fbpx

Lawyer Andri Marpaung, S.H.: Pentingnya Memahami Tenggang Waktu (Tempus Delicti) Dalam Penanganan Pembebasan Harta Kekayaan Yang Diduga Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)

Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Bahwa mengenai Tempus Delicti dimaksud dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) yang disampaikan Lawyer Andri Marpaung, S.H. sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor.3512 K/Pid.Sus/2020, tanggal 25 November 2020 sejalan dengan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Agung halaman 13, berbunyi:

“Bahwa namun demikian terhadap barang bukti yang diperoleh Para Terdakwa sebelum Tahun 2014 tidaklah adil apabila dirampas, oleh karena perolehan barang bukti tersebut tidak berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa sehingga oleh karenanya terhadap status barang bukti perlu diperbaiki sebagaimana amar putusan ini”.

  1. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  2. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  3. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  4. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  5. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  6. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  7. Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  8. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
  1. Sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai Pasal 3, berbunyi: “Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
  2. Sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai Pasal 4, berbunyi: “Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling  lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
  3. Sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai Pasal 5 Ayat (1), berbunyi: “Setiap orang yang menerima, atau menguasai, penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.
  4. Sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai Pasal 10, berbunyi: “Setiap Orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.”

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. (Pasal 1 angka 1 UU  8 Tahun 2010). Unsur-unsur dimaksud yaitu  Setiap Orang/Korporasi yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan (Pasal 3 jo Pasal 6).

Selanjutnya adapun beberapa hasil tindak pidana dari Pencucian Uang mengacu Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai Pasal 2 Ayat (1), berbunyi: “Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana, yaitu:

a. korupsi;
b. penyuapan;
c. narkotika;
d. psikotropika;
e. penyelundupan tenaga kerja;
f. penyelundupan migran;
g. di bidang perbankan;
h. di bidang pasar modal;
i. di bidang perasuransian;
j. kepabeanan;
k. cukai;
l. perdagangan orang;
m. perdagangan senjata gelap;
n. terorisme;
o. penculikan;
p. pencurian;
q. penggelapan;
r. penipuan;
s. pemalsuan uang;
t. perjudian;
u. prostitusi;

v. di bidang perpajakan;
w. di bidang kehutanan;
x. di bidang lingkungan hidup;
y. di bidang kelautan dan perikanan; atau
z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

Ada pun proses pencucian uang ini memiliki tiga tahapan sebagai berikut:

  1. Placement: Pada tahap ini, pelaku menyisipkan uang kotor itu ke lembaga keuangan yang sah. Hal ini sering dalam bentuk setoran tunai bank. Ini adalah tahap paling mengerikan dari proses pencucian karena melibatkan sejumlah besar uang tunai yang cukup mencolok dan bank diwajibkan untuk melaporkan transaksi bernilai tinggi.
  2. Layering: Tahap ini melibatkan pengiriman uang melalui berbagai transaksi keuangan untuk mengubah wujudnya dan membuatnya sulit diikuti. Layering dapat terdiri dari beberapa transfer bank ke bank, transfer kawat antara akun yang berbeda dengan nama yang berbeda di berbagai negara, membuat simpanan dan penarikan untuk terus mengubah jumlah uang di akun, mengubah mata uang uang, dan membeli barang bernilai tinggi seperti kapal, rumah, mobil, atau berlian untuk mengubah bentuk uang. Ini adalah langkah paling rumit dalam skema pencucian uang dan ini semua merupakan upaya agar uang hasil kejahatan tersebut sulit dilacak asal dan tujuannya.
  3. Integrasi: Merupakan tahap menyatukan kembali uang-uang kotor tersebut setelah melalui tahap-tahap placement atau layering di atas, yang untuk selanjutnya uang tersebut dipergunakan dalam berbagai kegiatan-kegiatan legal. Dengan cara ini akan tampak bahwa aktivitas yang dilakukan sekarang tidak berkaitan dengan kegiatan-kegiatan ilegal sebelumnya, dan dalam tahap inilah kemudian uang kotor itu telah tercuci. Sampai tahap ini, uang masuk kembali ke ekonomi arus utama dalam bentuk yang tampak sah, tampaknya berasal dari transaksi legal.

Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  3. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  4. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  5. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  6. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  7. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  8. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  9. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  10. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  11. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  12. Sejarah KUHP Di Indonesia
  13. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  14. TUJUAN HUKUM PIDANA
  15. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  16. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  17. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  18. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  19. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  20. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  21. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  22. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  23. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  24. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  25. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  26. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  27. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  28. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  29. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  30. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  31. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  32. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  33. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  34. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  35. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  36. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  37. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  38. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  39. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  40. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  41. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  42. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  43. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  44. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  45. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  46. Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  47. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *