
A. PERJANJIAN BATAL DEMI HUKUM (NULL AND VOID NIETIG)
Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan antara satu atau lebih subjek hukum dengan satu atau lebih subjek hukum lainnya yang sepakat mengikatkan diri satu dengan lainnya tentang hal tertentu dalam lapangan harta kekayaan. Istilah perjanjian merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, yaitu overeenkomst atau bahasa Inggris yaitu contract yang artinya perikatan, perutangan dan perjanjian. Pengertian perjanjian berdasarkan Buku III Bab II KUH Perdata Pasal 1313 adalah suatu perjanjian (persetujuan) adalah satu perbuatan dengan mana satu orang, atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Perjanjian adalah salah satu sumber perikatan, di samping sumber-sumber lain. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu. Perikatan yang lahir dari perjanjian, memang dikehendaki oleh dua orang atau dua pihak yang membuat suatu perjanjian, sedangkan perikatan yang lahir dari undang-undang diadakan oleh undang-undang di luar kemauan para pihak yang bersangkutan. Apabila dua orang mengadakan suatu perjanjian maka mereka bermaksud agar antara mereka berlaku suatu perikatan hukum
Berikut definisi dan pengertian perjanjian dari beberapa sumber buku:
- Menurut Subekti (1994), perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain, atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
- Menurut Setiawan (2008), perjanjian adalah perbuatan hukum dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
- Menurut Projodikoro (1993), perjanjian adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, dalam mana satu pihak berjanji itu dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal atau untuk tidak melakukan sedangkan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu.
- Menurut Muhammad (2000), perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikat diri untuk melaksanakan sesuatu hal mengenai harta kekayaan.
- Menurut Salim (2008), perjanjian adalah hubungan hukum antara subjek yang satu dengan subjek yang lain dalam bidang harta kekayaan, dimana subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga subjek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telah disepakatinya.
Syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana dalam Pasal 1320 KUHPerdata dikatakan syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu:
- Kesepakatan para pihak dalam perjanjian (Syarat Subjektif).
- Kecakapan para pihak dalam perjanjian (Syarat Subjektif).
- Suatu hal tertentu (Syarat Objektif).
- Sebab yang halal (Syarat Objektif).
Jika masing-masing unsur tersebut tidak terpenuhi dalam suatu perjanjian maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan dan atau batal demi hukum.
Suatu perjanjian batal demi hokum karena, yaitu:
- Syarat Formil tidak terpenuhi.
Pada perjanjian yang tergolong sebagai perjanjian formil tidak dipenuhinya ketentuan hokum tentang : bentuk atau format perjanjian, cara pembuatan perjanjian, atau cara pengesahan perjanjian sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengertian perjanjian formil sebagai perjanjian yang tidak hanya didasarkan pada adanya kesepakatan para pihak tetapi oleh Undang-undang diisyaratkan adanya formalitas yang harus dipenuhi agar perjanjian tersebut sah secara hokum, formalitas tertentu tentang bentuk atau format perjanjian yang harus dibuat dalam bentuk tertentu seperti akta otentik yang dibuat oleh Notaris atau pejabat hokum lainnya yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik menurut undang-undang. beberapa contoh perjanjian dalam bidang hokum kekayaan yang harus dilakukan dengan akta Notaris :
- Hibah, kecuali pemberian benda bergerak yang berubah, atau surat penagihan hutang atas tunjuk
- Pendirian PT ( perseroan terbatas )
- Jaminan Fidusia
- Perjanjian penyelesaian sengketa arbitrase setelah sengketa terjadi
- Surat Kuasa membebankan Hak tanggungan ( SKMHT ) yang dibuat dihadapan PPAT ( Pejabat Pembuat Akta tanah )
Dalam Pasal 617 KUHperdata disebutkan “ tiap-tiap akta dengan mana kebendaan tidak bergerak dijual, dihibahkan, dibagi, dibebani, atau dipindahtangankan harus dibuat dalam bentuk otentik, atas acaman kebatalan.”
- Syarat obyektif sahnya perjanjian tidak terpenuhi
Dalam Pasal 1320 KUHPerdata untuk sahnya suatu perjanjian harus ada suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. untuk terpenuhinya syarat obyektif dalam suatu perjanjian, obyek yang dimaksud dalam perjanjian adalah obyek perjanjian berupa barang baik barang yang baru akan ada maupun barang yang akan diperjanjikan ( belum ada ) yang mungkin belum dibuat atau sedang dalam proses pembuatan. dalam perjanjian yang obyeknya tidak jelas yang disebabkan oleh karena tidak dapat ditentukan jenisnya atau tidak dapat dinilai dengan uang atau tidak mungkin dilakukan perjanjian adalah batal demi hokum
Dalam Pasal 1333 KUHperdata disebutkan : “ suatu persetujuan harus mempunyai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya, tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung “.
sedangkan dalam Pasal 1334 ayat (1) disebutkan “ Barang baru akan ada dikemudian hari dapat menjadi pokok suatu persetujuan “
Disamping sahnya suatu perjanjian harus ada suatu hal tertentu juga adanya suatu sebab yang halal , dalam Pasal 1335 KUHperdata disebutkan suatu perjanjian tanpa sebab atau yang telah dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang tidak mempunyai kekuatan.
