Ada Beberapa Sita yang Dikenal Di Lingkungan Peradilan Indonesia

Permohonan SITA adalah termasuk upaya untuk menjamin Hak Penggugat/Pemohon seandainya ia menang dalam perkara, sehingga putusan Pengadilan yang mengakui segala haknya itu, dapat dilaksanakan dan agar gugatan tidak illusoir, kabur dan tidak bernilai, dan demi menghindari usaha dari Tergugat untuk mengalihkan hartanya kepada pihak lainnya. Permohonan SITA dapat diajukan sebelum perkara diputus, bahkan dapat juga diajukan setelah perkara diputus sepanjang belum inkracht, artinya sekalipun perkara itu banding dan/atau kasasi, masih dapat diajukan. Namun biasanya sudah diajukan bersama-sama dengan gugatan. Bila permohonan sita dikabulkan dan ternyata nanti pemohon tersebut menang dalam perkara maka sita tersebut akan dinyatakan sah dan berharga dalam dictum/amar putusan dan pada waktu eksekusi, sita tersebut akan berubah akan berubah menjadi sita eksekusi. Demikian juga sebaliknya, kalau gugatan penggugat ditolak, dengan sendirinya harus dinyatakan di dalam dictum/amar putusan untuk diangkat (dicabut).

Ada macam-macam SITA yang dikenal di lingkungan Peradilan Umum:

  1. Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslagh)

Sita yang dilakukan oleh Pengadilan terhadap benda bergerak milik sendiri yang berada di tangan orang lain atau terhadap benda milik sendiri yang telah dijual tetapi belum dibayar harganya oleh pembeli. Permohonan kepada Pengadilan untuk dilakukan Sita Revindicatoir tidak memerlukan kepada adanya dugaan beralasan terlebih dahulu bahwa si tersita akan menggelapkan atau akan melenyapkan barang yang dimohonkan sita. Barang yang disita boleh dititipkan kepada si tersita sendiri dengan konsekuensi ia harus memeliharanya, tidak boleh rusak/hilang/dipindahtangankan, tetapi boleh juga disimpan ditempat lain, misalnya di Pengadilan sendiri, asal aman dan terpelihara dari kerusakan.

  1. Sita Marital atau Matrimonial

Sita Marital tidak terdapat di dalam HIR atau RBg, melainkan hanya dijumpai di dalam BW (Buergerlijke Wetboek) dan RV (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) yang sekarang ini sering dipakai di lingkungan Peradilan Umum. Sita Marital dapat dicontohkan misalnya istri (yang tunduk kepada hukum perdata BW) boleh mengajukan permohonan ke Pengadilan agar selama dalam masa sengketa perceraian yang sekaligus harta bersama di muka Pengadilan, agar si suami tidak memindahkan atau mentransfer harta kekayaan milik besama tersebut. Sita Marital ini dimohonkan oleh istri, karena menurut BW si istri tidak mungkin menjualkan sebab ia tidak mampu bertindak hukum kecuali atas bantuan suaminya (aturan kecakapan hukum yang sudah lama ditinggalkan), sehingga yang mungkin menjual/mentransfer hanyalah suami.

  1. Sita Jaminan (Conservatoir Beslagh)

Sita Jaminan atau Conservatoir Beslagh yang biasanya disingkat CB adalah sita yang dilakukan oleh Pengadilan atas permohonan dari pihak Penggugat atas milik orang lain (yakni milik Tergugat) agar hak penggugat terjamin akan dipenuhi oleh tergugat setelah penggugat diputus menang dalam perkaranya nanti. Permohonan sita jaminan harus adanya dugaan beralasan bahwa pihak tergugat akan menggelapkan atau melepaskan barangnya sehingga nantinya tidak mampu membayar menurut yang diputuskan oleh Pengadilan, sehingga putusan itu hanya sia-sia. Oleh karena itu, sebelum permohonan conservatoir beslagh (CB) dikabulkan, harus dipertimbangkan dulu oleh Hakim Majelis apakah dapat dikabulkan atau tidak, Putusan Hakim Majelis akan berupa putusan sela. Jika permohonan sita dikabulkan maka perintah penyitaan tidak boleh oleh Hakim Ketua Majelis tetapi mesti oleh Ketua Pengadilan.

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *