuka usaha dengan menggunakan merk dagang/nama dagangnya.
Jenis-Jenis Waralaba
Menurut East Asian Executive Report (1983), waralaba atau franchise diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu (Salim, 2010:168):
- Product Franchise, suatu bentuk waralaba dimana penerima waralaba hanya bertindak mendistribusikan saja produk dari patnernya dengan pembatasan areal, seperti pengecer bahan bakar Shell atau British Petroleum.
- Processing Franchise or Manufacturing Franchise, di sini pemberi waralaba hanya memegang peranan memberi Know-how, dari suatu proses produksi seperti minuman Coca Cola atau Fanta.
- Bussiness Format atau System Franchise, dimana pemberi waralaba sudah memiliki cara yang unik dalam menyajikan produk dalam satu paket, kepada konsumen. Seperti Dunkin Donuts, KFC, Pizza Hut, dan lain-lain.
Karakteristik Waralaba
Menurut Simatupang (2007:58), terdapat beberapa karakteristik dasar waralaba, yaitu sebagai berikut:
- Harus ada suatu perjanjian (kontrak) tertulis, yang mewakili kepentingan yang seimbang antara franchisor dengan franchisee.
- Franchisor harus memberikan pelatihan dalam segala aspek bisnis yang akan dimasukinya.
- Franchisee diperbolehkan (dalam kendali franchisor) beroperasi dengan menggunakan nama/merek dagang, format dan atau prosedur, serta segala nama (reputasi) baik yang dimiliki franchisor.
- Franchisee harus mengadakan investasi yang berasal dan sumber dananya sendiri atau dengan dukungan sumber dana lain (misalnya kredit perbankan).
- Franchisee berhak secara penuh mengelola bisnisnya sendiri.
- Franchisee membayar fee dan atau royalti kepada franchisor atas hak yang didapatnya dan atas bantuan yang terus menerus diberikan oleh franchisor.
- Franchisee berhak memperoleh daerah pemasaran tertentu dimana ia adalah satu-satunya pihak yang berhak memasarkan barang atau jasa yang dihasilkannya.
- Transaksi yang terjadi antara franchisor dengan franchisee bukan merupakan transaksi yang terjadi antara cabang dari perusahaan induk yang sama, atau antara individu dengan perusahaan yang dikontrolnya.

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Ulasan Mengenai Seluk Beluk Derden Verzet (Perlawanan Pihak Ketiga)
- Ulasan Hukum Mengenai Jenis-jenis Intervensi Pihak Ketiga dalam Perkara Perdata
- Penundaan Eksekusi Atas Dasar Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet)
- Ulasan Mengenai Penundaan Eksekusi Atas Dasar Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet)
- PERLAWANAN PIHAK KETIGA (Derden Verzet) Dalam Perkara Perdata