Kausa suatu perjanjian dinyatakan bukan merupakan sebab yang halal sehingga terlarang apabila kausa tersebut dilarang oleh Undang-undang, atau kesusilaan dan ketertiban umum, dalam Pasal 1337 KUHperdata disebutkan “ suatu sebab adalah terlarang jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.
- Dibuat oleh orang yang tidak berwenang melakukan perbuatan hukum
Ketikdak cakapan seseorang untuk melakukan tindakan hokum berbeda dengan sesorang yang ketidakwenangan untuk melakukan tindakan hokum. seseorang tidak dapat dikatakan berwenang melakukan tindakan hukum apabila seseorang oleh undang-undang dilarang melakukan tindakan hokum bukan dalam arti tidak cakap atau dengan kata lain orang yang menurut Undang-undang adalah cakap atau mampu melakukan tindakan hokum namun tidak berwenang dalam melakukan tindakan hokum. contoh Akta Jual Beli tanah yang seharusnya dibuat oleh PPAT ( Pejabat pembuat Akta tanah ) dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang untuk itu.
Perjanjian yang dilakukan oleh orang-orang atau pihak yang menurut Undang-undang dinyatakan tidak berwenang berakibat batal demi hokum.
sedangkan orang yang tidak mempunyai kecakapan bertindak adalah orang yang secara umum tidak dapat melakukan tindakan hokum, tidak cakap menurut hokum adalah mereka yang oleh Undang-undang dilarang melalukan tindakan hokum, contoh orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hokum adalah orang yang belum dewasa atau anak dibawah umur atau mereka yang dibawah pengampunan.
- Adanya syarat batal yang terpenuhi
Yang dimaksud dengan syarat batal dalam perjanjian adalah suatu peristiwa atau fakta tertentu yang belum tentu akan terjadi namun para pihak dalam perjanjian sepakat bila peristiwa atau fakta tersebut benar terjadi.
Pasal 1253 KUHPerdata menyebut “ suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu “
Perjanjian dengan syarat batal yang menjadi batal demi hokum karena syarat batal terpenuhi sehingga menimbulkan akibat kembalinya keadaan seperti semula pada saat timbulnya perikatan hal tersebut dipertegas dalam Pasal 1265 KUHperdata “ Suatu syarat batal adalah syarat yang bila dipenuhi akan menghapuskan perikatan dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan“.
B. PERJANJIAN DAPAT DIBATALKAN (VOIDABLE/VERNIETIGBAAR)
Bahwa suatu perjanjian dapat dibatalkan jika apabila perjanjian tersebut tidak memenuhi unsure subyektif untuk sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHperdata yaitu kesepakatan para pihak dan kecakapan para pihakk untuk melakukan suatu perbuatan hukum.
Apa Saja Alasan Perusahaan Melakukan PHK Terhadap Pekerja Dan Apa Yang Menjadi Hak Pekerja Serta Bagaimana Perhitungan Uang Pesangon Apabila Terjadi PHK ?
August 19, 2020 No Comments Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat… Read More
Upaya Penundaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan
June 25, 2020 No Comments Lelang merupakan penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi,… Read More
TATA CARA MEMBUAT PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)
June 25, 2020 No Comments Adapun prinsip praktis dari pembuatan legal opinion adalah untuk menjadi panduan taktis advokasi dalam suatu perkara hukum. Diharapkan dengan adanya legal opinion, langkah maupun pengembangan… Read More
SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
June 23, 2020 No Comments A. ZAMAN VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) Pada masa ini selain hukum-hukum adat pidana yang berlaku bagi kaum pribumi di Indonesia, penguasa VOC mulai memberlakukan plakat-plakat… Read More
Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Sejak Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
June 22, 2020 No Comments Bangsa Yang Besar adalah Bangsa yang Menghargai jasa Pahlawannya. Indonesia merdeka pada tahun 1945 dan pernah dipimpin oleh 7 orang yang menjadi kepala negara. Tujuh… Read More
Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
June 21, 2020 No Comments Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung mempersembahkan Webinar : “Kampus Merdeka pada Pendidikan Umum dan Vokasional: Study Perbandingan Indonesia dan Jerman-Swiss” Study Perbandingan Indonesia dan Jerman-Swiss”… Read More
Ulasan Lengkap Mengenai Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
June 21, 2020 No Comments Penangguhan Penahanan adalah penangguhan atas penahan badan tersangka/terdakwa dari penahanan badan/penempatan tersangka atau terdakwa dari tempat tertentu oleh penyidik dan/atau penuntut umum atau hakim,terhadap penahanan yang… Read More
Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
June 20, 2020 No Comments Dr. iur Liona Nanang Supriatna, SH., M.Hum Lahir di Kuningan, tanggal 24 Agustus 1964. Adalah seorang Dosen dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, sebagai… Read More
Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
June 20, 2020 No Comments BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kehidupan yang mencuat dewasa ini, terutama bagi kehidupan bangsa-bangsa di dunia termasuk Indonesia, Penegakan Hak Asasi Manusia merupakan salah… Read More
Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
June 20, 2020 No Comments BAB I PENDAHULUAN Latar belakang masalah Tenaga kerja Indonesia pada dasarnya membantu memberikan deviden terhadap negara. TKI memiliki peran penting secara tidak langsung terhadap pertumbuhan… Read More
Bagaimana Cara Mendirikan PT (Perseroan Terbatas)
June 20, 2020 No Comments Pertanyaan: Selamat Keadilan pak Andri Marpaung, Saya Mas Joko dari Jakarta, Semoga Bapak dalam keadaan sehat dan sering memberikan tulisan – tulisan yang bermanfaat bagi… Read More
Istilah-Istilah Hukum Dalam Bahasa Inggris
June 19, 2020 No Comments Tergugat (dalam arbitrase) : respondent Tertanggung asuransi : Insured Tidak sah atau mengikat : null and void Tuntut : prosecute Turut tergugat : co-defendant Upah… Read More
Sejarah KUHP Di Indonesia
June 19, 2020 No Comments Sebelum datangnya penjajah belanda,hukum pidana yang berlaku adalah hukum adat pidana (hukum pidana yang sebagian besar tidak tertulis yang beraneka ragan yang berlaku di masing-masing… Read More
TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
June 19, 2020 No Comments Teori-teori pemidanaan dan tujuan pemidanaan yang ditawarkan dalam perkembangan hukum mengalami perubahan-perubahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam perkembangannya, tujuan pemidanaan dan pemidanaan memiliki pandangan-pandangan tersendiri… Read More
TUJUAN HUKUM PIDANA
June 19, 2020 No Comments Tujuan Hukum Pidana itu adalah untuk melindungi kepentingan orang perseorangan atau hak asasi manusia dan melindungi kepentingan masyarakt dan negara dengan pertimbangan yang serasi dari kejahatan/… Read More
MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
June 19, 2020 No Comments Dalam Pasal 10 KUHP disebutkan pidana itu terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok terdiri atas pidana mati, kurungan, denda dan tutupan. Sedangkan… Read More
MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
June 15, 2020 No Comments A. MENGENAL DALIHAN NA TOLU B. PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA Negara Indonesia adalah negara yang terdiri dari berbagai suku yang mempunyai adat-istiadatnya masing–masing yang tidak… Read More
Ulasan Mengenai Saksi Yang Memberatkan, Meringankan, Mahkota, dan Alibi
June 25, 2020 No Comments Pengertian dan pengaturan mengenai saksi diatur dalam ketentuan KUHAP sesuai dengan Pasal 1 butir 26 KUHAP saksi didefinisikan sebagai berikut: Saksi adalah orang yang dapat… Read More
INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
June 25, 2020 No Comments 1 DPC Banda Aceh Kantor Advokat Zulfikar Sawang & Associates, Jl. Cut Meutia No. 39, Banda Aceh; 2 DPC Lhokseumawe Jl. Merdeka Timur No. 14,… Read More
Rahmat Lumbangaol, S.H.
August 18, 2020 No Comments Memperoleh gelar sarjana Hukum dari Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan, Memulai Praktik Hukum sejak Tahun 2017 dan mulai berkarir Sebagai Advokat Di Kota Jakarta. Pendidikan… Read More
PATAR MANGIMBUR PERMAHADI, SH
August 18, 2020 No Comments Lahir di Medan, 09 Oktober 1991. Beliau memperoleh gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan, Tahun 2014. Beliau Telah lulus Ujian Profesi… Read More
Polmer Sirait, S.H., M.H.
August 18, 2020 No Comments Lahir di Medan, 12 Mei 1969. Beliau adalah pendiri Kantor Hukum “POLMER SIRAIT., S.H,.M.H,. & REKAN”, yang berlamat di Jl. Muhammad Toha No. 263 Kota… Read More
HENGKI SILAEN, S.H
August 13, 2020 No Comments Lahir di Parsoburan, 02 September 1985. Beliau sebagai Pendiri pada Law Office HENGKI SILAEN, S.H., & Associates. Area fokus prakteknya adalah pada Hukum Perdata, Hukum… Read More
OJAK NAINGGOLAN, SH., M.H.
August 13, 2020 No Comments Lahir di Temba, 23 Mei 1964. Sebagai Pendiri Kantor Hukum Ojak Nainggolan, SH., MH. & Rekan dan sekaligus Akademisi Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas… Read More
LAYANAN JASA HUKUM KAMI:
August 2, 2020 No Comments RUANG LINGKUP PELAYANAN JASAHUKUM BIDANG NON LITIGASI (DI LUAR PENGADILAN) A. HUKUM PERDATA DAN HUKUM BISNIS Hukum Perusahaan Pendirian Badan Usaha Persekutuan Perdata (Maatshap), Persekutuan… Read More
ULASAN LENGKAP MENGENAI PENINJAUAN KEMBALI (request civil)
August 1, 2020 No Comments PERTANYAAN: Salam Keadilan Bapak Pengacara Andri Marpaung SH, pada kesempatan ini perkenanlkan saya Joko Bares di Jakarta, yang mau saya tanyakan adalah Apa Syarat dan… Read More
DEWAN PIMPINAN CABANG LEMBAGA BANTUAN HUKUM PEMBELA TANAH AIR KABUPATEN BANDUNG(DPC LBH PETA KAB. BANDUNG)
July 8, 2020 No Comments D E W A N P I M P I N A N PUSAT L E M B A G A B A N T… Read More
KUMPULAN YURISPRUDENSI MENGENAI SUBYEK HUKUM DALAM GUGATAN PERKARA
July 1, 2020 No Comments Putusan MA-RI No.161.K/Sip/1959, tanggal 20 Juni 1959 : Gugatan yang diajukan oleh sebagian ahli warisnya terhadap seseorang yang dengan melawan hukum menduduki tanah warisan, tidak… Read More
Permohonan Uji Materil Nyalakan Lampu Motor Siang Hari Ditolak Mahkamah Konsitusi
June 26, 2020 No Comments Permohonan Uji Materil terhadap Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait… Read More
Penerimaan Anggota Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH PETA) Se Indonesia
June 26, 2020 No Comments Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH PETA) beralamat di Lippo Cikarang Bekasi sesuai dengan Akta Pendirian No. 01, tanggal 16 Mei 2018 Tentang Pendirian… Read More
Info Alamat Pengadilan Tinggi Se Indonesia
June 26, 2020 No Comments NAMA PENGADILAN TINGGI ALAMAT, TELP DAN FAX TAUTAN Pengadilan Tinggi Banda Aceh Jl. Sultan Alaidin Mahmudsyah No.10 Banda AcehTelp (0651) 635459 – Fax (0651) 22101… Read More
KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX TAHUN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
June 26, 2020 No Comments Mengapa HARUS PKPA PKPA DI DPC PERADI BANDUNG ? Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Bandung (DPC PERADI BANDUNG) bekerja sama dengan FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS… Read More
Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
June 26, 2020 No Comments Lahir di Kotapinang, Labuhan Batu, Sumatera Utara, Indonesia, pada tanggal 28 Februari 1986. Seorang Pengacara muda yang berani, enerjik, profesional dan berkomitmen dalam setiap pelayanan… Read More
LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
June 26, 2020 No Comments LIDOIWANTO SIMBOLON, SH. Memperoleh gelar sarjana Hukum dari Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan, Memulai Praktik Hukum sejak Tahun 2014 dan mulai berkarir Sebagai Assosiates Lawyer (Magang) pada KANTOR HUKUM OJAK NAINGGOLAN,… Read More
Priston Tampubolon, S.H
June 26, 2020 No Comments Lahir di Hutajulu, 18 Oktober 1985. Beliau adalah pendiri “Kantor PRISTON TAMPUBOLON & REKAN,”yang beralamat atau domisili Hukum di Jl.Cibogo Bawah No. 23-25 Pasteur Bandung… Read More
ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
June 12, 2020 No Comments Pertanyaan : Salam Keadilan !!!!!, perkenalkan saya Bowo Wiranto tinggal di Kalimantan Timur. Saya adalah seorang mahasiswa, mohon ijin Pak saya ini bertanya mengenai Apa… Read More
ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
June 10, 2020 No Comments Pertanyaan : Salam Keadilan !!!!!, Perkenalkan saya Joko Luhut Simamora tinggal di Medan Sumatera Utara. Saya adalah Advokat di Kota Medan yang sudah berpraktek selama… Read More
Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
April 17, 2020 No Comments Pertanyaan Salam Negara Hukum Bapak Pengacara Andri Marpaung SH, perkenalkan saya Muhammad Luhut Herman dari Provinsi Kalimantan Selatan, Saya Ingin bertanya bagaimana cara melaporkan tindak… Read More
Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya ? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia ?
April 5, 2020 No Comments Pertanyaan: Salam keadilan Pak Andri Marpaung SH, sebelumnya saya mengucapkan terimakasih kasih banyak karena bapak telah banyak membuat tips-tips hukum, karena dengan adanya tulisan mengenai… Read More
RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja/Buruh
March 22, 2020 No Comments Pertanyaan: Salam Keadilan Bapak Andri Marpaung SH, perkenalkan saya Makarim Hadiputro di dari Jakarta Timur, saya adalah pekerja di sebuah perusahaan di Jakarta Selatan, baru-baru… Read More
Apa Yang Menjadi Syarat Agar Suatu Perusahaan Dapat Dinyatakan Pailit/Bangkrut ?
March 7, 2020 No Comments Pertanyaan: Salam Keadilan Bapak Andri Marpaung SH, perkenankan saya Karny Joko di Jakarta Pusat, saya ingin bertanya apa syarat agar suatu perusahaan bisa dinyatakan pailit,… Read More
Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
March 7, 2020 No Comments Pertanyaan: Salam Keadilan Pak Andri Marpaung SH !! Perkenalkan saya Ujang dari Kota Bandung, pada kesempatan ini saya ingin bertanya apa bedanya penipuan dan penggelapan,… Read More
SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
February 28, 2020 No Comments Pertanyaan: Salam Keadilan Bapak Andri Marpaung SH, perkenalkan saya Hendry Joko Sandi dari Jakarta. Saya adalah salah satu Pimpinan Redaksi di salah satu Media Cetak… Read More
Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
February 28, 2020 No Comments Selamat malam Bapak Andri Marpaung SH, Saya Ali Budiarjo dari Jakarta, Semoga Bapak dalam keadaan sehat dan sering memberikan tulisan – tulisan yang bermanfaat bagi… Read More
Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum ?
February 24, 2020 No Comments Salam keadilan Bapak Andri Marpaung SH, perkenalkan saya Johannes saya tinggal di kawasan pertambangan emas dan batubara. Saya sendiri adalah penambang tradisional. Kami menambang sendiri… Read More
Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah ?
February 24, 2020 No Comments Salam Sejahtera Bapak Andri Marpaung SH, Perkenalkan saya Raymond dari Kalimantan, saya ingin bertanya Apakah lahan yang dibeli dalam pertambangan emas dan batubara untuk kegiatan… Read More
Cara Membatalkan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
February 24, 2020 No Comments Salam Keadilan Bapak Andri Marpaung SH, Saya Joko William dari Kota Bandung, saya ingin bertanya bisakah Sertifikat Hak Milik dibatalkan, Mohon dijawab Pak, Terima Kasih… Read More
Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
February 24, 2020 No Comments Salam Keadilan Bapak Andri Marpaung SH, Perkenalkan saya Bunga Citra Lestari Lucinta dari Jakarta seorang Ibu rumah Tangga dan memiliki bisnis Konveksi, Di Masa sekarang… Read More
TANPA PERSETUJUAN SALAH SATU AHLI WARIS, JUAL BELI HARTA WARISAN TIDAK SAH/BATAL
January 23, 2020 No Comments Pertanyaan : Salam Keadilan !!!!!, perkenalkan saya Nadiem Makariem Wiranto tinggal di Kota Bandung. Singkatnya kami lima bersaudara dan kedua orang tua kami sudah meninggal… Read More
Anda Harus Ketahui Ini Ketika Terjadi Penangkapan Yang Dilakukan Polisi
January 12, 2020 No Comments Pertanyaan: Salam Hormat Pak Andri Marpaung SH, Perkenalkan saya Makarim Hotman tinggal di Pekanbaru, Kemarin Adek saya ditangkap polisi tanpa memberitahukan kepada keluarga dan setelah… Read More
Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi (MK), Perusahaan Leasing Tidak Bisa Melakukan Eksekusi Jaminan Fidusia, Akan Tetapi Harus Melalui Jalur Hukum Ke Pengadilan
January 8, 2020 4 Comments Pertanyaan: Selamat Malam Dan Salam Keadilan Senior Andri Marpaung SH, Perkenalkan nama saya David Fernandes, saya adalah seorang Pengacara Magang dari Jakarta Selatan, kemarin saya… Read More
PENERIMAAN KARYAWAN STAF ADMINISTRASI PT. PERDANA MUNCUL JAYA
December 20, 2019 No Comments PT. PERDANA MUNCUL JAYA adalah sebuah perusahaan/badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang bergerak dibidang jasa. Adapun legalitasnya sesuai Akta Pendirian Nomor:… Read More
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Money Laundering)
December 19, 2019 No Comments Pertanyaan: Selamat Siang Bapak Pengacara Andri Marpaung SH, perkenalkan saya Poltak Simbolon dari Kota Bandung, Saya Ingin bertanya terkait Tindak Pidana Pencucian, yaitu Apakah semua… Read More
Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
April 25, 2020 No Comments Pertanyaan: Salam Keadilan Bapak Andri Marpaung SH, perkenalkan saya Mas Joko dari Jakarta Selatan, pada kesempatan ini ditengah ddampak Covid-19 saya ingin bertanya, bagaimana cara… Read More
Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Diserahkan Bank atau developer Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
May 1, 2020 No Comments Pertanyaan: Salam Keadilan Pak !. Terimakasih kepada Para Pengacara diwebsite: www.lawyersclubs.com yang selama ini memberikan pembelajaran hukum. Perkenalkan saya Jimmy dari Kota Tangerang, pada kesempatan… Read More
APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA PROSES HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
June 5, 2020 No Comments Pertanyaan: Horas Bapak Pengacara, perkenalkan saya Olo Simbolon dari Kota Medan, Saya Ingin bertanya apa saja yang menjadi hak-hak hukumdan proses apa saja yang dilalui… Read More
BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
June 4, 2020 2 Comments Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Bandung (DPC PERADI BANDUNG) yang diketuai oleh Bapak Dr. Roely Panggabean, S.H.,M.H, bahwa DPC PERADI BANDUNG merupakan Kantor Cabang… Read More
Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
June 3, 2020 No Comments Jawa Barat adalah sebuah provinsi yang terletak di Pulau Jawa. Provinsi ini terletak di sebelah DKI Jakarta sehingga banyak pendatang yang menetap di provinsi ini.… Read More
Profil Purnawirawan Mayor TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
June 3, 2020 2 Comments Mayor (Purn) TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila, lahir di Jeneponto tanggal 10 Juni 1978 putra dari Bapak Almarhum H Syamsul Bahri karaeng Situju ,… Read More
Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
May 30, 2020 No Comments Sejak mewabahnya Virus Corona atau yang disebut dengan Covid-19 memukul produktivitas perusahaan yang semakin menurun dan tidak stabil, baik perusahaan yang bergerak dibidang produksi maupun… Read More
Penasaran, Apa Sih Arti New Normal Dalam Pandemi Copid-19
May 30, 2020 No Comments Pertanyaan: Salam Keadilan Bapak Andri Marpaung SH, perkenalkan saya Joko dari Jakarta. Untuk mempersingkat waktu saya lansung menanyakan Apa yang dimaksud dengan New Normal kaitannya… Read More
Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
May 26, 2020 No Comments Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners Alamat: Jl. Telegrafia I No.1, Kel. Cibeureum, Kec. Cimahi Selatan,… Read More
TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
May 24, 2020 No Comments Teori-teori pemidanaan dan tujuan pemidanaan yang ditawarkan dalam perkembangan hukum mengalami perubahan-perubahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam perkembangannya, tujuan pemidanaan dan pemidanaan memiliki pandangan-pandangan tersendiri… Read More
TEORI-TEORI PEMIDANAAN
May 24, 2020 No Comments Pidana berasal dari kata straf dari bahasa Belanda, yang biasa diartikan sebagai hal yang dipidanakan atau ada kalanya disebut dengan istilah hukuman. Istilah hukuman adalah… Read More
Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
May 22, 2020 No Comments No Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Alamat 1 DPC Banda Aceh Kantor Advokat Zulfikar Sawang & Associates, Jl. Cut Meutia No. 39, Banda Aceh; 2 DPC… Read More
8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
May 22, 2020 No Comments Suku Batak dikenal memiliki suara yang merdu. Tak ayal banyak yang berprofesi sebagai penyanyi. Namun, siapa sangka ternyata banyak juga orang-orang berdarah Batak menjadi pengacara… Read More
Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
May 10, 2020 No Comments TELEPON SEKTOR PERUSAHAAN1 Richeese Kuliner Indonesia (outket IP) Jl. Pasir kaliki 121-123 Bandung 022-6031671 Restaurant (P$B)2 Richeese Kuliner Indonesia (outlet PVJ) Jl. Sukajadi 137-139 Bandung… Read More
DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
May 10, 2020 No Comments No. PBH KETUA NO. HP ALAMAT 1 PBH PERADI Cirebon Abdi Mujiono, S.H. 087829093787 Jl. Pangeran Diponegoro No. 26 Kesenden Kota Cirebon 45121 2 PBH… Read More
Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
May 10, 2020 No Comments KANTOR HUKUM SRI SUHARYONO, SH & REKAN Jl.Sanggar Kencana XVI No.13 Rt.04 Rw.02 Kel.Jatisari Kec.Buahbatu Kota Bandung, Bandung, Java Verifie dTeleponE-mailPetaSitusProduk (1)Foto (2)1 Jasa Daftar… Read More
Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
May 10, 2020 No Comments Berikut ini daftar nama-nama dan alamat kantor perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terletak di kota Bandung, Jawa Barat dan Jakarta. Mandiri KC Bandung… Read More
Bagaimana Proses dan Mekanisme Penyelesaian Perkara Pidana Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian ?
May 9, 2020 2 Comments Baca Juga: Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi (MK), Perusahaan Leasing Tidak Bisa Melakukan Eksekusi Jaminan Fidusia, Akan Tetapi Harus Melalui Jalur Hukum Ke Pengadilan Pertanyaan :… Read
Perjanjian dapat dibatalkan apabila :
1. Karena cacat kehendak para pihak yang membuatnya
Syarat sahnya suatu perjanjian adalah adanya kesepakatan antara para pihak yang membuatnya syarat kesepakatan tersebut adalah merupakan unsure subyektif dalam KUHPerdata tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “ Sepakat “ namun sebaliknya jika tidak ada kata sepakat dari pihak yang membuatnya maka perjanjian tersebut menjadi cacat sehingga menjadi batal, disamping tidak ada kata sepakat dalam membuat perjanjian juga cacatnya suatu perjanjian yang mengakibatkan batalnya suatu perjanjian karena, adanya paksaan, penipuan, dan adanya kekilafan ( Pasal 1321 – 1328 ) KUHPerdata serta cacat kehendak ,cacat kehendak tidak diatur dalam KUHPerdata suatu cacat kehendak terjadi bilamana seorang telah melakukan suatu perbuatan hokum yang kehendaknya terbentuk secara tidak sempurna, akbiat hokum dari perjanjian yang dibuat karena adanya cacat kehendak pihak yang membuatnya tidak ada kata sepakat sehingga dapat dibatalkan, untuk membatalkan adanya cacat kehendak dalam perjanjian dilalui dengan adanya Gugatan karena tanpa adanya gugatan cacat kehendak tidak batal demi hokum
2. Karena dibuat oleh orang yang tidak cakap melakukan tindakan hukum
Pada perinsipnya setiap orang sepanjang tidak ditentukan oleh Undang-undang dianggap cakap atau mampu melakukan tindakan hokum . dalam Pasal 1329 KUHPerdata menyebutkan “ setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan-perikatan terkecuali ia oleh Undang-undang dinyatakan tidak cakap.
orang yang oleh Undang-undang dinyatakan tidak cakap dilarang melakukan tindakan hokum termasuk membuat perjanjian, orang yang dikatakan tidak cakap melakukan tindakan hokum adalah orang yang belum dewasa, dan mereka yang ditaruh dibawah pengampuan sebagaimana dalam Pasal 1330 KUHPerdata “ tidak cakap untuk membuat persetujuan-persetujuan adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka yang ditaruh dibawah pengampuan.”
akibat hokum terhadap perikatan yang timbul dari perjanjian yang dibuat oleh orang yang tidak cakap hokum batal demi hokum, Pasal 1446 ayat (1) menyebutkan “ semua perikatan yang dibuat oleh anak-anak yang belum dewasa atau orang yang berada dibawah mengampuan adalah batal demi hokum
konsekuensi dari dari perjanjian atau perikatan yang dibuat oleh anak-anak yang belum dewasa adalah dapat dimintakan pembatalan yaitu dengan menuntut pembatalan tersebut.
C. Asas-Asas Perjanjian
Asas-asas hukum yang perlu diperhatikan oleh para pihak dalam pembuatan dan pelaksanaan perjanjian adalah sebagai berikut (Ariyani, 2013):
a. Asas Konsensualisme
Bahwa perjanjian terbentuk karena adanya perjumpaan kehendak (concensus) dari pihak-pihak.Perjanjian pada pokoknya dapat dibuat bebas, tidak terikat bentuk dan tercapai tidak secara formil tetapi cukup melalui konsesus belaka. Pada asas konsensualisme diatur dalam Pasal 1320 butir (1) KUH Perdata yang berarti bahwa pada asasnya perjanjian itu timbul atau sudah dianggap lahir sejak detik tercapainya konsensus atau kesepakatan.
b. Asas kebebasan berkontrak
Asas kebebasan berkontrak adalah perjanjian para pihak menurut kehendak bebas membuat perjanjian dan setiap orang bebas mengikat diri dengan siapapun yang ia kehendaki, para pihak juga dapat dengan bebas menentukan cakupan isi serta persyaratan dari suatu perjanjian dengan ketentuan bahwa perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa, baik ketertiban umum maupun kesusilaan. Asas kebebasan berkontrak diatur dalam Pasal 1338 ayat (1): Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
c. Asas Personalia
Pada dasarnya suatu perjanjian yang dibuat oleh seseorang dalam kapasitasnya sebagai individu, subjek hukum pribadi, hanya akan berlaku dan mengikat untuk dirinya sendiri. Asas Personalia diatur pada ketentuan Pasal 1131 KUH Perdata, yang berbunyi: segala kebendaan milik debitur, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan seseorang.
d. Asas itikad baik
Asas itikad baik mempunyai dua pengertian yaitu itikad baik subyektif dan itikad baik obyektif. Asas itikad baik dalam pengertian subjektif dapat diartikan sebagai sikap kejujuran dan keterbukaan seseorang dalam melakukan suatu perbuatan hukum. Itikad baik dalam arti objektif berarti bahwa suatu perjanjian yang dibuat haruslah dilaksanakan dengan mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan atau perjanjian tersebut dilaksanakan dengan apa yang dirasakan sesuai dalam masyarakat dan keadilan. Mengenai asas itikad baik dalam perjanjian ditegaskan dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang menyebutkan bahwa perjanjian itu harus dilakukan dengan itikad baik.
e. Asas Pacta Sunt Servanda
Asas Pacta Sunt Servanda adalah suatu kontrak yang dibuat secara sah oleh para pihak mengikat para pihak tersebut secara penuh sesuai isi kontrak tersebut, mengikat secara penuh suatu kontrak yang dibuat para pihak tersebut oleh hukum kekuatannya sama dengan kekuatan mengikat undang-undang. Pada asas ini tercantum dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang berbunyi semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
D. Jenis-jenis Perjanjian
Menurut Daris (2001), terdapat beberapa jenis perjanjian yaitu sebagai berikut
- Perjanjian Timbal Balik. Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Misalnya perjanjian jual beli.
- Perjanjian Cuma-cuma. Perjanjian dengan cuma-cuma adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misalnya hibah.
- Perjanjian Atas Beban. Perjanjian Atas Beban adalah perjanjian dimana prestasi dari pihak yang satu merupakan kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
- Perjanjian Bernama (Benoemd). Perjanjian bernama (khusus) adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri. Maksudnya perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian ini diatur dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUH Perdata.
- Perjanjian Tidak Bernama (Onbenoemd Overeenkomst). Perjanjian Tidak Bernama (Onbenoemd) adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur dalam KUH Perdata, tetapi terdapat dalam masyarakat. Perjanjian ini seperti perjanjian pemasaran, perjanjian kerja sama. Di dalam prakteknya, perjanjian ini lahir adalah berdasarkan asas kebebasan berkontrak mengadakan perjanjian.
- Perjanjian Obligatoir. Perjanjian obligatoir adalah perjanjian di mana pihak-pihak sepakat mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan suatu benda kepada pihak lain (perjanjian yang menimbulkan perikatan).
- Perjanjian Kebendaan. Perjanjian Kebendaan adalah perjanjian dengan mana seseorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain.
- Perjanjian Konsensual. Perjanjian Konsensual adalah perjanjian dimana di antara kedua belah pihak tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan.
- Perjanjian Riil. Di dalam KUH Perdata ada juga perjanjian yang hanya berlaku sesudah terjadi penyerahan barang. Perjanjian ini dinamakan perjanjian riil. Misalnya perjanjian penitipan barang, pinjam pakai.
- Perjanjian Liberatoir. Perjanjian Liberatoir adalah perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada. Misalnya perjanjian pembebasan hutang.
- Perjanjian Pembuktian. Perjanjian Pembuktian adalah perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku diantara mereka.
- Perjanjian Untung-untungan. Perjanjian Untung-untungan adalah perjanjian yang objeknya ditentukan kemudian. Misalnya perjanjian asuransi.
- Perjanjian Publik. Perjanjian Publik adalah perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah Pemerintah dan pihak lainnya adalah swasta. Misalnya perjanjian ikatan dinas dan pengadaan barang pemerintahan.
- Perjanjian Campuran. Perjanjian Campuran adalah perjanjian yang mengandung berbagai unsur perjanjian. Misalnya pemilik hotel yang menyewakan kamar (sewa menyewa) tetapi menyajikan pula makanan (jual beli) dan juga memberikan pelayanan
Bahwa dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan terdapat perbedaan antara perjanjian yang batal demi hokum dengan perjanjian yang dapat dibatalkan yaitu dilihat adanya unsure-unsur sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yaitu dua unsur menyangkut unsure subyektif dan dua unsure menyangkut unsur obyektif dan pembatalan tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata