
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”: Dalam membahas upaya hukum biasa adalah perlawanan terhadap putusan verzet, banding, dan kasasi. Pada azasnya, upaya hukum ini menangguhkan eksekusi. pengecualiannya adalah apabila putusan tersebut dijatuhkan dengan ketentuan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Pasal 180 ayat 1 HIR), maka meskipun diajukan upaya biasa, namun eksekusi akan berjalan terus.
Baca juga artikel ini:
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Upaya Hukum Eksekusi Terhadap Objek Hak Tanggungan Pada Kredit Macet
- Tips Menghindari Pasal Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penilaian Aset
- Ulasan Mengenai Ada Tiga Cara Pembagian Harta Warisan Di Indonesia
- Ancaman Pidana Penjara Bagi Pelaku Menjaminkan Sertifikat Orang Lain Tanpa Seiziin Pemegang Hak
- Faktor Penyebab Terjadinya Kredit Macet Dan Cara Penyelesaiannya
Berbeda dengan upaya hukum biasa, mengenai upaya hukum luar biasa pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi. yang termasuk upaya hukum luar biasa adalah derden verzetatau perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekutorial dan peninjauan kembali.Jadi, meskipun diajukan perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekutorial atau diajukan permohonan peninjauan kembali, maka eksekusi berjalan terus. Hal mana dapatdibaca dari ketentuan Pasal 207 ayat (3) HIR dan Pasal 66 ayat (2) Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985.
Perlawanan pihak ketiga terhadap eksekutorial baru akan menangguhkan eksekusi yang bersangkutan, apabila dengan mudah dan segera terlihat bahwa perlawanan yang diajukan tersebut benar-benar beralasan, misalnya apabila BPKB mobil atau Sertifikat tanah yang kana dilelang adalah jelas tertulis atas nama pihak ketiga.
Perlawanan pihak ketiga (derden verzet) diajukan oleh orang yang semula bukan merupakan pihak dalam perkara yang bersangkutan, akan tetapi oleh karena itu adalah pemilik barang yang akan dilelang atau akan diserahkan kepada penggugat jadi oleh karena barang itu adalah miliknya dan bukan milik tergugat, maka itu mengajukan upaya hukum tersebut. Yang harus dibuktikan oleh pihak ketiga tersebut adalah bahwa barang tersebut merupakan barang miliknya. Apabila pihak ketiga tersebut berhasil membuktikan, bahwa barang itu adalah miliknya, maka sita aka diperintahkan untuk diangkat.
Perlawananpihak ketiga (derden verzet) merupakan hak yang diberikan pada Pasal 165 ayat (6) HIR atau Pasal 379 Rv bagi seseorang yang tidak terlibat dalam suatu proses perkara untuk menentang suatu tindakan yang merugikan kepentingannya, karena tindakan itu adanya suatu putusan yang dilawannya.
Derden verzet atas alasan hak milik adalah yang terjadi di dalam suatu kasus. Dalil hak milik dalam suatu gugatan perlawanan yang diajukan pihak ketiga, bisa ditujukan terhadap sita eksekusi yang dilakukan Pengadilan. Kebolehan mengajukan gugatan derden verzetterhadap eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, terbuka selama eksekusi belum selesai dilaksanakan. Apabila eksekusi telah selesai dilaksanakan upaya yang dapat ditempuh pihak ketiga bukan lagi bentuk perlawanan tetapi harus berbentuk upaya gugatan.
Pada kenyataannya banyak gugatan derden verzetyang memanipulasi, pihak tereksekusi bersekongkol dengan pihak ketiga. Untuk itu diaturlah suatu permainan curang bahwa barang tersebut telah dihibahkan atau telah dijual kepada pihak ketiga. Permainan curang itu sepenuhnya didukung oleh akta hibah atau jual beli yang diberi tanggal, jauh sebelum terjadi perkara.
Pada waktu membahas pokok pembicaraan penundaan eksekusi, salah satu bagian masalah yang dibicarakan ialah derden verzetatau perlawanan pihak ketiga. Terhadap eksekusi yang hendak dijalankan, pihak ketiga yang semula tidak terlibat dalam perkara yang hendak di eksekusi mengajukan perlawanan. Pihak ketiga tersebut mengajukan gugatan perlawanan yang ditujukankepada eksekusi, yaitu:
a.Dengan menarik pemohon eksekusi dan tereksekusi sebagai pihak terlawan; dan
b.Dalil gugatan perlawanan berdasarkan hak milik.Lain halnya dengan verzetatau perlawanan yang langsung datang dan pihak tereksekusi sendiri.
Adapun tujuan perlawanan terhadap eksekusi yang diajukan pihak tereksekusi, pada hakikatnya:
- Untuk menunda; atau
- Membatalkan eksekusi dengan jalan menyatakan putusan yang hendak dieksekusi tidak mengikat; atau
- Mengurangi nilai jumlah yang hendak dieksekusi.Inilah tujuan pokok pengajuan perlawanan dan pihak tereksekusi.
Harus diingat, tidak semua perlawanan pihak tereksekusi mempunyai makna yang murni. Ada banyak perlawanan yang diajukan pihak tereksekusi hanya sebagai berpura-pura untuk menunda-nunda eksekusi. Dengansengajanya pihak tereksekusi mengajukan perlawanan sebagai peluang penundaan dengan alasan dalil yang dicari-cari. Dengan harapan, apabila dengan adanya penundaan, tereksekusi mendapat kelonggaran mengusahakan pemenuhan putusan.
Adapun berbagai macam perlindungan hukum yang bagi pemenang lelang eksekusi terjadi pada saat perlawanan pihak ketiga, yaitu:
- Perlindungan hukum pemenang lelang eksekusi menurut hukum perdata Penjualan melalui lelang berarti terjadi ikatan hukum antara Kantor Lelang dengan pihak peserta atau pemenang lelang. Jual beli adalah suatu perjanjian yang dibuat antara pihak penjual dengan pihak pembeli yang menimbulkan kewajiban secara timbal balik.
- Perjanjian jual beli terjadi pada saat kedua belah pihak mencapai kata sepakat mengenai barang dan harganya. Dalam perjanjian jual beli yang objeknya berupa tanah, selain harus didasarkan atas yang sah, kewenangan bertindak dan harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
- Perlindungan hukum pemenang lelang eksekusi menurut lembaran negara 1908 Nomor 189 tentang peraturan lelang Pada awalnya bahwa prosedur lelang diawali dengan pengajuan permohonan oleh seorang yang menghendaki penjualan dimuka umum kepada Kantor Lelang setempat. Pengajuan tersebut disertai dengan cara pelelangan akan dilakukan, menetapkan syarat lelang yang akan dibacakan pejabat lelangpada saat sebelum lelang dimulai untuk diketahui dan ditaati oleh para calon pembeli. Penjual/peminta lelang harus menyerahkan bukti-bukti yang meyakinkan pejabat lelang untuk kepentingan pelelangan misalnya kartu tanda penduduk, sertifikat, surat kuasa, dan sebagainya. Oleh karena itu pejabat lelang yakin bahwa penjual berhak menjual barang yang dilelang. Waktu dan tempat pelelangan ditetapkan oleh Kantor Lelang dengan memperhatikan keinginan penjual/pemohon lelang. Pemohon lelang/penjual diwajibkan melakukan pengumuman lelang yang dimuat di surat kabar yang menentukan:
- Kapan dilaksanakannya pelelangan yaitu hari, tanggal dan jam pelelangan;
- Tempat pelelangan;
- Barang-barang yang dilelang dan sebagainya

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Upaya Hukum Eksekusi Terhadap Objek Hak Tanggungan Pada Kredit Macet
- Tips Menghindari Pasal Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penilaian Aset
- Ulasan Mengenai Ada Tiga Cara Pembagian Harta Warisan Di Indonesia
- Ancaman Pidana Penjara Bagi Pelaku Menjaminkan Sertifikat Orang Lain Tanpa Seiziin Pemegang Hak
- Faktor Penyebab Terjadinya Kredit Macet Dan Cara Penyelesaiannya