fbpx

Pokok-pokok Perubahan Perpajakan di UU Cipta Kerja, Simak Penjelasannya!

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo menyebut bahwa setidaknya ada empat peran dari sektor pajak untuk memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia. Empat peran dimaksud yakni meningkatkan pendanaan investasi, mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela, meningkatkan kepastian hukum, dan menciptakan iklim berusaha di dalam negeri.

Suryo menyebutkan untuk merealiasikan empat tujuan tersebut, setidaknya terdapat 18 perubahan yang dilakukan oleh pemerintah di sektor perpajakan dalam UU Ciptaker. Apa saja?Simak penjelasannya.

Pertama, pengaturan sektor perpajakan untuk meningkatkan pendanaan investasi. Terdapat lima perubahan yakni penghapusan PPh atas Dividen dari dalam negeri, penghasilan tertentu (termasuk Dividen) dari Luar Negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia, non-objek PPh atas bagian laba/SHU koperasi dan dana haji yang dikelola BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), ruang untuk Penyesuaian Tarif PPh Pasal 26 atas Bunga, dan penyertaan modal dalam bentuk aset (imbreng) tidak terutang PPN.

“Dividen yang diterima oleh WP Orang Pribadi Dalam Negeri, sepanjang diinvestasikan di wilayah NKRI, atau WP Badan Dalam Negeri, tidak dikenai PPh,” kata Suryo dalam Konferensi Pers secara daring, Senin (12/10). (Baca: Ramai-ramai Menuntut Transparansi Naskah UU Cipta Kerja)

Kedua, mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela. Dalam bagian ini, terdapat dua hal yang diatur yakni relaksasi Hak Pengkreditan Pajak Masukan (PM) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan pengaturan ulang terkait sanksi administratif pajak, serta imbalan bunga.

1 2 3 4 5 43 44 45 46

Ketiga, kebijakan sektor perpajakan terkait kepastian hukum. Pada bagian ini, pemerintah melakukan beberapa perubahan yakni penentuan Subjek Pajak Orang Pribadi: a. WNI maupun WNA tinggal > 183 hari di Indonesia menjadi Subjek Pajak DN, b. Pengenaan PPh bagi WNA yang merupakan Subjek Pajak DN dengan keahlian tertentu hanya atas penghasilan dari Indonesia, c. WNI berada di Indonesia < 183 hari dapat menjadi Subjek Pajak LN dengan syarat tertentu, penyerahan batu bara termasuk penyerahan BKP, konsinyasi bukan termasuk penyerahan BKP, non-objek PPh atas sisa lebih dana Badan Sosial & Badan Keagamaan (sebagaimana Lembaga Pendidikan), pidana Pajak yang telah diputus tidak lagi diterbitkan ketetapan pajak, penerbitan STP daluwarsa 5 tahun, dan STP dapat diterbitkan untuk menagih imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan.

Keempat, perubahan aturan perpajakan untuk menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri yakni dengan pencantuman NIK pembeli yang tidak memiliki NPWP dalam Faktur Pajak.

Sebelum UU Ciptaker disahkan, pemerintah telah merevisi tarif PPh PPh yakni dengan melakukan penurunan tarif PPh Badan secara bertahap 22% (2020 & 2021) dan 20% (2022 dst), penurunan tarif PPh Badan Wajib Pajak Go Public (tarif umum – 3%), dan pemajakan transaksi elektronik. Ketiganya sudah ada di dalam UU No 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

“Bagaimana kita mendorong masyarakat untuk lebih patuh dan melaksanakan UU perpajakan secara sukarela, tanpa perlu melakukan pemeriksaan. Dan kemudahan berusaha juga ada sisi kepastian hukum di mana aturan-aturan yang ada saat ini akan selalu kita buat bahwa aturan lebih memberikan kepastian, tidak multi tafsir dan multi posisi. Jadi betul-betul  treatment perpajakan dapat dimaknai sama,” katanya dalam konferensi pers secara daring, Senin (12/10).

Menyoal isu intervensi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang sempat muncul dalam RUU Ciptaker, Febrio Kacaribu, selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan bahwa pemerintah pusat membatalkan rencana tersebut. Dalam acara yang sama, Febrio menegaskan bahwa persoalan pajak daerah harus diletakkan dalam konteks antara hubungan pemerintah pusat dan daerah, sehingga hal ini harus dipikirkan secara hati-hati.

“Harus dalam bentuk seperti apa nanti pengaturannya, memang saya tidak bisa memberikan jawaban detail, dan dilihat secara keseluruhan, bagaimana pun pusat dan daerah, fokusnya adalah memastikan bahwa hubungan itu ada dalam bentuk kesinambungan dan kesinkronan antara pembangunan yang akan kita lakukan. Dalam konteks ini ada transfer daerah yang sangat besar dari APBN tiap tahun, perlu lihat sinkronisasi nasional dgn pertumbuhan ekonomi daerah yang bisa digunakan dan dihitung dengan menyiapkan TKDD sebagai instrument dan hubungan fiskal antara pusat daerah sebagai instrument pertumbuhan ekonomi, ini tujuan besarnya. Jadi masih harus dilihat semua,” imbuhnya.

Terkait hal ini, Febrio mengaku jika pemerintah masih melakukan kajian secara mendalam. Jika persoalan tersebut tidak dituangkan dalam UU Ciptaker, maka ketentuan intervensi pajak dan retribusi daerah bisa diatur dalam regulasi yang lain.

“Itu nanti akan kita lihat, enggak bisa komentar. Ini bagian dari reform yang berkelanjutan, bukan karena UU Ciptaker. Memang hubungan fiskal daerah bagian dari reform yang berkelanjutan, bisa saja UU yang mengatur itu dalam waktu dekat, atau mungkin tahun depan. Bisa lihat nanti, sekarang belum bisa terlalu detail,” pungkasnya. 

Sumber: hukumonline

Berita Terbaru “Firma Hukum Dr. iur. Liona N. Supriatna, SH, M.Hum. – Andri Marpaung, SH & Rekan ”:

  1. KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
  2. Nikson Kennedy Marpaung, S.H, M.H, CLA
  3. LIDOIWANTO SIMBOLON, SH
  4. Priston Tampubolon, S.H
  5. INILAH DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SELURUH INDONESIA
  6. SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
  7. Inilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat Ini
  8. Kabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Bandung
  9. Ulasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan Penahanan
  10. Profil Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
  11. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik Indonesia
  12. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima Kerja
  13. Bagaimana Cara Mendirikan PT (Persero)
  14. Ketentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa Inggris
  15. Sejarah KUHP Di Indonesia
  16. TEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
  17. TUJUAN HUKUM PIDANA
  18. MACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYA
  19. MENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYA
  20. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
  21. ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???
  22. APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG
  23. BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNG
  24. Rekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
  25. Profil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng Sila
  26. Dampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi Karyawan
  27. Penasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19
  28. Info Kantor Hukum Kota Bandung & Cimahi
  29. TUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAAN
  30. TEORI-TEORI PEMIDANAAN
  31. Informasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Seluruh Indonesia
  32. 8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan Inspirasi
  33. Dafar Nama Perusahaan Di Kota Bandung
  34. DAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIA
  35. Daftar Kantor Pengacara Di Bandung
  36. Daftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan Jakarta
  37. Bagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?
  38. Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Baru.
  39. Bagaimana Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19
  40. Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di Kepolisian
  41. Apakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?
  42. RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / Buruh
  43. Apa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?
  44. Cara Membedakan Penipuan dan Penggelapan
  45. SEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
  46. Bagaimana Tata Cara Mendirikan Perusahaan
  47. Apakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?
  48. Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?
  49. Cara meminta Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
  50. Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *