Berlokasi di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menandatangani MoU dengan Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Daerah (DPP Organda) pada Selasa (1/9). Momen penandatanganan ini diwakili oleh Ketua Umum DPN Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan; Sekretaris Jendral Peradi, Thomas E. Tampubolon; Ketua Umum DPP Organda, Adrianto Djokosoetono; dan Sekretaris Jendral DPP Organda, Ateng Aryono.
Sebelumnya, Peradi telah banyak melakukan kerja sama yang diikat penandatanganan MoU dengan berbagai lembaga, baik itu swasta maupun pemerintah. DPP Organda sendiri adalah organisasi yang merupakan gabungan dari organisasi-organisasi pengusaha angkutan darat yang dibentuk pada 1962. Berada dibawah Kementerian Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, kini Organda semakin berkembang dan banyak melakukan pembinaan terhadap pengusaha angkutan umum.
Ketua Umum DPN Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan menjelaskan, kerja sama antara Peradi dan DPP Organda dimaksudkan untuk mendapatkan penguatan kelembagaan dan access to justice bagi perlindungan hukum organisasi pengusaha angkutan jalan, pengusaha angkutan pedesaan di daerah terpencil, serta crew angkutan.
“Dengan perkembangan era digital, perlu paradigma baru untuk menjaga terciptanya hubungan antaranggota Organda sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam melayani kebutuhan transportasi masyarakat kota dan desa di Indonesia. Setidaknya, bersama Peradi, Organda dapat memperjuangkan kebijakan yang adil terhadap intervensi regulasi dan political will pemerintah, dalam membantu pengusaha angkutan yang mengalami tekanan masa Covid-19 sehingga dapat bangkit. Kemudian, Organda dapat mendorong dan menyumbangkan pertumbuhan ekonomi bangsa Indonesia. Jayalah Peradi! Semoga lancar, lincir, luncur!” tutur Fauzie.
Kerja sama antara DPN Peradi dan DPP Organda dimaksudkan untuk mendapatkan penguatan kelembagaan dan access to justice. Foto: istimewa.
Sementara itu, dalam sambutannya, Ketua Umum DPP Organda, Adrianto menyampaikan ucapan terima kasih kepada Peradi yang telah siap membantu DPP Organda lewat penandatanganan MoU antara DPN Peradi dan DPP Organda. Adrianto melanjutkan, perkembangan teknologi membuat angkutan baru yang semi resmi diakui sebagai suatu jenis angkutan yang masuk dalam peraturan. Namun, meski diakui dan dinaungi peraturan, tetap ada yang terasa tidak seimbang.
Adrianto berharap, kerja sama dengan Peradi yang memiliki lebih dari 60 ribu anggota dapat meningkatkan akses pada keadilan, sehingga ketenteraman dalam usaha untuk mengayomi semua pihak dapat terwujud. Kini, Organda sendiri telah memiliki 34 DPD dan 475 DPC, dengan jumlah anggota yang cukup banyak.
“Kalau dulu kita bergerak, bersuara dengan fisik beneran, dalam bentuk suara yang lantang, di masa ini, tantangannya teknologi dan tantangan-tantangan perubahan peraturan yang memang perlu diubah. Perubahan aturan ini perlu bimbingan, karena pada dsarnya bidang kami bukan bidang hukum. Bagaimanapun, peraturan perundang-undangan yang melibatkan kami sangat kompleks, bahkan untuk izin saja kami harus bertemu dengan beberapa kementerian. Itu pun belum tentu pemerintah daerah setuju. Kebijakan terakhir contohnya kenaikan BBM. Sebagian anggota kami berunjuk rasa damai. Itu terjadi di NTT. Jumlah angkutan barang di sana tidak banyak. Namun, bayangkan kalau hal itu terjadi di Jawa. Dengan mudahnya, area lain bisa berpartisipasi. Bisa repot kita. Kadang-kadang, mengadvokasi dari pemerintah daerah sampai tingkat satu. Ini pun sulit,” kata Adrianto.
Adapun usai menandatangani nota kesepahaman, acara berlanjut dengan ramah tamah. Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Dikutip Dari: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f522be753589/dpn-peradi-dan-dpp-organda-menandatangani-mou-terkait-penguatan-lembaga-dan-bantuan-hukum?page=all
Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- PERBEDAAN ISTILAH PERJANJIAN DAPAT DIBATALKAN (VOIDABLE/VERNIETIGBAAR) DENGAN PERJANJIAN BATAL DEMI HUKUM (NULL AND VOID NIETIG)
- Ada Beberapa Sita yang Dikenal Di Lingkungan Peradilan Indonesia
- Syarat Pendirian CV Dan PT
- Mengapa Kasus Perceraian di Bandung Sangat Tinggi ?
- 236.893 Pekerja Kota Bandung Diajukan Dapat Subsidi Gaji Rp600.000