Uji materi UU Penyiaran oleh RCTI dan iNews TV ke Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan untuk melindungi dan menumbuhkan para pembuat konten, pelaku industri kreatif, untuk kebaikan Indonesia.
INI SOLUSI AGAR PERALIHAN KPR AMAN SECARA HUKUM
December 19, 2019 No Comments PERTANYAAN: Selamat Malam Pak Andri Marpaung SH !!! Perkenalkan saya Hendri Jokowi beralamat di Jakarta Pusat, Pak mohon bantuan dan saran hukumnya, saya membeli rumah… Read More
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Money Laundering)
December 19, 2019 No Comments Pertanyaan: Selamat Siang Bapak Pengacara Andri Marpaung SH, perkenalkan saya Poltak Simbolon dari Kota Bandung, Saya Ingin bertanya terkait Tindak Pidana Pencucian, yaitu Apakah semua… Read More
PENERIMAAN KARYAWAN STAF ADMINISTRASI PT. PERDANA MUNCUL JAYA
December 20, 2019 No Comments PT. PERDANA MUNCUL JAYA adalah sebuah perusahaan/badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang bergerak dibidang jasa. Adapun legalitasnya sesuai Akta Pendirian Nomor:… Read More
Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi (MK), Perusahaan Leasing Tidak Bisa Melakukan Eksekusi Jaminan Fidusia, Akan Tetapi Harus Melalui Jalur Hukum Ke Pengadilan
January 8, 2020 4 Comments Pertanyaan: Selamat Malam Dan Salam Keadilan Senior Andri Marpaung SH, Perkenalkan nama saya David Fernandes, saya adalah seorang Pengacara Magang dari Jakarta Selatan, kemarin saya… Read More
Anda Harus Ketahui Ini Ketika Terjadi Penangkapan Yang Dilakukan Polisi
January 12, 2020 No Comments Pertanyaan: Salam Hormat Pak Andri Marpaung SH, Perkenalkan saya Makarim Hotman tinggal di Pekanbaru, Kemarin Adek saya ditangkap polisi tanpa memberitahukan kepada keluarga dan setelah… Read More
TANPA PERSETUJUAN SALAH SATU AHLI WARIS, JUAL BELI HARTA WARISAN TIDAK SAH/BATAL
January 23, 2020 No Comments Pertanyaan : Salam Keadilan !!!!!, perkenalkan saya Nadiem Makariem Wiranto tinggal di Kota Bandung. Singkatnya kami lima bersaudara dan kedua orang tua kami sudah meninggal… Read More
Berbagai negara maju pun telah mengatur siaran digitalnya. Namun, ada pihak tertentu justru mengadu domba masyarakat dengan menggoreng isu soal kebebasan berekspresi yang sama sekali tidak benar. “Saya lihat isunya kok jadi bias. Agak lucu menurut saya yang menggoreng isu ini. Jangan menggoreng-goreng isu ini,” kata Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis, Jumat (28/8/2020).
Menurutnya, seharusnya YouTuber dan lainnya seharusnya bersyukur karena saat ini tanpa ada regulasi yang jelas para pembuat konten sama sekali tidak memiliki perlindungan. “Kalau TV itu salah, KPI mengawasi, masih ada yang namanya teguran. Tapi, kalau broadcaster Internet salah, UU ITE sedikit-sedikit pidana, justru itu yang bahaya untuk menumbuhkan kreativitas,” ungkap Yuliandre. (Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran Dipandang Positif DPR)
Bila ada lembaga yang mengawal, kata Yuliandre, mereka tentu diberikan asupan pembinaan dan tidak serta-merta memberangus kreativitas. Dia mencontohkan, jurnalis memiliki UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sehingga tidak bisa berbicara tanpa fakta. Kalau ada yang complain terkait pemberitaan, bisa menggunakan hak jawab. Jadi, tidak melulu dibawa ke pidana.
Bila tidak diatur, lanjut Yuliandre, semua orang bebas berekspresi dan bila tidak memahami regulasi semisal UU ITE, bisa digiring masuk penjara karena dikategorikan melakukan hate speech dan sebagainya. “Semua orang kalau bikin konten misalnya menjelekkan orang, tidak ada mediasi, tidak ada pembinaan. Itu saya bicara tentang hak bagaimana produksi konten dilindungi kalau ada lembaga negara yang mengatur ini,” ungkapnya.
Bila diatur, broadcaster internet akan diberikan panduan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut Indonesia. “Bahkan, iklan juga diawasi di TV konvensional. Iklan-iklan pun tidak ada namanya iklan-iklan yang ekstrem, seperti judi, pornografi, nggak ada,” jelasnya. (Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran Tak Ancam Kebebasan Berekspresi)
Di sisi lain, kata Yuliandre, harus ada keadilan atau perlakuan yang sama. Dimana lembaga penyiaran konvensional diatur, begitu pula penyiaran berbasis internet. “Law enforcement-nya juga harus benar-benar, ada kepastian dan keseimbangan hukum. Kita harus adil. Dalam negeri kita atur, sedangkan luar negeri kita lepas, kan nggak lucu,” katanya.
Yuliandre menambahkan saat ini Indonesia tersumbat dengan konsep UU Penyiaran No.32/ 2002 yang dulu tidak memikirkan adanya perubahan teknologi. (Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran Diperlukan, Jangan Karena Alasan Kebebasan Menjadi Liar)
Presiden Komisi Penyiaran Dunia 2017-2018 ini mengatakan di berbagai negara telah diatur tentang penyiaran digital. Para pembuat konten pun memiliki kepastian hukum yang jelas, bisa menawarkan konten kepada pengiklan atau kontennya bisa dipakai di platform lain dengan copyright. Ada kontrak secara profesional, tidak sekedar di-upload. “Mudah-mudahan nasionalisme kita bangkit di sini. Ayo dong Indonesia bangkit Ini bukan memberangus kreativitas. Jangan diadu domba,” kata Yuliandre.
Dulu, kata dia, zaman sebelum UU Penyiaran, TV itu cuma ada 3. Namun, setelah UU Penyiaran muncul, TV baru yang muncul mencapai 1.106 TV. Ada TV lokal, TV berlangganan, free to air dan TV komunitas. Artinya, industri ekonomi bertumbuh. (Baca juga: Ahli Sebut Indonesia Perlu Punya Aturan Tentang Penyiaran)
Regulasi bisa menumbuhkembangkan industri-industri lokal. Sebagai contoh, TV free to air nasional diatur semua TV itu untuk minimum 60% konten Indonesia. Bila hal tersebut diterapkan di platform digital industri lokal, para kreatif pun akan bertumbuh. “Bayangkan, kalau nggak diatur begini, tiba-tiba masuk platform asing di Indonesia, tapi dia hajar konten asing semua, toh mau bilang apa kita?,” pungkasnya.
Sumber: https://nasional.sindonews.com
Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- BPKP Rilis Jadwal SKB CPNS, Ini Informasi Lengkapnya !
- Terdaftar Di Bank Swasta, Ini Mekanisme Penyaluran Bantuan Karyawan Rp 600.000
- KEDUDUKAN ORGANISASI ADVOKAT SELAIN PERADI, KEABSAHAN PENYUMPAHAN ADVOKAT YANG DIUSULKANNYA DAN PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM YANG DAPAT DIMINTAKAN ATASNYA ANALISA YURIDIS ATAS IMPELEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUU-XVII/2018
- PENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI ADVOKAT DI WILAYAH PENGADILAN TINGGI BANDUNG 2020
- IBA Young Lawyers Survey (for lawyers aged 40 or under). CLOSING DATE 31 AUGUST 2020