Ulasan Mengenai Langkah Hukum Yang Dapat Dilakukan Oleh Pemegang Sertifikat Merek Terhadap Pihak Lain -Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners

Jangan lupa baca Pengacara Muda Berdarah Batak (Andri Marpaung SH) Bebaskan Atlet Binaraga Yang Juga Anggota Polri Di Pengadilan Negeri Bandung-Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, berbunyi: “Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”

Sertipikat Merek ialah dokumen non-perizinan berupa bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual (HAKI) yang tidak sepatutnya namun penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu, sedangkan Pemegang sertifikat merek adalah orang yang namanya tercantum sebagai pemilik pada bukti pendaftaran merek. Sertifikat merek diterbitkan oleh Menteri sejak merek tersebut terdaftar sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Jangan lupa baca Lawyer Andri Marpaung, S.H.: Pentingnya Memahami Tenggang Waktu (Tempus Delicti) Dalam Penanganan Pembebasan Harta Kekayaan Yang Diduga Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)

Setelah suatu merek dinyatakan diterima sebagai merek terdaftar, maka lahirlah “Hak atas Merek” yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Jangan Lupa Baca Juga Artikel Ini:

  1. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  2. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  3. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  4. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  5. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  6. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  7. Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  8. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Secara hukum, Pemegang Sertifikat Merek akan memperoleh perlindungan hukum dan pemilik merek akan mendapatkan hak eksklusif atas merek apabila merek tersebut telah didaftarkan. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Ayat (3), berbunyi:

(1) Permohonan pendaftaran merek tidak dapat didaftar jika:

  • a. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  • b. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  • c. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  • d. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  • e. tidak memiliki daya pembeda; f. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum; dan/atau g. mengandung bentuk yang bersifat fungsional.

(2) Permohonan ditolak oleh Menteri dalam hal Merek yang dimohonkan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

  • a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  • b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  • c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
  • d. indikasi geografis terdaftar.

(3) Permohonan pendaftaran Merek ditolak oleh Menteri jika Merek tersebut:

  • a. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  • b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga
  • nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;atau
  • c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

(4) Permohonan ditolak oleh Menteri jika Permohonan tersebut diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.

juga menyebutkan bahwa permohonan pendaftaran merek dapat ditolak oleh menteri jika merek yang dimohonkan mempunyai persamaan pada pokoknya (kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek tersebut) atau keseluruhannya dengan:

  1. Merek terdaftar milik pihak lain atau yang telah dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
  2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
  3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.

Selanjutnya bagaimana apabila Pemegang Sertifikat Merek Terdaftar dirugikan oleh pihak lain, untuk menjawab hal tersebut, berikut ini beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pemegang Sertifikat Merek, yaitu sebagai berikut:

  1. Upaya Perdata dengan Mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga

Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sesuai Pasal 83 memberikan ruang kepada Pemilik Sertifikat Merek Terdaftar melakukan upaya hukum kepada pihak lain, yaitu sebagai berikut:

Ayat (2) Gugatan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dapat pula diajukan oleh pemilik Merek terkenal berdasarkan putusan pengadilan.
Ayat (3) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.

Selanjutnya mengenai tata cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sesuai Pasal 85 berbunyi:

2. Penyelesaian Sengketa Secara Pidana

Pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Upaya hukum pidana dapat dilakukan terhadap setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diperdagangkan dan/atau diproduksi baik yang memiliki persamaan secara keseluruhan atau persamaan pada pokoknya. Jangan lupa baca juga artikel ini:

Pengertian sama pada keseluruhannya (persamaan pada keseluruhan) menurut M. Yahya Harahap : “persamaan pada keseluruhan adalah persamaan seluruh elemen“. Sedangkan pengertian persamaan pada pokoknya terdapat pada penjelasan Pasal 21 Ayat (1) UU No 20 Tahun 2016, yaitu : “ Yang dimaksud dengan “persamaan pada pokoknya” adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.”

Dengan demikian, bagi pihak yang merasa dirugikan karena tanpa hak menggunakan Merek terdaftar miliknya maka dapat membuat Pengaduan/Laporan di Kepolisian Negara Republik Indonesia atau di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada kementerian Hukum dan HAM.

Adapun ancaman hukuman bagi pelaku yang dengan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengenai ketentuan pidana sebagaimana dalam Pasal 100, berbunyi:

Demikian langkah hukum yang dapat dilakukan oleh Pemegang Sertifikat Merek Terdaftar atas tindakan-tindakan pihak lain yang merugikannya, semoga bermamfaat. Jangan lupa baca Lawyer Andri Marpaung, S.H.: Pentingnya Memahami Tenggang Waktu (Tempus Delicti) Dalam Penanganan Pembebasan Harta Kekayaan Yang Diduga Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)

advokat hukum INFO HUKUM law law firm lawyer pengacara tips hukum

Dasar Hukum:

  1. Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  3. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  4. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  5. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  6. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  7. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  8. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  9. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  10. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  11. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  12. Sejarah KUHP Di Indonesia
  13. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  14. TUJUAN HUKUM PIDANA
  15. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  16. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  17. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  18. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  19. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  20. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  21. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  22. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  23. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  24. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  25. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  26. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  27. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  28. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  29. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  30. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  31. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  32. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  33. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  34. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  35. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  36. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  37. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  38. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  39. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  40. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  41. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  42. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  43. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  44. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  45. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  46. Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  47. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *