Apa Saja Alasan Perusahaan Melakukan PHK Terhadap Pekerja Dan Apa Yang Menjadi Hak Pekerja Serta Bagaimana Perhitungan Uang Pesangon Apabila Terjadi PHK ?

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.

Apa yang menyebabkan hubungan kerja dapat berakhir ?

Menurut Pasal 61 Undang – Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila :

  • Pekerja meninggal dunia
  • Jangka waktu kontak kerja telah berakhir
  • Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Jadi, pihak yang mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Dalam hal apa, perusahaan dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ?

Perusahaan dilarang melakukan PHK dengan alasan :

  • Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus
  • Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
  • Pekerja menikah
  • Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya
  • Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
  • Pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan perusahaan, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
  • Pekerja yang mengadukan perusahaan kepada yang berwajib mengenai perbuatan perusahaan yang melakukan tindak pidana kejahatan
  • Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan
  • Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Hak Pekerja yang Terkena PHK UU Ketenagakerjaan mengatur berbeda tentang pengunduran diri (PHK Sukarela) dan PHK.   Dalam hal terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (“UPMK”), dan Uang Penggantian Hak (“UPH”) kepada pekerjanya. Hal tersebut dapat kita jumpai pengaturannya dalam Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:  

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”.

Hak yang Diperoleh Pekerja Mengundurkan Diri:

Sesuai Pasal 162 ayat (1) UU Ketenagakerjaan hanya berhak atas UPH sebagaimana terinci dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Di samping itu, khusus bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima UPH ia juga berhak diberikan Uang Pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Hak-hak di atas hanya dapat diperoleh jika syarat pengunduran diri (resign) dalam Pasal 162 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dipenuhi, yakni:

  1. Permohonan pengunduran diri disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum off (tidak lagi aktif bekerja). Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada pengusaha untuk mencari pengganti yang baru dan/atau melakukan transfer of knowledge bagi karyawan baru (pengganti);
  2. Tidak ada sangkutan “ikatan dinas”;
  3. Harus tetap bekerja (melaksanakan kewajibannya) sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Bagaimana penghitungan UPH-nya jika Anda mengundurkan diri setelah bekerja 3 tahun? Dalam hal ini, Anda mendapatkan UPH berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (4)UU Ketenagakerjaan, yang meliputi:

  1. Hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur saat timbulnya di masa tahun berjalan, perhitungannya: 1/25 x (upah pokok+tunjangan tetap) x sisa masa cuti yang belum diambil;
  2. Biaya ongkos pulang ke tempat (kota) di mana diterima pada awal kerja (beserta keluarga);
  3. Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari Uang Pesangon dan/atau UPMK bagi yang memenuhi syarat;
  4. Hal-hal lain yang timbul dari perjanjian (baik dalam perjanjian kerja, dan/atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama), seperti bonus, insentif dan lain-lain yang memenuhi syarat.

“Hal ini sesuai ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi:

  “Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.PHK Pegawai Tetap karena Efisiensi “.

Sedangkan bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)/pegawai tetap yang di-PHK karena efisensi, maka perhitungan hak karyawan didasarkan pada Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi sebagai berikut:

 Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)“.

berdasarkan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, dengan formula dasar:  

  1. Uang Pesangon:

Perhitungan uang pesangon paling sedikit sebagai berikut:

  1. masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan upah;
  2. masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, dua bulan upah;
  3. masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, tiga bulan upah;
  4. masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, empat bulan upah;
  5. masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, lima bulan upah;
  6. masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, enam bulan upah;
  7. masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, tujuh bulan upah;
  8. masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, delapan bulan upah;
  9. masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan bulan upah.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut:

  1. masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, dua bulan upah;
  2. masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari sembilan tahun, tiga bulan upah;
  3. masa kerja sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, empat bulan upah;
  4. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, lima bulan upah;
  5. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, enam bulan upah;
  6. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, tujuh bulan upah;
  7. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, delapan bulan upah;
  8. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

3. Uang Penggantian Hak:

Kompensasi karyawan ini berlaku untuk semua semua jenis PHK di atas. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima menurut Pasal 156 ayat (4) meliputi:Uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:

a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur 

Aturan ketenagakerjaan mengatur cuti tahunan minimal 12 hari setahun, namun perusahaan boleh memberikan lebih, misalnya 15 hari atau 18 hari. Jika hubungan kerja berakhir dan karyawan masih memiliki cuti yang belum diambil, maka ia berhak mendapat penggantian berupa uang, dengan perhitungan:

Uang penggantian cuti = (upah sebulan/jumlah hari kerja per bulan) x sisa cuti

b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja

Aturan ini tidak dijelaskan lebih lanjut dalam UU, karena itu sebaiknya perusahaan mengaturnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB). Seandainya tak diatur, pemberian uang penggantian ini harus dihitung dengan nilai yang wajar.

c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau UPMK bagi yang memenuhi syarat.

Penggantian hak ini diberikan khusus kepada karyawan yang memenuhi syarat yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB. Rumus perhitungannya adalah:

  1. 15% x (pesangon + UPMK) bila karyawan berhak atas pesangon
  2. 15% x (UPMK) bila karyawan tidak berhak atas pesangon

d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB. 

Apa saja komponen yang digunakan dalam perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan?

Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas :

  • upah pokok
  • segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja.

Berapa banyak uang pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak dan uang pisah yang diterima untuk berbagai jenis alasan PHK ?.

Untuk memudahkan, berikut adalah tabel banyaknya uang pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak dan uang pisah yang diterima untuk berbagai jenis alasan PHK :

Jenis PHKUang Pesangon (X Gaji per bulan)Uang Penghargaan (X Gaji per bulan)Uang Penggantian Hak (X Gaji per bulan)Uang Pisah (X Gaji per bulan)
Pengunduran diri secara baik-baik  1X
Pengunduran diri mengikuti prosedur 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri  1X1X
Berakhirnya kontrak kerja waktu tertentu untuk pertama kali  1X
Pekerja Mencapai Usia Pensiun Normal2X1X1X 
Pekerja Meninggal Dunia2X1X1X 
Pekerja Melakukan Kesalahan Berat  1X1X
Pekerja Melakukan Pelanggaran Ringan1X1X1X 
Perubahan Status, Penggabungan, Peleburan & Pekerja Tidak Bersedia1X1X1X 
Perubahan Status, Penggabungan, Peleburan & Pengusaha Tidak Bersedia2X1X1X 
Perusahaan Tutup Karena Merugi1X1X1X 
Perusahaan melakukan efisiensi2X1X1X 
Perusahaan Pailit1X1X1X 
Pekerja Mangkir Terus-Menerus  1X1X
Pekerja Sakit Berkepanjangan dan cacat akibat kecelakaan kerja2X2X1X 
Pekerja ditahan oleh pihak berwajib 1X1X 

4. Uang Pisah

Kompensasi ini khusus untuk PHK yang disebakan karyawan resign atas kemauan sendiri. Karyawan yang diberhentkan perusahaan karena mangkir dari kerja 5 hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti yang sah, dan telah dipanggil 2 kali oleh pengusaha, juga termasuk PHK atas dasar karyawan mengundurkan diri.

Ketentuan uang pisah diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB, sehingga perhitungannya tidak sama untuk setiap perusahaan. Namun, jika tidak diatur, tidak berarti menggugurkan kewajiban pengusaha untuk membayar uang pisah. Berdasarkan banyak kasus gugatan karyawan di PHI atas uang pisah, putusan hakim selalu memenangkan penggugat dan mewajibkan perusahaan membayar uang pisah, yang perhitungannya sama dengan UPMK.

5. Upah Proses

Kompensasi ini timbul karena proses PHK oleh pengusaha. Sebelum ada putusan PHI mengenai penetapan PHK, sesuai Pasal 155 ayat (2), pengusaha dan pekerja harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Selama pekerja masih bersedia melakukan pekerjaan, tetapi pengusaha tidak mau mempekerjakan dan tidak pula melakukan skorsing, maka pekerja berhak memperoleh upah proses.

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *