Adapun prinsip praktis dari pembuatan legal opinion adalah untuk menjadi panduan taktis advokasi dalam suatu perkara hukum. Diharapkan dengan adanya legal opinion, langkah maupun pengembangan advokasi suatu perkara tidak akan terpancing permainan, pihak lawan, atau agar tidak terlalu mengembang keluar dari koridor hukum yang ada.
Istilah Legal Opinion dalam bahasa latin disebut dengan Ius Opinio, dimana Ius artinya Hukum dan Opinio artinya pandangan atau pendapat. Legal opinion adalah istilah yang dikenal dalam sistem hukum Common Law (Anglo Saxon), sedangkan dalam sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law) dikenal dengan istilah Legal Critics yang dipelopori oleh aliran Kritikus Hukum.
Bahwa sebelum kita lebih jauh membahas tentang Legal Opinion, ada baiknya terlebih dahulu kita mengetahui apa defenisi dari Legal Opinion. Sampai saat ini tidak ada defenisi yang baku mengenai Legal Opinion di Indonesia. Tetapi apabila mengacu pada literatur yang telah ada sebelumnya dan yang telah berlaku secara internasional, defenisi Legal Opinion adalah:
“A written document in which an attorney provides his or her understanding of the law as applied to assumed facts. The attorney may be a private attorney or attorney representing the state or other governmental antity”. A party may entitled to rely on a legal opinion, depending on factors such as the identity of the parties to whom the opinion was addressed and the law governing these opinion” ( Black’s Law Dictionary, Edisi VII, Henry Campbell Black).
Terjemahan:
(Sekumpulan dokumen tertulis yang dijadikan padanan aplikasi bagi para pengacara atau pengertian pendapat hukum yang berkaitan dengan berbagai masalah hukum dari para pihak terkait sesuai dengan fakta-faktanya. Seorang pengacara bisa saja secara pribadi mewakili berbagai aspek peraturan entita hukum yang mengatur tentang hal itu. Salah satu pihak berhak untuk meyakinkan pendapat hukum, tergantung dari faktor-faktor identitas para pihak terkait yang dibuat oleh seorang pengacara melalui pendapat hukum dan undang-undang yang mengaturnya).
Setelah melihat defenisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian Legal Opinion secara umum adalah suatu dokumen tertulis yang dibuat oleh advokat untuk kliennya dimana advokat tersebut memberikan/ menuangkan pandangan atau pendapat hukum sebagaimana yang diterapkannya terhadap suatu fakta hukum tertentu dan untuk tujuan tertentu.Bahwa adapun tujuan dibuatnya suatu Legal opinion adalah untuk memberikan pendapat hukum atas suatu persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh klien agar didapat suatu keputusan atau tindakan yang tepat atas persoalan hukum yang ada tersebut.
Pada dasarnya, advokat adalah profesi yang terhormat (Officum Nobile) sehingga seorang advokat harus memiliki reputasi serta dedikasi tinggi dalam mengemban gelar dan dalam melaksanakan tugasnya. Dengan reputasi dan dedikasi tinggi tersebut, seorang advokat tidak boleh bertindak gegabah dalam memberikan pendapat hukum (Legal Opinion).
a. Legal Opinion dibuat dengan mendasarkan pada hukum Indonesia.
Advokat yang berpraktek dalam wilayah Republik Indonesia dimana hukum yang dikuasai adalah hukum Indonesia, tidak berkompeten untuk menyampaikan pendapat hukum yang didasarkan pada hukum selain hukum Indonesia.
b. Legal Opinion disampaikan secara lugas, jelas dan tegas dengan tata bahasa yang benar dan sistematis.
Legal Opinion disampaikan secara lugas, jelas dan tegas, artinya legal opinion tersebut harus mudah dipahami oleh klien atau bagi pihak yang membacanya. Karena disampaikan dengan bahasa yang baik dan sistematis serta tegas maka Legal Opinion tersebut tidak menimbulkan tafsiran berganda (bias) dan diharapkan melalui Legal Opinion tersebut terciptalah suatu kepastian hukum.
c. Legal Opinion tidak memberikan jaminan terjadinya suatu keadaan.
Dalam Legal opinion, advokat tidak boleh memberikan jaminan atau kepastian akan kondisi suatu penyelesaian persoalan dalam praktek. Hal ini sesuai pula dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 4 butir c Kode Etik Advokat yang berbunyi: “Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang”. Dilihat dari isi Kode Etik Advokat tersebut dapat disimpulkan bahwa advokat di dalam Legal Opinionnya tidak dapat memberikan jaminan kepada klien bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
d. Legal Opinion harus diberikan secara jujur dan lengkap.
Jujur, artinya Legal Opinion harus disampaikan kepada klien sebagaimana adanya, tidak dibuat-buat dan tidak semata-mata memberikan pendapat hanya untuk mengakomodir keinginan klien. Jika berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku keinginan klien tidak dapat terpenuhi, maka hal tersebut harus dikemukakan dengan jelas dalam Legal Opinion, tanpa ada yang ditutupi.
Penjelasan dalam Legal Opinion harus diberikan dengan selengkapnya. Dalam Legal Opinion advokat tidak memberikan pendapat yang mengharuskan klien untuk melakukan tindakan tertentu. Legal Opinion hanya bersifat memberikan pendapat mengenai tindakan-tindakan apa yang harus dilakukan oleh klien tetapi klien sendiri yang akan memutuskan apakah akan melakukan tindakan tersebut atau tidak. Oleh karena itu Legal Opinion harus memberikan penjelasan yang selengkapnya, sehingga klien memiliki bahan pertimbangan yang cukup untuk mengambil suatu keputusan.
e. Legal Opinion tidak mengikat bagi advokat dan bagi klien
Advokat bertanggung jawab atas isi dan juga bertanggung jawab atas kebenaran dari Legal Opinion yang dibuatnya., tetapi advokat tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat klien mengambil tindakan berdasarkan Legal Opinion tersebut. Legal Opinion yang dibuat oleh advokat yang ditunjuk tersebut tidak mengikat klien atau pihak-pihak yang meminta Legal Opinion untuk melaksanakan sebagian atau seluruh isi dari Legal Opinion. Keputusan untuk mengambil atau tidak mengambil tindakan berdasarkan Legal Opinion, sepenuhnya tergantung dari klien yang bersangkutan dan menjadi tanggung jawab dari pengambil keputusan.
Format Penyusunan Legal Opinion
Sampai saat ini Indonesia belum memiliki format dan standar baku yang mengikat bagi seluruh Advokat Indonesia berkenaan dengan bentuk Legal Opinion. Sehubungan dengan tidak adanya format dan standar baku pembuatan Legal Opinion yang mengikat seluruh advokat di Indonesia, dalam prakteknya bentuk Legal Opinion yang baik setidak-tidaknya mempunyai kerangka dasar yang memuat hal-hal sebagai berikut:
- Pendahuluan.
- Permasalahan yang dimintakan Legal Opinion.
- Bahan-bahan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada seperti informasi, data-data dan dokumen-dokumen.
- Dasar hukum dan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan.
- Uraian fakta-fakta dan kronologis.
- Analisa hukum pendapat hukum.
- Kesimpulan dan saran-saran atau solusi permasalahan.
PENJELASAN
1. Pendahuluan
Bagian pendahuluan berisi penjelasan atas dasar apa penulis membuat legal opinion, yaitu apakah berdasarkan permintaan secara tertulis atau secara lisan agar penulis memberikan pendapat hukumnya atau permasalahan-permasalahan yang dimaksud harus disampaikan secara jelas dan sistematis.
2. Permasalahan dalam Legal Opinion
Bagian permasalahan dalam legal opinion berisi penjelasan atas masalah pokok yang dihadapi. Apabila permaslaahan hukum yang diuraikan kurang jelas maka penulis akan merumuskan permasalahan tersebut.
3. Bahan-bahan pendukung yang berkaitan dengan permasalahan
Bagian ini berisi uraian tentang dokumen-dokumen referensi , informasi material yang berbentuk tertulis maupun lisan yang diperoleh dari korban atau tersangka, maupun pihak ketiga yang bersangkutan. Berisi tentang informasi tambahan yang terkait dengan pokok permasalahan yang dapat ditambahkan pada Legal Opinion untuk mendukung pokok permasalahan.
4. Dasar hukum dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan
Bagian ini berisi uraian tentang ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan terkait dengan permasalahan yang ada dan dapat dijadikan dasar dalam penulisan pendapat hukum.
5. Uraian fakta dan kronologis kejadian
Bagian ini berisi uraian fakta berdasarkan barang bukti utama terkait dengan permasalahan, serta dibaut dalam tata urutan kejadian berdasarkan waktu terjadinya permasalahan tersebut.
6. Analisa hukum dan Pendapat hukum
Bagian ini berisi uraian analisa dan pertimbangan hukum atas pokok permasalahan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Analisis terhadap permasalahan harus mengacu pada fakta hukum dan aturan yang telah diidentifikasi. Bagian ini berisi uraian tentang pendapat penulis atas pokok permasalahan yang didasarkan pada analisa dan pertimbangan hukum atas fakta-fakta, informasi serta dokumen terkait dengan pokok permasalahan sehingga dapat diketahui jawaban atas permasalahan yang ada.
7. Kesimpulan dan saran/solusi permasalahan
Bagian ini berisi uraian tentang kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil analisa setelah melakukan seluruh tahap-tahap pembuatan Legal Opinion. Setelah mendapatkan kesimpulan, penulis memberikan saran/solusi permasalahan terhadap permasalahan yang dibahas.
Demikianlah tata cara pembuatan Pendapat Hukum(Legal Opinion), semoga bermamfaat, salam Sukses !!!!!!.
INI SOLUSI AGAR PERALIHAN KPR AMAN SECARA HUKUM
December 19, 2019 No Comments PERTANYAAN: Selamat Malam Pak Andri Marpaung SH !!! Perkenalkan saya Hendri Jokowi beralamat di Jakarta Pusat, Pak mohon bantuan dan saran hukumnya, saya membeli rumah… Read More
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Money Laundering)
December 19, 2019 No Comments Pertanyaan: Selamat Siang Bapak Pengacara Andri Marpaung SH, perkenalkan saya Poltak Simbolon dari Kota Bandung, Saya Ingin bertanya terkait Tindak Pidana Pencucian, yaitu Apakah semua… Read More
PENERIMAAN KARYAWAN STAF ADMINISTRASI PT. PERDANA MUNCUL JAYA
December 20, 2019 No Comments PT. PERDANA MUNCUL JAYA adalah sebuah perusahaan/badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang bergerak dibidang jasa. Adapun legalitasnya sesuai Akta Pendirian Nomor:… Read More
Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi (MK), Perusahaan Leasing Tidak Bisa Melakukan Eksekusi Jaminan Fidusia, Akan Tetapi Harus Melalui Jalur Hukum Ke Pengadilan
January 8, 2020 4 Comments Pertanyaan: Selamat Malam Dan Salam Keadilan Senior Andri Marpaung SH, Perkenalkan nama saya David Fernandes, saya adalah seorang Pengacara Magang dari Jakarta Selatan, kemarin saya… Read More
Anda Harus Ketahui Ini Ketika Terjadi Penangkapan Yang Dilakukan Polisi
January 12, 2020 No Comments Pertanyaan: Salam Hormat Pak Andri Marpaung SH, Perkenalkan saya Makarim Hotman tinggal di Pekanbaru, Kemarin Adek saya ditangkap polisi tanpa memberitahukan kepada keluarga dan setelah… Read More
TANPA PERSETUJUAN SALAH SATU AHLI WARIS, JUAL BELI HARTA WARISAN TIDAK SAH/BATAL
January 23, 2020 No Comments Pertanyaan : Salam Keadilan !!!!!, perkenalkan saya Nadiem Makariem Wiranto tinggal di Kota Bandung. Singkatnya kami lima bersaudara dan kedua orang tua kami sudah meninggal… Read More
Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata