
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk tahap pemungutan suara tetap bakal digelar pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol Kesehatan secara ketat. Ada sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Tentunya, setelah pilkada digelar potensi terjadinya sengketa sangat dimungkinkan, khususnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Negeri (PN), dan Pengadilan Tinggi (PT).
Kapolri Mutasi 10 Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H &…
Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025 Pakai NIK KTP
Berita Terbaru Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H….
10 Pengacara Di Bandung “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partner’s ”
Berita Terbaru Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H….
Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin mengatakan meski di tengah pandemi, sebagian besar masyarakat Indonesia akan melaksanakan pemungutan suara untuk memilih pemimpin di daerahnya masing-masing. Perhelatan akbar itu tentu menuntut kesiapan pengadilan untuk menyelesaikan sengketa atau masalah hukum yang timbul dari perhelatan demokrasi ini.
Karena itu, Ketua MA ini meminta para Hakim Tinggi yang telah ditunjuk. “Saya berpesan agar dapat memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa pemilihan secara akuntabel, cepat, dan memberikan rasa keadilan.” Kata dia.
Untuk peradilan umum, Syarifuddin pun meminta kepada hakim-hakim di PN dan Pengadilan Tinggi dalam memeriksa dan memutus perkara pidana pemilihan dapat memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa pemilihan secara akuntabel, cepat dan memberikan rasa keadilan guna meningkatkan kepercayaan publik.
Dia mengingatkan tenggang waktu penyelesaian perkara pidana pemilihan telah ditentukan 7 hari kerja setelah pelimpahan berkas perkara sebagaimana diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum adalah bersifat mengikat, sehingga harus ditaati. “Perma No. 1 Tahun 2018 harus ditaat oleh para hakim-hakim yang menangani sengketa pemilu,” kata dia.
Ulasan 5 Cara Menjaga Data Pribadi Di Internet-“Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s ”
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s…
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024)….
KPK Ajak Pengusaha Agar Tidak Korupsi
Dalam catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak swasta mendominasi peran sebagai tokoh utama dalam tindak…
Ruang Lingkup Hukum Administarsi Negara
Isi dan ruang lingkup Hukum Administarsi Negara menurut Van Vallen Hoven dalam bukunya yang berjudul…
Ulasan Mengenai Risiko Take Over KPR Bawah Tangan-Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H. & Partner’s
Berita Terbaru Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. M.H….
Yuk Pahami Cara Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT Tahunan-“Law Firm Dr. Iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s
A Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. &…
Sebelumnya, beberapa regulasi pedoman bagi hakim dalam memeriksa perkara sengketa pemilu. Pertama, Perma No. 4 Tahun 2017 memuat ketentuan hukum acara pelanggaran administrasi yang terjadi pada Pemilu. Perma ini menyebutkan bahwa MA berwenang menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perselisihan pelanggaran administratif Pemilu. Menurut Pasal 4 Perma, permohonan diajukan ke MA paling lama tiga hari sejak ditetapkannya keputusan KPU.
Kedua, Perma No. 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara. Perma ini mengatur secara detail dan rinci tentang tata cara sengketa proses pemilihan umum di Pengadilan Tata Usaha Negara. Perma ini mengatur sejumlah hal, mulai dari tata cara mengajukan gugatan, penunjukan majelis hakim, dan perbaikan gugatan, pemanggilan dan penjadwalan sidang, persidangan, hingga putusan.
Ketiga, Perma No. 6 Tahun 2017 tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara. Perma ini menjadi payung hukum pengangkatan hakim khusus Pemilu. Disebutkan dalam Perma ini, hakim khusus merupakan hakim karir di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara. Proses pengangkatan hakim khusus berdasarkan usulan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara kepada Ketua MA.
YUK PAHAMI EMPAT SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s…
Yuk Pahami Cara Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT Tahunan-“Law Firm Dr. Iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partner’s
A Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H, M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. &…
Yuk Ikuti Survei Hukumonline Award Pro Bono Champions 2020
Hukumonline kembali menggelar survei Pro Bono Champions 2020. Ajang tahunan secara nasional kali ini merupakan…
Keempat, ada Perma No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum. Perma ini mengatur hukum acara pengadilan negeri, apabila ada tindak pidana yang berkaitan dengan pemilihan dan pemilihan umum. Perma ini memberi pedoman bagi para pihak yang mengajukan perkara tidak pidana pemilihan umum ke pengadilan. Ingat bahwa durasi waktu penyelesaian tindak pidana Pemilu relatif singkat.
Perma No. 1 Tahun 2018 ini mengatur beberapa hal tentang hukum acara, antara lain kewenangan pengadilan, tata cara penyelesaian tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum, serta majelis khusus tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum. Terkait majelis khusus, ada Perma lain yang secara khusus mengatur tentang persyaratan dan tata cara pengusulan untuk menjadi hakim khusus tindak pidana Pemilu.
Kelima, Perma No. 2 Tahun 2018 tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum. Normaifnya, tidak semua hakim dapat diangkat menjadi hakim khusus pemilu. Ia harus punya pengetahuan umum tentang seluk beluk pemilu. Juga harus punya masa kerja minimal tiga tahun, kecuali di daerah bersangkutan tidak ada hakim yang memenuhi syarat demikian. Para hakim khusus pemilu diangkat Ketua MA melalui surat keputusan.
Sumber: hukumonline
Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:
- KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
- LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
- Priston Tampubolon, S.H
- INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
- SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
- Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
- Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
- Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
- Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
- Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
- Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
- Sejarah KUHP Di Indonesia
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
- MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
- ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
- ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
- APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
- BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
- Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
- Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
- Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
- Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
- Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
- TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
- TEORI-TEORI PEMIDANAAN
- Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
- 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
- Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
- DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
- Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
- Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
- Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
- Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
- Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
- Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
- Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
- RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
- Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
- Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
- Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
- Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
- Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
- Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
- Pokok-pokok Perubahan Perpajakan di UU Cipta Kerja, Simak Penjelasannya!
- Mendorong DPR dan Pemerintah Tempuh Jalur Legislative Review
- Antara Perbaikan Draf dan Lemahnya Legitimasi UU Cipta Kerja
- WANPRESTASI BUKAN PENIPUAN KECUALI PERJANJIAN DIDASARI DENGAN ITIKAD BURUK/TIDAK BAIK
- Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak Termasuk dalam Perbuatan Melawan Hukum